Kasus: pembunuhan

  • Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

    Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

    Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6), agenda yang menjadi pokok penting adalah pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino.

    Pemeriksaan legalitas ini juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil.

    Setelah itu, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan intervensi ini akan ditanggapi oleh para pihak pada sidang lanjutan pekan depan.

    Sebagai tergugat/termohon intervensi, tim kuasa hukum Ridwan Kamil turut memberikan klarifikasi posisi hukumnya atas kehadiran mereka dalam sidang intervensi tersebut.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebut bahwa kehadiran tim hukum Ridwan Kamil berdasarkan panggilan dari PN Bandung.

    “Kami menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino karena secara hukum dan logika, langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim yang dibangun oleh LM terhadap klien kami,” kata Muslim.

    Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun koordinasi dengan pihak Revelino.

    “Namun secara hukum, kami melihat bahwa fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021,” ujarnya.

    Muslim menambahkan, gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil.

    “Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” tandasnya. (jpnn)

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setelah Puluhan Tahun, Trump Akhirnya Cabut Sanksi Suriah

    Setelah Puluhan Tahun, Trump Akhirnya Cabut Sanksi Suriah

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Senin (30/6) waktu setempat, secara resmi mencabut sanksi-sanksi AS terhadap Suriah, yang telah berlangsung puluhan tahun.

    Trump sebelumnya telah mencabut sebagian besar sanksi terhadap Suriah pada bulan Mei lalu, menanggapi seruan dari Arab Saudi dan Turki setelah mantan gerilyawan Ahmed al-Sharaa mengakhiri setengah abad kekuasaan Presiden Suriah Bashar al-Assad.

    Dalam perintah eksekutif, Trump mengakhiri “darurat nasional” yang berlaku sejak tahun 2004 yang memberlakukan sanksi-sanksi yang luas terhadap Suriah, yang berdampak pada sebagian besar lembaga yang dikelola negara termasuk bank sentral.

    “Tindakan ini mencerminkan visi presiden untuk membina hubungan baru antara Amerika Serikat dan Suriah yang stabil, bersatu, dan damai dengan dirinya sendiri dan negara-negara tetangganya,” kata Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio dalam sebuah pernyataan, dilansir dari kantor berita AFP, Selasa (1/7/2025).

    Rubio mengatakan bahwa ia akan memulai proses yang berpotensi panjang untuk memeriksa apakah akan menghapus Suriah sebagai negara sponsor terorisme, sebuah penetapan yang berasal dari tahun 1979 yang telah sangat menghambat investasi.

    Menlu AS itu juga mengatakan akan mempertimbangkan untuk menghapus klasifikasi teroris terhadap Sharaa dan gerakannya Hayat Tahrir al-Sham (HTS), yang pernah dikaitkan dengan jaringan Al-Qaeda. Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat telah menghapus hadiah untuk pembunuhan Sharaa setelah ia berkuasa.

    Menteri Luar Negeri Suriah Assad al-Shibani memuji langkah AS tersebut sebagai “titik balik yang besar.”

    “Dengan dicabutnya hambatan utama bagi pemulihan ekonomi ini, pintu yang telah lama ditunggu-tunggu terbuka untuk rekonstruksi dan pembangunan, sebagaimana juga kondisi untuk pemulangan warga Suriah yang mengungsi secara bermartabat ke tanah air mereka,” tulisnya di media sosial X.

    Sebelumnya pada hari Senin (30/6), pemerintah Israel mengatakan bahwa mereka tertarik untuk menormalisasi hubungan dengan Suriah serta Lebanon, dalam perluasan apa yang disebut “Perjanjian Abraham,” yang akan menandai transformasi besar Timur Tengah.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cerita Baru Istri Simpan Mayat Suami Selama 40 Hari di Jombang: karena Warisan

    Cerita Baru Istri Simpan Mayat Suami Selama 40 Hari di Jombang: karena Warisan

    Liputan6.com, Jombang – Fauziah Prihatiningsih (47), tersangka pembunuh suami tirinya sendiri, Haji Lukman (45), yang mayatnya disimpan selama 40 hari di dalam rumah kontrakan di Jombang, menceritakan hal baru terkait peristiwa tersebut.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia tidak kuasa menahan amarahnya lantaran korban terus menerus menanyakan harta warisan meski orangtuanya masih hidup.

    “Tersangka terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan karena sering ditanya soal harta warisan,” ujar AKBP Ardi, Senin (30/6/2025).

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Pemicu kemarahan dari pembunuhan itu adalah upaya korban yang kerap mempertanyakan soal harta warisan keluarga tersangka, meski orangtua masih hidup.

    “Betul, selain KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), korban katanya sering mengungkit soal warisan atau harta bagiannya. Yang membuat tersangka tersinggung karena orangtuanya masih hidup,” ucapnya.

    Tersangka, lanjut Margono, menyebut korban adalah orang yang tempramental dan suka memukul.

    Korban disebut kerap memukul kepalanya, meski saat pemeriksaan oleh dokter tak ditemukan tanda bekas luka. “Kata tersangka, korban tempramental, suka memukul kepala,” ujarnya.

    Diketahui, Fauziah menghabisi nyawa Lukman secara sadis pada 13 Mei 2025 dengan cara meracuni dengan racun potas serta menganiayanya di dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati.

    Tersangka Fauziah memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok lalu menusuk dadanya menggunakan pisau.

    Setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang itu ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.

    “Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus,” kata Margono.

     

  • 7 Update Trump: Warning Perang Dagang-Ngamuk Netanyahu Diadili

    7 Update Trump: Warning Perang Dagang-Ngamuk Netanyahu Diadili

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus mengambil sejumlah kebijakan kontroversial pasca dilantik menjadi presiden pada Januari 2025 lalu. Sejumlah manuver, baik geopolitik maupun ekonomi, yang diambil Trump telah memicu sejumlah reaksi dari masyarakat dunia.

    Berikut 7 manuver terbaru Trump dikutip dari berbagai sumber oleh CNBC Indonesia, Senin (30/6/2025):

    1. Klaim Gencatan Senjata Gaza “Sudah Dekat”, Palestina Skeptis

    Presiden AS Donald Trump kembali mengklaim bahwa gencatan senjata di Jalur Gaza “sudah dekat”. Hal ini diumumkan di tengah perundingan intensif untuk mengakhiri konflik.

    “BUAT KEJADIAN DI GAZA. DAPATKAN KEMBALI SANDERANYA!!! DJT,” tulis Trump dalam akun Truth Socialnya, Minggu (29/6/2025).

    Menanggapi klaim ini, seorang warga Palestina bernama Ahmed Mansour, seorang guru sekolah dari Gaza, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, banyak orang yang sudah skeptis dengan ucapan gencatan senjata.

    “Kami sudah sering mendengar janji-janji seperti ini. Setiap kali ada pembicaraan tentang gencatan senjata atau kesepakatan, harapan kami sedikit terangkat, tetapi kemudian kami kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Sampai kami melihat perubahan nyata di lapangan, pembunuhan berhenti, dan blokade dicabut, sulit bagi kami untuk benar-benar percaya.”

    2. Trump Warning Ketentuan Dagang Baru, Kanada Jadi Sorotan.

    Donald Trump akan mengirimkan surat kepada sekitar 200 negara terkait persyaratan tarif baru dan ketentuan perdagangan sebelum tanggal 9 Juli 2025. Batas waktu ini penting karena penangguhan tarif dagang tertentu untuk sejumlah negara, termasuk Uni Eropa, akan berakhir.

    Meski begitu, presiden asal Partai Republik itu menebalkan poinnya kepada Kanada, yang disebutnya sangat sulit diajak bekerja sama.

    “Berdasarkan Pajak yang sangat keterlaluan ini, dengan ini kami menghentikan SEMUA diskusi tentang Perdagangan dengan Kanada, yang berlaku segera. Kami akan memberi tahu Kanada tentang Tarif yang akan mereka bayarkan untuk berbisnis dengan Amerika Serikat dalam periode tujuh hari ke depan,” kata Trump.

    Trump juga kembali melontarkan ide agar Kanada menjadi negara bagian ke-51 AS. Terkait hal ini, Trump juga mengumumkan akan menghentikan semua diskusi perdagangan dengan Kanada karena pajak layanan digital baru Kanada yang ia sebut akan merugikan perusahaan AS miliaran dolar.

    3. Emosi Netanyahu Diadili.

    Persidangan kasus korupsi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan langsung ditunda setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan kemarahannya atas tuduhan yang menjerat Netanyahu.

    Trump menegaskan bahwa AS telah mengeluarkan miliaran dolar setiap tahun untuk mendukung militer Israel dan menyebut persidangan itu sebagai “perburuan penyihir politik” yang mengganggu upaya negosiasi dengan Hamas dan Iran.

    “Sungguh mengerikan apa yang mereka lakukan di Israel terhadap Bibi Netanyahu. Dia adalah Pahlawan Perang, dan Perdana Menteri yang telah melakukan pekerjaan luar biasa dengan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membawa Keberhasilan Besar dalam menyingkirkan ancaman Nuklir yang berbahaya di Iran,” kata Trump.

    “Ini adalah PERBURUAN PENYIHIR POLITIK, sangat mirip dengan Perburuan Penyihir yang terpaksa saya alami… LEPASKAN BIBI, DIA PUNYA PEKERJAAN BESAR YANG HARUS DILAKUKAN!”

    “Secara ekonomi, kami memiliki kekuasaan seperti itu atas Kanada. Kami lebih suka tidak menggunakannya. Itu tidak akan berjalan baik bagi Kanada. Mereka bodoh karena melakukannya.”

    4. Trump siapkan Pengembangan AI.

    Presiden Trump dikabarkan sedang menyusun kebijakan yang secara signifikan akan meningkatkan dukungan untuk perluasan kecerdasan buatan (AI). Kebijakan ini termasuk mempermudah proyek pembangkit listrik untuk terhubung ke jaringan listrik dan menyediakan lahan federal untuk membangun pusat data AI.

    Pemerintahannya juga melaporkan rencana merilis “rencana aksi AI” dan menjadwalkan kegiatan kampanye terkait.

    “Kepemimpinan Amerika yang berkelanjutan dalam bidang Kecerdasan Buatan sangat penting untuk menjaga keamanan ekonomi dan nasional Amerika Serikat,” ujarnya.

    “Yang ingin kami lakukan adalah, kami ingin mempertahankannya di negara ini… Kami harus membangunnya.”

    5. Kritik “Perang Energi” Biden, Janjikan Harga BBM Turun Drastis.

    Dalam pidato terbarunya pada Minggu (29/6/2025), Presiden Donald Trump mengkritik tajam kebijakan energi pemerintahan sebelumnya sebagai “perang terhadap energi Amerika”.

    Ia berjanji akan membatalkan regulasi penghambat produksi energi domestik, berkomitmen membuat AS mandiri energi, dan menurunkan harga BBM hingga di bawah US$ 2 (Rp 32 ribu) per galon serta memangkas biaya listrik hingga 50% dalam 12-18 bulan pertama masa jabatannya.

    “Kami akan melepaskan energi Amerika, menghentikan perang terhadap energi, dan kami akan menurunkan harga bensin hingga di bawah US$ 2 per galon, dan kami akan menurunkan harga listrik hingga 50% dalam waktu 12 hingga 18 bulan, yang merupakan hal yang luar biasa,” paparnya.

    6. Siapkan Senjata Lawan Resesi.

    Gedung Putih pada Minggu (29/6/2025) menyatakan dukungan terhadap “RUU Besar yang Indah” (One Big Beautiful Bill) yang digadang-gadang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi lapangan kerja, dan menurunkan defisit anggaran.

    RUU ini dilaporkan mencakup perpanjangan pemotongan pajak era Trump, insentif untuk industri manufaktur domestik, dan peningkatan dana untuk keamanan nasional serta penegakan imigrasi. Senat AS telah memberikan persetujuan prosedural awal untuk RUU ini pada Sabtu malam.

    “Untuk semua anggota Partai Republik yang melakukan pemotongan biaya, termasuk saya, INGATLAH, kalian masih harus dipilih kembali. Jangan terlalu gila! Kami akan menebusnya, dikalikan 10, dengan PERTUMBUHAN, lebih dari sebelumnya,” tegasnya.

    “RUU YANG SATU, BESAR, DAN INDAH” telah DISAHKAN oleh DPR! Ini bisa dibilang sebagai bagian terpenting dari Undang-Undang yang akan pernah ditandatangani dalam Sejarah Negara kita!”

    7. Trump Gelar Hajatan Besar-besaran.

    Presiden Donald Trump dijadwalkan akan mengadakan kampanye besar di Iowa State Fairgrounds pada Kamis, 3 Juli 2025. Acara ini akan menjadi bagian dari dimulainya perayaan Hari Ulang Tahun ke-250 Amerika Serikat, yang diharapkan menjadi tur nasional.

    “Kita akan merayakan kehebatan dan pencapaian kita. Minggu ini, kita menghormati 250 tahun keberanian dan kejayaan serta kemenangan kekuatan tempur terbesar yang pernah ada di muka bumi: Angkatan Darat Amerika Serikat.”

    (tps/tps)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding Megapolitan 30 Juni 2025

    Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mempertimbangkan mengajukan banding untuk kliennya. 
    “Ya, kurang lebih seperti itu (mempertimbangkan banding). Tapi kami belum tahu keputusan apakah akan banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
    Maruf mengatakan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan ihwal banding, termasuk dengan MAS dan keluarga. 
    Apalagi, ibunda MAS yang dalam hal ini juga menjadi korban sudah memaafkan anaknya.
    “Termasuk mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum. Termasuk juga mendengar dan pendapat dari korban, orangtuanya itu sendiri,” jelas Maruf.
    Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.
    “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin.
    Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
    “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
    Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
    Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
    Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial Megapolitan 30 Juni 2025

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dihukum pembinaan selama dua tahun.
    “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
    Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana. 
    “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
    Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
    Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
    Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum MAS pertimbangkan banding soal kasus bunuh ayah-nenek

    Kuasa hukum MAS pertimbangkan banding soal kasus bunuh ayah-nenek

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    “Kurang lebih seperti itu. Tapi kita belum dalam keputusan apakah akan banding atau tidak,” kata kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS, Maruf Bajammal kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

    Majelis hakim PN Jaksel memutuskan menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur.

    Maruf mengatakan pihaknya masih perlu mendiskusikan dengan mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum, termasuk korban yaitu ibunya sendiri.

    Ke depannya, pihaknya masih mempelajari putusan hakim untuk mengambil keputusan dalam pengajuan upaya hukum atau tidak.

    Kemudian, terkait kondisi MAS, dia berharap akan diberikan pemeriksaan kesehatan yang lebih terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABDH) untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

    “Kami selalu mendorong agar selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan untuk melihat lebih dalam,” ujarnya.

    Sejak 10 Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan melainkan sudah ditempatkan di lembaga naungan Kementerian Sosial.

    Dari vonis hakim itu nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan.

    Kemudian, dalam pembinaan itu anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Lalu, hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

    Nomor perkara persidangan tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB yang digelar secara tertutup.

    Hakim yang memimpin sidang yakni Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Saat ini diduga ia mengalami disabilitas mental.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 Perampok di Asahan Bunuh dan Ambil Uang Korbannya Rp 6 Juta demi Narkoba
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    2 Perampok di Asahan Bunuh dan Ambil Uang Korbannya Rp 6 Juta demi Narkoba Medan 29 Juni 2025

    2 Perampok di Asahan Bunuh dan Ambil Uang Korbannya Rp 6 Juta demi Narkoba
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkap kasus kematian Darman (58), pria yang tewas dirampok di rumahnya di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (30/5/2025).
    Dua pelakunya, Andika Dustari (30) dan Sapriadi (26), berhasil diringkus.
    Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa seusai membunuh korban, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 6 juta.
    Selanjutnya, uang itu dipakai untuk membeli narkoba, rokok elektrik, dan juga biaya pelarian dari pengejaran polisi.
    “Uang hasil curian mereka membaginya lalu digunakan untuk kebutuhan rumah, membeli vape liquid (rokok elektrik), membeli narkoba, dan sisanya untuk kabur dari kejaran polisi,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
    Afdhal mengatakan kasus ini terungkap ketika tetangga korban, Ngadikin, hendak mengajak korban bekerja di kebunnya pada Jumat (30/5/2025) pukul 07.30.
    Ngadikin lalu ke rumah Darman, namun saat dipanggil, Darman tidak menyahut.
    Ngadikin kemudian berinisiatif masuk ke rumah tersebut.
    Di sana, Ngadikin menemukan Darman sudah tewas.
    Kondisinya mengenaskan dengan posisi kaki dan tangan terikat serta mulut dibekap baju.
    Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
    Lalu mereka mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.
    Kemudian, pada Sabtu (7/6/2025), penyidik menangkap Andika di loket bus di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
    “Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia turut melakukan pembunuhan terhadap korban bersama temannya, Supriadi,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
    Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Sapriadi yang melarikan diri ke Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (23/6/2025).
    Afdhal mengatakan, dari pengakuan keduanya, awalnya mereka beraksi dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban.
    Kemudian, saat melihat korban, Sapriadi langsung membekap mulut korban menggunakan kain.
    Sementara itu, Andika langsung mengikat kedua kaki korban menggunakan celana
    training
    .
    Lalu, tangan korban juga diikat dengan menggunakan potongan karet ban.
    “(Saat kejadian) pelaku Sapriadi juga tetap mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru lalu menimpa badan korban sampai korban tidak berdaya (dan akhirnya tewas),” ujar Afdhal.
    Selanjutnya, usai menjalankan aksinya, mereka mengambil uang korban berjumlah Rp 6 juta.
    Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
    “Atas pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Penembakan WNA Australia di Bali, Bukti Kuat Pembunuhan Berencana dan Terorganisir

    Tragedi Penembakan WNA Australia di Bali, Bukti Kuat Pembunuhan Berencana dan Terorganisir

    “Dan semua ini didukung dengan hasil daripada scientific crime investigation. Baik itu dari DNA dari para pelaku yang ada di TKP. Baik itu GSR (Gunshot Residue) yang ditemukan pada sebo (penutup wajah) maupun bagian tubuh daripada pelaku-pelaku ini,” terang Irjen Daniel.

    Senjata api pabrikan yang digunakan ditemukan di Subak Anyelir, Tabanan. “Senjata api kami temukan di daerah aliran Subak di daerah Tabanan, di Anyelir. Jadi tidak jauh dari mobil Fortuner terparkir terakhir kali sebelum berangkat ke daerah Jawa,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

    DFJ ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta melalui koordinasi dengan Polres Bandara, Imigrasi, dan Bareskrim Polri. Sementara itu, TPM dan CM, yang sempat kabur ke Singapura, berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Kepolisian Singapura, Kamboja, dan Interpol.

    Hingga kini, motif penembakan belum terungkap. Polda Bali terus berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengklarifikasi motif pembunuhan tersebut. Uji balistik senjata api juga sedang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melacak asal senjata.

    “Sekarang senjata pabrikan yang nanti masih akan diuji. Tentunya melalui pengujian-pengujian laboratoris termasuk melalui uji balistik yang akan dilakukan di Puslabfor Mabes Polri. Kita tunggu saja nanti,” tegas Irjen Daniel.

    Menurut informasi yang didapat, korban ZR saat ini sudah dipulangkan ke negara asalnya untuk pemakaman. “Sudah pulang, karena akan menguburkan mayatnya”, pungkas Irjen Daniel.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 53 KUHP (percobaan tindak pidana), dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.