Kasus: pembunuhan

  • Hal Tak Biasa Ditemukan di Lokasi Kebakaran Dahsyat Apartemen Hong Kong

    Hal Tak Biasa Ditemukan di Lokasi Kebakaran Dahsyat Apartemen Hong Kong

    Hong Kong

    Otoritas Hong Kong menyebut ada hal tak biasa di lokasi kebakaran apartemen yang menewaskan sedikitnya 55 orang. Temuan tak biasa itu berupa papan yang menutupi sebagian jendela dan terbuat dari material mudah terbakar.

    Televisi RTHK dan CNN melaporkan Sekretaris Keamanan Hong Kong, Chris Tang, menyebut kebakaran dahsyat yang menghanguskan sejumlah gedung apartemen di kompleks permukiman Wang Fuk Court menyebar dengan cara yang ‘tidak biasa’. Tang penyelidikan kriminal terkait kebakaran itu telah diluncurkan mulai Kamis (27/11/2025).

    Sejauh ini, tiga pria telah ditangkap otoritas berwenang Hong Kong atas dugaan pembunuhan terkait kebakaran mematikan tersebut. Ketiga orang yang ditangkap itu merupakan dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi setempat.

    Kepolisian Hong Kong menuduh ketiganya telah melakukan ‘kelalaian berat’. Otoritas Hong Kong akan mengusut mengapa blok-blok apartemen tidak dievakuasi lebih cepat setelah api mulai menyebar dari gedung pertama.

    Selain itu, Hong Kong akan mengusut apakah material yang mudah terbakar, termasuk papan polystyrene yang menghalangi jendela beberapa apartemen, turut memperparah kebakaran yang terjadi pada Rabu (26/11) itu. Kepolisian Hong Kong menemukan nama perusahaan konstruksi pada papan polystyrene yang ditemukan petugas pemadam kebakaran menghalangi beberapa jendela di kompleks apartemen yang terbakar.

    Otoritas berwenang menduga material konstruksi lain yang ditemukan di apartemen tersebut seperti jaring pelindung, kanvas, dan penutup plastik tidak memenuhi standar keselamatan. Damkar Hong Kong mengatakan material-material itu sangat mudah terbakar dan mempercepat api menyebar.

    “Papan polystyrene ini sangat mudah terbakar dan api menyebar dengan sangat cepat,” kata Direktur Dinas Pemadam Kebakaran setempat, Andy Yeung.

    Dia mengatakan keberadaan papan-papan itu tak biasa. Hal itu akan diselidiki lebih lanjut.

    “Keberadaan papan-papan itu tidak biasa, jadi kami telah melaporkan insiden ini kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

    Pemimpin pemerintah Hong Kong, John Lee, mengatakan otoritas perumahan kota akan menyelidiki apakah lapisan pelindung yang digunakan menutupi bangunan itu selama renovasi cukup tahan api. Dia menegaskan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang bersalah.

    “Kami akan meminta pertanggungjawaban mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Lee.

    Selain itu, perancah atau batang bambu yang dipasang di sekitar bagian luar gedung apartemen yang sedang dalam renovasi turut disebut sebagai penyebab kebakaran cepat menyebar. Perancah bambu, yang secara luas masih digunakan oleh pekerja konstruksi di Hong Kong, diduga membuat kobaran api menyebar dengan cepat ke blok-blok apartemen lainnya di kompleks permukiman Wong Fuk Court, yang total memiliki delapan gedung setinggi 31 lantai dan menyediakan 2.000 unit apartemen.

    Upaya pemadaman masih dilakukan hingga Kamis (27/11). Selain itu, 55 orang telah dipastikan tewas dalam kebakaran itu. Sedikitnya 279 orang lainnya masih belum ditemukan keberadaannya sejak kebakaran terjadi.

    Lihat juga Video: Kebakaran Apartemen di Hong Kong, 13 Orang Tewas

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Apartemen Hong Kong Jadi 55 Orang

    Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Apartemen Hong Kong Jadi 55 Orang

    Hong Kong

    Jumlah korban tewas dalam kebakaran dahsyat yang menghanguskan sejumlah gedung apartemen di Hong Kong bertambah menjadi sedikitnya 55 orang. Sebagian besar kebakaran telah berhasil dikendalikan, namun api masih tampak berkobar di beberapa unit apartemen.

    Departemen pemadam kebakaran Hong Kong, seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (27/11/2025), mengatakan dalam konferensi pers terbaru pada Kamis (27/11) sore bahwa sebanyak 51 orang di antaranya tewas di lokasi kejadian, sedangkan empat orang lainnya meninggal di rumah sakit.

    Salah satu korban tewas, menurut kepala departemen pemadam kebakaran setempat, Andy Yeung, merupakan seorang petugas pemadam berusia 37 tahun, yang ditemukan dengan luka bakar pada wajahnya sekitar setengah jam setelah dia kehilangan kontak dengan rekan-rekan pemadam lainnya di lokasi.

    Konsulat Republik Indonesia di Hong Kong mengatakan bahwa dua korban tewas di antaranya diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga migran.

    Sebanyak 123 orang lainnya, termasuk delapan petugas pemadam kebakaran, mengalami luka-luka.

    Juru bicara pemerintah Hong Kong mengatakan kepada AFP bahwa sebanyak 61 korban luka kini menjalani perawatan di rumah sakit, dengan 15 orang di antaranya dalam kondisi kritis, 27 orang dalam kondisi serius dan 19 orang lainnya dalam kondisi stabil.

    Pemimpin pemerintah Hong Kong, John Lee, mengatakan pada Kamis (27/11) dini hari bahwa sebanyak 279 orang belum diketahui keberadaannya, atau dinyatakan hilang, sejak kebakaran terjadi pada Rabu (26/11) siang.

    Para petugas pemadam kebakaran dalam pernyataan terpisah menyebut pihaknya telah berhasil melakukan kontak dengan beberapa orang yang dinyatakan hilang. Untuk saat ini, tidak diketahui secara jelas berapa jumlah orang yang masih hilang.

    Lee menambahkan bahwa lebih dari 900 orang mengungsi di tempat-tempat penampungan sementara.

    Para petugas pemadam kebakaran terus menyisir kompleks apartemen yang masih terbakar untuk mencari orang-orang yang hilang.

    Kompleks permukiman Wong Fuk Court yang dilanda kebakaran itu memiliki delapan gedung, masing-masing setinggi 31 lantai, yang menyediakan total 2.000 unit apartemen. Dari delapan gedung yang ada di kompleks tersebut, hanya satu gedung yang tak terdampak kebakaran.

    Kebakaran yang melalap empat gedung di antaranya, menurut laporan AFP, telah berhasil dipadamkan. Sedangkan api yang berkobar pada tiga blok apartemen lainnya telah berhasil dikendalikan, meskipun belum padam sepenuhnya.

    Laporan reporter AFP pada Kamis (27/11) siang menyebut bahwa kobaran api terlihat masih menyala di beberapa jendela, dengan beberapa selang pemadam kebakaran menyemprot bagian luar yang hangus.

    Otoritas Hong Kong telah meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap kebakaran, yang penyebabnya masih misterius ini.

    Tiga pria, yang terdiri atas dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi setempat, telah ditangkap otoritas berwenang Hong Kong atas dugaan pembunuhan terkait kebakaran mematikan tersebut. Kepolisian Hong Kong menuduh ketiganya telah melakukan “kelalaian berat”.

    Lihat juga Video: Kebakaran Apartemen di Hong Kong, 13 Orang Tewas

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Hong Kong Luncurkan Penyelidikan Kriminal Atas Kebakaran Apartemen

    Hong Kong Luncurkan Penyelidikan Kriminal Atas Kebakaran Apartemen

    Hong Kong

    Otoritas Hong Kong telah meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap kebakaran dahsyat yang menghanguskan sejumlah blok apartemen di kompleks permukiman Wang Fuk Court, distrik Tai Po. Penyebab kebakaran yang menewaskan sedikitnya 44 orang tersebut, sejauh ini masih misterius.

    Sekretaris Keamanan Hong Kong, Chris Tang, seperti dilaporkan televisi RTHK dan dilansir CNN, Kamis (27/11/2025), menyebut kebakaran dahsyat yang menghanguskan sejumlah gedung apartemen di kompleks permukiman Wang Fuk Court menyebar dengan cara yang “tidak biasa”.

    Tang mengumumkan pada Kamis (27/11) waktu setempat bahwa penyelidikan kriminal telah diluncurkan.

    Otoritas Hong Kong melaporkan sedikitnya 44 orang dipastikan tewas dalam kebakaran itu. Sebanyak 66 orang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, dengan 17 orang di antaranya dalam kondisi kritis dan 24 orang lainnya dalam kondisi serius.

    Sedikitnya 279 orang lainnya masih belum ditemukan keberadaannya, atau dinyatakan hilang, sejak kebakaran terjadi. Upaya pemadaman terus berlangsung hingga Kamis (27/11), dengan api dilaporkan masih berkobar di beberapa unit apartemen.

    Tiga pria telah ditangkap otoritas berwenang Hong Kong atas dugaan pembunuhan terkait kebakaran mematikan tersebut. Ketiga orang yang ditangkap terdiri atas dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi setempat.

    Kepolisian Hong Kong menuduh ketiganya telah melakukan “kelalaian berat”.

    Penyebab kebakaran tersebut belum bisa dipastikan oleh otoritas setempat. Masih banyak pertanyaan terkait kebakaran itu yang belum bisa dijawab otoritas berwenang Hong Kong.

    Pertanyaan itu mencakup mengapa blok-blok apartemen tidak dievakuasi lebih cepat setelah api mulai menyebar dari gedung pertama, dan apakah material yang mudah terbakar, termasuk papan polystyrene yang menghalangi jendela beberapa apartemen, mungkin turut berkontribusi pada kebakaran itu.

    Beberapa unit apartemen di Wang Fuk Court, Hong Kong, masih terbakar pada Kamis (27/11) waktu setempat Foto: AFP/PETER PARKS

    Kepolisian Hong Kong menemukan nama perusahaan konstruksi pada papan polystyrene yang ditemukan petugas pemadam kebakaran menghalangi beberapa jendela di kompleks apartemen yang terbakar.

    Otoritas berwenang menduga material konstruksi lain yang ditemukan di apartemen tersebut — termasuk jaring pelindung, kanvas, dan penutup plastik — tidak memenuhi standar keselamatan.

    “Papan polystyrene ini sangat mudah terbakar dan api menyebar dengan sangat cepat,” kata Direktur Dinas Pemadam Kebakaran setempat, Andy Yeung.

    “Keberadaan papan-papan itu tidak biasa, jadi kami telah melaporkan insiden ini kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

    Sementara itu, pemimpin pemerintah Hong Kong, John Lee, mengatakan otoritas perumahan kota akan menyelidiki apakah lapisan pelindung yang digunakan untuk menutupi bangunan permukiman itu selama renovasi cukup tahan api.

    “Kami akan meminta pertanggungjawaban mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Lee.

    Perancah bambu yang dipasang di sekitar bagian luar gedung apartemen yang sedang dalam perbaikan, yang disebut-sebut sebagai kemungkinan penyebab kebakaran itu, juga dapat menjadi faktor yang berkontribusi.

    Perancah bambu, yang secara luas masih digunakan oleh pekerja konstruksi di Hong Kong, diduga membuat kobaran api menyebar dengan cepat ke blok-blok apartemen lainnya di kompleks permukiman Wong Fuk Court, yang total memiliki delapan gedung setinggi 31 lantai dan menyediakan 2.000 unit apartemen.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Polda ungkap enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

    Polda ungkap enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

    “Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,”

    Mataram (ANTARA) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap ada enam orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa tersangka merupakan para saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.

    “Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

    Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti.

    Tindak lanjut penetapan, lanjut dia, penyidik menahan enam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

    Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan.

    Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Brigadir Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

    “Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco),” ucapnya.

    Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada terungkap tersangka tambahan.

    “Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan,” ujar dia.

    Sebelumnya, kepolisian dalam kasus ini telah mengungkap adanya sembilan orang berpotensi menjadi tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

    Adapun bukti penguat dalam kasus ini berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.

    Aksi perusakan ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok warga karena motif belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.

    Kesan lamban melihat adanya peran orang lain dari penanganan di kepolisian tersebut memicu aksi yang masuk dalam perbuatan anarkis ini.

    Tidak lama usai aksi tersebut terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan peran tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco sebanyak empat orang dengan tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu lagi merupakan sahabat dari almarhum Esco.

    Pewarta: Dhimas Budi Pratama
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

    Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

    Jakarta

    Pria berinisial SA membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ia menghabisi nyawa Danu karena sakit hati diludahi saat menagih utang kepada korban.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

    “Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra Waspada, Kamis (27/11/2025).

    Setelah korban meninggal, tersangka membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pelaku juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

    “Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa,” katanya.

    “Tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban,” ujarnya.

    Motor korban kemudian dijual pelaku kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.

    “Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp 500 ribu,” kata Indra Waspada.

    Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11). Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp 1.300.000.

    (aik/whn)

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Soal Hasil Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro Kiano, Ini Kata Polisi

    Soal Hasil Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro Kiano, Ini Kata Polisi

    Jakarta: Polisi memastikan akan segera mengumumkan hasil tes DNA terhadap kerangka manusia yang diduga merupakan Alvaro Kiano Nugroho, bocah enam tahun asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh ayah tirinya pada 6 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sampel DNA pembanding baru diambil pada hari sebelumnya sehingga proses pemeriksaan masih berlangsung.

    “Kami masih menunggu proses dan juga informasi dari Puslabfor dan RS Polri yang sesegera mungkin akan kami sampaikan hasilnya,” kata Budi dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 November 2025.

    Sebelumnya, kakek Alvaro, Tugimin (71), menyebut bahwa ibu Alvaro, Arumi, telah menyerahkan sampel DNA ke RS Polri Kramat Jati pada Senin malam, 24 November 2025. Pihak keluarga kini masih menunggu kepastian dari polisi.
     

    Tugimin mengaku belum mengetahui kapan hasil tes DNA akan keluar. Namun ia percaya pihak kepolisian tengah mengupayakan percepatan proses tersebut. Ia juga menuturkan telah menyiapkan makam untuk Alvaro di tanah wakaf Masjid Al-Muflihun yang berlokasi tak jauh dari rumah keluarga, agar dapat dirawat dengan baik.

    Arumi sendiri baru kembali dari Malaysia pada Senin siang. Ia masih terpukul setelah mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan oleh suaminya.

    Alvaro dilaporkan hilang pada Kamis, 6 Maret 2025, saat bulan puasa. Kala itu, ia meminta izin pergi ke Masjid Al-Muflihun, namun tidak pernah kembali. Keluarga melapor ke Polsek Pesanggrahan, tetapi diminta menunggu hingga 1×24 jam. Laporan kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada keesokan harinya.

    Penyelidikan polisi kemudian mengungkap bahwa Alvaro diculik dan dibekap hingga tewas oleh ayah tirinya, Alex Iskandar, karena korban terus menangis saat penculikan berlangsung. Jasadnya disimpan dalam plastik hitam selama tiga hari di garasi rumah pelaku di Tangerang sebelum dibuang ke Kali Cilalay, Tenjo, Bogor.

    Jakarta: Polisi memastikan akan segera mengumumkan hasil tes DNA terhadap kerangka manusia yang diduga merupakan Alvaro Kiano Nugroho, bocah enam tahun asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh ayah tirinya pada 6 Maret 2025.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sampel DNA pembanding baru diambil pada hari sebelumnya sehingga proses pemeriksaan masih berlangsung.
     
    “Kami masih menunggu proses dan juga informasi dari Puslabfor dan RS Polri yang sesegera mungkin akan kami sampaikan hasilnya,” kata Budi dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 November 2025.

    Sebelumnya, kakek Alvaro, Tugimin (71), menyebut bahwa ibu Alvaro, Arumi, telah menyerahkan sampel DNA ke RS Polri Kramat Jati pada Senin malam, 24 November 2025. Pihak keluarga kini masih menunggu kepastian dari polisi.
     

     
    Tugimin mengaku belum mengetahui kapan hasil tes DNA akan keluar. Namun ia percaya pihak kepolisian tengah mengupayakan percepatan proses tersebut. Ia juga menuturkan telah menyiapkan makam untuk Alvaro di tanah wakaf Masjid Al-Muflihun yang berlokasi tak jauh dari rumah keluarga, agar dapat dirawat dengan baik.
     
    Arumi sendiri baru kembali dari Malaysia pada Senin siang. Ia masih terpukul setelah mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan oleh suaminya.
     
    Alvaro dilaporkan hilang pada Kamis, 6 Maret 2025, saat bulan puasa. Kala itu, ia meminta izin pergi ke Masjid Al-Muflihun, namun tidak pernah kembali. Keluarga melapor ke Polsek Pesanggrahan, tetapi diminta menunggu hingga 1×24 jam. Laporan kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada keesokan harinya.
     
    Penyelidikan polisi kemudian mengungkap bahwa Alvaro diculik dan dibekap hingga tewas oleh ayah tirinya, Alex Iskandar, karena korban terus menangis saat penculikan berlangsung. Jasadnya disimpan dalam plastik hitam selama tiga hari di garasi rumah pelaku di Tangerang sebelum dibuang ke Kali Cilalay, Tenjo, Bogor.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Kehidupan Ayah Tiri Alvaro di Tangerang Disebut Tertutup dan Misterius
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Kehidupan Ayah Tiri Alvaro di Tangerang Disebut Tertutup dan Misterius Megapolitan 26 November 2025

    Kehidupan Ayah Tiri Alvaro di Tangerang Disebut Tertutup dan Misterius
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Periuk, Kastiah (59), mengungkapkan bahwa kehidupan ayah tiri Alvaro, Alex Iskandar (49), di lingkungan Perumahan Periuk Damai dikenal sangat tertutup dan jarang berbaur dengan warga.
    “Dia tinggal di sini sudah lebih dari 10 tahun enggak ada sosialisasi sama sekali dengan saya sama tetangganya,” ujar Kastiah saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (26/11/2025).
    Kastiah menyebut Alex menempati rumah dua lantai itu sejak sekitar 2013 bersama istri pertamanya.
    Beberapa tahun kemudian, Alex menjalin hubungan dengan ibu Alvaro, Arum, yang kini menjadi istrinya.
    “Dia tinggal di sini dari sekitar 2013. Awalnya sama istri pertama. Terus selingkuh sama yang sekarang, ibunya Alvaro,” kata Kastiah.
    Hubungan tersebut membuat Alex dan istri pertamanya berpisah pada 2021, sehingga Alex sempat tinggal sendirian.
    Setelah berpisah pada empat tahun lalu itu, Alex disebut semakin jarang terlihat berinteraksi.
    “Dia itu kalau keluar ya cuma keluar, balik, masuk. Udah gitu aja tiap hari. Kita ngelihat dia itu sepintas saja,” jelas Kastiah.
    Selain itu, Alex tidak pernah melaporkan perubahan data kependudukan, termasuk saat menikah dengan Arumi pada 2023.
    Status pernikahan itu justru diberitahukan melalui adik Alex yang tinggal di Tenjo.
    “Sudah nikah pun dia enggak ada lapor ke saya. Enggak pernah bilang apa-apa,” kata Kastiah.
    Alex juga disebut kurang kooperatif dalam urusan kebersihan lingkungan.
    Ia beberapa kali tidak membuka pintu saat dimintai iuran kebersihan dan kerap membuang sampah sembarangan.
    “Buang sampah itu selalu berserakan di depan rumahnya. Kalau bersihin rumput, dia enggak mau ngebuang, digeletakin di jalan,” ungkap Kastiah.
    Untuk diketahui, Alex sebelumnya menculik lalu membunuh Alvaro.
    Alex kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum akhirnya bunuh diri di di ruang konseling Polres Jakarta Selatan.
    Adapun jasad Alvaro diduga dibuang di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo, setelah bocah enam tahun itu dikabarkan hilang sejak Kamis (6/3/2025).
    Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan Alvaro karena ayah tirinya cemburu dengan sang istri yang dicurigai selingkuh selama bekerja di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tewasnya Alvaro Kiano Disetop Usai Ayah Tiri Bunuh Diri? Ini Penjelasan Polisi

    Kasus Tewasnya Alvaro Kiano Disetop Usai Ayah Tiri Bunuh Diri? Ini Penjelasan Polisi

    Kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho (6), akhirnya terungkap. Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Alex Iskandar alias AI, ayah tirinya sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Alvaro.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekam digital mengarah pada Alex alias AI, yang diduga sebagai pelaku.

    “Adanya dugaan keterkaitan, hilangnya ananda AKN (Alvaro Kiano Nugroho) , yang diidentifikasi dilakukan oleh saudara AI,” kata dia saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).

    Saat diamankan, penyidik juga menemukan percakapan bernada dendam di ponsel milik Alex. Kalimat bernada kemarahan itupun diungkap ke publik.

    “Dari handphone yang diamankan, terlapor setelah terang-terangan menuliskan kalimat, gimana caranya gue balas dendam. Ini muncul berulang kali di dalam konteks kemarahan, serta rasa sakit hati yang ia tunjukkan ke pihak tertentu,” ujar dia.

    Dalam pemeriksaan, AI mengakui menculik Alvaro Kiano Nugroho dari Masjid Jami Al-Muflihun di kawasan Pesanggrahan. Bocah itu disebut menangis terus sepanjang dibawa, hingga membuat Alex Iskandar membekapnya sampai tewas.

    “Pada saat korban dibawa, dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” ucap dia.

    Dia mengatakan, tersangka kemudian membungkus jasad Alvaro Kiano Nugroho dengan plastik hitam dan membuangnya di bawah Jembatan Cilalay, Desa Singabraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 9 Maret 2025.

    “Atau tiga hari setelah diketahui AKN (Alvaro Kiano Nugroho) hilang,” ucap dia.

    Tak lama setelah itu, pada 20 November 2025, penyidik menerima informasi adanya temuan kerangka. Setelah kecocokan petunjuk dan prarekonstruksi, polisi menetapkan Alex Iskandar sebagai tersangka.

    Budi menyebut, kerangka yang ditemukan diduga kuat adalah Alvaro Kiano Nugroho. “Untuk kepastian secara ilmiah, scientific investigation, akan kita tunggu hasil uji DNA,” ujar dia.

     

  • Wanita Muda Curhat di Sosmed, Berulang Kali Dianiaya Suami hingga Luka Parah

    Wanita Muda Curhat di Sosmed, Berulang Kali Dianiaya Suami hingga Luka Parah

    Liputan6.com, Jakarta Nasib malang yang dialami seorang wanita muda bernama Selvyna (23), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dia diduga berulang kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AR (22).

    Kasus ini terungkap setelah Selvyna mengunggah foto dan video kondisi tubuhnya yang mengalami luka lebam dan luka berdarah cukup parah, ke media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat viral dan menyita perhatian publik.

    “Maafkan saya jika harus berisik di sini. Hal ini bukan pertama kali terjadi. Ini adalah keempat kalinya saya dianiaya,” tulis Selvyna dalam unggahannya yang dikutip, Rabu (26/11/2025).

    Dalam keterangannya, Selvyna membeberkan kronologi kekerasan yang dialami. Ia menyebut, peristiwa penganiayaan pada slide 1 hingga 5 terjadi pada Rabu (19/11/2025). Menurutnya, kekerasan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan hanya didasari tuduhan suaminya yang menuding ia berselingkuh.

    “Tuduhan itu tidak benar. Bukti bahwa saya tidak selingkuh ada di highlight saya,” tulisnya.

    Sebelum kekerasan fisik terjadi, Selvyna mengaku terlebih dahulu mengalami kekerasan verbal. Ia diludahi, dimaki dengan kata-kata kasar, dituduh tidak setia, barang-barangnya dilempar hingga diusir dari rumah.

    “Saat saya hendak pergi, di situlah kekerasan fisik mulai terjadi,” ungkapnya.

    Selvyna menyebut penganiayaan berlangsung lebih dari satu jam. Ia ditendang puluhan kali, dijambak rambutnya berulang kali, bahkan saat tubuhnya sudah tersungkur di lantai. Tendangan terus diarahkan secara membabi buta ke tubuhnya.

    “Ia menginjak saya dan mengancam ingin membunuh. Kalau bukan karena refleks bertahan hidup, mungkin saya sudah mati,” tulis Selvyna.

    Ia juga mengungkapkan bahwa setiap kali ia menangis dan merintih kesakitan, pelaku justru semakin brutal. Bahkan, ia dilarang menangis atau berteriak, meski tangisan tersebut merupakan refleks dari rasa sakit yang dialaminya.

    “Semakin saya menangis, semakin keras tendangannya,” tulisnya lagi.

    Dalam kondisi terdesak, Selvyna mengaku sempat bersujud dan meraih kaki suaminya untuk menghentikan kekerasan. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Tangannya ditepis, dan penganiayaan kembali berlanjut disertai ancaman pembunuhan.

    Akibat kejadian tersebut, Selvyna mengaku tidak mampu menggerakkan seluruh tubuhnya selama dua hari. Ia baru bisa berjalan pada hari ketiga setelah penganiayaan terjadi.

    Ia menegaskan bahwa kekerasan tersebut bukan yang pertama kali dialaminya. Dalam unggahannya, Selvyna menyebut bahwa slide ke-6 dan seterusnya merupakan dokumentasi penganiayaan ketiga. Bahkan, ponselnya disebut sengaja dirusak oleh pelaku agar ia tidak dapat meminta pertolongan ataupun merekam kejadian.

    “Hingga saat ini, dia tidak merasa bersalah dan tidak pernah meminta maaf,” tulis Selvyna.

    Di akhir unggahannya, ia mengaku bingung harus melangkah ke mana untuk mendapatkan keadilan. Ia merasa tidak ada satu pun langkah yang dapat membayar penderitaan fisik dan batin yang dialaminya.

    “Saya hanya mengungkapkan. Entah dengan cara apa sakit saya ini bisa terbayar. Sepertinya apa pun langkah saya, tak ada yang bisa membayar sakit saya,” pungkasnya.