Kasus: pembunuhan

  • Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

    Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial MR (24) terhadap saudaranya sendiri, yakni JR (52) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten perlahan mulai terkuak.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (21/3/2025) mengatakan aksi mutilasi tersebut telah dilakukan pelaku pada Desember 2023 lalu.

    Tak hanya memutilasi korban, Baktiar juga menjelaskan bahwa pelaku membuang organ tubuh bagian dalam korban yang telah membusuk ke sungai.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” sambungnya.

    Kronologi Kasus Mutilasi

    Kasus mutilasi yang dilakukan MR terhadap saudaranya, JR mulai terungkap saat kepolisian dari Polres Jakarta Utara akan melakukan penangkapan terhadap korban, yakni JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. 

    Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian.

    Motif Pelaku Memutilasi Korban

    MR tega membunuh dan mutilasi JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

    Kekesalan MR memuncak pada Desember 2023.

    Saat itu, JR meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    Namun, MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.

    Hingga akhirnya JR pun marah-marah kepada MR.

    Pada akhirnya, MR membunuh korban sekira pukul 05.00 WIB pagi pada Desember 2023 lalu. 

    Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi. 

    Selang beberapa hari, bau busuk menyengat dari potongan tubuh korban pun mulai tercium dan MR memutuskan untuk membeli lemari pendingin.

    Kemudian MR memasukkan bagian tubuh korban ke lemari pendingin dan menyimpannya.

    Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/David Adi/Adi Suhendi) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

  • Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

    Akhir Nasib Buronan Jefry Rarun, Jasadnya dalam Freezer Sejak 2023, Terungkap saat Hendak Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan secara rinci kasus pembunuhan seorang buronan bernama Jefry Rarun (54).

    Jefry Rarun yang tengah diburu oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi di kediamannya, kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

    Diketahui, tersangka pelaku perbuatan keji itu adalah MR (24), yang tidak lain adalah saudara Jefry Rarun.

    Baktiar mengatakan kasus ini bermula pada pertengahan Desember 2023.

    Saat itu, Jefry meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh seseorang. 

    Namun, MR tidak berhasil menemukan mobil tersebut, sehingga Jefry marah dan memaki tersangka.

    MR yang sakit hati dan merasa dendam karena sejak kecil sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban, mulai merencanakan pembunuhan.

    Tersangka membeli gergaji besi untuk persiapan mutilasi korban setelah pembunuhan dilakukan.

    “Kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ungkap Baktiar.

    “Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” paparnya.

    Setelah itu, MR pun menyimpan potongan-potongan tubuh Jefry dalam plastik dan disimpan dalam kamar mandi. 

    Namun, hal itu tidak berlangsung lama.

    JASAD TERMUTILASI – Jasad pria tanpa kepala yang ditemukan berada di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (12/2/2025) dan (Kanan) Lokasi kejadian. Berikut hasil autopsi jasad termutilasi yang diungkap polisi. (Kolase: Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

    Pasalnya, pada hari kelima usai disimpan, aroma tak sedap dan menyengat muncul dari organ tubuh korban.

    Dalam upaya menghilangkan jejak, MR pun berinisiatif untuk membuang organ dalam korban serta pisau yang digunakan ke sebuah sungai kecil di Pasar Kemis.

    Sementara itu, untuk menyimpan potongan tubuh korban, MR pun membeli lemari pendingin daging atau freezer.

    Freezer itu disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Namun, lemari pendingin itu akhirnya dipindahkan dari bengkel ke rumah korban, di Villa Regensi 2, Pasar Kemis.

    “Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban yang berada di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regensi 2,” kata Baktiar.

    Awal Mula Penemuan Jasad

    Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry untuk melakukan penangkapan atas dugaan kasus penipuan, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

    “Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry, dan hanya bertemu dengan tersangka MR.

    Ketika menggeledah rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.

    Polisi yang curiga pun meminta MR untuk membukanya.  

    Tersangka sempat menolak, namun setelah dipaksa, akhirnya lemari pendingin tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Setelah penemuan tersebut, Polres Jakarta Utara, langsung berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, dengan langsung mengamankan MR beserta barang bukti.

    Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

  • Cerita Warga soal Kasus Pembunuhan di Bantul, Cium Bau Anyir seperti Daging Busuk di Lokasi – Halaman all

    Cerita Warga soal Kasus Pembunuhan di Bantul, Cium Bau Anyir seperti Daging Busuk di Lokasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan kerangka manusia korban pembunuhan.

    Kasus pembunuhan itu diduga terjadi sekitar bulan September 2024 dan baru terungkap pada Kamis (20/3/2025) sore.

    Awalnya, polisi setempat menerima laporan terkait kasus tidak adanya kabar seorang perempuan yang kini menjadi korban dugaan pembunuhan tersebut.

    Adapun identitas pelaku dalam kasus ini adalah MRR (24), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

    Sedangkan, korban adalah EDP (23), warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

    Pendatang baru yang indekos di rumah tempat kejadian, Sugiyono (32) mengaku kerap mencium bau tidak sedap di TKP.

    Ia sendiri baru lebih dari sebulan tinggal di lokasi itu. Saat ia pindah ke sana, kos tersebut sudah kosong atau tidak ada penghuni.

    “Saya masuk (mulai tinggal di kos) itu, pelaku sudah enggak kos di sini. Jadi enggak ketemu pelaku,” tuturnya, dilansir Tribun Jogja, Jumat (21/3/2025).

    Saat dicari sumber bau tidak sedap itu, jelas Sugiono, ternyata bersumber dari salah satu kamar kos yang tertutup, tetapi tidak ada barang maupun penghuni.  

    “Ya selama tinggal di sini itu, saya ada cium bau dari salah satu kamar kos. Baunya itu aneh. Baunya kayak anyir-anyir, apek, enggak sedep gitu lah. Ya kayak bau daging busuk gitu lah,” ucapnya.

    Ia menyebut, saat dicek di salah satu kamar kos yang tercium bau tak sedap itu hanya terlihat kotor seperti ada dinding terkena jamur.

    “Sebelum kos di sini, saya sudah survei. Ya lumayan oke. Tapi saya enggak tau, kok (tiba-tiba pas ditempati tercium) bau anyir,” tuturnya.

    Akan tetapi, Sugiyono mengaku tidak pernah melapor kepada pemilik kos tersebut terkait adanya bau tak sedap di salah satu kamar.

    Bahkan, sejauh ini dirinya belum pernah mencoba untuk menghilangkan bau tersebut.

    Pasalnya, Sugiyono merasa bingung bagian mana yang harus dibersihkan agar bau tersebut hilang.

    “Kamar itu sempat ditempati juga. Waktu itu ada yang nginep terus tidur di sana.”

    “Dan ya selama ini kami enggak pernah diganggu kayak hal-hal mistis gitu. Jadi tidak ada curiga,” jelasnya.

    Ia merasa terkejut saat ada polisi dan pihak-pihak terkait yang tiba-tiba datang ke lokasi dan meminta izin kepadanya untuk melakukan olah TKP.

    “Jadi, saya baru tahu ketika kemarin sore ada pihak kepolisian datang ke sini mau minta izin buat olah TKP.” 

    “Dari situ saya baru tahu kalau di sini pernah ada kejadian pembunuhan dan jadi tahu juga penyebab bau anyir itu apa,” ungkapnya.

    Sugiyono juga menjelaskan bahwa kos itu merupakan satu rumah yang berisi empat kamar dan satu kamar mandi. Ia menyewanya seharga Rp1 juta per bulan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kesaksian Sejumlah Warga Terkait Kasus Pembunuhan di Sabdodadi Bantul.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa)

  • Pernyataan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’ Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati – Halaman all

    Pernyataan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’ Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait teror kepala babi yang diterima wartawan Tempo. 

    Diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan pernyataannya soal ancaman teror kepala babi yang diterima Francisca Christy Rosana, wartawan host program Bocor Alus Politik, Tempo. 

    Saat itu Hasan Nasbi mengatakan agar kepala babi itu dimasak saja. 
     
    “Sudah dimasak saja, dimasak saja,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 
     
    Hasan menilai teror kepala babi itu bukan menjadi ancaman bagi Francisca. 

    Sebab, dia melihat Francisca santai merespons teror kepala babi tersebut. 

    “Enggaklah, saya lihat ya, saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo, itu dia justru minta dikirimin daging babi. Artinya, dia enggak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” jelas Hasan.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers. 

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata ⁠Al Araf dari Centra Initiative dalam keterangannya kepada Tribunnews.

    Pihaknya kata Al Araf, mengingatkan kepada Presiden Prabowo bahwa pernyataan ini sama sekali tidak seharusnya didiamkan, karena mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis. 

    Menurut Al Araf, terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

    “Ungkapan yang disampaikan Hasan Nasbi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah, yang diwakili Kantor Komunikasi Kepresidenan, terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujarnya. 

    TEROR KEPALA BABI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap kantor Tempo ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). Laporan dibuat Koordinator KKJ Erick Tanjung didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dia menilai, bukannya menyampaikan sikap keprihatinan terhadap teror tersebut, Hasan justru seakan mendukung tindakan teror tersebut. 

    “Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,” kata Al Araf.

    Araf menilai, dengan sikap tersebut, Hasan Nasbi tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat. 

    “Apalagi, peristiwa penghapusan cuitannya sendiri di akun X tentang RUU TNI sudah lebih dari cukup untuk mengevaluasi kinerja Hasan Nasbi sebagai ujung tombak komunikasi Presiden,” kata dia. 

    Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan keprihatinannya dan bersolidaritas atas teror kepala babi yang dialami Tempo. 

    “Cara-cara teror ini ternyata masih terus digunakan untuk mengintimidasi kebebasan dan demokrasi. Praktik purba yang seharusnya sudah ditinggalkan, justru masih terjadi hari ini,” kata Araf. 

    Dia menilai penting pengungkapan kasus teror ini dilakukan, hingga pelaku dapat diketahui.

    Lapor ke Bareskrim Polri

    Terkini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Laporan Polisi itu dibuat Jumat (21/3/2025).

    “Hari ini kita bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada wartawan.

    Erick didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka.

    Menurutnya, teror ini merupakan serangan dan pembunuhan simbolik bagi jurnalis dan media yang kritis merespons isu terkait kepentingan publik.

    “Nah kita melihat pengiriman paket ini adalah kita mencurigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” tutur Erick.

    Setelah dibuka isi paket itu, imbuh dia, telinga kepala babi sudah dipotong.

    Adapun pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian, agar dalang pelakunya bisa diungkap.

    “Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut. Jadi gitu nanti lebih lanjutnya setelah kita bikin laporan,” ujarnya.

    Awal Mula Teror Kepala Babi

    Diketahui, Media Tempo kembali mendapatkan teror dari orang tak dikenal. 

    Kali ini, satu paket berisikan kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo.

    Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya yang juga host ‘Bocor Alus’ bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.

    “Jadi paket itu ditujukan buat Cica, Cica itu kan host halus ya, Francisca,” kata Bagja, Kamis (20/3/2025).

    Bagja mengatakan Cica baru menerima paket tersebut pada hari ini setelah selesai liputan bersama rekannya bernama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran sekira pukul 15.00 WIB.

    Sementara itu, paket tersebut disebut Bagja, sudah diterima pihak petugas keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 16.13 WIB.

    “Nah begitu dibuka udah menyengat baunya. Nah udah menyengat baunya, lalu dibawa keluar. Begitu dibuka ya kepala babi dengan telinga yang potong,” tuturnya.

    Dari keterangan petugas keamanan, pengirim paket tersebut yakni seseorang yang mengenakan atribut ojek online. 

    Belum diketahui secara pasti yang mengirim paket teror tersebut.

    Di sisi lain, Bagja mengatakan selama sepekan terakhir, beberapa wartawan dan dirinya juga diteror oleh nomor-nomor asing. 

    Namun, tak ada pesan-pesan bernada ancaman melainkan ditelepon beberapa kali.

    “Karena kan banyak ya setiap hari ada orang naik gojek, kiriman, macam-macam. Jadi memang ada, apa namanya, seingat Satpam itu dia (pengirim) pakai apa ya, apa namanya, atribut ke aplikasi gitu. Iya atribut ojek online,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya belum membuat laporan polisi karena masih melakukan koordinasi dengan koalisi pendukung kebebasan pers.

    Meski begitu, Tempo akan tetap memberikan perlindungan terhadap wartawannya yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

    “Kami di tempo punya SOP adalah pengamanan wartawan. Tentu kami sudah mulai menjalankannya SOP itu dan apa namanya, ya mendapatkan perlindungan tentu saja ya,” ucapnya.

    “Nah ini bagaimanapun, apapun tujuannya, kami belum tau tujuannya, tapi ini tentu saja teror gitu. Karena ya tidak ada orang yang mengirim kepala babi tanpa dipesan,” sambungnya.

  • Kriminal Kemarin, rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak hingga curanmor

    Kriminal Kemarin, rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak hingga curanmor

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Jumat (21/3) masih layak dibaca pada hari ini, mulai dari Polrestro Jakbar merekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora hingga Polres Jakpus menangkap residivis pencuri motor yang tengah beraksi.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    Baca di sini

    2. Dua alat bukti belum lengkap untuk ungkap kematian mahasiswa UKI

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, dua alat bukti yang berkaitan dengan kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22) yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3) masih belum lengkap.

    Baca di sini

    3. Polisi tangkap pemeras bermodus proposal THR di Bekasi

    Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) karena diduga memeras dan atau sambil mengancam terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

    Baca di sini

    4. Polisi ungkap takaran gas elpiji yang tidak sesuai di Bekasi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus sebuah pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji yang takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi.

    Baca di sini

    5. Polres Jakpus tangkap residivis pencuri motor yang kembali beraksi

    Polres Metro Jakarta Pusat menangkap residivis pencuri kendaraan bermotor setelah dipergoki warga tengah beraksi kembali mencuri satu unit sepeda motor.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

    Dimutilasi, Organ Dalam Tersangka Penipuan di Tangerang Dibuang ke Sungai, Sisanya di Freezer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdapat fakta baru dalam kasus penemuan jasad buronan bernama Jefry Rarun (54) alias JR, dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    JR adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang telah diburu Polres Metro Jakarta Utara selama 2 tahun terakhir.

    Namun saat akan ditangkap, tersangka kasus penipuan itu justru menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang diduga dilakukan oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) alias MR.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono  mengatakan bahwa MR memutilasi tubuh korban menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi. 

    Tak hanya itu, organ dalam JR juga dibuang pelaku ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi,” kata Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), dilansir TribunTangerang.com.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” imbuhnya.

    Baktiar mengungkapkan bahwa JR dibunuh dan dimutilasi MR di bengkelnya di kawasan Pasar Kemis pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Menurut Baktiar, MR mulai merencanakan aksi pembunuhan dan mutilasi ini setelah mendapatkan perlakuan kasar dari korban. 

    Hingga puncaknya, MR menikam dada dan leher bagian belakang korban beberapa kali, setelah korban keluar dari kamar mandi, sekitar pukul 05.00 WIB pagi. 

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain. Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut,” ungkap Baktiar.

    “Maka korban marah-marah kepada tersangka MR. Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” lanjutnya.

    MR kemudian memutilasi korban menjadi 8 bagian dan memasukkan potongan tubuh JR ke dalam plastik lalu disimpan di kamar mandi. 

    Setelah itu, MR membeli lemari pendingin karena jasad korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” jelas Baktiar.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambungnya.

    Penemuan jasad tersangka penipuan ini berawal dari informasi yang menyebut keberadaan JR di wilayah Banten.

    Namun sesampainya di rumah JR, rupanya polisi hanya bertemu dengan Marcellino Rarun (24) alias MR, sepupu JR.

    Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. MR kemudian diminta untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, didapati 8 potongan jasad manusia yang ternyata milik JR, buronan kasus penipuan yang selama ini dicari-cari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” terang Baktiar.

    Selain mengamankan MR, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengotopsi jasad korban, dan memeriksa sejumlah saksi. 

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” papar Baktiar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Tangerang

    Penemuan jasad mutilasi di Perumahan Villa Regency 2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bikin geger warga. Korban bernama Jefry Rarun itu dimutilasi dan disimpan jasadnya di dalam lemari pendingin (freezer) selama satu tahun lebih.

    Usut punya usut, Jefry ternyata buron kasus penipuan yang diburu Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Maret 2025. Sejak 2023 dicari-cari, Jefry ternyata sudah menjadi korban mutilasi dan membeku di dalam freezer.

    Jasad Jefry ditemukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Belakangan diketahui, Jefry ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.

    Marcelino mengaku membunuh dan memutilasi jasad sepupunya itu karena dendam dan sakit hati kerap dimarahi korban. Simak informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (22/3/2025).

    Dimutilasi Sejak Desember 2023

    Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka Marcelino Rarun atas kasus pembunuhan dan mutilasi sepupunya, Jefry Rarun. Marcelino Rarun atau MR mengaku membunuh dan memutilasi korban sejak Desember 2025.

    “Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Kombes Baktiar, kepada wartawan, Jumat (21/3).

    Jasad Mutilasi Disimpan dalam Freezer

    Jasad Jefry Rarun ditemukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Mayat Jefry yang termutilasi itu disimpan selama setahun lebih di dalam lemari pendingin (freezer).

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ucap Kombes Baktiar.

    Awal Mula Jasad Mutilasi Ditemukan

    Jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam freezer ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi datang untuk menangkap Jefry Rarun.

    Setibanya di rumah tersebut, anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak berhasil menemukan Jefry Rarun. Namun, saat itu polisi bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupu korban.

    “Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” jelas dia.

    Pada awalnya tersangka Marcelino tidak mau membuka lemari pendingin tersebut. Hingga akhirnya polisi membongkar paksa lemari pendingin itu dan ditemukan di dalamnya ternyata terdapat jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.

    Baca selanjutnya: sosok Jefry Rarun DPO polisi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady. (Foto: dok. Istimewa)

    Korban Mutilasi Buron Polisi

    Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady membenarkan bahwa Jefry Rarun, korban mutilasi dalam freezer di Tangerang adalah seorang DPO. Dia dicari-cari sejak 2023 atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

    “Betul, yang bersangkutan adalah DPO kami yang dicari sejak 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi detikcom, Jumat (21/3).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengungkapkan Jefry Rarun dilaporkan pada 2023. Sejak ia dilaporkan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan.

    Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap Jefry Rarun tetapi ia mangkir. Hingga kemudian, Polres Metro Jakarta Utara menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Sampai kemudian pada 2025 kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di Tangerang, kemudian kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Benny.

    Polisi Curigai Freezer Digembok

    Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian mendatangi lokasi diduga Jefry berada yakni di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3). Namun, setiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry Rarun dan hanya bertemu dengan Marcelino.

    “Tiba di lokasi, ditemukaan salah satu keluarga pelaku di kami. Yang bersangkutan (Marcelino) menyampaikan sudah lama tidak ketemu dan tak tahu keberadaannya,” ungkap Benny.

    Di sisi lain, penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian mencurigai sebuah freezer dalam kondisi tertutup plastik rapat dan digembok serta listriknya menyala.

    “Saat kami tanya apa isinya freezer itu, dijawab si pelaku mutilasi ini ‘daging B2 atau babi’,” ungkapnya.

    Polisi kemudian meminta Marcelino untuk membuka freezer tersebut. Akan tetapi, ia berkelit dan terlihat gelisah sehingga membuat polisi semakin curiga.

    Sampai akhirnya polisi meminta RW dan RT setempat untuk mendampingi dan membongkar paksa gembok tersebut dengan linggis. Saat dibuka, ternyata di dalam freezer tersebut terdapa jasad termutilasi yang belakangan diketahui adalah Jefry Rarun, buron yang polisi cari selama ini.

    Baca selanjutnya: kronologi DPO polisi dibunuh dan dimutilasi

    Buron penipuan, Jefry Rarun dimutilasi dan jasadnya di dalam freezer di Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

    Kronologi Jefry Dibunuh dan Dimutilasi

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Baktiar Joko Mujono menjelaskan kronologi dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, Marcelino. Kejadian ini bermula pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.

    Saat itu, Marcelino tidak dapat menemukan mobil yang diminta oleh Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.

    “Sehingga pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ujar Baktiar.

    Kesempatan yang ditunggu-tunggu Marcelino pun akhirnya tiba. Tepat pada 23 Desember 2023, ketika jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Marcelino melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Jefry.

    “Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali,” ungkap Baktiar.

    Setelah korban dipastikan meninggal dunia, Marcelino kemudian menyeret mayat korban ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut, Marcelino memutilasi jasad Jefry menjadi 8 bagian.

    Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, Marcelino memasukkan jasad Jefry ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Namun, setelah lima hari dimutilasi, Marcelino merasa jasad Jefry menimbulkan bau hingga akhirnya memutuskan membeli lemari pendingin.

    “Kemudian tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut,” tutur Baktiar.

    Jasad Jefry Rarun ini ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara akan menangkap Jefry Rarun.

    Namun, saat didatangi rumahnya, Jefry Rarun tidak ada. Polisi hanya mendapati tersangka Marcelino di rumah itu.

    Polisi lalu mencurigai freezer yang dalam kondisi digembok rantai. Setelah dibuka, ternyata freezer tersebut berisi jasad mutilasi Jefry Rarun.

    Pemutilasi Terancam Hukuman Mati

    Atas pembunuhan keji tersebut, Marcelino Rarun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Bunyi Pasal 340 KUHP:

    “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

    Bunyi Pasal 338 KUHP:

    “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Taliban Pakistan Lancarkan Rentetan Serangan, 5 Polisi Tewas-6 Terluka

    Taliban Pakistan Lancarkan Rentetan Serangan, 5 Polisi Tewas-6 Terluka

    Islamabad

    Taliban Pakistan melancarkan sejumlah serangan di beberapa lokasi di wilayah barat laut Pakistan. Polisi Pakistan menyebut sebanyak 5 anggotanya tewas dan 6 lainnya terluka.

    Dilansir AFP, Jumat (21/3/2025), ada lima serangan terpisah di provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Hal itu diuangkap seorang pejabat polisi kepada AFP dengan syarat anonim.

    Pembunuhan tersebut diklaim oleh Taliban Pakistan, yang dikenal sebagai Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP). Kelompok itu pada pertengahan Maret ini mengumumkan ‘kampanye musim semi’ terhadap pasukan keamanan.

    Kelompok tersebut sejak itu mengklaim bertanggung jawab atas lebih dari 80 serangan di Khyber Pakhtunkhwa, provinsi pegunungan di sepanjang perbatasan Afghanistan.

    Qasim Ali, kepala polisi di ibu kota provinsi Peshawar, mengatakan “telah terjadi peningkatan yang nyata dalam serangan terhadap polisi” baru-baru ini.

    Insiden semacam itu merupakan kejadian sehari-hari di wilayah tersebut, di mana militer secara teratur mengatakan bahwa mereka membunuh ‘teroris’.

    Ali melaporkan serangan terhadap polisi di sembilan distrik hanya dalam waktu dua hari sejak TTP mengumumkan serangannya, dengan mengatakan bahwa pasukan tersebut telah menanggapi dengan lebih banyak operasi kontraterorisme.

    Balochistan menyaksikan pengepungan kereta api yang dramatis bulan ini yang menurut para pejabat mengakibatkan sekitar 60 kematian, setengahnya adalah separatis di balik serangan tersebut.

    Tahun lalu adalah tahun paling mematikan dalam hampir satu dekade, dengan lebih dari 1.600 orang tewas dalam serangan di Pakistan, hampir setengahnya adalah personel pasukan keamanan. Data tersebut menurut Pusat Penelitian dan Studi Keamanan yang berbasis di Islamabad.

    Kekerasan tersebut sebagian besar terbatas pada wilayah perbatasan Pakistan dengan Afghanistan.

    Islamabad menuduh Kabul gagal melawan militan yang beroperasi dari wilayahnya yang menargetkan Pakistan, tuduhan yang dibantah oleh otoritas Taliban.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.