Kasus: pembunuhan

  • Satgas Habema berhasil evakuasi guru korban OPM di Distrik Anggruk

    Satgas Habema berhasil evakuasi guru korban OPM di Distrik Anggruk

    Jakarta (ANTARA) – Tim Satgas Koops TNI Habema Kogabwilhan III berhasil mengevakuasi guru yang menjadi korban penyerangan dan pembunuhan oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Minggu.

    “Evakuasi dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat kondisi di Distrik Anggruk masih sangat rawan. Tim kami harus menghadapi medan berat dan potensi gangguan dari kelompok bersenjata, namun berkat koordinasi yang baik, jenazah korban berhasil dibawa ke Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo, untuk proses identifikasi lebih lanjut,” kata Komandan Satgas Rajawali II Koops TNI Habema Kogabwilhan III Letnan Kolonel Infanteri Gustiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Evakuasi tersebut dilakukan terhadap satu jenazah guru yang tewas dan enam orang guru korban OPM lainnya yang terluka, setelah sekolah tempat mereka mengajar dibakar kelompok tersebut pada Jumat (21/3) pukul 17.00 WIT.

    Tujuh korban yang dievakuasi tersebut, yakni Rosalina yang ditemukan tewas dengan luka mengenaskan akibat kekerasan, tiga korban guru dengan luka berat, yaitu Vidi, Cosmas, dan Tari; serta tiga korban lainnya mengalami luka ringan, yaitu Vanti, Paskalia, dan Irmawati.

    Selain mengevakuasi korban, aparat juga mendokumentasikan kerusakan akibat aksi pembakaran sekolah yang dilakukan OPM.

    Sementara itu, Pangkoops Habema Mayjen TNI Lucky Avianto menegaskan komitmennya dalam mendukung proses evakuasi korban dan menjamin keamanan di wilayah tersebut.

    “Satgas Habema hadir sebagai bagian dari upaya negara dalam memastikan setiap warga negara, termasuk tenaga pendidik, dapat hidup dan bekerja dengan aman,” ujar Lucky Avianto.

    Dia menambahkan, “Kami telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi jenazah korban, serta mengamankan lokasi agar situasi tetap terkendali.”

    Lucky mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

    “Hingga saat ini, aparat masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan meningkatkan patroli di wilayah rawan guna mencegah kejadian serupa terulang,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Megapolitan 23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki teror yang menimpa kantor redaksi Tempo.
    Teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025) itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    “Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Sri menegaskan, kasus ini tidak hanya menargetkan jurnalis Tempo, tetapi juga mengancam kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
    Ia meminta negara menjamin perlindungan bagi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
    “Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” kata dia.
    LPSK mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir.
    Mulai dari pemukulan jurnalis Tempo di Surabaya; pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara; hingga pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.
    Teror terbaru terhadap Tempo disebut memperkuat urgensi perlindungan bagi jurnalis.
    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri.
    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi ancaman. Dalam kondisi tertentu, perlindungan bisa diberikan segera setelah permohonan diajukan.
    “Terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis,” katanya.
    Selain itu, Sri mendorong sinergi antara LPSK dan Dewan Pers dalam memetakan serta mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis.
    Hal ini penting agar tindakan intimidasi dapat segera direspons dengan strategi perlindungan yang tepat dan terukur.
    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” ungkap Sri.
    Sebelumnya, kantor Tempo mendapatkan kirim paket berisikan kepala babi, Kamis (20/3/2025) sore.
    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus,
    styrofoam
    , hingga plastik.
    “Diterimanya kemarin (Rabu) jam 16.15 WIB, dibukanya jam 16.00 WIB hari ini. Jadi kardus, di dalamnya itu ada
    styrofoam
    di dalamnya dibungkus plastik lagi kepalanya (babi),” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Bagja mengatakan, paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu. Ketika menerima paket tersebut, Cica segera membawa paket itu ke lantai atas kantor untuk dibuka.
    Namun, karena berbau busuk, paket itu segera dibawa turun kembali oleh rekan kantornya.
    Ketika dibuka, Bagja mengatakan, tidak ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
    “Enggak ada sih (kalimat ancaman). Jadi telinganya terpotong, tulisan sih nama Cica aja,” kata dia.
    Lalu, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. 
    Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
    Petugas kebersihan yang menemukan paket tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
    Petugas keamanan menduga bahwa kotak tersebut sempat mengenai sebuah mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal. Akibatnya, mobil tersebut mengalami baret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire

    Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire

    loading…

    Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II.

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus DPO.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Faizal Ramadhani, Minggu (23/3/2025).

    Sebagai informasi, Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.

    Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum, dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

    Satgas Ops Damai Cartenz-2025, kata dia, akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Sementara itu, Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire,” katanya.

    (cip)

  • Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke kantor redaksi Tempo sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.

    Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman teror kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025). 

    Sri Suparyati menegaskan teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

    Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

    Ia menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur. 

    Sri suparyati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, agar aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.

    Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.

    Sri Suparyati menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

    Diketahui, paket teror kepala babi dikirim ke redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (19/3/2025). Tiga hari berikutnya, Tempo mendapat kiriman enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal pada Sabtu (22/3/2025). Pengiriman paket bangkai hewan itu diyakini banyak kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis Tempo dalam pemberitaan.

  • Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah – Halaman all

    Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan wanita di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.

    Jasad korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan di kebun tebu pada Jumat (21/3/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan bernama Edy Subayu (39) ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (22/3/2025).

    Petugas kepolisian menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap.

    Edy Subayu mengakui perbuatannya telah merencanakan pembunuhan.

    Motif pembunuhan yakni Edy diminta untuk segera menikahi korban.

    Keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan dan menjalin asmara sejak Februari 2024.

    “Kenal dari aplikasi Tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap,” ucap Edy, Sabtu (22/3/2025).

    Edy merupakan kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek di Padang, Sumatera Barat.

    Pelaku berjanji ke korban pulang ke Medan pada Desember 2024, namun pelaku baru pulang ke Medan pada Februari 2025.

    Setiba di Medan, korban mendesak pelaku untuk segera menikahinya pada Mei 2025.

    Namun, pelaku tak memiliki uang sehingga muncul niat untuk membunuh korban.

    “Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang,” beber Edy.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pembunuhan dilakukan di kamar kos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025).

    Jasad korban dibuang ke kebun tebu menggunakan sepeda motor.

    “Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan.”

    “Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuan Edy, kasus pembunuhan direncanakan sejak tiga hari sebelumnya.

    “Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” imbuhnya.

    Selain melakukan pembunuhan, Edy juga mengambil barang-barang korban seperti dua handphone, cincin, anting serta sepeda motor.

    Akibat perbuatannya, Edy dapat dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    “Ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul NASIB Tragis Wanita Ngebet Nikah di Medan, Tewas di Tangan Pacar, Harta Dilucuti

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

  • Kriminal sepekan, kasus mahasiswa UKI hingga ormas minta THR

    Kriminal sepekan, kasus mahasiswa UKI hingga ormas minta THR

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus kematian mahasiswa UKI hingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR).

    1. Polisi benarkan beri SP2HP ke pelapor kasus tewasnya mahasiswa UKI

    Polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko pada Selasa (4/3) di area kampus.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan SP2HP itu sudah diberikan kepada pelapor untuk merespons pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum pernah menerima SP2HP.

    2. Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    “Tersangka FA memperagakan 76 adegan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Jumat.

    3. Konten kreator Fuji datangi Polres Jaksel terkait penggelapan agensi

    Pembuat konten media sosial (content creator) Fujianti Utami Putri atau disapa Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait penggelapan dana agensi.

    “Agendanya hari ini kita lagi mau konsulasi dulu sekaligus mau menunjukkan beberapa bukti yang mau kita konsul dulu,” kata kuasa hukum Fuji, Sandi Arifin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Polisi tindak ormas minta THR ke pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok bakal menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Kamis.

    5. Terdakwa penembak bos rental minta vonis bebas karena tak bersalah

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis bebas karena tidak bersalah.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • OPM Bunuh 6 Guru dan Bakar 4 Sekolah, Kodam Cenderawasih: Mana HAM?

    OPM Bunuh 6 Guru dan Bakar 4 Sekolah, Kodam Cenderawasih: Mana HAM?

    Jayapura, Beritasatu.com – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diidentifikasi Kodam Cendrawasih sebagai kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), telah membunuh enam orang guru dan tenaga kesehatan di Kampung Anggruk, Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo.

    Selain melakukan pembunuhan, OPM juga telah membakar empat bangunan sekolah di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo pada Jumat (21/3/2025).

    Menanggapi aksi kejahatan yang dilakukan KKB atau OPM ini, Kodam Cendrawasih sangat geram. 

    “OPM penjahat kemanusiaan ini benar-benar sangat biadab tidak berprikemanusiaan telah membunuh dan membakar hidup-hidup enam guru dan nakes serta membakar gedung sekolah dan rumah guru. Bahkan memeras dan merampok uang masyarakat di sekitarnya. Mana keadilan HAM para korban ini?” ungkap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan lewat rilis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (22/03/2025) malam. 

    Menurut Kolonel Chandra,  berdasarkan laporan dari lapangan diketahui gerombolan OPM yang menyerang para guru dan nakes tersebut bersenjata serta meneror warga di sekitar kompleks perumahan guru yang dibakar, sehingga menyulitkan warga lainnya untuk mengevakuasi para korban. 

    “Hasil konfirmasi di lapangan, gerombolan OPM ini bersenjata meneror masyarakat sekitarnya. Saat ini para korban yang terbunuh dan dibakar masih belum dievakuasi. Namun, aparat keamanan terus berupaya secepatnya mengevakuasi para korban,” jelas Kolonel Chandra. 

    Chandra juga mengonfirmasi, informasi hingga saat ini dari enam orang yang terbunuh, pihaknya baru mendapat empat nama, yakni  Saudari T (guru), Saudari F (guru), Saudara F (guru) dan Saudari I (nakes), sedangkan 2 orang lainnya masih didata. 

    Lebih lanjut Kolonel Candra mengatakan pasca-penyerangan tersebut, para guru dan nakes lainnya memilih untuk mengevakuasi diri ke tempat yang dianggap aman. 

    “Kondisi korban lainnya yang selamat masih belum diketahui. Akibat aksi biadab OPM ini, membuat para nakes dan guru cemas dan meminta untuk diungsikan. Pada Sabtu (23/3/2025) telah diungsikan para guru dan tenaga kesehatan dari Distrik Heriyapini, Distrik Kosarek, Distrik Ubalihi, Distrik Nisikni, Disteik Walma dan Distrik Kabiyanggama Kabupaten Yahukimo menggunakan pesawat Adventist Aviation.

    “Yang diungsikan (guru dan nakes) berjumlah 58 orang dewasa serta empat anak-anak, dan satu warga asli. Mereka diterbangkan ke bandara Wamena dan selanjutnya ke Jayapura” pungkas Kapendam Chandra terkait aksi pembunuhan yang dilakukan OPM. 
     

  • Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo – Page 3

    Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo – Page 3

    Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror kepala babi terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.

    “Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi,” sambungnya.

    Ia pun memberikan contoh informasi yang diberikan kepada publik yaitu seperti pengambilan keputusan atau pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Tidak ada teman-teman jurnalis, masyarakat tidak tahu ada proses penyusunan legislasi yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ini melanggar prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna,” ujar Arif.

    Kemudian, terkait pelaporan yang dilakukannya ini di Bareskrim Polri, bukan ke Polda ataupun Polres terdekat, Arif beralasan, agar bisa disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Kita ingin Pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yang diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis,” ungkapnya.

    “Kita berharap kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini segera ungkap secara terang kasus ini dan tangkap pelakunya,” tambahnya.

    Selain itu, ia pun juga meminta kepada orang nomor satu Korps Bhayangkara untuk serius menangani laporan tersebut sesuai dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan.

    “Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan kemudian akan berulang kembali, ini yang tidak kami harapkan. Sudah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap jurnalis ancaman teror,” ucapnya.

    “Dan kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya sudah mencapai 16-an laporan ke kepolisian dalam setahun terakhir belum ada yang kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.

  • Buron Penipuan Dimutilasi, Organ Dalam Dibuang ke Sungai Usai 5 Hari

    Buron Penipuan Dimutilasi, Organ Dalam Dibuang ke Sungai Usai 5 Hari

    Tangerang

    Jasad Jefry Rarun (54) sempat dibiarkan begitu saja berhari-hari setelah dimutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun. Pelaku akhirnya membuang organ dalam korban ke sungai lantaran sudah mengalami pembusukan.

    “Pada hari kelima, ketika bagian organ dalam korban sudah mulai busuk, pelaku membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan yang untuk menikam korban dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dikutip Sabtu (21/3/2025).

    Setelah itu, Marcelino membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban. Ia sempat menyimpan freezer berisi jasad mutilasi tersebut di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis, selama beberapa bulan.

    “Lalu sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank, sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pikap yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban di Jalan Baru Pasar Kemis, Villa Regency 2,” paparnya.

    Selama satu tahun lebih, Marcelino membekukan jasad mutilasi korban di dalam freezer. Freezer itu dibungkus plastik rapat-rapat serta digembok rantai.

    Jasad mutilasi itu akhirnya terbongkar pada Kamis, 13 Maret 2025, saat polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mencari Jefry. Jefry merupakan buronan kasus penipuan yang diburu sejak 2023.

    Motif Pembunuhan

    “Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat (21/3).

    Mendapat perlakuan tersebut, Marcelino pun merasa sakit hati. Terlebih, ia sering mendapat perlakuan kasar sejak kecil.

    Sampai akhirnya, Marcelino membunuh korban pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban dibunuh pada saat selesai mandi.

    “Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ujarnya.

    Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, Marcelino lalu menyeret jasad korban ke dalam kamar mandi. Di situ, dia memutilasi jasad korban dalam beberapa bagian.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Krimea Bakal Diberi ke Rusia, Trump Diam-Diam Incar Harta Karun Langka

    Krimea Bakal Diberi ke Rusia, Trump Diam-Diam Incar Harta Karun Langka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) saat ini dilaporkan mempertimbangkan untuk mengakui bahwa Krimea adalah bagian dari Rusia. Hal ini terjadi saat Presiden AS Donald Trump terus mendorong diskusi dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di tengah hubungan kedua negara yang sedang buruk akibat serangan Moskow ke Ukraina.

    Situs berita AS, Semafor, mengutip dua orang yang mengetahui masalah tersebut, mengatakan bahwa sejatinya Trump belum membuat keputusan apa pun. Walau begitu, diskusi tentang status Krimea sejalan dengan “banyak pilihan yang diajukan saat Trump mendorong diakhirinya perang.”

    Walau begitu, Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Brian Hughes mengatakan kepada Semafor bahwa Gedung Putih “tidak membuat komitmen semacam itu, dan kami tidak akan menegosiasikan kesepakatan (perdamaian) melalui media.”

    “Tujuannya tetap sama: menghentikan pembunuhan dan menemukan penyelesaian damai untuk konflik ini,” kata Hughes.

    Krimea, yang sebagian besar dihuni oleh etnis Rusia, memilih untuk meninggalkan Ukraina dan bergabung dengan Rusia pada tahun 2014, menyusul revolusi yang menggulingkan Presiden Ukraina Viktor Yanukovich. PBB terus memandang wilayah tersebut sebagai wilayah Ukraina.

    Trump Intai Harta Karun Krimea

    Jurnalis pemenang Penghargaan Pulitzer Seymour Hersh melaporkan, mengutip seorang pejabat Gedung Putih, bahwa Trump sedang memiliki tujuan untuk meningkatkan hubungan AS-Rusia melalui kerja sama ekonomi.

    Presiden Trump berusaha untuk mencabut sanksi yang diberlakukan sejak tahun 2014 dan 2022 dan “membentuk kemitraan dengan Putin yang bertujuan untuk mengubah Krimea menjadi resor internasional utama,” kata seorang sumber pada Hersh.

    Sumber resmi yang dikutip dalam laporan Hersh menambahkan bahwa “mereka mungkin melakukan hal yang sama di Donbass.”

    Jurnalis tersebut mencatat bahwa pendekatan Trump sangat berbeda dari pendekatan pemerintahan Joe Biden, dengan sumber anonimnya menggambarkan presiden saat ini sebagai ‘pemenang ekonomi’. Ketertarikan Trump pada aset energi dan sumber daya alam Rusia dilaporkan meliputi minyak, gas, dan logam tanah jarang yang belum ditambang.

    Sejak menjabat pada bulan Januari, Trump telah mengubah beberapa posisi kebijakan luar negerinya terkait Moskow. Setelah melakukan panggilan telepon dengan Putin pada bulan Februari, delegasi AS dan Rusia bertemu di Arab Saudi, dengan kedua belah pihak sepakat untuk memulihkan hubungan diplomatik dan menjajaki usaha patungan setelah konflik Ukraina terselesaikan.

    Trump dan Putin kembali melakukan panggilan telepon pada hari Selasa untuk membahas gencatan senjata yang diusulkan AS. Menurut pernyataan dari kedua belah pihak, pembicaraan tersebut produktif, dengan Rusia menyetujui penghentian serangan selama satu bulan terhadap infrastruktur energi Ukraina sementara pembicaraan terus berlanjut.

    (pgr/pgr)