Kasus: pembunuhan

  • Dugaan Oknum TNI AL Rudapaksa hingga Pelaku Lebih dari Satu

    Dugaan Oknum TNI AL Rudapaksa hingga Pelaku Lebih dari Satu

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan wartawan wanita, Juwita (23) di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menyita perhatian publik. Terduga pelaku, oknum TNI AL berinisial J, diduga dua kali merudapaksa Juwita sebelum membunuhnya.

    Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya,  Muhamad Pazri,  baru-baru ini.

    “Sesuai alat bukti, korban (wartawan wanita) mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri, Rabu, 2 April 2025 seperti dilansir PikiranRakyat.com dari Antara.

    Kronologi Kejadian

    Pazri menjelaskan, pemerkosaan pertama yang dilakukan oknum TNI AL terjadi antara 25-30 Desember 2024.

    “Mereka kenalannnya via medsos. Setelah membangun komunikasi, tukaran nomor telepon. Pada rentan waktu 25 sampai 30 Desember 2024, pelaku meminta korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.

    Korban tidak menaruh curiga dan bersedia memesan kamar karena pelaku berdalih dirinya kelelahan setelah melakukan kegiatan saat itu.

    Setelah itu, oknum TNI AL yang diduga kekasih korban itu meminta korban menunggu. Ketika datang, pelaku membawa korban masuk dan mendorong ke tempat tidur.  Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa korban di kamar tersebut.

    Korban saat itu sempat merekam dan mengambil beberapa gambar.

    “Korban sudah menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban juga telah menunjukkan bukti berubah video pendek dan beberapa foto,” tutur Pazri.

    Dalam bukti video berdurasi lima detik itu, Pazri mengungkapkan, korban merekam pelaku tengah mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksi bejatnya. Terlihat rekaman itu bergetar karena korban ketakutan.

    Tindakan rudapaksa kedua terjadi pada hari Juwita ditemukan tidak bernyawa, tanggal 22 Maret 2025 lalu.

    Pazri menjelaskan, setelah autopsi, ditemukan sperma dalam rahim korban.

    “Setelah dokter forensik melakukan autopsi yang disaksikan pihak keluarga, ditemukan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak. Tidak hanya itu, ada juga luka-luka sehingga ini harus didalami,” ujar Pazri.

    “Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak. Apakah mungkin pelaku lebih dari satu orang? Nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini,” ujarnya.

    Pihak keluarga lantas meminta TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mendalami temuan cairan putih dan luka lebam pada area kemaluan korban. Selain itu, meminta dilakukan tes DNA ke laboratorium forensik ke luar daerah agar kasus ini semakin terang dan segera terungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut. Apakah milih terduga pelaku J saja atau ada potensi pelaku lebih dari satu orang.

    Pazri mengatakan, dokter sudah mengambil sampel cairan putih tersebut. Namun, mengenai uji laboratorium ke Surabaya atau Jakarta belum diketahui karena menjadi kewenangan penyidik.

    Menurut dia, cairan putih dengan volume banyak itu perlu diuji laboratorium agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara ilmiah, apakah milik terduga pelaku Kelasi Satu J atau bahkan potensi pelaku lebih dari satu.

    “Kami dari pihak keluarga sudah menyerahkan bukti video dan foto kepada penyidik yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual oleh pelaku sebelum menghabisi korban,” tutur Pazri.

    Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah ditahan di Denpomal Banjarmasin untuk ditahan sejak Jumat, 28 Maret 2025.

    Sebelumnya, Juwita, jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru Kalsel. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA.

    Korban ketika ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya sehingga muncul dugaan dirinya korban kecelakaan tunggal.

    Juwita diketahui merupakan wartawan di media daring lokal dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel. Status korban adalah kualifikasi wartawan muda yang sudah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tolak Tangkap Netanyahu, Hungaria Pilih Keluar dari ICC, Gelar Karpet Merah untuk PM Israel – Halaman all

    Tolak Tangkap Netanyahu, Hungaria Pilih Keluar dari ICC, Gelar Karpet Merah untuk PM Israel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hungaria menolak untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat dia berkunjung ke Hungaria hari Kamis ini, (3/4/2025).

    Padahal, Hungaria adalah salah satu anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ICC sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu karena kasus kejahatan perang di Jalur Gaza.

    ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sehingga harus mengandalkan negara-negara anggotanya untuk menangkap tersangka kasus kejahatan dan menyeretnya ke markas ICC di Den Hague, Belanda.

    Dikutip dari CNN, sebagai negara yang menandatangani Statuta Roma tahun 2002, Hungaria berkewajiban memborgol Netanyahu.

    Namun, Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban justru menyambut Netanyahu dengan karpet merah. Netanyahu juga mendapat upacara penyambutan di Lion’s Courtyart, Kota Budapest.

    Sebelumnya Orban memang mengatakan negaranya tak akan menangkap Netanyahu. PM Israel itu dijadwalkan berada di Budapest selama empat hari untuk keperluan kunjungan.

    Hungaria menjadi salah satu sekutu terbesar Israel di Eropa. Banyak pula warga Hungaria yang mendukung Israel.

    NETANYAHU BERPIDATO – Foto ini diambil dari Instagram Netanyahu pada Minggu (23/3/2025), memperlihatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Instagram @b.netanyahu)

    Sekretaris Negara untuk Urusan Komunikasi dan Hubungan Internasional Hungaria Zoltan Kovacs menyebut negaranya mulai memproses pengunduran diri dari ICC hari ini.

    “Sejalan dengan konstitusi Hungaria dan kewajiban hukum internasional,” ujar Kovacs.

    Kunjungan Netanyahu ke Hungaria itu adalah kunjungannya ke luar negeri sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia.

    Februari kemarin Netanyahu bertolak ke Wasington, AS, untuk bertemu dengan Presiden Donald Trump. AS dan Israel sama-sama bukan anggota ICC.

    Trump dan pendahulunya, Joe Biden, pernah mengecam surat penangkapan terhadap Netanyahu. Bahkan, Trump mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang bekerja di ICC.

    Di sisi lain, ICC mengkritik keputusan Hungaria yang tidak menangkap Netanyahu. Juru bicara ICC, Fadil Al Abdallah, menyebut negara anggota ICC berkewajiban menegakkan keputusan ICC.

    “Sengketa apa pun mengenai fungsi yudisial ICC seharusnya diselesaikan melalui keputusan ICC,” ujarnya dikutip dari Al Jazeera.

    HRW minta Hungaria tangkap Netanyahu

    Human Rights Watch (HRW) meminta Hungaria untuk tidak mengizinkan Netanyahu berkunjung ke Budapest. Di samping itu, HRW juga meminta untuk menangkap Netanyahu jika masuk ke Hungaria.

    “Netanyahu menjadi target surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC tanggal 21 November 2024 ketika hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Yoav Gallant, Menteri Pertahanan Israel saat itu, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza setidaknya sejak 8 Oktober 2023,” kata HRW di laman resminya pada hari Selasa lalu.

    “Kejahatan ini termasuk membuat warga sipil kelaparan, sengaja mengarahkan serangan kepawa warga sipil, pembunuhan, dan penganiayaan. HRW telah mendokumentasikan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaa, dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.”

    Liz Evenson, Direktur Keadilan Internasional di HRW, menyebut tindakan Orban mengundang Netanyahu untuk datang ke Hungaria merupakan penghinaan terhadap korban kejahatan besar.

    “Hungaria seharusnya mematuhi kewajiban hukumnya sebagai bagian dari ICC dan menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di negara itu,” kata Evenson.

    Seperti Orban, para pejabat pemerintahan di negara-negara Uni Eropa lain seperti Prancis, Polandia, Italia, Romania, dan Jerman juga sudah mengatakan tidak akan menangkap Netanyahu.

    Adapun pada bulan Januari lalu sejumlah aktivis HAM berunjuk rasa untuk memprotes Polandia yang diduga akan bersedia menerima kunjungan Netanyahu ke negara itu.

    (*)

  • Fakta Mobil Hitam Barang Bukti Pembunuhan Juwita, Diduga Disewa Jumran untuk Buang Jasad Korban – Halaman all

    Fakta Mobil Hitam Barang Bukti Pembunuhan Juwita, Diduga Disewa Jumran untuk Buang Jasad Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam terparkir di Denpom Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Mobil bernopol DA 1256 PC itu diduga digunakan oknum TNI AL bernama Jumran untuk membunuh kekasihnya, Juwita (23).

    Korban merupakan wartawan perempuan yang ditemukan tewas di tepi jalan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

    Warga sempat mengira Juwita tewas karena kecelakaan tunggal setelah ditemukan sepeda motor di semak-semak.

    Namun, hasil autopsi menunjukkan Juwita menjadi korban pembunuhan.

    Kordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengatakan ada sepeda motor yang juga dijadikan barang bukti pembunuhan.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ucapnya, Rabu (2/4/2025).

    Dari penelusurannya, mobil hitam tersebut milik salah satu rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin, Banjarbaru.

    “Informasi dari tim kuasa hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” imbuhnya.

    Diduga, Juwita dibunuh di dalam mobil dan jasadnya dibuang di pinggir jalan.

    Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, SH, MH, menjelaskan barang bukti yang diamankan petugas yakni kaca anti gores serta handphone korban.

    “Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” tandasnya.

    Ia berharap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diamankan dan dibuka ke masyarakat.

    “Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian,” tukasnya.

    Keluarga Minta Tes DNA

    Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan adanya cairan sperma pada jasad korban.

    Diduga Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh Jumran yang kini telah ditahan di Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    M. Pazri, menyatakan keluarga meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ungkapnya, Rabu.

    Menurutnya, fasilitas tes DNA tak tersedia di Kalimantan Selatan sehingga harus dilakukan di Surabaya atau Jakarta.

    Kakak ipar korban juga mendengar adanya tanda kekerasan pada kemaluan Juwita.

    “Autopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” lanjutnya.

    Pazri menambahkan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

    Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

    Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

    Kasus pelecehan yang pertama terjadi sekitar tanggal 25 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.

    “Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” terangnya.

    Juwita langsung memesankan hotel tanpa menaruh curiga ke Jumran.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” lanjutnya.

    Korban sempat menceritakan perbuatan Jumran kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Korban juga merekam tersangka ketika lengah yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.

    “Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto. Korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Sene/Nurholis Huda)

  • Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita Ngaku Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Ada Bukti Video – Halaman all

    Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita Ngaku Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Ada Bukti Video – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bukan hanya dibunuh, Juwita (23), Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga juga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kelasi Satu Jumran alias J (23).

    Sebelum tewas, Juwita sempat bercerita kepada kakak iparnya bahwa pernah dirudapaksa oleh J.

    Dugaan rudapaksa ini diungkapkan pihak keluarga korban saat menyampaikan awal mula terjalinnya hubungan antara Juwita dengan J.

    Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban, tersangka J sempat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujar Pazri, Rabu (2/4/2025), dilansir BanjarmasinPost.co.id.

    Hal itu disampaikan Pazri saat mendampingi keluarga korban untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, pada Rabu kemarin.

    Peristiwa rudapaksa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.

    Sementara itu, peristiwa rudapaksa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat di hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelas Pazri.

    Tersangka J disebut menyuruh Juwita memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

    Kemudian, korban yang tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ungkap Pazri.

    Semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Juwita bahkan menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” beber Pazri.

    Dugaan tindak rudapaksa ini berbanding lurus dengan hasil autopsi korban yang menunjukkan temuan sperma dalam rahim Juwita.

    Atas dasar itu, pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam rahim korban. 

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” kata Pazri, Rabu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” lanjutnya.

    Menurut Pazri, tes DNA penting dilakukan guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. 

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” paparnya. 

    Pazri pun berharap langkah-langkah ini bisa membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” terangnya. 

    Kesimpulan dari hasil autopsi pun mengatakan bahwa Juwita meninggal dunia akibat dibunuh.

    Ditemukan juga memar lebam di kemaluan korban yang diduga muncul sebelum Juwita dibunuh.

    Adapun, kini J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Juwita dan ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.

    Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

    Sebagai informasi, Juwita adalah kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.

    Juwita dan tersangka J diketahui merupakan pasangan kekasih yang ternyata sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)

  • Alasan Keluarga Juwita Minta Jumran Tes DNA, Wartawati di Banjarbaru Diduga Alami Kekerasan Seksual – Halaman all

    Alasan Keluarga Juwita Minta Jumran Tes DNA, Wartawati di Banjarbaru Diduga Alami Kekerasan Seksual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Juwita (23), wartawan wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi korban pembunuhan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

    Tersangka pembunuhan anggota TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Jumran.

    Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan adanya cairan sperma pada jasad korban.

    Diduga Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh Jumran yang kini telah ditahan di Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Kuasa hukum keluarga korban, M. Pazri, menyatakan keluarga meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ungkapnya, Rabu (2/4/2025).

    Menurutnya, fasilitas tes DNA tak tersedia di Kalimantan Selatan sehingga harus dilakukan di Surabaya atau Jakarta.

    Kakak ipar korban juga mendengar adanya tanda kekerasan pada kemaluan Juwita.

    “Autopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” lanjutnya.

    Pazri menambahkan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

    Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

    Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

    Kasus pelecehan yang pertama terjadi sekitar tanggal 25 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.

    “Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” terangnya.

    Juwita langsung memesankan hotel tanpa menaruh curiga ke Jumran.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” lanjutnya.

    Korban sempat menceritakan perbuatan Jumran kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Korban juga merekam tersangka ketika lengah yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.

    “Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto. Korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Sene/Nurholis Huda)

  • Oknum TNI AL Diduga 2 Kali Perkosa Korban, Temuan Cairan Putih dan Luka Kemaluan

    Oknum TNI AL Diduga 2 Kali Perkosa Korban, Temuan Cairan Putih dan Luka Kemaluan

    PIKIRAN RAKYAT – Keluarga Jurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23), mengatakan bahwa terduga pelaku oknum TNI AL Kelasi Satu atas nama Jumran sempat merudapaksa korban sebanyak 2 kali sebelum menghabisi nyawa korban.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ucap Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu 2 April 2025.

    Dia menyebutkan bahwa peristiwa pertama itu terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” tutur Muhamad Pazri.

    Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

    Pelaku kemudian menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.

    “Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” ucap Muhamad Pazri.

    Pazri mengungkapkan bahwa bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Pada saat itu, korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

    Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat 28 Maret 2025 malam.

    Temuan Cairan Putih dan Luka Kemaluan

    Keluarga Juwita juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mendalami temuan cairan putih dan luka lebam pada area kemaluan korban.

    “Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” tutur Muhamad Pazri.

    Mewakili pihak keluarga korban, dia pun meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik ke Surabaya atau Jakarta, karena fasilitas uji itu belum ada di Kalimantan Selatan.

    “Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak, ada apa ini? Apakah mungkin pelaku lebih dari satu atau seperti apa, nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini,” ucap Muhamad Pazri.

    Oleh karena itu, pihak keluarga menginginkan agar cairan putih itu segera dilakukan tes DNA ke laboratorium forensik ke luar daerah agar kasus ini semakin terang dan segera terungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut.

    Muhamad Pazri mengungkapkan bahwa dokter telah mengambil sampel cairan putih tersebut. Namun, terkait dilakukannya uji laboratorium ke Surabaya atau Jakarta belum diketahui karena menjadi kewenangan penyidik.

    Menurutnya, cairan putih dengan volume banyak itu perlu diuji laboratorium agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara ilmiah, apakah milik terduga pelaku Kelasi Satu Jumran atau bahkan potensi pelaku lebih dari satu.

    “Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban,” ujar Muhamad Pazri.

    Korban pembunuhan, Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu 22 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Juwita Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Anggota TNI AL Jumran, Sebelum Dihabisi

    Juwita Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Anggota TNI AL Jumran, Sebelum Dihabisi

    GELORA.CO – Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diam-diam sempat merekam video berdurasi 5 detik yang mengungkap dugaan bahwa dirinya sempat dirudapaksa atau diperkosa oleh Kelasi Satu Jumran alias J, prajurit TNI AL Balikpapan, sebelum dibunuh.

    Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut, terlihat pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju usai diduga melakukan aksi kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap korban.

    Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.

    “Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri, Rabu (2/4/2025) usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin.

    “Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Pazri dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

    Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.

    Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

    Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.

    Sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.

    “Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.

     Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.

    Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban.

    Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.

    “Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.

    Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.

     Seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

    Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan. 

    J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.

    Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.

    Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.

    Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.

    Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.

    Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini. (*)

  • Kemaluan Lebam hingga Ditemukan Banyak Sperma di Tubuh Wartawati Korban Pembunuhan TNI AL

    Kemaluan Lebam hingga Ditemukan Banyak Sperma di Tubuh Wartawati Korban Pembunuhan TNI AL

    GELORA.CO – Ditemukan cairan putih (sperma) dan luka lebam pada area kemaluan J (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, korban pembunuhan oknum anggota TNI AL.

    Keluarga korban meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin dalami temuan cairan putih di kemaluan korban.

    Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga sang jurnalis, Muhamad Pazri, usai memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    “Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” katanya. 

    Pazri mewakili pihak keluarga korban meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik ke Surabaya atau Jakarta, karena fasilitas uji itu belum ada di Kalimantan Selatan.

    “Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak, ada apa ini? Apakah mungkin pelaku lebih dari satu atau seperti apa, nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihak keluarga menginginkan agar cairan putih itu segera dilakukan tes DNA ke laboratorium forensik ke luar daerah agar kasus ini semakin terang dan segera terungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut.

    Pazri mengungkapkan bahwa dokter telah mengambil sampel cairan putih tersebut. 

    Namun, terkait dilakukannya uji laboratorium ke Surabaya atau Jakarta belum diketahui karena menjadi kewenangan penyidik.

    Menurut dia, cairan putih dengan volume banyak itu perlu diuji laboratorium agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara ilmiah, apakah milik terduga pelaku Kelasi Satu J atau bahkan potensi pelaku lebih dari satu.

    “Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban,” tutur Pazri.

    Hingga pemeriksaan keluarga korban yang kedua kali, Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.

    Namun, terduga pelaku J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah diserahkan Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.

    Korban pembunuhan seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online lokal di Banjarbaru dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. 

    Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.  (*)

  • Temuan Baru di Kasus Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL

    Temuan Baru di Kasus Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL

    Jakarta

    Juwita (23) ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Nyawa perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis ini melayang di tangan kekasihnya sendiri, yakni prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J).

    Jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 15.00 WITA. Awalnya Juwita diduga mengalami kecelakaan tunggal.

    Namun dugaan tersebut disangsikan rekan-rekan seprofesinya. Benar saja, pada Rabu (26/3), Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa anggotanya membunuh Juwita.

    Jumran membunuh jurnalis media daring tersebut pada hari yang sama. Saat ditemukan, ada sejumlah luka lebam bagian leher korban.

    Jasad Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Berikut temuan terbaru di kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum prajurit TNI AL:

    Jumran Diduga Bunuh Juwita dalam Mobil

    Foto: Mobil yang diduga tempat Kelasi I Jumran bunuh Juwita. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

    Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan satu unit mobil. Mobil berkelir hitam itu diduga jadi tempat eksekusi pembunuhan Juwita (23).

    Dilansir Antara, Rabu (2/4), barang bukti mobil berpelat polisi DA-1256-PC. Mobil itu bermerek Daihatsu Xenia.

    Barang bukti mobil ini terparkir di halaman Denpomal. Nampak garis polisi militer terpasang di sekeliling mobil.

    “Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Muhamad Pazri, selaku kuasa hukum keluarga korban, di sela pemanggilan penyidik Denpomal Banjarmasin.

    Muhamad Pazri mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mobil ini diduga kuat dipakai oleh pelaku untuk membunuh seorang jurnalis bernama Juwita.

    Pomal Sita Satu Motor

    Foto: Justice fot Juwita. (dok.Istimewa)

    Selain mobil, Denpomal mengamankan 1 unit sepeda motor. Kendaraan roda dua itu yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku pada hari peristiwa pembunuhan.

    Untuk diketahui Kelasi I Jumran adalah anggota Lanal Balikpapan.

    Muhamad Pazri selaku kuasa hukum mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini untuk kali kedua setelah memenuhi panggilan pertama pada Sabtu (29/3).

    Dalam agenda pemanggilan penyidik, pihak keluarga hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna kelanjutan proses hukum yang menewaskan seorang jurnalis asal Banjarbaru.

    Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut, pihak Denpomal Banjarmasin ataupun kuasa hukum masih belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

    Kelasi I Jumran Ditahan

    Foto: Dok. Istimewa

    M Pazri menyebut Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terjadi pada 29 Maret 2025.

    Pazri mendengar penyidik menahan Jumran selama 20 hari atau selama proses penyidikan.

    “Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik,” kata Pazri, dilansir detikKalimantan, Rabu (2/4/2025).

    Menurut Pazri, keluarga Juwita juga telah diperiksa terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Kelasi I Jumran. Pihak keluarga ditanya terkait kronologi kejadian, mulai kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut.

    Keluarga korban juga ditanyai soal proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.

    Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 WIB, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban,” beber Pazri.

    Barang Bukti Ponsel

    Foto: Penasihat hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri Khairun Nisa.

    Pazri juga mengungkap barang bukti baru yang ditemukan di kasus pembunuhan Juwita. Yakni kaca antigores dari ponsel Juwita.

    Saat ini ponsel Juwita telah diamankan Denpomal untuk dijadikan alat bukti digital.

    “Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital,” ungkap Pazri.

    Ditanya soal motif Kelasi I membunuh Juwita, Pazri mengaku belum tahu.

    Dia mengatakan perihal motif masih didalami oleh pihak penyidik. Dia berharap Denpomal akan segera mengungkap seterang-terangnya kasus pembunuhan Juwita setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

    Halaman 2 dari 5

    (aud/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Cimahi Ditangkap di SPBU, Pelaku Warga Depok – Halaman all

    Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Cimahi Ditangkap di SPBU, Pelaku Warga Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI –  Polisi menangkap pelaku pembunuhan Wahidah Rohmah (46), warga Lembang yang jasadnya ditemukan  membusuk di dalam kamar kontrakan korban di Cimahi, Jawa Barat.

    Pelaku diketahui berinisial SF (40), warga Kota Depok.

    “Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).

    Tri mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan SF terungkap pada 16 Maret 2025. 

    Jasad Wahidah ditemukan oleh sang anak dalam keadaan mengenaskan dengan kondisi telanjang hingga sebuah gunting masih menancap di bagian leher.

    “Yang menemukan keluarga korban, dalam posisi telanjang, ada beberapa luka lebam, kemudian ada gunting yang masih menancap di leher, mulut masih tersumpal handuk,” ungkapnya.

    Polisi memeriksa 10 saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SF.

    Polisi membutuhkan waktu lebih lama menangkap SF karena kerap berpindah-pindah tempat.

    “Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan,” jelasnya.

    Dari pemeriksaan polisi, SF tega melakukan perbuatan keji tersebut karena ingin menguasai harta korban. 

    Polisi pun mengamankan sejumlah perhiasan korban berupa anting-anting hingga kalung dari pelaku.

    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.

    “Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain,” ujar Tri.

    SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

    Penulis: Rahmat Kurniawan