Kasus: pembunuhan

  • Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

    Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

    Manila

    Mahkamah Agung Filipina menunda sidang pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte yang direncanakan akan digelar di Senat beberapa waktu mendatang.

    Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Jumat (25/7/2025), Mahkamah Agung Filipina menyatakan persidangan itu melanggar ketentuan konstitusional yang melarang beberapa proses pemakzulan sekaligus dalam kurun waktu setahun.

    “Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa gugatan pemakzulan DPR terhadap Wakil Presiden Sara Duterte dilarang oleh aturan satu tahun dan bahwa proses hukum yang adil berlaku di semua tahapan proses pemakzulan,” kata juru bicara Mahkamah Agung Filipina, Camille Ting.

    “Ada cara yang tepat untuk melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat,” ucap Ting saat berbicara kepada wartawan.

    “Inilah arti keadilan atau proses hukum yang adil, bahkan untuk pemakzulan,” ujarnya.

    DPR Filipina telah mendakwa Sara Duterte, anak mantan Presiden Rodrigo Duterte, pada awal Februari lalu atas tuduhan suap, korupsi, dan dugaan rencana pembunuhan terhadap bekas sekutunya, Presiden Ferdinand Marcos Jr.

    Putusan sidang pemakzulan, yang membutuhkan dukungan dua pertiga dari total 24 anggota Senat, akan berujung pemberhentian Sara Duterte sebagai Wakil Presiden dan larangan permanen untuk memegang jabatan publik.

    Sementara putusan Mahkamah Agung Filipina, pada Jumat (25/7), merupakan jawaban atas petisi yang diajukan oleh tim Sara Duterte pada Februari lalu, yang meminta perintah pencegahan sementara — perintah pengadilan yang melarang tindakan atau proses tertentu untuk sementara.

    Petisi itu berargumen bahwa tiga aduan yang diajukan terhadap Sara Duterte di DPR Filipina — yang telah disetujui di tingkat komite — sudah merupakan proses pemakzulan. Dengan demikian, menurut argumen petisi itu, ada lebih dari satu proses pemakzulan dalam waktu kurang dari setahun.

    Tonton juga video “Wapres Filipina Sara Duterte Mengaku Siap Hadapi Pemakzulan” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Warga Gaza Terancam Kelaparan akibat Blokade Israel, Indonesia Minta PBB Turun Tangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Warga Gaza Terancam Kelaparan akibat Blokade Israel, Indonesia Minta PBB Turun Tangan Nasional 25 Juli 2025

    Warga Gaza Terancam Kelaparan akibat Blokade Israel, Indonesia Minta PBB Turun Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri merespons memburuknya situasi kemanusiaan di
    Gaza
    akibat agresi dan blokade atau pembatasan bantuan yang dilakukan
    Israel
    .
    Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X mengatakan, akibat tingkah Israel tersebut, ribuan warga
    Palestina
    terancam kelaparan.
    “Indonesia menyampaikan keprihatinan sangat mendalam atas terus memburuknya situasi tidak manusiawi di Gaza, termasuk pembunuhan brutal terhadap warga sipil. Ribuan warga Palestina kini terancam kelaparan akibat penolakan Israel terhadap
    bantuan kemanusiaan
    yang esensial,” tulis Kemenlu RI, Jumat (25/7/2025).
    Selain itu, Kemenlu RI meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (
    PBB
    ) turun tangan.
    “Masyarakat internasional-khususnya Dewan Keamanan PBB-harus segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan agresi Israel dan memastikan akses bantuan kemanusiaan yang penuh, aman, dan berkelanjutan, termasuk melalui badan-badan PBB,” tulis Kemenlu RI.
    Indonesia juga menyambut baik seruan sejumlah negara dan Uni Eropa yang mendesak Israel mencabut pembatasan bantuan.
    Komunitas internasional juga mendesak semua pihak untuk melindungi warga sipil dan mematuhi kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.
    “Komunitas internasional harus bersatu dalam upaya bersama untuk mengakhiri konflik,” tulis Kemenlu RI.
    Solusi Indonesia atas konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel masih tetap sama, yakni rencana politik yang adil dan menyeluruh untuk solusi dua negara. 
    “Di mana Negara Palestina yang merdeka dan Israel hidup berdampingan secara damai sesuai parameter yang disepakati secara internasional,” tulis Kemenlu RI.
    Dilansir dari Kompas.id, dalam artikel berjudul ”
    Puluhan Anak di Gaza Mati Kelaparan
    ” kelaparan yang melanda lebih dari 2 juta warga Palestina di Gaza telah mencapai titik kritis yang mempercepat kematian pada Juli 2025.
    Tak hanya anak-anak yang menjadi korban
    blokade Israel
    sejak Maret, tetapi juga orang dewasa.
    Dalam tiga minggu terakhir, setidaknya 48 orang meninggal akibat malanutrisi.
    Jumlah ini termasuk 28 orang dewasa dan 20 anak-anak, seperti diungkap Kementerian Kesehatan Gaza.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    GELORA.CO  – Kabar terbaru datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Mantan hakim senior ini mendapat vonis terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Majelis hakim PT DKI Jakarta sepakat menambah hukuman penjara Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

    Meski demikian, vonis itu tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kala itu JPU menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara, karena telah melakukan kejahatan berat. 

    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. 

    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk meminta pemeriksaan ulang putusan tersebut.

    Secara sederhana, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah. 

    Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025). 

    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. 

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut dikutip dari Kompas.com. 

    Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. 

    Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

    Zarof, seorang pensiunan MA, menjadi momok setelah penyidik menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam brankas di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat. 

    Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas. 

    Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

    Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025). 

    Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. 

    Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. 

    Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun. 

    Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

    Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun. 

    “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan. 

    Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

    Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

    Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

    Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

    Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

    Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

    Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

    Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

    Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

    “Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan

  • Beredar Klaim Hasil Otopsi Diplomat Kemlu di Medsos, Polisi Pastikan Hasil Resmi Belum Keluar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Beredar Klaim Hasil Otopsi Diplomat Kemlu di Medsos, Polisi Pastikan Hasil Resmi Belum Keluar Megapolitan 25 Juli 2025

    Beredar Klaim Hasil Otopsi Diplomat Kemlu di Medsos, Polisi Pastikan Hasil Resmi Belum Keluar
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya unggahan di media sosial yang mengklaim hasil otopsi diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39).
    Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa ADP tewas bukan karena bunuh diri, melainkan akibat pembunuhan terencana dan sistematis.
    Klaim tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram yang menamakan diri National Security Agency of Republic Indonesia.
    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bukanlah informasi resmi dari kepolisian.
    “Yang menyampaikan itu siapa?” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025), menanggapi pertanyaan mengenai unggahan yang menyebut ADP dibunuh.
    Ade Ary juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
    Ia menegaskan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial, terutama dalam kasus sensitif seperti ini.
    “Kami berpesan kepada masyarakat, mohon disampaikan ya rekan-rekan media, agar bijak bermedsos,” ujarnya.
    Meskipun begitu, polisi tetap membuka ruang bagi setiap informasi yang muncul di masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan.
    “Namun setiap informasi sekecil apa pun itu akan menjadi bahan pertimbangan penyelidik untuk melengkapi fakta dalam mengungkap peristiwa ini,” tambah Ade Ary.
    Saat ditanya apakah unggahan Instagram tersebut tergolong hoaks, Ade Ary enggan memberikan penilaian langsung. Ia menyebut hal itu akan menjadi bagian yang turut didalami oleh penyelidik.
    “Saya tidak bisa menyampaikan atau mengomentari. Yang jelas itu adalah bagian yang akan didalami nanti oleh penyelidik ya,” ucapnya.
    Ade Ary menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum semua hasil pemeriksaan selesai.
    Polisi masih menunggu laporan lengkap dari berbagai tim ahli yang dilibatkan dalam otopsi dan analisis forensik kematian ADP.
    “Beberapa hasil sudah ada di tangan penyelidik, beberapa belum. Nanti setelah lengkap semua akan dijelaskan semuanya,” kata Ade Ary.
    Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya pada prinsip scientific crime investigation, dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu mulai dari kedokteran forensik hingga psikologi forensik.
    Polisi berkomitmen bahwa setelah seluruh hasil otopsi dan penyelidikan rampung, publik akan diberikan penjelasan terbuka dan transparan.
    “Kami tidak boleh lari dari prinsip pengungkapan berbasis ilmiah. Pengumpulan fakta dan metode pembuktiannya kami pedomani betul. Kami harus rigid, harus hati-hati, agar proses ini dapat kami pertanggungjawabkan,” tegas Ade Ary.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ironi Polda Banten: Kejahatan Naik, Pengungkapan Perkara Malah Turun

    Ironi Polda Banten: Kejahatan Naik, Pengungkapan Perkara Malah Turun

    Liputan6.com, Serang – Penanganan perkara di Polda Banten diakui lemah oleh pejabatnya. Terlihat dari meningkatnya kasus pidana atau laporan di kepolisian, namun penyelesaiannya yang menurun. Karena penindakan dan pengungkapan yang lemah, tindak pidana merajalela di Banten, karena para pelanggan merasa leluasa melancarkan aksinya.

    “Jumlah tindak pidana pada triwulan II tahun 2025 naik 12 persen, yaitu 1.964 kasus, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 1.746 kasus. Sementara jumlah penyelesaian perkara tindak pidana mengalami penurunan sebesar 18 persen, dari 678 kasus pada 2024, menjadi 555 kasus pada tahun 2025,” ujar Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie, melalui keterangan resmi, Selasa, (22/07/2025).

    Mirisnya lagi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Banten melonjak tajam, bahkan mencapai 200 persen. Padahal Banten dikenal sebagai daerah yang religius dan mendapat sebutan Buki Seribu Kyai, Sejuta Santri. “Kasus narkotika naik 13 persen dan kasus pemerkosaan serta pembunuhan meningkat masing-masing 200 persen,” terangnya.

  • Momen Anggota Dewan Angkat Poster Dukungan untuk Palestina di Rapat Paripurna

    Momen Anggota Dewan Angkat Poster Dukungan untuk Palestina di Rapat Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 mengangkat poster dukungan untuk Gaza, Palestina, pada hari ini, Kamis (24/7/2025).

    Poster-poster itu berisikan foto kondisi anak-anak di Gaza dengan tulisan #SelamatkanAnakPalestina #StopGenocide. Adapun, momen tersebut terjadi setelah Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menginterupsi Rapat paripurna.

    Sukamta mengatakan bahwa situasi hari ini di Gaza, Palestina semakin memprihatinkan. Dia berujar, kala Israel tidak bisa membunuh dengan bom dan senjata, akhirnya melakukan pembunuhan dengan melaparkan rakyat Gaza tiap harinya.

    “Ketika mereka tidak bisa dibunuh dengan bom dan senjata, Israel melakukan pembunuhan dengan melaparkan rakyat di Gaza tiap hari, puluhan sampai ratusan anak-anak, mayoritas anak-anak dan orang tua meninggal karena kelaparan dan kehausan,” kata dia dalam rapat itu.

    Dia melanjutkan dan memohon supaya DPR RI bisa mengambil video dukungan untuk penghentian genosida di Gaza dan meminta pimpinan serta seluruh anggota mengangkat poster sebagai simbol dukungan DPR RI untuk menyetop genosida di Gaza.

    Setelah itu, para pimpinan dan anggota dewan yang hadir di sana mengangkat posternya. Beberapa dari mereka juga membentangkan dan menggunakan syal bermodel bendera Palestina dengan tulisan Save Palestine. Kemudian, juga diputarlah video kondisi di Gaza.

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang sedang memimpin rapat paripurna tersebut mengucapkan terima kasih kepada Sukamta dan ikut mengangkat poster yang sama.

    “Terima kasih Pak Sukamta. Kita atas apa yang disampaikan oleh Pak Sukamta, pimpinan menerima ini untuk kita sama-sama mengangkat poster yang sudah tersedia,” ucap Saan.

  • Kriminalitas kemarin, kasus Arya Daru hingga satpam tewas di Jaksel

    Kriminalitas kemarin, kasus Arya Daru hingga satpam tewas di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (22/7) masih menarik dibaca kembali hari ini.

    Di antaranya Kompolnas melakukan pengecekan TKP kamar kos Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) hingga pihak Kepolisian masih mendalami kasus satpam yang ditemukan tewas di apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Kompolnas ungkap hasil pengecekan kamar kos Arya Daru

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kamar kos diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami mengecek soal CCTV termasuk mengonfirmasi CCTV itu hidup ataukah mati, kalau hidup berapa jam dan diambil oleh Kepolisian skemanya berapa waktu dijelaskan cukup baik,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Penusukan di Jatinegara Jaktim berawal dari sabu

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif penusukan oleh tersangka B (44) terhadap kakaknya berinisial DS (47) diawali permasalahan penjualan metamfetamina atau sabu.

    “Diawali dengan hasil setoran korban kepada pelaku tidak sesuai dengan penjualan. Sehingga membuat korban dan pelaku sering cekcok atau berargumen,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Polisi bekuk tiga orang sindikat oli palsu di Kembangan Jakbar

    Polres Metro Jakarta Barat membekuk tiga orang anggota sindikat penjualan oli palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, di mana pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat pada pertengahan Juli 2025.

    “Kami mendapatkan laporan masyarakat pada pertengahan Juli terkait adanya usaha yang memperdagangkan dan produksi oli yang duga palsu di daerah Kembangan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kompolnas melakukan pengecekan TKP tempat Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (22/7/2025). (ANTARA/HO-Kompolnas

    4. Ada 75 reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan wanita di Tangerang

    Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar Putra Alor menyebutkan sebanyak 75 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang terborgol berinisial APSD (22) yang dilakukan oleh tiga pelaku di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

    Charles di Jakarta, Selasa, mengatakan, reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yakni berinisial RRP (19), IF (21), dan APH (17) dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.50 WIB.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Polisi dalami kasus satpam yang ditemukan tewas di apartemen Kemang

    Aparat kepolisian mendalami kasus satpam berinisial WLS (39) yang ditemukan tewas di apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa siang pukul 12.30 WIB.

    “Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, tawuran antar geng hingga pembunuhan di Tanah Abang

    Kriminal sepekan, tawuran antar geng hingga pembunuhan di Tanah Abang

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di DKI Jakarta selama sepekan terakhir mulai dari polisi dalami kasus tawuran antar geng di Tanjung Priok hingga motif pembunuhan di Tanah Abang.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tersangka Penusukan Kakak Kandung di Cipinang Ditangkap di Kuningan Jabar, Residivis Narkoba

    Tersangka Penusukan Kakak Kandung di Cipinang Ditangkap di Kuningan Jabar, Residivis Narkoba

    JAKARTA – Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang terjadi di samping Pos Pol Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Pelaku diketahui bernama Beni, adik kandung korban DS alias O,” kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.

    Pelaku bernama Beni ditangkap di kawasan Kuningan, Jawa Barat, setelah buron usai kejadian.

    “Korban dan pelaku, keduanya merupakan residivis tindak pidana narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Kepolisian, korban DS alias O pernah diproses hukum di Polsek Jatinegara.

    “Pelaku pernah diproses hukum di Polres Metro Jakarta Timur terkait tindak pidana narkoba,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial DS alias O ditemukan berlumur darah di bagian pakaian akibat dibacok oleh pelaku diduga bermotif bisnis narkoba.

    Kejadian dilaporkan terjadi di sekitar waduk Kebon Nanas, RT 09/06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 18 Juli 2025.

    Menurut informasi yang dihimpun, aksi pembacokan sadis itu bermotif masalah bisnis narkoba antara pelaku dan korban.

  • Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Papua Male Telenggen di Puncak Jaya – Page 3

    Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Papua Male Telenggen di Puncak Jaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Male Telenggen, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di wilayah Puncak Jaya. Penangkapan itu dilakukan di sebuah honai Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.41 WIT.

    Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani menyampaikan, keberadaan Male Telenggen terdeteksi melalui observasi udara. Setelah lokasi dipastikan, tim langsung menangkapnya dan dibawa ke Polres Puncak Jaya.

    “Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025,” tutur Faizal kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

    “Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” sambungnya.

    Male Telenggen diketahui merupakan anggota KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen. Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB Papua lainnya.