Kasus: pembunuhan

  • Sosok Juwita, Wartawati Tewas Dihabisi Sang Pacar Anggota TNI AL Kelasi Jumran, Pelaku Ditangkap!

    Sosok Juwita, Wartawati Tewas Dihabisi Sang Pacar Anggota TNI AL Kelasi Jumran, Pelaku Ditangkap!

    GELORA.CO –   Juwita (23) diduga kuat meninggal akibat dibunuh oknum anggota TNI AL, kelas satu J.

    Juwita diketahui berpacaran dengan Jumran. Belum diketahui motif J menghabisi perempuan yang akan dia nikahi itu.

    Juwita adalah seorang jurnalis media daring (online) di Banjarbaru dan Martapura, Kalimantan Selatan.

    Berdasarkan penelusuran, Juwita diketahui lahir pada 11 Juni 2002.

    Anak Suyono ini tercatat sebagai kontributor Newsway.co.id.

    Kini, dia masih tercatat sebagai mahasiswa Uniska jurusan Komunikasi angkatan 2021. 

    Kuliahnya masuk tahap akhir karena tinggal menyelesaikan skripsi.

    Selain itu, Juwita tercatat sebagai anggota pers room di Pemko Banjarbaru.

     Namun sudah sekitar 3 bulan terakhir, dia tidak rutin kerjakan kegiatan jurnalistik.

    Kabarnya, ini dilakukan karena fokus menyelesaikan kuliahnya.

    Aktivitas terakhir sebagai jurnalis adalah ikut buka puasa bersama (bukber) awak media di lobi Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).

    Fakta lainnya, Juwita juga merupakan pacar oknum TNI AL yang diduga membunuhnya.

    Rekan kerja hingga keluarga korban mengetahui bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan akan menikah dalam waktu dekat. 

    “Mereka berpacaran dan informasinya akan menikah dalam waktu dekat,” ungkap Devi rekan kerja Juwita. 

    Sementara itu, saat dikonfirmasi soal status antara pelaku dan korban, pihak keluarga juga membenarkan bahwa hubungan keduanya memang berpacaran. 

    Kelasi J ditangkap

    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa pelaku dalam kasus ini merupakan anggota Lanal Balikpapan berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Mayor Laut Ronald Ganap dalam konferensi pers,  Rabu (26/32025).

    Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.

    Ronald menegaskan bahwa tersangka telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum yang transparan.

    “Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif.

    Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Sosok J, Oknum TNI AL Lanal Balikpapan Diketahui, sosok J berusia 23 tahun.

    Terkait latar belakang tersangka, diketahui bahwa Kelasi Satu J telah berdinas di TNI AL selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan.

    Pihak penyidik juga masih menelusuri keberadaan tersangka di Banjarbaru, apakah dalam rangka tugas atau sedang dalam perjalanan pribadi.

    Saat ditanya mengenai dugaan hubungan antara tersangka dan korban serta motif pembunuhan, Mayor Laut Ronald menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

    Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, TNI AL turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus ini.

    “Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

    Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tutup Mayor Laut Ronald Ganap.

    Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang, dan perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada publik. 

    Keluarga terpukul

    Subpraja Ardinata kakak pertama korban jurnalis Juwita yang diduga dihabisi oleh oknum TNI AL Balikpapan minta pelaku dihukum mati agar setimpal dengan perbuatannya.

    Praja mengatakan perbuatan yang dilakukan oknum TNI AL inisal J ini merupakan perbuatan yang patut diberi hukuman setimpal. 

    “Selaku kakak dari Juwita, saya minta kasus ini dibuka setrang-terangnya dan pelaku diadili seadil-adilnya,” ujarnya,  Kamis, (27/03/2025). 

    Praja mengakui dari pihak keluarga minta hukuman mati sesuai perbuatannya yang telah dilakukan oknum TNI AL tersebut.

    “Keluarga terpukul,” pungkasnya sambil menahan tangis. 

    Subpraja mengaku tak mengenal calon adik iparnya itu.

    “Kalau saya pribadi tidak mengenal dengan pelaku, kalau adik saya emang sudah kenal, bahkan sudah ada prosesi lamaran kemarin,” kata Subpraja.

    Disebutkannya, hanya segelintir keluarga yang tahu tentang J.

    Ditambah lagi, saat lamaran J tidak ikut datang ke rumah korban. Ia hanya mengirim perwakilan keluarga.

    “Gak kenal, soalnya posisi lamaran itu yang bersangkutan tidak hadir diwakilkan oleh yang informasinya itu keluarganya, mamanya sama abangnya,” jelasnya.

    Ia juga tak mengetahui pasti sudah berapa lama adiknya berhubungan dengan oknum TNI tersebut.

    “Kalau untuk berapa lamanya saya tidak mengetahui lebih jelasnya,” terangnya.

    Subpraja menyebut, rencananya sang adik akan dinikahi oknum TNI tersebut dalam waktu dekat.

    Pihak keluarga juga telah menyiapkan segala sesuatu terkait pernikahan keduanya.

    “Kalau di rumah otomatis pihak keluarga sudah ada mempersiapkan sedikit demi sedikit,” ungkapnya. 

  • Soal Kematian Wartawati di Banjarbaru, Aliansi Jurnalis: Jangan Sampai Ada Intervensi – Halaman all

    Soal Kematian Wartawati di Banjarbaru, Aliansi Jurnalis: Jangan Sampai Ada Intervensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin soroti kematian Juwita, wartawati yang jadi korban pembunuhan anggota TNI AL berinisial J.

    Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna meminta kasus ini untuk diproses di pengadilan sipil, bukan peradilan militer.

    Hal tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.

    Mengutip Banjarmasin Post, ia juga meminta masyarakat dan insan pers untuk mengawal kasus ini.

    “Kami mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini dengan kritis dan objektif,”

    “Jangan sampai ada intervensi atau upaya menutupi fakta,” tegas Rendy.

    Dari kasus ini, ia menegaskan bahwa jurnalis juga rentan jadi korban kekerasan.

    Motif Pembunuhan Masih Misteri

    Diketahui, Juwita ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan bersama motornya di Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

    Seorang personel TNI AL berinisial J diduga terlibat dalam kasus tewasnya Juwita.

    Pasalnya, tak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas dalam kematian Juwita.

    Sejumlah barang korban juga hilang dan menimbulkan kecurigaan.

    Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa ada anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Lanal Balikpapan berinisial J berusia 23 tahun terhadap korban saudari Juwita berusia 25 tahun.”

    “Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Ronald.

    Mengutip Banjarmasin Post, J telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

    Ia menuturkan, penyidik masih mendalami kronologi kejadian karena lokasi peristiwa di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.

    “Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif.”

    “Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

    Ronald menambahkan, J sendiri baru berdinas di Lanal Balikpapan selama satu bulan.

    Penyidik juga masih menelusuri keberadaan J di Banjarbaru, apakah dalam perjalanan pribadi atau sedang bertugas.

    “Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum,” ujar Dandenpom Lanal Balikpapan.

    Terpisah, rekan kerja Juwita, Devi menyatakan, antara J dan korban ternyata memiliki hubungan asmara.

    Keduanya juga merencanakan akan menikah dalam waktu dekat.

    “Mereka berpacaran dan informasinya akan menikah dalam waktu dekat,” ungkap Devi rekan kerja Juwita. 

    Pihak keluarga juga mengonfirmasi bahwa antara Juwita dan J akan melangsungkan pernikahan.

    Sementara itu Subpraja Ardinata, kakak pertama korban meminta pelaku dihukum mati.

    Kepada Banjarmasin Post, ia juga meminta kasus ini diusut secara transparan dan pelaku bisa diberi hukuman setimpal.

    “Selaku kakak dari Juwita, saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya dan pelaku diadili seadil-adilnya,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul AJI Banjarmasin Desak Transparansi dalam Kasus Pembunuhan Wartawati Online Banjarbaru Juwita

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Muhammad Syaiful Riki/Stanislaus Sene)

  • Kriminal kemarin, pembunuhan pengemudi ojol hingga pengeroyokan

    Kriminal kemarin, pembunuhan pengemudi ojol hingga pengeroyokan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (27/3) kemarin, mulai dari rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) hingga pengeroyokan yang membuat seorang warga luka berat di Kelapa Gading.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring di Bekasi

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring (online) berinisial MAW (40) oleh dHJ (42) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi yang terjadi pada Senin (3/3).

    Rekontruksi yang dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi dalami penyebab bentrokan dua kelompok di Kelapa Gading

    Polres Metro Jakarta Utara mendalami penyebab bentrokan dua kelompok bersenjata tajam (sajam) di Lampu Merah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis sore.

    “Sampai saat ini kami masih membantu Polsek Kelapa Gading untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta Utara, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Komplotan pencuri motor di Tambora terancam 12 tahun penjara

    Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), terancam 12 tahun penjara.

    Ketiga spesialis pencuri sepeda motor itu tak hanya disangkakan dengan pasal pencurian, namun juga pasal kepemilikan senjata ilegal.

    Selengkapnya di sini

    4. Warga luka berat karena jadi korban pengeroyokan di Kelapa Gading

    Seorang warga berinisial AMO (41) terluka berat karena menjadi korban pengeroyokan di depan Sekolah Internasional JIS Jalan Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kepala korban luka berat. Juga, kedua tangan dan jarinya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Belasan orang ditangkap polisi saat bentrok antar ormas di Jakut

    Polisi menangkap 19 orang karena diduga terlibat bentrok antar organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) dengan BANTARA di depan rumah makan Jalan Pengangsaan Dua, Kelapa Gading Kota, Jakarta Utara (Jakut).

    “Kami menangkap 19 orang Ormas FBR. Mereka kita bawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pendataan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM Sebut Teror kepada Tempo Punya Pola Sistematis

    Komnas HAM Sebut Teror kepada Tempo Punya Pola Sistematis

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menilai teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025 dan 22 Maret 2025 memiliki pola serangan bersifat sistematis.

    “Teror tersebut diduga bertujuan untuk meneror, atau ancaman, serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah Jurnalis Tempo dan keluarganya,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Kamis (27/3/2025).

    Dia menambahkan, berdasarkan temuan dan analisis faktual teror tersebut menargetkan salah satu korban Jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan. Selain itu, adanya teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga Jurnalis.

    “Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers,” katanya.

    Abdul Haris juga menyebut, teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik.

    “Selain itu, sdanya ancaman penyerangan dan pembakaran terhadap kantor Tempo serta ancaman pembunuhan terhadap Jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial Jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akun tersebut baru dibuat,” paparnya. (ted)

  • Rumah Tangga Ridwan Kamil Tetap Harmonis Meski Ada Isu Menyakitkan

    Rumah Tangga Ridwan Kamil Tetap Harmonis Meski Ada Isu Menyakitkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memastikan rumah tangga kliennya dengan Atalia Praratya tidak terganggu meski adanya pengakuan dari Lisa Mariana yang mengeklaim memiliki anak dari mantan gubernur Jawa Barat itu.

    “Beliau (Ridwan Kamil) baik-baik saja, ibu (Atalia Praratya) juga baik, dan tidak ada masalah dalam rumah tangga mereka setelah ramai tuduhan dari saudari LM,” kata Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil dikutip dari channel YouTube, Kamis (27/3/2025).

    Muslim menyebutkan, hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya justru semakin mesra setelah pengakuan Lisa Mariana muncul.

    “Informasi yang saya peroleh menunjukkan Ridwan Kamil dan ibu tetap akur-akur saja, dan tidak ada masalah berarti terkait beredarnya informasi ini,” ujarnya.

    Muslim menegaskan, apa yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga mereka merupakan cobaan yang harus dihadapi.

    “Tentu ini bagian dari cobaan. Semua manusia pasti diberikan cobaan yang berbeda-beda, termasuk klien kami,” tambahnya.

    Menurut Muslim, pengakuan Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil adalah bagian dari pembunuhan karakter.

    “Kondisi LM saat bertemu klien kami memang dalam keadaan hamil. Jadi, bagaimana mungkin klien kami melakukan hubungan itu?” jelasnya.

    Ia juga menegaskan Lisa Mariana harus membuktikan klaimnya di hadapan hukum.

    “Silakan pembuktian secara hukum saja. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu akan menjadi fitnah,” tutup kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan rumah tangga kliennya dengan Atalia Praratya tidak terganggu oleh pengakuan Lisa Mariana.

  • Hamas Cs Sebut Demo di Gaza Dikoordinir Antek Israel, Klan-Klan Palestina Solid Dukung Perlawanan – Halaman all

    Hamas Cs Sebut Demo di Gaza Dikoordinir Antek Israel, Klan-Klan Palestina Solid Dukung Perlawanan – Halaman all

    Hamas Cs Sebut Demo di Gaza Dikoordinir Antek Israel, Klan-Klan Palestina Solid Dukung Perlawanan
     
     
    TRIBUNNEWS.COM – Faksi-faksi gerakan perlawanan Palestina, yang terdiri dari Hamas, Palestine Islamic Jihad (PIJ) serta gerakan lain, Kamis (27/3/2025) mengeluarkan pernyataan bersama.

    Seperti diketahui, selain Hamas dan PIJ, ada sederet milisi perlawanan Palestina seperti Front Populer untuk Pembebasan Palestina – Komando Umum (PFLP-GC) Front Pembebasan Palestina, Front Perjuangan Rakyat Palestina, dan gerakan-gerakan lainnya.

    Pernyataan ini merespons kabar aksi demo yang dilakukan sekolompok orang di Beit Lahia, Gaza utara yang meneriakkan slogan-slogan anti-Hamas dan menyerukan para milisi perlawanan berhenti melawan pendudukan Israel.

    “Faksi-faksi perlawanan Palestina mengonfirmasi kegagalan semua rencana dan proyek pendudukan Israel yang bertujuan melikuidasi perjuangan Palestina, baik melalui penghapusan kehadiran Palestina, pemindahan, atau penggunaan kelaparan sebagai senjata. Pendudukan Israel telah melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza selama 17 bulan,” bunyi awal pernyataan bersama faksi perlawanan Palestina tersebut dilansir Khaberni, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Laporan menyatakan, faksi-faksi perlawanan Palestina tersebut mengutuk keras apa yang mereka gambarkan sebagai “Sekelompok antek pendudukan Israel yang bersikeras mengungkap rasa malu, kepengecutan, keterlibatan, dan kolaborasi mereka dengan pendudukan terhadap rakyat Palestina dan tujuan mulia mereka.”

    Faksi-faksi perlawanan Palestina menilai demostrasi tersebut dikoordini oleh ‘antek Israel’.

    “Mereka (yang dituding Hamas Cs sebagai antek Israel) ngotot menyalahkan pihak perlawanan dan membebaskan pendudukan Israel, dengan mengabaikan fakta kalau mesin pemusnah Zionis beroperasi tanpa henti, bahkan di bidang koordinasi keamanan, dan bahwa pendudukan Israel melihat keberadaan Palestina sendiri sebagai masalah, bukan (cuma) adanya milisi perlawanan,” kata laporan Khaberni mengutip pernyataan bersama tersebut.

    DEMO ANTI-HAMAS – Ribuan warga Palestina di Beit Lahiya, Gaza utara mengecam Hamas untuk segera keluar dari daerah kantong tersebut dan mengakhiri perang yang tak kunjung selesai, Selasa (25/3/2025). (Telegram Quds News Network)

    Kelompok-kelompok perlawanan Palestina menegaskan kalau mereka yang menyerukan agar perlawanan terhadap Israel dihentikan dan menyerah, mengabaikan sejumlah fakta sejarah penting dalam perjuangan Palestina, termasuk:

    Setelah revolusi 1936 digagalkan oleh sayap militer bersenjata yang berafiliasi dengan keluarga, hasilnya adalah Nakba Palestina 1948.
    Setelah perlawanan lokal terhenti pada tahun 1949 dan negara-negara Arab dibiarkan memerangi geng-geng Yahudi, hasilnya adalah pendudukan Palestina.
    Setelah PLO menarik diri dari Lebanon pada tahun 1982, hasilnya adalah pembantaian Sabra dan Shatila.
    Setelah Otoritas Palestina menangkap Kamerad Ahmed Saadat dan rekan-rekannya yang heroik yang melaksanakan pembunuhan terhadap penjahat Rehavam Ze’evi, sebagai imbalan atas janji untuk mencabut pengepungan terhadap Presiden Yasser Arafat, hasilnya adalah pembunuhan Arafat.
    Setelah Otoritas menarik senjata dari sayap militer di Tepi Barat dan membubarkannya, hasilnya adalah kebrutalan aktivitas permukiman di Tepi Barat.

    Mengingat fase sensitif dalam sejarah perjuangan Palestina, faksi-faksi perlawanan Palestina tersebut menekankan kalau perlawanan adalah hak sah rakyat Palestina dengan cara apa pun, khususnya perjuangan bersenjata.

    Hak ini diakui dan ditegaskan oleh semua konvensi dan hukum internasional.

    Faksi-faksi perlawanan Palestina itu juga menilai kalau pendudukan Zionis Israel-lah yang bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, kerusakan, dan cedera yang menimpa rakyat Palestina.

    “Dan mereka (Israel) akan memikul tanggung jawab penuh dan membayar harga yang mahal atas kejahatannya,” bunyi pernyataan tersebut.

    Faksi-faksi tersebut menekankan kalau, “Klan-klan dan keluarga Palestina telah, sedang, dan akan terus menjadi katup pengaman sejati terhadap semua upaya dan proyek pendudukan Israel yang bertujuan mendirikan entitas lokal yang bekerja sama dengannya.”

    Sebagai latar belakang, selain gerakan politik dan militer seperti Hamas dan lain sebagainya, di Gaza dan Tepi Barat juga ada kelompok-kelompok yang bergerak dalam kesatuan suku, klan, dan keluarga. 

    “Faksi-faksi perlawanan juga menganggap mereka yang berada di belakang demostrasi mencurigakan itu bertanggung jawab atas mundurnya Israel baru-baru ini dari negosiasi gencatan senjata.

    “Israel mundur dari negosiasi setelah pendudukan mengandalkan kemampuan mereka (antek Israel) untuk menusuk perlawanan dari belakang. Kami menekankan bahwa para tersangka ini (pihak yang dituding sebagai koordinator demo), seperti halnya pendudukan Israel, memikul tanggung jawab atas pertumpahan darah rakyat Palestina dan akan ditangani sebagaimana mestinya,” bunyi pernyataan bersama faksi-faksi Perlawanan Palestina.

    SAPU PENDEMO – Pasukan Israel menggunakan gas air mata untuk menyapu para pengunjuk rasa Palestina dalam aksi demonstrasi bertajuk Great March of Return. Dalam demo tersebut, ratusan pengunjuk rasa Palestina terbunuh di pagar perbatasan Gaza-Israel di Khan Younis, pada 27 April 2018 (al jazeera/tangkap layar)

    Propaganda Israel

    Sementara itu, Pertemuan Nasional Suku, Klan, dan Keluarga Palestina mengonfirmasi kalau pihaknya telah menindaklanjuti dengan penuh kekhawatiran selama dua hari terakhir apa yang digambarkannya sebagai “publikasi mencurigakan” yang beredar di media elektronik.

    Kelompok Klan dan Keluarga Palestina itu mencurigai kalau publikasi demostrasi yang terjadi di Beit Lahia adalah upaya propaganda dari Israel.

    Kelompok ini menepis tuduhan kalau mereka lah yang menyerukan rakyat Palestina untuk bangkit melawan perlawanan mengingat agresi Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

    “Kelompok tersebut menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, dan bahwa fase saat ini, mengingat meningkatnya perang pemusnahan Zionis, mengharuskan semua orang untuk memikul tanggung jawab mereka dalam melindungi sumber daya rakyat Palestina dan tatanan sosial mereka, dan untuk berdiri sebagai benteng yang kokoh di belakang perlawanan, daripada memihak pada pendudukan kriminal, yang terus melakukan pembantaian terhadap warga Palestina dalam salah satu bentuk agresi paling mengerikan dalam sejarah modern,” tulis laporan Khaberni, mengutip pernyataan Pertemuan Nasional Suku, Klan, dan Keluarga Palestina.

    Dalam pernyataannya, Pertemuan Nasional Suku, Klan, dan Keluarga Palestina menguraikan serangkaian posisi mendasar yang mengekspresikan visi bersatu dan bertanggung jawab mengenai peristiwa yang terjadi di Jalur Gaza.

    “Pada awalnya, kelompok ini menyatakan penolakan dan kecamannya terhadap pernyataan-pernyataan yang dikaitkan dengan keluarga dan klan di Gaza, dengan menggambarkan hal itu sebagai pernyataan yang salah dan tidak benar, dan menegaskan dengan tegas bahwa kelompok ini tidak pernah mengeluarkan, dan tidak akan pernah mengeluarkan, pernyataan apa pun yang menyerang pendekatan ‘orang-orang bebas’,” tulis Khaberni. 

    Pertemuan Nasional Suku, Klan, dan Keluarga Palestina menjelaskan kalau posisi kelompok tersebut selalu bersama seluruh warga Palestina dalam membela hak suci atas kebebasan dan meraih hak kemerdekaan yang sah.

    Pernyataan tersebut menegaskan kalau kedudukan suku, marga, dan keluarga Palestina, di mana pun berada, bersatu melawan ‘pendudukan zalim Israel’.

    “Bahwa mempertahankan hak asasi manusia dan tempat-tempat suci dengan segala cara yang sah merupakan pilihan yang tegas dan tidak dapat diubah hingga tercapainya pembebasan tanah Palestina dan kemerdekaan,”

    Kelompok itu juga menegaskan kembali dukungan penuhnya terhadap perlawanan Palestina, menganggapnya sebagai satu-satunya pilihan efektif untuk mengusir pendudukan brutal Israel dari tanah Palestina, dan menyerukan solidaritas dengannya pada tahap kritis ini.

    Dalam konteks terkait, kelompok tersebut dengan tegas menolak semua seruan, yang mereka gambarkan sebagai “mencurigakan dan menghasut,” yang menyerukan pemberontakan terhadap perlawanan dengan dalih apa pun, dengan mempertimbangkan bahwa seruan tersebut hanya ‘melayani’ Israel dan tujuannya untuk menyerang garis depan.

    “Kelompok itu menghimbau kepada seluruh media, jurnalis, dan aktivis untuk mematuhi etika profesional, serta memperingatkan terhadap bahaya menerbitkan atau mempromosikan pernyataan palsu yang tidak dikeluarkan oleh badan resmi. Ia menghimbau semua orang untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan memverifikasi informasi sebelum menerbitkannya,” papar laporan Khaberni.

    Pernyataan kelompok Klan Palestina itu juga mengimbau, “Negara merdeka dan negara-negara Arab dan Islam untuk memikul tanggung jawab mereka, menuntut tindakan segera untuk menghentikan agresi terhadap Gaza, mencabut blokade yang tidak adil, dan menekan pendudukan untuk menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina.”

    Pada akhir pernyataannya, kelompok itu menyampaikan pesan langsung kepada rakyat Palestina yang teguh pendiriannya, mendesak mereka agar tidak terpancing untuk melakukan pengkhianatan yang bertujuan melemahkan kelompok dan gerakan perlawanan Palestina.

    “Hal ini menegaskan kalau kesabaran dan pengorbanan yang dilakukan oleh klan dan suku bersumber dari kemauan yang ikhlas dan keyakinan teguh kepada Tuhan dan hak atas tanah ini,” kata pernyataan tersebut

    Pernyataan itu menekankan kalau pendudukan Israel hanya dapat diakhiri melalui perlawanan.

    “Kami menekankan perlunya segera menghentikan genosida Zionis, tetapi tanpa mengorbankan hak-hak rakyat Palestina,” kata kelompok tersebut.

    Kelompok Klan dan Keluarga itu mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan:

    “Jangan bunuh singa-singa di negaramu, nanti anjing-anjing musuhmu akan melahapmu. Semoga Tuhan melindungi rakyat kita, menggagalkan rencana penjajahan dan mereka yang bekerja sama dengannya, dan semoga Tuhan menghukum mereka di dunia dan akhirat.”

     

    (oln/khbrn/*)

     
     

  • POMAL Balikpapan Akui KLS J Diduga Pembunuh Juwita, Mabes TNI Sebut J Ada di Satuan Sebelum Kejadian – Halaman all

    POMAL Balikpapan Akui KLS J Diduga Pembunuh Juwita, Mabes TNI Sebut J Ada di Satuan Sebelum Kejadian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus tragis tewasnya wartawati bernama Juwita (22) yang jasadnya ditemukan di tepi jalan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (22/3/2025) lalu masih meninggalkan banyak pertanyaan. 

    Lima hari berlalu sejak kejadian tersebut, namun sosok pelaku pembunuhan belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

    Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan adanya dinamika yang menarik antara dua pejabat TNI terkait kasus dugaan pembunuhan wartawan ini.

    Semula, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengakui terduga pelaku pembunuhan wartawati Juwita adalah anak buahnya yakni Kelasi Satu (KLS) J.

    Namun, belakangan Mabes TNI menyatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Kelasi Satu J berada di satuannya sejak Senin, 17 Maret 2025, hari kejadian, hingga hari ini, Kamis, 27 Maret 2025. 

    Diberitakan, Juwita sebelumnya ditemukan tewas dengan luka di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu pekan lalu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Awalnya, wartawati muda Newsway.co.id di Kalsel itu dikira meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Kota Balikpapan, Kaltim.

    Atasan Akui KLS J Diduga Pembunuh Juwita

    PEMBUNUHAN WARTAWATI – Press konfrence terkait kasus pembunuhan, Rabu (26/3/2025). Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, di Mako Lanal Balikpapan. (Tribunkaltim.co/Dwi Ardianto)

    Dan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, dalam konferensi pers mengonfirmasikan bahwa terduga pelaku dalam kasus pembunuhan wartawati, Juwita, adalah anggota Lanal Balikpapan yakni Kelasi Satu J (23).

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23), terhadap korban Saudari Juwita (22),” ungkap Ronald dalam konferensi pers, di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kaltim, Rabu (26/3/2025), dikutip dari TribunKaltim.co.

    “Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” imbuh dia.

    Terkait keberadaan Kelasi Satu J di Banjarbaru, Ronald tak mengetahui secara pasti apakah sedang dalam rangka tugas atau perjalanan pribadi.

    Sebab, Kelasi Satu J termasuk orang baru di Lanal Balikpapan.

    Ia baru bertugas di Lanal Balikpapan selama satu bulan.

    Ronald mengatakan pihaknya masih mendalami hubungan Kelasi Satu J dan Juwita.

    “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka, serta motif di balik kejadian ini,” katanya.

    Sementara itu, beredar foto Juwita dan Kelasi Satu J dengan latar belakang biru, berdampingan.

    Berdasarkan foto itu, keduanya disebutkan tengah berpacaran dan akan menikah.

    “Mereka berpacaran dan informasinya akan menikah dalam waktu dekat,” jelas Devi, rekan kerja Juwita, Kamis (27/3/2025), dikutip dari BanjarmasinPost.com.

    Pihak keluarga diketahui juga mengamini perkataan Devi.

    Juwita sempat dikira tewas karena kecelakaan, namun rekan sesama jurnalis menemukan kejanggalan.

    Saat ditemukan, baju yang dikenakan korban tidak sobek dan motor yang dikendarai tak mengalami kerusakan.

    Sementara itu, ditemukan luka di leher dan lebam di bagian leher korban.

    “Lukanya hanya di leher dan ada lebam di belakang leher. Kendaraannya juga tidak mengalami kerusakan berarti,” kata rekan Juwita, Teny Ariana, Selasa (25/3/2025).

    “Kalau kecelakaan, pasti bajunya kotor atau sobek, motornya pun pasti rusak parah,” imbuh dia.

    Mabes TNI Sebut KLS J Ada di Satuan Sejak Sebelum Kejadian

    Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan prajuritnya atas dasar yang sama yakni karena persoalan knalpot bising di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Tribunnews.com/ Abdi)

    Dua hari setelah Dan Denpom Lanal Balikpapan memberikan keterangan pers ke awak media, Mabes TNI akhirnya turut angkat bicara atas kasus dugaan pembunuhan wartawati yang diduga dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu J.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kelasi Satu J berada di satuannya sejak tanggal 17 Maret hingga hari ini (27/3/2025).

    Menariknya, Brigjen Kristomei juga mengungkapkan bahwa Kelasi Satu J adalah pacar dari korban, Juwita. 

    Untuk itu, Kristomei enggan menerka-nerka terkait peristiwa tersebut dan memyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan.

    “Apakah betul kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban. Nanti kita lihat apakah betul,” ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

    “Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia ada di satuannya, di Balikpapan. Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja. Jadi mohon bersabar, jangan artinya kita bertumpu pada opini, bahwa si A yang bersalah kan belum tentu. Kasian dia kalau nggak bersalah nanti,” lanjut dia.

    Untuk itu, ia kembali mengajak masyarakat menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan pihak Kepolisian.

    Ia pun menegaskan Mabes TNI tidak akan segan-segan menghukum seberat-beratnya apabila terbukti anggota TNI yang melakukannya.

    “Kalau memang terbukti dia (Kelasi J), memang dia pelakunya, ya enggak ada ampun. Tadi yang saya sebutkan, hukum seberat-beratnya,” pungkas dia. (Tribunnews.com/TribunKaltim.co.id/BanjamasinPost.com

  • Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara, Tantang Lisa Mariana Buktikan Tuduhan Perselingkuhan

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara, Tantang Lisa Mariana Buktikan Tuduhan Perselingkuhan

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menimpa kliennya. Seperti diketahui, santer diberitakan dugaan perselingkuhan mantan pejabat berinisial RK dengan perempuan bernama Lisa Mariana.

    “Menurut hemat kami, isu ini kan sudah masuk ke ranah hukum dan tentunya Pak Ridwan Kamil meminta kepada kami selaku kuasa hukum untuk meresponsnya,” kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Savoy Homann Hotel, di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Menurut Muslim, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dari kasus tersebut. Pertama adalah bahwa pernyataan yang viral seorang perempuan berinisial yang LM mengaku mempunyai anak dari Ridwan Kamil.

    “Jadi tentunya dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami meminta kepada beliau (LM). Lalu mempersilakan kepada beliau untuk membuktikan kebenarannya atau pengakuannya secara hukum,” katanya.

    Kedua, kata Muslim, pengakuan dari LM ini tidak berdasar bahkan dengan bukti-bukti yang tidak akurat. Hal ini tentunya kata dia, mengarah kepada fitnah dan pembunuhan karakter dan memiliki dampak hukum atau implikasi hukum.

    “Ketiga, permasalahan ini sudah selesai sebenarnya empat tahun lalu, dan beliau ini sudah (LM) ini sudah meminta maaf atas kasus ini,” katanya.

    Selain itu kata Muslim, Ridwan Kamil telah membuat klarifikasi sehingga karena telah melakukan klarifikasi maka hal ini sudah selesai. Ridwan Kamil pun telah meminta maaf pada saat memberikan klarifikasi.

    “Intinya, bahwa saya menyampaikan tiga pernyataan selebihnya bisa whatsapp saya. Bahwa ini merupakan pernyataan kami selaku kuasa hukum. Jadi kalau yang bersangkutan punya data hukum silakan sampaikan kebenaran faktanya,” katanya.

    Muslim pun menentang LM yang telah mengeklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil dan viral di media sosial. “Nah silakan pernyataan tersebut dibuktikan secara hukum,” katanya.

    Disinggung mengenai tes DNA, menurut Muslim hal ini pun sudah diklarifikasi oleh Ridwan Kamil. Oleh karena itu, sekali lagi dia meminta jika tuduhan itu benar maka silakan dibuktikan kebenarannya secara hukum.

    Disinggung mengenai kondisi Ridwan Kamil, menurut Muslim, sang klien kini dalam keadaan baik-baik saja.

    Ridwan Kamil dalam Pusaran Dugaan Korupsi Bank BJB

    Sebelum viral isu perselingkuhan, Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengklarifikasi bahwa dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD semasa menjabat gubernur. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait kasus yang tengah diselidiki.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSAL pastikan kasus di Banjarbaru diusut transparan

    KSAL pastikan kasus di Banjarbaru diusut transparan

    “Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Ya (hukuman beratnya, red.) nanti pengadilan yang menentukan,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang pelakunya diduga seorang prajurit TNI AL berpangkat kelasi satu, bakal diusut dengan transparan.

    Laksamana Ali, saat ditemui selepas acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyebut prajurit TNI AL itu, jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat.

    “Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Ya (hukuman beratnya, red.) nanti pengadilan yang menentukan,” kata Laksamana Ali menjawab pertanyaan wartawan.

    Dalam kesempatan terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap menjelaskan prajurit TNI AL yang diduga membunuh seorang jurnalis perempuan itu ialah Kelasi Satu J. Dia telah berdinas sebagai prajurit selama kurang lebih 4 tahun. Di Lanal Balikpapan, Kelasi Satu J telah berdinas selama kurang lebih sebulan.

    Mayor Ronald menyebut Kelasi Satu J saat ini ditahan dan diperiksa di Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.

    “Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” kata Dandenpom Lanal Balikpapan saat jumpa pers di kantornya, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3).

    Korban pembunuhan merupakan seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, yang sehari-hari bertugas meliput di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korban diduga dibunuh pada 22 Maret 2025.

    Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, dalam kesempatan terpisah, menegaskan kasus itu menjadi perhatian kepolisian. Polda Kalimantan Selatan, yang mengusut kasus itu bersama polisi militer, berjanji segera menyampaikan hasil penyelidikan manakala ada informasi terbaru dari hasil penyelidikan, termasuk hasil visum, dan hasil olah tempat kejadian perkara.

    Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, kematian korban diyakini akibat kecelakaan tunggal. Namun, beberapa warga kemudian tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, tetapi justru menemukan bekas luka-luka lebam.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

    Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan atensi terhadap kasus teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica, serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksinya beberapa waktu lalu. Peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran hak asasi manusia.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah seperti‎ menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Redaksi Tempo,‎ melakukan permintaan keterangan dan peninjauan lokasi kejadian. Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri.

    Beberapa temuan dan analisis faktual juga diperoleh lembaga itu, berupa‎ adanya konstruksi peristiwa pengiriman paket berisi kepala Babi dan bangkai tikus serta‎ pola serangan bersifat sistematis. Pola tersebut diduga bertujuan meneror, atau memberikan ancaman, serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah jurnalis dan keluarganya. Teror juga menargetkan salah satu korban jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan.

    Selain itu, ‎ terdapat pula teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga jurnalis dan ancaman penyerangan dan pembakaran kantor Tempo. Dilakukan juga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akunnya baru dibuat.

    Teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik. Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers. Di sisi lain, Komnas menyatakan adanya tindak lanjut upaya penegakan hukum (penyelidikan) oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus itu.

    Komnas HAM menyatakan, ‎peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap HAM, terutama terhadap hak atas rasa aman. Tindakan tersebut pun merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

    “Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Termasuk Juga dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” kata Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM dalam Keterangan Pers‎ Nomor: 16/HM.00/III/2025, Kamis (27/3/2025).

    Tindakan itu juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela HAM. Di sisi lain,‎ setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice).

    Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus tersebut. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi terutama bagi korban. Hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5,6 dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Tindakan teror itu dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM. Kerja-kerja jurnalis juga selaras dengan tujuan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 3 yang menyatakan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

    Komnas juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama,‎ mendorong kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban. Kedua,‎ mendorong LPSK untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut. Ketiga,‎ mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Keempat,‎ pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News