Kasus: pembunuhan

  • Pembunuhan Darmo Permai Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Anak Kandung

    Pembunuhan Darmo Permai Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Anak Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan di kawasan elit Surabaya Jalan Darmo Permai II beberapa waktu telah diungkap pihak kepolisian. Pelaku pembunuhan lansia berinisial MS (65) itu ternyata adalah anak kandungnya sendiri Abner Uki Oktavian (22).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, motif dari Abner adalah rasa kesal dan sakit hati terhadap ayahnya. Ia sering disalahkan lantaran ketahuan menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik korban. Abner yang merupakan putra sulung dari 4 bersaudara itu menjanjikan pengambilan mobil terjadi pada Sabtu (05/04/2025).

    “Motifnya sakit hati karena tersangka kerap disalahkan dan sudah menyangkut ke keluarga dan mertua tersangka,” kata Aris.

    Pada Jumat (04/04/2025), ia mengaku kepada ayahnya sudah membuat janji dengan penerima gadai di area parkir minimarket Krembangan. Namun, itu hanya taktik untuk meredam emosi korban. Abner pun mencari cara kembali. Ia berdalih bertemu penggadai di Jalan Darmo Permai II. Mereka pun pergi berdua.

    “Keduanya terlibat cekcok lagi di lokasi karena korban marah-marah penggadai tidak kunjung muncul,” tutur Aris.

    Saat keduanya cekcok, ada kalimat yang diucapkan korban menyakiti hati tersangka. Ia pun memutuskan untuk mencari lokasi yang tepat untuk melukai korban.

    “Pelaku lantas menggunakan sikut kanannya untuk melukai korban saat dibonceng. Sehingga korban terjatuh di Jalan,” tutur Aris.

    Korban pun terjatuh di pinggir aspal. Saat itu, MS masih bernapas. Kemudian oleh pelaku ditinggal menuju pertokoan di kawasan Karangpilang. Abner lantas pulang dan mengaku kepada keluarga jika sang ayah meninggal karena kecelakaan.

    “Tersangka dan keluarga sempat ke lokasi. Namun, saat itu jenazah sudah dibawa ke RSUD dr. Soetomo,” kata Aris.

    Atas perbuatan Abner polisi menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (ang/but)

  • Gembong Narkoba Meksiko Bebas Usai Dibui 40 Tahun karena Bunuh Agen AS

    Gembong Narkoba Meksiko Bebas Usai Dibui 40 Tahun karena Bunuh Agen AS

    Jakarta

    Gembong narkoba Meksiko, Ernesto Fonseca Carrillo bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 40 tahun bui atas pembunuhan seorang agen federal Amerika Serikat yang menyamar. Hal ini diungkapkan oleh sebuah sumber peradilan Meksiko pada Rabu (9/4) waktu setempat.

    Carrillo, yang dikenal sebagai “Don Neto,” dihukum penjara atas pembunuhan Enrique “Kiki” Camarena, seorang agen Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) pada tahun 1985. Kejahatan tersebut membuat hubungan AS-Meksiko tegang saat itu.

    Dilansir kantor berita AFP, Kamis (10/4/2025), setelah bertahun-tahun menjalani hukuman penjara, pria berusia 94 tahun itu telah menjalani tahanan rumah sejak 2017 karena usia dan masalah kesehatannya.

    Sumber di sistem peradilan federal Meksiko, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang berkomentar, mengatakan kepada AFP, bahwa Carrillo telah menyelesaikan hukumannya. Dia tidak memberikan perincian lebih lanjut.

    Media lokal melaporkan bahwa hukuman 40 tahunnya berakhir pada tanggal 5 April.

    Carrillo adalah yang tertua dari tiga pendiri kartel narkoba Guadalajara yang sekarang sudah tidak ada lagi. Mereka dianggap sebagai pelopor perdagangan narkoba modern di Meksiko.

    Carrillo adalah rekan Rafael Caro Quintero, yang diserahkan Meksiko ke Amerika Serikat pada 27 Februari lalu, bersama dengan 28 penjahat kelas kakap lainnya yang diburu oleh Washington.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga menyatakan tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya.

    “Kami sudah jelaskan bahwa kuasa (hukum) yang diberikan itu tidak ada, tidak ada yang pernah memberikan kuasa itu. Kuasa itu memang inisiatif mereka,” kata Sahrul yang mewakili pihak keluarga Situr Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sahrul menambahkan kedepannya untuk informasi mengenai perkembangan kasus ini dari pihak keluarga hanya melalui pihaknya.

    “Supaya informasinya jelas dan dari pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai lanjutan laporan di Polda Metro Jaya tersebut, Sahrul menambahkan masih tetap dilanjutkan.

    “Dasarnya dia membuat laporan berdasarkan beberapa surat dari istri almarhum dan tadi kami cek. Saya bilang surat yang anda tunjukkan seperti KTP, SIM, kartu identitas termasuk juga tanda tangan, scan itu, terus dikirim,” katanya.

    Sahrul menambahkan dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu.

    “Bukan dalam konteks untuk pendampingan hukum,” katanya.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan.

    “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/4).

    Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.

    “Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.

    Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari pihak Kepolisian yang sudah dilakukan terhadap korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Damai Cartenz mencatat ada 70 korban dalam peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan 35 dari 70 korban telah mengungsi ke Kampung Mabul, Distrik Morowai, Kabupaten Asmat.

    “8 orang terpisah belum di ketahui keberadaan nya, 12 orang melarikan ke Pelabuhan Longpon Distrik Dekai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Yusuf menambahkan, dua orang telah berhasil di evakuasi ke Polres Yahukimo menggunakan helikopter. Sementara, dua orang lagi merupakan Kepala Dusun dan istrinya masih disandera KKB.

    “Saat ini dari Operasi Damai Cartenz berdampingan dengan TNI akan melakukan proses evakuasi para korban,” tutur Yusuf.

    Dalam catatan Bisnis, Yusuf juga sempat mengemukakan bahwa terdapat 11 korban tewas dalam insiden penyerangan KKB itu.

    Setidaknya, telah ada enam orang yang telah berhasil diidentifikasi, yaitu Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, Bungsu. Sementara itu, untuk lima korban tewas lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak aparat keamanan.

    “Masih akan kita identifikasi kembali,” ujar Yusuf.

    Sebelumnya, KKB dari kelompok Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama telah melakukan penyerangan di 22 lokasi area pendulangan dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo pada 6-7 April 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, belasan korban pembunuhan mengalami luka bacok, tembakan, hingga luka akibat panah. 

  • Alasan Polda Jateng Tunda Sidang Etik Brigadir AK Terkait Dugaan Pembunuhan Bayinya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 April 2025

    Alasan Polda Jateng Tunda Sidang Etik Brigadir AK Terkait Dugaan Pembunuhan Bayinya Regional 10 April 2025

    Alasan Polda Jateng Tunda Sidang Etik Brigadir AK Terkait Dugaan Pembunuhan Bayinya
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan sidang etik kepada
    Brigadir AK
    sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan pada Kamis (10/4/2025).
    Sebelumnya, sidang etik tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025). Bahkan, keluarga korban juga sudah datang ke Polda Jawa Tengah.
    Hal itu membuat keluarga korban kecewa karena sidang etik Brigadir AK dibatalkan secara sepihak.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa pada Selasa (8/4/2025) petugas masih Work From Anywhere (WFA).
    “Kalau informasi yang saya terima eh jadwal untuk sidang itu dilakukan pada hari Kamis. Jadi kita pada saat hari Selasa itu kan kita masih WFA ya,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis.
    Kemudian pada hari selanjutnya, petugas kepolisian baru masuk kantor secara keseluruhan.
    “Kamis ini proses sidangnya dijadwalkan dan oleh karena itu rekan-rekan apabila akan melakukan liputan, dipersilakan,” ungkap dia.
    Dikonfirmasi terpisah, pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.
    Karena itu, keluarga korban terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.
    “Nenek korban sempat emosional di lobi
    Polda Jateng
    , dia sempat berteriak-teriak di sana. Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi.
    Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dia pergi berbelanja.
    Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar. Panik, dia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
    Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
    Saat ini penyidik dari Polda Jawa Tengah telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto saat ditemui di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat intelijen sebut ada upaya gembosi Presiden Prabowo via Dasco

    Pengamat intelijen sebut ada upaya gembosi Presiden Prabowo via Dasco

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Pengamat intelijen sebut ada upaya gembosi Presiden Prabowo via Dasco
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 April 2025 – 19:22 WIB

    Elshinta.com – Mencuatnya kabar Sufmi Dasco Ahmad terlibat dalam bisnis judi online (Judol) di Kamboja disebut sebagai misi intelijen asing untuk menggembosi pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid mengatakan kabar tersebut tidak hanya menjatuhkan Dasco secara individu tapi juga Prabowo.

    Pasalnya selain menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI, Dasco merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra dan termasuk orang kepercayaan Prabowo.

    “Mereka berniat menyerang pak Prabowo, tapi tidak secara langsung. Melalui orang-orang terdekatnya, jadi kekuatan pak Prabowo mau dipreteli lewat orang terdekat,” kata Fauka, Selasa (8/4/2025).

    Menurutnya Prabowo sebagai pemimpin negara sulit diserang karena kepercayaan masyarakat masih tinggi, sehingga sulit membangun framing tertentu untuk melemahkan Prabowo.

    Tapi bila orang-orang kepercayaan dan yang dipercayai mengemban jabatan penting seperti Dasco diserang, maka publik digiring untuk tidak percaya dengan kepemimpinan Prabowo.

    Strategi ini serupa ketika UU TNI yang baru masih dalam pembahasan, kala itu publik diarahkan percaya adanya dwifungsi TNI dengan beredarnya draft RUU TNI yang isinya berbeda dengan draft asli. 

    “Ibarat bangunan yang dirobohkan pondasinya dulu, supaya runtuh. Dalang dari kabar miring terkait pak Dasco ini ya elit yang terusik dengan kebijakan pro rakyat digagas pak Prabowo,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Rabu (9/4). 

    Sebagai mantan anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka menuturkan kabar Dasco terlibat bisnis judi online dan memiliki relasi dengan pemilik kasino di Kamboja bukan sekadar pembunuhan karakter. 

    Pasalnya akibat kabar tersebut citra Indonesia di mata dunia buruk, sementara Indonesia kini sedang menjalin kerja sama dengan berbagai negara untuk meningkatkan perekonomian. 

    Terlebih Indonesia baru saja menjadi bagian dari anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, South Africa), sehingga bukan hanya sosok Prabowo saja yang disorot di mata dunia. 

    “Kabar pak Dasco terlibat judi online ini  kita enggak tahu dasarnya dari mana, sumbernya kredibel atau tidak. Tapi sudah ada pembentukan sudah opini publik dan penghakiman yang berbahaya,” tuturnya. 

    Fauka berharap publik dapat jeli menilai suatu informasi, tidak terpengaruh dengan kabar yang ingin menggerakkan masyarakat demi keuntungan kelompok mereka sendiri. 

    Dia optimis dengan dukungan publik, pemerintahan Prabowo tetap solid dan tidak terpengaruh dengan informasi yang bertujuan mengadu domba jajaran Kabinet Merah Putih. 

    “Insya Allah pak Prabowo dan jajarannya tidak terpecah. Masyarakat sudah mempercayakan kepada pak Prabowo untuk memimpin Indonesia, kita percayakan, kita dukung,” lanjut Fauka.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 5 Film Indonesia Bertema Sekte dan Ajaran Sesat, Mirip Serial Bidaah

    5 Film Indonesia Bertema Sekte dan Ajaran Sesat, Mirip Serial Bidaah

    Jakarta, Beritasatu.com – Dengan ramainya perbincangan seputar serial Bidaah saat ini, minat publik terhadap film-film bertema sekte, penyimpangan agama, dan ajaran sesat pun ikut meningkat.

    Serial ini membuka kembali ingatan kita akan deretan film Indonesia yang sejak dulu telah berani mengangkat tema kontroversial seputar penyalahgunaan agama, manipulasi spiritual, dan dogma-dogma menyesatkan.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lima film Indonesia yang memiliki kemiripan tema dengan Bidaah:

    Film yang Mirip dengan Tema Seriap Bidaah

    1. Mengaku Rasul: Sesat (2008)

    Disutradarai oleh Helfi Kardit, film ini terinspirasi dari fenomena merebaknya aliran sesat di Indonesia pada awal 2000-an. Ceritanya berpusat pada seorang guru pondok pesantren di Jawa Barat yang menyalahgunakan kepercayaan santrinya dengan mengaku sebagai rasul utusan Tuhan.

    Demi kekayaan dan kekuasaan, ia bahkan menjual “sertifikat penghapusan dosa” sebagai jalan pintas menuju surga.

    Keberanian film ini dalam mengeksplorasi penyimpangan ajaran agama menuai kontroversi hingga mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    2. Doa yang Mengancam (2008)

    Film garapan Hanung Bramantyo ini menampilkan sisi emosional seorang rakyat kecil bernama Madrim (Aming) yang merasa hidupnya selalu dirundung kesialan.

    Dalam keputusasaan, ia beribadah dengan penuh harap, namun karena doanya tak kunjung dijawab, ia pun mengancam akan berbalik menyembah setan.

    Kisah ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap menyinggung nilai keimanan. Meski begitu, akting Aming yang totalitas berhasil mencuri perhatian publik.

    3. Pengabdi Setan (2017)

    Film horor karya Joko Anwar ini sukses meraih banyak penghargaan dan dianggap sebagai salah satu film sekte terbaik di Indonesia. Cerita bermula dari kematian seorang ibu yang ternyata menyimpan rahasia kelam, ia adalah bagian dari sekte pemuja iblis.

    Teror pun menghantui keluarganya, terutama sang anak bungsu yang hendak dijadikan tumbal sesuai perjanjian sang ibu dengan sekte tersebut.

    Dengan atmosfer mencekam dan plot twist yang kuat, film ini membuktikan bahwa horor bisa menjadi media untuk membongkar sisi gelap manusia dalam kepercayaan yang menyimpang.

    4. Sekte (2019)

    Film ini mengisahkan Lia, seorang perempuan yang mengalami amnesia usai kecelakaan dan terbangun di sebuah rumah pengobatan yang aneh. Seiring waktu, Lia menyadari bahwa tempat tersebut dijalankan oleh sekte sesat yang siap melakukan pembunuhan demi mencapai tujuan mereka.

    Disutradarai oleh William Chandra dan diproduseri Derby Romero, film ini menyajikan ketegangan horor yang dibalut dengan kritik sosial terhadap manipulasi spiritual di balik kedok pengobatan alternatif.

    5. Thagut (2024)

    Film Thagut mengikuti perjalanan spiritual seorang santriwati bernama Ainun (Yasmin Napper) yang begitu mengagumi sosok Abah Mulya (Whani Dharmawan), seorang ‘orang pintar’ yang terkenal karena kesaktiannya.

    Namun, setelah kematiannya, Ainun menemukan bahwa Abah Mulya adalah ayah kandungnya dan mulai menggali ajaran sesat yang dulu diyakininya.

    Didampingi teman-temannya, Ainun mencoba memahami ajaran tersebut hingga akhirnya terseret semakin dalam. Meski telah diingatkan bahwa ajaran itu menyimpang, Ainun tetap terperangkap hingga muncul kekhawatiran besar dari masyarakat sekitar padepokan.

    Film ini mengupas sisi kelam dari fanatisme, kekuatan manipulatif seorang pemimpin spiritual, serta konflik batin dalam mencari kebenaran.

    Kelima film di atas memiliki benang merah yang kuat dengan Bidaah, yaitu mengangkat isu penyimpangan kepercayaan dalam masyarakat yang dibalut dalam nuansa mistik dan drama. Cerita-cerita ini tidak hanya menegangkan, tapi juga menyuguhkan refleksi sosial atas bahayanya fanatisme dan manipulasi agama.

  • Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu

    Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinna atau DJP (24) ibu dari bayi berinisial AN yang dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK) menangis histeris di ruangan sidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

    Dinna menangis histeris bersama ibunya ketika melihat pelaku pembunuhan anaknya memasuki ruangan sidang.

    Ruangan itu terbagi menjadi dua. Ruangan utama merupakan ruangan persidangan. Ruangan satunya adalah ruang tunggu.

    Di ruang tunggu itulah, Dinna bertemu dengan Ade.

    Dinna sempat melontarkan beberapa kalimat yang ditunjukkan kepada Brigadir Ade Kurniawan.

    “Hey pembunuh, setan,” teriak Dinna di ruangan sidang.

    Melihat Dinna dan ibunya menangis histeris, petugas Propam berusaha menenangkan. 

    Namun, kedua perempuan ini terus meluapkan kekecewaannya kepada Brigadir Ade Kurniawan.

    “Kami tidak punya hati nurani,” sambung Dinna.

    Sementara nenek korban juga ikut meluapkan kemarahannya. “Dasar kamu biadab memalukan institusi Polri,” terang nenek korban yang belum diketahui identitasnya.

    “Allah hu Akbar,” ujarnya semakin lirih menenangkan diri sembari terus menangis.

    Brigadir Ade Kurniawan mendapatkan hujaman kata-kata dari mantan kekasih dan ibunya itu tampak tenang. 

    Dia bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekira 5 meter  di sisi kanannya.

    Brigadir Ade Kurniawan dengan wajah dinginnya tak menghiraukan kata-kata itu.

    Dia acuh saja lalu memasuki ruangan sidang.

    Selepas Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruangan sidang, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri lantas memulai jalannya sidang.

    Keluarga Ingin Ade Dipecat

    Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK).

    Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

    Brigadir Ak diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN.

    Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

    Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

    Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.

    Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

    “Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat,” paparnya.

    Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada. “Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan. “Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan,” katanya.

    Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. “Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai,” paparnya. (Iwn)

  • BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

    BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK). 

    Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

    Brigadir Ade Kurniawan diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN. 

    Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

    Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

    Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya. 

    Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

    “Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat,” paparnya.

    Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada.

    “Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan.

    “Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan,” katanya.

    Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. “Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai,” paparnya. (Iwn)

  • Cara Polda Jateng Tangani Kasus Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayinya, Batalkan Sepihak Sidang Etik

    Cara Polda Jateng Tangani Kasus Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayinya, Batalkan Sepihak Sidang Etik

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Keluarga korban pembunuhan dari Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengaku sempat dikelabui oleh polisi terkait pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

    Keluarga korban sempat diberitahu secara resmi bahwa pelaksanaan sidang etik profesi Brigadir AK dilakukan pada Selasa (8/4/2025).

    Namun, setelah keluarga korban tiba di Mapolda Jateng ternyata sidang itu ditunda sepihak.

    Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.

    Karena itu, keluarga korban terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.

    Keluarga korban protes mengapa Polri terkesan melindungi polisi pembunuh.

    Keluarga juga meminta Polri agar jangan sampai lembaganya dirusak oleh pembunuh.

    “Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana.

    Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak,” ujar Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (9/4/2024).

    Menurut Lutfi, kepolisian beralasan sidang dibatalkan karena perangkat belum siap.

    “Yang kami sesalkan ketika tidak siap mengapa keluarga diberi tahu sidang dilakukan pada Selasa 8 April,” bebernya.

    Keluarga merasa keberatan sidang etik Brigadir AK selalu molor karena dari pihak keluarga korban berasal dari luar Jawa.

    Keluarga korban merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Apalagi nenek korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa bebas mengajukan izin cuti.

    Keberatan lainnnya, kata Lutfi, keluarga korban khawatir jika kasus Brigadir AK seperti Aipda Robig pelaku penembakan pelajar Semarang hingga tewas.

    Robig masih berstatus polisi hingga di meja persidangan.

    “Jadi kami minta Brigadir AK dipecat. Dia sudah melakukan pelanggaran berat apalagi yang mau dipertahankan,” ungkapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, sidang etik terhadap Brigadir AK dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB. Pihaknya tidak melakukan sidang etik pada Selasa 8 April karena masih melakukan persiapan administrasi. “Sidang jadinya besok (Kamis, 10 April),” bebernya.

    Kronologi Kasus

    – Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

    – DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

    – Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    – DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

    – Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

    – Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

    – Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    – Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    – Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

    – Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

    – Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

    – DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

    – Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

    – Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

    – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

    – Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025. (Iwn)