Kasus: pembunuhan

  • Penyebab Jumran Tak Hadir saat Prosesi Lamaran Juwita Terungkap, Ternyata Memang Ogah Nikahi Korban – Halaman all

    Penyebab Jumran Tak Hadir saat Prosesi Lamaran Juwita Terungkap, Ternyata Memang Ogah Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Motif anggota TNI AL, Jumran, membunuh kekasihnya yakni jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Juwita adalah dirinya enggan untuk menikahi korban.

    Hal ini diungkap oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal, Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) kemarin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” kata Wardoyo, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Di sisi lain, hal ini berkesinambungan dengan pengakuan kakak Juwita, Subpraja Ardinata, beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan sebenarnya sudah ada prosesi lamaran terhadap Juwita oleh Jumran.

    Namun, saat lamaran dilakukan, Supraja mengatakan Jumran justru tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh anggota keluarga tersangka yaitu ibu dan kakaknya.

    “Bahkan, sudah ada prosesi lamaran kemarin. Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Jumran) tidak hadir, diwakilkan informasinya, mamaknya dan abangnya,” katanya pada 27 Maret 2025 lalu.

    Subpraja mengungkapkan tidak hadirnya Jumran membuat keluarganya tak semua mengetahui sosok terduga pembunuh Juwita tersebut.

    Bahkan, dia juga mengaku belum mengetahui dan bertemu dengan Jumran.

    “Kalau saya pribadi tidak mengenal dengan pelaku. Kalau saudari saya atau adik saya memang sudah mengenal,” katanya.

    Lebih lanjut, saat itu, Subpraja mengatakan setelah prosesi lamaran tersebut, keluarga sudah mempersiapkan untuk pernikahan Juwita dengan J.

    Dia mengatakan prosesi pernikahan direncanakan akan digelar pada Mei 2025. Namun, Subpraja tidak mengetahui tanggal pastinya.

    “Dari kami pribadi, memang sudah ada mempersiapkan (prosesi pernikahan) sedikit demi sedikit,” tuturnya.

    “Rencananya bulan Mei (pernikahan) tapi tanggal pastinya saya nggak tahu,” sambung Subpraja.

    Jumran Sudah Rencanakan Bunuh Juwita

    Sementara, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, mengungkapkan Jumran memang sudah berencana untuk menghabisi Juwita.

    Saji mengatakan hal itu terbukti dengan Jumran sampai rela membeli tiket pesawat hingga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi aksinya.

    Tak hanya itu, detail-detail kecil juga dilakukan Jumran untuk mematangkan perencanannya membunuh Juwita seperti membeli sarung tangan hingga membeli masker agar wajahnya tidak dikenali.

    “Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025,” ujarnya.

    “Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru,” sambungnya.

    Saji juga menjelaskan cara Jumran membunuh Juwita di dalam mobil rental yang sudah disewa.

    “Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban,” kata Saji.

    “Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP (tempat kejadian perkara),” sambungnya.

    Siasat Jumran Hilangkan Jejak usai Bunuh Juwita

    REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN – Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)

    Jumran pun turut merencanakan agar jejaknya setelah membunuh Juwita tidak diketahui oleh siapapun.

    Dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, terungkap bahwa Jumran merekayasa kematian Juwita agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan dengan meletakan jasad korban di pinggir jalan.

    Selain merekayasa kematian, upaya penghapusan jejak pembunuhan juga dilakukan Jumran dengan cara menghancurkan ponsel milik Juwita.

    Bahkan, dirinya turut mencuci sepeda motor korban demi menghilangkan sidik jarinya.

    Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.

    Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

    Jumran pun memang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Rizki Fadillah/Rifki Soelaiman)

     

  • MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel

    MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel

    loading…

    MUI mendukung penuh fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union Of Muslim Scholars (IUMS). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung penuh fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union Of Muslim Scholars (IUMS).

    Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, fatwa ini sejalan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina.

    “Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” katanya, Rabu (9/4/2025).

    Dalam sejumlah pernyataan, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan.

    Oleh karena itu, fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas. Menurut Sudarnoto, poin-poin detail fatwa jihad melawan Israel memberikan gambaran secara jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera.

    “Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” tegasnya.

    Sudarnoto menilai diperlukannya kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat ini. Sudarnoto menegaskan, membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

    Sudarnoto mengungkapkan, saat ini kemungkaran sistemik yang dilakukan oleh Israel dan didukung Amerika Serikat sedang terjadi dengan korban yang sangat besar dan kerusakan yang sangat masif di Gaza dan bahkan mengancam perdamaian dunia.

  • Dandim Yahukimo: Korban Pembunuhan KKB di Kali Silet Bukan Anggota TNI

    Dandim Yahukimo: Korban Pembunuhan KKB di Kali Silet Bukan Anggota TNI

    Jayapura, Beritasatu.com – Komandan Kodim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy Yudistyo, menegaskan korban dalam insiden pembunuhan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kali Silet, wilayah perbatasan Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Asmat bukanlah anggota TNI.

    “Korban dipastikan merupakan warga sipil, bukan personel TNI. Informasi yang disebarkan oleh KKB adalah hoaks dan menyesatkan,” ujar Letkol Tommy saat dihubungi dari Jayapura, Rabu (9/4/2025) dikutip dari Antara.

    Dandim menyebut KKB sengaja menyebarluaskan informasi palsu dengan menyatakan korban adalah anggota militer. Faktanya, korban diketahui sebagai warga yang bekerja sebagai pendulang emas di wilayah tersebut.

    Letkol Tommy juga menambahkan jumlah pasti korban sipil dalam kejadian tersebut masih belum bisa dikonfirmasi. Hal ini disebabkan lokasi kejadian yang sangat terpencil dan sulit dijangkau.

    “Dari Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo, lokasi kejadian hanya bisa diakses menggunakan helikopter. Sementara dari Kabupaten Asmat, hanya bisa dijangkau dengan perahu motor melalui jalur sungai,” jelasnya.

    Serangan brutal terhadap para pendulang emas itu diduga dilakukan oleh KKB Yahukimo yang dipimpin oleh Elkius Kobak pada Minggu (6/4/2025).

  • Sosok Situr Wijaya, Wartawan yang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Barat, Sempat Lebaran di Palu – Halaman all

    Sosok Situr Wijaya, Wartawan yang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Barat, Sempat Lebaran di Palu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah bernama Situr Wijaya (33).

    Jasadnya ditemukan di sebuah kamar hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4/2025) malam.

    Adik ipar Situr, Evi Maman, menerangkan pada momen lebaran kemarin, Situr sempat pulang kampung bertemu istri dan anaknya.

    Saat lebaran, Situr yang dikenal dermawan membagikan THR kepada saudara-saudaranya.

    Keluarga di Palu kaget mendengar kabar kematian Situr.

    Jenazah telah diterbangkan dari Jakarta ke Palu untuk dimakamkan di kampung halaman.

    Pihak keluarga menganggap kematian Situr janggal sehingga membuat laporan kasus pembunuhan.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap rekaman CCTV di hotel lokasi penemuan jasad.

    Ia menerangkan Situr terlihat bersama seorang wanita berinisial V memasuki hotel pada Kamis (3/4/2025) pukul 18.50 WIB. 

    “Sejak saksi V bersama korban, tidak ada orang lain memasuki kamar korban dan korban juga tidak terpantau keluar kamar,” tukasnya.

    Sejumlah obat-obatan ditemukan di kamar hotel korban seperti Promag tablet, Mycoral ketoconazole (obat jamur), Rifampicin, Viva White Clean & Mask.

    Berdasarkan hasil autopsi menunjukkan adanya infeksi paru-paru karena penyakit tuberkulosis (TBC).

    “Paru-paru kanan terdapat perlengketan hebat hampir di seluruh permukaannya,” imbuhnya.

    Luka pada bibir korban diduga karena terjatuh ke lantai, sedangkan luka lebam bukan karena tindak kekerasan.

    “Tidak ada tanda-tanda kekerasan baik luka jeratan maupun luka sayatan. Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam,” terangnya.

    Diperkirakan korban tewas 8 jam hingga 24 jam sebelum ditemukan.

    Sopir Ambulans Diperiksa

    Dalam kasus ini ada dua saksi berinisial AS dan SF yang menjalani pemeriksaan pada Minggu (6/4/2025).

    Keduanya merupakan pemilik dan sopir ambulans yang mendatangi lokasi penemuan jasad.

    Kuasa hukum kedua saksi, Subadria Nuka, menjelaskan pemeriksaan berjalan dari pukul 00.30 WIB hingga 04.30 WIB.

    “Klien kami diperiksa sebagai saksi karena kehadiran mereka ke hotel wilayah Jakarta Barat tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita,” ungkapnya, Senin (7/4/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

    Wanita yang memesan ambulans mengaku sebagai teman korban.

    Kedua saksi sempat bertemu wanita tersebut yang menunjukkan lokasi kamar korban.

    “Setelah di dalam hotel, ternyata almarhum ini sudah tergeletak, tanpa menggunakan baju, hanya celana pendek. Dilihat ‘ini mah sudah lewat, meninggal, mohon maaf, sudah lama meninggalnya, sudah berjam-jam, sudah membiru,” terangnya.

    Jasad korban kemudian dibawa ke RS di wilayah Kebon Jeruk.

    Subadria Nuka menerangkan kliennya tidak menemukan luka sayatan dan kekerasan pada jasad korban.

    Keluarga Buat Laporan

    Kuasa hukum keluarga korban, Rogate Oktoberius Halawa mengatakan, ada yang janggal pada kematian Situr Wijaya sehingga keluarga membuat laporan kasus pembunuhan pada Sabtu (5/4/2025).

    “Ada dugaan korban dihilangkan nyawanya dengan pelaku yang kini sedang didalami,” tukasnya.

    Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,”  ucapnya.

    Ia menerangkan foto jasad menunjukkan korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut.

    Selain itu ada luka memar hingga sayatan di leher korban.

    Setelah penemuan jasad, pihak hotel tak langsung mengonfirmasi ke keluarga.

    “Rumah sakit, tahunya dari sopir ambulans yang mengantar jenazah, yang kami sayangkan pihak hotel tidak memberitahukan hal ini ke keluarga korban,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Jurnalis Tewas dalam Kamar Hotel di Jakbar, Seorang Wanita Pesan Ambulans dan TribunnewsBogor.com dengan judul VIDEO Terakhir Jurnalis Situr Wijaya Sebelum Tewas di Hotel, Almarhum Lakukan Hal Baik Saat Lebaran

    (Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ramadhan LQ/Budi Sam)(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

  • Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang Nasional 9 April 2025

    Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Erintuah Damanik
    sempat ingin bunuh diri setelah terjerat
    kasus suap
    atas vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Peristiwa ini diungkap hakim Mangapul saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
    Dalam perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua.
    Sementara, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.
    Kepada majelis hakim, Mangapul mengungkapkan peristiwa rencana bunuh diri oleh Erintuah Damanik yang terjadi setelah mereka ditahan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
    “Pak Damanik menceritakan waktu itu, beliau satu atau dua hari sebelumnya mencoba bunuh diri dengan cara mengambil tali matras tempat tidurnya, digigit-gigit diapakan ke lehernya, gitu,” kata Mangapul.
    Mangapul menuturkan, upaya
    percobaan bunuh diri
    Erintuah itu gagal setelah dicegah oleh Heru Hanindyo.
    Ia pun mengaku kaget atas langkah Erintuah yang ingin menyelesaikan persoalan dengan percobaan bunuh diri tersebut.
    “Tapi tidak terjadi karena Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bilang kepada saya, ‘eh kenapa Bang, kenapa Bang?’ akhirnya enggak jadi lah. Jadi waktu itu baru ceritakan kepada saya, saya pun kaget,” tutur Mangapul.
    “’Kok sampai segitunya?’ Saya bilang. ‘Iya, biarlah saya’. Kalau memang jadi bunuh diri itu, beliau akan tidak membawa beban lagi, selesai sama keluarganya, katanya. Itulah alasannya,” ucapnya.
    Namun demikian, Mangapul bersyukur Erintuah masih selamat dalam upaya percobaan bunuh diri tersebut.
    Ketua majelis hakim perkara vonis bebas Ronald Tannur itu akhirnya mengaku siap menanggung risiko terhadap perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan.
    “Terus saya bilang, ‘bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)’ saya bilang, ‘Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini’, saya bilang, ‘apapun yang terjadi’,” kata Mangapul.
    Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
    Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
    Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Grand Mufti Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Sebut IUMS tidak Bertanggungjawab

    Grand Mufti Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Sebut IUMS tidak Bertanggungjawab

    GELORA.CO – Fatwa jihad untuk melawan Israel yang dikeluarkan Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) belum lama ini mendapat penolakan dari Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad. Dia mengatakan, pada Senin (7/4/2025),  sikap dari IUMS terbilang tidak bertanggung jawab karena mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa semua Muslim yang mampu berkewajiban untuk melakukan jihad melawan Israel karena kekejamannya di Gaza, lapor Middle East Eye.

    IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.

    “Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata sekretaris jenderalnya, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.

    Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut. Dia mengatakan,  tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis tersebut yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.”Tindakan-tindakan tersebut dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim,” tambahnya.

    “Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri.”

    Ayyad mengatakan bahwa deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah.”Di era kita saat ini, otoritas ini diwujudkan dalam negara dan kepemimpinan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili umat Islam baik secara agama maupun dalam praktik,” kata dia.

    Lebih lanjut, Ayyad mengatakan, seruan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab. “Yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi.” 

    Alih-alih menyerukan intervensi militer dan jihad, adalah bijaksana bagi negara-negara Muslim untuk mencoba meredakan ketegangan, imbuh Ayyad.

    Fatwa Jihad dari IUMS ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan, mendukung sepenuhnya fatwa ulama dunia tersebut. Fatwa tersebut sejalan dengan  Keputusan Ijtima Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina. 

    “Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” kata Sudarnoto lewat keterangan tertulis kepada Republika, Senin (7/4/2025)

    Ia mengatakan, dalam sejumlah pernyataan, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur. Untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan. Karena itu, Fatwa Jihad IUMS ini harus didukung secara meluas.

    Menurut dia, poin-poin detail Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera. Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. 

    “Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel yang didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” ujar Sudarnoto.

    Ketua MUI ini menegaskan, diperlukan kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat yakni Israel dan sekutunya.

    “Saya bersetuju untuk menegaskan bahwa membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina adalah bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar,” ujar Sudarnoto. (*)

  • Soroti Pasal yang Ganggu Kebebasan Pers, AJI Minta Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus

    Soroti Pasal yang Ganggu Kebebasan Pers, AJI Minta Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus

    JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyoroti pasal-pasal yang dianggap mengganggu kebebasan pers dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Misalnya, soal larangan peliputan dan siaran langsung persidangan. 

    “(Misalnya) Sidang itu tertutup, atau harus streaming, harus ada izin dari ketua pengadilan. Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja PERS yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam,” ujar Nani, Selasa, 8 April.

    Nani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pasal-pasal yang menganggu kebebasan pers seperti itu dihapus. Karena peliputan persidangan dinilai bagian dari kepentingan umum. 

    “Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini yang mengganggu kita kerja-kerja sekarang, itu bisa dicopot dari situ, kalau bisa dihapuskan,” tegasnya.  

    “Karena itu hak semua bangsa, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau misalnya melibatkan yang namanya kepentingan umum, kayak korupsi misalnya, atau pembunuhan berencana, dan yang lain-lain,” sambung Nani. 

    Kecuali, lanjutnya, jik pengadilan tentang kekerasan seksual mungkin bisa dilakukan secara tertutup. “Dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham dan mereka pasti nggak akan meliput,” katanya. 

    “Tapi yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput. Itu aja,” imbuh Nani. 

    Menurut Nani, dalih larangan siaran langsung persidangan agar para saksi tidak mencontek atau merubah keterangan bukanlah sebuah alasan. “Itu tidak bisa menjadi alasan. Tapi kalau di luar pengadilan mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya. Gimana cara nutupinya? Nggak mungkin juga,” ucapnya. 

    “Nah ini sekarang yang paling penting adalah membuka akses buat jurnalis juga untuk tahu apa yang terjadi di dalam pengadilan. Makanya kami dari AJI itu semangat untuk, kalau bisa jangan mengganggu kerja-kerja kita lah sebagai jurnalis. Ini enam tahun terakhir, proses pembuatan legislasi itu kan banyak kritik dari masyarakat,” lanjutnya. 

    Sebelumnya, advokat Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP melarang media melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan. Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin, 24 Maret.  

    “Usul kami yang dimaksud pasal 253 ayat itu, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,’” kata Juniver. 

    Meski begitu, Juniver menekankan siaran langsung bisa diperbolehkan jika mendapat izin langsung dari majelis hakim.

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” jelasnya. 

    Juniver pun mengungkapkan kekhawatirannya bahwa siaran langsung persidangan dapat membuat saksi yang belum diperiksa mengubah keterangannya.  

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau diliput langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” kata Juniver.

     

  • Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Uang: Saya Operasi Gigi

    Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Uang: Saya Operasi Gigi

    JAKARTA – Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterangan dua hakim lainnya mengenai pembagian uang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur senilai 140 ribu dolar Singapura.

    Kedua hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul yang sempat menjadi saksi pada perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur untuk terdakwa Heru Hanindyo. Mereka sempat menyebut bila uang yang diberikan Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.

    Bantahan Heru Hanindyo disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa. Dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.

    “Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ujar Heru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 April.

    Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Heru menyebut sempat jarang berada di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.

    Di mulai pada 3 Juni yang disebut tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

    “Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di Pondok Indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia,” sebutnya.

    Heru mengingat musyawarah dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni. Momen itu diingatnya karena bertepatan dengan kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi.

    Merujuk hal itu, pembagian uang tejadi sekitar 14 Juni. Kata Heru, pada waktu itu dirinya tak berada di kantor atau Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor,” ucapnya.

    Ditegaskan Heru, selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Sebab, mesti menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.

    “Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada,” ucapnya.

    Kemudian, Heru cuti dan berada di Denpasar pada 17 sampai tanggal 20 Juni. Sehari kemudian, tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca operasi saraf. Lalu menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.

    ‘Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda,” ucap Heru.

    Sehari kemudian, Heru beralibi hanya absen tanpa bertugas. Lalu, mesti pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.

    “Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan,” kata Heru.

    Diketahui, Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rachmat di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani pada 1 Juni 2024. Pertemuan itu berkaitan dengan penyerahan uang 140 ribu dolar Singapura.

    Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, Mangapul, didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

    Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

    Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

  • Anggota TNI Bunuh Jurnalis Juwita karena Tak Mau Nikahi Korban

    Anggota TNI Bunuh Jurnalis Juwita karena Tak Mau Nikahi Korban

    BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

    “Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa, 8 April dilansir ANTARA.

    Ia memastikan tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

    “Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

    Laksma TNI Wira mempersilakan wartawan mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

    Ia menekankan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

    Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

    Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

    Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

    “Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

    Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan pemerkosaan tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

    Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

    Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

    Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, anggota prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

    Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

  • Pembunuhan Konang Bangkalan Diduga Dilakukan Tiga Orang

    Pembunuhan Konang Bangkalan Diduga Dilakukan Tiga Orang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AM (35) warga Kecamatan Konang terhadap R (41) warga Kecamatan Galis beberapa waktu lalu diduga dilakukan oleh tiga orang.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, aksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan, disaksikan langsung oleh istri korban. “Ya, saat itu korban sedang bersama isterinya dan dihadang oleh pelaku,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

    Ia mengatakan, berdasarkan kesaksian isteri korban, terdapat tiga pria yang membunuh R. Yakni AM dan dua pelaku lain yang saat ini masih belum ditangkap. “Kami masih dalami kasus tersebut. Untuk dua orang yang diduga terlibat juga masih kami selidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

    Hafid mengaku, dalam kasus tersebut, AM diduga menjadi otak dari aksi pembunuhan itu. Pasalnya, AM mengaku kesal pada korban yang diduga memiliki hubungan dengan isterinya.

    Sebelumnya, seorang pria tergeletak berlumuran darah di tepi jalan Desa Durin Barat Kecamatan Konang. Diduga, pelaku menghabisi korban karena berselingkuh dengan isterinya.

    Korban dan pelaku diketahui saling kenal. Apalagi, keduanya merantau bersama ke Jakarta. Dalam momen lebaran ini, AM dan R pulang kampung ke Bangkalan. Namun setelah keduanya bertemu, pelaku membunuh korban.[sar/kun]