Kasus: pembunuhan

  • Mayat Pria Terikat Ditemukan di Parit Jalan Nasional Lamongan-Babat, Warga Sukodadi Geger

    Mayat Pria Terikat Ditemukan di Parit Jalan Nasional Lamongan-Babat, Warga Sukodadi Geger

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, digemparkan dengan penemuan mayat pria di sebuah parit tepi Jalan Nasional Lamongan–Babat, Selasa (21/10/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi meringkuk dengan tangan dan kaki terikat, serta kepala tertutup kain berwarna kuning.

    Ciri-ciri tersebut langsung memunculkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Di tubuhnya tampak sejumlah tanda kekerasan, mulai dari lebam di mata kiri dan bibir atas, hingga bercak darah yang mengering di kedua lengan.

    Petugas juga menemukan sejumlah barang di sekitar lokasi, seperti topi, jaket parasut, sandal, gelang, alat musik ukelele, dan sebatang balok kayu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokep, membenarkan penemuan jasad tersebut. Ia mengatakan, laporan pertama diterima sekitar pukul 08.25 WIB dari warga yang melintas di lokasi.

    “Ini belum tahu penyebab kematian, dibunuh atau meninggal sendiri, tapi kalau dilihat dari keadaan mayat, kelihatannya ada dugaan (korban pembunuhan),” ujarnya.

    Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi. Saat ini, mayat yang belum diketahui identitasnya itu telah dievakuasi ke RSUD dr. Soegiri Lamongan guna dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

    Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri identitas korban serta kemungkinan motif di balik kejadian tersebut. Jalur nasional yang menjadi lokasi penemuan mayat sempat dipadati warga yang ingin melihat langsung proses evakuasi. [fak/beq]

  • Suami Pelaku Penusukan Istri Menyerahkan Diri ke Polres Banyuwangi

    Suami Pelaku Penusukan Istri Menyerahkan Diri ke Polres Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus perempuan tewas akibat ditusuk sang suami di dalam rumahnya.

    Korban berinisial D, meregang nyawa setelah diduga dibunuh dengan cara ditusuk oleh suami tercintanya, GDF.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi di Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra turut mendatangi lokasi kejadian dan memantau langsung Tim Satreskrim saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Rama mengungkapkan, terduga pelaku sekitar pukul 08.30 WIB sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu personel Lantas Polresta Banyuwangi.

    Dalam pesannya tersebut, intinya yang bersangkutan ingin menyerahkan diri karena sudah melakukan pembunuhan terhadap sang istri.

    Beberapa saat kemudian, Tim Satreskrim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP di rumah yang menewaskan perempuan paruh baya tersebut.

    Saat polisi tiba di TKP, terduga pelaku sedang duduk di teras, dengan posisi pintu rumah dalam keadaan terbuka. Sementara korban tergeletak bersimbah darah di ruang makan.

    “Yang bersangkutan sudah kita amankan. Dia dijemput untuk dimintai keterangan setelah mengirim pesan WhatsApp itu. Keterangan dari terduga pelaku, korban ditusuk menggunakan pisau dapur,” kata Rama.

    Saat polisi tiba di rumah kediaman pelaku, perempuan berusia 54 tahun itu ditemukan tergeletak dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada. Rama menyebut, korban sudah dibawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan proses autopsi.

    “Ada luka tusuk benda tajam di bagian dada korban. Kami akan berkoordinasi dengan tim dokter yang menangani. Untuk sementara, kita masih menunggu hasil autopsi,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan suami istri (pasutri) ini memiliki tiga orang putra. Pada saat kejadian ketiga anaknya sedang bersekolah.

    “Sudah dikonfirmasi bahwa saat kejadian hanya ada terduga pelaku dan korban. Sementara anak-anak sedang bersekolah,” terangnya.

    Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pisau dapur yang ditemukan tak jauh dari posisi korban meregang nyawa.

    “Untuk motif masih terus kami dalami dan lakukan penyidikan. Sementara jenazah korban sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi,” pungkasnya. (als/ted)

  • Trump Usulkan Pembagian Donbas untuk Akhiri Invasi Rusia di Ukraina

    Trump Usulkan Pembagian Donbas untuk Akhiri Invasi Rusia di Ukraina

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Minggu (19/10) mengatakan bahwa Ukraina dan Rusia seharusnya menghentikan pertempuran di garis depan dan mulai bernegosiasi untuk mengakhiri perang, meski artinya harus melepas wilayah timur Donbas yang saat ini berada di bawah pendudukan Moskow.

    “Kami berpikir bahwa yang seharusnya mereka lakukan adalah menghentikan perang di garis tempat mereka berada, garis terdepan, pulang, berhentilah membunuh orang, dan selesai,” kata Trump kepada wartawan di atas pesawat kepresidenan Air Force One dalam perjalanan dari Florida ke Washington.

    Trump menambahkan bahwa sekitar “78 persen wilayah tersebut telah diambil oleh Rusia,” dan bahwa sisanya “sangat sulit untuk dinegosiasikan.” Ia menegaskan, “Biarkan saja seperti sekarang. Wilayah ini toh sudah terpecah. Mereka bisa bernegosiasi lagi di kemudian hari.”

    Pernyataan itu muncul dua hari setelah pertemuannya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih pada Jumat (17/10). Ketika ditanya apakah ia meminta Zelensky menyerahkan Donbas kepada Rusia, Trump membantah. “Tidak. Kami tidak pernah membicarakannya,” ujarnya.

    Trump diduga desak Zelensky serahkan Donbas

    Namun, Financial Times, mengutip sumber anonim, melaporkan bahwa Trump diduga mendesak Zelensky untuk menyerahkan seluruh wilayah Donbas sebagai bagian dari usulan penghentian perang, langkah yang akan memberikan keuntungan strategis besar bagi Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Sebelumnya, wilayah industri Donbas, yang mencakup Donetsk dan Luhansk, menjadi salah satu wilayah paling diperebutkan dalam konflik Rusia-Ukraina karena kaya akan sumber daya alam dan pusat industri berat Ukraina. Wilayah ini memiliki cadangan batu bara, bijih besi, serta infrastruktur pabrik besar yang menjadi tulang punggung ekonomi Ukraina timur, sehingga pendudukan Donbas menjamin kendali terhadap sumber daya strategis.

    Zelensky siap hadiri pertemuan puncak di Budapest

    Presiden Zelensky pada Senin pagi (20/10) mengatakan bahwa ia siap bergabung dengan Trump dan Putin dalam pertemuan puncak yang direncanakan di Budapest, Hungaria, jika mendapat undangan resmi.

    “Jika saya diundang ke Budapest, baik dalam format pertemuan bersama atau diplomasi shuttle, kami akan setuju,” kata Zelensky kepada wartawan di Kyiv.

    Trump dan Putin sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan bertemu di ibu kota Hungaria dalam beberapa minggu mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya baru Trump untuk menengahi kesepakatan damai guna mengakhiri perang Rusia, Ukraina yang telah berlangsung sejak Februari 2022.

    Zelensky kembali ke negaranya pada Minggu malam (19/10), setelah melakukan kunjungan tiga hari ke Washington. Setibanya di Kyiv, ia menegaskan bahwa Ukraina “tidak akan pernah memberikan imbalan apa pun kepada teroris atas kejahatan mereka.”

    “Kami mengandalkan mitra kami untuk menjunjung tinggi posisi ini,” tulis Zelensky di media sosial, merujuk pada koalisi sukarela 33 negara untuk keamanan Ukraina, yang mencakup Inggris, Prancis dan Jerman. Ia mendesak negara sekutu untuk “tidak menuruti atau berusaha menenangkan Rusia” dan menyerukan “langkah-langkah tegas” dari Eropa serta Amerika Serikat.

    Zelensky pulang dengan tangan kosong?

    Zelensky bertolak ke Washington pada Jumat (17/10) untuk bertemu dengan Presiden AS Donald Trump. Kunjungan ini dilakukan setelah lobi selama berminggu-minggu dari Ukraina untuk memperoleh pasokan rudal jarak jauh Tomahawk dari Washington. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, karena Trump ingin lebih fokus mencari solusi kebuntuan di Ukraina melalui “terobosan diplomatik baru,” yang diyakini terinspirasi dari kesepakatan damai Gaza sepekan sebelumnya.

    Setelah pertemuan tersebut, Trump menulis di media sosial bahwa pembicaraannya dengan Zelenskyy “sangat menarik dan bersahabat,” namun ia menambahkan, “Saya mengatakan kepadanya, seperti yang juga saya sarankan dengan tegas kepada Presiden Putin, bahwa sudah waktunya untuk menghentikan pembunuhan, dan membuat PERJANJIAN!”

    Sebelumnya, Trump telah memperingatkan Rusia bahwa AS mungkin akan mengirimkan misil Tomahawk ke Ukraina jika konflik tidak segera diselesaikan. Namun, dalam pertemuan itu, ia tidak memberikan jaminan pengiriman senjata dan justru mengusulkan agar Ukraina dan Rusia menghentikan pertempuran di garis depan saat ini, lalu menyelesaikan perselisihan teritorial kemudian, pendekatan yang tidak disambut baik oleh Ukraina.

    Sementara itu, serangan udara Rusia terus menargetkan infrastruktur energi Ukraina, termasuk rumah sakit di Kharkiv yang terpaksa mengevakuasi pasien akibat serangan tersebut. Zelenskyy menekankan kebutuhan mendesak akan sistem pertahanan udara tambahan dari AS dan sekutunya untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur penting.

    Meskipun ada penurunan signifikan dalam bantuan militer dari AS pada Juli dan Agustus, hingga kini belum ada langkah konkret untuk memenuhi permintaan Ukraina. Secara keseluruhan, meskipun ada upaya diplomatik antara AS dan Ukraina, hasilnya terbatas, sementara kekhawatiran Ukraina mengenai kurangnya dukungan militer signifikan dari AS terus berlanjut.

    Rusia kembali melancarkan serangan terhadap pasokan energi Ukraina pada Jumat malam hingga Sabtu, menyusul pembicaraan di Washington yang bertujuan mengakhiri perang, menegaskan bahwa konflik masih jauh dari selesai.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Rizki Nugraha

    Tonton juga video “Israel Serang Gaza, Trump Sebut Gencatan Senjata Masih Berlaku” di sini:

    (ita/ita)

  • Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa penembakan terhadap bos rental yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dikenakan biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp576 juta.

    “Mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sebesar Rp576.298.300,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang, yakni Ilyas Abdurrahman.

    Putusan kasasi dengan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 itu memperbaiki hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sekitar sebesar Rp576 juta.

    LPSK menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan itu menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

    Selain itu, restitusi itu sekaligus menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.

    Sri menilai putusan kasasi ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum.

    “Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana,” katanya.

    Menurut Sri, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kewajiban membayar, keluarga korban akan tetap menanggung kerugian besar secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Selain itu, Sri juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma.

    Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri.

    Adapun dalam putusan kasasi tersebut, hakim menetapkan hukuman berbeda bagi tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa.

    Terdakwa pertama, Kopral Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Restitusi harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari.

    “Bila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” katanya.

    Lalu, terdakwa kedua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Akbar wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka sekitar sebesar Rp73 juta.

    Ketentuan pelaksanaan dan sanksi kurungan pengganti sama seperti terdakwa pertama. Sedangkan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Selain ketiga oknum anggota TNI AL, Pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil dalam kasus yang sama, yakni Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi dan Ajat Supriyatna,

    Masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, terdiri atas saksi dan anggota keluarga korban.

    Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis serta fasilitasi restitusi, mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.

    Menurut Sri, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hukuman bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati juga mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

    Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.

    Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Bunuh Istri, Pria di Banyuwangi Serahkan Diri ke Polisi Lewat WhatsApp

    Usai Bunuh Istri, Pria di Banyuwangi Serahkan Diri ke Polisi Lewat WhatsApp

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pria berinisial GDF (41) pelaku pembunuhan terhadap istrinya, BW (52) di Banyuwangi. Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi.

    GDF menyerahkan diri sekaligus melaporkan pembunuhan yang dilakukannya lewat WhatsApp ke salah satu personel Polresta Banyuwangi. 

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan terduga pelaku melapor ke salah satu personel unit laka sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam keterangannya pelaku mengirimkan alamat dan ingin menyerahkan diri setelah membunuh istrinya.

    “Beberapa menit berselang, Tim Resmob mendatangi lokasi kejadian,” kata Rama usai meninjau TKP.

    Saat polisi tiba di TKP posisi terduga pelaku duduk di teras. Pintu rumah dalam posisi terbuka. Sementara korban dalam keadaan tergeletak di ruang makan dengan keadaan meninggal dunia.

    “Korban meninggal dunia dengan posisi luka tusuk di dada. Pengakuan terduga pelaku ia menusuk menggunakan pisau dapur,” terangnya. 

    Berdasarkan informasi yang diterima pasutri ini memiliki 3 anak. Pada saat kejadian ketiga anaknya sedang bersekolah.  

    Selain mengamankan terduga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara ini polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan itu. 

    “Untuk motif masih kami dalami. Sementara jenazah korban sudah kami evakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi,” tegasnya.

  • Memanas, AS Juga Serang Kapal Narkoba Kolombia

    Memanas, AS Juga Serang Kapal Narkoba Kolombia

    Washington DC

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan serangan terhadap kapal pemberontak Kolombia, yang diklaim menyelundupkan narkoba, di perairan internasional di kawasan Amerika Selatan. Serangan ini menandai perluasan operasi militer AS di kawasan tersebut.

    Pengumuman mengenai serangan tersebut, seperti dilansir AFP, Senin (20/10/2025), disampaikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) AS Pete Hegseth pada Minggu (19/10) waktu setempat. Serangan itu sendiri disebut oleh Hegseth telah dilancarkan pada Jumat (17/10) lalu.

    Hegseth mengatakan bahwa pasukan AS menyerang sebuah kapal yang disebutnya berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Kolombia, sebuah kelompok gerilya sayap kiri yang dikenal sebagai ELN dalam bahasa Spanyol.

    Disebutkan oleh Hegseth bahwa sedikitnya tiga awak kapal tersebut tewas akibat serangan AS.

    Dalam pernyataannya, Hegseth menyebut kapal itu diserang saat berlayar di perairan internasional yang masuk dalam wewenang Komando Selatan AS, yang mengawasi operasi militer AS di kawasan Amerika Latin. Dia tidak merinci lokasi serangan itu secara spesifik. Kolombia memiliki pesisir Karibia dan pesisir Pasifik.

    Sejauh ini, belum ada tanggapan langsung dari otoritas Kolombia atas pengumuman tersebut.

    AS mengerahkan sejumlah kapal perang ke kawasan Karibia, di dekat lepas pantai Venezuela, sejak Agustus lalu. Sejauh ini, kapal-kapal perang Washington itu telah menyerang setidaknya enam kapal, yang diklaim menyelundupkan narkoba ke wilayah AS, hingga menewaskan sedikitnya 27 orang.

    Para pakar mempertanyakan legalitas serangan AS terhadap kapal-kapal tersebut di perairan internasional, tanpa mencoba mencegat atau menangkap awak kapal dan mengadili mereka.

    Serangan itu memicu ketegangan akut dengan Venezuela, di tengah kekhawatiran bahwa tujuan akhir dari operasi militer AS itu mungkin untuk menggulingkan Presiden Nicolas Maduro, yang dituduh oleh Washington memimpin kartel narkoba.

    Terlepas dari itu, pengumuman Hegseth itu disampaikan setelah Presiden Donald Trump mengatakan AS menghentikan bantuan keuangan untuk Kolombia. Trump juga menyebut Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai “gembong narkoba” karena membiarkan produksi narkoba di negaranya.

    Hal tersebut memperburuk hubungan antara AS dan Kolombia, yang merupakan sekutu sejak lama, ke titik terendah. Beberapa waktu terakhir, Trump berulang kali berselisih dengan Petro, yang sangat kritis terhadap pengerahan Angkatan Laut AS ke dekat Venezuela.

    Pada Sabtu (18/10), Petro menuduh Washington melakukan pembunuhan atas kematian seorang nelayan Kolombia yang tewas dalam serangan AS pada September lalu.

    Lihat juga Video ‘Pabrik Narkoba di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp 1 M dalam 6 Bulan’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Banyuwangi Geger, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia

    Banyuwangi Geger, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang suami berinisial G diduga menikam istrinya, D (54), hingga tewas di rumah kediamannya di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025). Korban merupakan pegawai salah satu bank swasta ternama, sedangkan tersangka bekerja di salah satu BUMN cabang Banyuwangi. Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan padat penduduk, sehingga menarik perhatian warga setempat.

    Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendry Cristianto membenarkan kasus tersebut. Polisi kini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. “Benar, telah terjadi pembunuhan,” ujar Hendry.

    Rumah pasangan ini didominasi warna hijau dengan pagar agak tinggi. Di halaman rumah, tepat di pinggir jalan, sebuah mobil citycar terparkir. Garis kuning dipasang polisi untuk membatasi akses warga, yang banyak berkumpul ingin menyaksikan proses olah TKP.

    Lurah Panderejo Much Safii menyebut laporan pembunuhan diterima sekitar pukul 09.30 WIB. Pasangan ini memiliki tiga anak: anak pertama kuliah di luar kota, anak kedua bersekolah di SMK, dan anak bungsu duduk di bangku SMP. Di rumah, korban dan tersangka tinggal bersama dua anak terakhir, namun belum diketahui apakah mereka berada di lokasi saat kejadian.

    “Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” jelas Safii.

    Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Blambangan untuk penanganan lebih lanjut. Safii menambahkan, keluarga ini dikenal memiliki kehidupan yang stabil dan harmonis. Tidak pernah terdengar masalah serius dalam rumah tangga pasangan tersebut.

    Secara ekonomi, keluarga ini tergolong berkecukupan karena keduanya bekerja. Suami bekerja di Pegadaian, sementara korban di BCA. Aktivitas sehari-hari mereka biasanya berangkat pagi dan pulang sore.

    “Mereka baik-baik saja selama ini. Aktivitas sehari-hari bekerja berangkat pagi, pulang sore,” pungkas Safii. [alr/beq]

  • Respons KPK Usai Disindir Mahfud soal Dugaan Proyek Whoosh.

    Respons KPK Usai Disindir Mahfud soal Dugaan Proyek Whoosh.

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi postingan Mahfud MD di akun X terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK dapat melakukan case building dari temuan awal dugaan suatu tindak pidana.

    Dia menyampaikan bahwa lembaga antirasuah proaktif dalam menindaklanjuti suatu perkara tindak pidana korupsi.

    “KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengatakan jika terdapat laporan awal yang disampaikan masyarakat atau dalam hal ini Mahfud MD merupakan sinyal positif dan bentuk dari kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. 

    “Oleh karenanya, KPK selaku terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi. Silahkan dapat menyampaikan kepada KPK baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun kendaraan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahfud menyindir KPK bahwa penyelidikan dugaan mark up Whoosh tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.

    Namun dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak tertentu yang mengetahui informasi tersebut.

    Dia menilai KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan atas suatu perkara.

    Mantan Ketua MK itu mengatakan aparat penegak hukum (APH) memiliki wewenang untuk menyelidiki suatu kasus, bukan meminta pihak tertentu melaporkan.

    “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud di akun X, Sabtu (18/10/2025).

    Dia menyampaikan laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat.

    Tapi menurutnya, jika terdapat berita pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki dan tidak perlu menunggu laporan.

    Dia menegaskan siap dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan bahwa polemik dugaan mark up berawal dari diskusi antara Agus Pambagio dengan Antony Budiawan sehingga informasi yang disampaikan dirinya berasal dari kedua orang tersebut.

    “Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan Nusantara TV tersebut,” tambahnya.

  • Keluarga Harmonis Ini Bikin Geger Tetangga, Tak Pernah Terdengar Ribut Tiba-Tiba Suami Bunuh Istrinya

    Keluarga Harmonis Ini Bikin Geger Tetangga, Tak Pernah Terdengar Ribut Tiba-Tiba Suami Bunuh Istrinya

    Liputan6.com, Banyuwangi – Seorang perempuan berinisial DN, ditemukan tewas di rumahnya di rumah nomor 54, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Senin (20/10/2025). Perempuan itu diduga dibunuh suaminya berinsial GDF, dengan cara ditusuk.

    Pantauan di lapangan, polisi berada di lokasi untuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi. Jasad korban dievakuasi ke rumah sakit, sementara pelaku menyerahkan diri ke polisi. Penyebab pembunuhan masih misterius.

    Salah satu tetangga korban, Rosi bercerita kejadiannya sekitar pukul 9.30 WIB. Tetangga ketika itu tidak ada yang tahu. Para tetangga baru mengetahui ketika polisi berdatangan ke lokasi.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.30 WIB. Penyebab pembunuhan masih misterius. “Tidak ada keributan. Tahu-tahu sudah ada polisi datang,” ujar Rosi.

    Kata Rosi, keluarga ini cukup harmonis. Hampir tidak pernah diketahui pertengkaran di antara keduanya.

    Sementara itu, Lurah Panderejo, Muchammad Safii, menyebut pasutri tersebut dikenal warganya sebagai keluarga baik-baik. “Kesehariannya normal, kerja pagi pulang malam, jarang berinteraksi. Ekonomi juga baik,’ ujarnya.

    Pasutri ini merupakan pegawai. Si suami bekerja di Pegadaian, sementara korban bekerja di salah satu bank swasta. Pasutri tersebut memiliki tiga anak yang saat kejadian berada di luar rumah.

    “Anak pertama kuliah, yang kedua masih SMK dan yang terakhir SMP,” terang Lurah.