Kasus: pembunuhan

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan tersangka eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan berkas perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu dinyatakan sudah lengkap.

    “Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Dengan demikian, kata Harli, JPU pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat saat ini menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1/2025). Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Tiga oknum hakim itu terpilih itu yakni Hakim Ketia Erintuah Damanik dan Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Singkatnya, ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

  • ICJ Tolak Gugatan Sudan: UEA Tidak Bisa Diadili atas Dugaan Dukung Genosida di Darfur – Halaman all

    ICJ Tolak Gugatan Sudan: UEA Tidak Bisa Diadili atas Dugaan Dukung Genosida di Darfur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Internasional (ICJ) menolak gugatan yang diajukan Sudan terhadap Uni Emirat Arab (UEA) terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Pengadilan tinggi PBB yang berbasis di Den Haag menyatakan pada Senin (6/5/2025), pihaknya “jelas tidak memiliki” yurisdiksi untuk melanjutkan proses hukum atas tuduhan Sudan.

    Meski kedua negara merupakan penandatangan Konvensi Genosida 1948, UEA memiliki pengecualian terhadap bagian perjanjian yang memberikan kewenangan kepada ICJ.

    Pada Maret lalu, Sudan meminta pengadilan mengeluarkan tindakan sementara, termasuk mendesak UEA agar mencegah terjadinya pembunuhan dan kejahatan lain terhadap kelompok etnis Masalit di wilayah Darfur.

    UEA menanggapi gugatan itu sebagai “aksi publisitas” dan berpendapat ICJ tidak memiliki yurisdiksi.

    Dalam putusan hari Senin, pengadilan menyetujui argumen UEA, menolak permintaan Sudan, dan menghapus kasus dari daftarnya.

    “Karena tidak adanya yurisdiksi, pengadilan dilarang oleh undang-undangnya untuk mengambil posisi apa pun terhadap substansi klaim yang dibuat oleh Sudan,” tulis ringkasan putusan tersebut, dikutip dari Al Jazeera.

    UEA menyambut putusan itu sebagai kemenangan hukum.

    “Keputusan ini merupakan penegasan yang jelas bahwa kasus ini tidak berdasar,” ujar Reem Ketait, Wakil Asisten Menteri Urusan Politik di Kementerian Luar Negeri UEA, dalam pernyataan resmi.

    “Fakta berbicara sendiri: UEA tidak bertanggung jawab atas konflik di Sudan,”

    “Kekejaman yang terjadi adalah hasil tindakan pihak-pihak yang bertikai.”

    Dalam pernyataan sebelumnya, Ketait juga menegaskan UEA “tidak terlibat dalam perang” yang terjadi di Sudan.

    Putusan ICJ diambil dengan suara mayoritas 14 banding 2, menolak permintaan Sudan untuk tindakan darurat guna mencegah dugaan genosida terhadap etnis Masalit.

    Sudan telah terjerumus dalam konflik berdarah sejak pertengahan April 2023, ketika ketegangan antara militer dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pecah menjadi perang terbuka di Khartoum dan menyebar ke seluruh negeri.

    Baik militer Sudan maupun RSF telah dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia selama pertempuran berlangsung.

    UEA, yang merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan federasi tujuh emirat di kawasan Teluk Arab, berulang kali dituduh mendukung RSF dengan senjata dan dana.

    Meski demikian, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak UEA, meskipun berbagai laporan menyebutkan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • 5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Diketahui, kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

    Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

    Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

    Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

    1. Bantah hubungan badan

    Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

    Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

    Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

    “Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

    Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

    2. Jumran sempat ketakutan

    Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, mengungkap terdakwa Jumran sempat ketakutan saat hendak membunuh kekasihnya, Juwita.

    Oknum TNI itu sudah berniat membunuh korban saat terjadi keributan di sebuah hotel akhir 2024.

    Ketika itu, Juwita meminta kepada Jumran untuk menikahi dirinya berujung pada kesalnya terdakwa.

    Jumran awalnya ingin meracuni korban.

    “Terdakwa browsing ke Google tentang racun untuk membunuh korban, tetapi dibatalkan karena takut melakukannya,” kata Sunandi, masih dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    3. Bunuh korban pakai tangan kosong

    WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS – (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru)

    Sunandi melanjutkan, terdakwa kemudian kembali menjelajahi internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.

    Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025, untuk bertemu Juwita.

    Keesokan harinya, keduanya bertemu dan terdakwa melancarkan aksinya.

    Jumran menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.

    Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

    Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada, Sabtu (22/3/2025) sore.

    “Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor sebesar Rp15 juta,” tambah Sunandi.

    4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

    Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

    Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

    Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,” jelas Sunandi.

    5. Soal tes DNA

    FOTO OKNUM TNI AL DI RUANG SIDANG – Jumran, terdakwa anggota TNI AL, duduk tenang di persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Senin (5/5/2025). (BANJARMASIN POST)

    Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.

    Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).

    Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

    Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.

    “Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat.”

    “Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.

    Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

    (Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/ Rizki Fadillah)

  • IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Korban Pembunuhan

    IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Korban Pembunuhan

    Jakarta

    Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS ditemukan tewas tergantung di pohon johar, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perempuan berusia 52 tahun itu diduga jadi korban pembunuhan.

    “Ditemukan bercak darah di kepala korban yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal,” ujar Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo dilansir detikBali, Rabu (7/5/2025).

    Rudy menuturkan sebelum ditemukan tewas Senin (5/5) malam, anak korban, HT, sempat melihat ibunya duduk di ruangan belakang rumah mereka. Tak lama kemudian, HT pergi ke rumah tetangga.

    Setelah kembali, HT tidak lagi melihat korban di tempat tidurnya. HT kemudian bersama ayahnya, UT mencarinya di belakang rumah menggunakan senter.

    Sekitar 50 meter dari rumah, mereka melihat tubuh korban dalam posisi jongkok dengan lutut menyentuh tanah dan leher terlilit tali nilon putih sekitar 5 meter yang terikat di dahan pohon johar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak terkait.

    “Memang secara kasat mata tampak seperti kasus bunuh diri, tapi adanya luka di kepala korban yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Sehingga hal itu menjadi fokus utama dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Rudy.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Smotrich Sebut Gaza Harus Dihancurkan Sepenuhnya, Hamas: Tak Ada Gunanya Berunding Gencatan Senjata – Halaman all

    Smotrich Sebut Gaza Harus Dihancurkan Sepenuhnya, Hamas: Tak Ada Gunanya Berunding Gencatan Senjata – Halaman all

    Smotrich Sebut Gaza Harus Dihancurkan Sepenuhnya, Hamas: Tak Ada Gunanya Berunding Gencatan Senjata

    TRIBUNNEWS.COM – Hamas pada Selasa (6/5/2025) menolak perundingan gencatan senjata dengan Israel dan menyebut negosiasi sebagai hal yang tidak ada gunanya.

    Hamas menyebut Israel melancarkan “perang kelaparan” di Gaza, di mana bencana kelaparan mengancam, sementara militer Israel bersiap untuk serangan yang lebih luas.

    Komentar dari anggota biro politik Hamas, Basem Naim, menyusul persetujuan Israel atas rencana militer akan “penaklukan Jalur Gaza” jangka panjang, menurut seorang pejabat Israel.

    Hampir seluruh dari 2,4 juta penduduk wilayah Palestina telah mengungsi setidaknya satu kali selama perang, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel.

    Blokade Israel selama dua bulan sejak awal Maret telah memperburuk krisis kemanusiaan .

    “Tidak ada gunanya terlibat dalam perundingan atau mempertimbangkan usulan gencatan senjata baru selama perang kelaparan dan perang pemusnahan terus berlanjut di Jalur Gaza,” kata pejabat senior Hamas Naim kepada AFP.

    Mantan menteri kesehatan Gaza itu mengatakan dunia harus menekan pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengakhiri “kejahatan kelaparan, kehausan, dan pembunuhan”.

    Qatar, mediator utama dalam konflik tersebut, mengatakan bahwa “upaya kami terus berlanjut” meskipun ada hambatan besar terhadap gencatan senjata.

    Militer Israel mengatakan operasi perluasan yang disetujui oleh kabinet keamanan pada hari Minggu akan mencakup pemindahan “sebagian besar” penduduk Gaza.

    Sebelum fase tersebut dimulai, sumber keamanan senior Israel mengatakan bahwa waktu pengerahan pasukan memungkinkan adanya “jendela kesempatan” untuk kemungkinan kesepakatan penyanderaan yang bertepatan dengan kunjungan Presiden AS Donald Trump ke Timur Tengah minggu depan.

    Militer Israel melanjutkan ofensifnya di Jalur Gaza pada tanggal 18 Maret, mengakhiri gencatan senjata selama dua bulan yang menyaksikan lonjakan bantuan ke wilayah yang dilanda perang dan pembebasan sandera sebagai imbalan atas tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.

    Badan pertahanan sipil Gaza mengatakan pada hari Selasa bahwa enam warga Palestina termasuk seorang gadis muda tewas dalam serangan fajar Israel.

    Debu dan Kehancuran

    Moaz Hamdan, yang kehilangan anggota keluarganya dalam serangan di Nuseirat di Gaza tengah, mengatakan dia terbangun oleh “ledakan yang sangat besar”.

    Seluruh area “tertutup debu dan kerusakan”, katanya. “Kami tidak dapat menyelamatkan yang terluka.”

    Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan sedikitnya 2.507 orang telah tewas sejak Israel melanjutkan operasinya pada pertengahan Maret, sehingga jumlah korban tewas akibat perang tersebut menjadi 52.615.

    Serangan Hamas tahun 2023 mengakibatkan kematian 1.218 orang di pihak Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi yang dikeluarkan pihak Israel.

    Dari 251 orang yang diculik oleh militan hari itu, 58 masih ditahan di Gaza termasuk 34 orang yang menurut militer Israel telah tewas.

    Menteri Keuangan Israel yang berhaluan kanan ekstrem Bezalel Smotrich mengatakan bahwa Jalur Gaza harus “dihancurkan seluruhnya” dan penduduknya “harus pindah dalam jumlah besar ke negara ketiga” setelah perang.

    Komentarnya muncul sehari setelah juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Farhan Haq mengatakan kalau “Gaza adalah, dan harus tetap menjadi, bagian integral dari negara Palestina di masa depan.”

    Bagi warga Palestina, pemindahan paksa apa pun membangkitkan kenangan akan “Nakba” atau bencana — pemindahan massal dalam perang yang menyebabkan pembentukan Israel pada tahun 1948.

    Tidak ada Bantuan Masuk

    PBB dan organisasi bantuan telah berulang kali memperingatkan bencana kemanusiaan di Gaza, yang diperburuk oleh blokade total sejak awal Maret, meningkatkan kekhawatiran akan kelaparan.

    Badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, OCHA, menuduh Israel mencoba “mempersenjatai” aliran bantuan ke Gaza.

    “Tidak ada lagi bantuan yang dapat disalurkan karena operasi bantuan telah terhenti,” kata juru bicara OCHA Jens Laerke.

    Juru bicara militer Israel Effie Defrin mengatakan serangan yang direncanakan dan disetujui oleh kabinet akan mencakup “pemindahan sebagian besar penduduk Jalur Gaza… untuk melindungi mereka”.

    Ratusan warga Israel berdemonstrasi pada hari Senin di luar parlemen di Yerusalem untuk menyatakan penentangan mereka terhadap rencana pemerintah.

    Presiden Israel Isaac Herzog, yang perannya sebagian besar bersifat seremonial, mendesak para pemimpin untuk “melakukan upaya ekstra, melakukan upaya ekstra, mengambil langkah ekstra, sehingga kita dapat segera melihat sandera kita pulang.”

    Tiongkok menyatakan pihaknya menentang tindakan militer Israel di Gaza dan “sangat prihatin” dengan situasi tersebut, serta mendesak semua pihak untuk “melaksanakan perjanjian gencatan senjata secara efektif”.

    Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan Paris “sangat keras” mengutuk serangan yang direncanakan Israel, menyebutnya “tidak dapat diterima”, dan menambahkan bahwa pemerintahnya “melanggar hukum humaniter”.

     

    (oln/afp/anews/*)

  • Wanita Lansia di Palembang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Siswa SMK

    Wanita Lansia di Palembang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Siswa SMK

    Jakarta

    Seorang wanita lansia bernama Turyati (69) ditemukan tewas di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Turyati ternyata korban pembunuhan oleh siswa SMK berinisial MRA (18) yang kini sudah ditahan pihak kepolisian.

    Korban ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Perumahan Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5) sore.

    “Kami berhasil menangkap tersangka pembunuhan dan pencurian berinisial R. Tersangka berstatus sebagai pelajar SMK,” kata Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono dilansir detikSumbangsel, Selasa (6/5/2025).

    Harryo mengatakan pengungkapan kasus awalnya terkendala. Hal itu karena kesaksian di lapangan sangatlah minim.

    “Pada awalnya, kesaksian di lapangan sangat minim. Lokasi tersebut merupakan permukiman, namun kejadian menjelang Maghrib hingga kondisi lingkungan mulai sepi,” katanya.

    Titik terang pengungkapan kasus datang dari keterangan saksi yang melihat tersangka berada di sekitar rumah korban dengan durasi yang cukup lama. Kesaksian tersebut yang akhirnya mengerucut ke terduga pelaku.

    (rfs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cinta Tak Direstui, Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas

    Cinta Tak Direstui, Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas

    GELORA.CO –  Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.

    Korban berinisial VR (23) ditemukan tak bernyawa setelah tiga hari dikurung dan tidak diberi pertolongan medis.

    Jenazah korban bahkan sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, sebuah Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

    Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa kejadian tragis itu bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

    Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku Meledak

    Motif utama dugaan penganiayaan ini adalah pertikaian akibat hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga korban.

    “Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya,” kata AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

    “Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.

    Pelaku, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina saat korban menyebut nama orang tuanya. Emosi pelaku memuncak hingga kemudian melakukan penganiayaan fisik.

    Korban dipukul berulang kali oleh pelaku di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang menggunakan tangan kosong dan ponsel. Setelah aksi kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.

    Dikurung Tiga Hari hingga Tewas

    Alih-alih ditolong, korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah. Pelaku mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak diketahui oleh keluarganya.

    Selama dikurung, pelaku hanya mengantarkan makanan tanpa memberikan bantuan medis.

    Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar.

    “Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari.

    Dalam keadaan panik, APA kemudian menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah. Korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.

    Tersangka sempat berniat membuang jenazah korban di jalan, namun niat itu dicegah oleh saksi T.D.

    Akhirnya, pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka. Namun pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah dan segera menghubungi kepolisian.

    Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

    Baca juga: Siswa SMP Tikam Kakek di Purwakarta, Ini Kronologi Lengkapnya

    “Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.

    Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.

    Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Profil Luis Antonio Tagle: Sang “Fransiskus Asia”, Calon Kuat Paus

    Profil Luis Antonio Tagle: Sang “Fransiskus Asia”, Calon Kuat Paus

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para kardinal dunia akan mengadakan konklaf untuk memilih Paus, Rabu (7/5/2025). Salah satu figur yang mencuat untuk menduduki posisi tertinggi Gereja Katolik Roma itu adalah Kardinal Luis Antonio Tagle dari Filipina.

    Mengutip The Guardian, sebetulnya Kardinal Tagle tidak memiliki ambisi yang tinggi untuk menjadi Paus. Ia bahkan tertawa ketika ditanya pada tahun 2015 apakah ia pernah mempertimbangkan bahwa ia mungkin suatu hari nanti akan menjadi Paus.

    “Saya membuat pengakuan publik di sini. Saya bahkan tidak bisa mengatur hidup saya. Bagaimana saya bisa membayangkan sebuah komunitas di seluruh dunia?” tuturnya.

    Meskipun tanggapannya terkesan merendah, kardinal Filipina tersebut termasuk di antara mereka yang disebut-sebut sebagai calon pengganti Paus Fransiskus. Jika diangkat, ia akan menjadi Paus pertama dari Asia.

    Tagle, yang dipanggil dengan nama panggilan “Chito,” telah digambarkan sebagai “Fransiskus Asia”, karena pandangannya yang progresif dan gaya hidupnya yang sederhana.

    Ia sebelumnya mengkritik sikap “keras” terhadap ibu tunggal, dan orang-orang yang gay, serta perceraian. Sebagai uskup Imus, sebuah kota dekat Manila, ia naik jeepney, minivan umum murah, dan mengundang orang miskin untuk makan bersamanya.

    Dikenal sebagai orang yang mudah didekati dan bersahaja, Tagle juga penggemar menyanyi dan menari. Video-videonya di Tiktok telah dibagikan secara luas, membuatnya mendapat persetujuan dari banyak orang di Filipina, di mana karaoke praktis menjadi kegemaran nasional, dan sekitarnya.

    “Saat berpidato dan memberikan ceramah, dia bukan pendeta formal yang biasa. Dia bernyanyi. Dia orang Filipina. Dia pastor karaoke,” kata Michael Xiao Chua, seorang sejarawan di Universitas De La Salle. “Tagle memiliki gaya yang tidak biasa, dan seperti bintang rock setelah misa.”

    Masa Kecil dan Kontroversi

    Tagle, 67 tahun, lahir di Imus, dekat wilayah ibu kota Metro Manila, dari orang tua Katolik yang bekerja di bank. Semasa kecil, Tagle dikabarkan ingin menjadi dokter, tetapi masuk gereja setelah seorang pendeta menipunya agar mendaftar ke seminari di Kota Quezon.

    Ia memperoleh gelar doktor di Universitas Katolik Amerika dan menjadi Uskup Imus dan, kemudian, Uskup Agung Manila. Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Benediktus XVI pada tahun 2012.

    “Beliau (berasal) dari keluarga yang sangat sederhana. Tidak miskin tetapi tidak kaya,” kata Mary John Mananzan, seorang biarawati misionaris Benediktin yang telah mengenal Tagle selama beberapa dekade.

    Namun, kenaikannya ke jajaran atas gereja Katolik bukannya tanpa kontroversi. Tagle menjabat sebagai presiden Caritas Internationalis dari tahun 2015 hingga 2022 ketika tim kepemimpinan dicopot karena kekhawatiran atas kesalahan manajemen. Saat itu, Tagle  mengatakan keputusan itu tidak terkait dengan tuduhan pelecehan seksual atau kesalahan manajemen uang.

    Pada Maret ini, sebuah kelompok penyintas, Survivors Network of those Abused by Priests, menyerukan penyelidikan terhadap Tagle, dan lima kardinal lainnya, terkait dengan penanganan kasus dugaan pelecehan anak oleh Caritas Internationalis di Selandia Baru dan Republik Afrika Tengah. Tagle belum mengomentari seruan tersebut.

    Para pegiat mengatakan Tagle belum bekerja cukup keras untuk mengatasi pelecehan seksual di gereja. Anne Barrett Doyle, salah satu direktur BishopAccountability.org, mengatakan minggu lalu bahwa gereja di Filipina berada dalam “zaman kegelapan” dalam masalah ini, dan bahwa pedoman dalam menangani tuduhan belum dipublikasikan di situs web keuskupan agung Manila atau Konferensi Waligereja Filipina.

    “Jika Kardinal Tagle bahkan tidak bisa membuat rekan-rekan uskupnya di negara asalnya untuk menerbitkan pedoman. Apa yang bisa kita harapkan darinya sebagai paus gereja global?” ujar Doyle.

    Di Filipina, Tagle juga dituduh lamban dalam mengutuk apa yang disebut sebagai perang melawan narkoba yang digagas mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte. Sebanyak 30.000 orang tewas dalam tindakan keras tersebut, yang dimulai setelah Duterte menjabat pada bulan Juni 2016.

    Banyak korban adalah pemuda, yang ditembak mati di jalan. Kemudian, pada tahun 2017, Tagle menulis surat pastoral yang mengkritik pembunuhan tersebut

    “Kita tidak dapat memerintah negara dengan membunuh. Kita tidak dapat menumbuhkan budaya Filipina yang manusiawi dan bermartabat dengan membunuh,” tuturnya.

    Perang melawan narkoba yang digagas Duterte menandai babak sulit bagi gereja Katolik di Filipina. Beberapa pastor mengambil risiko melakukan pembalasan dengan mengkritik pembunuhan tersebut, dan meskipun ada kemarahan internasional atas pembunuhan tersebut, Duterte tetap sangat populer di kalangan penduduk yang mayoritas beragama Katolik.

    Tagle menentang pengesahan RUU Kesehatan Reproduksi di Filipina, yang menawarkan alat kontrasepsi gratis dan informasi tentang keluarga berencana. Ia juga menentang hak aborsi.

    (tps)

  • Indeks Kebebasan Pers Menurun, AJI Soroti Kasus Kekerasan Jurnalis di Daerah

    Indeks Kebebasan Pers Menurun, AJI Soroti Kasus Kekerasan Jurnalis di Daerah

    Meningkatnya laporan kekerasan terhadap jurnalis juga diikuti dengan menurunya angka indeks kemerdekaan pers (IKP) secara nasional. Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada tahun 2024 menunjukkan penurunan ke angka 69,36 dibandingkan tahun 2023 yang berada di 71,57.

    Sementara untuk tiga provinsi dengan IKP tertinggi 2024 di Indonesia berada di Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menempati urutan ketiga dengan mencatatkan skor 79,58 (cukup bebas), kemudian disusul Kalimantan Timur dengan skor 79,96 dan urutan pertama jatuh pada Kalsel dengan skor 80,91 persen.

    Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, sangat menyayangkan, jika skor IKP yang diraih tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Bahkan, belum lama ini terjadi kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Kalsel. Jurnalis Juwita dihabisi oleh oknum anggota berseragam.

    Tak hanya Kalsel, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga juga tidak mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, ia juga menerima aduan jika ada jurnalis di Kalteng yang mendapatkan intimidasi dalam bentuk verbal maupun penghapusan dokumen.

    “Ini berhubungan dengan kasus yang pernah dialami oleh teman-teman di Palangka Raya,” ujar Rendy, dalam diskusi publik di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025).

    Menanggapi skor IKP tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Erwindy, buka suara. Ia menilai angka IKP yang diraih Kalteng 2024 merupakan sesuatu yang membanggakan.

    “Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga,” kata dia.

    Ia juga menilai jika ada pihak yang tidak sepakat dan ingin menganulir data tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Pihaknya juga tidak menampik, jika menjalin kerjasama publikasi antara media dengan pemerintah daerah.

    “Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya,” katanya.

    Terkait hal itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng, Agus Triantony, menekankan bahwa industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan jurnalistik dan iklan. Ia juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik.

    “Harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten (ekonomi),” tuturnya.

    Hal senada juga dikatan, Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Palangka Raya, Hakim Syah. Ia berpendapat, peran media lokal harus diperkuat tugasnya menjalankan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    “Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan,” ujar Hakim Syah.

    Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus berorientasi untuk kepentingan publik bukan iklan. Ia berharap, peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun dapat menumbuhkan spirit agar bagaimana demokrasi Indonesia tetap eksis dengan kehadiran pers yang kritis.

    “Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna,” pungkasnya.

  • Polresta Barelang Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer Batam

    Polresta Barelang Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer Batam

    BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Rekonstruksi atau reka ulang tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, didampingi Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, jaksa penuntut umum dan pengacara.

    Dalam reka ulang yang digelar di kntor DCKTR Kota Batam itu, hadir tersangka FK (26) yang memperagakan 38 adegan. Untuk korban dan saksi-saksi reka ulang diperagakan oleh penyidik.

    “Dari 38 adegan yang diperagakan, pada adegan ke 29 tersangka melukai korban di bagian leher sebanyak tiga kali,” kata Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin dilansir ANTARA, Senin, 5 Mei.

    Dalam reka adegan itu, diawali saat tersangka berangkat kerja ke Kantor DCKTR di Sekupang pukul 07.00 WIB. Kemudian pukul 09.00 WIB, tersangka pulang ke kosannya di Jalan Kartini 6 untuk berganti baju dari pakaian dinas ke pakaian kaos.

    Pelaku juga memperagakan adegan saat membeli sebilah pisau di salah satu toserba di wilayah Tiban Centre. Kemudian tersangka kembali lagi ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka menemui korban yang sedang duduk di belakang kantor DCKTR bersama lima saksi. Salah satunya saksi Habib yang mengetahui kejadian.

    “Saksi Habib melapor kepada pelapor berinisial RK usia 33 tahun, bahwa korban HR ditikam oleh tersangka,” kata Zaenal.

     

    Sebelum melukai korban, tersangka sempat bersalaman dengan korban dan meminta maaf karena masih suasana Idul Fitri. Setelah itu, tersangka bergerak ke arah belakang korban dan melukai korban menggunakan tangan kirinya.

    Setelah tersangka melukai korban, saksi Habib dan lima rekannya menarik tangan tersangka lalu melepaskan pisau yang ditangannya dan membawa korban ke RS Otorita Batam. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, dinyatakan meninggal akibat luka yang menyebabkan kehabisan darah.

    Pada penyidikan perkara ini, penyidik menyita 17 barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan tersangka, dan pakaian.

    Tindakan tersangka dilakukan atas dasar sakit hati dengan korban yang kerap membully selama bekerja sebagai pegawai honorer di dinas tersebut sejak 2022.

    Terpisah, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebut reka ulang ini merupakan salah satu langkah penyidikan untuk membuat terang perkara.

    Setelah reka ulang, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kami segera melengkapi berkas perkara setelah rekonstruksi ini supaya bisa segera ditahap satukan,” kata Benhurn.