Kasus: pembunuhan

  • Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Tangerang

    Penemuan jasad mutilasi di Perumahan Villa Regency 2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bikin geger warga. Korban bernama Jefry Rarun itu dimutilasi dan disimpan jasadnya di dalam lemari pendingin (freezer) selama satu tahun lebih.

    Usut punya usut, Jefry ternyata buron kasus penipuan yang diburu Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Maret 2025. Sejak 2023 dicari-cari, Jefry ternyata sudah menjadi korban mutilasi dan membeku di dalam freezer.

    Jasad Jefry ditemukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Belakangan diketahui, Jefry ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.

    Marcelino mengaku membunuh dan memutilasi jasad sepupunya itu karena dendam dan sakit hati kerap dimarahi korban. Simak informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (22/3/2025).

    Dimutilasi Sejak Desember 2023

    Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka Marcelino Rarun atas kasus pembunuhan dan mutilasi sepupunya, Jefry Rarun. Marcelino Rarun atau MR mengaku membunuh dan memutilasi korban sejak Desember 2025.

    “Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Kombes Baktiar, kepada wartawan, Jumat (21/3).

    Jasad Mutilasi Disimpan dalam Freezer

    Jasad Jefry Rarun ditemukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Mayat Jefry yang termutilasi itu disimpan selama setahun lebih di dalam lemari pendingin (freezer).

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ucap Kombes Baktiar.

    Awal Mula Jasad Mutilasi Ditemukan

    Jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam freezer ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi datang untuk menangkap Jefry Rarun.

    Setibanya di rumah tersebut, anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak berhasil menemukan Jefry Rarun. Namun, saat itu polisi bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupu korban.

    “Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” jelas dia.

    Pada awalnya tersangka Marcelino tidak mau membuka lemari pendingin tersebut. Hingga akhirnya polisi membongkar paksa lemari pendingin itu dan ditemukan di dalamnya ternyata terdapat jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.

    Baca selanjutnya: sosok Jefry Rarun DPO polisi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady. (Foto: dok. Istimewa)

    Korban Mutilasi Buron Polisi

    Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady membenarkan bahwa Jefry Rarun, korban mutilasi dalam freezer di Tangerang adalah seorang DPO. Dia dicari-cari sejak 2023 atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

    “Betul, yang bersangkutan adalah DPO kami yang dicari sejak 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi detikcom, Jumat (21/3).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengungkapkan Jefry Rarun dilaporkan pada 2023. Sejak ia dilaporkan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan.

    Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap Jefry Rarun tetapi ia mangkir. Hingga kemudian, Polres Metro Jakarta Utara menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Sampai kemudian pada 2025 kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di Tangerang, kemudian kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Benny.

    Polisi Curigai Freezer Digembok

    Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian mendatangi lokasi diduga Jefry berada yakni di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3). Namun, setiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry Rarun dan hanya bertemu dengan Marcelino.

    “Tiba di lokasi, ditemukaan salah satu keluarga pelaku di kami. Yang bersangkutan (Marcelino) menyampaikan sudah lama tidak ketemu dan tak tahu keberadaannya,” ungkap Benny.

    Di sisi lain, penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian mencurigai sebuah freezer dalam kondisi tertutup plastik rapat dan digembok serta listriknya menyala.

    “Saat kami tanya apa isinya freezer itu, dijawab si pelaku mutilasi ini ‘daging B2 atau babi’,” ungkapnya.

    Polisi kemudian meminta Marcelino untuk membuka freezer tersebut. Akan tetapi, ia berkelit dan terlihat gelisah sehingga membuat polisi semakin curiga.

    Sampai akhirnya polisi meminta RW dan RT setempat untuk mendampingi dan membongkar paksa gembok tersebut dengan linggis. Saat dibuka, ternyata di dalam freezer tersebut terdapa jasad termutilasi yang belakangan diketahui adalah Jefry Rarun, buron yang polisi cari selama ini.

    Baca selanjutnya: kronologi DPO polisi dibunuh dan dimutilasi

    Buron penipuan, Jefry Rarun dimutilasi dan jasadnya di dalam freezer di Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

    Kronologi Jefry Dibunuh dan Dimutilasi

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Baktiar Joko Mujono menjelaskan kronologi dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, Marcelino. Kejadian ini bermula pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.

    Saat itu, Marcelino tidak dapat menemukan mobil yang diminta oleh Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.

    “Sehingga pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ujar Baktiar.

    Kesempatan yang ditunggu-tunggu Marcelino pun akhirnya tiba. Tepat pada 23 Desember 2023, ketika jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Marcelino melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Jefry.

    “Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali,” ungkap Baktiar.

    Setelah korban dipastikan meninggal dunia, Marcelino kemudian menyeret mayat korban ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut, Marcelino memutilasi jasad Jefry menjadi 8 bagian.

    Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, Marcelino memasukkan jasad Jefry ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Namun, setelah lima hari dimutilasi, Marcelino merasa jasad Jefry menimbulkan bau hingga akhirnya memutuskan membeli lemari pendingin.

    “Kemudian tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut,” tutur Baktiar.

    Jasad Jefry Rarun ini ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara akan menangkap Jefry Rarun.

    Namun, saat didatangi rumahnya, Jefry Rarun tidak ada. Polisi hanya mendapati tersangka Marcelino di rumah itu.

    Polisi lalu mencurigai freezer yang dalam kondisi digembok rantai. Setelah dibuka, ternyata freezer tersebut berisi jasad mutilasi Jefry Rarun.

    Pemutilasi Terancam Hukuman Mati

    Atas pembunuhan keji tersebut, Marcelino Rarun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Bunyi Pasal 340 KUHP:

    “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

    Bunyi Pasal 338 KUHP:

    “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Taliban Pakistan Lancarkan Rentetan Serangan, 5 Polisi Tewas-6 Terluka

    Taliban Pakistan Lancarkan Rentetan Serangan, 5 Polisi Tewas-6 Terluka

    Islamabad

    Taliban Pakistan melancarkan sejumlah serangan di beberapa lokasi di wilayah barat laut Pakistan. Polisi Pakistan menyebut sebanyak 5 anggotanya tewas dan 6 lainnya terluka.

    Dilansir AFP, Jumat (21/3/2025), ada lima serangan terpisah di provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Hal itu diuangkap seorang pejabat polisi kepada AFP dengan syarat anonim.

    Pembunuhan tersebut diklaim oleh Taliban Pakistan, yang dikenal sebagai Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP). Kelompok itu pada pertengahan Maret ini mengumumkan ‘kampanye musim semi’ terhadap pasukan keamanan.

    Kelompok tersebut sejak itu mengklaim bertanggung jawab atas lebih dari 80 serangan di Khyber Pakhtunkhwa, provinsi pegunungan di sepanjang perbatasan Afghanistan.

    Qasim Ali, kepala polisi di ibu kota provinsi Peshawar, mengatakan “telah terjadi peningkatan yang nyata dalam serangan terhadap polisi” baru-baru ini.

    Insiden semacam itu merupakan kejadian sehari-hari di wilayah tersebut, di mana militer secara teratur mengatakan bahwa mereka membunuh ‘teroris’.

    Ali melaporkan serangan terhadap polisi di sembilan distrik hanya dalam waktu dua hari sejak TTP mengumumkan serangannya, dengan mengatakan bahwa pasukan tersebut telah menanggapi dengan lebih banyak operasi kontraterorisme.

    Balochistan menyaksikan pengepungan kereta api yang dramatis bulan ini yang menurut para pejabat mengakibatkan sekitar 60 kematian, setengahnya adalah separatis di balik serangan tersebut.

    Tahun lalu adalah tahun paling mematikan dalam hampir satu dekade, dengan lebih dari 1.600 orang tewas dalam serangan di Pakistan, hampir setengahnya adalah personel pasukan keamanan. Data tersebut menurut Pusat Penelitian dan Studi Keamanan yang berbasis di Islamabad.

    Kekerasan tersebut sebagian besar terbatas pada wilayah perbatasan Pakistan dengan Afghanistan.

    Islamabad menuduh Kabul gagal melawan militan yang beroperasi dari wilayahnya yang menargetkan Pakistan, tuduhan yang dibantah oleh otoritas Taliban.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat – Halaman all

    Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

    Jasad ibu dan anak itu ditemukan tragis di dalam tandon atau penampungan air di dalam rumah.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan yang mengungkap secara detail bagaimana dia melakukan perbuatan kejam itu.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan jika rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

    “Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan sejak dia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

    Dalam adegan ke-26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas.

    Kemudian dalam adegan ke-53 dan ke-59 pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air dalam rumah.

    Adegan demi adegan terlewati, pelaku pun membuang barang bukti ke Kali Jodoh, dalam adegan ke-73 dan 74.

    Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya.

    Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

    Buntut perbuatan keji itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

  • Sepekan Usai Ditangkap, Dukun Gadungan Pembunuh Ibu dan Anak di Toren Air Kembali ke Rumah Korban

    Sepekan Usai Ditangkap, Dukun Gadungan Pembunuh Ibu dan Anak di Toren Air Kembali ke Rumah Korban

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sepekan lebih usai ditangkap, Febri Arifin alias Jamet kembali mendatangi rumah korban yang dibunuhnya di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

    Adapun Jamet merupakan pembunuh  ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya kemudian dibuang di toren air rumah korban.

    Kali ini, Jamet kembali ke rumah korban untuk menjalani rekonstruksi atas pembunuhan yang dilakukannya pada Sabtu (1/3/2025) lalu.

    Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku yang juga memiliki nama samaran Kakang dan Bebeb ini memperagakan 76 adegan.

    Satu per satu adegan diperagakannya untuk mengungkap secara detail bagaimana aksi keji tersebut dilakukan.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban

    Terlihat dalam adegan ke 26 pelaku memukul korban korban TSL alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas

    Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59 pelaku memasukan mayat korban TSL dan ES ke dalam toren air rumah korban.

    “Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini. 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ujar Arfan kepada wartawan.

    Sedangkan pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti besi yang digunakannya ke Kalijodo.

    Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.

    Dimana dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Pelaku Dukun Gadungan

    Sebelumnya, saat merilis kasus ini, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahadi menjelaskan bahwa pelaku yang bernama Febri Arifin alias Jamet merupakan tetangga korban.

    Pelaku diketahui, memiliki utang sebesar Rp 90 juta kepada TSL dari tahun 2021.

    Namun, pelaku sampai saat ini tak pernah mencicil utang tersebut dan selalu berkelit tiap ditagih oleh korban.

    Kendati begitu, hubungan pelaku dan korban selama ini masih berjalan baik karena pelaku pintar bersilat lidah.

    Diantaranya, pelaku mengaku punya kenalan seorang dukun yang bisa menggandakan uang serta punya rekan yang bisa mencarikan jodoh untuk anak pertama TSL alias korban ES.

    “Pelaku juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang.

    Yang tidak lain adalah tadi yang sudah disebutkan sebagai nama alias. Jadi, itu hanya mengaku-ngaku memiliki teman saja,” kata Twedi saat membeberkan kasus tersebut di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

    Adapun pada Sabtu (1/3/2025) siang atau saat kedua korban dinyatakan hilang, ternyata antara pelaku dan kedua korban tengah menjalani sebuah ritual di rumah korban yang berada di wilayah RT 05 RW 02, Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Saat itu pelaku yang mengaku sudah mendapatkan ilmu dari dua teman dukunnya bermaksud menjalani ritual pengganda uang dan enteng jodoh di rumah korban.

    Terhadap korban TSL, pelaku memimpin ritual penggandaan uang di dalam rumah. Sedangkan korban ES diminta menjalani ritual enteng jodoh di kamar mandi.

    Namun rupanya ritual penggandaan uang yang dilakukan pelaku bersama korban tak membuahkan hasil hingga membuat TSL kesal.

    “Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, merasa emosi, dan mengambil besi yang ada di kotak peralatan di belakang korban pertama. Kemudian langsung memukul ke arah kepala korban pertama,” jelas Twedi.

    Setelahnya, pelaku menyeret TSL ke kamar. Untuk memastikan TSL tewas, pelaku kemudian memukuli korban dan mencekiknya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo: Pelaku Panjat Tembok Kamar Mandi, Ingin Bawa Kabur Korban – Halaman all

    Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo: Pelaku Panjat Tembok Kamar Mandi, Ingin Bawa Kabur Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALOPO –  Polisi menangkap pembunuh Feni Ere, warga Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

    Pelaku diketahui adalah Ahmad Yani (35), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.

    Mirisnya, Amma sapaan Ahmad Yani ternyata teman nongkrong ayah Feni Ere, Parman.

    Pelaku juga pernah bekerja sebagai kepala tukang yang mengerjakan kanopi rumah Feni Ere.

    Kronologis pembunuhan

    Kejadian bermula pada 24 Januari 2024 malam, Ahmad Yani dan beberapa rekannya nongkrong di rumah Bapak Apo, yang berada di samping rumah Feni Ere.

    Mereka nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras jenis ballo.

    Setelahnya, Ahmad Yani mengantar rekannya ke Asrama Kodim dan memarkirkan kendaraannya.

    “Pelaku kemudian duduk-duduk hingga dini hari dan muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin di Polres Palopo, Jumat (21/3/2025).

    Pada 25 Januari 2024 dini hari, pelaku berjalan kaki menuju rumah Feni.

    Setiba di lokasi, Ahmad Yani masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi.

    Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung masuk kamar korban. 

    AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan Feni Ere sempat berteriak meminta tolong.

    Namun pelaku langsung mengikat celana pada mulut Feni Ere agar tak bisa teriak.

    Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

    Feni Ere sempat mengajak pelaku ngobrol guna mengalihkan fokusnya.

    Saat pelaku lengah, Feni Ere berusaha melarikan diri.

    Namun pelaku berhasil mengejar korban dan membawanya kembali ke kamar.

    Di dalam kamar,  Feni Ere memberontak sehingga membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban hingga berdarah.

    Darah tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar.

    Guna menghilangkan jejak, pelaku membersihkan darah di lantai menggunakan pel serta merapikan kamar korban.

    Pelaku lalu memasukkan Feni Ere beserta koper berisi barang-barang korban ke dalam mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.

    Mobil yang dimiliki Feni Ere itu kemudian dikendarai pelaku.

    Setibanya di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, pelaku membuang mayat korban.

    Pelaku mengganti pelat mobil milik Feni Ere dan memarkir mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi Palopo.

    Dari situ, pelaku berjalan kaki menuju rumahnya.

    Pelaku menunggu hingga malam tiba dan kembali ke tempatnya memarkir mobilnya.

    Pelaku pun mengendarai mobil tersebut ke Makassar.

    Mobilnya ia parkir di sebuah rumah kosong di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.

    “Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng,” ujarnya.

    Terancam hukuman mati

    Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.

    Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    “Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Polres Palopo, Jumat (21/3/2025).

    Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.

    “Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.

    Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

    Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

    Pelaku teman nongkrong ayah korban

    Parman memang mengakui mengenal pelaku.

    “Terduga pelaku ini adalah kepala tukang yang kerja kanopi di rumah ini,” kata Parman saat ditemui di kediamannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo pada Kamis (20/3/2025) malam.

    Terduga pelaku diketahui mengerjakan kanopi rumah yang dihuni Feni Ere pada November 2023.

    Sekira dua bulan setelah terduga pelaku mengerjakan kanopi tersebut, Feni Ere dikabarkan hilang.

    Parman mengaku sering nongkrong bersama terduga pelaku sebelum Feni Ere dinyatakan hilang.

    “Memang kenal, saya sering nongkrong sama dia. Saya kenal baik dengan dia,” tambahnya.

    Parman juga menyampaikan bahwa setelah Feni Ere hilang, ia sudah tak pernah lagi bertemu dengan terduga pelaku.

    Ia juga tak pernah mencurigai pria berinisial A tersebut terlibat dalam pembunuhan yang dialami anaknya karena menilai terduga pelaku sebagai teman yang baik.

    dan

    Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati

  • Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    “Tersangka FA memperagakan 76 adegan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Jumat.

    Ia menyebut rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

    “Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ucapnya.

    Dalam rekonstruksi itu, tersangka menunjukkan bagaimana ia mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

    Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku. Hingga pada adegan ke-26 pelaku memukul korban korban TS alias Enci menggunakan besi hingga tewas.

    Kemudian pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban TS dan ES ke dalam toren air dalam rumah.

    Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

    Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.

    Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang ditemukan tewas membusuk dalam toren di rumah korban di Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    “Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan.

    Pelaku yang belum dibeberkan identitasnya tersebut juga tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

    “Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap,” ujar Arfan menegaskan.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Arfan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – JR (54), seorang buron kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di rumahnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025). 

    Kasus pembunuhan terungkap saat jajaran Polresta Tangerang dan Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk melakukan penangkapan.

    Namun, JR tak ditemukan di rumah dan hanya ada sepupu korban, MR (24).

    Saat menggeledah rumah JR, penyidik menemukan lemari pendingin terikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad JR terbungkus plastik.

    MR kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Kasus pembunuhan terjadi pada Desember 2023 sehingga jasad sudah hampir dua tahun disimpan di lemari pendingin.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.

    MR membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.

    “Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” tuturnya.

    Rasa sakit hati MR memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.

    Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi MR.

    “MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” imbuhnya.

    Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” tukasnya.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Korban Mutilasi yang Disimpan di Freezer Sejak 2023 di Tangerang Adalah Buronan Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – MR (24) tega membunuh dan memutilasi sepupunya JR (52) karena sering mendapat perlakuan kasar. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Desember 2023.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, aksi mutilasi itu dilakukan MR sekira pukul 05.00 WIB pagi.

    Usai korban dari kamar mandi, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

    Baktiar menuturkan, aksi mutilasi yang dilakukan MR terhadap sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar. 

    Baktiar mengatakan pada bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    “Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat pelakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” kata Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). 

    Terungkap dari kasus penipuan

    Kasus mutilasi itu terkuak ketika Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025). 

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    “Petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” ujar Baktiar.

    “Awalnya tersangka MR tidak mau, selanjutnya kami paksa sehingga lemari pendingin ini bisa terbuka,” tambah dia.

    Polisi mendesak MR untuk membuka freezer tersebut. Begitu dibuka, ternyata ditemukan potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang sedang dicari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata dia. 

    Baktiar mengatakan, berdasarkan pendalaman, MR sempat menyimpan potongan tubuh sepupunya, di dalam kamar mandi. 

    Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

    MR kemudian membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ujar dia. 

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambung Baktiar.

    Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. 

     

    Atas tindakannya itu, MR ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

     

     

    Penulis: Nurmahadi

     

    dan

    Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Awal Mula Kasus Mutilasi di Tangerang Terungkap, Jasad Disimpan 2 Tahun di Lemari Pendingin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Desember 2023 terungkap.

    Korban berinisial JR merupakan buron kasus penipuan dan penyidik mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan, Kamis (13/3/2025). 

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pelaku berinisial MR berada di rumah korban di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

    Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang diikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad korban JR.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR.”

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” bebernya, Jumat (21/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MR sempat menyimpan jasad di kamar mandi.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Ia menambahkan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau.

    Untuk memutilasi jasad korban MR menggunakan gergaji besi.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)