Kasus: pembunuhan

  • Sosok Anggota TNI AL Diduga Bunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Berpangkat Kelasi I, Jadi Tersangka – Halaman all

    Sosok Anggota TNI AL Diduga Bunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Berpangkat Kelasi I, Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok TNI AL yang diduga membunuh Juwita (25), wartawan perempuan atau wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Diketahui oknum TNI AL tersebut berinisial J.

    J diketahui lahir pada 2002, yang saat ditangkap genap berumur 23 tahun.

    Dirangkum dari TribunKaltim.com, J sudah menjadi anggota TNI AL selama 4 tahun.

    Ia baru sebulan dipindahkan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Informasi tambahan, J memiliki pangkat Kelasi I yang masuk dalam golongan pangkat Tamtama TNI AL.

    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap membenarkan telah menangkap J.

    Oknum TNI AL itu diduga telah membunuh Juwita.

    J menghabisi korban, pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25),” ucapnya, dikutip dari TribunKaltim.com.

    Mayor Laut (PM) Ronald melanjutkan, J sudah Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun motif pembunuhan hingga kini masih misteri.

    Selain itu, belum diketahui hubungan apa antara terduga pelaku dengan Juwita.

    “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini,” kata Mayor Laut (PM) Ronald.

    Pihak Dan Denpom Lanal Balikpapan berjanji mengusut kasus ini secara tuntas.

    Publik juga diminta bersabar karena proses hukum masih berjalan.

    “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini.”

    “Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

    Sedangkan terkait status oknum TNI AL berinisial J, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mayor Laut (PM) Ronald juga memastikan J akan dihukum seadil-adilnya, jika terbukti bersalah dari hasil pendalaman.

    “Jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

    Terakhir, Mayor Laut (PM) Ronald tidak lupa memohon maaf atas kejadian ini.

    TNI AL turut berduka cita atas tewasnya Juwita.

    “Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini,” tandasnya.

    Berikut sosok Juwita, wartawan perempuan yang ditemukan tewas secara misterius di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Juwita diketahui lahir pada 2000 atau saat tutup usia berumur 25 tahun.

    Juwita tercatat sebagai kontributor Newsway.co.id yang bertugas di wilayah Banjarbaru dan Martapura.

    Ia ditemukan tewas di jalan ke Desa Kiram, Kecamatan Karangintan, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/3/2025) sekira pukul 14.57 Wita.

    Saat kejadian, Juwita mengendarai motor matic hitam dengan nomor polisi DA 6913 LCS.

    Ia sempat pamit ke orang tuanya akan pergi ke wilayah Guntung Payung sekira pukul 09.00 Wita, sebelum ditemukan tewas.

    Sedangkan kondisi jasad Juwita tergeletak di pinggir jalan dengan helm masih melekat di kepala.

    Motor korban masuk ke semak-semak di sekitaran lokasi kejadian.

    Dirangkum dari Tribunbajar.com, jasad Juwita pertama kali ditemukan oleh warga sekitar.

    Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke relawan.

    Petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi Juwita ke kamar jenazah di RSUD Idaman Banjarbaru.

    WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS – (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru)

    Beredar kabar Juwita tewas karena mengalami kecelakaan.

    Di sisi lain berhembus itu korban penganiayaan.

    “Korban diduga dianiaya. Diduga ada luka lebam. Sementara dua buah handphone dari korban tidak ditemukan,” kata seorang rekan Juwita.

    Kejanggalan tewasnya Juwita juga dirasakan oleh Sekretaris PWI Banjarbaru, Zepi Al Ayubi.

    “Kami menilai ada sejumlah kejanggalan, untuk mengatakan ini hanya kasus kecelakaan tunggal biasa,” tegasnya.

    Oleh karenanya, Zepi mendesak polisi mengusut kasus secara tuntas.

    “PWI meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tandas dia.

    Dalam kesempatan lain, Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie mengenang sosok dari Juwita.

    Ia mengenal korban sebagai pribadi yang gigih dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

    Zainal merasa kehilangan atas kepergian Juwita untuk selama-lamanya.

    “Kehilangan sosok almarhumah adalah duka mendalam bagi dunia pers, khususnya di Kalimantan Selatan.”

    “Semangat dan perjuangannya dalam mencari, serta menyampaikan berita akan selalu menjadi inspirasi bagi rekan-rekan sejawat,” tutupnya, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

    Kasus tewasnya Juwita mendapatkan atensi dari Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

    Pihaknya memastikan akan mengusut kasus ini.

    “Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini,” terang dia.

    Rosyanto menyebut polisi sudah melakukan autopsi kepada jasad korban.

    Diketahui korban menderita luka di dagu, lebam di punggung dan leher.

    Meskipun demikian belum diketahui penyebab tewasnya Juwita.

    “Sudah dilakukan autopsi, masih kita lidik. Masih kami dalami dan mengumpulkan alat bukti,” tutupnya.

    (Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/Frans Rumbon)(TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

  • Anggotanya Diduga Bunuh Wartawati Juwita di Banjarbaru, Komandan Lanal Balikpapan Minta Maaf – Halaman all

    Anggotanya Diduga Bunuh Wartawati Juwita di Banjarbaru, Komandan Lanal Balikpapan Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Banjarbaru – Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan wartawati bernama Juwita (25) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.

    Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial J (23), yang berpangkat Kelasi Satu, terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap korban saudari Juwita,” ungkapnya dalam konferensi pers.

    Proses Hukum yang Transparan

    Mayor Laut Ronald menegaskan bahwa tersangka telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum yang transparan.

    “Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif,” tegasnya.

    Diketahui bahwa Kelasi Satu J telah berdinas di TNI AL selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan.

    Pihak penyidik masih menelusuri keberadaan tersangka di Banjarbaru, apakah dalam rangka tugas atau perjalanan pribadi.

    Saat ditanya mengenai dugaan hubungan antara tersangka dan korban serta motif pembunuhan, Mayor Laut Ronald menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini,” ujarnya.

    Permohonan Maaf TNI AL

    Sebagai bentuk tanggung jawab, TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan tidak ada upaya menutupi kasus ini.

    “Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tutup Mayor Laut Ronald Ganap.

    (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 8 Update Rusia: Trump Juru Kunci, Perang Ukraina Bakal Berakhir?

    8 Update Rusia: Trump Juru Kunci, Perang Ukraina Bakal Berakhir?

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang antara Rusia dan Ukraina telah memasuki babak baru. Kedua negara tetangga dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk “menghilangkan penggunaan kekuatan” di Laut Hitam setelah melakukan pembicaraan paralel dengan negosiator Amerika Serikat di Arab Saudi.

    Berikut update terbaru terkait perang Rusia-Ukraina, sebagaimana dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Rabu (26/3/2025).

    Gedung Putih: AS-Rusia Sepakat Melakukan Pelayaran Aman di Laut Hitam

    Gedung Putih telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Rusia dan AS telah sepakat selama pembicaraan “tingkat teknis” di ibu kota Saudi, Riyadh “untuk memastikan pelayaran yang aman” di Laut Hitam.

    “Amerika Serikat akan membantu memulihkan akses Rusia ke pasar dunia untuk ekspor pertanian dan pupuk, menurunkan biaya asuransi maritim, dan meningkatkan akses ke pelabuhan dan sistem pembayaran untuk transaksi tersebut,” kata pernyataan itu, seperti dikutip Al Jazeera.

    Dikatakan juga bahwa AS dan Rusia sepakat untuk mengembangkan langkah-langkah untuk melaksanakan perjanjian Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin “untuk melarang serangan terhadap fasilitas energi Rusia dan Ukraina”.

    “Amerika Serikat dan Rusia akan terus berupaya untuk mencapai perdamaian yang langgeng dan abadi. Amerika Serikat menegaskan kembali perintah Presiden Donald J. Trump bahwa pembunuhan di kedua belah pihak dalam konflik Rusia-Ukraina harus dihentikan, sebagai langkah yang diperlukan untuk mencapai penyelesaian perdamaian yang langgeng,” dokumen itu menambahkan.

    Laporan Intelijen: Kelanjutan Perang Rusia di Ukraina Berisiko Bagi AS

    Rusia tidak akan mampu meraih “kemenangan total” di Ukraina, tetapi tetap mempertahankan momentum di negara yang dilanda perang itu, menurut laporan badan intelijen AS.

    Kelanjutan perang melanggengkan risiko strategis bagi AS berupa eskalasi yang tidak diinginkan, potensi penggunaan senjata nuklir, Penilaian Ancaman Tahunan oleh komunitas intelijen AS.

    Laporan itu juga mengatakan bahwa perang Rusia di Ukraina telah memberi Moskow “banyak pelajaran mengenai pertempuran melawan senjata dan intelijen Barat dalam perang berskala besar”.

    Rusia Klaim Tembak Jatuh Bom Berpemandu Buatan AS dan 92 Pesawat Nirawak

    Sistem pertahanan udara Rusia telah menembak jatuh bom udara berpemandu JDAM buatan AS dan 92 pesawat nirawak jenis pesawat Ukraina selama 24 jam terakhir, menurut Kementerian Pertahanan Rusia.

    Kami telah melaporkan sebelumnya bahwa Ukraina mengklaim telah menembak jatuh 139 pesawat nirawak dan rudal balistik Iskander-M yang ditembakkan oleh Rusia selama serangan semalam yang melukai dua orang dan merusak fasilitas penyimpanan.

    Uni Eropa Akan Meningkatkan Pertahanan Gegara Rusia

    Eropa harus memperoleh segala cara untuk mempertahankan diri dari agresi militer, kata Presiden Dewan Eropa Antonio Costa. Ia menambahkan bahwa perdamaian tanpa pertahanan adalah ilusi.

    “Jika Rusia menganggap bahwa perbatasan Ukraina hanyalah garis pada peta, mengapa harus menghormati perbatasan negara lain?” katanya.

    Menurutnya, Rusia saat ini melihat perbatasan sebagai ‘garis pada peta’, sehingga negara Eropa lain harus bersiap mempertahankan wilayahnya.

    Putin Berharap ‘Banyak Konsesi’ Atas Keinginan Trump Akhiri Perang Ukraina

    Lawrence Korb, mantan asisten menteri pertahanan AS, mengatakan Presiden AS Donald Trump merasa bahwa ia dapat mengakhiri perang di Ukraina dan memperbaiki hubungan dengan Rusia.

    “Namun pertanyaannya adalah kesepakatan apa pun yang ia setujui, apakah Ukraina akan menerimanya, karena Trump cenderung menyerah pada banyak tuntutan Rusia,” katanya kepada Al Jazeera dari Delaware.

    “Putin merasa bahwa Trump sangat menginginkan kesepakatan itu sehingga ia akan membuat banyak konsesi yang mungkin tidak ingin disetujui Ukraina.”

    Ia mengatakan bahwa penting bagi Trump “untuk menjelaskan kepada Rusia bahwa jika mereka tidak terus bergerak di jalur untuk menghentikan operasi militer di Ukraina, AS akan meningkatkan bantuan ke Ukraina”.

    Ukraina Tangkap Prajurit yang Dituduh Mengirim Lokasi Pasukan ke Rusia

    Dinas keamanan SBU Ukraina menuduh prajurit yang ditahan itu mengirim posisi militer Ukraina di wilayah perbatasan Rusia, Kursk, ke Moskow, yang memungkinkan serangan lebih lanjut.

    “Saat berada di garis depan, ‘mata-mata’ itu sedang mempersiapkan koordinat untuk serangan rudal dan bom penyerang ke lokasi pasukan Ukraina,” kata SBU.

    Prajurit itu, yang ditangkap di wilayah Sumy, Ukraina, telah direkrut secara daring oleh intelijen militer Rusia, kata SBU.

    Rusia Tuduh Ukraina Melakukan Serangan Terhadap Infrastruktur Energi

    Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan militer Ukraina melancarkan serangan terhadap beberapa lokasi energi sipil kemarin, meskipun ada moratorium penargetan infrastruktur energi.

    Menurut kementerian, targetnya meliputi: stasiun distribusi gas di kota Svatovo yang diduduki Rusia; fasilitas penyimpanan gas bawah tanah di Krimea yang diduduki Rusia; dan cabang perusahaan listrik Rusia Rosseti di kota Krasnodar, Rusia, yang memutus saluran listrik tegangan tinggi.

    Pernyataan kementerian yang dikutip oleh kantor berita Rusia TASS mengatakan bahwa dengan “melanjutkan serangan harian terhadap infrastruktur energi Rusia”, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy “menegaskan ketidakmampuannya untuk bernegosiasi”.

    Rusia telah berulang kali menyerang infrastruktur energi Ukraina dengan rudal dan pesawat nirawak selama perang, terkadang menyebabkan pemadaman listrik yang meluas. Hingga Mei 2024, serangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lebih dari US$1 miliar, menurut Menteri Energi Herman Halushchenko.

    Rusia Klaim Kembali Merebut Dua Desa Ukraina

    Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan pasukannya telah menguasai Myrne di wilayah Donetsk di Ukraina timur dan Mali Scherbaky di wilayah Zaporizhia di Ukraina tenggara.

    Al Jazeera melaporkan pasukan Rusia juga telah maju lebih jauh menuju kota Kostyantynivka di Donetsk. Rusia saat ini menduduki sekitar 20 persen wilayah Ukraina.

     

    (fab/fab)

  • TNI AL benarkan seorang oknum terlibat dugaan pembunuhan jurnalis

    TNI AL benarkan seorang oknum terlibat dugaan pembunuhan jurnalis

    Proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota.

    Balikpapan (ANTARA) – Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    “Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

    Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

    “Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” katanya.

    Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

    “Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

    Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.

    Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar penyelidikan misteri tewasnya seorang wartawati di Kota Banjarbaru bernama Juwita harus dapat terungkap.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik, segala petunjuk masih dikumpulkan polisi termasuk hasil visum dan sebagainya.

    Jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam.

    Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

    Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalsel) dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9
                    
                        Misteri Kematian Jurnalis Juwita, Pelakunya Diduga Anggota TNI AL
                        Regional

    9 Misteri Kematian Jurnalis Juwita, Pelakunya Diduga Anggota TNI AL Regional

    Misteri Kematian Jurnalis Juwita, Pelakunya Diduga Anggota TNI AL
    Editor
    KOMPAS.com
    – Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Juwita (23) yang sebelumnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) ternyata merupakan korban pembunuhan.
    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa pelaku dalam kasus ini merupakan anggota Lanal Balikpapan berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu.
    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi
    kasus pembunuhan
    yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25). Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujarnya, dalam konferensi pers, dikutip
    Tribunews.com
    , Rabu (26/3/2025).
    Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidik masih mendalami kronologi terkait kejadian tersebut.
    Mengingat, tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.
    Ronald menegaskan, pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum.
    “Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
    Ronald menambahkan, pelaku Kelasi Satu J telah berdinasi di
    TNI AL
    selama kurang lebih 4 tahun dan baru 1 bulan berada di Balikpapan.
    Pihak penyidik juga masih menelusuri keberadaan tersangka di Banjarbaru, apakah dalam rangka tugas atau sedang dalam perjalanan pribadi.
    Saat disinggung terkait hubungan antara korban dengan pelaku, serta motif dugaan pembunuhan, Ronald mengaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
    “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujarnya.
    Pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan akan memproses kasus tersebut secara transparan.
    “Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil 4 orang saksi terkait kematian Juwita.
    Sebelumnya diberitakan, seorang wartawati salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita (23) ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025).
    Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.
    Sejauh ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
    Artikel ini telah tayang di Tribunews.com dengan judul:
    Oknum TNI AL dari Lanal Balikpapan Diduga Terlibat Pembunuhan Juwita Jurnalis Wanita Asal Banjarbaru
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota TNI AL Balikpapan Terlibat Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

    Anggota TNI AL Balikpapan Terlibat Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

    Balikpapan, Beritasatu.com – Oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Lanal Balikpapan dan kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan.

    Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan ini. Korban diketahui bernama Juwita (25), seorang wartawati media online, yang ditemukan tewas dengan luka lebam di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    “Pembunuhan ini dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J, berpangkat Kelasi Satu, terhadap saudari Juwita pada Sabtu (22/3/2025), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujarnya dalam keterangan pers di Mako Lanal Balikpapan, Rabu (26/3/2025) terkait kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru.

    Ronald menjelaskan penyelidikan kasus ini terus dilakukan, meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan. “Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian. Kami mohon kesabaran dari rekan-rekan media. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambahnya.

    Berdasarkan informasi, Kelasi Satu J telah berdinas di TNI AL selama empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Mako Lanal Balikpapan. Penyidik juga tengah menyelidiki alasan keberadaan terduga pelaku di Banjarbaru, apakah dalam rangka perjalanan dinas atau perjalanan pribadi.

    Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Namun, dugaan sementara menunjukkan kasus ini berlatar belakang persoalan asmara. Denpom Lanal Balikpapan memastikan akan mengungkap motif dan fakta lengkap terkait kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru.

  • Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental

    Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan terdapat hal-hal meringankan dalam vonis oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan, Ilyas Abdurrahman.

    Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli yang divonis hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

    Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono mengatakan hal yang meringankan di antaranya para terdakwa menyesali perbuatan dan berupaya meminta maaf kepada keluarga korban.

    “Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Gatot saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (26/3/2025).

    Kemudian selama berdinas sebagai prajurit TNI para terdakwa belum pernah dikenakan hukuman disiplin militer karena melakukan pelanggaran, maupun hukuman pidana.

    Serta bahwa setelah kejadian penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke kesatuan, dan langsung ditahan.

    “Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban (Ilyas Abdurrahman), yaitu saksi satu dan saksi dua,” ujarnya.

    Permohonan maaf disampaikan saat anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dari pihak Oditur Militer.

    Serta permintaan maaf saat para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    “Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa,” tuturnya.

    Meski menyebut terdapat hal yang meringankan, bila mengacu tuntutan Oditur Militer maka vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 seluruhnya sesuai.

    Bahkan dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta turut mengabulkan hukuman tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak untuk mengabulkan tuntutan restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban, Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli Abu Bakar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menduga senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, milik rekannya yaitu Peltu Lubis.

    Hibnu mengatakan hal tersebut berdasarkan analisisnya bahwa Kopka Basarsyah tidak mungkin melakukan penembakan tanpa adanya alasan.

    Sehingga, dia mendorong agar penyidik dari TNI dan Polda Lampung melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.

    Ia juga menuturkan analisisnya itu muncul berdasarkan pasal berbeda yang disangkakan terhadap kedua tersangka.

    Sebagai informasi, Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau UU Darurat tentang kepemilikan senjata.

    Sementara, Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 tentang Perjudian.

    “TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata.”

    “Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata,” katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Tak cuma itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam selain Peltu Lubis.

    Adapun polisi yang dimaksud yaitu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.

    Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.

    Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.

    “Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang,” katanya.

    Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.

    “Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa.”

    “Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas,” tuturnya.

    Senjata yang Digunakan Kopka Basarsyah Ditampilkan saat Rilis Pers

    POLISI DITEMBAK MATI – Senjata api yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung saat dipamerkan dalam konferensi pers Selasa (25/3/2025) di Mapolda Lampung. (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

    Sebelumnya, senjata api (senpi) yang digunakan oleh Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi yaitu Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan dua anggota lainnya yakni Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto serta Bripda (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Selain itu, diperlihatkan pula 21 amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magasin. 

    Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menuturkan senjata tersebut sempat dibuang Kopka Basarsyah setelah menembak tiga polisi.

    “Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.

    Adapun tersebut baru ditemukan pada Rabu (19/3/2025) atau dua hari setelah peristiwa penembakan terjadi.

    Eka juga menuturkan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

    “Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah).”

    “Sementara tersangka kedua, Peltu YHL (Lubis) itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan,” kata Eka.

    Senpi akan Diuji Balistik dan Diperiksa di PT Pindad

    Mayjen Eka menuturkan senpi yang digunakan Kopka Basarsyah tersebut akan diuji balistik dan diperiksa di PT Pindad terlebi dahulu.

    Pasalnya, senpi tersebut diduga adalah pabrikan, tetapi diduga bukan organik milik Kopka Basaryah.

    “Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada sparepartnya dari sana,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat

    Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat

    loading…

    Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus penembakan 3 polisi hingga tewas di Negara Batin, Way Kanan, Lampung dihukum seberat-beratnya. Foto: Ist

    JAKARTA – Sahabat Polisi Indonesia meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus pembunuhan 3 polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung dihukum dengan seberat-beratnya. Sahabat Polisi menilai ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka dalam peristiwa tersebut.

    “Kami kira jelas bahwa penembakan di lokasi sabung ayam itu memang terencana atau direncanakan. Apalagi dengan pengakuan tersangka Kopda B yang menyatakan dirinya menembak 3 polisi, itu menunjukkan bahwa Kopda B memang sudah bersiap-siap menyambut operasi penggerebekan judi sabung ayam,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, Rabu (26/3/2025).

    Perencanaan pembunuhan itu juga ditunjukkan dengan keberadaan senjata api rakitan milik Kopda Basarsyah. Padahal, dengan jenjang kepangkatan Kopda, pelaku sebenarnya tidak memiliki kewenangan mempunyai dan menggunakan senjata api.

    Dengan demikian, motivasi Kopda B membawa senjata saat berlangsungnya peristiwa penembakan tersebut akhirnya menjadi sangat jelas.

    “Lalu buat apa Kopda B membawa-bawa senjata api kecuali untuk bersiap-siap menghadapi penggerebekan dan melakukan penembakan. Kopda B mungkin juga sudah memprediksi kemungkinan efek pembunuhan yang bakal terjadi jika dirinya melakukan (perlawanan) penembakan. Jadi ini jelas dilakukan dengan terencana,” ungkapnya.

    Karena itu, para pelaku ini memang harus dihukum dengan hukuman yang paling berat. Misalnya dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan Kopda B.

    “Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegasnya.

    Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri terus menjaga soliditas di antara kedua institusi ini. Kasus-kasus semacam ini merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi.

    Menurut Fonda, selama 10 tahun terakhir institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.

    “Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas di antara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” ucapnya.

    (jon)

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

    Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

    Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

    “Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

    Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

    Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

    Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

    “Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

    Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

    “Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

    Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

    “Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

    “Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

    Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

    Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

    “Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

    Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)