Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kedua putra
bos rental mobil
Ilyas Abddurahman (48) hadir dalam sidang vonis kasus penembakan sang ayah dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (25/3/2025).
Pantauan
Kompas.com,
kakak adik itu hadir ke ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 9.15 WIB.
Keduanya duduk di bangku pengunjung, didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Agam dan Rizky tampak mengenakan kemeja hijau bertuliskan “Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)”.
Keduanya terlihat sesekali tertunduk menyimak pembacaan vonis tiga terdakwa.
Adapun sidang dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan
bos rental
mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pembunuhan
-
/data/photo/2025/03/24/67e0d8ceb59fe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Keluarga: Kalian Tahu Persis Harapan Kami… Megapolitan 25 Maret 2025
10 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Keluarga: Kalian Tahu Persis Harapan Kami…
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kakak
Akseyna Ahad Dori
, Arfilla Ahad Dori, berharap muncul titik terang dalam kasus kematian adiknya yang masih menjadi misteri selama hampir 10 tahun terakhir.
Harapan ini telah berulang kali dia sampaikan di hadapan banyak pihak selama bertahun-tahun.
“Saya sudah jawab pertanyaan ini dari 10 tahun lalu dan jawaban saya enggak berubah. Jadi saya yakin polisi, UI, teman-teman, dan wartawan tahu persis apa harapan kami,” kata Arfilla kepada
Kompas.com
, Senin (24/3/2025).
Oleh karena kasus sang adik tak kunjung mendapat kejelasan, Arfilla menilai, harapannya dan keluarga seolah hanya terdengar formalitas.
“Padahal penyelidikan sudah sekian lama, viral juga bertahun-tahun. Polisi yang menjabat sudah sekian banyak ganti-ganti, TKP juga disitu-situ aja, di area yang sama,” ujar dia.
“Di universitasnya sendiri banyak ahli forensik dan kriminolog,” sambungnya.
Arfilla pun mempertanyakan, apakah pihak berwajib benar-benar berniat menuntaskan kasus ini atau tidak.
“Enggak ada satu pun yang bisa selesaikan kah? Saya kan jadi bertanya-tanya, bener enggak bisa atau enggak mau?” jelas Arfilla.
Oleh sebab itu, Arfilla berharap, polisi maupun pihak kampus transparan dalam mengusut kasus ini.
Seharusnya, kata dia, segala temuan dan hambatan penyelidikan dijelaskan kepada pihak keluarga.
“Audiensi tiga pihak di depan publik kalau perlu, supaya publik juga bisa menilai dan mungkin ikut kasih masukan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Akseyna Ahad Dori yang merupakan mahasiswa Biologi UI ditemukan tewas mengambang pada Kamis (26/3/2015) di Danau Kenanga, Kampus UI.
Kematiannya sempat diduga sebagai kasus bunuh diri sebab barang bukti berupa surat tulisan tangan disebutkan sebagai tulisan korban.
Akan tetapi, beberapa temuan seperti hasil visum lebam pada tubuh korban, analisis tulisan tangan surat menunjukkan itu ditulis dua orang. Mengindikasikan
kematian Akseyna
sebagai kasus pembunuhan.
Perkembangan terbaru menurut SP2HP ketiga atau pada Jumat (25/10/2024), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Namun, para saksi yang dipanggil juga tidak diketahui apakah saksi baru atau lama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kapolda Lampung Sebut Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan agar terduga pelaku penembakan terhadap tiga personel Polsek Negara Batin yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut yaitu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Selanjutnya, luka tembak yang diderita oleh tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.
Sebagai informasi, tiga polisi yang menjadi korban memang menderita luka tembak di area vital di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
“Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan,” katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun, Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
Sehingga, sambung Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.
“Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Namun, Helmy menuturkan pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, dia mengatakan bahwa pengakuan dari Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sesuai dengan alat bukti yang terkumpul.
“Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga.”
“Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang,” tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
“Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah,” jelasnya.
Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, menuturkan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana masih perlu pengujian secara saintifik.
Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.
“Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir.”
“Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada,” jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
“Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa,” tuturnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
“Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan.”
“Jadi bisa kena (pasal) penembakan, tetapi juga (pasal) penyuapan,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).
Anam menuturkan penyuapan tersebut dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah usai ditegur oleh AKP Lusiyanto agar dihentikannya praktek judi sabung ayam.
Namun, teguran AKP Lusiyanto tersebut justru tidak digubris oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan berujung penyuapan.
Anam mengungkapkan penyuapan oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah tersebut dilakukan agar AKP Lusiyanto tidak mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh mereka.
“Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama.”
“Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)” jelas dia.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
“Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari.”
“Jadi, jangan di-framing juga, ini yang paling penting, bahwa ini mau Lebaran terus adanya peningkatan setoran, nggak ada. Wong ini sudah 3-4 bulan lalu diminta untuk bubar, tidak diselenggarakan lagi,” tegas Anam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
-

Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan
PIKIRAN RAKYAT – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, berakhir ricuh. Insiden ini diwarnai dengan penyerangan terhadap tim medis, jurnalis, dan dugaan pelecehan seksual.
Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh pada sore hari. Aparat keamanan berusaha membubarkan massa aksi dengan menggunakan tindakan represif.
Tim medis yang berada di lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban luka justru ikut menjadi sasaran kekerasan.
Aparat kepolisian dan TNI dilaporkan menyerang “safe zone” tim medis, melakukan pemukulan, dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menyebutkan bahwa tim medis mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dan bahkan pelecehan seksual.
“Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal),” demikian bunyi rilis YLBHI mengutip rilis LBH Malang, Minggu melalui media sosial X.
Barang-barang medis milik para relawan juga dirampas dan dirusak oleh aparat. Selain tim medis, beberapa jurnalis dan pendamping hukum juga dilaporkan mengalami penganiayaan.
“Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis,” lanjutnya.
#intinyadeh aksi #CabutUUTNI di Kota Malang dpt represi, polisi dan TNI terlihat nyerang safe zone medis, mukul tim medis, ngatain “lonte”.
Di video lain jg media dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang dipukul.
Bbrp org dibawa, byk motor diangkut. https://t.co/4ZU3D5UF9V
— intinyadeh (@intinyadeh) March 23, 2025
Jurnalis dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menjadi sasaran kekerasan. Beberapa demonstran ditangkap, dan sejumlah sepeda motor diamankan oleh aparat.
Diketahui, massa aksi yang terluka dan dirawat di rumah sakit dilaporkan didatangi oleh pihak kepolisian.
Insiden ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi jurnalis. LBH Malang mengecam tindakan represif aparat yang dinilai melanggar hukum dan etika kemanusiaan.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Tiga Oknum TNI AL Hadapi Sidang Vonis Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Pagi Ini – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) bakal menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan. Sidang putusan hari Selasa 25 Maret,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Rahman, pada Senin (17/3/2025) lalu.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
-

Kantongi Hasil Investigasi Tim Gabungan, Tersangka Penembakan 3 Polisi Diumumkan Hari ini? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak pihak menantikan penetapan tersangka kasus penembakan 3 polisi di arena judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung.
Terlebih sudah 8 hari berlalu, tak kunjung ada penetapan tersangka.
Apakah penetapan tersangka penembakan bakal diumumkan hari ini?
Menurut informasi, Polda Lampung bersama Pomad TNI AD akan menggelar konferensi pers bersama pukul 10.00 WIB di GSG Presisi Mapolda Lampung.
Hasil Investigasi Tim Gabungan Diumumkan Hari ini
Polda Lampung bersama Pomad TNI AD menggelar serangkaian rapat pasca meninggalnya tiga polisi di Way Kanan, Senin (24/3/2025).
Rapat investigasi di Rupatama Mapolda Lampung tersebut dihadiri Kapolda Inspektur Jenderal Helmy Santika bersama (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana.
Hadir pula Wakapolda Lampung Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan dan Danrem 043 Garam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah
Wakapolda Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pertemuan dengan TNI pasca meninggalnya tiga polisi di Way Kanan.
Polda Lampung bersama Pomad TNI AD, menurut Wakapolda, besok akan menggelar konferensi pers bersama Danpus Pomad pukul 10.00 WIB di GSG Presisi Mapolda Lampung.
“Besok di GSG Mapolda Lampung, jadi hasil pertemuan hari ini akan disampaikan besok,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Wakapolda menambahkan, ini terkait dengan hasil investigasi bersama antara Polri bersama TNI di Way Kanan seputar peristiwa penembakan yang menyebabkan meninggalnya tiga polisi
“Hasilnya besok disampaikan ya, kira-kira begitu. Hasilnya sudah ada akan tetapi disampaikan besok,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika irit bicara saat ditanya detail dari pertemuan tertutup yang berlangsung selama berjam-jam tersebut.
“Besok saja ya disampaikannya, besok di GSG Mapolda jam 10,” kata Irjen Pol Helmy.
Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
PERLU DIBUKTIKAN – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menilai isu setoran sabung ayam perlu dibuktikan. (Istimewa)
Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ungkapnya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI.
Kompolnas: Bukti Sudah Cukup, Kenapa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
“Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka),” kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Lemkapi Sorot Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengkritisi lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Sudah sepekan peristiwa berlalu, tim gabungan TNI dan Polri hingga kini belum menetapkan tersangka.
Padahal, kata Edi Hasibuan tragedi ini semua mulai dari pelaku, bukti, tempatnya, saksi serta korbannya sudah sangat jelas.
Atas kondisi tersebut, Edi Hasibuan meminta Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil keputusan untuk menetapkan status tersangka demi kepastian hukum di tengah masyrakat.
“Demi memberi kepastian hukum dan sebagai bentuk transfaransi. Kami minta segera tetapkan tersangka dan segera ajukan ke pengadilan,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Univetsitas Bhayangkara Jakata ini menduga ada upaya untuk terus mengulur-ulur waktu dari penyidik gabungan TNI dan Polri dalam menangani kasus pembunuhan tragis ini.
Upaya mengulur waktu tersebut, kata Edi, terlihat dari adanya pengalihan isu kurang setoran judi sabung ayam, framing penggunaan senjata api rakitan yang padahal sesusai uji balistik peluru yang ditemukan dalam tubuh korban adalah menggunakan senjata pabrikan dan lainnnya.
“Kami melihat banyak kejanggalan yang muncul dan ini menujukan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan penyidik. Kami minta panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah cepat demi kepastian hukum kepada masyrakat,” katanya.
Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyoroti tudingan yang menyebutkan adanya setoran ke Polsek dari judi sabung ayam di Way Kanan.
Edi menilai tidak masuk akal ada oknum TNI buka judi setor kepada polisi.
Justru yang ada menurutnya polisi dikabarkan berkali-kali menperingatkan agar judi ditutup karena ada desakan dari masyarakat setempat.
Apalagi melihat kondisi ekonomi Kapolsek yang sangat sederhana, menurutnya hal yang tidak masuk akal ada tudingan setoran itu perlu dibuktikan sesuai hukum berlaku.
“Kami minta tolong gunakan hati nurani. Kasihan orang sudah jadi korban dan sudah kehilangan keluarga malah dituduh pula terima setoran,” kata Edi Hasibuan.
IPW Ungkap Dampak Buruk Jika Oknum TNI Tak Segera Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar tim gabungan TNI-Polri segera fokus dalam pengumpulan bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Diketahui tiga anggota Polri gugur ditembak oleh pelaku, yakni Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, yang masih berstatus saksi.
IPW menilai pentingnya gelar perkara yang melibatkan POM TNI dan penyidik Polri untuk mengonsolidasikan alat bukti yang telah ditemukan.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
“POM TNI masih menetapkan Kopka Basarsyah sebagai saksi, meskipun ini dapat dimaklumi karena POM TNI tidak memegang bukti visum et repertum serta proyektil peluru yang ditemukan pada jenazah ketiga korban. Proyektil dan selongsong peluru berada dalam kewenangan penyidik Polri, sementara temuan senjata laras panjang masih dalam kewenangan penyidik TNI,” ujar Sugeng kepada Tribun, Senin (24/3/2025).
Sugeng menekankan pentingnya kerja sama antara kedua institusi dalam gelar perkara bersama untuk segera mengungkap pelaku dan membuktikan peristiwa pidana yang terjadi.
“Hal ini mendesak untuk mencegah berlarut-larutnya proses penyidikan yang bisa berdampak buruk,” ujarnya.
Terkait dengan isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam, IPW menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib.
Menurut keterangan istri korban, Kapolsek Lusiyanto sempat menolak pemberian uang dari utusan penyelenggara judi sabung ayam.
Dirinya menegaskan, bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“IPW meminta agar Tim Joint Investigasi TNI-Polri bertindak profesional dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika penyidikan terus berjalan lambat dengan memasukkan isu yang sulit dibuktikan, IPW mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang dilakukan dalam kasus Munir, melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya. (tribun network/thf/TribunLampung.com)
-

8 Hari Berlalu, Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Disorot
GELORA.CO – Publik dan sejumlah lembaga bertanya-tanya mengapa kasus penembakan 3 polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan, Lampung belum ada tersangka.
8 Hari berlalu sejak peristiwa Senin (17/3/2025) berdarah hingga kini belum ada tersangkanya.
Lambatnya penanganan kasus dan penetapan tersangka ini disorot oleh sejumlah lembaga mulai dari Kompolnas, Lemkapi hingga IPW.
Mereka bertanya-tanya sudah ada alat bukti yang cukup mengapa dua oknum TNI yang telah mengaku melakukan penembakan tidak kunjung jadi tersangka.
Dua oknum TNI tersebut yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bahkan sudah diamankan sejak beberapa hari silam.
Kompolnas: Bukti Sudah Cukup, Kenapa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
“Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka),” kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Insiden Tragis Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Kompolnas Punya Video Bukti Kejadian Maut
Pada Senin, 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penembakan ini terjadi saat hari masih terang, sekitar pukul 17.00 WIB, dan disaksikan oleh banyak orang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan bahwa banyak saksi yang melihat langsung peristiwa tragis ini.
“Momen itu bukan gelap, bukan petang, tapi masih terang benderang,” ujar Choirul dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV.
Choirul Anam menegaskan bahwa Kompolnas memiliki rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditangkap meskipun bukti-bukti yang ada cukup jelas.
“Tantangannya, joint team ini sudah hampir satu minggu belum ada tersangka,” tegasnya.
Coba Suap AKP Anumerta Lusiyanto, Kompolnas Sebut Peltu Lubis & Kopka Basarsyah Bisa Kena Pasal Penyuapan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menanggapi soal Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah diduga suap Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Oknum TNI tersebut disebut pernah menyogok AKP anumerta Lusiyanto namun akhirnya ditolak.
Kendati begitu, Choirul mengatakan kedua terduga pelaku ini bisa dijerat pasal penyuapan alih-alih hanya pasal pembunuhan setelah melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
“Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).
“Jadi bisa kena (pasal) penembakan, tetapi juga (pasal) penyuapan,” sambungnya.
Choirul menuturkan penyuapan tersebut dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah usai ditegur oleh AKP Lusiyanto agar dihentikannya praktek judi sabung ayam.
Namun, teguran AKP Lusiyanto tersebut justru tidak digubris oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan berujung penyuapan.
Choriul mengungkapkan penyuapan oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah tersebut dilakukan agar AKP Lusiyanto tidak mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh mereka.
“Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama.”
“Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)” jelasnya.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
“Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari.”
Lemkapi Sorot Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengkritisi lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Sudah sepekan peristiwa berlalu, tim gabungan TNI dan Polri hingga kini belum menetapkan tersangka.
Padahal, kata Edi Hasibuan tragedi ini semua mulai dari pelaku, bukti, tempatnya, saksi serta korbannya sudah sangat jelas.
Atas kondisi tersebut, Edi Hasibuan meminta Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil keputusan untuk menetapkan status tersangka demi kepastian hukum di tengah masyrakat.
“Demi memberi kepastian hukum dan sebagai bentuk transfaransi. Kami minta segera tetapkan tersangka dan segera ajukan ke pengadilan,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Univetsitas Bhayangkara Jakata ini menduga ada upaya untuk terus mengulur-ulur waktu dari penyidik gabungan TNI dan Polri dalam menangani kasus pembunuhan tragis ini.
Upaya mengulur waktu tersebut, kata Edi, terlihat dari adanya pengalihan isu kurang setoran judi sabung ayam, framing penggunaan senjata api rakitan yang padahal sesusai uji balistik peluru yang ditemukan dalam tubuh korban adalah menggunakan senjata pabrikan dan lainnnya.
“Kami melihat banyak kejanggalan yang muncul dan ini menujukan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan penyidik. Kami minta panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah cepat demi kepastian hukum kepada masyrakat,” katanya.
Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyoroti tudingan yang menyebutkan adanya setoran ke Polsek dari judi sabung ayam di Way Kanan.
Edi menilai tidak masuk akal ada oknum TNI buka judi setor kepada polisi.
Justru yang ada menurutnya polisi dikabarkan berkali-kali menperingatkan agar judi ditutup karena ada desakan dari masyarakat setempat.
Apalagi melihat kondisi ekonomi Kapolsek yang sangat sederhana, menurutnya hal yang tidak masuk akal ada tudingan setoran itu perlu dibuktikan sesuai hukum berlaku.
“Kami minta tolong gunakan hati nurani. Kasihan orang sudah jadi korban dan sudah kehilangan keluarga malah dituduh pula terima setoran,” kata Edi Hasibuan.
IPW Ungkap Dampak Buruk Jika Oknum TNI Tak Segera Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar tim gabungan TNI-Polri segera fokus dalam pengumpulan bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Diketahui tiga anggota Polri gugur ditembak oleh pelaku, yakni Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, yang masih berstatus saksi.
IPW menilai pentingnya gelar perkara yang melibatkan POM TNI dan penyidik Polri untuk mengonsolidasikan alat bukti yang telah ditemukan.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
“POM TNI masih menetapkan Kopka Basarsyah sebagai saksi, meskipun ini dapat dimaklumi karena POM TNI tidak memegang bukti visum et repertum serta proyektil peluru yang ditemukan pada jenazah ketiga korban. Proyektil dan selongsong peluru berada dalam kewenangan penyidik Polri, sementara temuan senjata laras panjang masih dalam kewenangan penyidik TNI,” ujar Sugeng kepada Tribun, Senin (24/3/2025).
Sugeng menekankan pentingnya kerja sama antara kedua institusi dalam gelar perkara bersama untuk segera mengungkap pelaku dan membuktikan peristiwa pidana yang terjadi.
“Hal ini mendesak untuk mencegah berlarut-larutnya proses penyidikan yang bisa berdampak buruk,” ujarnya.
Terkait dengan isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam, IPW menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib.
Menurut keterangan istri korban, Kapolsek Lusiyanto sempat menolak pemberian uang dari utusan penyelenggara judi sabung ayam.
Dirinya menegaskan, bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“IPW meminta agar Tim Joint Investigasi TNI-Polri bertindak profesional dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika penyidikan terus berjalan lambat dengan memasukkan isu yang sulit dibuktikan, IPW mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang dilakukan dalam kasus Munir, melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya.
Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
“Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan,” kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
“Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP,” jelasnya.
Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
“Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan.”
“Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” jelasnya.
Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ungkapnya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI.
-

8 Hari Berlalu, Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Disorot – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Publik dan sejumlah lembaga bertanya-tanya mengapa kasus penembakan 3 polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan, Lampung belum ada tersangka.
8 Hari berlalu sejak peristiwa Senin (17/3/2025) berdarah hingga kini belum ada tersangkanya.
Lambatnya penanganan kasus dan penetapan tersangka ini disorot oleh sejumlah lembaga mulai dari Kompolnas, Lemkapi hingga IPW.
Mereka bertanya-tanya sudah ada alat bukti yang cukup mengapa dua oknum TNI yang telah mengaku melakukan penembakan tidak kunjung jadi tersangka.
Dua oknum TNI tersebut yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bahkan sudah diamankan sejak beberapa hari silam.
Kompolnas: Bukti Sudah Cukup, Kenapa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
“Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka),” kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Insiden Tragis Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Kompolnas Punya Video Bukti Kejadian Maut
Pada Senin, 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penembakan ini terjadi saat hari masih terang, sekitar pukul 17.00 WIB, dan disaksikan oleh banyak orang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan bahwa banyak saksi yang melihat langsung peristiwa tragis ini.
“Momen itu bukan gelap, bukan petang, tapi masih terang benderang,” ujar Choirul dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV.
Choirul Anam menegaskan bahwa Kompolnas memiliki rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditangkap meskipun bukti-bukti yang ada cukup jelas.
“Tantangannya, joint team ini sudah hampir satu minggu belum ada tersangka,” tegasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menanggapi soal Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah diduga suap Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Oknum TNI tersebut disebut pernah menyogok AKP anumerta Lusiyanto namun akhirnya ditolak.
Kendati begitu, Choirul mengatakan kedua terduga pelaku ini bisa dijerat pasal penyuapan alih-alih hanya pasal pembunuhan setelah melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
“Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).
“Jadi bisa kena (pasal) penembakan, tetapi juga (pasal) penyuapan,” sambungnya.
Choirul menuturkan penyuapan tersebut dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah usai ditegur oleh AKP Lusiyanto agar dihentikannya praktek judi sabung ayam.
Namun, teguran AKP Lusiyanto tersebut justru tidak digubris oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan berujung penyuapan.
Choriul mengungkapkan penyuapan oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah tersebut dilakukan agar AKP Lusiyanto tidak mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh mereka.
“Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama.”
“Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)” jelasnya.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
“Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari.”
Lemkapi Sorot Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengkritisi lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Sudah sepekan peristiwa berlalu, tim gabungan TNI dan Polri hingga kini belum menetapkan tersangka.
Padahal, kata Edi Hasibuan tragedi ini semua mulai dari pelaku, bukti, tempatnya, saksi serta korbannya sudah sangat jelas.
Atas kondisi tersebut, Edi Hasibuan meminta Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil keputusan untuk menetapkan status tersangka demi kepastian hukum di tengah masyrakat.
“Demi memberi kepastian hukum dan sebagai bentuk transfaransi. Kami minta segera tetapkan tersangka dan segera ajukan ke pengadilan,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Univetsitas Bhayangkara Jakata ini menduga ada upaya untuk terus mengulur-ulur waktu dari penyidik gabungan TNI dan Polri dalam menangani kasus pembunuhan tragis ini.
Upaya mengulur waktu tersebut, kata Edi, terlihat dari adanya pengalihan isu kurang setoran judi sabung ayam, framing penggunaan senjata api rakitan yang padahal sesusai uji balistik peluru yang ditemukan dalam tubuh korban adalah menggunakan senjata pabrikan dan lainnnya.
“Kami melihat banyak kejanggalan yang muncul dan ini menujukan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan penyidik. Kami minta panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah cepat demi kepastian hukum kepada masyrakat,” katanya.
Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyoroti tudingan yang menyebutkan adanya setoran ke Polsek dari judi sabung ayam di Way Kanan.
Edi menilai tidak masuk akal ada oknum TNI buka judi setor kepada polisi.
Justru yang ada menurutnya polisi dikabarkan berkali-kali menperingatkan agar judi ditutup karena ada desakan dari masyarakat setempat.
Apalagi melihat kondisi ekonomi Kapolsek yang sangat sederhana, menurutnya hal yang tidak masuk akal ada tudingan setoran itu perlu dibuktikan sesuai hukum berlaku.
“Kami minta tolong gunakan hati nurani. Kasihan orang sudah jadi korban dan sudah kehilangan keluarga malah dituduh pula terima setoran,” kata Edi Hasibuan.
IPW Ungkap Dampak Buruk Jika Oknum TNI Tak Segera Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar tim gabungan TNI-Polri segera fokus dalam pengumpulan bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Diketahui tiga anggota Polri gugur ditembak oleh pelaku, yakni Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, yang masih berstatus saksi.
IPW menilai pentingnya gelar perkara yang melibatkan POM TNI dan penyidik Polri untuk mengonsolidasikan alat bukti yang telah ditemukan.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
“POM TNI masih menetapkan Kopka Basarsyah sebagai saksi, meskipun ini dapat dimaklumi karena POM TNI tidak memegang bukti visum et repertum serta proyektil peluru yang ditemukan pada jenazah ketiga korban. Proyektil dan selongsong peluru berada dalam kewenangan penyidik Polri, sementara temuan senjata laras panjang masih dalam kewenangan penyidik TNI,” ujar Sugeng kepada Tribun, Senin (24/3/2025).
Sugeng menekankan pentingnya kerja sama antara kedua institusi dalam gelar perkara bersama untuk segera mengungkap pelaku dan membuktikan peristiwa pidana yang terjadi.
“Hal ini mendesak untuk mencegah berlarut-larutnya proses penyidikan yang bisa berdampak buruk,” ujarnya.
Terkait dengan isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam, IPW menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib.
Menurut keterangan istri korban, Kapolsek Lusiyanto sempat menolak pemberian uang dari utusan penyelenggara judi sabung ayam.
Dirinya menegaskan, bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“IPW meminta agar Tim Joint Investigasi TNI-Polri bertindak profesional dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika penyidikan terus berjalan lambat dengan memasukkan isu yang sulit dibuktikan, IPW mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang dilakukan dalam kasus Munir, melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
“Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan,” kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
“Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP,” jelasnya.
KOPKA BASARSYAH – Oknum anggota TNI terduga penembak 3 polisi di Lampung, Kopka Basarsyah, sempat pamer senjata api (senpi). Kini ia pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung (TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv) (TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv)
Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
“Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan.”
“Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” jelasnya.
Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ungkapnya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
/data/photo/2025/03/25/67e2147423805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

