Kasus: pembunuhan

  • 2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut (AL). 

    Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan dan penadahan itu digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pihak Oditurat Militer II-07 selaku Penuntut Umum pun meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. 

    Pada tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer meminta agar Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo serta Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain itu, Oditur Militer turut meminta agar Hakim menyatakan Terdakwa I KLK Bambang Apri, Terdakwa II Sertus Akbar dan Terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan, bersalah melakukan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (dan Terdakwa II Sertu Akbar Adli, red], pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkatan Laut,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar turut dituntut untuk membayar restitusi kepada kelurarga korban masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Kemudian, keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa III Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkata Laut,” kata Oditur Militer.

    Adapun sebagaimana kedua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut hukuman pemecatan dari TNI AL. 

    Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer turut membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada para terdakwa. 

    Beberapa hal memberatkan meliputi perbuatan kepada para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Sapta Marga Sumph Prajurit soal tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 

    Kemudian, para terdakwa disebut melanggara beberapa butir pada Delapan Wajib TNI mengenai tidak sekali-kali merugikan rakyat, serta tidak sekali-kali menakut-nakuti dan menyakiti hati rakyat. 

    Selanjutnya, para terdakwa disebut mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AL di mata masyarakat. Mereka juga disebut tidak jujur dan berbelit-belit pada persidangan. 

    “Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi sampai hati dan tanpa belas kemanusiaan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” demikian bunyi tuntutan Oditur Militer. 

    Tidak hanya itu, perbuatan ketiga terdakwa yang masih membela diri pada saat melakukan pembelaan serta perbuatannya yang menyebabkan keluarga kehilangan sosok ayah, turut memperberat tuntutan dari Oditurat Militer. 

    “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar Oditur Militer yang membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. 

  • Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

    Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    “Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori.

    Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.

    Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

    “Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada),” jelas Gori.

    Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    loading…

    Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Total biaya restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat).

    “Menuntut pidana tambahan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

    Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

    Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.

    (rca)

  • 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

    JAKARTA – Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

    Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

    Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

    Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

    Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    Jakarta

    Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

    Sidang tuntutan tiga oknum TNI AL berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Terdakwa I, kelasi kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 229.633.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar 146.354.200,” kata oditur militer.

    Terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100,” ujarnya.

    Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

    “Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

    Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara.

    (dek/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penyebab Kusyanto Jadi Korban Salah Tangkap, Aipda IR Lakukan Kekerasan hingga Ancaman Pembunuhan – Halaman all

    Penyebab Kusyanto Jadi Korban Salah Tangkap, Aipda IR Lakukan Kekerasan hingga Ancaman Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aipda IR, oknum Polres Grobogan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) usai mengintimidasi pencari bekicot bernama Kusyanto (38) pada Minggu (2/3/2025) malam.

    Kusyanto diikat tangannya dan dipaksa mengaku melakukan pencurian mesin pompa air.

    Setelah dibawa ke kantor kepolisian, Kusyanto dinyatakan tak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.

    Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, mengaku telah mendatangi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan Aipda IR.

    “Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” katanya, Minggu (9/3/2025).

    Aipda IR kini diperiksa Propam Polres Grobogan dan terancam mendapat sanksi.

    “Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

    Kasus ini berawal ketika Kusyanto beristirahat di persawahan Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Sejumlah warga mengaku sering kehilangan pompa air serta onderdil mesin diesel beberapa hari terakhir.

    Aipda IR yang mencurigai Kusyanto langsung melakukan penangkapan tanpa barang bukti dan membawanya ke rumah warga.

    Kusyanto diinterogasi di hadapan warga dengan kondisi tangan terikat ke belakang.

    Aipda IR mencengkeram mulut, mencekik leher, serta menekan jidat Kusyanto dengan kepalan tangan.

    Kusyanto mendapat ancaman pembunuhan jika tidak mengaku melakukan pencurian.

    Sepeda motor Honda Verza yang dipakai Kusyanto untuk mencari bekicot juga dirusak.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan sepeda motor korban yang dirusak telah diperbaiki Kapolres Grobogan.

    Namun, pelaku pengrusakan sepeda motor belum dapat diungkap karena masih proses penyelidikan.

    “Nanti kan dari pemeriksaan itu akan bisa kita ketahui siapa yang merusak dan sebagainya.”

    “Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan,” lanjutnya.

    Kusyanto Trauma

    Kusyanto mengaku ketakutan dibawa ke rumah mertuanya untuk diinterogasi.

    “Saya diapit di motor dan pak polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukuli disuruh mengaku mencuri pompa air diesel.”

    “Salah saya apa, saya tak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang,” ucap Kusyanto, dikutip dari TribunJateng.com.

    Aipda IR kemudian membawa Kusyanto ke Mapolsek Geyer untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kusyanto dinyatakan tak melakukan pencurian sehingga dibebaskan.

    Akibat intimidasi tersebut, Kusyanto menjadi trauma keluar malam dan meminta Aipda IR meminta maaf.

    “Saya orang enggak punya, enggak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan.”

    “Saya sakit hati, malu, dan takut pergi keluar,” bebernya.

    Penyidik Satreskrim Polsek Geyer yang enggan disebut identitasnya mengatakan Kusyanto dipulangkan ke rumahnya malam itu juga.

    “Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan. Kusyanto benar-benar pencari bekicot.”

    “Di bronjong motornya juga masih ada banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah langkah,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda IR Polisi Salah Tangkap Aniaya Pencari Bekicot Kini Ditahan Propam, Korban Diancam Dibunuh dan Kompas.com dengan judul Nelangsa Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Takut Keluar

    (Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Putut Dwi) (TribunJateng.com/Iwan)

  • Bentrokan Renggut 1.000 Nyawa, Presiden Suriah Janji Tindak Tegas Pelaku

    Bentrokan Renggut 1.000 Nyawa, Presiden Suriah Janji Tindak Tegas Pelaku

    Damaskus

    Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa bersumpah bahwa pemerintahannya akan menuntut pertanggungjawaban dari siapa pun yang terlibat dalam aksi menyakiti warga sipil di negara tersebut. Sumpah ini disampaikan beberapa hari setelah rentetan tindak kekerasan mematikan melanda area pesisir Mediterania.

    “Kita akan meminta pertanggungjawaban, dengan tegas dan tanpa keringanan, kepada siapa pun yang terlibat dalam pertumpahan darah warga sipil… atau siapa saja yang melangkahi kewenangan negara,” tegas Al-Sharaa dalam pernyataan yang diunggah kantor berita SANA dan dilansir Al Arabiya, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa sebuah komite khusus akan dibentuk untuk “melindungi perdamaian sipil”.

    Al-Sharaa mengatakan bahwa Suriah sedang menghadapi upaya untuk menyeret negara tersebut kembali ke dalam perang saudara. Dia menegaskan bahwa “sisa-sisa rezim sebelumnya” tidak memiliki pilihan lainnya selain menyerahkan diri segera.

    Ditegaskan juga oleh Al-Sharaa bahwa Suriah tidak akan membiarkan “kekuatan eksternal atau lokal” menyeretnya ke dalam kekacauan atau perang saudara.

    Data terbaru yang dilaporkan kelompok pemantau konflik Suriah, Syrian Observatory for Human Rights, menyebut sedikitnya 830 warga sipil dari etnis Alawite tewas dalam “eksekusi mati” yang dilakukan oleh para personel keamanan atau petempur pro-pemerintah di Provinsi Latakia dan Tartus.

    Alawite merupakan komunitas minoritas di Suriah yang menjadi asal mantan Presiden Bashar al-Assad, yang digulingkan dari pemerintahannya pada Desember lalu. Area Mediterania yang menjadi lokasi kebanyakan tindak kekerasan itu, merupakan jantung komunitas Alawite.

    Lihat juga Video ‘Mencekam Orang-orang Bersenjata Menyerang Restoran di Suriah’:

    Pertempuran antara pasukan keamanan Suriah yang baru dan loyalis Assad pecah sejak Kamis (6/3) pekan lalu, setelah ketegangan sebelumnya, dan meningkat menjadi aksi pembunuhan massal.

    Rentetan pertempuran itu, menurut Syrian Observatory, juga menewaskan 231 personel pasukan keamanan Suriah dan 250 petempur pro-Assad. Jumlah total korban tewas dalam serangkaian pertempuran dan tindak kekerasan itu mencapai sedikitnya 1.311 orang sejauh ini.

    Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, menyerukan agar rentetan pembunuhan di Suriah itu “harus segera dihentikan”. Sementara Liga Arab, PBB, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara-negara lainnya mengecam tindak kekerasan itu.

    Kantor kepresidenan Suriah, pada Minggu (9/3), mengumumkan via Telegram bahwa “komite independen” telah dibentuk untuk “menyelidiki pelanggaran terhadap warga sipil dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut”, yang akan diadili.

    Al-Sharaa dalam pernyataannya juga menyerukan persatuan nasional. “Insya Allah, kita akan dapat hidup bersama di negara ini,” cetusnya dalam pidato terpisah dari sebuah masjid di Damaskus.

    Lihat juga Video ‘Mencekam Orang-orang Bersenjata Menyerang Restoran di Suriah’:

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 5 Fakta Terkait Penemuan Jasad Ibu dan Anak Dalam Toren Air Rumah di Tambora Jakbar – Page 3

    5 Fakta Terkait Penemuan Jasad Ibu dan Anak Dalam Toren Air Rumah di Tambora Jakbar – Page 3

    Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya ibu dan anak yang ditemukan dalam toren air sebuah rumah di Jalan Angke Barat, Jakarta Barat. Penyebab tewasnya korban TSL (59) dan ES (35) diduga akibat dibunuh. Polisi kini memburu pelakunya.

    “Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat beserta dengan unit reskrim Polsek Tambora sedang melaksanakan penyelidikan untuk memastikan siapa pelakunya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra Kartika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Dimitri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh anak dari korban, R. Kepada polisi, R menyampaikan kehilangan ibu dan kakaknya sejak 1 Maret 2025. R mengaku sempat mencari ke rumah korban, namun tak kunjung menemukan.

    Dimitri mengatakan, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan. Hasilnya, ditemukan kedua korban dalam toren air.

    “Kami lakukan pengecekan TKP di mana di saat pengecekan oleh TKP awal ini kami bersama dengan Puslabfor Bareskrim Polri dan kami temukan bahwa di TKP tersebut terdapat 2 orang yang sudah menjadi korban pembunuhan,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Dimitri menerangkan hasil visum sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul di tubuh kedua korban.

    “Tapi ini kan masih bersifat visum sementara untuk hasil otopsi sedang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri nanti lebih lengkapnya disampaikan oleh pimpinan di saat sudah terungkap,” ujar dia.

    Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 8 saksi, termasuk R dan beberapa tetangga. Dimitri mengklaim telah mengantongi identitas pelaku. Tim Jatanras, Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Tambora sedang melakukan pengejaran.

    “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Dimitri.

     

  • Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup Megapolitan 10 Maret 2025

    Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin.
    Selain hukuman pidana, Bambang juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, yaitu Ilyas dan Ramli.
    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta,” ucap Gori.
    Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Untuk Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.
    “Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” tutur Gori.
    Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Diketahui Peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat dia berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
    Dalam insiden ini, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penemuan Mayat Ibu-Anak dalam Toren di Tambora
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Kronologi Penemuan Mayat Ibu-Anak dalam Toren di Tambora Megapolitan 10 Maret 2025

    Kronologi Penemuan Mayat Ibu-Anak dalam Toren di Tambora
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang ibu berinisial TSL (53) dan anaknya, ES (35), ditemukan tewas di dalam toren rumah mereka di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (6/3/2025).
    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra mengungkapkan, penemuan jasad kedua korban bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh anak TSL lainnya, yakni R (32).
    “Awalnya laporan dari masyarakat terkait adanya laporan kehilangan. Pelapor ini adalah anak dari korban,” ujar Dimitri di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Daan Mogot, Senin (10/3/2025).
    Kepada polisi, R mengatakan bahwa ibu dan kakaknya menghilang sejak Sabtu (1/3/2025). Ia mengaku tak dapat menghubungi ibunya sejak Sabtu sore.
    “Si R ini datang ke rumah dan tidak mendapati ibu dan kakaknya. Karena si R ini mengaku tidak tahu, ternyata ibu dan kakaknya sudah berada dalam toren,” kata Dimitri.
    Karena tak menemukan keberadaan sang ibu dan kakaknya, R akhirnya membuat laporan awal soal anggota keluarganya yang hilang ke Polsek Tambora pada Senin (3/3/2025).
    Setelah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan hasil, laporan dilanjutkan ke Polres Jakarta Barat pada Kamis (6/3/2025).
    Setelah menerima laporan itu, pihak Polres Jakarta Barat langsung melakukan pengecekan ulang dan menemukan jenazah TSL dan ES di toren air rumah mereka sekitar pukul 23.40 WIB.
    Berdasarkan hasil visum sementara, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
    “Ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul di tubuh korban. Tapi ini kan masih bersifat visum sementara. Untuk hasil otopsi masih menunggu dari RS Polri,” ucap dia.
    Sebelumnya, jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan di dalam penampungan air sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (6/3/2025).
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, menyatakan polisi belum dapat menjelaskan kronologi penemuan mayat tersebut.
    Namun, keduanya diduga merupakan korban pembunuhan, mengingat ditemukan luka pada tubuh korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.