Kasus: pembunuhan

  • Anggota TNI AL Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Bakal Dihukum Berat

    Anggota TNI AL Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Bakal Dihukum Berat

    JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan menghukum berat terhadap anggota TNI AL jika terbukti jadi pelaku pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    “Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 27 Maret, disitat Antara.

    Kristomei menjelaskan, sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

    Karenanya, Mabes TNI belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus pembunuhan tersebut.

    Namun demikian, Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, diantaranya yakni soal bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J.

    “Apakah betul Kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban,” kata Kristomei.

    Lebih lanjut, Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak polisi militer bisa berjalan dengan independen.

    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    “Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kaltim, Rabu 26 Maret.

    Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

    “Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” katanya.

    Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

    “Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

    Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.

    Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar penyelidikan misteri tewasnya seorang wartawati di Kota Banjarbaru bernama Juwita harus dapat terungkap.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik, segala petunjuk masih dikumpulkan polisi termasuk hasil visum dan sebagainya.

    Untuk diketahui, jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu 22 Maret, sekitar pukul 15.00 Wita.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

  • Ridwan Kamil Dituduh Selingkuh, Kuasa Hukum: Pembunuhan Karakter!

    Ridwan Kamil Dituduh Selingkuh, Kuasa Hukum: Pembunuhan Karakter!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengakuan Lisa Mariana yang mengeklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil sudah masuk ke ranah pembunuhan karakter dan fitnah. Pengakuan tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Pengakuan yang tidak didukung bukti dan tidak dapat dibuktikan maka sudah mengarah kepada fitnah dan bisa dibilang pembunuhan karakter yang berimplikasi pada perbuatan hukum,” tegas kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar seperti dikutip dari channel YouTube, Kamis (27/3/2025).

    Muslim meminta agar Lisa Mariana membuktikan klaimnya di hadapan hukum Indonesia, bukan hanya melalui media sosial.

    “Sekali lagi, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada perempuan berinisial LM, silakan untuk membuktikan kebenaran pengakuannya secara hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, masalah antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sebenarnya sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu.

    “Permasalahan ini sudah selesai empat tahun lalu dan LM sudah meminta maaf kepada Ridwan Kamil,” katanya.

    Muslim mengungkapkan keheranannya mengapa isu ini kembali muncul, meski sudah tuntas sejak lama. Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum, mereka berhak merespons isu yang mencemari nama baik kliennya.

    “Masalah ini sudah selesai empat tahun lalu, dan kami tidak tahu kenapa isu ini muncul lagi. Kami sedang mempelajari motif di balik kemunculannya,” tutup kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar soal pengakuan Lisa Mariana yang punya anak dari kliennya.

  • Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang – Halaman all

    Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KARO – Otak pembunuhan yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota kelurganya di Karo, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025).

    Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.

    Keduanya terbukti secara sah merupakan orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

    Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

    “Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan membacakan putusannya.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.

    Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan. 

    Sementara untuk terdakwa Rudi Apri Sembiring dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

    Tim Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata ini dalam amar putusannya melihat Rudi secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

    Dimana, Rudi memiliki peran bersama Yunus Syahputra Tarigan membeli bahan bakar minyak untuk selanjutnya menyiramkan ke rumah Sempurna Pasaribu hingga membakarnya.

    “Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Adil.

    Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang

    Seperti diketahui sidang beragenda pembacaan putusan tersebut sempat molor.

    Pasalnya, sejak baru akan dimulai proses persidangan seorang terdakwa yaitu Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

    Amatan www.tribun-medan.com, setelah ambruk Bebas Ginting langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

    Tak lama berselang, tim medis dari RSU Kabanjahe tiba di Pengadilan Negeri Kabanjahe mengecek kesehatan pria yang dikenal dengan panggilan Bulang ini. 

    Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan. 

    Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang. 

    Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.

    Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu. 

    “Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu,” ujar Jenda. 

    Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.

    Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir. 

    “Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya. 

    Diketahui,  dalam undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Pasal 12 ayat (2) menyatakan jika Majelis Hakim bisa tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak dapat hadir.

    Sehingga, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan.

    Seperti diketahui wartawan Rico Sempurna Pasaribu dipastikan terbakar dalam keadaan hidup bersama tiga anggota keluarganya ketika rumahnya dibakar dua eksekutor pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

    Diketahui saat jasad Sempurna Pasaribu ditemukan kondisinya cukup memprihatinkan, usus korban disebut terburai.

    Sempurna Pasaribu diketahui tewas terpanggang bersama tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2).

    Keempat korban meninggal dunia setelah rumah yang mereka huni di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara dibakar Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra Tanjung (Y).

    Kepastian korban meninggal terbakar hidup-hidup terungkap dari hasil autopsi yang diungkap Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF.

    Ismurizal mengungkap sejumlah fakta terkait kematian Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya.

    Pertama, keempat korban masih hidup sebelum akhirnya meninggal terbakar.

    Fakta ini diperkuat dengan temuan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.

    “Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban,” kata dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).

    Kedua, keempat korban mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6.

    Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan organ dalam tubuh para korban.

    Organ di dalam tubuh korban sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.

    Ketiga, kondisi kepala keempat korban meletus dan tulang patah, yang menandakan luka korban cukup maksimal akibat terbakar.

    Fakta tersebut didapat dengan tidak ditemukannya urine di tubuh korban karena tubuh jenazah sudah menyatu.

    Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka.

    Otak kasus pembakaran, Bebas Ginting ditangkap setelah menjalani pemeriksaan.

    Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta.

    Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

    (Tribunmedan.com/ Muhammad Nasrul/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun

  • Hakim PN Kabanjahe Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu dan Keluarga – Halaman all

    Hakim PN Kabanjahe Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu dan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Momen dramatis terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Sumatera Utara, saat majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

    Sidang yang dijadwalkan berlangsung seperti biasa berubah menjadi penuh ketegangan ketika Bebas Ginting tiba-tiba ambruk sebelum memasuki ruang sidang.

    Ia mengalami sesak napas dan harus mendapatkan perawatan sementara di ruang tunggu tahanan. 

    Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Ketua majelis hakim, Adil Matogu Frangky Simarmata, menegaskan bahwa sidang tidak bisa ditunda meskipun terdakwa mengalami gangguan kesehatan.

    Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, persidangan tetap dapat berjalan tanpa kehadiran terdakwa apabila ada alasan yang sah.

    “Sesuai aturan yang ada, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar Adil dalam sidang tersebut.

    Keputusan ini langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Bebas Ginting. Pengacara Ronal Abdi Sitepu meminta agar sidang ditunda hingga kliennya dalam kondisi sehat dan dapat menghadiri persidangan secara langsung.

    “Apakah tidak sebaiknya kita tunggu sampai terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang? Mengingat waktu penahanan masih ada, jadi tidak perlu kita paksakan pembacaan putusan,” ucap Ronal dalam persidangan.

    Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut, mengingat jadwal sidang sudah ditentukan dan hari itu merupakan jadwal terakhir sebelum cuti bersama Lebaran.

    Keputusan ini memicu protes keras dari tim kuasa hukum yang akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk ketidaksetujuan.

    Meski tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting.

    Putusan ini mempertegas bahwa Bebas Ginting terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.

    Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Karo setelah kebakaran misterius di warung kelontong Sempurna Pasaribu pada 27 Juni 2024.

    Insiden tragis itu merenggut nyawa Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), serta cucunya yang masih balita, Loin Situngkir (3).

    Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa kebakaran tersebut disengaja, dengan tiga pelaku yang terlibat.

    Bebas Ginting diduga menjadi otak di balik aksi keji tersebut.

    Dua terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan, juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis setelah libur Lebaran.

    Keluarga korban dan masyarakat luas berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk insiden tragis yang telah merenggut nyawa satu keluarga ini.

    “Kami berharap hukuman seberat-beratnya untuk para pelaku,” ujar salah satu kerabat korban yang hadir di persidangan.

    Kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya yang mengancam jurnalis di lapangan serta tantangan dalam menegakkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan.

  • Kunjungi Kediaman Kapolsek Negara Batin, Kapolri Tegaskan Proses Hukum Berjalan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Maret 2025

    Kunjungi Kediaman Kapolsek Negara Batin, Kapolri Tegaskan Proses Hukum Berjalan Regional 27 Maret 2025

    Kunjungi Kediaman Kapolsek Negara Batin, Kapolri Tegaskan Proses Hukum Berjalan
    Tim Redaksi
    OKU TIMUR, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa proses hukum terkait kematian tiga anggotanya di Way Kanan, Lampung, akan berjalan secara terbuka.
    Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolri mengunjungi kediaman Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (27/3/2025).
    Kapolri menyatakan bahwa ia bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.
    “Kami sama-sama sepakat untuk diproses tegas, diproses tuntas. Baik terkait dengan kasus penembakan hingga pembunuhan akan diproses oleh bapak panglima. Terkait masalah perjudian yang menyangkut oknum akan kita proses,” ujarnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan kasus ini kepada jajaran POM TNI.
    “Oleh karena itu, tentunya kami semua terus akan mengikuti, menjadi duka kita bersama. Namun di satu sisi harus menyerahkan petugas yang ada dan prosesnya akan diusut tuntas,” tambahnya.
    Kapolri juga menyampaikan bela sungkawa secara moril kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto atas kejadian yang menyedihkan ini.
    Ia menegaskan bahwa keluarga almarhum tetap dianggap bagian dari Polri.
    “Yang jelas kami dari keluarga Polri menyampaikan duka cita yang dalam terkait dengan kasus penembakan yang terjadi di Way Kanan,” ungkapnya.
    Dengan pernyataan ini, Kapolri menunjukkan komitmen Polri menuntaskan setiap kasus yang melibatkan anggotanya dan memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru, Kasal: Anggota Akan Dihukum Berat

    Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru, Kasal: Anggota Akan Dihukum Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI Angkatan Laut (AL) memastikan anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan dihukum berat sesuai putusan pengadilan.

    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali memastikan proses hukum terhadap anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur itu, akan dilakukan secara transparan.

    “Proses hukum akan transparan, dan yang bersangkutan akan dihukum berat,” ujar Ali kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Kasus kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan melibatkan seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J, yang bertugas di Lanal Balikpapan.

    Terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Lanal Balikpapan dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan.

    Korban, Juwita (25), seorang wartawati media online, ditemukan tewas dengan luka lebam di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (22/3/2025).

    “Pembunuhan dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap saudari Juwita di Banjarbaru,” ungkap Komandan Denpom Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald Ganap dalam keterangan pers di Mako Lanal Balikpapan, Rabu (26/3/2025).

    Pihak TNI AL berjanji akan menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta menyerahkan putusan sepenuhnya kepada pengadilan terkait kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru.

  • Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal – Halaman all

    Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengejutkan banyak pihak. 

    Sebab, pelaku pembunuhan wartawati media Newsway.co.id itu diduga adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu J.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyerukan agar penyelidikan dilakukan dengan transparan dan mendalam untuk mengungkap semua fakta yang tersembunyi.

    Juwita, yang diketahui merupakan seorang jurnalis, ditemukan tewas pada Sabtu (22/3/2025) lalu di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pembunuhan.

    Menurut informasi yang beredar, Juwita dan pelaku, yang merupakan anggota TNI AL, telah menjalin hubungan asmara dan bahkan berencana untuk menikah pada bulan Mei mendatang.

    Namun, rencana bahagia mereka berakhir dengan tragedi yang mengubah hidup banyak orang.

    Penyelidikan Harus Tuntas dan Tanpa Kompromi

    TB Hasanuddin, yang juga merupakan mantan perwira tinggi TNI, menegaskan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan tanpa tebang pilih. 

    Ia menuntut agar motif pembunuhan ini diungkap secara jelas, apakah dilakukan oleh pelaku sendirian atau ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

    “Saya meminta penyelidikan ini dilakukan secara intensif. Harus diungkap apa sebenarnya motif pembunuhan ini, apakah dilakukan sendiri atau ada kemungkinan pihak lain yang turut serta,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan resmi pada Kamis (27/3/2025).

    Meningkatnya Kasus Pelanggaran oleh Oknum TNI AL

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)

    Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya pelanggaran serius melibatkan oknum TNI AL. 

    Dalam beberapa waktu terakhir, semakin sering terungkapnya kasus pelanggaran yang merusak citra baik institusi TNI AL.

    TB Hasanuddin pun meminta agar pihak TNI AL melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam hal pembinaan personel, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

    “Ini sudah ke sekian kalinya terjadi pelanggaran berat oleh oknum TNI AL. Saya harap ada evaluasi menyeluruh terhadap satuan, termasuk dalam pembinaan personel secara lebih intensif agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan,” ucapnya.

    Hukuman Harus Dihukum Berat, Tidak Boleh Ada Impunitas

    Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

    Hukuman yang maksimal akan memberikan efek jera dan sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL di mata publik.

    “Tidak boleh ada impunitas. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL,” tandasnya.

    Penyelidikan Masih Berlanjut

    Sementara itu, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha menggali lebih dalam mengenai motif pelaku.

    Tim penyidik juga tengah bekerja keras untuk memastikan kebenaran di balik pembunuhan ini.

    Tragedi ini menyisakan kesedihan mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi dunia jurnalisme yang kehilangan salah satu anggotanya.

    Juwita, yang seharusnya merayakan masa depan yang cerah, kini menjadi korban dari sebuah tindakan kekerasan yang tak bisa dimaafkan.

     

  • Ridwan Kamil diisukan selingkuh dan punya anak, Ini kata kuasa hukum

    Ridwan Kamil diisukan selingkuh dan punya anak, Ini kata kuasa hukum

    Kamis, 27 Maret 2025 17:28 WIB

    ANTARA – Kuasa Hukum Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membantah kliennya terlibat dalam perselingkuhan dengan seorang wanita berinisal “LM” yang saat ini viral di media sosial. Ia mengatakan ini adalah upaya pembunuhan karakter. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)

  • TNI Sebut Prajurit AL yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Keluar Satuan sejak 17 Maret

    TNI Sebut Prajurit AL yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Keluar Satuan sejak 17 Maret

    TNI Sebut Prajurit AL yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Keluar Satuan sejak 17 Maret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mendapatkan informasi terkini soal prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat Kelasi, inisial J, yang diduga terlibat pembunuhan seorang wartawati bernama
    Juwita
    di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
    Dalam informasi yang diterima Mabes TNI, Kelasi J justru berada di satuannya sejak 17 Maret 2025 hingga sekarang, Kamis (27/3/2025).
    Adapun Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025).
    “Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia (Kelasi J) ada di satuannya, di Balikpapan,” kata Kapuspen yang ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
    Selain itu, Mabes TNI juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Kelasi J adalah pacar atau kekasih dari Juwita.
    Oleh sebab itu, Mabes TNI enggan menyimpulkan apakah Kelasi J benar terlibat atau bahkan menjadi pelaku dalam kasus ini.
    Kapuspen menyerahkan kasus ini untuk diselidiki oleh pihak berwenang.
    “Kita tunggu saja bagaimana penyidikan dari pihak kepolisian, kemudian nanti dibantu oleh dari POM (polisi militer) AL, untuk mengecek kebenaran apakah betul si J ini adalah pelaku pembunuhan itu,” ujar dia.
    Dia juga mengajak semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
    Ia berjanji TNI akan menghukum prajuritnya yang terbukti bersalah dalam kasus hukum apa pun.
    “Kalau memang terbukti dia (Kelasi J), memang dia pelakunya, ya enggak ada ampun. Tadi yang saya sebutkan, hukum seberat-beratnya,” pungkas dia.
    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang ditemui pada kesempatan terpisah, juga berjanji menghukum berat anggotanya jika terbukti bersalah dalam kasus
    pembunuhan Juwita
    .
    “Kita hukum berat!” seru KSAL saat ditemui usai upacara pelantikan perwira prajurit karier.
    Diberitakan sebelumnya, seorang anggota
    TNI AL
    berinisial Kelasi Satu J (23) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita (25).
    Korban ditemukan tewas di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (22/3/2025).
    Juwita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar pukul 14.57 WITA di perbatasan wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, tepatnya di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka.
    Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA, Juwita pamit kepada keluarganya untuk pergi ke arah Guntung Payung tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
    Namun, siang harinya, ia ditemukan dalam kondisi tewas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring di Bekasi

    Polisi rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring (online) berinisial MAW (40) oleh dHJ (42) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi yang terjadi pada Senin (3/3).

    Rekontruksi yang dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis.

    “Rekonstruksi dilakukan dengan 18 adegan dari beberapa adegan tersebut, kami menemukan sejumlah fakta baru,” katanya.

    Rizky menyebutkan fakta baru tersebut yaitu pada adegan keenam saat pelaku menggunakan sebatang kayu atau balok untuk memukul korban sebanyak tujuh kali.

    “Pelaku memukul tujuh kali dengan rincian enam kali di bagian kepala dan satu kali di bagian pinggang,” katanya.

    Kemudian setelah tersangka memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke bagian dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan ditutup kasur.

    “Setelah itu tersangka meninggalkan rumah dan membawa sepeda motor, tas dan ponsel korban, namun dalam perjalanan pelaku membuang tas dan ponsel korban di sebuah kali dan hanya mengambil motor korban,” kata Rizky.

    Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto saat ditemui saat rekonstruksi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (27/3/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial MAW terjadi di sebuah rumah Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (3/3).

    Pelaku HJ merupakan teman kecil korban dan juga diketahui sehari-hari bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal kawasan Bekasi.

    Dia ditangkap di rumahnya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3) dengan barang bukti sepeda motor milik korban yang digunakan sehari-hari dengan menukar pelat kendaraan tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025