Kasus: pembunuhan

  • Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Tambora Bukan Anak Kedua Korban, Ketua RT Tak Kenal Pelaku – Halaman all

    Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Tambora Bukan Anak Kedua Korban, Ketua RT Tak Kenal Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi belum mengungkap identitas pelaku pembunuhan ibu dan anak di Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pelaku membunuh korban berinisial TSL (59) dan ES (35) menggunakan benda tumpul.

    Jasad pertama kali ditemukan oleh anak kedua TSL, Ronny di dalam toren air pada Kamis (6/3/2025) malam.

    Warga sempat mencurigai Ronny sebagai pelaku pembunuhan.

    Namun, polisi memastikan Ronny tak terlibat kasus pembunuhan dan tak memiliki hubungan dengan pelaku.

    Setelah pelaku ditangkap, Ronny enggan memberikan pendapat karena masih berduka atas kematian ibu dan kakaknya.

    “Pagi, saya butuh waktu ya. Saya sudah serahkan semua ke pihak kepolisian. Mohon pengertiannya,” bebernya, Selasa (11/3/2025).

    Ketua RT setempat, Yanti, mengaku telah melihat wajah pelaku dan memastikan bukan warganya.

    “Dekat Pos Giro dia ngontraknya dekat Angke Jaya, enggak ada yang kenal, saya pun kaget pas lihat pelaku di Polres Jakbar kemarin sore,” ungkapnya.

    Menurutnya, warga sempat berprasangka buruk terhadap Ronny karena sempat terlibat cekcok dengan TSL.

    “Orang-orang kan nuduh anaknya, enggak tahunya orang lain.”

    “Saya juga kaget, baru lihat saya. Dia kemarin di ruangan polisi, saya sampai tanya terus sama polisi ini benar pak pelakunya,” tandasnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengatakan motif pembunuhan TSL dan ES belum dapat diungkap karena masih proses penyelidikan.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” tuturnya, Senin (10/3/2025).

    Selama berada di lokasi pelarian di Banyumas, Jawa Tengah, pelaku menyamar menjadi gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” tandasnya.

    Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan juga diamankan seperti senapan angin serta sepeda motor.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap,” imbuhnya.

    Ia menambahkan pelaku membunuh kedua korban seorang diri menggunakan benda tumpul.

    Terkait sosok pelaku, Arfan memastikan bukan anak kedua korban yang pertama kali menemukan jasad dalam toren air.

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara ya karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” pungkasnya.

    AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian kepala.

    “Yang pasti dari visum RS Polri Kramat Jati kita lihat secara fisik itu ada luka di bagian kepala dua-duanya,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terbongkar Sosok yang Habisi Ibu & Anak di Toren Air di Jakbar, Saat Ditangkap Kondisinya Tak Wajar

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok DJP, mahasiswi yang dihamili oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan.

    Dikutip dari TribunJateng.com, DJP diketahui lahir pada 2001. Saat ini, ia masih berusia 26 tahun.

    DJP sendiri merupakan mahasiswi sebuah universitas negeri di Kota Semarang.

    Ia kini sudah lulus dari kampusnya tersebut.

    Pengacara DJP, Alif Abudrrahman, membeberkan hubungan asmara antara DJP dengan Brigadir Ade Kurniawan.

    Brigadir Ade Kurniawan adalah duda yang sudah bercerai dari istrinya.

    Oknum polisi itu kemudian berkenalan dengan DJP, pada 2023 lalu.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi, tapi kerja di Telkomsel.”

    “Lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,” ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selama menjalin hubungan, Brigadir Ade Kurniawan menghamili DJP.

    Hingga akhirnya, DJP melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial AN, yang saat tewas dicekik berusia 2 bulan.

    Diketahui, DJP dan Brigadir Ade Kurniawan belum berstatus sebagai suami istri.

    Alif memastikan, bayi yang tewas dibunuh adalah darah daging Brigadir Ade Kurniawan.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” lanjutnya.

    Berstatus teman dekat

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkap hubungan DJP dengan Brigadir Ade Kurniawan.

    Ia membenarkan keduanya bukan suami istri.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah.”

    “Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujarnya, Selasa.

    Artanto menambahkan, pihaknya sudah mengamankan Brigadir Ade Kurniawan guna dimintai keterangan.

    Ia masih belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap bayi AN.

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Kronologi kejadian

    Kasus bermula saat DJP, bayi AN, dan Brigadir Ade Kurniawan pergi bersama mengendarai mobil pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.39 WIB.

    Mereka keluar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

    Ketiganya sempat foto bersama sebelum DJP keluar mobil untuk berbelanja.

    Baru ditinggal 10 menit, DJP dikejutkan dengan kondisi sang anak sudah dalam kondisi mulut membiru.

    DJP sempat bertanya kepada Brigadir Ade Kurniawan, pelaku berdalih korban tersedak hingga muntah.

    DJP tidak langsung percaya dengan keterangan tersebut.

    Ia lalu membawa korban ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    Namun takdir berkata lain, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    Hasil pemeriksaan, korban mengalami gagal napas.

    DJP pada akhirnya melaporkan Brigadir Ade Kurniawan ke Polda Jateng, pada Rabu (5/3/2025).

    DJP dapat intimidasi

    Pengacara ibu korban, Alif mengungkap kliennya sempat mendapatkan intimidasi dari Brigadir Ade Kurniawan.

    Oknum polisi itu mengancam agar DJP tidak melaporkan kasus tewasnya bayi AN.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” jelas Alif.

    Alif kini akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia berharap DJP dapat perlindungan dan keadilan.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

    (Tribunnews.com/Endra) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai – Halaman all

    Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bayi berusia dua bulan, AN, diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri yang merupakan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

    Ibu korban DJP pun melaporkan AK ke polisi dan kini pelaku telah diamankan.

    Meski begitu, DJP sempat mendapatkan intervensi secara verbal supaya tak melanjutkan kasus ini ke polisi.

    Demikian yang diungkapkan pengacara DJP, Amal Lutfiansyah.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Kronologi Kejadian

    Aksi pembunuhan bayi berusia dua bulan ini, terjadi pada Minggu (2/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan, kejadian bermula ketika AK dan DJP hendak berbelanja.

    DJP pun menitipkan anaknya ke AK untuk dijaga, sementara ia berbelanja.

    Ketika di tangan AK itu lah, diduga tindak pembunuhan terjadi.

    Saat DJP kembali ke mobil, ia melihat anaknya tengah dalam kondisi tidak wajar.

    “Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (11/3/2025).

    Ia menuturkan, kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

    “Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu,” sambung Artanto.

    Kata IPW

    Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK.

    Tes tersebut perlu dilakukan mengingat tindakan AK berpotensi dilakukan ketika kondisi kejiwaan tengah berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (11/3/2025).

    Sugeng juga enggan mengaitkan tindakan AK dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, apabila AK mengalami beban kerja, maka tindakan terlapor akan berbeda.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Ia menuturkan, yang paling tahu kondisi kejiwaan Brigadir AK adalah pihak keluarga dan tempat kerjanya di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Ibu Kandung Bayi Yang Dibunuh Polisi Dapat Intimidasi Supaya Tidak Lapor Polda Jateng

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Pemimpin Houthi Mengutuk Pembunuhan di Suriah, Menuduh AS dan Israel Mendukung ‘Takfiri’ – Halaman all

    Pemimpin Houthi Mengutuk Pembunuhan di Suriah, Menuduh AS dan Israel Mendukung ‘Takfiri’ – Halaman all

    Pemimpin Houthi Mengutuk Pembunuhan di Suriah, Menuduh AS dan Israel Mendukung ‘Takfiri’

    TRIBUNNEWS.COM- Pemimpin gerakan Houthi di Yaman telah mengutuk pembunuhan baru-baru ini oleh pasukan keamanan Suriah, dan mengatakan bahwa ia meminta pertanggungjawaban para pendukung militer, politik, dan keuangan mereka.

    Dalam pidatonya kemarin, Sayyed Abdul-Malik Al-Houthi menuduh “kelompok Takfiri” melakukan tindakan genosida terhadap warga sipil Suriah yang tidak bersenjata. 

    “Mereka melayani kepentingan Israel dan Amerika Serikat dengan menghancurkan tatanan sosial Suriah,” katanya, dan menuduh lebih jauh bahwa kebrutalan mereka merupakan hasil dari “rekayasa Amerika, Israel, dan Zionis,” yang dirancang untuk mendistorsi citra Islam.

    Al-Houthi menegaskan bahwa, “Israel telah menyatakan perlindungannya terhadap Druze di Sweida, dan karena itu, kelompok Takfiri tidak berani menyakiti mereka, tetapi malah menunjukkan rasa hormat kepada mereka.” 

    Demikian pula, ia berpendapat bahwa AS menampilkan dirinya sebagai pelindung suku Kurdi dengan mempersenjatai dan merekrut mereka, sehingga membuat warga Suriah lainnya rentan.

    “Kelompok-kelompok ini tidak terlibat dalam jihad sejati,” tegasnya, merujuk pada Hay’at Tahrir Al-Sham (HTS), yang kini terintegrasi dengan pasukan keamanan Suriah. 

    “Jika mereka terlibat, mereka akan memerangi Israel.” Sebaliknya, ia menggambarkan mereka sebagai penjahat yang mendokumentasikan dan membanggakan kekejaman mereka secara daring.

    Pernyataannya muncul saat lebih dari 1.000 orang tewas di kota-kota pesisir Suriah, termasuk sedikitnya 745 warga sipil Alawi, di tengah bentrokan yang sedang berlangsung yang melibatkan pasukan keamanan, sekutu mereka, dan militan yang diduga terkait dengan mantan pemerintahan Bashar Al-Assad.

    Kecaman Al-Houthi muncul setelah Presiden sementara Suriah Ahmed Al-Sharaa berjanji untuk meluncurkan “komite pencari fakta terkait peristiwa di pesisir dan membentuk komite yang lebih tinggi.” 

    Al-Sharaa sebelumnya mengatakan bahwa “komite independen” telah dibentuk untuk “menyelidiki pelanggaran terhadap warga sipil dan mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” seraya menambahkan bahwa para pelaku akan diadili.

    Kementerian Pertahanan Suriah hari ini mengatakan bahwa operasi militernya terhadap “sisa-sisa rezim sebelumnya” di provinsi pesisir Latakia dan Tartus telah berakhir.

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • Kelompok Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem Peringatkan tentang ‘Gazafikasi’ di Tepi Barat – Halaman all

    Kelompok Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem Peringatkan tentang ‘Gazafikasi’ di Tepi Barat – Halaman all

    Kelompok Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem Peringatkan tentang ‘Gazafikasi’ di Tepi Barat

    TRIBUNNEWS.COM- Begitu gencatan senjata di Gaza mulai berlaku pada 19 Januari, pemerintah Israel menyatakan bahwa mereka menambahkan tuntutan untuk “meningkatkan aktivitas ofensif” di Tepi Barat yang diduduki ke dalam daftar resmi “tujuan perang”. 

    Hal ini, kata organisasi hak asasi manusia Israel B’Tselem di situs webnya hari ini, hanyalah penegasan formal atas perlakuan Israel terhadap Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023 sebagai front lain dalam “perang habis-habisan yang dideklarasikan terhadap Palestina” sejak serangan Hamas.

    “Sejalan dengan pendekatan ini, rezim Israel telah meningkatkan penindasannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan mengambil tindakan yang lebih ekstrem,” kata B’Tselem. 

    “Tindakan ini meliputi kekerasan sewenang-wenang yang ekstrem terhadap warga sipil yang tidak bersalah; pelonggaran lebih lanjut kebijakan permisif untuk melakukan penembakan terbuka ; pembatasan pergerakan yang ketat dan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari; pembatalan menyeluruh izin untuk memasuki Israel; dan pembatasan ekstrem terhadap akses ke lahan pertanian yang sangat merusak mata pencaharian, penangkapan massal, dan transformasi fasilitas penahanan menjadi jaringan kamp penyiksaan.”

    Kelompok hak asasi manusia itu mengatakan bahwa, dengan meningkatnya penindasan, di Tepi Barat utara Israel telah mulai meniru taktik dan doktrin tempur yang diasah dalam serangannya saat ini di Gaza. 

    “Ini termasuk peningkatan penggunaan serangan udara di pusat-pusat populasi sipil, penghancuran rumah dan infrastruktur sipil secara luas dan disengaja, dan pemindahan warga sipil dari daerah-daerah yang ditetapkan oleh militer sebagai zona tempur.”

    Tindakan-tindakan ini, kata B’Tselem, menunjukkan bahwa Israel tengah berupaya menuju “Gazafikasi” Tepi Barat.

    Ini telah dilaksanakan di utara dan, menurut pernyataan pejabat pemerintah , diperkirakan akan menyebar ke bagian lain wilayah yang diduduki.

    “Pada Maret 2025, pelaksanaannya berpusat di Tepi Barat utara, dan terutama kamp-kamp pengungsi di Distrik Jenin, Tulkarem, dan Tubas. Militer melakukan serangkaian invasi ke kamp-kamp ini pada awal perang, diikuti oleh Operasi Kamp Musim Panas yang diluncurkan pada Agustus 2024, dan eskalasi lebih lanjut setelah 19 Januari 2025,” jelas organisasi tersebut. 

    “Pasukan Israel menyerbu beberapa kota dan kamp pengungsi di utara dalam jumlah besar dengan buldoser, dengan sengaja dan tanpa pandang bulu menghancurkan infrastruktur sipil, termasuk jalan dan jaringan listrik, air, dan pembuangan limbah.”

    Ratusan rumah dibom dan hancur sebagian atau seluruhnya tanpa ancaman konkret, kata B’Tselem. 

    “Bantuan medis untuk warga terganggu, dan terjadi baku tembak besar-besaran dan membabi buta. Baru-baru ini, tank dan pengangkut personel lapis baja telah digunakan untuk pertama kalinya sejak intifada kedua.”

    Elemen lain dari Gazafikasi, menurut kelompok hak asasi manusia, adalah meningkatnya penggunaan serangan udara, yang menargetkan beberapa wilayah terpadat di Tepi Barat dan sangat membahayakan warga sipil. 

    Dari 7 Oktober 2023 hingga 8 Maret 2025, B’Tselem mendokumentasikan 69 serangan udara, yang menewaskan 261 orang, termasuk sedikitnya 41 anak-anak. 

    Sebaliknya, serangan udara di Tepi Barat menewaskan 14 orang dalam 18 tahun sebelumnya, dari 2005 hingga 7 Oktober 2023.

    “Aktivitas mematikan itu juga tercermin dalam kebijakan permisif tembak-menembak yang diterapkan oleh militer, yang telah merenggut banyak nyawa anak-anak Palestina. Pada tahun 2024, B’Tselem memantau pembunuhan sedikitnya 488 warga Palestina di Tepi Barat, 90 di antaranya anak-anak. Pada tahun 2023, 498 warga Palestina terbunuh, 120 di antaranya anak-anak dan empat di antaranya perempuan.”

    Dengan pernyataan publik yang terus-menerus tentang rencana untuk memperluas aktivitas militer ini ke seluruh Tepi Barat, dua tahun terakhir – yang paling mematikan sejak puncak intifada kedua tahun 2002 – mungkin merupakan pratinjau untuk pertumpahan darah yang lebih besar di masa mendatang.

    Manifestasi Gazafikasi yang paling mencolok, menurut B’Tselem, adalah pemindahan massal penduduk dari kamp-kamp pengungsian di Tepi Barat utara, tempat penduduk melarikan diri atau dipaksa meninggalkan rumah karena ancaman aktivitas militer.

    Menurut UNRWA , sejak “Operasi Tembok Besi” dimulai pada 21 Januari 2025 di kamp pengungsi Jenin, yang kemudian meluas ke kamp Tulkarm, Nur Shams, dan Al-Far’ah, sekitar 40.000 penduduk telah mengungsi. 

    Beberapa telah menemukan solusi perumahan sementara, tetapi banyak yang masih tinggal di kamp-kamp pengungsi internal sementara, dan bergantung pada masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    “Berdasarkan pengalaman pahit Gaza,” kata B’Tselem, “ada kekhawatiran besar bahwa pengungsian ini tidak akan berlangsung lama. Baru-baru ini, Menteri Pertahanan Israel Katz mengklarifikasi bahwa pasukan Israel akan tetap berada di kamp pengungsi Jenin selama tahun mendatang, di mana penduduk tidak akan diizinkan untuk kembali.”

    Sebagaimana dinyatakan oleh tokoh masyarakat Israel, perang Israel terhadap warga Palestina setelah serangan Hamas pada Oktober 2023 tidak terbatas pada Gaza, tetapi juga menyasar semua warga Palestina yang tinggal di berbagai wilayah yang berada di bawah kendali Israel. 

    Sejak perang dimulai, rezim apartheid Israel telah secara radikal meningkatkan penindasannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

    Negara pendudukan beroperasi di bagian utara Tepi Barat seolah-olah itu adalah zona pertempuran.

    “Sejak gencatan senjata dideklarasikan pada 19 Januari 2025, Israel telah mengalihkan fokus serangannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat, dan bertindak di sana dengan mengabaikan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sambil menginjak-injak prinsip moral dasar,” B’Tselem memperingatkan. 

    “Tindakan di lapangan dan pernyataan pejabat pemerintah ini, ditambah dengan rencana Trump dan Netanyahu untuk membersihkan Gaza secara etnis, menimbulkan kekhawatiran besar bahwa Israel bermaksud menggunakan perubahan dalam pertempuran untuk menetapkan fakta yang tidak dapat diubah di lapangan: membentuk kembali Tepi Barat untuk melanjutkan aspirasinya untuk menggusur secara permanen beberapa warga Palestina dan memaksa yang lain ke dalam kondisi kehidupan yang pada akhirnya akan mendorong mereka untuk pergi.”

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

    Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

    Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.

    “Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

    Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.

     

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.

    Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan. 

    Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

    Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.

    1. Kronologi menurut Ibu Korban

    DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya  buka suara.

    Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

    Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

    Kala itu mereka berniat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    Sebelum berbelanja, DJP, Brigadir AK, dan bayinya sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

    DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

    Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil. Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

    Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    2. Brigadir AK kabur

    Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

    Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

    Alfi mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

    Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    3. Ibu Korban Diintimidasi

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya.

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    4. Kejiwaan Pelaku Harus Diperiksa

    Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.

    Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri.

    Bukan malah sebaliknya.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.

    Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  

    Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya,  Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • ‘Perang Narkoba’ yang Bikin Duterte Kini Masuk Penjara

    ‘Perang Narkoba’ yang Bikin Duterte Kini Masuk Penjara

    Manila

    Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap. Penangkapan dilakukan atas perintah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

    Dilansir AFP, Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, ibu kota Filipina. Dia ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah ICC.

    Istana Kepresidenan Filipina menyebut penangkapan dilakukan atas perang mematikannya terhadap narkoba. Penangkapan dilakukan setelah Interpol menerima salinan resmi surat perintah dari ICC.

    “Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” kata Istana Kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP.

    Duterte langsung dibawa ke tahanan. Namun, belum ada penjelasan soal tindak lanjut proses hukum yang dilakukan.

    “Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” ujar Istana Kepresidenan Filipina.

    Ditangkap karena Perang Melawan Narkoba yang Mematikan

    Ilustrasi pasukan bersenjata perang narkoba di Filipina (Foto: BBC World)

    Kebijakan ‘perang melawan narkoba’ menjadi salah satu kebijakan yang membawa Duterte ke tampuk kekuasaan di Filipina tahun 2016 lalu. Duterte dikenal sebagai Wali Kota yang tidak konvensional dan berorientasi memberantas kejahatan.

    Dia memenuhi janji kepada rakyat untuk membunuh ribuan pengedar narkoba di Filipina. Kini, kebijakannya itu yang membawanya ke dalam penjara.

    Pria berusia 79 tahun itu kini menghadapi dakwaan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan’ di ICC. Dakwaan ini dijeratkan atas tindakan keras yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) telah menewaskan puluhan ribu orang, yang sebagian besar miskin, oleh petugas dan warga sipil serta sering kali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.

    Filipina sebenarnya keluar dari ICC pada tahun 2019 atas instruksi Duterte. Namun, pengadilan internasional itu menyatakan mereka memiliki yurisdiksi atas pembunuhan sebelum penarikan diri Filipina, serta pembunuhan di kota Davao, Filipina selatan ketika Duterte menjadi wali kota di sana beberapa tahun sebelum menjadi presiden.

    Otoritas Filipina kemudian meluncurkan penyelidikan formal pada bulan September 2021. Namun, penyelidikan itu ditangguhkan 2 bulan kemudian setelah Manila mengatakan sedang memeriksa ulang ratusan kasus operasi narkoba yang menyebabkan kematian di tangan polisi, pembunuh bayaran dan warga sipil.

    Kasus tersebut dilanjutkan pada Juli 2023 setelah panel yang terdiri dari lima hakim menolak keberatan Filipina yang menganggap ICC tidak memiliki yurisdiksi. Sejak saat itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos Jr telah berkali-kali mengatakan tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.

    Namun belakangan, Wakil Menteri Komunikasi Kepresidenan Filipina Claire Castro mengatakan jika Interpol ‘meminta bantuan yang diperlukan dari pemerintah, maka mereka wajib mengikutinya’.

    Duterte Pertanyakan Kejahatan yang Dilakukannya

    Rodrigo Duterte (Foto: AP/Aaron Favila)

    Duterte ditangkap di Bandara Manila tak lama setelah mendarat dari Hong Kong. Duterte menolak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal saat dia menjabat Presiden Filipina pada 2016 hingga 2022.

    “Kejahatan apa yang telah saya lakukan,” kata Duterte seperti dilansir BBC.

    Sebuah video yang diunggah oleh putrinya, Veronica Duterte, memperlihatkan Duterte ditahan di sebuah ruang tunggu di Pangkalan Udara Villamor, Manila. Dalam video itu, dia terdengar mempertanyakan alasan penangkapannya.

    “Apa hukumnya dan kejahatan apa yang telah saya lakukan? Saya dibawa ke sini bukan atas kemauan saya sendiri, melainkan atas kemauan orang lain. Anda harus bertanggung jawab sekarang atas perampasan kebebasan,” ujarnya.

    Rekaman yang ditayangkan stasiun televisi setempat menunjukkan Duterte berjalan di bandara menggunakan tongkat. Pihak berwenang mengatakan dia dalam ‘kesehatan yang baik’ dan dirawat oleh dokter pemerintah.

    Sebelum penangkapannya, Duterte sempat menyatakan dirinya siap jika masuk penjara. Duterte, yang berpidato dalam kampanye senator yang dihadiri ribuan pekerja asal Filipina di Hong Kong, mengatakan kebijakan kerasnya dilakukan untuk bangsa Filipina.

    “Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” kata Duterte dalam upaya membenarkan kebijakannya.

    “Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka dapat menangkap saya, memenjarakan saya,” sambungnya.

    Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan tersebut. Dia mengklaim penangkapan Duterte “melanggar hukum” karena Filipina telah menarik diri dari ICC.

    Di sisi lain, Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan Duterte sebagai momen bersejarah. Mereka menganggap hal ini menjadi jalan panjang menuju keadilan.

    “Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari akuntabilitas atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahannya yang brutal,” kata Ketua ICHRP, Peter Murphy.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 5 Fakta Terbaru Polisi Intel Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Dapat Ancaman Agar Tak ‘Bicara’

    5 Fakta Terbaru Polisi Intel Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Dapat Ancaman Agar Tak ‘Bicara’

    TRIBUNJAKARTA.COM – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya, yang baru berusia 2 bulan.

    Dugaan pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobil, di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Minggu 2 Maret 2025.

    Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng, terkuak 5 fakta baru dari kasus dugaan pembunuhan bayi 2 bulan tersebut:

    1. Ibu Korban Ke Pasar Hanya 10 Menit

    DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya memilih buka suara.

    Dia buka suara melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

    Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

    Kala itu mereka berniat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    Sebelum berbelanja, DJP, Brigadir AK, dan bayinya sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

    DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

    Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

  • Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban dengan jumlah yang berbeda.

    Berdasarkan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan nilai restitusi dibebankan kepada terdakwa berbeda karena tergantung peran mereka dalam kasus penembakan terhadap Ilyas.

    “Status terdakwa berbeda-beda. (terdakwa pelaku) penembakan Bambang Apri. Pemilik senjata api (digunakan menembak) terdakwa Akbar Adli,” kata Antonius, Selasa (11/3/2025).

    Lantaran Bambang merupakan eksekutor penembakan, maka nilai restitusi yang dibebankan kepadanya lebih besar, baik restitusi kepada Ilyas Abdurrahman maupun Ramli Abu Bakar.

    Hal ini sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, bahwa terdakwa Bambang menembak Ilyas menggunakan senjata api dinas milik terdakwa Sersan Satu Akbar Adli.

    Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan berperan sebagai penadah, karena membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman tanpa surat-surat resmi atau secara bodong.

    Peranan ketiga terdakwa dalam kasus ini yang turut menjadi pertimbangan LPSK dalam menghitung restitusi untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan keluarga Ramli Abu Bakar.

    “Restitusi untuk korban meninggal lebih besar daripada untuk korban tidak meninggal. Karena yang meninggal itu juga kehilangan mobil, dan usahanya jadi berhenti,” ujar Antonius.

    Hasil penghitungan restitusi ini sudah diserahkan Oditur Militer kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang pembacaan tuntutan Senin (10/3/2025).

    Nantinya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta lah yang akan memutuskan apakah ketiga terdakwa diwajibkan membayar restitusi sesuai hasil penghitungan LPSK.

    Restitusi ini bukan merupakan santunan, melainkan hak korban tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarganya, ganti rugi ini dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

    Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

    “Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain,” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

    Penulis: Elga Hikari Putra