Kasus: pembunuhan

  • Tragis! Kronologi Lengkap Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh

    Tragis! Kronologi Lengkap Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang anggota TNI AL ditangkap karena diduga membunuh agen mobil bernama Hasfiani alias Imam (35) di Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial Kelasi Dua (Kld Eta) DI menembak korban lalu membuang jasadnya di kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisan Antara.

    “Terduga tersangka saat ini sudah ditahan oleh Pomal, dalam hal ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan terus oleh anggota polisi militer TNI Angkatan Laut,” kata Dandenpomal Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, Senin (17/3/2023).

    Anggiat mengatakan sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum kasus prajuritnya diduga membunuh Imam yang merupakan warga Gampong (Desa) Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu akan dilakukan transparan ke publik. 

    “Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Kasus pembunuhan itu terjadi di kompleks Perumahan ASEAN, Krueng Guekueh, Aceh Utara pada Jumat (15/3/2025) siang. Sedangkan mayat  Imam yang berprofesi perawat juga bekerja sebagai agen mobil ditemukan di kawasan Gunung Salak, Senin (17/3/2025) siang. Pada hari yang sama pelaku DI ditangkap.

    Kasus pembunuhan itu diduga karena pelaku ingin menguasai mobil Toyota Kijang Innova yang ditawarkan oleh Imam.

    Kronologi Anggota TNI AL Diduga Bunuh Agen Mobil di Aceh

    Berdasarkan informasi diperoleh dari kepolisian, kejadiannya bermula saat Kld Eta DI yang berdinas di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe melihat postingan mobil Toyota Innova dijual di Facebook pada Kamis (13/3/2025). Kemudian dia menghubungi pihak penjual.

    Keesokannya, Jumat (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku bertemu dengan Imam selaku agen atau sales yang akan menjual mobil Innova milik seorang warga di perumahan kompleks ASEAN, Krueng Geukueh. 

    Saat itu, pelaku meminta izin ke pemilik mobil untuk test drive berdua saja dengan korban. Posisi pelaku mengemudikan mobil dan korban duduk di samping kiri. 

    Sekitar 15 menit test drive, prajurit TNI AL itu seolah mengeluhkan kondisi kaki-kaki mobil sebelah kiri kurang nyaman lalu mengajak Imam turun dari mobil untuk mengecek, tetapi korban menolak. Pelaku kemudian menembak kepala korban hingga tewas. 

    Setelah melakukan penembakan, pelaku membawa jasad korban ke Pos Radar, Krueng Guekueh kemudian meminta juniornya membantu membersihkan darah dalam mobil. Pada sore hari, DI mengajak juniornya itu untuk membuang jasad Imam ke kawasan Gunung Salak. Mayat korban dibuang dengan cara dimasukkan dalam karung.

    Setelah membuang jasad korban di kilometer 30 Gunung Salak, pelaku pulang ke Bireuen dengan mobil Innova yang hendak dijual oleh korban. Dalam perjalanan di sekitar Gunung Salak, pelaku membuang pistol dan pelat nomor polisi asli mobil tersebut.

    Dua hari setelah kejadian, anggota TNI AL itu ditangkap oleh Pomal atas dugaan membunuh agen mobil di Aceh Utara.

  • Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menanggapi pleidoi atau pembelaan oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan Ilyas.

    Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan pembelaan yang disampaikan tim penasihat para terdakwa menyudutkan mereka sebagai korban yang kehilangan orangtua.

    Pasalnya dalam pleidoi, tim penasihat hukum menuding Ilyas dan saksi-saksi lain melakukan tindakan agresif saat mengamankan mobil Honda Brio di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Tim penasihat hukum juga menuding tindakan Ilyas yang mengamankan mobil tanpa pendampingan aparat keliru, padahal korban sudah berupaya meminta pendampingan kepolisian tapi ditolak.

    “Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami, korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurut pihak keluarga perlu dicatat bahwa sejak awal terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan secara sadar membeli mobil bodong.

    Mobil Honda Brio tersebut mereka beli dari tangan warga sipil pelaku penggelapan yang sebelumnya berpura-pura menyewa pada usaha rental milik Ilyas Abdurrahman.

    Pihak keluarga juga menyatakan saat awal kejadian di Saketi, Pandeglang mendiang Ilyas sudah berupaya mengajak para terdakwa singgah ke warung untuk membahas masalah.

    Tapi ketiga terdakwa justru menolak dan memilih kabur, hingga akhirnya terjadi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat Ilyas berupaya mengamankan mobil miliknya.

    “Pada saat awal kan kita sudah berupaya untuk baik-baik, tapi setelah itu dia meloloskan diri, bukan membela diri. Perlu digarisbawahi dia membeli mobil bodong, bukan menerima gadai,” ujarnya.

    Sementara terkait tangis permohonan maaf disampaikan ketiga terdakwa, Rizky menilai hal tersebut demi untuk memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Pasalnya berdasar tuntutan Oditur Militer terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman, dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” tuturnya.

    Pihak keluarga juga menyoroti poin pembelaan terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Menurut Rizky pleidoi yang menolak mengakui melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP berbeda dengan sikap tiga terdakwa.

    Pasalnya sejak awal pihak keluarga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara, ketiga terdakwa selalu berupaya meminta maaf atas tindakan mereka yang mengakibatkan Ilyas meninggal.

    “Kalau lah memang terdakwa merasa tidak bersalah kenapa terdakwa selalu berupaya meminta maaf kepada kami,” lanjut Rizky.

    Bagi pihak keluarga tuntutan pemecatan dinas diajukan Oditur sudah sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat awal kasus bergulir.

    Bahwa bila oknum TNI AL tersebut terbukti melakukan kejahatan maka akan dihukum dan dipecat, sehingga pihak keluarga korban mendukung tuntutan Oditur Militer bagi tiga terdakwa.

    Anak pertama Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin menilai tindak penembakan di KM 45 bukan pembelaan diri karena sejak awal para terdakwa sadar sudah membeli mobil secara bodong.

    Pihak keluarga menilai tindak penembakan yang mengakibatkan Ilyas tewas dan saksi korban Ramli Abu Bakar luka berat dilakukan agar para terdakwa dapat meloloskan diri dari kejahatan.

    “Kami pribadi mereka untuk meloloskan diri, karena mereka telah melakukan kejahatan di awal. Pada saat di KM 45 mereka upaya meloloskan diri dari kejahatan yang mereka buat,” kata Agam.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Senat Filipina akan Gelar Penyelidikan atas Penangkapan Duterte oleh ICC  – Halaman all

    Senat Filipina akan Gelar Penyelidikan atas Penangkapan Duterte oleh ICC  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Senat Filipina akan menggelar penyelidikan atas penangkapan eks presiden negara itu, Rodrigo Duterte oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

    Penyelidikan ini akan dipimpin oleh saudara perempuan Presiden Ferdinand Marcos Jr., Senator Imee Marcos.

    Menurut Imee, penangkapan Duterte minggu lalu mengguncang politik Filipina.

    Tidak hanya itu, Imee justru mempertanyakan legalitas penahanan Duterte.

    “Sangat penting untuk memastikan apakah proses hukum telah diikuti dan memastikan bahwa hak-hak hukumnya tidak hanya ditegakkan tetapi juga dilindungi,” kata Senator Marcos, dikutip dari Al Jazeera.

    Ia menegaskan bahwa kedaulatan harus menjadi alasan utama dalam penyelidikan.

    “Kedaulatan dan proses hukum kita harus tetap menjadi yang utama,” katanya.

    Penyelidikan dijadwalkan akan dimulai pada Kamis (20/3/2025).

    Untuk mendapatkan banyak bukti, Marcos meminta polisi dan pejabat pemerintah untuk datang dalam penyelidikan tersebut.

    Selain mendapat dukungan dari senat Marcos, Duterte juga mendapat dukungan dari ratusan pendukungnya.

    Ratusan pendukung Duterte menggelar unjuk rasa untuk menuntut pembebasannya pada hari Sabtu (15/3/2025).

    Duterte telah ditangkap oleh ICC di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025).

    Duterte didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, terkait dengan apa yang disebutnya sebagai ‘perang melawan narkoba’.

    Menurut catatan polisi, lebih dari 7.000 orang tewas dalam operasi antinarkoba resmi yang diperintahkan oleh Duterte saat ia menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

    Sidang Perdana Duterte

    Sidang perdana Duterte digelar pada Jumat (14/3/2025).

    Namun ia tidak hadir secara fisik pada saat itu,

    Duterte hanya menghadiri sidang dengan melalui tautan video dari Pusat Penahanan ICC.

    Dalam permohonan jaksa untuk penangkapannya, ia mengatakan kejahatan yang dituduhkan kepada Duterte merupakan “bagian dari serangan yang meluas dan sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil di Filipina.”

    “Potensial terjadi puluhan ribu pembunuhan,” duga jaksa terkait kampanye yang sebagian besar menyasar laki-laki miskin, sering kali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba, dikutip dari ABS CBN.

    Majelis secara tentatif menetapkan sidang konfirmasi dakwaan pada tanggal 23 September 2025.

    Menurut ICC, prosedur ini adalah untuk menilai bukti kuat untuk meyakini terdakwa melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan.

    Apabila tuduhan tersebut benar dan terbuktikan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke Majelis Pengadilan untuk tahap persidangan.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Rodrigo Duterte

  • Kepala IRGC Sumpah Balas Serangan AS dan Israel: Ancaman Terhadap Iran Undang Reaksi Menghancurkan – Halaman all

    Kepala IRGC Sumpah Balas Serangan AS dan Israel: Ancaman Terhadap Iran Undang Reaksi Menghancurkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Panglima Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, Mayor Jenderal Hossein Salami, bersumpah bahwa serangan apa pun terhadap Iran akan dibalas dengan respons yang “menghancurkan”.

    Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ancaman dari Amerika Serikat terhadap Teheran.

    Salami menegaskan bahwa setiap Ancaman AS dan Israel terhadap Iran akan disikapi dengan reaksi keras dan tegas.

    “Jika kami menyerang di mana pun atau mendukung siapa pun, kami akan mengumumkannya dengan tegas,” ujar Salami, dikutip dari media Iran pada Minggu (15/3/2025),

    Ia juga menegaskan bahwa Iran tidak memiliki peran dalam menetapkan kebijakan kelompok faksi perlawanan, termasuk Ansarallah (Houthi) di Yaman.

    Menurutnya, keputusan strategis tetap berada di tangan masing-masing kelompok.

    Pernyataan Trump dan Serangan Terhadap Yaman Pernyataan ini menyusul eskalasi konflik setelah Presiden AS, Donald Trump, mengeluarkan ancaman keras terhadap Iran dan Houthi di Yaman.

    Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa AS tidak akan mentoleransi serangan Houthi terhadap jalur pelayaran internasional.

    “Kepada semua teroris Houthi, waktu kalian sudah habis! Jika serangan kalian tidak dihentikan, neraka akan menghancurkan kalian dengan sangat besar!” tulis Trump.

    “Kepada Iran: Dukungan terhadap teroris Houthi harus segera diakhiri! Jangan mengancam rakyat Amerika atau jalur pelayaran dunia. Jika Anda melakukannya, bersiaplah menghadapi konsekuensinya!” tambahnya.

    Setelah pernyataan Trump, AS dan Inggris melancarkan serangan udara ke wilayah permukiman di ibu kota Yaman, Sanaa, pada Sabtu (15/3/2025).

    Serangan ini menewaskan sedikitnya 31 orang dan melukai lebih dari 100 lainnya.

    Blokade Laut Merah dan Respons Yaman Serangan ini terjadi beberapa hari setelah Yaman kembali menerapkan blokade terhadap kapal-kapal Israel di Laut Merah, Laut Arab, Selat Bab al-Mandab, dan Teluk Aden.

    Juru bicara Ansarallah, Mohammad Abdel Salam, mengatakan bahwa klaim AS tentang ancaman terhadap pelayaran internasional adalah tidak benar.

    Ia menegaskan bahwa blokade Yaman hanya ditujukan kepada kapal-kapal Israel sebagai bentuk dukungan terhadap Gaza.

    Ancaman Nuklir dan Ketegangan AS-Iran Di sisi lain, Trump juga mengancam Iran terkait program nuklirnya.

    Dalam pernyataan pada 7 Maret, ia mengatakan bahwa ada dua cara untuk menangani Iran, yaitu melalui negosiasi atau tindakan militer.

    Laporan intelijen AS menyebutkan bahwa Israel telah merencanakan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, yang diperkirakan bisa terjadi dalam tahun ini.

    Iran menolak perundingan nuklir yang dilakukan di bawah tekanan dan sanksi.

    Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengecam kebijakan AS yang disebutnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan luar negeri Iran.

    “Akhiri dukungan terhadap genosida dan terorisme Israel. Hentikan pembunuhan terhadap warga Yaman,” ujar Araghchi, Minggu (16/3/2025).

    AS-Inggris vs Houthi Yaman

    Kelompok Houthi Yaman melancarkan serangan balasan terhadap kapal perang Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Laut Merah pada Minggu (16/3/2025).

    Juru bicara militer Houthi, Yahya Saree, mengonfirmasi kelompoknya menembakkan 18 rudal balistik dan jelajah, serta sejumlah drone ke arah kapal perang AS, termasuk kapal induk USS Harry S Truman.

    Dikutip dari Middle East Monitor, Houthi mengklaim serangan ini merupakan respons terhadap serangan udara AS-Inggris yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) malam di beberapa kota Yaman.

    Serangan udara tersebut mengakibatkan sedikitnya 31 korban tewas dan lebih dari 100 orang luka-luka, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan yang dikelola Houthi.

    Beberapa jam setelah serangan balasan Houthi, AS kembali melancarkan serangan udara pada Senin (17/3/2025).

    Eskalasi yang dilancarkan AS menghantam kota pelabuhan Hodeidah di Yaman barat.

    Serangan tersebut menargetkan toko kapas di distrik Zabid, Provinsi Al-Hodeidah.

    Kementerian Pertanian Yaman mengutuk serangan ini.

    Pihak berwenang menyebutnya sebagai tindakan yang memperburuk penderitaan warga sipil.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan yang dikelola Houthi melaporkan bahwa serangan AS di Sanaa menewaskan sedikitnya 53 orang, termasuk lima wanita dan dua anak-anak, serta melukai lebih dari 100 orang.

    Dalam pernyataan terpisah, pemimpin Houthi, Abdul Malik Al-Houthi, menegaskan militannya akan terus melancarkan serangan terhadap kapal-kapal AS dan sekutunya, jika serangan udara terhadap Yaman tidak dihentikan.

    “Kami akan menanggapi musuh Amerika dengan serangan rudal dan menargetkan kapal perang serta kapal angkatan laut mereka,” ujar Abdul Malik Al-Houthi, dikutip dari Al Jazeera.

    Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, menanggapi ancaman tersebut dengan menyatakan bahwa serangan terhadap Houthi tidak akan berhenti selama mereka masih menyerang kapal-kapal yang beroperasi di Laut Merah.

    Solidaritas Yaman untuk Palestina

    Ketegangan antara AS dan Houthi meningkat sejak akhir 2023, ketika kelompok yang didukung Iran ini mulai menargetkan kapal-kapal yang memiliki hubungan dengan Israel di Laut Merah.

    Houthi mengklaim bahwa serangan mereka adalah bentuk solidaritas terhadap Palestina di Gaza.

    Serangan sempat dihentikan sementara ketika gencatan senjata antara Israel dan Hamas diumumkan pada Januari 2024.

    Serangan dilanjutkan kembali setelah Israel memblokir bantuan kemanusiaan ke Gaza pada awal Maret 2025.

    AS dan Inggris telah menargetkan Yaman dengan berbagai serangan udara sejak Januari 2024 dalam upaya membendung aksi Houthi di Laut Merah.

    Serangan terbaru ini semakin meningkatkan ketegangan di kawasan, dengan kedua belah pihak bersumpah untuk melanjutkan aksi militer mereka.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani) 

  • Oditur Minta Hakim Tolak Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil: Tak Berdasar Hukum

    Oditur Minta Hakim Tolak Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil: Tak Berdasar Hukum

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi dari oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

    Melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa, Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer menyebut pleidoi disampaikan terdakwa tidak berdasar hukum.

    Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan tetap terlibat dalam pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

    “Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (17/3/2025).

    Menurut Oditur tuntutan terhadap ketiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.

    Bahwa terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sersan Satu Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Sersan Satu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Selain pidana pokok Oditur juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas TNI Angkatan Laut bagi tiga terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Rambe.

    Dalam replik disampaikan, Oditur Militer juga menyatakan bahwa nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar tiga terdakwa kepada keluarga korban sudah sesuai.

    Rambe menuturkan nilai restitusi tersebut merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pihak berwenang, bukan atas penghitungan Oditur Militer.

    Mengacu hasil penghitungan LPSK, Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    “Restitusi kami sudah siapkan permohonan dan penghitungan dari LPSK karena ini asalnya dari LPSK, bukan dari oditur. Ini atas permintaan saksi (keluarga Ilyas dan Ramli),” tutur Rambe.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Wanita Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasih di Bandung, Berawal dari Tolak Tukar Pasangan

    Wanita Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasih di Bandung, Berawal dari Tolak Tukar Pasangan

    Liputan6.com, Bandung – Seorang wanita penyuka sesama jenis diduga menganiaya dan membunuh pasangannya di sebuah kamar indekos di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat. Motif pembunuhan itu didasari rasa cemburu.

    Tiga pelaku berinisial BL (29), LW (34), dan MI (31) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi di sebuah kosan yang berada di Jalan Siliwangi pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Mulanya, ketiga pelaku dan korban tengah berkumpul.

    “Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya pada Senin, 17 Maret 2025.

    Di kamar indekos tersebut, ketiga pelaku dan korban meminum minuman keras dan obat-obatan. Lalu pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum.

    Budi menjelaskan, perselisihan terjadi lantaran permintaan bertukar pasangan tidur ditolak korban. Dalam kondisi emosi, BL mengambil pisau dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia.

    “Pada saat hendak tidur, terjadi perselisihan di antara saudara BL dengan korban saudara Irma sampai terjadi cekcok mulut, sehingga pada saat itu saudara BL, tersangka, melihat ada pisau, langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri,” ujarnya.

    Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Kepada keluarga, pelaku mengeklaim korban terluka karena terkena begal.

    “Tersangka langsung membawa (korban) ke rumah sakit, dihubungilah kakak korban. Kakak korban datang dan dijelaskan bahwa korban terkena begal sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis, dan dikuburkan pada hari Minggu tanggal 9 Maret,” tandasnya.

     

  • Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara

    Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Seorang anggota TNI AL ditangkap karena diduga membunuh agen mobil bernama Hasfiani alias Imam di Kabupaten Aceh Utara. TNI berjanji memproses secara hukum prajuritnya itu.

    “Sesuai arahan pimpinan TNI AL bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi,” kata Dandenpomal Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

    Pelaku berinisial Kelasi Dua DI menembak mati Hasfiani alias Imam, warga Gampong (Desa) Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan membuang jasadnya ke hutan. Korban diketahui berprofesi sebagai perawat dan juga bekerja menjadi agen mobil.

    Jasad Hasfiani ditemukan dalam karung di kawasan kilometer 30 Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.

    Anggota TNI AL yang membunuh agen mobil di Aceh Utara itu telah ditahan oleh Pomal setempat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan oleh pelaku,” ujar Anggiat Napitupulu.

    Dalam kesempatan ini, TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas pembunuhan yang diduga dilakukan anggotanya.

    “Kami atas nama TNI AL mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini,” ujar Anggiat.

    Motif sementara anggota TNI AL membunuh agen mobil di Aceh Utara tersebut diduga karena tersangka ingin menguasai mobil korban.

  • Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    Putra Rodrigo Duterte Berjanji Akan Lawan ICC, Sebut Ayahnya Ditahan secara Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putra mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Sebastian Duterte, berjanji akan melawan penahanan ayahnya oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Sebastian Duterte, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Davao, menyerukan para pendukungnya untuk melawan apa yang ia klaim sebagai penangkapan ilegal terhadap ayahnya.

    Ia mengklaim penangkapan ayahnya menjadikan posisi presiden berbahaya, sementara pejabat lain di Filipina juga mengkritik ekstradisi Rodrigo Duterte.

    “Kami akan bangkit dan melawan,” kata Sebastian Duterte.

    Sebastian Duterte dan adiknya, Veronica Duterte, mengajukan petisi habeas corpus kepada Mahkamah Agung Filipina.

    Petisi tersebut berisi permintaan hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat dipenjara atau ditahan di dalam sel penjara kecuali ia telah terlebih dahulu dibawa ke hadapan pengadilan yang memutuskan apakah sah atau tidak bagi orang tersebut untuk ditahan di penjara.

    Sebastian Duterte dan Veronica Duterte berpendapat ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Filipina karena negara tersebut menarik diri dari Statuta Roma pada 17 Maret 2019.

    Sebastian Duterte juga mengangkat dugaan pemindahan paksa dan kelalaian medis terhadap ayahnya.

    Ia mengatakan ayahnya tidak diberi perawatan medis yang memadai dan diusir secara paksa dari Filipina tanpa persetujuannya, seperti diberitakan Philstar.

    Rodrigo Duterte Dibawa ke ICC

    Sebelumnya, Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas Filipina di bandara internasional Manila pada minggu lalu dan diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk diadili di ICC.

    Rodrigo Duterte akan diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang melawan narkoba selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao dan sebagai presiden Filipina.

    Menurut surat perintah penangkapan ICC, Rodrigo Duterte selama masa jabatannya sebagai wali kota diduga mengorganisir “pasukan pembunuh” hingga masa jabatan terakhirnya berakhir pada tahun 2016.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada tahun 2016, Rodrigo Duterte kembali melanjutkan kampanye antinarkoba hingga tahun 2022, seperti diberitakan Al Jazeera.

    Sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan, ICC mulai menyelidiki kampanye antinarkoba yang digagas oleh Rodrigo Duterte pada tahun 2018 atas tuduhan pembunuhan di luar hukum dan kebrutalan polisi yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut.

    Surat perintah ICC menuduh Rodrigo Duterte bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan sedikitnya 43 orang antara tahun 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang melawan narkoba saat menjabat sebagai wali kota kota Davao di wilayah selatan.

    Laporan pembunuhan tersebut meningkat ketika ia menjabat sebagai presiden antara tahun 2016 dan 2022, dikutip dari laporan Reuters.

    Para pembela hak asasi manusia dan jaksa ICC memperkirakan sekitar 30.000 orang tewas oleh polisi dan orang tak dikenal hingga pada masa jabatan terakhirnya pada tahun 2022. 

    Namun, polisi Filipina hanya melaporkan 7.000 kematian selama operasi kepolisian, tidak termasuk mereka yang tewas oleh pelaku tak dikenal.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis memohon pada hakim agar dipecat dari keanggotaan TNI AL. Mereka mengaku menyesal berbuat kejahatan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdul Rahman.

    Permohonan itu disampaikan para terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

    Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga menangis dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berupa penembakan Ilyas Abdul Rahman dan menggelapkan mobil korban. Tindakan terdakwa juga membuat rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    “Kami mohon Yang Mulia, kami adalah seorang suami dari istri kami. Kami berhak bertanggung jawab terhadap istri kami, kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jeripayah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang mempertaruhkan nyawa kami,” ucap Sersan Satu Akbar Adli sambil menangis. 

  • Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak korban penembakan bos rental mobil almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan siap mengembalikan uang santunan Rp 100 juta agar hukuman tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tidak diringankan. Ilyas adalah pemilik rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL.

    Dalam persidangan, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Tindakannya juga menyebabkan rekan korban, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil korban. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Agam mengungkapkan, para terdakwa telah meminta maaf kepada keluarganya dan memberikan santunan Rp 100 juta. Namun, jika uang tersebut berpotensi meringankan hukuman terdakwa, pihak keluarga siap mengembalikannya.

    “Itu kan uang santunan dari kesatuan (TNI AL). Dari keluarga kami sudah sesuai dengan tuntutan orditur militer. Namun, bila itu akan meringankan hukuman, kami siap mengembalikannya,” ujar Agam seusai sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

    Terkait restitusi atau ganti rugi, Agam menegaskan jumlah yang dikenakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keluarga korban.

    Agam juga menyoroti permintaan terdakwa dalam sidang pleidoi untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

    Dia menambahkan, terdakwa jelas terbukti bersalah ketika ayahnya dan para saksi berupaya mengambil kembali mobilnya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025). “Mereka menembak bukan untuk membela diri, melainkan untuk meloloskan diri dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Agam.

    Anak korban lainnya, Risky Agam Syahputra menilai, permohonan maaf terdakwa hanya strategi untuk menghindari pemecatan dari TNI AL. “Mereka selalu meminta maaf sambil menangis, seolah-olah hanya agar hukumannya diringankan dan tidak dipecat. Kalau memang tidak bersalah, kenapa terus meminta maaf?” kata Risky.

    Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa meminta agar ketiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil ini dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan. Salah satu alasannya adalah karena terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

    “Para terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal serta Rp 35 juta untuk korban yang luka,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta.