Kasus: pembunuhan

  • Feni Ere Ternyata Masuk Kerja Sehari Sebelum Menghilang, Terakhir Absen 24 Januari 2024 Pukul 18.00 – Halaman all

    Feni Ere Ternyata Masuk Kerja Sehari Sebelum Menghilang, Terakhir Absen 24 Januari 2024 Pukul 18.00 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALOPO – Feni Ere (28), wanita yang ditemukan sudah menjadi kerangka ternyata masih sempat datang ke kantor untuk bekerja sehari sebelum dinyatakan hilang.

    Feni Ere diketahui bekerja sebagai sales di Honda Sanggar Laut Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan.

    Feni Ere diketahui dinyatakan hilang sejak 25 Januari 2024 hingga akhirnya jasadnya ditemukan sudah menjadi kerangka di Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan pada  Senin (10/2/2025).

    Staf HRD Honda Sanggar Laut, Andi Rey mengatakan Feni Ere masih datang ke Honda Sanggar Laut Palopo pada 24 Januari 2024.

    “Saya lihat dari finger printnya, Feni terakhir absen itu 24 Januari 2024 pukul 18.00 Wita,” kata Andi Rey kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/3/2025).

    Ia menegaskan Feni Ere sudah tak masuk kerja dan tak ada kabar pada 25 Januari 2024.

    “Pada 25 Januari 2024 almarhumah sudah tidak ada kabar. Dia tidak ada penugasan keluar daerah, tidak izin dan tidak cuti,” ujarnya.

    Pihak Honda Sanggar Laut Palopo mulai mencari Feni Ere ketika sudah tiga hari yang bersangkutan tak masuk kerja.

    “Biasanya kalau belum hadir satu sampai dua hari itu belum kami cari. Setelah tiga hari tidak masuk kerja baru kami tanyakan ke teman-temannya,” jelasnya.

    Andi Rey juga mengungkap keluarga Feni Ere sempat mendatangi Honda Sanggar Laut Palopo untuk mencari korban.

    Namun, pihak Honda Sanggar Laut Palopo juga tidak mengetahui keberadaan Feni Ere saat itu.

    Polisi Sulit Temukan Pelaku

    Kapolres Palopo AKBP Safii Nafsikin mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak ada laporan dari keluarga Feni Ere.

    Pihaknya mengaku kesulitan menemukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Feni Ere.

    “Karena kesulitan tim menemukan pelaku dan pintarnya pelaku, keluarga mengira korban masih hidup. Tapi berdasarkan penyelidikan korban sudah meninggal dunia,” kata Safii Nafsikin, Senin (10/3/2025).

    Safii juga mengungkap handphone milik Feni Ere tetap aktif beberapa minggu setelah korban dinyatakan hilang.

    “Handphonenya masih aktif beberapa hari bahkan berminggu-minggu berdasarkan keterangan keluarga,” jelasnya.

    Pihak kepolisian juga sempat mendatangi rumah korban usai adanya laporan dari pihak keluarga.

    “Kami ke sana, keluarganya kaget karena dikabarkan Feni Ere sudah meninggal,” ucapnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk kasus Feni Ere.

    “Sudah ada 22 orang yang kami periksa untuk kasus ini. Mereka adalah orang-orang yang berkaitan dengan kasus ini,” kata AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Senin (10/3/2025).

    Saksi yang diperiksa tersebut adalah orang-orang dekat Feni Ere serta orang yang bertemu korban sebelum dinyatakan hilang.

    Sekuriti yang pertama kali menemukan mobil Feni Ere di Kota Makassar juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

    “Kami masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi untuk mencari bukti terkait pelaku,” ujarnya.

    Penulis: Andi Bunayya Nandini

  • Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menaikkan penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA oleh oknum polisi, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, ke tahap penyidikan.

    Hal itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan peningkatan status ini menunjukkan keseriusan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terlapor, Brigadir AK.

    “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

    Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap,” ungkap Artanto.

    Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa penyidik terus melakukan upaya maksimal dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. 

    “Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi,” tuturnya.

    Dia memastikan setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada publik.

    Kronologi Kasus

    Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

    Kejadian memprihatinkan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

    Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi, Brigadir AK.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang.

    Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan awal mula kasus dugaan polisi bunuh bayi ini.

    Adapun peristiwa dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP lantas menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar, di mana anaknya sudah dalam kondisi pingsan dan bibir membiru.

    Saat itu, Brigadir AK tetap berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    Brigadir AK pun beralasan kepada DJP bahwa bayi tersebut tersedak. Hal itu diruagukan DJP karena Brigadir AK tidak menghubungi dirinya saat kondisi tersebut.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Setelah bayinya dinyatakan meninggal, Brigadir AK langsung memakamkan bayi itu di Purbalingga pada malam harinya, tanpa memberi tahu keluarga DJ. 

    Selain itu, Brigadir AK justru menghilang setelah pemakaman, bukannya berduka bersama DJ hingga menimbulkan kecurigaan. 

    Lantas, ibu korban, DJP dan keluarganya membuat laporan kepolisian ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Hubungan Brigadir AK dan Ibu Korban

    Ilustrasi hubungan di luar nikah (Tribunnews.com/net)

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskandari penyelidikan terungkap, bahwa bayi NA merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan ibu korban, DJP.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahir bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

  • Potensi Gagalnya Negosiasi, Israel Siapkan Pembunuhan Tingkat Tinggi: Hamas Berhenti Pakai HP – Halaman all

    Potensi Gagalnya Negosiasi, Israel Siapkan Pembunuhan Tingkat Tinggi: Hamas Berhenti Pakai HP – Halaman all

    Potensi Gagalnya Negosiasi, Israel Siapkan Pembunuhan Tingkat Tinggi: Para Pentolan Hamas Matikan HP

    TRIBUNNEWS.COM – Militer Israel (IDF) berpotensi melakukan “pembunuhan tingkat tinggi” terhadap tokoh-tokoh penting organisasi perlawanan Palestina jika upaya mediasi mengenai tahap kedua gencatan senjata atau perpanjangan tahap pertama gencatan senjata, gagal.

    Israel juga berpotensi melakukan operasi komando di daerah berpenduduk di Gaza jika negosiasi gagal, tulis laporan media Al-Akhbar, dilansir Ynet, dikutip Rabu (12/3/2025).

    Media Lebanon itu mengutip sumber-sumber Palestina dalam laporannya.

    Para narasumber itu, seperti ditulis Al-Akhbar, menekankan kalau pembunuhan tokoh penting dan operasi komando Israel tersebut dapat menyebabkan eskalasi dan memanasnya situasi saat ini secara bertahap.

    Sumber dari organisasi perlawanan Palestina juga mengatakan kalau sayap militer mereka telah menginstruksikan anggotanya untuk mengambil “tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan”.

    Satu di antara langkah preventif tersebut adalah berhenti menggunakan handphone, atau komunikasi nirkabel lainnya.

    “Sayap militer gerakan Palestina juga menginstruksikan untuk menanggapi ancaman musuh (Israel) dengan serius,” tulis laporan seperti dilansir Ynet.

    Laporan Al-Akhbar mengklaim kalau komunikasi telepon para anggota Hamas sudah dimatikan di tengah buntunya perundingan untuk memperpanjang gencatan senjata.

    BALAS ANCAMAN ISRAEL – Abu Obeida, juru bicara militer Brigade Al-Qassam membalas ancaman Israel yang mengultimatum untuk menyetujui tawaran AS soal perpanjangan gencatan senjata. Qassam menyatakan Israel berisiko membunuh sandera mereka sendiri yang ada di tangan Hamas. (Foto: rekaman video)

    Seruan Hamas untuk Jihad

    Juru bicara Brigade Al-Qassam Hamas, Abu Obeida, pada Kamis pekan lalu merilis rekaman wawancara di mana ia menyebut Ramadan sebagai “bulan jihad.”

    “Perlawanan Palestina menyampaikan pendiriannya kepada dunia dan para mediator mengenai klausul perjanjian gencatan senjata – mulai dari waktu pembebasan sandera hingga jumlah sandera yang dibebaskan dan memastikan pembebasan mereka secara aman dan terorganisasi,” katanya.

    “Meskipun Israel berupaya berbohong, kami tetap berkomitmen pada perjanjian tersebut sebagai bentuk penghormatan atas darah para martir kami dan janji kepada para mediator,” lanjutnya.

    “Israel telah mengabaikan banyak komitmennya terkait bantuan kemanusiaan, kebebasan bergerak bagi warga Gaza, dan terus melakukan kejahatannya baik di Jalur Gaza maupun di wilayah itu sendiri,” katanya.

    ANGGOTA BRIGADE AL-QASSAM – Foto ini diambil pada Rabu (12/2/2025) dari publikasi resmi Brigade Al-Qassam (sayap militer Hamas) pada Sabtu (8/2/2025), memperlihatkan anggota Brigade Al-Qassam berdiri sebelum menyerahkan berkas kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC) selama pertukaran tahanan ke-5 pada Sabtu (8/2/2025) sebagai bagian dari implementasi perjanjian gencatan senjata Israel-Hamas di Jalur Gaza, dengan imbalan 183 tahanan Palestina. (Telegram Brigade Al-Qassam)

    Putaran Baru Perundingan Gencatan Senjata Gaza Telah Dimulai

    Dalam perkembangan terbaru, Hamas mengumumkan dimulainya putaran baru perundingan gencatan senjata dengan Israel pada Selasa malam.

    Hamas menyatakan optimisme kalau perundingan tersebut dapat menghasilkan “kemajuan nyata” menuju tahap kedua perundingan.

    Kelompok ini menyatakan harapannya untuk kemajuan menuju tahap kedua negosiasi.

    Pejabat senior Hamas Abdel Rahman Shadid membuat pernyataan ini dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di platform digital resmi gerakan tersebut.

    “Hamas memulai babak baru perundingan gencatan senjata hari ini,” kata Shadid, menekankan komitmen kelompok tersebut untuk terlibat “dengan penuh tanggung jawab dan sikap positif,” termasuk dalam hubungannya dengan utusan sandera AS, Adam Boehler.

    AGRESI – Pasukan Israel (IDF) dari divisi infanteri melakukan agresi militer darat ke Jalur Gaza. Israel terindikasi enggan melanjutkan negosiasi tahap dua gencatan senjata dengan Hamas. (khaberni/tangkap layar) (khaberni/tangkap layar)

    “Kami berharap putaran ini menghasilkan langkah konkret menuju dimulainya fase kedua perundingan, yang menyiapkan panggung untuk menghentikan agresi, mengamankan penarikan pendudukan (Israel) dari Gaza, dan menyelesaikan kesepakatan pertukaran tahanan,” tambahnya.

    Minggu lalu, Boehler bertemu dengan pejabat senior Hamas di Doha, Qatar, untuk membahas pembebasan tahanan Israel yang ditahan di Gaza, termasuk lima warga Amerika, tanpa sepengetahuan Israel.

    Menurut perkiraan Israel, 59 sandera Israel masih berada di Gaza, dengan 24 orang diyakini masih hidup. 

    Sementara itu, lebih dari 9.500 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel, di mana laporan hak asasi manusia menunjukkan kejadian-kejadian penyiksaan, perampasan hak asasi manusia, dan pengabaian medis, yang menyebabkan banyak kematian.

    Negosiasi tidak langsung antara Israel dan Hamas, yang dimediasi oleh Qatar, sedang berlangsung di Doha. 

    Hal ini terjadi setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menunda langkah ke tahap kedua perjanjian Gaza, yang dimaksudkan untuk mengakhiri permusuhan dan mengamankan penarikan pasukan Israel dari wilayah tersebut.

    Tahap pertama perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel, yang dimediasi oleh Qatar dan Mesir dengan dukungan AS, berlangsung dari 19 Januari hingga 1 Maret 2025.

    Netanyahu belum melaksanakan tahap kedua, memprioritaskan pembebasan lebih banyak sandera Israel sambil menunda komitmen untuk menghentikan operasi militer dan menarik diri dari Gaza.

    Pada tanggal 8 Maret, Netanyahu mengklaim Hamas telah menolak usulan AS untuk gencatan senjata sementara selama bulan Ramadan dan Paskah Yahudi. 

    Sementara itu, bantuan kemanusiaan ke Gaza diblokir pada tanggal 2 Maret, yang memperburuk krisis kemanusiaan.

    Sejak Oktober 2023, lebih dari 48.500 orang — sebagian besar wanita dan anak-anak — telah tewas di Gaza selama operasi militer Israel. 

    Konflik tersebut sempat terhenti sementara selama gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan yang mulai berlaku pada bulan Januari.

    Pada bulan November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Selain itu, Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakan militernya di daerah kantong tersebut.

     

    (oln/ynet/*)

     

  • Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik – Halaman all

    Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial AN oleh ayahnya sendiri, Brigadir Ade Kurniawan alias AK (27) masuki babak baru.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus Brigadir AK ini naik ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat.

    “Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan,” ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

    Mengutip TribunJateng.com, sebelum naik ke penyidikan, pihak penyidik Polda Jateng telah memeriksa empat saksi kunci.

    Keempat saksi tersebut yakni DJP (24) ibu kandung korban, ibu dari DJP, pihak rumah sakit yang menangani AN, serta Brigadir AK itu sendiri.

    Pihak kepolisian juga sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.

    “Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi,”

    “Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” sambung Artanto.

    Ia menuturkan, kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan awal.

    “Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi,” terangnya.

    Ditanya soal motif pembunuhan, Artanto mengungkapkan masih dalam pendalaman.

    “Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan,” jelasnya.

    Selain itu, Kombes Artanto juga menanggapi soal adanya intimidasi kepada DJP selaku pelapor.

    Ia mengatakan bahwa tak ada intimidasi dari pihaknya kepada DJP selaku pelapor dalam kasus ini.

    “Kalau intimidasi tidak ada dari kami,” kata Artanto, Rabu (12/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, ia pun mempersilahkan DJP untuk melaporkan ke Polda Jateng apabila ada intimidasi.

    “Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin,” ucapnya.

    Artanto menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pelayanan yang profesional kepada DJP.

    “Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini,” bebernya.

    Diwartakan sebelumnya, pengacara DJP, Amal Lutfiansyah menuturkan bahwa kliennya dapatkan intimidasi.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Sidang Kasus Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup di PN Jaksel

    Sidang Kasus Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup di PN Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dan pembunuhan remaja putri berinisial FA (16) dengan terdakwa anak bos Prodia Arif Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). 

    Sidang yang dihadiri Arif dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto berlangsung tertutup karena ada unsur asusila.

    “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Arif mengatakan sidang digelar tutup karena kasus tersebut mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. 

    Ditegaskan sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

    “Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

    Anak bos Prodia Arif Nugroho dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.27 WIB. Keduanya akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan. 

    Karena sidang berlangsung tertutup, wartawan tidak bisa memantau langsung pasal apa saja yang didakwakan kepada Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Sebelumnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja FA (16). Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Kasus itu bermula saat korban open booking online (BO), kemudian kedua terdakwa memakai jasanya lalu dibawa ke hotel. Korban tewas diduga setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Kasus anak bos Prodia tersebut sempat tenggelam, tetapi belakangan mencuat lagi setelah heboh kasus pemerasan dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka. 

  • Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, FA (16), dengan terdakwa Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).

    Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menjelaskan sidang ini dilakukan secara tertutup karena sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, mengingat kasus ini bermuatan kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur.

    “Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim Arif Budi Cahyono.

    Sidang akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa ‘Open BO’ di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    FA, yang “disewa” seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah ‘bermain’ sebanyak empat kali dengan pelaku.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.

    Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.

    Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

    Hari ini, Selasa (12/3/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo, yang didakwa melakukan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.(Grace Sanny Vania)
     

  • Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

    Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

    “Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

    Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

    Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

    Sementara itu, Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

    Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

    Berdasarkan pernyataan majelis hakim, pada Rabu (12/3/2025), sidang harus digelar tertutup lantaran terdapat dakwaan yang bermuatan kesusilaan dalam perkara ini.

    “Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang ya,” tuturnya.

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono  menyatakan sidang kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan. 

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP. Pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum. 

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif. 

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum, dan kuasa hukum dan terdakwa. 

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup. 

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja ‘Open BO’, di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

  • Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi). 

    Pahala menyatakan karena persidangan berjalan tertutup ia tak bisa menginformasikan hal tersebut. 

    “Ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan,” kata Pahala kepada awak media setelah sidang perdana pembacaan dakwaan kliennya atas perkara asusila di PN Jakarta Selatan, (12/3/2025).

    Kemudian dikatakan Pahala pada sidang dakwaan tersebut pihaknya mengajukan eksepsi. 

    “Klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat,” ucapnya. 

    Sementara itu sidang selanjutnya dikatakannya digelar pekan depan. 

    “Sidang berikutnya nanti 19 Maret hari Rabu,” jelasnya. 

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila

    Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Pahala mengatakan pihaknya sempat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) berdasarkan kepentingan klien.

    Dia tidak menampik bahwa pembelaan merupakan kepentingan klien.

    “Bahwa klien kami beranggapan atau mempunyai ‘statement’ (pernyataan) bahwa keberatan adanya dakwaan yang kurang tepat,” ujarnya.

    Dia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut seperti pasal dakwaan lantaran sidang digelar secara tertutup.

    Adapun sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu (19/3).

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.

    Perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.

    Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Hakim yang memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025