Kasus: pembunuhan

  • Pelaku Idap Gangguan Jiwa Belasan Tahun

    Pelaku Idap Gangguan Jiwa Belasan Tahun

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Rustam (37) terhadap ayah kandungnya yang sudah berusia lanjut, Marso (67) di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Terduga pelaku yang kini masih buron disebut mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Fakta itu disampaikan oleh Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto. Ia menerangkan, pelaku mengalami gangguan kejiwaan belasan tahun lalu.

    “Untuk keterangan yang kita peroleh dari masyarakat sekitar, memang ada gangguan kejiwaan serta depresi dari si pelaku,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).

    Beberapa waktu lalu, sebelum peristiwa pembunuhan keji itu, korban sempat membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.

    “Jadi pelaku ini sebelumnya juga sudah membuat warga resah karena memecahkan kaca jendela rumah. Pelaku juga sempat dirawat di Rumas Sakit Jiwa Lampung, namun sudah menunjukkan kondisi yang baik sehingga dipulangkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, polisi terus memburu Rustam (37), pria yang diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, Marso (67), dalam peristiwa tragis di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Jumat pagi (21/11/2025). Pembunuhan sadis itu disebut-sebut dipicu persoalan sepele, ajakan sang ayah untuk ikut bekerja di kebun.

    Dalam foto yang diterima Liputan6.com, kondisi korban terlihat sangat tragis. Ia ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu, tak lagi bernyawa, dengan luka sayat dalam di bagian leher hingga nyaris putus. Luka tersebut diduga akibat sabetan senjata tajam.

     

  • Pembunuh Guru di OKU yang Kaki-Tangannya Terikat Ditangkap

    Pembunuh Guru di OKU yang Kaki-Tangannya Terikat Ditangkap

    BATURAJA – Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap RC, pembunuh seorang guru PPPK SMP Negeri 46 OKU yang ditemukan tewas di kamar kosannya di Desa Sukapindah pada Kamis (20/11).

    “Kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Saidatul Fitriyah (27), seorang guru SMP Negeri 46 OKU berhasil ditangkap,” kata Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo dilansir ANTARA, Jumat, 21 November.

    Dia mengatakan tersangka warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjau Raya tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Setelah membunuh korban, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” katanya.

    Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka mengaku tidak mengenal korban, namun RC mengakui pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan tempat korban tinggal.

    “Pengetahuan detail mengenai lokasi itulah yang memudahkan pelaku masuk ke kamar kos guru muda tersebut yang diduga ingin mencuri harta benda milik korban,” katanya.

    Karena aksinya ketahuan korban, pelaku panik kemudian menyekap mulut dan menjerat leher korban dengan tali hingga meninggal dunia.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, korban mengalami sejumlah luka memar di antaranya pada paha kanan, kening kanan, memar pergelangan tangan dan kaki yang diduga akibat jeratan.

    Korban juga mengalami luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan pada mulut yang juga diduga akibat jeratan tali.

    “Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit telepon genggam milik korban sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.

    Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

  • 12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana

    12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana

    Jakarta

    Nanang Irawan alias Gimbal terbukti salah melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana. Nanang Gimbal pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim seperti dilihat dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).

    Selain itu, hakim juga menghukum Nanang Gimbal untuk membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).

    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” ujar hakim.

    Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

    Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron ‘Mak Lampir’.

    Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy Permana saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.

    Hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak tahun 2019. Jaksa mengatakan hal itu terjadi setelah Sandy Permana mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.

    Sejak itu, Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa. Pada tahun 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah dan pindah mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama.

    Pada Oktober 2024, keduanya hadir dalam rapat pencopotan Ketua RT 005 karena diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar. Jaksa mengatakan Sandy Permana berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT, lalu terdakwa Nanang menegur dengan kalimat ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’.

    Jaksa menyebut Sandy tidak terima dengan teguran itu dan membalasnya dengan menyebut Nanang bukan warga setempat. Singkat cerita, hubungan yang panas itu terus berlanjut.

    Pada 12 Januari 2025, jaksa menyebut Sandy Permana meludah dengan tatapan sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Nanang disebut emosional dan mengejar terdakwa dengan pisau.

    Nanang kemudian menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy disebut sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher.

    Sandy sempat melarikan diri. Tapi Nanang terus mengejar dan menusuk Sandy lagi di bagian punggung. Jaksa mengatakan ada warga lain yang melihat Sandy dalam kondisi berdarah-darah. Warga itu kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya warga lain datang untuk sama-sama melarikan Sandy ke rumah sakit.

    Sandy sempat dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya, namun pihak RS tidak bisa melakukan tindakan darurat karena keterbatasan alat. Sandy kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan setelah sampai di Rumah Sakit Cileungsi, pihak Rumah Sakit Cileungsi menyatakan bahwa korban Sandy Permana sudah meninggal.

    Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.

    Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.

    Halaman 2 dari 2

    (fas/ygs)

  • Kakek Tewas Terduduk dengan Leher Nyaris Putus di Rumahnya, Pelaku Diduga Anaknya Sendiri

    Kakek Tewas Terduduk dengan Leher Nyaris Putus di Rumahnya, Pelaku Diduga Anaknya Sendiri

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, dikejutkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada Jumat pagi (21/11/2025). Korban, Marson (67), diduga kuat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.

    Dalam foto yang diterima Liputan6.com, kondisi korban terlihat sangat tragis. Ia ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu, tak lagi bernyawa, dengan luka sayat dalam di bagian leher hingga nyaris putus. Luka tersebut diduga akibat sabetan senjata tajam.

    Pelaku, yang diketahui bernama Rustam (35), langsung melarikan diri setelah menghabisi nyawa ayahnya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran.

    Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut. Dia mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

    “Iya benar, ada dugaan pembunuhan di sebuah rumah di Rajabasa Jaya. Pelakunya diduga anak kandung korban sendiri. Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya, Jumat (21/11).

    Saat evakuasi, kata Budi, korban ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu dengan luka parah di bagian leher. “Lukanya pada bagian leher hampir putus, digorok menggunakan golok,” jelasnya.

    Pihak kepolisian kini tengah memburu Rustam dan masih mendalami motif di balik aksi keji itu. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor,” tegasnya.

     

     

  • Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta Megapolitan 21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang mewajibkan Nanang Irawan alias Gimbal membayar restitusi sebesar Rp 269.706.000 kepada Ade Andriani, istri artis Sandy Permana.
    Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” demikian amar putusan yang ditetapkan majelis, Jumat (21/11/2025).
    Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    Karena itu, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tertulis dalam amar putusan di SIPP PN Cikarang.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara Megapolitan 21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal karena terbukti membunuh artis Sandy Permana.
    Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    pembunuhan
    sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).
    Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
    Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Kronologi penusukan dan penangkapan
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkait temuan mayat di Tangerang, Polisi buru pelaku pembunuhan

    Terkait temuan mayat di Tangerang, Polisi buru pelaku pembunuhan

    Jakarta (ANTARA) – Polresta Tangerang masih memburu terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kebun pisang di Kampung Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (18/11).

    “Saat ini sedang kita buru, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa dapatkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Jumat.

    Selain itu, dia mengatakan pihak kepolisian juga menyisir kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri perjalanan korban hingga akhirnya bermuara di kebun pisang dengan kondisi tewas terbungkus karung.

    “Masih kita sisir (CCTV). Itu sudah kita lakukan sejak hari pertama, tapi masih dalam proses,” ujar indra.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihak penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten memastikan mayat yang ditemukan terbungkus plastik di samping Jembatan Tol, Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa pada Selasa (18/11) itu merupakan korban pembunuhan.

    Kepastian itu, sambung dia, terungkap dari hasil penyelidikan tim forensik yang menemukan sejumlah luka akibat tindak kekerasan.

    “Dari hasil pemeriksaan luar tim forensik, ditemukan luka terbuka dengan tepi rata pada leher sisi kanan yang mengarah pada dugaan kekerasan senjata tajam, juga ada dugaan luka memar pada lengan atas kanan dan bibir,” jelas Indra, Kamis (20/11).

    Selain menemukan dugaan pembunuhan, kata dia, polisi juga mengungkap identitas jenazah pria tersebut.

    Berdasarkan hasil identifikasi, korban tersebut bernama Danu Warta Saputra (21) yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

    “Namun, kepastiannya masih menunggu pemeriksaan lanjutan melalui uji histopatologi. Waktu kematian diperkirakan terjadi tiga hingga lima hari sebelum pemeriksaan dilakukan,” tutur Indra.

    Saat ini, sambung dia, tim penyidik masih melakukan proses identifikasi lebih dalam dengan menunggu hasil uji histopatologi sebagai langkah pengembangan untuk menangkap pelaku pembunuhan.

    Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti awal di lokasi kejadian.

    “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi,” pungkas Indra.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Meksiko Tak Gentar Meski Trump Mengancam

    Meksiko Tak Gentar Meski Trump Mengancam

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan melempar serangan ke Meksiko karena tidak berhasil menangani peredaran narkoba. Membalas Trump, Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum tak takut dengan ancaman tersebut.

    Rencana serangan itu disampaikan Trump saat berbicara kepada wartawan pada Senin (17/11) waktu setempat. Trump awalnya ditanya oleh para wartawan di Gedung Putih tentang apakah ia akan menyetujui operasi antinarkoba AS di Meksiko.

    Trump lantas menjawab bahwa dirinya akan mengizinkan serangan terhadap Meksiko, jika dianggap perlu. Sebab, ia menilai otoritas negara tetangga AS di selatan itu telah gagal menangani kelompok-kelompok penyelundup narkoba.

    “Apakah saya akan melancarkan serangan di Meksiko untuk menghentikan narkoba? Saya tak masalah. Apa pun yang harus kita lakukan untuk menghentikan narkoba,” kata Trump.

    “Saya tidak mengatakan saya akan melakukannya, tetapi saya akan bangga melakukannya. Karena kita akan menyelamatkan jutaan nyawa dengan melakukannya,” imbuh Trump, dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/11).

    Diketahui, sejak Agustus, Washington telah mempertahankan kehadiran militer yang signifikan di kawasan Karibia, termasuk enam kapal perang, yang secara resmi disebut ditujukan untuk memerangi perdagangan narkoba yang ditujukan ke Amerika Serikat.

    Namun, spekulasi beredar luas bahwa Washington mungkin sedang mempertimbangkan intervensi militer terhadap pemimpin kuat Venezuela, Presiden Nicolas Maduro. Washington bahkan mengumumkan kapal induk USS Gerald R Ford, yang merupakan kapal induk terbesar di dunia, telah tiba di perairan Karibia, atau di dekat Venezuela.

    Komando Selatan AS atau SOUTHCOM, yang mengawasi pasukan Amerika di kawasan Amerika Latin dan Karibia, seperti dilansir AFP, Senin (17/11), mengatakan bahwa Satuan Tempur kapal induk USS Gerald R Ford telah memasuki wilayah tanggung jawabnya.

    Dalam pengumuman pada Minggu (16/11) waktu setempat, SOUTHCOM mengatakan bahwa USS Gerald R Ford beserta satuan tempurnya telah memasuki Laut Karibia, yang berada di sebelah utara daratan Venezuela.

    Dikatakan oleh SOUTHCOM dalam pengumumannya bahwa langkah tersebut mengikuti “arahan Trump untuk membubarkan Organisasi Kriminal Transnasional dan melawan terorisme narkotika dalam membela tanah air”.

    Satuan tempur USS Gerald R Ford mencakup kapal induk tercanggih dan terbesar di dunia itu, dua kapal penghancur yang dilengkapi rudal berpemandu, dan sejumlah kapal serta pesawat militer pendukung lainnya.

    Mereka bergabung dengan beberapa kapal perang AS yang sudah terlebih dahulu berada di Karibia, dalam pengerahan yang disebut oleh Pentagon sebagai “Operation Southern Spear”.

    Sejak meluncurkan operasi militer yang menargetkan perdagangan narkoba di Karibia pada September lalu, pasukan AS telah menewaskan sedikitnya 80 orang dalam rentetan serangan terhadap setidaknya 20 kapal yang diduga mengangkut narkoba di perairan internasional.

    AS tidak merilis detail apa pun untuk mendukung klaimnya bahwa orang-orang yang menjadi target serangannya itu memang benar penyelundup narkoba. Para pakar menilai kematian akibat serangan AS itu merupakan pembunuhan di luar hukum, meskipun targetnya adalah para penyelundup narkoba.

    Presiden Meksiko Balas Trump

    Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum menolak keras ancaman yang dilontarkan oleh Trumo terhadap negaranya demi menghentikan peredaran narkoba oleh kartel-kartel setempat. Sheinbaum menegaskan serangan AS terhadap wilayah Meksiko tidak akan terjadi.

    “Itu tidak akan terjadi,” tegas Sheinbaum dalam konferensi pers terbaru, seperti dilansir AFP, Rabu (19/11).

    Penegasan itu disampaikan Sheinbaum menanggapi peringatan terbaru Trump, yang mengatakan bahwa dirinya akan melakukan “apa pun yang harus kami lakukan”, termasuk serangan di wilayah Meksiko yang merupakan mitra ekonomi dan sekutu utama AS tersebut.

    “Kami tidak menginginkan intervensi oleh pemerintah asing mana pun. Ada kerja sama dan ada koordinasi, tetapi bukan subordinasi,” ujarnya.

    Sheinbaum mengatakan merujuk pada perang di abad ke-19, AS pernah datang untuk melakukan intervensi hingga merebut sebagian wilayahnya. Ia tak akan membiarkan hal itu terjadi lagi.

    “terakhir kali Amerika Serikat datang untuk melakukan intervensi di Meksiko, mereka telah merebut separuh wilayahnya”.”Kami tidak dapat mengizinkan intervensi,” tegasnya lagi.

    Tonton juga video “Trump Berencana Serang Meksiko, Ungkit Peredaran Narkoba”

    Halaman 2 dari 2

    (eva/rfs)

  • Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Polres Purwakarta menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan pegawai minimarket Dini Oktaviani yang dilakukan oleh wakil kepala minimarket, Heryanto.

    Rekontruksi ini digelar bersama pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. Total rekontruksi ada 45 adegan.

  • Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

    Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB Regional 20 November 2025

    Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB
    Tim Redaksi
    YAHUKIMO, KOMPAS.com
    – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo mengevakuasi jenazah seorang pekerja bangunan yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Gunung, Kabupaten Yahukimo, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.04 WIT.
    Korban diketahui bernama
    Baharudin
    , warga Mandati II, Wangi-wangi Selatan.
    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah pekerja bangunan
    Gereja GIDI
    Motulen.
    Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan evakuasi.
    “Begitu laporan diterima, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengevaluasi jenazah korban,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (20/11/2025).
    “Ini merupakan langkah awal untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut secara menyeluruh,” ucap dia.
    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, secara terpisah menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari beberapa saksi yang mengenal korban.
    “Keterangan para saksi sangat membantu kami dalam memetakan aktivitas terakhir korban. Informasi awal inilah yang nantinya menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
    Menurut Adarma, seorang saksi menyampaikan bahwa korban bekerja sebagai tukang, sekaligus penjaga kios sejak 2017 selama pembangunan Gereja GIDI Motulen.
    Setelah gereja diresmikan pada 30 Oktober 2025, korban tidak lagi bekerja, tetapi tetap tinggal di tenda tukang.
    “Saksi menyebut korban merupakan bagian dari tim sejak awal pembangunan gereja dan berperan sebagai juru masak. Adapun saksi lain mengaku terakhir bertemu korban pada 15 November 2025 saat yang bersangkutan turun ke Kota Dekai untuk berbelanja,” ujar dia. 
    Adarma menyampaikan, korban ditemukan di area kebun dekat tempat tinggalnya dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana panjang biru dan tanpa alas kaki.
    “Di TKP, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku. Pelaku sementara diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (
    KKB
    ),” kata dia. 
    Tim kemudian menyisir area sekitar lokasi dan bertemu tiga orang yang kemudian dibawa untuk dimintai keterangan.
    “Ketiganya berinisial JK, LK, dan YP. Tim juga mengamankan barang-barang berupa noken, pakaian, dompet, hingga satu unit ponsel,” ujar Kombes Adarma.
    Setelah pemeriksaan awal, Kombes Adarma menyatakan tim gabungan mengevakuasi jenazah Baharudin ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi serta pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis.
    Penyelidikan terhadap motif dan pelaku pembunuhan masih berlanjut oleh Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.
    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat. Polri akan bekerja profesional untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang,” tutur dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.