Kasus: pembunuhan

  • Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta

    Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta

    Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan
    Dini Sera Afrianti
    , Gregorius
    Ronald Tannur
    menyebut ibunya, Meirizka Widjaja membayar fee untuk pengacaranya, Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara mencicil.
    Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi aliran dana dari rekening Meirizka kepada Lisa. 
    “Ada transferan 16 Oktober 2023 dari saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
    “Tidak pernah (tahu), Pak,” jawab Ronald Tannur.
    Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi apakah Ronald Tannur mengetahui ibunya mentransfer 50.000 dollar Singapura kepada Meirizka pada 30 Oktober 2023 dan Rp 250 juta pada 5 Desember 2023.
    Namun, Ronald Tannur kembali tidak mengetahui aliran dana tersebut.
    Mendengar ini, jaksa lantas mencoba meringkas pertanyaannya dengan memastikan apakah Ronald Tannur tidak mengetahui semua aliran dana dari ibunya kepada Lisa.
    “Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada saudara Lisa Rachmat,” jawab Ronald Tannur.
    Meski demikian, kata dia, setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 dan pulang ke rumah, ibunya menceritakan ia mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk
    fee
    pengacara Lisa.
    Menurutnya, uang itu dibayar dengan mencicil.
    Bahkan, kata dia, ibunya masih memiliki utang kepada Lisa Rp 50 juta sebagai bonus untuk salah satu anggota tim kuasa hukum.
    “Ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar
    fee
    kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” tutur Ronald.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan rekannya Ramli Abu Bakar, meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/3/2025).

    Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dalam persidangan.

    Dalam sidang, penasihat hukum para terdakwa menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdul Rahman.

    Mereka juga menyoroti tindakan korban dan para saksi yang datang tanpa pendampingan polisi untuk mengambil kembali mobilnya. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan karena masuk dalam kategori penyelidikan atau penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Selain itu, penasihat hukum menyebut KLK Bambang Apri Atmojo melepaskan tembakan secara spontan dalam situasi keributan untuk melindungi diri. Namun, tembakan itu mengenai Ilyas Abdul Rahman hingga tewas.

    “Tembakan dilakukan dalam situasi chaos, bukan pembunuhan berencana,” tegas penasihat hukum.

    Berdasarkan alasan tersebut, tim pembela menilai ketiga terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan oditur militer. Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari penahanan.
    Tuntutan Hukuman

    Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Selain hukuman pidana, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban penembakan bos mobil rental, Ilyas Abdul Rahman, dan korban luka Ramli Abu Bakar.

    Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak para terdakwa dalam hal kedudukan, martabat, dan kemampuan hukum mereka.

    “Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kami berharap keputusan yang diambil tetap seadil-adilnya,” pungkas Hartono terkait tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.

  • Jadi Saksi di Sidang Ibunya, Ronald Tannur: Saya Menyesal

    Jadi Saksi di Sidang Ibunya, Ronald Tannur: Saya Menyesal

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengungkapkan penyesalannya dalam sidang yang digelar pada Senin (17/3/2025). Ia juga mengaku tidak tega melihat ibunya, Meirizka Widjaja, yang kini menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Ronald hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut dan mengungkapkan jika ia menuruti nasihat ibunya, peristiwa tragis yang menjeratnya tidak akan terjadi.

    “Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian malam itu,” ujar Ronald saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka dalam persidangan.

    Selain menyampaikan penyesalan, Ronald juga meminta maaf kepada ibunya. Sejak tiba di lokasi, ia tampak berbincang dengan Meirizka di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Ronald Tannur tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam saat memasuki ruang sidang.

    Sidang tersebut menggabungkan pemeriksaan saksi untuk dua kasus, yakni kasus suap vonis bebas yang menjerat Meirizka Widjaja, dan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi yang menyeret Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    Meirizka didakwa memberikan suap sebesar Rp 4,67 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan anaknya dari hukuman.

    Sementara itu, Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim serta menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA.

    Selain Ronald, lima saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan adalah Johan Christian (pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya), Budi Djatmiko (pengusaha), Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim (president director PT Nojorono Tobacco Internasional), dan Sutaji Eko Prabowo (quality control manager PT Antam).

    Jaksa menjerat Zarof Ricar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam kasus ini, Zarof diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo agar memenangkan kasasi Ronald Tannur pada 2024.

  • Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini

    Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini

    Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana
    kasus pembunuhan
    ,
    Gregorius Ronald Tannur
    , mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibunya,
    Meirizka Widjaja
    , karena kasus pembunuhannya berujung pada perkara rasuah yang menjerat sang ibu.
    Permintaan maaf ini disampaikan Ronald Tannur saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara
    dugaan suap
    Meirizka, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam persidangan tersebut, pengacara Meirizka menanyakan bagaimana hubungan Ronald Tannur dengan sang ibu.
    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald, di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
    Pengacara tersebut kemudian menanyakan bagaimana perasaan Ronald Tannur karena ibunya menjadi terdakwa suap pengurusan putusan perkara pembunuhannya.
    “Saya pengen tahu, perasaan dari saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?” tanya pengacara.
    “Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” ujar Ronald.
    Pengacara kemudian kembali bertanya bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perasaannya melihat sang ibu duduk sebagai terdakwa.
    Ronald Tannur kemudian menyatakan dirinya menyesal.
    Menurut dia, jika ia tidak keluar rumah pada malam meninggalnya Dini Sera Afrianti, ibunya tidak akan terseret kasus suap.
    “Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ujar Ronald.
    “Apa yang ingin saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?” tanya pengacara lagi.
    “Maaf ya, Ma,” ujar Ronald.
    Sementara itu, Meirizka yang duduk di kursi terdakwa tampak terisak.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Sersan Satu Akbar Adli, mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa Ilyas Abdurahman.

    Atas hal itu, ia berharap majelis hakim tetap memperkenankan dirinya untuk tidak dipecat dari prajurit TNI AL.

    Hal itu disampaikan oleh terdakwa Akbar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang pledoi pada kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin (17/3/2025).

    “Kami izin menyampaikan penyesalan kami atas kejadian yang telah terjadi, yang menghilangkan nyawa seorang ayah dan kepala keluarga dari korban,” kata terdakwa Akbar di persidangan.

    Ia melanjutkan, dirinya sangat menyesal atas perbuatan yang salah tersebut.

    “Kami tahu kami salah, dan tidak ada sedikit pun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” terangnya.

    Terdakwa Akbar menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban.

    “Karena jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya pada pencegatan yang pertama, Yang Mulia. Namun, kami adalah manusia yang tidak luput dari dosa,” terangnya.

    Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghindari terjadinya pembunuhan itu.

    “Kami menghindari bentrok di Seketi, kami menyelamatkan diri kami, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

    “Kami mohon kepada Yang Mulia, kami adalah seorang suami yang berhak bertanggung jawab kepada istri kami,” terangnya.

    Atas hal itu, ia berharap tidak dipecat dari anggota TNI AL.

    “Kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa tragedi tewasnya bos rental mobil merupakan kesalahan.

    “Namun, kami mengakui bahwa kami salah, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Karena kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya,” kata Akbar.

    “Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada Yang Mulia, kami mohon untuk diberi hukuman seadil-adilnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan, dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

    Pada persidangan, Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak, Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

    Keterangan foto: Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Akbar Adli, di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi, ia meminta hukuman seadil-adilnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

  • Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil – Halaman all

    Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dari tewasnya bos rental mobil yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim berikan hukuman untuknya adil untuknya. 

    Adapun hal itu disampaikan terdakwa Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda pleidoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025). 

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin,” kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

    Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat. 

    “Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami,” kata Bambang. 

    “Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami,” ungkapnya. 

    Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. 

    “Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami,” kata Bambang. 

    “Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban,” imbuhnya. 

    Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 

    “Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Soal Houthi, Iran Ingatkan AS Tak Berhak Dikte Kebijakan Luar Negeri!

    Soal Houthi, Iran Ingatkan AS Tak Berhak Dikte Kebijakan Luar Negeri!

    Teheran

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi menegaskan Amerika Serikat (AS) tidak memiliki wewenang untuk mendikte kebijakan luar negeri negaranya, setelah Presiden Donald Trump mendesak Teheran untuk menghentikan dukungan terhadap kelompok Houthi yang bermarkas di Yaman.

    “Pemerintah Amerika Serikat tidak memiliki wewenang, atau urusan, mendikte kebijakan luar negeri Iran,” tegas Araghchi dalam pernyataan via media sosial X, seperti dilansir AFP, Senin (17/3/2025).

    Araghchi, dalam pernyataannya, menyebut masa ketika Washington dalam mendikte kebijakan luar negeri Teheran telah berakhir tahun 1979 silam, ketika Revolusi Islam Iran menggulingkan shah yang didukung Barat.

    Lebih lanjut, Araghchi balik mendesak AS untuk menghentikan “pembunuhan orang-orang Yaman”.

    Araghchi merujuk pada serangan udara AS baru-baru ini yang menargetkan Houthi di Yaman. Otoritas kesehatan Yaman, yang dikuasai Houthi, melaporkan sedikitnya 53 orang, termasuk lima anak-anak, tewas akibat serangan udara AS di wilayah Yaman.

    Ini menjadi operasi militer terbesar AS di kawasan Timur Tengah sejak Presiden Donald Trump menjabat pada Januari lalu.

    Trump dalam pernyataannya pada Sabtu (15/3) mengatakan AS telah melancarkan “tindakan militer yang tegas dan kuat” untuk mengakhiri ancaman terhadap pelayaran di Laut Merah oleh Houthi. Trump juga menuntut agar dukungan Iran terhadap Houthi “harus segera diakhiri”.

    Seorang pejabat Washington, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada Reuters bahwa operasi militer itu mungkin berlanjut selama berminggu-minggu.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, dalam pernyataan terpisah, “mengutuk keras serangan udara brutal oleh AS” dan menyebut serangan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB”.

    Houthi yang menguasai sebagian besar wilayah Yaman selama lebih dari satu dekade terakhir, merupakan bagian dari “poros perlawanan” yang pro-Iran dan melawan Israel serta AS. Houthi menyerang Israel dan jalur pelayaran internasional Laut Merah sejak perang berkecamuk di Jalur Gaza.

    Sementara itu, kepala Garda Revolusi Iran Hossein Salami menegaskan: “Iran tidak akan mengobarkan perang, tetapi jika ada yang mengancam, Iran akan memberikan tanggapan yang tepat, tegas dan konklusif.”

    Dia menyebut Houthi sebagai “perwakilan rakyat Yaman” dan menyatakan bahwa kelompok itu membuat “keputusan strategis dan operasional” secara independen.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pria Dibakar Hidup-Hidup di Times Square New York, Begini Kondisinya

    Pria Dibakar Hidup-Hidup di Times Square New York, Begini Kondisinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pria berusia 45 tahun dibakar hidup-hidup di tengah Times Square di New York pada Minggu (16/3/2025). Polisi menyebut pria itu mengalami luka bakar parah dan telah dilarikan oleh pihak berwenang ke ambulans setelah api padam.

    Melansir The Guardian pada Senin (17/3/2025), polisi mengatakan pria itu ditemukan terbakar sekitar pukul 4 pagi dan dibawa ke rumah sakit terdekat dalam kondisi stabil. Penyerangnya diduga melarikan diri dari tempat kejadian dan sedang dicari oleh pihak berwenang. Mereka tidak dapat mengatakan apakah serangan itu acak atau disengaja.

    Menurut penyelidik tempat kejadian perkara, korban sebelumnya telah disiram dengan bahan bakar dari botol minuman keras dan dibakar. Korban kemudian berlari 100 kaki ke barat saat terbakar sebelum seseorang melompat keluar dari mobil dan menyiramnya dengan alat pemadam api, menurut petugas pemadam kebakaran.

    Seorang wanita Brooklyn bernama Anne Lee, 26 tahun, mengatakan kepada New York Post bahwa Times Square menjadi “cukup menakutkan” di pagi hari.

    “Ya, cukup menakutkan sebelum pukul 8 atau 9 pagi,” kata Lee. “Tidak ada polisi sama sekali di blok-blok ini. Jalan-jalan samping ini. Mereka benar-benar hanya ada di jalan raya dan mereka hanya memberi petunjuk arah kepada wisatawan.”

    Kekerasan jalanan kemungkinan akan menjadi isu utama pemilihan wali kota New York tahun ini, dengan satu pesaing, mantan gubernur negara bagian Andrew Cuomo, menyebut kota itu “tidak terkendali” dan berjanji untuk menambah 5.000 petugas tambahan.

    Wali kota petahana, Eric Adams, mengatakan masalahnya bukan kekurangan polisi, tetapi reformasi jaminan yang disahkan menjadi undang-undang oleh mantan gubernur. Statistik menunjukkan kejahatan di kota tersebut cenderung menurun.

    “Berhentilah mengatakan kota kita dalam ‘kekacauan dan krisis’! Tidak demikian,” kata Adams minggu lalu.

    Namun, serangan pembakaran ini terjadi tiga bulan setelah seorang wanita tewas terbakar, yang kemudian diidentifikasi sebagai Debrina Kawam berusia 57 tahun, di dalam gerbong kereta bawah tanah.

    Pria yang dituduh membakarnya, pekerja migran Guatemala Sebastian Zapeta, ditahan beberapa jam setelah insiden tersebut dan didakwa dengan pembunuhan dan pembakaran.

    Polisi mengatakan tersangka tidak meninggalkan tempat kejadian saat Kawam terbakar hingga tewas dan ditemukan dengan korek api di sakunya. “Membakar manusia lain dan menyaksikan mereka terbakar hidup-hidup mencerminkan tingkat kejahatan yang tidak dapat ditoleransi,” kata kantor wali kota dalam sebuah pernyataan.

     

    (luc/luc)

  • Diingatkan Trump untuk Setop Dukung Houthi, Iran Ancam Lakukan Ini!

    Diingatkan Trump untuk Setop Dukung Houthi, Iran Ancam Lakukan Ini!

    Jakarta

    Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengancam akan memberikan respons “tegas” terhadap serangan apa pun. Ini disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan serangkaian serangan udara terhadap Houthi dan memperingatkan Teheran agar berhenti mendukung kelompok militan yang berbasis di Yaman tersebut.

    Sebelumnya pada hari Sabtu (15/3) lalu, Trump mengatakan Amerika Serikat telah meluncurkan “tindakan militer yang tegas dan kuat” untuk mengakhiri ancaman Houthi terhadap kapal-kapal pengiriman di Laut Merah. Trump juga memperingatkan agar dukungan Iran terhadap Houthi “harus segera diakhiri.” Seorang pejabat kesehatan Houthi mengatakan serangan AS tersebut telah menewaskan 31 orang.

    Dilansir Al Arabiya dan AFP, Senin (17/3/2025), dalam pidato yang disiarkan televisi pada hari Minggu (16/3), Kepala IRGC, Hossein Salami mengecam ancaman Trump tersebut, dengan menambahkan bahwa “Iran tidak akan berperang, tetapi jika ada yang mengancam, Iran akan memberikan respons yang tepat, tegas, dan konklusif.”

    Komandan tersebut menyebut Houthi sebagai “perwakilan Yaman,” dan menambahkan bahwa kelompok tersebut membuat “keputusan strategis dan operasional” secara independen.

    Sebelumnya pada bulan Januari 2020, selama masa jabatan pertama Trump sebagai presiden, militer AS menewaskan komandan pasukan operasi luar negeri IRGC, Qassem Soleimani, dalam serangan drone di Baghdad, ibu kota Irak.

    Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan di Irak yang menampung pasukan Amerika dan pasukan koalisi lainnya. Tidak ada personel AS yang tewas, tetapi Washington mengatakan puluhan orang menderita cedera otak traumatis.

    Sebelumnya pada hari Minggu (16/3) lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baqaei “mengutuk keras serangan udara brutal oleh AS” dalam sebuah pernyataan, mengecamnya sebagai “pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB.”

    Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi kemudian mengatakan bahwa Washington “tidak memiliki wewenang” untuk mendikte kebijakan luar negeri Republik Islam tersebut.

    “Pemerintah Amerika Serikat tidak memiliki wewenang, atau urusan, untuk mendikte kebijakan luar negeri Iran,” kata Menlu Iran tersebut dalam postingan di media sosial X, sambil mendesak Amerika Serikat untuk menghentikan “pembunuhan orang-orang Yaman.”

    Araghchi mengatakan masa ketika Washington dapat mendikte kebijakan luar negeri Teheran berakhir pada tahun 1979, ketika revolusi Islam menggulingkan Shah yang didukung Barat.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Al-Amin Sebut Upaya Pembunuhan Karakter – Halaman all

    Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Al-Amin Sebut Upaya Pembunuhan Karakter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah gencarnya  Kejaksaan Agung RI membongkar kasus-kasus mega korupsi di Indonesia, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengalihkan perhatian publik dengan melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK.

    Hal ini patut diduga sebagai bentuk  perlawanan balik koruptor terhadap upaya Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

    Demikian padangan Ketua Umum PP-Gerakan Daulat Nusantara, Al-Amin Nur,  yang berharap seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap penegak hukum yang membongkar berbagai kasus hukum di Indonesia.

    “Semestinya oleh pihak-pihak yang melaporkan Jampidsus RI ke KPK mengapapresiasi dan mendukung upaya Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi, bukan malah sebaliknya melakukan serangkaian langkah kontra produktif degan melaporkan penegak hukum ke KPK,” kata Ketua Umum PP Gerakan Daulat Nusantara Al-Amin Nur dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Menurut dia banyaknya laporan terhadap Jampidsus diduga serangan akibat mengungkap kasus korupsi.

    “Manuver  pihak-pihak tertentu yang melaporkan Jampidsus patut diduga  terganggu dengan pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung dan ini sebagai upaya untuk pembunuhan karakter Jampidsus serta penegak hukum lainnya,” ungkap Al Amin Nur.

    Gerakan Daulat Nusantara mengajak masyarakat mendukung dan mendoakan agar terus kuat dan semangat dalam menghadapi serangan tersebut

    “Untuk itu tentunya masyarakat indonesia mendukung Kejagung dan Jampidsus terus semangat mengusut kasus korupsi yang ditanganinya,” tutup Al-Amin Nur.

    Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.

    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

    “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin.

    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

    LAPOR KPK – Pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

    Terpisah,  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.

    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Ia mengatakan Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.

    Tapi, dia menegaskan laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.

    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.

    “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli.