Kasus: pembunuhan

  • Motif Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung karena Ucapan ‘Kasbon Terus’ – Page 3

    Motif Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung karena Ucapan ‘Kasbon Terus’ – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang bos toko sembako inisial ALS (64) di Pondok Gede, menjadi korban pembunuhan oleh anak buahnya sendiri AS (21). Usai membunuh bosnya sendiri, pelaku sempat kabur dan dicokok oleh polisi di sebuah hotel daerah Kota Tangerang.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan terjadi usai toko tutup. Saat itu, pelaku mengajak korban berbicara serius dan menyampaikan niatnya untuk meminjam sejumlah uang.

    Namun, ALS justru melontarkan kata-kata yang membuat anak buahnya sakit hati kemudian mendorong korban. Keduanya pun terlibat aksi baku hantam.

    “Tersangka mendekati korban dalam rangka untuk meminjam uang. Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang patas. Yaitu dengan kata-kata, ‘kamu kasbon terus, kerja malas, jarang masuk, banyak liburnya, enggak kayak yang lain’,” beber Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

    AS yang mendengar ocehan dari bosnya langsung gelap mata diselingi sakit hati langsung mendaratkan pukulan ke pipi bosnya sendiri. Aksi saling baku hantam pun tidak terhindarkan lagi, hingga membuat korban tersungkur.

    “Korban membalas dengan memukul pipi tersangka kemudian keduanya beradu pukulan serta tendangan hingga membuat korban terjatuh,” ucap Wira.

     

  • Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

    Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

    pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi berinisial AS (21) berencana memakai uang milik korban untuk kabur ke Batam.

    “Pelaku ditangkap pada saat hendak terbang (pergi dengan pesawat). Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menjelaskan pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko.

    “Uang yang dibelanjakan pelaku selama menginap (di hotel) dan rencana berangkat ke Batam, memakai uang dari hasil yang dibawa dari toko. Kemudian apakah keluarganya mengetahui hasil merampok? Tersangka mengaku kepada keluarga bahwa uangnya dari hasil membobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko,” katanya.

    Namun tersangka tidak mengaku kepada istrinya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako tersebut.

    Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai berapa lama tersangka telah bekerja dengan korban, Wira menambahkan korban telah bekerja sejak tahun 2021.

    “Pelaku ini sudah bekerja di toko korban sejak 2021. Tetapi keluar masuk, keluar masuk,” katanya.

    Wira juga menjelaskan alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan bukan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

    “Kalau dari kita melihat dari sisi niatnya. Ini karena emosi dan selanjutnya menghabisi, ketika kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur niatnya untuk menghabisi, jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gunung Etna di Italia Meletus, Wisatawan Berlarian Amankan Diri

    Gunung Etna di Italia Meletus, Wisatawan Berlarian Amankan Diri

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, rangkuman sejumlah informasi pilihan dari berbagai negara yang terjadi dalam 24 terakhir.

    Edisi Selasa, 3 Juni 2025 ini akan dibuka dengan berita dari Sisilia di Italia.

    Gunung Etna meletus

    Sebuah video yang dibagikan di X menunjukkan wisatawan berlari menuruni gunung berapi Etna di Sisilia timur, Italia, ketika mulai menyemburkan uap dan abu vulkanik.

    Institut Geofisika dan Vulkanologi Nasional (INGV) di Italia mengatakan aktivitas vulkanik gunung Etna mulai terdeteksi pada dini hari dan terus berlanjut.

    Letusan tersebut tidak mempengaruhi aktivitas di bandara Catania di dekatnya.

    Tapi Stefano Branca, seorang pejabat INGV, menyebut sejumlah area di sekeliling puncak Etna ditutup bagi turis sebagai tindakan pencegahan.

    Hukuman untuk tersangka ‘teroris’ Colorado

    Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Sabry Soliman, yang berusia 45 tahun, menargetkan “kelompok Zionis” yang berkumpul di pusat perbelanjaan di kota Boulder, Minggu kemarin.

    Para saksi dan FBI awalnya mengatakan Mohamed meneriakkan “Free Palestine” dan menggunakan penyembur api darurat serta alat yang bisa membakar lainnya saat melakukan serangan.

    Senin kemarin, jaksa wilayah Boulder County, Michael Dougherty, mengatakan empat korban tambahan sudah diidentifikasi, sehingga total korban mencapai 12 orang.

    Ia juga mengatakan Mohamed menghadapi total 34 tuduhan, termasuk percobaan pembunuhan dan penggunaan alat pembakar, dan bila terbukti bersalah ia akan dipenjara di penjara Colorado selama 624 tahun.

    Rusia dan Ukraina menyetujui pertukaran tahanan

    Senin kemarin, pihak dari Rusia dan Ukraina mengadakan pertemuan hampir satu jam di kota Istanbul, Turki, sebagai upaya negosiasi kedua sejak Maret 2022.

    Presiden Turki Tayyip Erdogan menyebutnya sebagai pertemuan yang baik dan berharap ia dapat mempertemukan Vladimir Putin dari Rusia dan Volodymyr Zelenskyy dari Ukraina dalam pertemuan di Turki bersama dengan Presiden AS Donald Trump.

    Tetapi tidak ada terobosan pada gencatan senjata yang sudah diusulkan ke Rusia dan didesak Ukraina, negara sekutunya di Eropa, serta Amerika Serikat.

    Masing-masing pihak hanya sepakat untuk mengembalikan jenazah 6.000 tentara yang tewas ke negara masing-masing, serta melakukan pertukaran tawanan perang.

    Karol Nawrocki memenangkan pemilihan presiden Polandia

    Menurut hasil penghitungan suara akhir yang dirilis pada hari Senin (02/06), kandidat konservatif Karol Nawrocki memenangkan 50,89 persen suara melawan Wali Kota Warsawa Rafa Trzaskowski, yang beraliran liberal dan memperoleh 49,11 persen suara.

    Hasil ini diperkirakan akan membawa Polandia ke arah yang lebih populis dan nasionalis di bawah pemimpin barunya, yang juga mendapat dukungan dari Presiden AS Donald Trump.

    Karol akan menggantikan Andrzej Duda, seorang konservatif yang masa jabatan keduanya berakhir pada tanggal 6 Agustus.

    Berdasarkan konstitusi Polandia, presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

    Lihat juga Video ‘Penampakan Gunung Etna di Italia Muntahkan Lava Merah’:

  • Kasus pembunuhan di Bekasi, tersangka sempat ingin kasbon ke korban

    Kasus pembunuhan di Bekasi, tersangka sempat ingin kasbon ke korban

    Tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan korban

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka pembunuhan berinisial AS (21) sempat ingin kasbon ke korban ALS (64) sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

    “Tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan korban yang menyebut ‘Kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain’,” tiru Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menambahkan pelaku merasa tak terima karena menurut pengakuan yang bersangkutan selalu bekerja dengan giat dan selalu mengikuti apa kemauan korban.

    “Adapun perbuatan yang dilakukan kepada si korban yaitu dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kiri ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri sebanyak dua kali,” katanya.

    Kemudian yang ketiga, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada sebanyak satu kali, kemudian yang keempat, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah mata kiri sebanyak satu kali.

    “Akibat pukulan yang dilontarkan pelaku kepada korban mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di toko tersebut yang kemudian melemparkan ke arah kepala sebanyak satu kali lalu melemparkan ke arah dada sebanyak satu kali,” ucap Wira.

    Selanjutnya korban terjatuh dan ketika terbangun seraya memegang kepalanya dan berusaha untuk menjauh dari tersangka, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban jatuh di kamar mandi.

    “Kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya ke arah beberapa titik, yang pertama ke arah kaki sebanyak lima kali, ke arah paha sebanyak dua kali, ke arah dada sebanyak tiga kali, kemudian ke arah kepala sebanyak lima kali,” sebut Wira.

    Wira menambahkan ketika tersangka melemparkan ke arah kepala yang mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

    Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

    tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif tersangka AS (21) membunuh pemilik warung sembako berinisial ALS (64) yang jasadnya ditemukan di Jatimakmur, Pondok Gede pada Sabtu (31/5) karena kesal dan emosi.

    “Tersangka kesal dan sakit hati karena mendengar omongan korban ditambah desakan ekonomi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya.

    “Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri,” katanya.

    Wira menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB, di Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Setelah membunuh, tersangka yang sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp84,6 juta,” ucapnya.

    Selain uang tunai, tersangka juga mengambil dua ponsel dan satu unit sepeda motor yang sehari-hari dipakai untuk operasional toko.

    “Selanjutnya tersangka melarikan diri ke daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan dalam perjalan tersangka meninggalkan dua unit ponsel dan satu unit motor tersebut di gang samping Sabana, Jatimakmur karena takut dilacak,” kata Wira.

    Sedangkan uang milik korban sebesar Rp84,6 juta tersangka gunakan untuk membeli ponsel, membayar utang, membayar sewa hotel, dan keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.

    “Selanjutnya tim berhasil mengamankan pada Minggu (1/6) sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” kata Wira.

    Wira menambahkan tersangka dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @info_pondokgede, dalam video tersebut sejumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.

    “Ada garis kuning Polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya menunggu keterangan dari pihak polisi,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Duit Puluhan Juta Dibawa Lari

    Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Duit Puluhan Juta Dibawa Lari

    Jakarta

    Teka-teki kematian Alex Lius Setiawan (67), bos sembako yang ditemukan tewas dalam tokonya di Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Alex ternyata tewas dibunuh oleh pegawainya sendiri yang bernama Andreas.

    Seperti diketahui, Alex ditemukan tewas di toko miliknya di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 13.45 WIB.

    Korban ditemukan tewas oleh anaknya yang mencurigai pintu pagar ruko dalam keadaan terkunci. Sang anak kemudian masuk membuka rolling door dan mendapati ayahnya sudah tidak bernyawa di depan kamar mandi.

    Saat ditemukan korban bersimbah darah. Jasad korban bertumpuk kardus air minelral.

    Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kejadian itu. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

    Pembunuh Ditangkap

    Pelaku bernama Andreas berhasil ditangkap polisi pada Minggu (1/6) dini hari.

    “Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy, saat dihubungi detikcom, Senin (2/6).

    Andreas ditangkap di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dia memilih sembunyi di hotel agar lebih mudah ke bandara.

    “Dia pilih sembunyi di hotel biar deket ke bandara, dia ada rencana mau kabur ke Batam,” katanya.

    Pengakuan tersangka….

    Foto: Pembunuh bos sembako di Bekasi ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)

    Ancaman Hukuman 15 Tahun Bui

    Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang jasadnya ditemukan dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Andreas terancam hukuman 15 tahun penjara.

    “Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6).

    Detik-detik Pembunuhan

    Dalam video yang diterima detikcom, terlihat sejumlah penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendatangi hotel tempat pelaku bersembunyi. Penyidik kemudian menggerebek kamar pelaku.

    Penyidik kemudian menginterogasi pelaku. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik meski awalnya sempat berkilah.

    “Kamu apain dia (korban)?,” tanya penyidik.

    “Nggak diapa-apain, cuma ditekan,” kata Andreas.

    “Terus sampai mati?,” timpal penyidik.

    “Nggak, cuma pakai dus,” akunya.

    Penyidik kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti kasus tersebut. Pelaku kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang tunai dari kamar hotel.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Karena Uang, Calon Suami Bunuh Guru SMA di Tulang Bawang

    Karena Uang, Calon Suami Bunuh Guru SMA di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, Beritasatu.com – Seorang guru honorer SMA di Tulang Bawang, Lampung, tewas dibunuh oleh calon suaminya sendiri. Pelaku berinisial S (18) tega menghabisi nyawa TS (27) yang sedang mengandung dua bulan karena kesal dituduh telah menghabiskan uang korban sebesar Rp 80 juta.

    Jenazah korban ditemukan warga di perkebunan singkong Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Minggu (1/6/2025), dengan luka sayatan di leher. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku hanya berselang 3 jam setelah penemuan jasad.

    “Pelaku ditangkap saat kembali ke lokasi untuk melihat olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Senin (2/6/2025).

    Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pembunuhan seorang guru SMA di Tulang Bawang ini dipicu oleh cekcok soal uang. Korban diduga menuduh pelaku menghabiskan tabungannya yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

    Merasa tersinggung, pelaku lantas menghabisi korban dengan sebilah senjata tajam saat mereka berada di sekitar lokasi kejadian.

    Padahal, pasangan tersebut tengah bersiap melangsungkan pernikahan pada 5 Juni 2025, dan hubungan mereka telah terjalin selama setahun meski berbeda usia 9 tahun. Tragisnya, korban tengah mengandung anak dari pelaku.

    Dari Pemeriksaan Kandungan ke Tempat Pembunuhan

    Sebelum ditemukan tewas, korban sempat berpamitan kepada keluarga untuk memeriksakan kehamilannya bersama pelaku.

    Namun, perjalanan itu berubah menjadi akhir tragis. Seusai membunuh, pelaku membuang jasad korban ke tengah perkebunan dan melarikan diri.

    Barang bukti yang disita polisi mencakup senjata tajam, pakaian korban, serta sepeda motor milik keduanya.

    Keluarga Minta Hukuman Maksimal

    Jenazah TS telah dimakamkan di TPU Kampung Moris Jaya setelah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

    Suasana duka menyelimuti pemakaman, apalagi keluarga tak menyangka rencana bahagia berubah menjadi duka mendalam.

    Musandoyo (42), paman korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.

    Dia juga mengatakan, saat ini keluarga korban sangat terpukul atas kejadian tersebut.

    “Dengan kejadian ini keluarga sangat terpukul sekali karena keduanya direncanakan akan menikah pada 5 Juni,” ujarnya.

    Saat ini, pelaku pembunuhan guru SMA telah ditahan di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

  • 4 Fakta Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

    4 Fakta Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

    Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi,” kata Ade Ary.

    Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.

    “Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” ujarnya.

    Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:
    1. Pelaku karyawan sendiri

    Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
     
    2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel

    Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel. 

    “Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya. 
     

     

    3. Motif pembunuhan

    Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 

    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucapnya.
     
    4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.
     
    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi,” kata Ade Ary.

    Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.
     
    “Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” ujarnya.
     
    Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:

    1. Pelaku karyawan sendiri

    Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
     

    2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel

    Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel. 
     
    “Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya. 
     

     

    3. Motif pembunuhan

    Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.
     
    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 
     
    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucapnya.
     

    4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Tanggapi Prabowo, Usman Hamid: Musuh Negara Bukan LSM Asing, tapi Koruptor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Tanggapi Prabowo, Usman Hamid: Musuh Negara Bukan LSM Asing, tapi Koruptor Nasional 2 Juni 2025

    Tanggapi Prabowo, Usman Hamid: Musuh Negara Bukan LSM Asing, tapi Koruptor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
    Usman Hamid
    menanggapi ucapan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang mengatakan pihak asing mendanai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengadu domba bangsa Indonesia.
    Aktivis hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, musuh utama bangsa Indonesia bukanlah
    LSM asing
    , melainkan elite politik yang menjadi
    koruptor
    .
    “Musuh utama bangsa kita bukanlah LSM asing. Musuh utama bangsa kita dan yang melumpuhkan negara kita adalah elite-elite politik yang terlibat
    korupsi
    ,” ujar Usman, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (2/6/2025).
    Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini mengatakan, koruptor yang dimaksud bukan hanya mengambil uang rakyat, tetapi juga merusak institusi demokrasi dan hak asasi manusia.
    Termasuk korupsi terhadap lingkungan hidup dengan mengeruk kekayaan alam dengan cara merusak.

    Korupsi
    hukum yang mengutak-atik hukum demi kepentingan kekuasaan diri para elite. Korupsi moral yang merusak kepentingan bangsa dan negara menjadi kepentingan keluarga, anak, menantu, cucu, dan kroni,” ujar dia.
    “Semua ini dikerjakan oleh elite-elite politik yang korup,” ujar Usman.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di Indonesia.
    “Dengan uang, mereka membiayai LSM untuk mengadu domba kita,” ujar Prabowo, dalam pidato Hari Kelahiran Pancasila di Gedung Pancasila, Kompleks Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin.
    Dalam upacara yang dihadiri para menteri dan pejabat negara ini, Prabowo menilai pihak-pihak asing itu hanya mengeklaim sebagai pihak yang paling demokratis.
    “Mereka katanya adalah penegak demokrasi, HAM, kebebasan pers, padahal itu adalah versi mereka sendiri,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

    Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

    Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.

    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
     

    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.

    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
     
    Tersangka mengakui perbuatannya

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.

    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.

    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
     
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.
     
    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.
     
    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
     

     
    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
     
    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.
     
    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
     

    Tersangka mengakui perbuatannya

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.
     
    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.
     
    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
     
    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)