Kasus: pelecehan seksual

  • Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pria berjaket Ojek Online (Ojol) yang melakukan pelecehan kepada anak berumur 4 tahun di Semampir, Rabu (22/11/2023) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Pelaku pelecehan seksual yang kemarin di Semampir (driver) sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

    Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jaket berwarna hijau, yang dipakai tersangka ketika beraksi di rumah pelaku. Walaupun sudah diamankan, polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku.

    “Untuk detail sabar dulu ya. Ini masih kami periksa intensif. Nanti akan kami rilis,” imbuh Prasetyo.

    BACA JUGA:

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Sebelumnya, seorang pria berjaket driver online melecehkan anak berumur 4 tahun di Surabaya. Kejadian itu terjadi di Semampir, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya. [ang/but]

  • Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berjaket ojek online diduga melakukan pelecehan seksual ke anak balita (bawah lima tahun) di Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jl. Wonosari Lor Gang KB 1, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya.

    “Bikin heboh, tindakan tak senonoh terhadap anak kecil di jl.wonosari lor gang KB 1. seorang anak kecil disuruh pegang kemaluan ojek online,” tulis akun tersebut dalam postingannya.

    Dikonfirmasi terkait aksi pria berjaket ojek online itu, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan bahwa aksi pelecehan kepada anak-anak itu terjadi di wilayahnya tepatnya di jalan Wonosari Lor Gang KB 1. Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mendatangi rumah korban. “Kemarin (22/11/2023) sudah ditindaklanjuti. Masih kami dalami. Kemarin sudah bertemu saksi dan keluarganya,” kata Eko, Kamis (23/11/2023).

    Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keluarga Korban juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani pemeriksaan. “Kemarin anggota Polsek Semampir yang mengarahkan dan mengantar untuk pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekarang ditangani Unit PPA,” imbuh Eko.

    Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M. Prasetya. Ia membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, petugas sedang memburu pelaku yang disinyalir adalah driver ojek online. “Sudah monitor, Mas. Dari semalam anggota sudah lidik (penyelidikan) terkait kejadian tersebut,” tuturnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan. Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    BACA JUGA:Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami.

    “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi.

    “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan.

    “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Suami di Blitar Sebut Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain, Ternyata Dikubur di Rumah

    Dari pemberitaan sebelumnya, aksi dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD.

    Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. (Sar/Aje)

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M, terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan.

    Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023).

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami. “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Lagi, Polres Bangkalan Terima Laporan Kasus Pencabulan

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi. “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan. “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD. Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. [sar/suf]

  • Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Motif mertua membunuh menantunya yang sedang hamil di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak. Perbuatan itu terjadi lantaran pelaku, Khoiri (52) tergoda nafsunya sehingga timbul keinginan untuk merudapaksa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan, pelaku yang merupakan mertua bernafsu ketika melihat korban. Saat itu, korban telah selesai mandi.

    Lantaran tak bisa menahan nafsu, pelaku langsung membuntuti korban hingga masuk kamar. Pelaku juga langsung menindih tubuh korban.

    “Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz, Kamis (2/11/2023).

    Pelaku langsung menusukkan pisau dapur itu ke korban. Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian leher dengan panjang 13 centimeter sehingga darah mengalir deras.

    BACA JUGA:
    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pun dengan janin di dalam kandungan korban turut meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.

    “Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Pekerja Gorong-gorong di Bangil Pasuruan Temukan Granat Tangan

    Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian.

    “Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan telah melukai menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) hingga meninggal dunia. Sang menantu merupakan warga Surabaya. [ada/beq]

  • Anak di Kejayan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Ngaji

    Anak di Kejayan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Ngaji

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pelecehan seksual terhadap anak kecil diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini korban dengan nama samaran Mawar. Anak usia 14 tahun itu diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh teman orang tuanya.

    Peristiwa yang menimpa Mawar ini terjadi pada Rabu (11/10/2023) lalu. Saat itu Mawar yang merupakan warga Kecamatan Wonorejo melakukan kegiatan keseharaiannya, yakni mengaji.

    Nanun saat jam pulang mengaji, Mawar tak kunjung pulang sehingga keluarganya mencoba mencari ke tempatnya biasa belajar mengaji. Berselang beberapa jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar jika Mawar telah dijemput AS (30) yang merupakan rekan dari orang tua korban.

    “Sebelum Magrib adik saya berangkat mengaji kayak biasanya, dan biasanya dijemput menjelang isyak. Namun ketika dijemput adik saya sudah tidak ada. Terus saya dapat kabar kalau adik saya dijemput sama AS ini. Jadi saya mulaj lega,” jelas MT (24) yang merupakan kakak korban.

    Namun berselang lama, keesokan harinya, Mawar pulang dengan muka murung dan badan yang lusuh. Mawar pulang dengan menggunakan ojek dan turun di depan gang depan rumahnya.

    Sesampainya di rumah, MT kemudian menanyakan peristiwa yang dialami oleh adiknya tersebut. Adiknya tak mau menjawab dan memilih untuk diam.

    “Mukanya murung setelah pulang itu, dan banyak menyendiri di dalam kamar,” lanjut MT.

    MT yang merasa ada kejanggalan tersebut kemudian melakukan tindakan untuk membawa adiknya ke kantor polisi. MT menduga bahwa adiknya tersebut telah dilecehkan oleh AS yang juga merupakan tetangganya.

    BACA JUGA:

    Jasad Bayi dalam Kotak Kardus Gegerkan Purwodadi Pasuruan

    Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari visum korban dan melengkapi barang bukti lainnya.

    “Kami sudah menerima laporan akibat kejadian tersebut. Saat ini kami sedang melengkapi barang bukti dan data-data yang dibutuhkan lainnya,” kata Anton. [ada/but]

  • Dokter di Arab Saudi Dibui 5 Tahun karena Lecehkan Perawat

    Dokter di Arab Saudi Dibui 5 Tahun karena Lecehkan Perawat

    Riyadh

    Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada seorang pria yang berprofesi sebagai dokter, yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit.

    Seperti dilaporkan media lokal Saudi, Okaz dan dilansir Gulf News, Senin (2/10/2023), pengadilan banding di wilayah Asir, Saudi bagian barat daya, menjatuhkan hukuman maksimum kepada seorang dokter yang berasal dari Suriah tersebut.

    Kasus ini didasarkan pada aduan seorang perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Saudi bagian selatan. Aduan itu disampaikan si perawat kepada manajemen rumah sakit tersebut, yang diikuti dengan laporan polisi.

    Dalam aduannya, si perawat menuduh dokter itu telah menyentuh bagian pribadi tubuhnya.

    Diungkapkan juga oleh si perawat bahwa dokter itu kemudian mengirimkan pesan teks via ponsel kepada dirinya untuk meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia hanya bercanda.

    Salinan pesan teks itu turut disertakan oleh si perawat dalam aduannya. Disebutkan juga oleh si perawat bahwa dokter itu sebelumnya telah melakukan pelecehan secara verbal terhadap dirinya, dan menawarkan uang 1.000 Riyal Saudi (Rp 4,1 juta) untuk menginap semalam guna menemani si dokter di rumahnya.

    Si dokter kemudian ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Saudi, dan kasus ini berlanjut di pengadilan.

  • Lagi-lagi Trump Diguncang Tuduhan Pelecehan Seksual

    Lagi-lagi Trump Diguncang Tuduhan Pelecehan Seksual

    Jakarta

    Mantan Amerika Serikat (AS) Presiden Donald Trump kembali diguncang tuduhan pelecehan seksual. Hal ini diungkap seorang wanita dalam sidang gugatan sipil di New York, AS.

    Wanita tersebut menuduh Trump telah melakukan penyerangan seksual terhadap dirinya. Hal ini disebut terjadi dalam penerbangan domestik pada akhir tahun 1970-an silam.

    Dilansir AFP, Rabu (3/5/2023), kesaksian itu disampaikan oleh Jessica Leeds saat dihadirkan dalam sidang gugatan eks kolumnis terkemuka AS, E Jean Carroll, terhadap Trump atas tuduhan pemerkosaan dan pencemaran nama baik. Sidang gugatan digelar di pengadilan federal Manhattan, New York.

    Dalam persidangan, Leeds yang kini berusia 81 tahun menuturkan bahwa Trump saat itu meletakkan tangan di atas roknya saat keduanya sama-sama duduk di kursi kelas bisnis penerbangan domestik ke New York tahun 1978 atau 1979 silam.

    Leeds mengaku saat itu tidak ada percakapan yang terjadi antara dirinya dan Trump. Kejadian dikatakan terjadi secara tiba-tiba, bahkan Trump disebut berusaha mencium Leeds.

    “Tidak ada percakapan. Itu seperti tiba-tiba saja. Dia berusaha mencium saya, meraba payudara saya,” tuturnya.

    Trump telah berulang kali dan secara tegas membantah semua tuduhan penyerangan seksual dan pemerkosaan yang dilontarkan terhadapnya. Dia belum pernah didakwa secara pidana atas tuduhan-tuduhan semacam itu yang muncul ke publik.

  • Trump Diadili Atas Tuduhan Memperkosa Eks Kolumnis Terkemuka

    Trump Diadili Atas Tuduhan Memperkosa Eks Kolumnis Terkemuka

    Jakarta

    Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dituduh memperkosa seorang mantan kolumnis terkemuka AS dan kemudian “mengejek” dia dengan komentar yang merendahkan. Hal itu terungkap di pengadilan di AS.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/4/2023), dalam sidang pembuka yang digelar pada Selasa (25/4) waktu setempat, seorang pengacara Trump, yang menyangkal tuduhan tersebut, mengatakan bahwa penggugat, E. Jean Carroll, mantan kolumnis majalah Elle, dimotivasi oleh uang dan ketenaran.

    Carroll (79) mengatakan Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti di department store mewah Bergdorf Goodman di Fifth Avenue di Manhattan pada pertengahan 1990-an.

    Wanita tersebut mengatakan serangan seksual itu terjadi setelah Trump dengan bercanda meminta nasihatnya untuk membeli hadiah pakaian dalam wanita.

    “Saat mereka berada di dalam (ruang ganti) semuanya berubah. Tiba-tiba tidak ada yang menyenangkan. Tubuh Trump besarnya hampir dua kali lipat darinya,” kata pengacara Carroll, Shawn Crowley di pengadilan Manhattan.

    Persidangan ini merupakan bagian dari rentetan masalah hukum yang mengancam menggagalkan upaya Trump untuk mencalonkan diri kembali di pemilu Amerika Serikat tahun 2024.

    Itu terjadi hanya beberapa minggu setelah dakwaan bersejarah Trump atas tuduhan kriminal terkait pembayaran uang suap yang dilakukan kepada seorang bintang porno.

    Saksikan LIVE Video:

    Lihat juga Video: Biadab! Pegawai Dinsos Karawang Perkosa ODGJ di Penampungan

  • Google Search Labeli Julianto Eka Putra ‘Sex Predator’, Kok Bisa?

    Google Search Labeli Julianto Eka Putra ‘Sex Predator’, Kok Bisa?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Nama terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia, Jawa Timur, Julianto Eka Putra dicap sebagai predator seksual oleh mesin pencari Google.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9), memvonis Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, dengan hukuman 12 tahun penjara. Motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual kepada siswanya.

    “Pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9).

    Tak lama setelah putusan, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (7/9) pukul 14.00 WIB, atribusi “sex predator – businessperson” muncul otomatis ketika mengetik nama Julianto Eka Putra di kolom pencarian Google.

    Label sejenis muncul pada teaser Wikipedia pada bagian sebelah kanan hasil pencarian. “Julianto Eka Putra (Sex Predator),” demikian judul tampilan depan Wikipedia di Google itu.

    Namun, saat diklik ke laman Wikipedia, status itu hilang. Yang ada hanya nama lengkap Julianto yang dilanjutkan dengan keterangan soal riwayat standarnya sebagai “seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia”.

    Saat dihubungi, Communication Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan mengatakan masih akan mengecek temuan tersebut kepada tim internal.

    “Aku juga kurang paham kenapa bisa muncul gini. Biar aku check dulu ya,” ujar Feliciana kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (7/9).

    Diberitakan sebelumnya, Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 15 siswa SMA SPI, di Kota Batu, Jawa Timur.

    Saat persidangan, jaksa mengungkap Julianto berulangkali mencoba mengintimidasi para korbannya untuk mundur dan tak memberikan kesaksian.

    Dia kemudian ditangkap oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citraland, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

    Julianto eka putra dicap predator seksual dalam laman pencarian Google, Rabu siang. (Foto: Tangkapan layar Google)

     

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]