Kasus: pembunuhan

  • Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

    Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, Gregorius Ronald Tannur mengaku langsung melakukan tradisi buang sial.

    Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini melakukan dua cara buang sial.

    Yakni membuang bajunya dan mencukur rambutnya.

    Bahkan putra eks Anggota DPR ini langsung makan di gerai makanan cepat saji MCD begitu bebas dari tahanan.

    Ronald Tannur mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia bersaksi untuk terdakwa eks pengacaranya Lisa Rachmat, ibunya Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Soal ucapan buang sial diungkapkan Ronald Tannur saat  Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.

    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).

    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.

    Mandi di Hotel dan Makan di McD

    Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

    Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.

    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.

    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa.

    Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.

    Ronald Tannur mengaku tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.

    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.

    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

    Minta Maaf dan Menangis

    Dalam sidang, Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja.

    Dia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Menyuap Hakim

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Konferensi untuk Suriah, Jerman Janjikan Bantuan 300 Juta Euro

    Konferensi untuk Suriah, Jerman Janjikan Bantuan 300 Juta Euro

    Jakarta

    Para menteri dan perwakilan dari mitra Barat, serta negara-negara tetangga Suriah, negara-negara Arab lainnya, dan badan-badan PBB ambil bagian dalam pertemuan satu hari di Brussels, Belgia. Pertemuan ini diketuai oleh kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Kaja Kallas.

    Untuk pertama kalinya, Suriah akan menghadiri konferensi kali ini. Sebelumnya ada pertemuan-pertemuan sejenis, namun tanpa kehadiran Suriah. Dalam pertemuan kali ini, Suriah diwakili oleh Menteri Luar Negeri Asaad Hassan al-Shibani.

    Pertemuan darurat

    Konferensi di Brussels diselenggarakan secara tergesa-gesa oleh Uni Eropa untuk mencoba memanfaatkan perubahan yang melanda negara tersebut.

    Pertemuan ini terjadi di saat yang genting. Para pemimpin baru Suriah tengah berupaya mengonsolidasikan kendali atas wilayah yang secara de facto terbagi menjadi negara-negara mini selama hampir 14 tahun perang saudara dan membangun kembali ekonomi dan infrastruktur negara itu.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2017 memperkirakan untuk membangun kembali Suriah, dibutuhkan dana setidaknya USD250 miliar, sementara para ahli mengatakan jumlah itu dapat mencapai setidaknya USD400 miliar.

    Prospek pemulihan ekonomi telah terhambat akibat sanksi keras Barat yang diberlakukan selama pemerintahan Assad dan sebagian besar belum dicabut.

    Pemerintahan sementara kemungkinan akan mengandalkan konferensi Brussels untuk memperkuat legitimasinya di mata masyarakat internasional dengan harapan sanksi akan dicabut, sembari juga berupaya mendapatkan bantuan jangka pendek.

    Jerman janjikan bantuan

    Jerman menjanjikan bantuan tambahan sebesar 300 juta euro untuk warga Suriah melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah organisasi tertentu, kata Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock, menjelang konferensi itu. Lebih dari separuh dana yang diberikan akan bermanfaat bagi warga Suriah, kata Baerbock.

    Pendanaan tersebut akan digunakan untuk menyediakan makanan, layanan kesehatan, dan tempat penampungan darurat, serta tindakan perlindungan bagi mereka yang sangat rentan.

    Baerbock mengulangi perlunya proses politik yang inklusif untuk memastikan masa depan yang damai bagi Suriah. “Sebagai orang Eropa, kita bersatu untuk rakyat Suriah, untuk Suriah yang bebas dan damai,” ujarnya.

    Ia juga meminta pemerintah transisi untuk menyelidiki pembunuhan ratusan warga sipil di desa-desa Alawite dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

    Masih terjadi konflik

    Minggu lalu, penyergapan terhadap patroli keamanan Suriah oleh orang-orang bersenjata yang setia kepada Assad memicu bentrokan.

    Beberapa faksi yang bersekutu dengan pemerintah baru melancarkan serangan balas dendam sektarian — terutama menargetkan anggota sekte minoritas Alawite Assad — yang menurut kelompok pemantau telah menewaskan ratusan warga sipil selama beberapa hari.

    Dalam sebuah pernyataan, Uni Eropa menyerukan “penghormatan penuh terhadap kedaulatan, persatuan, dan integritas teritorial Suriah,” dengan mengatakan bahwa mereka hanya akan mendukung “transisi yang damai dan inklusif, jauh dari campur tangan asing yang jahat, yang menjamin hak-hak semua warga Suriah tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun.”

    Pelonggaran sanksi

    Suriah juga masuk dalam agenda pertemuan menteri luar negeri Uni Eropa yang akan dipimpin secara terpisah oleh Kallas pada hari Senin (17/03). Blok yang beranggotakan 27 negara itu telah mulai melonggarkan sanksi sektor energi, transportasi, dan keuangan untuk mendorong otoritas baru, tetapi tetap waspada.

    Para penguasa sementara negara tersebut telah berjuang untuk menggunakan kekuasaan mereka di sebagian besar wilayah Suriah sejak kelompok pemberontak Islam, Hayat Tahrir al-Sham, atau HTS, memimpin pemberontakan kilat terhadap Assad.

    Mantan pemimpin HTS Ahmad al-Sharaa kini menjadi presiden sementara, dan pada hari Kamis(13/3) ia menandatangani konstitusi sementara yang membiarkan Suriah di bawah kekuasaan islamis selama lima tahun selama fase transisi.

    Sementara banyak yang senang melihat berakhirnya kekuasaan diktator keluarga Assad selama lebih dari 50 tahun, kelompok minoritas agama dan etnis bersikap skeptis terhadap para pemimpin islamis yang baru dan enggan membiarkan Damaskus di bawah kepemimpinan barunya untuk menegaskan kendali atas wilayah mereka.

    Uni Eropa dapat memberlakukan kembali sanksi jika keadaan tidak berjalan sesuai keinginan para pendukung Barat. Pada saat yang bersamaan, ekonomi, infrastruktur, dan lembaga-lembaga Suriah berada dalam kondisi yang buruk. Sebagai negara yang porak-poranda, negara ini dapat menjadi “surga” bagi para ekstremis.

    Kebutuhan ekonomi dan kemanusiaan

    Orang-orang harus bertahan hidup hanya dengan beberapa jam listrik setiap hari, pasokan air tidak dapat diandalkan dan sering kali tidak aman, pengangguran mencapai 80% atau 90%, dan kerusakan meluas.

    Banyak pegawai pemerintah dan pakar yang dibutuhkan untuk membangun kembali mengungsi setelah gerakan demokrasi Musim Semi Arab 2011 runtuh menjadi konflik dan pemerintahan otoriter di bawah Assad.

    Badan pengungsi PBB mengatakan bahwa tahun lalu sekitar 7 juta orang telah meninggalkan rumah mereka tetapi tetap tinggal di Suriah. Lebih dari 4,7 juta pengungsi terdaftar di negara-negara tetangga, sebagian besar di Turki, Lebanon, dan Yordania. Namun, sejak jatuhnya Assad, hampir 302.000 orang telah kembali.

    Meskipun ada tantangan, kepala kemanusiaan PBB Tom Fletcher, yang akan menghadiri konferensi tersebut, tetap optimistis. “Sekarang lebih mudah bagi kami untuk beroperasi di Suriah dan di seluruh Suriah daripada di bawah rezim Assad,” ujar Fletcher kepada wartawan minggu lalu.

    “Saya telah melakukan percakapan yang sangat baik dengan otoritas sementara,” katanya, seraya mencatat bahwa al-Shibani khususnya telah membantu menjaga agar penyeberangan perbatasan tetap terbuka.

    Meskipun tujuan konferensi hari Senin ini adalah untuk menghasilkan janji bantuan, konferensi ini juga difokuskan pada pemenuhan kebutuhan ekonomi Suriah, dan itu membutuhkan ketenangan. Infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan harus ditingkatkan. Pekerjaan dan program uang tunai untuk pekerjaan diperlukan agar warga Suriah dapat mulai mencari nafkah.

    ap/hp (rtr,afp,ap)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025 – Halaman all

    Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Arief Rahman memutuskan sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL digelar pekan depan. 

    Adapun hal diputuskan Arief pada sidang lanjutan agenda duplik  kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

    “Baik Oditur sudah kita dengar bahwa dari penasihat hukum sudah diajukan secara lisan dupliknya,” kata hakim Arief di persidangan. 

    Ia melanjutkan semua agenda persidangan sudah dilaksanakan dari awal pembacaan surat dakwaan hingga duplik. 

    Atas hal itu mengatur sidang putusan Selasa pekan depan. 

    “Kini saatnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan. Sidang putusan hari Selasa 25 Maret,” jelasnya. 

    Sementara itu pada sidang pledoi hari ini terdakwa mengakui kesalahannya dari tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. 

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin,” kata terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di persidangan. 

    Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat. 

    “Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami,” kata Bambang. 

    Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 

    “Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tandasnya. 

    Sementara itu pihak Oditur Militer atau penuntut umum menolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. 

    “Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan. 

    Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori. 

    Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil Megapolitan 17 Maret 2025

    Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku terpaksa menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Hal ini diungkapkan Bambang saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025).
    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang sambil menangis, dilansir dari
    Antara
    .
    Bambang mengaku penembakan itu dilakukan secara spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Maka dari itu, Bambang meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Apalagi saat ini dia sudah menyesali perbuataannya.
    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata Bambang.
    Selain masih mempunyai anak kecil, Bambang juga mengaku harus mengurus ibunya di rumah.
    “Orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ucap dia.
    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.
    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.
    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa bos rental mobil, Ilyas Abdurrahmah.
    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.
    Sambil menangis, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.
    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.
    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL, sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.
    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus
    penembakan bos rental mobil
    di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

    Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

    Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius
    Ronald Tannur
    mengaku buang sial hingga mampir makan di gerai makanan cepat saji MCD usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu.
    Pernyataan ini disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa eks pengacaranya, Lisa Rachmat; ibunya, Meirizka Widjaja Tannur; dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
    Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.
    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.
    Ronald Tannur kemudian menjelaskan, selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.
    Namun, ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.
    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.
    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.
    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa. Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.
    Ronald Tannur mengaku, tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.
    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.
    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur hingga Rp 4,6 miliar.
    Uang suap itu disebut bersumber dari
    ibu Ronald Tannur
    , Meirizka Widjaja.
    Suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (
    vrijspraak
    ) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat karena berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Namun, putusan MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena menganiaya almarhumah Dini Sera.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Momen tangis Ronald Tannur bermula ketika ia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

    “Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

    Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

    Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas,” jelas Jaksa.

    Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sekilas Kasus Ronald Tannur

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

  • Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

    Terlihat mereka beberapa kali menyeka air mata.

    Mereka merupakan terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman

    Di sidang ini mereka bertiga memakai baju loreng-loreng khas tentara berwarna hijau.

    Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pledoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

    Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

    Pledoi dibacakan penasihat hukum.

    Berdasar tuntutan Oditur Militer, terdakwa Bambang dan Akbar dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

    “Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat,” ujar penasihat hukum.

    Dituntut Pidana Seumur Hidup

    Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan Bambang Apri Atmojo dituntut penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.

    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Gori. Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.

    Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.

    “Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” jelas Gori.

    Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

    Bambang diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.

    Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori. 

    Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak – Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

    Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjutnya.

    Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.

    Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” kata dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” kata Samista.

    Kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil di Tangerang Banten masih jadi sorotan.

    Agam Muhammad Nasrudin (26), anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48), mengungkap detik-detik dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan ayahnya.

    Peristiwa itu terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025). 

    Agam masih mengingat ancaman oknum anggota TNI AL saat menodongkan pistolnya.

    Agam adalah anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025).

    Penembakan terjadi terkait mobil rental korban yang diduga dibawa kabur oknum TNI AL beserta komplotannya.

    Agam mengatakan saat kejadian itu oknum TNI AL mengancam bakal menabrak dirinya bersama ayah dan beberapa orang yang bersamanya saat itu.

    Kala itu mereka akan mengambil mobil Brio milik bos rental yang diduga akan digelapkan oleh oknum TNI AL itu.

    Ditodong Pistol dan Bantah Ada Pengeroyokan

    Saat menemukan mobil Brio di kawasan Saketi, Pandeglang, Banten, Agam menuturkan oknum TNI AL yang mengendarai kendaraan itu malah menodongkan pistol.

    Tak hanya itu, oknum TNI AL itu mengeluarkan ancaman.

    “Jadi setelah kita berhentikan, itu, ini mobil rental, Mas. ‘Minggir kamu, saya tembak kamu. Kamu saya tabrak’. Langsung kita ditodongkan. Bapak saya langsung, ‘Tenang Pak, tenang, ini ada warung kopi, kita ngobrol baik-baik’,” ungkap Agam di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Saat obrolan tersebut, Agam mengungkapkan bahwa tiba-tiba datang mobil Sigra. 

    Ternyata mobil Sigra itu dikendarai oleh rekan oknum TNI AL.

    “Pengawalannya dia. Menabrakan kita dengan mundur, bukan ke mobil, tapi ke orang-orang yang berkumpul di situ,” lanjutnya.

    Mereka juga menunjukkan bukti kepemilikan sah atas mobil tersebut dan menyatakan mereka dari rental mobil.

    Hal itu, kata dia, karena ia dan rombongan telah ditodongkan pistol dan ditabrak.

    “Kita telah terjatuh kan. Tiba-tiba itu kabur. Seperti itu. Jadi waktu saya konfirmasi ke anggota piket, ‘kamu ke sana saja susulin mobil kamu. Nanti kalau itu penyelesaiannya di sini’,” ungkap dia.

    Agam pun sempat ditanya petugas piket di Polsek Cinangka tersebut soal ciri-ciri pistol yang dilihatnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa ciri-cirinya berwarna hitam dan terlihat seperti airsoft gun.

    “Saya kan awam dalam masalah pistol. Saya bilang itu kayak warna hitam, kayak air soft gun. Terus ‘ya sudah kamu susul saja ke sana’. Terus bagaimana Pak? Dia kan bawa pistol. ‘Ah paling juga itu cuma pistol bohongan’, kata anggota piket saat itu,” ungkap dia.

    “Setelah itu saya cek GPS, mobil sudah jalan kembali, saya dan ayah saya berniat melakukan hal yang sama waktu nanti kalau berhenti kembali mobil tersebut,” ungkapnya.

    Agam menyayangkan pernyataan Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata yang menyebut bahwa mereka melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI AL tersebut.

    Agam membantah pernyataan itu.

    “Aduh saya merasa susah banget mencari keadilan di negara ini. Karena nggak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kita tidak mengeroyok. Waktu kita di rest area waktu itu dia lah yang menodongkan pistol di Saketi,” ungkap dia.

    “Makanya ada di video (viral) itu, ‘mana pistol kamu, mana pistol kamu. Jatuhkan’. Bapak saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan, ditembaklah ayah saya dari situ. Pak Ramli kebetulan tertembak di bagian perut,” sambungnya.

    Minta Bantuan Prabowo

    Tiga oknum TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.

    Kemudian polisi meringkus penyewa mobil Ajat Supriatna serta penadah mobil rental berinisial IM.

    Adik Agam, Rizki Agam Saputra,  menangis saat menceritakan detik-detik ayahnya sakaratul maut.

    Awalnya, Rizky menyampaikan rasa terimakasih kepada Polresta Tangerang yang sigap menangani kasus penembakan terhadap ayahnya dengan cepat.

    “Saudara Ajat Supriatna ini yang menyewa mobil di saya awalnya sudah ditangkap dan sudah diamankan polisi Tangerang,” kata Rizky di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025).

    Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dan Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

    Dan meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto menyelesaikan kasusnya.

    “Sekali lagi saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menangani kasus saya. Karena ayah saya telah menjadi korban penembakan yang sangat sadis, sangat keji yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” imbuh Rizky sambil menangis.

    Rizky menangis saat mengingat dirinya merekam kejadian penembakan tersebut.

    Selain itu, ia menyayangkan pernyataan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

    “Sangat disayangkan sekali tadi pernyataan dari Bapak Kapolda adanya pengurangan kata. Jadi awal mulanya itu tadi kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang,” kata Rizky di lokasi yang sama.

    “Maka dari itu, ketika kita sudah ditodong pistol, maka saya ini dan keluarga meminta tolong kepada siapa kalau bukan kepada polisi? Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada Polisi,” lanjutnya.

  • Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oditur Militer atau penuntut umum tolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas. 

    Adapun hal itu disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda replik pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Senin (17/3/2025). 

    “Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum,” kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan. 

    Atas hal itu ia meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Gori. 

    Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya berpendapat tetap pada tuntutan. 

    “Mohon majelis hakim pengadilan militer menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” terangnya. 

    Sementara itu pada sidang pleidoi, kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas mengatakan perbuatan korban dan anaknya mengejar mobil Brio tak berdasarkan hukum. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman melakukan pengejaran terhadap Honda Brio berwarna oranye karena diduga kuat akan dicuri oleh saksi 18 tanpa melibatkan aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Ia melanjutkan alasan saksi 1 dan 2 tidak melibatkan aparat kepolisian karena berhak melakukan tindakan sendiri. Sebab mobil tersebut adalah miliknya dan khawatir GPS yang tersisa akan hilang sehingga kesulitan untuk mencarinya. 

    “Tindakan yang seharusnya para saksi lakukan yaitu melaporkan ke polisi terdekat dengan membawa kelengkapan berupa STNK atau BPKB. Namun fakta-fakta para saksi melakukan pencarian pengejaran mobil Brio secara mandiri tanpa didampingi aparat kepolisian,” kata kuasa hukum. 

    Kemudian kuasa hukum terdakwa menjelaskan soal aturan penyidikan dalam KUHP. 

    “Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman bukan polisi sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak selain polisi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak menangis dan menyesali perbuatannya itu, sehingga meminta agar hukumannya diringankan karena mempunyai istri dan anak.

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Tak hanya itu, dirinya masih merawat orang tuanya (ibunya) yang tinggal bersama keluarganya.

    “Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” kata dia.

    Bambang mengaku penembakan yang dia lakukan merupakan sikap spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang.

    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.

    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) yang merupakan kepala rumah tangga.

    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.

    Dalam tangisnya, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.

    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.

    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Marak Pembunuhan, Peru Umumkan Keadaan Darurat di Ibu Kota

    Marak Pembunuhan, Peru Umumkan Keadaan Darurat di Ibu Kota

    Lima

    Otoritas Peru menetapkan keadaan darurat di ibu kota Lima sejak Minggu (16/3) malam waktu setempat. Keadaan darurat ini ditetapkan saat rentetan tindak pembunuhan yang terkait pemerasan marak di ibu kota negara tersebut.

    Langkah menetapkan keadaan darurat itu, seperti dilansir AFP, Senin (17/3/2025), diambil setelah penyanyi terkenal Peru bernama Paul Flores ditembak mati oleh pembunuh bayaran.

    Para pembunuh bayaran itu menyerang bus yang ditumpangi Flores bersama rekan-rekan bandnya saat mereka meninggalkan lokasi konser di luar Lima pada Minggu (16/3) dini hari.

    Menurut perwakilan mereka, para musisi Peru itu telah mendapat ancaman dari geng kriminal setempat, yang berusaha melakukan tindak pemerasan terhadap mereka.

    Sejauh ini belum dilakukan penangkapan terkait pembunuhan musisi Peru tersebut.

    “Telah diperintahkan bahwa dalam beberapa jam ke depan, keadaan darurat ditetapkan di seluruh Provinsi Lima dan provinsi konstitusional Callao,” demikian seperti diumumkan kepala kabinet kementerian Peru, Gustavo Adrianzen, dalam pernyataan via media sosial pada Minggu (16/3) tengah malam.

    Meskipun pemerasan merupakan masalah bagi banyak negara di kawasan Amerika Latin, tindak pidana ini telah mencapai proporsi yang mengkhawatirkan di Peru.

    Lihat juga Video: Kericuhan di Yunani saat Momen Peringatan Pembunuhan Remaja oleh Polisi

    Fenomena maraknya tindak pemerasan di Peru sebagian disalahkan pada geng-geng kriminal, seperti Tren de Aragua di Venezuela yang juga beroperasi di beberapa negara Amerika Latin lainnya.

    Sejak Januari lalu, menurut laporan media lokal, lebih dari 400 pembunuhan telah dilaporkan di negara tersebut.

    Tahun lalu, Peru menetapkan keadaan darurat di beberapa bagian ibu kota dan mengerahkan personel militer sebagai respons atas rentetan pembunuhan terhadap para pengemudi bus yang menjadi korban sindikat pemerasan.

    Lihat juga Video: Kericuhan di Yunani saat Momen Peringatan Pembunuhan Remaja oleh Polisi

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu