Kasus: pembunuhan

  • Kondisi Pria Korban Perampokan di Serang Membaik, Istrinya Sudah Dimakamkan

    Kondisi Pria Korban Perampokan di Serang Membaik, Istrinya Sudah Dimakamkan

    Serang

    Kondisi pria inisial WP (37) yang diduga menjadi korban perampokan di rumahnya di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mulai membaik. Dia juga bisa mengikuti proses pemakaman istrinya, JP (35), yang tewas dalam kejadian yang sama.

    “Sudah membaik dan sudah mengikuti acara (pemakaman) tadi,” kata pengacara korban, Toni Lembas Pasaribu, kepada wartawan di lokasi, Senin (2/6/2025).

    Toni mengungkap kondisi WP masih belum stabil karena mengalami luka di tubuhnya. Luka itu diduga akibat diserang pelaku perampokan yang masuk ke dalam rumah korban pada Minggu (1/5).

    “Cuman kondisi bengkak-bengkak dan lebam di bagian tubuh, termasuk kepala dan wajah ada bekas pukulan,” ucapnya.

    Toni menyebut WP dan keluarganya diduga menjadi korban perampokan yang berujung pembunuhan terhadap JP. Sebab, kata dia, barang berharga berharga milik korban ada yang hilang dicuri. Namun, Toni belum merinci berapa jumlah barang yang dicuri.

    “Menurut keterangan keluarga korban, cincin (emas) dan uang dari dompet (hilang). Kalau dari rumah belum bisa dipastikan karena masih police line,” kata Toni kepada wartawan, Senin (2/6).

    “Sudah dimakamkan,” ujarnya.

    Diketahui, wanita berinisial PS (35) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Kota Serang, Banten. Sementara suaminya, WP (37), ditemukan tak sadarkan diri di dalam karung.

    Kasus itu diketahui saat anak korban berteriak pada Minggu (1/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Teriakan itu membuat tetangga datang ke rumah korban.

    “Mendengar teriakan dari anak Korban yang bernama MP (7) dan DP (5) dari dalam pagar rumah korban,” kata Kapolsek Walantaka AKP Dulhak kepada wartawan, Senin (2/6).

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan korban

    Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan korban

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pria berinisial AS (22) yang melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung berinisial A (64) di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (30/5) merupakan karyawannya sendiri.

    “Pelaku yang berusia 22 tahun tersebut merupakan karyawan ditempat usaha milik korban,” kata Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Pelaku berinisial AS ditangkap pada Minggu (1/6) dini hari saat sedang bersembunyi di hotel mewah di kawasan Tangerang Selatan.

    “Dihadapan petugas, AS tidak dapat berkutik dan langsung mengakui telah membunuh dan mencuri barang berharga milik korban,” katanya.

    Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif menggali motif kejahatan tersebut.

    Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penampakan Duit Gepokan Disita dari Andreas Si Pembunuh Bos Sembako

    Penampakan Duit Gepokan Disita dari Andreas Si Pembunuh Bos Sembako

    Jakarta

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang ditemukan tewas dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Salah satunya uang gepokan dengan total Rp 68 juta.

    “Anggota juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit handphone genggam hasil pencurian tersebut,” kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6/2025).

    Nurul mengatakan pelaku bernama Andreas bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan kepada Andreas.

    “Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif,” terangnya.

    Dalam video yang dilihat, barang bukti gepokan uang tunai tersebut disita dari tempat persembunyian Andreas di sebuah hotel bilangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku ditangkap pada Minggu (1/6) dini hari.

    Pelaku Karyawan Korban

    Sebelumnya, Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang ditemukan tewas dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi, tenyata korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh Andreas yang merupakan karyawannya sendiri.

    Sementara itu, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah mengatakan korban tewas dibunuh setelah dirampok pelaku.

    “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan karyawannya sendiri,” kata Nurul.

    (rdh/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Pondok Gede Bekasi Ditangkap – Page 3

    Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Pondok Gede Bekasi Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Misteri kematian tragis bos sembako di kawasan Pondok Gede, Bekasi, akhirnya terungkap. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Pelaku adalah AS yang tak lain karyawan dari korban. Dia ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Tangerang Selatan.

    “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

    Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp67 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya. Selain pelaku, anggota juga menyita uang tunai hasil kejahahatan sebanyak Rp68 juta, 1 unit kendaraan motor, dan 2 unit telepon genggam, yaitu hasil dari pencurian tersebut,” ucap dia.

  • Geger Mayat Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan Perkampungan Purwokerto

    Geger Mayat Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan Perkampungan Purwokerto

    Liputan6.com, Purwokerto -T Penemuan mayat perempuan tergeletak di pinggir jalan perkampungan di belakang Klinik Utama Kesehatan Paru Masyarakat Kelas A Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Senin pagi (2/6/2025), membuat geger warga sekitar. Satreskrim Polresta Banyumas masih menyelidiki kasus penemuan mayat itu.

    Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan Inafis Polresta Banyumas, perempuan tersebut diperkirakan meninggal dunia pada Minggu malam (1/6/2025).

    “Saat ini telah dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani visum. Belum tahu indikasinya, apa OD (overdosis)-kah atau apa, masih dalam penyelidikan. Takutnya ‘kan bukan pembunuhan,” katanya.

    Sementara itu, Pujiono (54), seorang warga Jalan Ahmad Yani, Gang BP4, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, mengatakan bahwa mayat tersebut ditemukan di tepi Gang BP4 samping rumahnya.

    “Biasanya saya pukul 05.00 WIB jalan-jalan, cuma ini sedang tidak ada aktivitas. Saya bangun, buka gerbang sekitar pukul 05.30 WIB, ternyata ada orang tergeletak di pinggir jalan menempel di bangunan rumah saya,” katanya.

    Ia pun segera membangunkan orang yang semula diduga berjenis kelamin laki-laki itu karena mengenakan helm, bercelana jin, dan jaket warna hitam.

    Saat didekati, dia melihat kaki orang itu terlihat pucat dan dari hidung serta mulut mengeluarkan busa.

    “Saya coba bangunkan tetapi tidak saya sentuh, tetap enggak bangun, saya panggil Pak RT. Terus Pak RT dan Pak Keamanan bareng-bareng datang ke sini untuk mengecek,” katanya.

     

  • Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

    Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial NI (29) di Bandar Lampung kini memasuki babak baru. Kepolisian berhasil menangkap MR (22), buronan yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Fakta baru  yang mengejutkan pun terungkap, korban ternyata dibunuh bukan di jalan seperti dugaan awal, melainkan di dalam rumah kontrakan.

    MR diamankan tim opsnal Polsek Teluk Betung Timur pada Kamis (29/5/2025), di kediamannya. MR diketahui merupakan karyawan dari pelaku utama, HI (32), yang tak lain adalah suami korban sendiri.

    “Yang bersangkutan diamankan di wilayah Teluk Betung Timur. MR adalah karyawan dari tersangka HI,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin (2/6/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui membantu HI dalam proses pembuangan jasad NI ke area Pasar Kota Karang, lokasi tempat mayat ditemukan warga pada Minggu dini hari (25/5/2025) sekitar pukul 03.55 WIB.

    Dalam keterangannya, Kapolresta membeberkan fakta baru mengenai kronologi pembunuhan. NI ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, HI, di rumah kontrakan milik korban.

    “Setelah tersangka MR ditangkap, barulah terungkap bahwa pembunuhan terjadi di dalam kontrakan. Bukan di jalan seperti yang semula diduga,” ungkap dia.

    Setelah membunuh NI, HI sempat kembali ke warung makan miliknya untuk beristirahat seolah tak terjadi apa-apa. Barulah malam harinya, ia mengajak MR untuk membantunya membuang jasad sang istri.

    “Kepada MR, HI berdalih ingin mencari wanita. MR yang tak curiga setuju saja. Namun ternyata, HI justru membawanya ke kontrakan tempat jasad NI disimpan,” tuturnya.

  • Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sedang membahas amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perubahan KUHAP akan mengubah lanskap tata cara beracara termasuk proses pemidanaan dalam suatu perkara.

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Masukan KPK

    Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” jelasnya.

    Sorotan AJI 

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyoroti ada usulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pihaknya anggap dapat menganggu kebebasan pers.

    Dia menyebut, pasal yang dimaksudnya adalah aturan yang membuat sidang pengadilan tertutup alias tidak ada liputan langsung atau jika ditayangkan harus ada izin dari ketua pengadilan terlebih dahulu.

    “Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam [persidangan],” katanya seusai menghadiri pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Sebab itu, Nany bersama anggota-anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak DPR untuk mencopot bahkan kalau bisa menghapuskan usulan tersebut.

    Menurut dia, sidang pengadilan seperti korupsi hingga pembunuhan berencana merupakan sebuah kepentingan umum, sehingga masyarakat berhak tahu proses persidangannya seperti apa.

    “Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham dan mereka pasti nggak akan meliput. Tapi yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan..

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan dan ini perlu disetujui.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya, di Gedung DPR RI pada Senin (23/3/2025).

  • Guru SMA di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah di Perkebunan

    Guru SMA di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah di Perkebunan

    Tulang Bawang, Beritasatu.com – Seorang wanita muda ditemukan tewas bersimbah darah di tengah perkebunan singkong di Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Minggu (1/6/2025). Diduga wanita yang berprofesi sebagai guru sekolah menengah atas (SMA) tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat luka senjata tajam di bagian leher.

    Dari hasil indentifikasi tim Inafis Polres Tulang Bawang dan keterangan warga setempat, identitas mayat diketahui bernama Tia Septiana (27), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

    Jasad TS pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat yang akan beraktivitas di kebun sekitar pukul 07.30 WIB. Wanita muda yang berprofesi sebagai guru SMA ini diduga merupakan korban pembunuhan karena terdapat luka senjata tajam di leher TS.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (olah TKP) sepeda motor korban ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi penemuan mayat korban. Sementara itu, handphone korban ditemukan di dekat jasad korban.

    Sebelum ditemukan tewas, pada Sabtu (31/5/2025) korban sempat berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bersama S, calon suami korban. Saat itu, korban berpamitan orang tuanya untuk memeriksa kandungannya ke dokter.

    Kapolsek Banjar Agung AKP Sunaryo mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi penemuan, ditemukan adanya luka akibat senjata tajam di tubuh korban.

    “Iya ada luka yang disebabkan senjata tajam di leher sebelah kiri. Dengan luka tersebut, TS merupakan korban pembunuhan,” kata Sunaryo di lokasi penemuan mayat.

    Sunaryo mengungkapan, korban tewas dengan kondisi hamil muda dengan usia kandungan sekitar dua bulan. “Korban meninggal dunia dalam kondisi hami muda,” ujar Sunaryo.

    Menurut Sunaryo, untuk kepentingan penyelidikan, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.

    “Jenazah korban akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi untuk mengungkap kejadian sebenarnya,” ucap Sunaryo.

    Polres Tulang bersama Polsek Banjar Agung saat ini masih melakukan penyelidikan tewasnya TS. Polisi masih memburu pria berinisial S, calon suami korban yang diduga menjadi pelaku pembunuhan korban.

  • Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juni 2025

    Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja Megapolitan 1 Juni 2025

    Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial A (50) membunuh istri keduanya yang berinisial S (46) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2025).
    Kejadian ini dipicu kekesalan pelaku terhadap istrinya yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip dari
    Antara,
    Minggu (1/6/2025).
    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, tidak ada jawaban saat saksi memanggil korban di rumahnya.
    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi,” kata Zain.
    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan penyelidikan mendalam.
    “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
    Hasil otopsi RSUD Tangerang menunjukkan terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul. Kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal

    Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5).

    “Peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.

    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.

    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

    “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.

    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.