Kasus: pembunuhan

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Penegasan itu untuk menjawab tawaran yang disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai membacakan vonis kepada para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa menilai putusan ini sudah adil dan seimbang dengan tindak pidana yang para terdakwa lakukan, para terdakwa dapat mengambil sikap menerima putusan tersebut,” kata Arif.

    Namun, Arif juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding jika para terdakwa merasa putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang terdakwa lakukan.

    “Jika banding maka perkara terdakwa akan disidangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, kita tidak tahu hasil banding bisa lebih ringan, lebih berat, bisa sama dengan putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama,” ujar Arif.

    Namun, jika terdakwa masih bingung apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap hasil vonis, maka para terdakwa dapat mengambil sikap pikir-pikir dengan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan.

    Hari pertama terhitung mulai Rabu (26/3) dan hari libur tetap terhitung.

    Hal yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.

    “Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?,” tanya Arif.

    Kemudian, Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menjawab “Mohon izin yang mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan seperti restitusi, kami memilih pikir-pikir yang mulia”

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental

    bukan untuk membunuh rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

    “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

    Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

    Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

    Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

    “Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” jelas Arif.

    Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

    Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

    “Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria,” katanya.

    Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

    Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

    “Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka,” ucap Arif.

    Pertimbangan meringankan

    Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

    Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

    Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 23 Orang Tewas dan Target Israel Jajah Gaza di Bawah 40 Ribu Tentara

    23 Orang Tewas dan Target Israel Jajah Gaza di Bawah 40 Ribu Tentara

    PIKIRAN RAKYAT – Sudah hari ke delapan, Israel Penjajah terus membombardir Gaza berturut-turut. Hari ini, Selasa, 25 Maret 2025, Israel Penjajah telah membunuh setidaknya 23 orang dalam serangan dini hari, termasuk tujuh anak-anak.

    Di waktu yang berdekatan, pasukan Israel Penjajah juga membombardir dua pangkalan udara Suriah dekat kota Palmyra. Ini merupakan kali kedua serangan ke Suriah dalam sepekan terakhir.

    Sementara, kemarahan publik lokal hingga global kini meningkat atas pembunuhan reporter Al Jazeera, Hossam Shabat di Gaza. Selain itu ada pula penangkapan sutradara ‘No Other Lands’ pemenang Oscar, Hamdan Ballal, di Tepi Barat yang diduduki.

    Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan setidaknya 50.082 warga Palestina dipastikan tewas dan 113.408 terluka dalam perang Israel terhadap Gaza.

    Di sisi lain, Kantor Media Pemerintah Gaza memperbarui jumlah kematian menjadi lebih dari 61.700, dengan mengatakan ribuan warga Palestina yang hilang di bawah reruntuhan diperkirakan sudah tewas.

    Target Israel untuk Menjajah dan Kuasai Penuh Gaza Lagi

    Israel memantau rencana militer untuk merebut kembali dan menguasai Gaza. Hal ini terungkap dalam Laporan rahasia yang bocor.

    Pemerintahan sayap kanan Israel sedang mempelajari rencana militer untuk mengambil alih dan memerintah Gaza, setelah menarik diri dari wilayah Palestina dua dekade lalu.

    Menurut laporan berita dari The Financial Times, kemungkinan langkah bagi militer Israel untuk menduduki kembali dan memerintah Gaza kini sedang dipertimbangkan, dengan kembalinya Presiden Donald Trump ke Gedung Putih.

    “Pemerintahan sebelumnya (era Joe Biden) ingin kami (Israel) mengakhiri perang. (Sementara) Trump ingin kami memenangkan perang,” kutip The Times dari seorang pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya.

    Seorang reservis militer senior yang juga tak boleh disebutkan Namanya, mengatakan pula bahwa dia diberitahu untuk siap menghadapi bulan-bulan pertempuran, kemenangan, hingga administrasi (pemindahan kuasa).

    Rencana tersebut melibatkan pemindahan 2,3 juta penduduk Gaza ke area pesisir kecil al-Mawasi, yang saat ini digambarkan oleh Israel sebagai ‘zona kemanusiaan.’

    Analis militer mengatakan setidaknya empat divisi militer, atau sekitar 40.000 tentara, akan diperlukan secara permanen untuk memerintah Gaza, yang menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan proposal tersebut.

    Menteri Luar Negeri Gideon Saar, Senin, 24 Maret mengungkapkan, kabinet keamanan sejatinya belum memutuskan tentang rencana pendudukan tersebut. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Tembak Polisi di Lampung, 2 Anggota TNI Jadi Tersangka

    Kasus Tembak Polisi di Lampung, 2 Anggota TNI Jadi Tersangka

    Bandar Lampung, Beritasatu.com –  Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka kasus TNI tembak tiga polisi anggota Polres Way Kanan, Lampung di arena sabung ayam. Satu anggota TNI lainnya, yakni Peltu Lubis juga menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. 

    Penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI tersebut dilakukan penyidik Denpom Lampung setelah mendapatkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Selain itu Kopda Basarsyah juga telah mengaku telah menembak ketiga korban.

    Penyidik Denpom Lampung langsung melakukan penahanan terhadap kedua anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang tembak polisi.

    Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, setelah penembakan yang dilakukan di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kedua oknum TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis melarikan diri.

    “Kopda Basarsyah baru menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025), sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025). Dari pengakuan Kopda Basarsyah, penyidik akhirnya berhasil menemukan senjata api laras panjang yang digunakan menembak ketiga tersangka di semak-semak,” kata Eka Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara untuk Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

    Kopda Basarsyah juga dijerat Undang-Undang Darurat Tentang Senjata Api karena memiliki senjata api pabrikan tetapi bukan organik.

    “Motif penembakan ini belum bisa kami pastikan. Kami masih terus mendalami dan berikan kami waktu. Percayalah kami akan profesional kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan,” ungkap Eka Wijaya.

    Setelah proses penyelidikan rampung, kedua anggota TNI tersangka kasus tembak polisi di Lampung ini akan menjalani sidang militer yang akan digelar secara terbuka untuk umum.

  • Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI telah menetapkan dua oknum prajuritnya yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi tersangka penembakan Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin, Lampung. 

    Wakil Sementara Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penembakan kepada Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin.

    “Keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengemukakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua oknum TNI tersebut telah mengakui perbuatannya yaitu menembak 3 anggota Polri hingga mati, kemudian kedua oknum itu melarikan diri dan membuang senjata api yang digunakan untuk menembak.

    “Keduanya sudah mengakui menembak dan melarikan diri sambil membuang senjata api yang digunakan,” katanya.

    Eka menjelaskan dalam kasus ini hanya Kopda Barsyah yang melakukan tindakan penembakan dan dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 tentang pembunuhan.

    “Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Lampung menyampaikan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya telah meninggal dunia saat menggerebek sabung ayam.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan penggerebekan itu melibatkan 17 anggota. Namun, belasan personel itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal 

    “Saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Selain Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib juga turut menjadi korban serangan itu. Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kemudian, tiga jenazah tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke RS Polda Lampung untuk penanganan medis.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tuturnya.

  • Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

    Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

    “Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

    Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

    Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

    “Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Pria Jepang Terpidana Mati Terlama di Dunia Dapat Kompensasi Rp 23,9 M

    Pria Jepang Terpidana Mati Terlama di Dunia Dapat Kompensasi Rp 23,9 M

    Tokyo

    Seorang pria Jepang yang secara keliru dihukum atas pembunuhan, dan mencetak rekor sebagai narapidana hukuman mati terlama di dunia, mendapat kompensasi sebesar 217 juta Yen atau setara Rp 23,9 miliar. Tahun lalu, pria Jepang berusia 89 tahun ini dibebaskan dari kasus pembunuhan yang menjeratnya.

    Iwao Hakamada yang mantan petinju ini, seperti dilansir AFP, Selasa (25/3/2025), telah menghabiskan empat dekade mendekam di dalam penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.

    Tahun lalu, Hakamada dibebaskan dari dakwaan pembunuhan empat orang pada tahun 1966 silam, setelah kampanye tanpa henti oleh saudara perempuannya dan pihak-pihak lainnya.

    Uang kompensasi sebesar itu mewakili ganti rugi sebesar 12.500 Yen (Rp 1,3 juta) untuk setiap hari selama lebih dari empat dekade yang dihabiskan Hakamada di balik jeruji besi, sebagian besar di antaranya sebagai terpidana mati dengan setiap hari bisa menjadi hari terakhirnya.

    Pengadilan Distrik Shizuoka, dalam putusan tertanggal Senin (24/3) seperti diungkapkan juru bicara pengadilan, menetapkan bahwa “penggugat akan diberikan 217.362.500 Yen”.

    Pengadilan yang sama memutuskan pada September tahun lalu bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang kasusnya, dan bahwa kepolisian telah merusak barang bukti dalam kasus tersebut.

    Hakamada, menurut pengadilan pada saat itu, telah mengalami “interogasi tidak manusiawi yang dimaksudkan untuk memaksakan pernyataan “pengakuan” yang kemudian ditarik olehnya.

    Jumlah akhir dari kompensasi untuk Hakamada itu, menurut laporan media lokal, mencetak rekor.

    Namun tim penasihat hukum yang mendampingi Hakamada mengatakan besaran kompensasi itu tidak cukup untuk menebus rasa sakit yang dirasakannya selama dipenjara.

    Penahanan selama puluhan tahun — dengan ancaman eksekusi yang terus membayangi, berdampak besar terhadap kesehatan mental Hakamada. Disebutkan oleh pengacaranya bahwa Hakamada kini bagaikan “hidup di dunia fantasi”.

    Hakamada menjadi terpidana mati kelima yang diadili ulang dalam sejarah pascaperang Jepang. Empat kasus sebelumnya juga berujung pembebasan.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    GELORA.CO – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

    Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

    Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

    Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.

    Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

    Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

    Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

    Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

    Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

    Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.

    Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.

  • 2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menyatakan Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakan tindak pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas tindakan mereka, Majelis Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa tersebut. 

    “Mempidana para terdakwai oleh karena itu dengan terdakwa satu: pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua. 

    Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer II-07. Perbedaan hanya terletak pada sisi restitusi yang dimohonkan oleh korban. Majelis Hakim menerima permohonan para korban melalui pihak Oditurat Militer, namun tidak mengabulkannya lantaran para terdakwa sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi. 

    “Tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa,” kata Hakim Ketua. 

    Sebelumnya, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal pemilik usaha mobil rental, Ilyas Abdurrahman, masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

  • 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.

    Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

    Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

    Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif Rachman.

    Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

    Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

    Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).