Kasus: pembunuhan

  • Pengakuan Pria di Bantul Bunuh Pacar, Tak Kuat Jalani Hubungan Toxic, Sempat Kabur dari Korban – Halaman all

    Pengakuan Pria di Bantul Bunuh Pacar, Tak Kuat Jalani Hubungan Toxic, Sempat Kabur dari Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bernama Enggal Dika Puspita alias EDP (23).

    EDP dibunuh oleh pacarnya sendiri, Rafy Ramadhan (24) warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY.

    Jasad korban ditemukan tinggal tulang belulang di kamar rumah pelaku pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bantul, pelaku Rafy mengaku spontan saat melakukan aksinya yang berujung merenggut nyawa korban.

    Diketahui bahwa Rafy mencekik korban hingga tewas.

    “Jadi, selama lima tahun menjalin hubungan/pacaran memang seperti hubungan biasa. Tetapi, semakin lama temperamen dan emosional korban semakin terlihat dan saya beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik,” kata Rafy di Polres Bantul, Selasa (25/3/2025), dilansir TribunJogja.com.

    Rafy mengaku tidak kuat dengan temperamen korban. 

    Pelaku dan korban ternyata sudah tinggal bersama selama lima tahun terakhir dengan status belum menikah.

    Saking tak kuatnya dengan hubungan asmaranya yang tak sehat atau ‘toxic’, pelaku sempat mencoba kabur dari korban, tetapi Rafy tetap ditemukan oleh EDP.

    “Seberapa jauh saya kabur, pasti ditemukan. Itu (saat korban masih hidup, pelaku kabur dari korban) supaya ya tidak terjadi hal-hal seperti itu (pembunuhan). Tapi, karena sudah terlanjur pecah emosi saya, waktu itu ya memang sudah terjadi,” jelas Rafy.

    Di sisi lain, Rafy mengaku bersalah dan menyesal telah membunuh korban. Bahkan, ia masih memiliki rasa sayang terhadap kekasihnya itu.

    Menurut Rafy, seharusnya semua masalah yang ada bisa diselesaikan dengan cara baik.

    “(Waktu dicekik korban sempat minta maaf) tapi saya lanjutkan (mencekik) karena emosi saya masih meluap-luap di situ. Jadi, saya tidak bisa berpikir jernih yang ada cuma melampiaskan emosi saya tapi malah sampai begitu (meninggal dunia),” ungkap Rafy.

    Pelaku juga menceritakan bagaimana korban akhirnya bisa menjadi kerangka. 

    Kejadiannya yakni, setelah EDP dibunuh dengan cara dicekik pada Rabu (25/9/2024) pagi, korban ditinggal di dalam kamar kontrakan. 

    Lalu, beberapa waktu kemudian, korban ditemukan sudah jadi kerangka.

    “Jujur waktu awal saya membuka kembali kamar itu kan sudah jadi kerangka. Di situ saya sudah kepikiran untuk mengubur korban. Tetapi, saya tidak punya lahan untuk kubur (korban). Kalau pekarangan ayah saya di samping rumah itu belum dijual, mungkin saya kubur korban di situ,” beber Rafy.

    Karena bingung akhirnya Rafy memutuskan untuk menyimpan jasad korban, sampai nanti bisa menemukan tempat yang tepat untuk mengubur EDP.

    “Setelah kejadian itu, mayat enggak saya apa-apakan. Setelah (dibunuh) di kamar (kontrakan) nomor empat, saya pindahkan di kamar nomor tiga. Langsung saya tutup selimut dan sudah saya kunci, saya tinggal, dan tidak saya beri apa-apa,” paparnya.

    Lebih lanjut, selama dua minggu pasca kejadian pembunuhan, pelaku tidak berada di dalam kontrakan tempat kejadian perkara (TKP) dikarenakan tidak kuat dengan bau jenazah korban. 

    Pelaku kemudian pergi menginap di beberapa tempat.

    Pelaku juga sempat membawa kerangka korban ke sebuah losmen di Kaliurang, Kabupaten Sleman, untuk mencuci dan memisahkan antara tulang korban dengan daging korban yang sudah membusuk. 

    Saat ditanya alasan pelaku melakukan hal tersebut, pelaku justru hanya menunduk dan menangis alih-alih menjawab.

    “Saya kenal korban itu kemungkinan sekitar tahun 2019. Itu teman korban saat masih SMK jadi teman saya saat kuliah. Jadi nomor kontak korban di-promote (dipromosikan) melalui WhatsApp. Saya lihat lalu berkenalan dari situ,” ujar Rafy.

    Rafy juga hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada keluarga EDP dikarenakan rasa bersalah yakni menghilangkan nyawa korban.

    “Kepada Pak Didik dan Bu Eka, Gones, Enggal, maaf. Saya begini saya masih sayang sama Enggal. Saya enggak sengaja. Saya mohon maaf,” ucap Rafy sambil menangis.

    Kronologi

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula saat ada laporan tentang seseorang perempuan yang lama tidak terlihat, namun sepeda motornya dipakai oleh sang kekasih.

    “Hal ini dibenarkan keluarga korban yang sudah lama tidak ada kabar. Oleh karena itu pada Kamis (20/3/2025) Polres Bantul menyelidiki dan memeriksa kekasih korban yang menjadi diduga pelaku,” kata Jeffry, Jumat (21/3/2025), dilansir TribunJogja.com.

    Hasilnya, ditangkaplah pelaku yang mengaku telah menghilangkan nyawa korban pada September 2024 lalu, di suatu indekos yang berada di Kelurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Bantul. 

    “Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mencekik korban di tempat kos yang menjadi tempat kejadian perkara sampai meninggal dunia,” terang Jeffry.

    “Dan berdasarkan pengakuan pelaku, itu dilakukan karena sebelumnya terlibat cekcok,” lanjutnya.

    Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkapkan bahwa Rafy membunuh korban setelah bertengkar karena masakan bakso yang gosong.

    Saat itu, EDP memukul Rafy dengan sapu sebanyak lima kali dan pelaku mulai merasa emosi hingga akhirnya membunuh korban.

    “Setelah membunuh korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu sepeda motor, satu handphone iPhone 11, satu laptop, satu dompet berisi beberapa kartu, uang cash Rp50 ribu, uang di SeaBank senilai Rp3,400 juta, dan pakaian korban,” ungkap Iqbal.

    Kemudian, Rafy membawa jasad korban yang sudah dalam keadaan tulang belulang ke rumah ayah pelaku di Gading Daton, Kelurahan Donotirto, Kapanewon Kretek.

    Lantaran takut ketahuan oleh orang tuanya, selanjutnya Rafy membawa tulang belulang korban yang dibungkus dengan trashbag ke suatu kos temannya di Kabupaten Sleman.

    “Trash Bag itu karena ditaruh di luar, jadi pernah hilang karena sempat dibawa sama tukang sampah. Kemudian oleh pelaku, trash bag itu dicari dan berhasil ditemukan dan trashbag itu dibawa ke wisma daerah Kaliurang. Di mana, tulang tersebut dibersihkan di wisma tersebut,” ujar Iqbal.

    Selanjutnya, tulang itu dikeluarkan dari trash bag dan dibasuh dengan air mengalir.

    Lalu tulang korban dibasuh dengan sabun pencuci pakaian. Pelaku juga melepas daging-daging yang masih melekat di tulang korban.

    “Setelah tidak ada lagi daging korban, tulang itu disimpan di dalam trash bag dan dibawa pulang ke dalam rumah pelaku di Kretek. Untuk daging korban ditaruh di dalam trash bag lain, dibawa ke rumah pelaku di Kretek dan dibakar,” jelasnya.

    Pelaku mengaku sengaja menyimpan tulang korban dikarenakan masih memiliki rasa sayang dan cinta dengan korban.

    Terlebih, pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama tanpa menikah selama lima tahun.

    “Memang, ibu dan adik pelaku sempat tinggal bareng dengan pelaku dan korban, dikarenakan ibu dan ayah pelaku cerai. Tapi beberapa waktu kemudian, ibu dan adik pelaku tinggal di tempat lain. Saat kejadian pembunuhan ibu dan adik pelaku tidak ada di lokasi kejadian,” sebut Iqbal.

    Adapun sebelum tewas dicekik pacar, korban sedang mempersiapkan diri untuk kerja di Jepang.

    Begitu juga dengan pelaku yang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di Jepang.

    “Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP berupa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul PENGAKUAN Warga Bantul Cekik Pacarnya Asal Sleman kemudian Ditinggal Selama Setahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

  • Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh karena itu, Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

    Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara, Selasa (25/3/2025).

    MUTASI JABATAN – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang,  Kamis (13/3/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

    Gelar perkara melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, Dokter forensik dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” sambung Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK telah memenuhi unsur pidana pembunuhan. 

    Hal itu dikuatkan pula oleh sejumlah bukti-bukti yang telah dirangkai penyidik.

    Artanto menyebut, bukti-bukti yang paling menguatkan di antaranya adalah keterangan dari DJP (24) yakni ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.

    Bukti kian kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi dan bukti CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkapnya.

    Selepas penetapan tersangka, lanjut Artanto, Brigadir AK bakal ditahan. Dia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” ujarnya.

    Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.

    Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
    Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
     Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (*)

  • Motif Pembunuhan Mantan Ketua GMBI Purwakarta, Pelaku Ditangkap di Cianjur usai Buron 5 Hari – Halaman all

    Motif Pembunuhan Mantan Ketua GMBI Purwakarta, Pelaku Ditangkap di Cianjur usai Buron 5 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah buron selama lima hari, pelaku pembunuhan mantan Ketua ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Purwakarta ditangkap.

    Pelaku bernama Ade Zaenal Bukhori (51) kabur ke Cianjur, Jawa Barat usai membunuh korban, Asep Budi Kusnadinata (52) pada Kamis (20/3/2025) lalu.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan karena menyimpan dendam pribadi.

    “Pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 05.10 WIB, pelaku mendobrak pintu rumah korban dan langsung menyerang Asep yang sedang tidur.”

    “Dengan menggunakan sangkur (senjata tajam), pelaku menusuk korban di dada kiri, dada kanan, dan lengan kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ujarnya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

    “Pelaku diduga memiliki dendam karena sehari sebelum pembunuhan, korban sempat melaporkan keponakan pelaku terkait penggunaan narkoba,” ungkapnya.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni baju yang digunakan saat menikam korban serta sangkur.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP terlait pembunuhan atau Jo Pasal 340 KUHP terkait lembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup,” tandasnya.

    Detik-detik Pembunuhan

    Sebelumnya, Ketua RW setempat, Ivan Adi Gunawan, menyatakan kondisi jasad terdapat luka tusuk serta sayatan.

    “Ada warga lapor bahwa saudara Budi ini ditusuk orang, pas kami datangi ke lokasi, pak Budi sudah tergeletak dan sudah tidak bernyawa.”

    “Ada beberapa luka, seperti sayatan di tangan, kemudian sayatan di wajah dan luka tusuk pada bagian dada dan perut,” bebernya.

    Tetangga korban, Candra, mengaku sempat mendengar keributan dari rumah Asep.

    Ia tak sempat mengejar pelaku dan menemukan korban bersimbah darah di lantai.

    “Saya mendengar suara gaduh dari dalam rumah, kemudian melihat seseorang keluar mengenakan jaket sweater dengan kupluk dan masker, jadi saya tidak bisa mengenali wajahnya,” tuturnya.

    Menurutnya, tak ada barang berharga milik korban yang hilang.

    “Budi ngejar pelaku keluar rumah, saya teriak minta tolong, tapi Budi sudah banyak luka terus banyak darah juga,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buron 5 Hari, Pelaku Pembunuhan Sadis Mantan Ketua GMBI Purwakarta Ditangkap di Cianjur

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Daenza Fahlevi)

  • 1
                    
                        Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap
                        Nasional

    1 Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap Nasional

    Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengakuan mengejutkan datang dari
    Erintuah Damanik
    , Ketua majelis hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti,
    Ronald Tannur
    .
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025), Erintuah mengaku pernah mencoba bunuh diri lantaran terlibat kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.
    Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Saat itu, Erintuah menjadi saksi untuk hakim Heru Hanindyo.
    Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua yang memimpin sidang bersama hakim Heru dan hakim Mangapul sebagai anggota.
    “Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    “Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.
    “Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” ujarnya lagi.
    Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.
    Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.
    “Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.
    “Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujarnya lagi.
    Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.
    Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    “Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?” tanya jaksa.
    “Jadi, waktu itu Heru menyatakan
    fight
    bang ya,
    fight, fight
    , dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu,” jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.
    “Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?” tanya jaksa mendalami.
    “Ya itu namanya
    fight
    pak,
    fight
    , jangan mengaku,” jawab Erintuah.
    Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.
    Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
    “Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul,” kata Erintuah.
    “Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya’. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” ujarnya lagi.
    Keterangan Mangapul ini pun langsung dibantah Heru Hanindyo. Hakim nonaktif PN Surabaya itu menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
    “Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak,” jawab Heru.
    Mendengar jawaban itu, Jaksa mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    “Dari Lisa Rachmat?” tanya jaksa.
    “Tidak pernah saya menerima, sama sekali,” jawab Heru.
    Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang. Dia menyebut, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.
    “Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan
    flashdisk
    ya. Beliau menyampaikan bahwa, ‘bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa’. Ya saya jawab, saya bilang, ‘sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ’,” kata Heru.
    “Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?” cecar jaksa melanjutkan.
    Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.
    Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.
    ‘BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?” tanya jaksa mendalami.
    “Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.
    “Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan,” ujarnya lagi menegaskan.
    Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
    Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
    Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP – Halaman all

    Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdapat tersangka baru dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menewaskan 3 orang polisi pada Senin (17/3/2025) lalu.

    Tersangka yang baru ditetapkan itu adalah anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bernama Bripda Kapri alias Bripda KP.

    Terungkap fakta bahwa Bripda KP ternyata sudah mengenal tersangka Kopka Basarsyah alias Kopka B, oknum TNI AD yang menembak mati 3 polisi penggerebek arena judi sabung ayam miliknya.

    “Jadi tersangka perjudian yakni oknum polisi dari Polda Sumsel Kapri telah kenal dengan oknum TNI AD tersebut sejak 2018,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dilansir dari TribunLampung.co.id.

    Helmy mengungkapkan bahwa Bripda KP berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penggerebekan berlangsung.

    Bahkan, Bripda KP turut membuat video undangan judi sabung ayam.

    “Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” jelas Helmy, dilansir TribunSumsel.com.

    Selanjutnya ada oknum Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

    Helmy menyebutkan bahwa Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

    Selain itu, Wayan juga mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

    Tetapi, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin hari kejadian pukul 16.00 WIB.

    “Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya.” ungkap Helmy.

    “Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” lanjutnya.

    Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yakni inisial N, ia berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

    Sebelumnya, Polda Lampung baru menetapkan warga sipil berinisial Z sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

    Helmy menjelaskan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini.

    Keempatnya terdiri dari dua tersangka judi sabung ayam dan dua tersangka pembunuhan.

    “Jadi sebelumnya warga sipil, Z, ditetapkan sebagai tersangka duluan. Sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel Bripda KP ditetapkan tersangka kasus perjudian,” terang Helmy.

    Sedangkan, dua tersangka kasus pembunuhan berasal dari anggota TNI, yakni Kopka B dan Peltu YHL yang saat ini sudah ditahan di Denpom II/3 Lampung.

    Sementara itu, Wayan sang oknum Polres Lampung Tengah, kini masih berstatus sebagai saksi. 

    Sebagaimana diketahui, 3 polisi yang tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sikap Kapolda Sumsel, Anggotanya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan di Lampung

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat Megapolitan 26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan
    bos rental mobil
    Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 
    Ketiga terdakwa yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
    Ganjaran hukuman ketiganya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Oditur Militer.
    Oleh Majelis Hakim, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya dipecat dari dinas militer.
    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
    Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif.
    Meski demikian, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban
    bos rental
    mobil. 
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkap Arif.
    Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” ucap Arif.
    Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.
    “Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman,” tutur Arif.
    Majelis hakim juga berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.
    “Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan,” kata Arif.
    Atas vonis majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan. 
    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
    Sama halnya dengan penasihat hukum ketiga terdakwa, Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.
    “Mohon izin, Yang Mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
    Vonis majelis hakim ini pun disambut baik oleh keluarga Ilyas Abdurrahman. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas, menilai, vonis ini sesuai harapan keluarga.
    “Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” katanya usai mengikuti persidangan. 
    Meski demikian, pihak keluarga masih merasa sakit hati dan enggan memaafkan para pelaku.
    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” kata Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas lainnya. 
    Dalam beberapa sidang sebelumnya, para terdakwa telah beberapa kali meminta maaf kepada kedua anak Ilyas. Namun, hingga saat ini, kedua anak korban belum bisa memaafkan para terdakwa.
    Keluarga Ilyas pun mengaku tak mempermasalahkan permohonan restitusinya ditolak majelis hakim.
    Menurut Agam, keluarga mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan sejak awal tidak menargetkan terkabulnya restitusi tersebut.
    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” jelas Agam.
    Agam menambahkan, tujuan utama mereka mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa.
    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Polisi Terseret Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Satu Orang Brimob Jadi Tersangka, Ini Perannya

    2 Polisi Terseret Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Satu Orang Brimob Jadi Tersangka, Ini Perannya

    GELORA.CO – Dua polisi berpangkat bintara terseret kasus penembakan tiga personel Bhayangkara Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung.

    Dua bintara polisi ini bernama Aiptu Kapri Sucipto dan Bripka Wayan aktif di Polda yang berbeda. Aiptu Kapri Sucipto bertugas di Brimob Polda Sumsel, sementara Bripka Wayan aktif di Polda Lampung.

    Aiptu Kari Sucipto bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian. Sementara Bripka Wayan masih berstatus saksi meski ikut main judi di lokasi sabung ayam.

    Diketahui, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dua anggota TNI yakni Peltu Yohanes Lubis dan Kopka Basarsyah atau Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster kasus.

    Peltu Yohanes Lubis untuk kasus perjudian, sementara Kopda Basar sebagai tersangka pembunuhan berencana.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan Aiptu Kapri ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengikuti judi sambung ayam tersebut.

    “KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum,” kata Helmy kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    “Satu orang oknum Brimob bernama KP ditetapkan tersangka karena turut terlibat dan mempromosikan judi sabung ayam melalui media sosial,”katanya lagi.

    “Saat terjadi penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, oknum Brimob tersebut berada di lokasi kejadian,” ujar Kapolda lagi.

    Sementara saksi Bripka Wayan, merupakan anggota Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Saat kejadian tragis sekitar pukul 16.30 WIB, dia sudah pulang dari lokasi. Sebelumnya dia sempat main judi ayam di lokasi tersebut.

    “Sehingga kepada anggota Polres Lampung Tengah tadi, yang bersangkutan kita jadikan saksi untuk perkara perjudian dan juga penembakan. Dia saksi dalam arti saksi yang menyatakan dia kenal dan lain sebagainya,” ucap Helmy.

    Menurut dia, Bripka Wayan mengakui dan mengetahui perihal adanya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut melalui undangan.

    “Dalam keterangannya dia mengakui, dia mengetahui bahwa ada undangan, kemudian dia bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi,” ujar Helmy dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Tak hanya itu, Wayan juga disebut bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi perjudian sabung ayam.

    “Dia tahu siapa pengelolanya, dan lain sebagainya,” ucap Helmy.

    Hanya saja, Helmy melanjutkan Wayan saat peristiwa pulang terlebih dahulu dari lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

    Sebelumnya, Kopda Basar dan Peltu Lubis, dua anggota TNI terlibat dalam peristiwa penembakan 3 anggota Polri di Lampung resmi menjadi tersangka. 

    Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan tiga anggota polisi adalah Kopda Basar menggunakan senjata laras panjang SS1 rakitan.***

  • Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Arief menilai ketiga terdakwa yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sudah tak mempunyai kemampuan finansial.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Bambang Apri dan Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief dalan persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Ia lantas menyebut, para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas dasar itu, hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut.” 

    “Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tuturnya.

    Respons Anak Bos Rental

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan, dari awal pihaknya tak menargetkan restitusi tersebut dikabulkan.

    Menurutnya, tujuannya mengajukan restitusi ialah untuk memberatkan hukuman para terdakwa.

    Oleh sebab itu, jika ketiga terdakwa tak sanggup membayar, pihaknya sudah siap.

    “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulah restitusi tersebut,” ucap Agam setelah sidang, Selasa.

    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut, akan tetapi niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini.” 

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” imbuhnya.

    Tuntutan Sebelumnya

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    (Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

  • Profil Hamdan Ballal, Sutradara Palestina Film No Other Land yang Hilang Setelah Serangan Zionis – Halaman all

    Profil Hamdan Ballal, Sutradara Palestina Film No Other Land yang Hilang Setelah Serangan Zionis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sutradara film dokumenter asal Palestina, Hamdan Ballal, dilaporkan hilang setelah mengalami serangan brutal dari pemukim Israel di desa Susya, selatan Hebron, Tepi Barat, pada Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut laporan Middle East Eye, Ballal dipukuli secara brutal sebelum akhirnya ditangkap oleh tentara Israel saat sedang dalam ambulans menuju rumah sakit.

    Keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.

    Yuval Abraham, sesama sutradara pemenang Oscar untuk film No Other Land, mengungkapkan melalui platform X bahwa Ballal diserang oleh kelompok pemukim bertopeng.

    Rekaman video yang dibagikan Abraham menunjukkan para pemukim menghancurkan mobil aktivis dengan batu.

    “Hamdan dipukuli habis-habisan sebelum tentara Israel membawanya pergi dari ambulans. Kami tidak tahu di mana dia sekarang,” tulis Abraham dalam unggahannya.

    Serangan ini juga melibatkan lima aktivis Yahudi-Amerika yang tengah melakukan proyek perlawanan damai di Masafer Yatta, lokasi syuting No Other Land.

    Mereka turut menjadi korban kekerasan ketika berusaha melindungi warga Palestina.

    Basel Adra, subjek dalam dokumenter tersebut, menggambarkan kondisi mengerikan setelah serangan terjadi.

    “Saya berdiri bersama Karam, putra Hamdan yang berusia tujuh tahun, di dekat genangan darah ayahnya. Hamdan hilang setelah diculik tentara dalam keadaan terluka,” ujarnya.

    Profil Hamdan Ballal

    Hamdan Ballal Al-Huraini lahir pada tahun 1989 di desa Susiya, Tepi Barat.

    Sebelum terjun ke dunia perfilman, ia aktif sebagai petani, fotografer, dan advokat hak asasi manusia.

    Ballal merupakan anggota inisiatif Humans of Masafer Yatta, yang mendokumentasikan kisah-kisah warga Palestina di bawah pendudukan Israel.

    Karier perfilmannya dimulai dengan proyek dokumenter No Other Land, yang ia sutradarai bersama Basel Adra, Yuval Abraham, dan Rachel Szor.

    Film ini diproduksi antara tahun 2019 hingga 2023 dan menggambarkan perjuangan komunitas Palestina di Masafer Yatta menghadapi pemindahan paksa.

    Film ini pertama kali ditayangkan di Festival Film Internasional Berlin ke-74 (Berlinale) tahun 2024 dan memenangkan penghargaan Berlinale Documentary Award serta Panorama Audience Award untuk film dokumenter terbaik.

    Selain itu, No Other Land juga meraih penghargaan Best Documentary dalam British Academy Film Awards ke-78 dan Best Director dari International Documentary Association tahun 2024.

    Kekerasan Pemukim Israel yang Terus Berulang

    Menurut data Badan PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), sepanjang tahun 2025 telah terjadi setidaknya 220 serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina.

    Bentuk kekerasan yang dilakukan mencakup pembakaran properti, pengrusakan lahan pertanian, hingga pembunuhan.

    Aktivis AS Alex Chabbott yang baru-baru ini dideportasi mengatakan bahwa militer Israel kerap membiarkan pemukim bertindak brutal tanpa konsekuensi hukum.

    “Kami melihat empat pria Palestina diikat dengan zip-tie begitu kencang hingga tangan mereka membiru,” ungkapnya kepada *Middle East Eye*.

    Meskipun mantan Presiden AS Joe Biden sempat menjatuhkan sanksi terhadap pemukim pelaku kekerasan, kebijakan itu kemudian dicabut oleh Presiden Donald Trump.

    Pusat Non-Kekerasan Yahudi menegaskan bahwa pelaku serangan terhadap warga Palestina jarang diadili.

    “Keluarga Palestina hidup tanpa perlindungan. Pemukim bisa merusak properti mereka kapan saja, dan militer hanya menjadi penonton,” tambah Chabbott.

    Keberadaan Hamdan Ballal Masih Misterius

    Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai keberadaan Hamdan Ballal.

    Kasus ini kembali menyoroti eskalasi kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, yang semakin meningkat tanpa adanya langkah serius dari otoritas Israel maupun tekanan yang cukup dari komunitas internasional.

    Biodata Hamdan Ballal

    – Nama: Hamdan Ballal Al-Huraini  

    – Tempat, Tanggal Lahir: Susiya, Tepi Barat, 1989  

    – Profesi: Sutradara, fotografer, aktivis hak asasi manusia, petani  

    – Karya Terkenal: No Other Land (2024)  

    – Penghargaan: Berlinale Documentary Award, Panorama Audience Award, Best Documentary (BAFTA ke-78)  

    – Aktivisme: Anggota Humans of Masafer Yatta, relawan B’Tselem  

    – Peristiwa Terkini: Hilang setelah diserang pemukim Israel di desa Susya, 24 Maret 2025  

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)