Kasus: pembunuhan

  • Duel Berdarah di Empat Lawang Sumsel, Paizal Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap – Halaman all

    Duel Berdarah di Empat Lawang Sumsel, Paizal Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Andi Nopriansyah (30), kini mendekam di penjara setelah terungkap sebagai pelaku pembunuhan Paizal.

    Mayat Paizal ditemukan di kebun sawit di Empat Lawang, Rabu (30/4/2025).

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menjelaskan korban tewas akibat terlibat duel dengan pelaku menggunakan senjata tajam.

    Menurut Iptu Adam, motif pembunuhan ini berawal dari tuduhan pelaku yang menyebut korban telah mencuri barang-barang miliknya di pondok kebun.

    “Untuk motif, tersangka menuduh korban telah mencuri barang-barang miliknya di pondok kebunnya, sedangkan modusnya pelaku berpura-pura mengajak korban ke Kafe Talang Dua Belas,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, Rabu (7/5/2025).

    Namun, pelaku kemudian membelokkan motornya ke jalan kecil dekat pabrik pecah batu, tempat di mana mayat korban ditemukan.

    Setelah tiba di lokasi sepi, Andi memberhentikan sepeda motor dan meminta Paizal untuk mengakui pencurian tersebut.

    Ketika korban marah dan mengeluarkan senjata tajam, pelaku juga membawa senjata dan terjadi perkelahian.

    “Korban marah dan tidak terima atas perkataan tersangka lalu mengeluarkan senjata tajam. Pelaku saat itu juga membawa senjata tajam dan saling serang. Lalu pada saat korban terjatuh tersangka pun dengan membabi buta membacok korban,” ujarnya.

    Paizal yang terluka parah kemudian diseret ke kebun sawit oleh Andi dan ditinggalkan.

    Keesokan harinya, mayatnya ditemukan oleh warga yang hendak ke kebun.

    Mayat tersebut dalam keadaan mengenakan baju cokelat dan celana hitam, dengan banyak luka dan darah di sekujur tubuhnya. 

    Setelah penyelidikan, identitas korban akhirnya terungkap.

    Korban adalah Paizal, warga Kabupaten Lahat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Penyerangan di Sekolah Tokyo, 5 Staf Luka-luka

    Penyerangan di Sekolah Tokyo, 5 Staf Luka-luka

    Jakarta

    Lima anggota staf di sebuah sekolah dasar (SD) di Tokyo, ibu kota Jepang mengalami luka-luka ringan setelah dua pria masuk ke tempat tersebut dan melakukan penyerangan pada hari Kamis (8/5). Saat ini tak ada laporan tentang anak-anak yang terluka, lapor media Jepang.

    Kedua pria — yang telah ditangkap — memecahkan jendela dan memasuki ruang kelas dua, lapor Fuji TV, mengutip sumber kepolisian, dilansir kantor berita AFP, Kamis (8/5/2025).

    Polisi tidak segera mengonfirmasi insiden tersebut ketika dihubungi oleh AFP. Laporan sebelumnya mengatakan empat anggota staf terluka. Belum jelas bagaimana rincian penyerangan tersebut.

    Insiden di Sekolah Dasar Tachikawa Daisan di sebelah barat ibu kota Jepang tersebut terjadi pada Kamis pagi, menurut media publik NHK.

    Situs web sekolah tersebut menyatakan bahwa sekolah itu memiliki lebih dari 500 murid dan lebih dari 30 anggota staf. Siswa kelas dua di Jepang berusia tujuh hingga delapan tahun.

    Rekaman televisi dari sekolah tersebut memperlihatkan tim pekerja darurat dan polisi berjalan masuk dan keluar sekolah.

    Kejahatan dengan kekerasan relatif jarang terjadi di Jepang. Negeri Sakura itu memiliki tingkat pembunuhan rendah dan beberapa undang-undang senjata terketat di dunia.

    Lihat juga Video: Warga Yahudi Jadi Sasaran Penyerangan di Australia

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil

    Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan? Kasus yang sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2024 itu kini memasuki tahap persidangan.

    Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan anggota Polres Solok Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    Dalam dakwaannya, JPU Moch Taufik Yanuarsah menyebutkan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto. 

    Namun, dalam pelaksanaannya, hanya AKP Ulil yang dibunuh setelah ditembak dari jarak dekat di Mapolres Solok Selatan. 

    “Terdakwa didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana,” kata JPU Taufik dalam sidang tersebut. 

    Ia merinci bahwa dakwaan primer dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP. 

    Pada sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. 

    Kasus penembakan ini terjadi pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. 

    Saat itu, Dadang menembak AKP Ulil Riyanto hingga tewas. 

    Dadang meminta bantuan Ulil terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan, namun korban menolak. 

    Penolakan itu membuat Dadang naik pitam dan menembak Ulil.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menteri Prancis Mengusulkan Pelarangan Jilbab di Universitas, Macron Klaim Jamin Kebebasan Beragama – Halaman all

    Menteri Prancis Mengusulkan Pelarangan Jilbab di Universitas, Macron Klaim Jamin Kebebasan Beragama – Halaman all

    Menteri Dalam Negeri Prancis Mengusulkan Pelarangan Penggunaan Jilbab di Universitas

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau mengumumkan bahwa ia bermaksud memberlakukan larangan mengenakan jilbab di universitas.

    Retailleau mengatakan kepada stasiun televisi RMC bahwa ia ingin melarang jilbab di universitas-universitas, dengan mengklaim bahwa “ada Islamisme yang tidak sesuai dengan kepercayaan Islam tradisional.”

    “Saya ingin melihat ini terjadi karena saya menyadari bahwa ada bentuk Islamisme yang tidak mencerminkan kepercayaan Muslim tradisional. Menurut pendapat saya, ini adalah nilai-nilai yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki.”

    Menteri tersebut mengatakan bahwa warga negara Muslim tidak boleh menganggap serius perkataannya, dan menambahkan bahwa “Islam politik mendistorsi iman umat Islam.”

    Pada bulan Maret 2004, Prancis memberlakukan larangan mengenakan jilbab di sekolah dasar dan menengah, sementara universitas dikecualikan.

    Pada tahun 2010, niqab dilarang sepenuhnya di tempat umum, dan pelanggarannya dapat dihukum denda sebesar €1.500.

    Pada bulan Agustus 2023, Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal melarang abaya di sekolah-sekolah, dengan alasan bahwa itu adalah “pakaian Islam yang melanggar aturan dan peraturan negara.”

    Pada tanggal 18 Februari, Senat menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan melarang jilbab dalam kompetisi olahraga Prancis.

     

     

    Macron mengklaim negaranya berkomitmen untuk menjamin kebebasan beragama

    Presiden Prancis Emmanuel Macron mengklaim awal minggu ini bahwa negaranya menghormati kebebasan beragama dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dan penduduk muslimnya.

    Namun pernyataan kontroversial terbaru oleh Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau mengonfirmasi laporan tentang normalisasi sentimen dan sikap anti-Islam yang mengkhawatirkan di Prancis.

    Retailleau Ingin Melarang Pemakaian Hijab di Universitas di Tengah Klaim Macron tentang Kebebasan Beragama.

    Pernyataan itu muncul hanya beberapa hari setelah Macron mengklaim negaranya berkomitmen untuk menjamin kebebasan beragama.

    Retailleau menyampaikan pernyataan barunya yang kontroversial saat tampil pada hari Kamis di “Les Grandes Gueules,” sebuah acara bincang-bincang populer di RMC. 

    Ia mengakui keinginannya untuk melihat larangan penggunaan jilbab di universitas di tengah protes dan frustrasi atas pembatasan kebebasan beragama di Prancis, termasuk larangan penggunaan cadar Muslim di bidang olahraga dan sekolah.

    “Saya menginginkan itu, karena saya melihat dengan jelas bahwa ada bentuk Islamisme yang tidak ada hubungannya dengan kepercayaan Muslim tradisional. Ada Islamisme yang mencoba menancapkan benderanya, nilai-nilainya sendiri, yang menurut pandangan saya termasuk penundukan perempuan terhadap laki-laki, dan kita harus waspada terhadapnya,” katanya.

    Menteri Prancis itu mengaku tidak ingin umat Islam merasa menjadi sasaran.

    “Sebaliknya, saya pikir kita perlu menjelaskan hal ini dengan sangat jelas dan pedagogis, dengan mengatakan bahwa Islamisme politik sebenarnya mendistorsi iman umat Muslim ini. Adalah kepentingan kita untuk membuat perbedaan,” kata Retailleau.

    Dia membuat pernyataan yang sama pada bulan Januari, ketika dia mengatakan kepada situs berita Le Parisien tentang dukungannya terhadap pelarangan jilbab di sekolah dan universitas.

    Pernyataan terbaru Retailleau muncul saat Macron berjanji berkomitmen untuk menjamin kebebasan hati nurani dan menjalankan agama bagi seluruh warga negara dan penduduknya.

    Macron bertemu dengan perwakilan Muslim awal minggu ini setelah serangan Islamofobia keji terhadap seorang pria Mali di dalam masjid.

    Pelaku penyerangan, Olivier A., ​​membunuh Aboubakr Cisse di dalam masjid saat pria Muslim itu sedang melaksanakan salat subuh.

    Jemaah Muslim menemukan jenazah Cisse di dalam masjid sekitar pukul 11:30 pagi, yang memicu rasa frustrasi dan kepanikan.

    Penyerang, yang memfilmkan pembunuhan keji dan berjanji akan membunuh lebih banyak Muslim, ditangkap di Italia setelah ia menyerahkan diri ke polisi.

    Hal ini terjadi di tengah rasa frustrasi yang berkelanjutan dari komunitas Muslim, yang menghadapi serangan Islamofobia serta pernyataan dari pejabat yang menormalkan Islamofobia .

    Mengenakan jilbab telah lama menyentuh hati para politisi, termasuk anggota parlemen yang menggemakan dan menunjukkan sentimen anti-Muslim selama debat publik atau sesi parlemen.

    Baru-baru ini, seorang wanita Muslim mengajukan pengaduan di Prancis setelah disemprot dengan cairan yang tidak diketahui saat bersama bayinya yang berusia satu tahun. Pelaku yang sama merobek jilbabnya.

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR, MOROCCO WORLD NEWS 

  • Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    JABAR EKSPRES – Anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga MWM (27). Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar pada bagian wajah.

    Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025,”ujarnya.

    BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    “Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” sambungnya.

    AKP Silfi Adi Putri melanjutkan, pelaku penganiayaan itu kini ditahan di rutan Polsek Klapnunggal.

    Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    “Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.

  • 2 Wamen Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP: Kampus Tak Boleh Ramah Predator Seks

    2 Wamen Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP: Kampus Tak Boleh Ramah Predator Seks

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2025).

    Keduanya datang untuk mengawal kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno terhadap dua karyawan di kampus tersebut.

    Noel mengatakan, dugaan pelecehan yang terjadi di UP merupakan peristiwa yang sangat memalukan.

    “Mungkin ini menurut saya kejadian yang sangat memalukan karena kejadiannya peristiwanya itu di dalam kampus,” kata Noel kepada wartawan.

    Noel menyebut predator seksual tidak seharusnya berada di lingkungan kampus. Ia pun mengutuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor UP.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual, itu yang pertama. Kedua, karena saya dari Kementerian Tenaga Kerja, punya kewajiban melindungi pekerja, beliau ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu,” ujar dia.

    Sementara itu, Veronica Tan meminta Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan pelecehan ini.

    “Jadi kita akan memaksimalkan supaya cepat. Ada hukum maksimalnya dan bisa diproses, gitu ya,” ucap Veronica.

    Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

    Hasil gelar perkara menyatakan ada unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Edie Toet terhadap dua pegawainya.

    “Dalam gelar perkara diputuskan ada dugaan tindak pidananya. Makanya ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).

    Ade Ary menuturkan, penyidik sudah mengantongi hasil visum psikiatrikum kedua korban dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Di tahap penyidikan, jelas Ade Ary, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.

    “Selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan,” terang dia.

    Edie sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua stafnya yakni perempuan berinisial RZ dan DF.

    Namun, Edie membantah tuduhan telah melakukan pelecehan.

    Edie tidak menyangka dituduh melakukan pelecehan seksual hingga membuatnya dipolisikan dan dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Pancasila.

    “Tidak pernah terpikirkan sedikit pun oleh saya bisa berada di titik seperti ini,” kata Edie, Kamis (29/2/2024).

    Edie merasa kasus ini telah membuatnya berada di titik nadir. Ia menyebut nama baiknya hancur dan prestasinya lenyap seketika.

    “Titik nadir paling bawah. nama baik saya dipertaruhkan. Bukan hanya nama baik saya yang hancur, prestasi, loyalitas saya tiba-tiba harus lenyap,” ujar dia.

    Ia mengaku sedih sekaligus malu lantaran dituding melecehkan dua bawahannya. Ia merasa menjadi korban pembunuhan karakter.

    “Mungkin bapak dan ibu nggak bisa menggambarkan kesedihan saya, malu saya, dan sedih saya. Karena apa? Selama saya mengabdi di dunia pendidikan baru sekali ini saya dihina, dijadikan korban character assasination, pembunuhan karakter,” ucap Edie.

    “Padahal, seorang dosen atau guru, saya orang yang betul menjaga etika dan budi. Saya sangat malu di depan semua orang. Makanya saya pakai topi,” imbuh dia.

    Menurut dia, kasus ini juga turut berdampak terhadap keluarganya yang ikut merasa malu.

    “Saya punya keluarga, saya punya istri dan anak-anak yang sudah besar. Bisa dibayangkan gak, betapa mereka sedih dan malu ayahnya diperlakukan seperti ini,” tutur Edie.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    JABAR EKSPRES  – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (4/5), di kawasan Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

    Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, pelaku merupakan warga Lampung yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui sebagai residivis kasus pencurian ponsel di wilayah Tangerang pada tahun 2022.

    Kejadian bermula saat RK memesan layanan ojol dari Rumah Sakit Karya Bakti menuju Jalan Swadaya, Desa Cibeber. Dalam perjalanan, RK mengarahkan korban untuk memutar rute dan menuju lokasi sepi di Kampung Sukabakti, Leuwiliang.

    “Saat tiba di tempat kejadian, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban dan meminta sepeda motornya,” ujar Kompol Rizka dalam konferensi pers.

    Korban yang tidak terima motornya dirampas sempat memberikan perlawanan. Namun naas, pelaku kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban beberapa kali, mengakibatkan luka serius di bagian perut, pipi kanan, dada kiri, dan punggung kiri. Korban akhirnya tewas di tempat.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Motor tersebut kemudian dijual di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pencarian polisi.

    “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Rizka.

    Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 ayat (3) KUHP (perampokan disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian). Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.

  • Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan

    Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan

    Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum membongkar percakapan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , dan ibu Ronald Tannur,
    Meirizka Widjaja Tannur
    , yang membahas rencana melenyapkan perkara pembunuhan Ronald Tannur secara perlahan-lahan.
    Jaksa mengungkap bukti percakapan ini saat memeriksa Meirizka sebagai saksi mahkota dalam dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan,” kata jaksa membacakan pesan Lisa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).
    Menurut Lisa, dalam pesannya, dibutuhkan “isi” untuk menghapus pasal yang disangkakan penyidik kepada Ronald Tannur.
    “Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25 (juta),” ujar jaksa melanjutkan pesan Lisa.
    Jaksa lantas meminta Meirizka menjelaskan konteks percakapannya dengan Lisa.
    Namun, Meirizka mengaku tidak mengetahui maksud pesan tersebut.
    “Tapi maksudnya, intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu,” tutur Meirizka.
    Meirizka mengakui percakapan itu terjadi pada masa awal bergulirnya perkara dugaan pembunuhan atau penganiayaan oleh Ronald Tannur yang membuat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui maksud Lisa bahwa perkara tersebut akan dilenyapkan di tahap penyidikan.
    Meragukan jawaban Meirizka, jaksa menanyakan maksud istri mantan anggota DPR RI itu menjawab pesan Lisa.
    “Karena di sini jawaban dari saudara, ‘nanti aku rundingkan sama papanya Ronald’,” kata jaksa.
    “Ya saya bilang, saya nanti dirundingkan dulu sama papanya Ronald. Tapi ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau, dia bilang ‘jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu. Ikuti saja jalurnya’,” ujar Meirizka.
    Dalam perkara ini, Lisa Rachmat dan Meirizka didakwa bersama-sama menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Uang suap itu dibagi-bagikan di ruang hakim dan mengalir hingga Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ‘Saya Minta Motornya,Pak!’ Aksi Penumpang Sadis Habisi Ojol di Bogor, Kini Pelaku Jalannya Pincang

    ‘Saya Minta Motornya,Pak!’ Aksi Penumpang Sadis Habisi Ojol di Bogor, Kini Pelaku Jalannya Pincang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak aksi penumpang sadis menghabisi nyawa driver ojek online di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (5/5/2025).

    Kini, pelaku mengenakan baju tahanan hanya tertunduk saat dibawa dalam konferensi pers kasus pembunuhan driver ojek online bernama Rudy Suwandi (56) di Bogor, Selasa (7/5/2025). Tangannya terborgol.

    Pelaku bernama Roli Kurniawan (25) pincang saat berjalan. Polisi memberinya timah panas pada betis sebelah kiri.

    Kronologi Pembunuhan

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan kronologi pembunuhan driver ojol bernama Rudy Suwandi yang merupakan warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

    “RS ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” kata Rizka di Cibinong, Rabu (7/5/2025).

    Dia menjelaskan korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri bernama Roli Kurniawan.

    “Kejadian bermula saat pelaku RK memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang,” ungkap Rizka.

    Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.

    “Setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweter lalu menodong korban,” jelasnya. 

    RK menodong korban dengan pisau sambil berkata, “Saya minta motornya, Pak.” 

    Karena korban melawan, pelaku panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung. 

    “Korban terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” ungkap Rizka.

    Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor, tas, dan ponsel milik korban. 

    “Motor jenis Honda A/T warna biru tahun 2024 bernopol F-5628-FKA tersebut tercatat atas nama Metty Susilawati, “ujar Kompol Rizka.

    Sepeda motor korban lalu dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J (DPO). 

    “Motor korban kita dapatkan dari kontrakan pelaku penadah,” imbuhnya.

    Polisi berhasil menangkap Roli di di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

    Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.  Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.

    Modus Begal

    Modus Roli Kurniawan melakukan begal dilakukan dengan cara memesan melalui aplikasi untuk diantarkan dari RS Karya Bakti Dramaga ke Jalan Swadaya Leuwiliang sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/5/2025).

    Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pelaku memilih korbannya secara acak yang kebetulan orderan didapatkan oleh korban.

    “Korban mengantar pelaku dari titik jemput ke titik antar lokasi, saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiraanya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

    Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang gelap dan sepi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan kepada korban.

    Korban yang mendapatkan ancaman pun berusaha memberikan perlawanan sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut ke arah korban.

    “Berdasarkan pemeriksaan fisik luka ditelukan pipi kanan, tiga tusukan di dada, satu tusukan di punggung,” ungkapnya.

    Setelah korban tak berdaya, pelaku pun membawa kabur kendaraan roda dua jenis honda beat, handphone, serta tas milik warga Kecamatan Leuwisadeng tersebut.

    Sementara itu, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (4/5/2025).

    “Motifnya murni ingin menguasai barang-barang milik korban, pelaku tunggal,” terangnya.

    Atas ulah sadisnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 atau 338 atau 365 atau 351 KUHPidana.

    “Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Rizka. (TribunnewsBogor.com/TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati – Halaman all

    Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis berupa pidana mati terhadap Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

    Sarmo merupakan pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang menghabisi nyawa 4 orang secara sadis.

    Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Agusty Hadi Widarto selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1, dan Donny selaku Hakim Anggota 2.

    Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya.

    Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan bahwa terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

    Kedua korban yang dibunuh Sarmo itu yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng.

    Dalam amar putusan sidang perkara pertama, Sarmo dijatuhi hukuman mati.

    Sedangkan dalam amar putusan sidang kedua, Sarmo dijatuhi vonis nihil.

    “Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil,” kata Donny, dilansir TribunSolo.com.

    Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan seperti dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

    Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lainnya adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

    Dua korban lain tersebut juga dipertimbangkan majelis hakim.

    “Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat,” jelas Donny.

    Dengan berbagai pertimbangan itu, lanjut Donny, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati kepada Sarmo.

    Mengingat, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menuntut Sarmo dengan pidana penjara seumur hidup.

    Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

    Tetapi, pembelaan terdakwa ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

    “Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu,” sebut Donny.

    Rekam Jejak Pembunuhan Sarmo

    Pengungkapan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri ini bermula dari penangkapan Sarmo (35) pada 6 Desember 2023. 

    Sarmo awalnya ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Wonogiri. 

    Namun, setelah polisi mendalami keterangan Sarmo, terbongkarlah bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang yaitu Sunaryo dan Agung Santosa.

    Jasad kedua korban itu ditemukan di Kecamatan Girimarto pada 7 Desember 2023, yang mana sudah dalam kondisi berbentuk kerangka.

    Keduanya dibunuh Sarmo dengan diracun menggunakan potas ke dalam minumannya.

    “Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023,” ungkap Kapolda Jawa tengah, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mako Polres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023), dilansir TribunSolo.com.

    Dari hasil pengembangan pada 21 Desember 2023, ditemukan satu korban perempuan bernama Katiyanti(26) pada tahun 2020 lalu yang dibunuh dengan kekerasan atau dicekik.

    Kemudian, ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun. 

    “Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode saintifik running investigation,” paparnya.

    Menurut Ahmad Luthfi, kejahatan yang dilakukan oleh Sarmo merupakan kasus berat yang harus ada kebenaran ilmiah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)