Kasus: pembunuhan

  • Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan wanita remaja atau anak baru gede (ABG) secara tertutup.

    Sidangber agenda pembacaan dakwaan perkara nomor 130/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel tersebut digelar, pada Rabu (12/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 15.31 WIB, kedua terdakwa yang terjerat kasus ini, yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo hadir dalam persidangan. Mereka mengenakan kemeja putih.

    Majelis hakim kemudian memulai sidang untuk terdakwa Arif Nugroho terlebih dahulu.

    Sementara itu, di meja kuasa hukum terdakwa, ada sebanyak 7 lawyer yang mengenakan toga advokat.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempersilahkan terdakwa Arif untuk duduk di kursi pesakitan.

    Ketua Majelis Hakim memberikan waktu beberapa menit untuk awak media mengambil gambar.

    Kemudian, dia menyatakan sidang tersebut harus digelar secara tertutup karena mengandung kesusilaan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucap Hakim Arif, dalam persidangan.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

     

  • Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/3/2025).

    Sidang perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB, Arif dan Bayu tampak berjalan menuju ke ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mereka berjalan kaki bersama karena satu tangan mereka diborgol menggunakan satu borgol yang sama.

    Tersangka Arif tampak masih berpenampilan necis.

    Dia hadir di pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah hitam.

    Selain itu, anak bos Prodia itu juga hadir mengenakan masker berwarna gelap dan kacamata hitam. 

    Sementara itu, terdakwa Bayu terlihat mengenakan kemeja putih, masker putih, dan rompi tahanan serupa dengan Arif.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah ‘bermain’ dengan pelaku sebanyak empat kali.
     
    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

    Kasus pembunuhan tersebut sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa tersangka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

  • Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup

    Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.

    “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Arif mengatakan lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.

    Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

    “Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

    Terdakwa Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 14.27 WIB.

    Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sidang yang pertama yaitu pada Rabu 12 Maret 2025,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Kedua tersangka mulai memasuki ruang sidang 05 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.27 WIB.

    Keduanya kompak mengenakan baju tahanan berwarna merah atau di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sementara, Arif tampak mengenakan kacamata hitam.

    Dari raut wajah mereka terlihat santai sembari menunggu giliran tiba mengikuti sidang perdana.

    Pada sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kilas Balik Kematian Maradona hingga Tim Medis Dituntut Atas Dugaan Kelalaian

    Kilas Balik Kematian Maradona hingga Tim Medis Dituntut Atas Dugaan Kelalaian

    Jakarta

    Diego Armando Maradona tutup usia di umur 60 tahun pada 2020. Maradona meninggal dunia akibat henti jantung di rumahnya. Kabar tersebut sempat membuat publik sepak bola terkejut.

    Pada November 2020, Maradona sempat dibawa ke rumah sakit karena masalah kesehatannya. Setelah menjalani pemeriksaan di klinik Olivos, Ipensa Sanatorium di La Plata, Argentina, pemilik gol ‘tangan tuhan’ itu harus menjalani operasi karena ditemukan hematoma subdural dari hasil CT scan.

    Dikutip dari Cleveland Clinic hematoma subdural adalah jenis pendarahan di dekat otak yang dapat terjadi setelah cedera kepala. Penyebab gumpalan darah biasanya muncul akibat benturan atau pukulan keras di kepala.

    Maradona tentu memiliki nama besar di dunia sepak bola dunia dan Argentina karena mampu mengantarkan Albiceleste merengkuh trofi Piala Dunia 1986 di Meksiko. Bahkan, sebagai bentuk penghormatan pada sang pemain, pemerintah setempat menetapkan tiga hari berkabung nasional.

    Babak Baru Kematian Maradona

    Ternyata, kematian Maradona masih belum selesai begitu saja. Beberapa pihak ‘mencium’ adanya keanehan sejak kepergian sang legenda.

    Persidangan terkait kematian legenda sepak bola Argentina, Diego Armando Maradona telah dimulai di Buenos Aires. Tim medis dari mantan pelatih Lionel Messi cs tersebut terancam hukuman berat.

    Dikutip dari BBC, setidaknya ada 7 tim medis yang dituntut oleh jaksa akibat sebuah kelalaian, hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Jaksa menilai bahwa kematian Maradona sebenarnya bisa dihindari, jika tim medis bertindak secara cepat tanggap.

    Para terdakwa dalam kasus tersebut adalah seorang ahli bedah saraf, seorang psikiater, seorang psikolog, seorang koordinator medis, seorang koordinator keperawatan, seorang dokter dan perawat malam.

    Di persidangan, para terdakwa mengatakan bahwa Maradona menolak perawatan lebih lanjut dan seharusnya tinggal di rumah sakit lebih lama setelah operasinya. Atas kejadian ini, mereka bersiap menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun.

    “Hari ini, Diego Armando Maradona, anak-anaknya, kerabatnya, orang-orang terdekatnya, dan rakyat Argentina, berhak mendapatkan keadilan,” kata jaksa Patricio Ferrari kepada pengadilan.

    Para penyelidik mengkategorikan kasus kematian Maradona sebagai pembunuhan berencana, kejahatan yang mirip dengan pembunuhan tidak disengaja. Hal ini karena tim medis sebenarnya sadar akan kondisi Maradona yang kritis, tetapi tidak mengambil tindakan tepat untuk menyelamatkannya.

    Persidangan ini diperkirakan akan berlangsung hingga Juli mendatang. Sekitar 100 saksi nantinya akan diperiksa untuk membantu hakim membuat keputusan terkait kasus ini.

    (dpy/kna)

  • 5 Kartun dengan Kisah Seru Melawan Kejahatan

    5 Kartun dengan Kisah Seru Melawan Kejahatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam dunia animasi, banyak kartun seru yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan, keberanian, dan keadilan dengan menampilkan tokoh-tokoh melawan kejahatan.

    Kartun-kartun ini tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan inspirasi kepada penonton untuk berani menghadapi tantangan dan membela kebenaran.

    Beberapa di antaranya sangat populer di berbagai negara dan menjadi favorit anak-anak maupun orang dewasa. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lima kartun terbaik yang mengusung tema perlawanan terhadap kejahatan:

    Kartun Seru Melawan Kejahatan

    1. Motu Patlu

    Motu Patlu adalah kartun asal India yang berkisah tentang dua sahabat, Motu dan Patlu, yang tinggal di kota Furfuri Nagar. Meskipun mereka bukan pahlawan super, mereka selalu berusaha membantu orang-orang di sekitar mereka dengan menghadapi berbagai penjahat dan situasi sulit.

    Motu yang memiliki kekuatan luar biasa setelah makan samosa sering kali menjadi ujung tombak dalam menghadapi masalah, sementara Patlu yang cerdas berperan sebagai otak dari setiap rencana.

    Di Indonesia, Motu Patlu dapat disaksikan di BTV pada pukul 09.15 WIB dan 17.00 WIB. Dengan jadwal tayang yang konsisten, kartun ini menjadi tontonan seru bagi anak-anak yang ingin menyaksikan aksi lucu dan heroik dari Motu dan Patlu dalam menghadapi berbagai tantangan.

    2. Chhota Bheem

    Kartun Chhota Bheem juga berasal dari India dan menceritakan petualangan seorang anak laki-laki bernama Bheem yang memiliki kekuatan luar biasa.

    Bheem tinggal di desa Dholakpur dan dikenal sebagai pelindung desa dari berbagai ancaman, termasuk bandit dan penyihir jahat. Dengan keberaniannya, Bheem selalu siap membantu teman-temannya dan menghadapi segala macam kejahatan demi menjaga ketentraman desanya.

    3. Mighty Raju

    Mighty Raju adalah kisah seorang anak laki-laki bernama Raju yang mendapatkan kekuatan super akibat eksperimen ilmiah yang dilakukan oleh ayahnya.

    Dengan kekuatan luar biasa, ia menggunakan kemampuannya untuk melindungi kota Aryanagar dari berbagai penjahat dan ancaman.

    Berbeda dari pahlawan lainnya, Mighty Raju juga menghadapi tantangan sebagai seorang anak kecil yang harus menyeimbangkan kehidupannya di sekolah dengan misinya melawan kejahatan.

    4. Scooby-Doo, Where Are You?

    Kartun klasik Scooby-Doo, Where Are You? mengikuti petualangan sekelompok remaja (Fred, Daphne, Velma, Shaggy, dan anjing mereka, Scooby-Doo) dalam mengungkap berbagai misteri.

    Mereka sering kali menghadapi kasus-kasus yang tampaknya melibatkan hantu atau makhluk supranatural, tetapi akhirnya terungkap bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh manusia dengan motif tertentu. 

    Dengan kombinasi keberanian, kecerdasan, dan sedikit humor dari Scooby-Doo dan Shaggy, tim ini selalu berhasil memecahkan misteri dan mengungkap kejahatan.

    5. Detective Conan

    Detective Conan adalah kartun asal Jepang yang mengikuti kisah seorang detektif muda bernama Shinichi Kudo, yang secara misterius berubah menjadi anak kecil setelah diracun oleh organisasi jahat. 

    Dengan identitas barunya sebagai Conan Edogawa, ia tetap berusaha mengungkap berbagai kasus kriminal menggunakan kecerdasannya yang luar biasa. Dengan bantuan teman-temannya, Conan berhasil menyelesaikan berbagai kasus pembunuhan, pencurian, dan konspirasi besar yang melibatkan organisasi hitam.

    Kelima kartun ini bukan hanya menghibur, tetapi juga menyampaikan pesan penting tentang keberanian, kerja sama, dan keadilan. Dari petualangan lucu Motu Patlu hingga investigasi serius Detective Conan, setiap kartun memiliki daya tariknya sendiri dalam melawan kejahatan.

    Ingin Menyaksikan Petualangan Seru Motu Patlu?

    Jangan lewatkan aksi seru Motu Patlu yang penuh petualangan dan humor setiap hari di BTV pada pukul 09.15 WIB dan 17.00 WIB! BTV dapat diakses melalui berbagai kanal di seluruh Indonesia:

    Kanal 26: Jabodetabek, Cilegon, SerangKanal 29: Bandung, PalembangKanal 35: Yogyakarta, SurakartaKanal 38: BalikpapanKanal 39: SemarangKanal 30: BanjarmasinKanal 31: LebakKanal 32: SurabayaKanal 34: MedanKanal 48: Batam

    Untuk update terbaru, termasuk kartun seru Motu Patlu, ikuti BTV di media sosial Instagram, TikTok, Facebook, dan X di @btvidofficial serta subscribe kanal YouTube @BeritaSatuChannel. Jangan sampai ketinggalan petualangan seru Motu dan Patlu dalam menghadapi berbagai tantangan!

  • Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

    Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia, segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) open BO FA (16).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang terdaftar dengan nomor No. 130/Pid.Sus/2025/PN JktSel itu akan disidangkan pada Rabu, 1 Maret 2025.

    Sidang perdana dijawalkan mulai pukul 11.00  WIB.

    Demikian kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu pagi.

    Sidang akan dipimpin oleh hakim Arif Budi Cahyono.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Ditangkap di hotel

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja open BO di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 15 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu  hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah bermain dengan pelaku sebanyak empat kali.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali yang disasar anak di bawah umur ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri.

    Kasus pembunuhan AN sempat mandek, dan belakangan baru diketahui bahwa anak bos Prodia ini diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dkk, melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp 16 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah :

    Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria;
    Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana;
    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung;
    Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari, yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –  DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.

    Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.

    AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.

    Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah. 

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

    Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    “Iya betul ada laporan itu,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

    Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025.

    Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” katanya. 

    Awal kenalan dengan pelaku

    DJP (24) adalah seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

    Brigadir AK mendekati DJP pada tahun 2023.  Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,”  kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif menyebut tidak memiliki kewenangan mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.

    Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” bebernya.

    Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

    Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” beber Artanto.

    Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

    Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.

    “Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret),” terangnya.

    Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

    Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

    Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

    Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

    Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

    Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

     
    “Kami telah profesional menangani kasus ini,” ujarnya.

     

    Penulis: iwan Arifianto

    dan

    Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

     

  • Ketua RT Kaget Lihat Pelaku Pembunuh Ibu & Anak di Toren Air Tambora, Kecurigaan Warga Tak Terbukti

    Ketua RT Kaget Lihat Pelaku Pembunuh Ibu & Anak di Toren Air Tambora, Kecurigaan Warga Tak Terbukti

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kecurigaan pelaku terhadap sosok pelaku pembunuh ibu TSL (59) dan anaknya ES (35) di Angke, Tambora, Jakarta Barat, terbantah, Ketua RT 05 RW 02 Angke, Sripriyanti sampai terheran-heran.

    Yanti mengatakan bahwa pelaku bukanlah warga sekitar.

    Ia dan warga sekitar tak menyangka sosok pembunuh ibu dan anak di Tambora ternyata orang lain yang tak dikenal.

    Sebelum adanya penangkapan pelaku oleh polisi, Yanti menyebut warga sempat berprasangka buruk terhadap anak korban bernama Ronny.

    Ronny disebut sempat terlibat cekcok dengan TSL.

    “Orang-orang kan nuduh anaknya, enggak tahunya orang lain,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

    “Saya juga kaget, baru lihat saya. Dia kemarin di ruangan polisi, saya sampai tanya terus sama polisi ini benar pak pelakunya,” tandasnya.

    Namun ternyata pembunuh ibu dan anak itu bukanlah Ronny usai polisi menangkap pelaku di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025) malam.

    KLIK SELENGKAPNYA: Lima Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren Air Rumah Mereka di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (7/3/2025). Tetangga Bongkar Cekcok Soal Nikah.

    “Orang-orang kan nuduh anaknya, enggak tahunya orang lain. Saya juga kaget, baru lihat saya juga,” tuturnya.

    Sementara itu, Ronny sendiri mengaku masih begitu terpukul atas kepergian ibu dan kakaknya secara tragis.

    “Saya butuh waktu ya. Saya sudah serahkan semua ke pihak kepolisian. Mohon pengertiannya,” bebernya.

    KESAKSIAN BU RT – Ketua RT 05 RW 02, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sripriyanty dan rumah di Gang Indah 1, Angke, Tambora, Jakarta Barat yang jadi lokasi ditemukannya jasad ibu dan anak di dalam toren air. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

    Diketahui, Ronny adalah orang yang melaporkan hilangnya ibu dan kakaknya ke polisi pada Senin (3/3/2025) setelah keduanya sudah tak bisa dihubungi sejak Sabtu (1/3/2025).

    Ronny juga yang menghubungi polisi usai mencium bau tak sedap dari dalam rumahnya.

    Tak disangka jasad ibu dan anaknya ditemukan di dalam toren air.

    Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh

    Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh ibu dan anak di Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

    Kendati begitu, polisi masih belum mengungkap identitas pelaku.

    Pelaku membunuh korban berinisial TSL (59) dan ES (35) menggunakan benda tumpul.

    Jasad pertama kali ditemukan oleh anak kedua TSL, Ronny di dalam toren air pada Kamis (6/3/2025) malam.

    Warga sempat mencurigai Ronny sebagai pelaku pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung (Dok Polres Metro Jakarta Barat)

    Namun, polisi memastikan Ronny tak terlibat kasus pembunuhan dan tak memiliki hubungan dengan pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan motif pembunuhan TSL dan ES belum dapat diungkap karena masih proses penyelidikan.

    “Nanti kita jawab pada saat rilis ya. Pada saat ini kita hanya untuk berkaitan dengan penangkapan,” tuturnya, Senin (10/3/2025).

    Selama berada di lokasi pelarian di Banyumas, pelaku menyamar menjadi gelandangan.

    “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” tandasnya.

    Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan juga diamankan seperti senapan angin serta sepeda motor.

    “Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap,” imbuhnya.

    Ia menambahkan pelaku membunuh kedua korban seorang diri menggunakan benda tumpul.

    Terkait sosok pelaku, Arfan memastikan bukan anak kedua korban yang pertama kali menemukan jasad dalam toren air.

    RUMAH KORBAN PEMBUNUHAN DI TAMBORA – Sosok TSL (59), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas bersama putrinya, ES (35), di toren rumah mereka di Tambora, Jakarta Barat perlahan mulai terkuak. (Kompas.com./Intan Afrida Rani)

    “Sementara tidak ada (kaitan dengan anak korban), sementara karena otomatis kami sudah tersangka juga sudah kita sesuai dengan saksi mengatakan dan CCTV maupun terkait dengan handphone dan sebagainya sudah mengarah ke pelaku tersebut,” pungkasnya.

    Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian kepala.

    “Yang pasti dari visum RS Polri Kramat Jati kita lihat secara fisik itu ada luka di bagian kepala dua-duanya,” tukasnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Awal Mula Brigadir Ade Kurniawan Kenal DJP, Hamili dan Bunuh Bayinya, Bohong soal Pekerjaan – Halaman all

    Awal Mula Brigadir Ade Kurniawan Kenal DJP, Hamili dan Bunuh Bayinya, Bohong soal Pekerjaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Ade Kurniawan atau AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), dilaporkan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.

    Mulanya, diberitakan yang melaporkan Brigadir AK adalah istrinya, DJP (24).

    Namun, ternyata keduanya belum resmi menikah. Bayi yang dibunuh Brigadir Ade adalah hasil hubungannya dengan DJP.

    DJP diketahui merupakan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

    Dilansir TribunJateng.com, Brigadir Ade mendekati DJP memanfaatkan kemampuannya di dunia intel pada 2023 lalu.

    Pendekatan itu dilakukan setelah Brigadir Ade resmi bercerai dari istri sahnya.

    Awal berkenalan dengan DJP, Brigadir Ade bohong soal pekerjaannya.

    Ia mengaku bekerja di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Awalnya Brigadir AK ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel.”

    “Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,” kata pengacara DJP, Alif Abudrrahman, Selasa (11/3/2025).

    Dari hasil hubungan itu, lahirlah bayi laki-laki berinisial AN.

    Alif pun memastikan, bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir Ade adalah anak kandung dari polisi tersebut.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya, itu anaknya 99,9 persen,” tandasnya.

    Status hubungan Brigadir Ade dan DJP yang belum resmi menikah pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

    Artanto juga memastikan, bayi yang menjadi korban pembunuhan adalah anak kandung dari Brigadir Ade.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK.”

    “Hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkapnya, Selasa.

    Kendati demikian, motif dugaan pembunuhan terhadap AN oleh Brigadir Ade masih dalam penyelidikan.

    “Soal motif masih didalami,” tambahnya.

    Kronologi Kejadian

    Adapun peristiwa dugaan pembunuhan bayi oleh ayah kandungnya itu terjadi pada Minggu (2/3/2/025).

    Artanto menjelaskan kejadian bermula saat Brigadir Ade dan DJP hendak berbelanja.

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir Ade untuk dijaga, sedangkan dirinya berbelanja.

    Ketika bayi itu berada di tangan Brigadir Ade, terjadilah dugaan pembunuhan tersebut.

    Setelah berbelanja, DJP kembali ke mobil dan mendapati bayinya sudah dalam kondisi yang tak wajar.

    Ia lantas membawa korban ke rumah sakit, tetapi nahas karena nyawa bocah itu tak terselamatkan.

    “Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).

    DJP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jateng, Rabu (5/3/2/025).

    Menindaklanjuti laporan itu, Artanto mengatakan telah mengamankan Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

    Sementara itu, tentang tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

    “Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi AN pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu,” tambahnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)