Kasus: pembunuhan

  • Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Netizen Ramai Desak Copot Komisaris Transjakarta

    Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Netizen Ramai Desak Copot Komisaris Transjakarta

    GELORA.CO –  Nama Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin menjadi perbincangan warganet gara-gara orasinya yang bernada keras saat demo di depan Kantor Trans7, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

    Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X @lobakKaheureui pada Jumat 17 Oktober 2025, Ainul Yaqin kedapatan memberikan ancaman pembunuhan dengan pengeras suara.

    “Jangan sampai kader-kader Banser menggorok leher kalian, seperti anak banser menggorok leher PKI,” kata Ainul, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin 20 Oktober 2025. 

    Ternyata Ainul tercatat sebagai Komisisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Ia juga sedang menduduki posisi Tenaga Ahli Menteri Agama Republik Indonesia periode 2024-2029. 

    Akibat ulanhnya tersebut, banyak warganet mendesak agar Ainul dipecat sebagai komisaris Transjakarta. Salah satunya disuarakan pemilik akun X @NenkMonica.

    “Yg SETUJU C#######uk ini dipecat dari Komisaris PT. Transjakarta @PT_Transjakarta silahkan RTL!!!” tulis @NenkMonica.

  • Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Suami Bunuh Istri dan Rekayasa Kematian Seolah Gantung Diri

    Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Suami Bunuh Istri dan Rekayasa Kematian Seolah Gantung Diri

    Liputan6.com, Jakarta Warga Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, digegerkan kematian tragis seorang ibu rumah tangga, Sri Yulianti, Sabtu (18/10/2025). Sri ditemukan tak bernyawa dengan selang terlilit di lehernya. Seolah mengakhiri hidupnya sendiri. 

    Suami Sri Yulianti, Yusdin menjadi orang yang pertama melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar. Dia bersandiwara seolah kejadian itu murni bunuh diri. Padahal dialah yang telah membunuh istrinya secara sadis.

    Warga sekitar dan keluarga korban mulanya percaya kalau Sri Yulianti bunuh diri. Namun hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan polisi berkata lain. Polisi curiga Sri Yulianti dibunuh. Berdasar hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban.

    “Hasil visum menunjukkan luka memar dan benturan keras di kepala, tanda-tanda jelas bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal,” kata Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Selasa (21/10/2025).

    Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk memeriksa Yusdin, suami korban. Hingga akhirnya dia mengaku perbuatannya. Dia nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri.

    “Setelah kami memeriksa beberapa saksi, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan. Kami melakukan gelar perkara, menetapkan YD tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti yang menguatkan antara lain keterangan saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban,” jelas Hari.

  • Bocah yang Tewas di Toilet Masjid Majalengka Ternyata Dibunuh, Pelakunya Predator Seksual Anak

    Bocah yang Tewas di Toilet Masjid Majalengka Ternyata Dibunuh, Pelakunya Predator Seksual Anak

     

    Liputan6.com, Majalengka – Motif pembunuhan bocah 11 tahun yang mayatnya ditemukan di toilet masjid di Desa Sadasari Majalengka, akhirnya terungkap. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Selasa (21/10/2025) mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR.

    “Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.

    Willy juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual.

    Willy menjelaskan, G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10/2025). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid.

    Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban.

    “Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya.

    Usai membunuh, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan.

     

  • Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar para pelaku dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

    “Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu,” kata Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Boyamin menjelaskan bahwa ia mendengar perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga informasi yang didapat akan ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.

    “Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa,” katanya.

    Ia juga menyebutkan ada dua catatan penting, pertama bahwa korban pada tiga hari sebelum peristiwa ditemui oleh tiga orang yang berinisial D, R dan W.

    “Mereka membujuk (korban) gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk,” kata Bonyamin.

    Bonyamin juga menjelaskan ada istilah gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan (dibunuh).

    “Kemudian catatan kedua, setelah saya telusuri-telusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, terus bergabung dengan kelompok DH ini,” kata Bonyamin.

    Ia juga meminta D, R dan W ini juga harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, sementara selama ini mereka masih berstatus saksi.

    “Berarti rangkaian itu bahwa usaha pembobolan bank ini kan sudah terencana. Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu dia bisa lepas karena memang hanya membujuk, tapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat,” kata Bonyamin.

    Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

    Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kematian Wanita di Warung Perbatasan Madiun–Nganjuk Masih Misterius, Polisi Tambah Saksi Diperiksa

    Kematian Wanita di Warung Perbatasan Madiun–Nganjuk Masih Misterius, Polisi Tambah Saksi Diperiksa

    Madiun (beritajatim.com) – Misteri kematian seorang wanita di warung perbatasan Kabupaten Madiun dan Nganjuk masih terus diselidiki. Polres Madiun kini menambah jumlah saksi yang diperiksa menjadi sembilan orang untuk mengungkap penyebab dan motif di balik tewasnya Sundari (55), warga Dusun Sampung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

    Perempuan paruh baya itu ditemukan meninggal dunia di warung miliknya yang berada di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis siang (16/10/2025). Lokasi kejadian berada di jalur perbatasan Madiun–Nganjuk, yang dikenal cukup ramai dilalui warga dan kendaraan antar kabupaten.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas warga sekitar, keluarga korban, hingga teman dekat almarhumah.

    “Jumlah saksi saat ini sudah sembilan orang dan masih bisa bertambah. Kami terus melakukan pendalaman dari keterangan mereka,” kata AKP Agus Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2025).

    Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan motif kematian korban. Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana atau ada motif lain di baliknya.

    “Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

    Penemuan jasad Sundari di warungnya sempat menggegerkan warga sekitar. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dan kejadian itu langsung menarik perhatian masyarakat perbatasan Madiun–Nganjuk.

    Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara intensif hingga pelaku dan motif kematian korban terungkap sepenuhnya. [rbr/beq]

  • Mayat Pria Terikat Ditemukan di Parit Jalan Nasional Lamongan-Babat, Warga Sukodadi Geger

    Mayat Pria Terikat Ditemukan di Parit Jalan Nasional Lamongan-Babat, Warga Sukodadi Geger

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, digemparkan dengan penemuan mayat pria di sebuah parit tepi Jalan Nasional Lamongan–Babat, Selasa (21/10/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi meringkuk dengan tangan dan kaki terikat, serta kepala tertutup kain berwarna kuning.

    Ciri-ciri tersebut langsung memunculkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Di tubuhnya tampak sejumlah tanda kekerasan, mulai dari lebam di mata kiri dan bibir atas, hingga bercak darah yang mengering di kedua lengan.

    Petugas juga menemukan sejumlah barang di sekitar lokasi, seperti topi, jaket parasut, sandal, gelang, alat musik ukelele, dan sebatang balok kayu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokep, membenarkan penemuan jasad tersebut. Ia mengatakan, laporan pertama diterima sekitar pukul 08.25 WIB dari warga yang melintas di lokasi.

    “Ini belum tahu penyebab kematian, dibunuh atau meninggal sendiri, tapi kalau dilihat dari keadaan mayat, kelihatannya ada dugaan (korban pembunuhan),” ujarnya.

    Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi. Saat ini, mayat yang belum diketahui identitasnya itu telah dievakuasi ke RSUD dr. Soegiri Lamongan guna dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

    Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri identitas korban serta kemungkinan motif di balik kejadian tersebut. Jalur nasional yang menjadi lokasi penemuan mayat sempat dipadati warga yang ingin melihat langsung proses evakuasi. [fak/beq]

  • Suami Pelaku Penusukan Istri Menyerahkan Diri ke Polres Banyuwangi

    Suami Pelaku Penusukan Istri Menyerahkan Diri ke Polres Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus perempuan tewas akibat ditusuk sang suami di dalam rumahnya.

    Korban berinisial D, meregang nyawa setelah diduga dibunuh dengan cara ditusuk oleh suami tercintanya, GDF.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi di Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra turut mendatangi lokasi kejadian dan memantau langsung Tim Satreskrim saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Rama mengungkapkan, terduga pelaku sekitar pukul 08.30 WIB sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu personel Lantas Polresta Banyuwangi.

    Dalam pesannya tersebut, intinya yang bersangkutan ingin menyerahkan diri karena sudah melakukan pembunuhan terhadap sang istri.

    Beberapa saat kemudian, Tim Satreskrim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP di rumah yang menewaskan perempuan paruh baya tersebut.

    Saat polisi tiba di TKP, terduga pelaku sedang duduk di teras, dengan posisi pintu rumah dalam keadaan terbuka. Sementara korban tergeletak bersimbah darah di ruang makan.

    “Yang bersangkutan sudah kita amankan. Dia dijemput untuk dimintai keterangan setelah mengirim pesan WhatsApp itu. Keterangan dari terduga pelaku, korban ditusuk menggunakan pisau dapur,” kata Rama.

    Saat polisi tiba di rumah kediaman pelaku, perempuan berusia 54 tahun itu ditemukan tergeletak dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada. Rama menyebut, korban sudah dibawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan proses autopsi.

    “Ada luka tusuk benda tajam di bagian dada korban. Kami akan berkoordinasi dengan tim dokter yang menangani. Untuk sementara, kita masih menunggu hasil autopsi,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan suami istri (pasutri) ini memiliki tiga orang putra. Pada saat kejadian ketiga anaknya sedang bersekolah.

    “Sudah dikonfirmasi bahwa saat kejadian hanya ada terduga pelaku dan korban. Sementara anak-anak sedang bersekolah,” terangnya.

    Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pisau dapur yang ditemukan tak jauh dari posisi korban meregang nyawa.

    “Untuk motif masih terus kami dalami dan lakukan penyidikan. Sementara jenazah korban sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi,” pungkasnya. (als/ted)

  • Trump Usulkan Pembagian Donbas untuk Akhiri Invasi Rusia di Ukraina

    Trump Usulkan Pembagian Donbas untuk Akhiri Invasi Rusia di Ukraina

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Minggu (19/10) mengatakan bahwa Ukraina dan Rusia seharusnya menghentikan pertempuran di garis depan dan mulai bernegosiasi untuk mengakhiri perang, meski artinya harus melepas wilayah timur Donbas yang saat ini berada di bawah pendudukan Moskow.

    “Kami berpikir bahwa yang seharusnya mereka lakukan adalah menghentikan perang di garis tempat mereka berada, garis terdepan, pulang, berhentilah membunuh orang, dan selesai,” kata Trump kepada wartawan di atas pesawat kepresidenan Air Force One dalam perjalanan dari Florida ke Washington.

    Trump menambahkan bahwa sekitar “78 persen wilayah tersebut telah diambil oleh Rusia,” dan bahwa sisanya “sangat sulit untuk dinegosiasikan.” Ia menegaskan, “Biarkan saja seperti sekarang. Wilayah ini toh sudah terpecah. Mereka bisa bernegosiasi lagi di kemudian hari.”

    Pernyataan itu muncul dua hari setelah pertemuannya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih pada Jumat (17/10). Ketika ditanya apakah ia meminta Zelensky menyerahkan Donbas kepada Rusia, Trump membantah. “Tidak. Kami tidak pernah membicarakannya,” ujarnya.

    Trump diduga desak Zelensky serahkan Donbas

    Namun, Financial Times, mengutip sumber anonim, melaporkan bahwa Trump diduga mendesak Zelensky untuk menyerahkan seluruh wilayah Donbas sebagai bagian dari usulan penghentian perang, langkah yang akan memberikan keuntungan strategis besar bagi Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Sebelumnya, wilayah industri Donbas, yang mencakup Donetsk dan Luhansk, menjadi salah satu wilayah paling diperebutkan dalam konflik Rusia-Ukraina karena kaya akan sumber daya alam dan pusat industri berat Ukraina. Wilayah ini memiliki cadangan batu bara, bijih besi, serta infrastruktur pabrik besar yang menjadi tulang punggung ekonomi Ukraina timur, sehingga pendudukan Donbas menjamin kendali terhadap sumber daya strategis.

    Zelensky siap hadiri pertemuan puncak di Budapest

    Presiden Zelensky pada Senin pagi (20/10) mengatakan bahwa ia siap bergabung dengan Trump dan Putin dalam pertemuan puncak yang direncanakan di Budapest, Hungaria, jika mendapat undangan resmi.

    “Jika saya diundang ke Budapest, baik dalam format pertemuan bersama atau diplomasi shuttle, kami akan setuju,” kata Zelensky kepada wartawan di Kyiv.

    Trump dan Putin sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan bertemu di ibu kota Hungaria dalam beberapa minggu mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya baru Trump untuk menengahi kesepakatan damai guna mengakhiri perang Rusia, Ukraina yang telah berlangsung sejak Februari 2022.

    Zelensky kembali ke negaranya pada Minggu malam (19/10), setelah melakukan kunjungan tiga hari ke Washington. Setibanya di Kyiv, ia menegaskan bahwa Ukraina “tidak akan pernah memberikan imbalan apa pun kepada teroris atas kejahatan mereka.”

    “Kami mengandalkan mitra kami untuk menjunjung tinggi posisi ini,” tulis Zelensky di media sosial, merujuk pada koalisi sukarela 33 negara untuk keamanan Ukraina, yang mencakup Inggris, Prancis dan Jerman. Ia mendesak negara sekutu untuk “tidak menuruti atau berusaha menenangkan Rusia” dan menyerukan “langkah-langkah tegas” dari Eropa serta Amerika Serikat.

    Zelensky pulang dengan tangan kosong?

    Zelensky bertolak ke Washington pada Jumat (17/10) untuk bertemu dengan Presiden AS Donald Trump. Kunjungan ini dilakukan setelah lobi selama berminggu-minggu dari Ukraina untuk memperoleh pasokan rudal jarak jauh Tomahawk dari Washington. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, karena Trump ingin lebih fokus mencari solusi kebuntuan di Ukraina melalui “terobosan diplomatik baru,” yang diyakini terinspirasi dari kesepakatan damai Gaza sepekan sebelumnya.

    Setelah pertemuan tersebut, Trump menulis di media sosial bahwa pembicaraannya dengan Zelenskyy “sangat menarik dan bersahabat,” namun ia menambahkan, “Saya mengatakan kepadanya, seperti yang juga saya sarankan dengan tegas kepada Presiden Putin, bahwa sudah waktunya untuk menghentikan pembunuhan, dan membuat PERJANJIAN!”

    Sebelumnya, Trump telah memperingatkan Rusia bahwa AS mungkin akan mengirimkan misil Tomahawk ke Ukraina jika konflik tidak segera diselesaikan. Namun, dalam pertemuan itu, ia tidak memberikan jaminan pengiriman senjata dan justru mengusulkan agar Ukraina dan Rusia menghentikan pertempuran di garis depan saat ini, lalu menyelesaikan perselisihan teritorial kemudian, pendekatan yang tidak disambut baik oleh Ukraina.

    Sementara itu, serangan udara Rusia terus menargetkan infrastruktur energi Ukraina, termasuk rumah sakit di Kharkiv yang terpaksa mengevakuasi pasien akibat serangan tersebut. Zelenskyy menekankan kebutuhan mendesak akan sistem pertahanan udara tambahan dari AS dan sekutunya untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur penting.

    Meskipun ada penurunan signifikan dalam bantuan militer dari AS pada Juli dan Agustus, hingga kini belum ada langkah konkret untuk memenuhi permintaan Ukraina. Secara keseluruhan, meskipun ada upaya diplomatik antara AS dan Ukraina, hasilnya terbatas, sementara kekhawatiran Ukraina mengenai kurangnya dukungan militer signifikan dari AS terus berlanjut.

    Rusia kembali melancarkan serangan terhadap pasokan energi Ukraina pada Jumat malam hingga Sabtu, menyusul pembicaraan di Washington yang bertujuan mengakhiri perang, menegaskan bahwa konflik masih jauh dari selesai.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Rizki Nugraha

    Tonton juga video “Israel Serang Gaza, Trump Sebut Gencatan Senjata Masih Berlaku” di sini:

    (ita/ita)

  • Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa penembakan terhadap bos rental yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dikenakan biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp576 juta.

    “Mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sebesar Rp576.298.300,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang, yakni Ilyas Abdurrahman.

    Putusan kasasi dengan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 itu memperbaiki hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sekitar sebesar Rp576 juta.

    LPSK menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan itu menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

    Selain itu, restitusi itu sekaligus menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.

    Sri menilai putusan kasasi ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum.

    “Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana,” katanya.

    Menurut Sri, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kewajiban membayar, keluarga korban akan tetap menanggung kerugian besar secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Selain itu, Sri juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma.

    Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri.

    Adapun dalam putusan kasasi tersebut, hakim menetapkan hukuman berbeda bagi tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa.

    Terdakwa pertama, Kopral Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Restitusi harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari.

    “Bila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” katanya.

    Lalu, terdakwa kedua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Akbar wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka sekitar sebesar Rp73 juta.

    Ketentuan pelaksanaan dan sanksi kurungan pengganti sama seperti terdakwa pertama. Sedangkan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Selain ketiga oknum anggota TNI AL, Pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil dalam kasus yang sama, yakni Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi dan Ajat Supriyatna,

    Masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, terdiri atas saksi dan anggota keluarga korban.

    Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis serta fasilitasi restitusi, mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.

    Menurut Sri, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hukuman bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati juga mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

    Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.

    Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.