Kasus: pelecehan seksual

  • Pelat Nomor Tertinggal, Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus

    Pelat Nomor Tertinggal, Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Begal payudara berinisial P (19) yang meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro akhirnya diringkus polisi. Pelacakan hingga penangkapan berlangsung cukup mudah lantaran pelat nomor sepeda motor yang digunakan terduga pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku begal payudara yang beraksi di Jembatan Sosrodilogo diringkus di rumahnya yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

    “Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Jumat (26/7/2024).

    Kasus ini bermula saat Y (30), wanita yang berprofesi sebagai tenaga cuci piring di salah satu warung di Pasar Bojonegoro pulang dari tempat kerjanya. Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo, korban dibuntuti pelaku dan langsung dibegal pada area intimnya.

    “Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo korban tiba-tiba dibuntuti pelaku dan mengiringi korban dari samping kanan. Kemudian, tangan kiri pelaku langsung meraba korban,” jelasnya.

    Atas perbuatan itu, kata Fahmi,  pelaku dikenakan sangkaan Pasal UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial Y (30) menjadi korban begal payudara saat pulang kerja. Kejadian asusila itu, dialami Y di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro, Selasa (23/7/2024) malam. [lus/beq]

  • Jerman Catat Kasus Pelecehan pada Anak Meningkat

    Jerman Catat Kasus Pelecehan pada Anak Meningkat

    Jakarta

    Jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan remaja di Jerman meningkat secara signifikan tahun lalu, menurut laporan polisi yang diterbitkan pada Senin (08/7).

    Kantor Polisi Kriminal Federal (BKA) Jerman mengungkapkan bahwa dalam kasus produksi dan distribusi gambar pelecehan, jumlah kasusnya meningkat lebih dari tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir.

    Bagaimana rincian angka-angka tersebut?

    Jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terdaftar meningkat 5,5% pada tahun 2023 menjadi 16.375 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya.

    Dari jumlah tersebut, terdapat 18.497 korban pelecehan seksual terhadap anak, dan sekitar tiga perempatnya adalah perempuan. Lebih dari separuh korban terbukti pernah menjalin hubungan sebelumnya dengan tersangka.

    Dari 11.900 orang yang terdaftar sebagai tersangka dalam kasus tersebut, 94% adalah laki-laki.

    Pada periode yang sama, tercatat 1.200 pelanggaran yang melibatkan remaja berusia 14-17 tahun yang mengalami pelecehan seksual. Angka ini naik sebesar 5,7% dibanding tahun 2022.

    “Tingginya jumlah tersangka yang merupakan anak-anak atau remaja, lagi-lagi sekitar 30%, patut diperhatikan,” kata BKA.

    Sebagian besar kasus tercatat di negara-negara bagian berpenduduk padat dengan wilayah metropolitan yang luas.

    Namun, polisi mengatakan pola peningkatan kasus dari tahun ke tahun tidak serta merta menimbulkan kekhawatiran. Menurut polisi, dengan banyaknya kasus pelanggaran jenis ini yang tidak dilaporkan, tetapi jumlah kasusnya terdekteksi, maka angka tersebut kemungkinan besar mencerminkan peningkatan pemantauan dan penyelidikan. Meski begitu, mereka juga memperingatkan banyak kasus yang mungkin masih belum dilaporkan.

    Sementara itu, jumlah kasus eksploitasi visual terkait pelecehan seksual terhadap anak melonjak 7,4% menjadi sekitar 45.000 kasus.

    Tercatat dari 2019 hingga 2023, jumlah kasus meningkat lebih dari tiga kali lipat,yakni dari 12.268 menjadi 45.191.

    Polisi mengaitkan sebagian besar hal ini dengan meningkatnya perilaku online dan komunikasi, serta meningkatnya kewenangan polisi untuk mengadili tindakan tersebut.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Bagaimana respon pemerintah Jerman?

    “Setiap hari, 54 anak dan remaja di Jerman menjadi korban pelecehan seksual,” kata Menteri Dalam Negeri Federal Nancy Faeser saat presentasi laporan tersebut.

    “Ini adalah tindakan mengerikan yang sangat mempengaruhi kami dan membuat kami tidak bisa berkata-kata. Sebagian besar korban mengetahui pelakunya karena mereka adalah anggota keluarga, teman atau kenalan.”

    Dia berbicara tentang tindakan mengerikan yang membuat orang tercengang dan menyerukan diskusi mengenai penyimpanan data online.

    “Pelanggar tidak boleh merasa aman di mana pun. Oleh karena itu, kami juga memerlukan kewajiban bagi penyedia untuk menyimpan alamat IP,” kata Faeser.

    Dalam laporannya, BKA menyatakan bahwa jumlah kasus pelecehan anak yang terungkap terkait erat dengan aktivitas pemantauan polisi dan perilaku pelaporan.

    “Mengingat semakin banyaknya cara dan jumlah kasus yang meningkat, kami telah memperkuat kemampuan evaluasi dan kerja sama dengan kepolisian negara dan akan terus memperluas kemampuan teknis kami untuk mengidentifikasi pelaku dengan lebih cepat dan efektif,” kata Wakil Presiden BKA, Martina Link.

    rs/pkp (dpa, epd)

    (ita/ita)

  • Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Ngawi (beritajatim.com) – Korban rudapaksa asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (5/7/2024).

    Argo mengatakan, sejumlah pemberitaan di media menuliskan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas mental. Setelah dicek, korban merupaka anak yang secara fisik dan mental normal.

    ‘’Kami tegaskan bahwa korban ini bukan anak berkebutuhan khusus. Korban ini anak yang normal. Karena kemarin sempat viral dikabarkankalau korban ini merupakan ABK atau difabel. Namun, kami pastikan kalau korban ini anak yang normal,’’ terang Argo.

    Argo juga mengungkapkan, korban saat ini tengah hamil lima bulan. Pun, korban dalam kondisi sehat dan mendapatkan pendampingan secara psikologis.

    ‘’Memang orang tua korban ini sudah berpisah selama beberapa tahun. Korban disetubuhi oleh pelaku sejak 2022 lalu dan saat itu kondisi orang tua korban sudah berpisah,’’ terangnya.

    Karena bujuk rayu pelaku, yakni SA (69), TU (67) dan KA (59) akhirnya korban mau disetubuhi. ‘’Diimingi uang, dan nilainya bervariasi. Jadi, karena koban ini masih labil, akhirnya mau,’’ katanya.

    Diketahui, Tersangka persetubuhan anak dibawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, si korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka.

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/but]

  • Guru SMP di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswa

    Guru SMP di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – AM (29), oknum guru olahraga salah satu SMP di Sidoarjo yang diduga mencabuli siswinya, ditahan polisi. Oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sidoarjo..

    “Tersangka AM sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja kepada wartawan Kamis (5/7/2024).

    Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian proses penanganan perkara, mulai penyidikan dan gelar perkara.

    “Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” urainya.

    Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    Tangkapan layar. Unggahan orang tua korban di media sosial

    Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan menjadi viral di media sosial setelah orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo, diunggah ke instagram pribadi orang tua korban.

    YW sebagai pelapor mengatakan, sebelum melangkah ke pihak kepolisian, anaknya mencoba melaporkan tindakan tidak senonoh sang guru kepada istrinya yang juga seorang guru di sekolah tersebut.

    Namun, maksud hati mendapatkan keadilan korban malah disebut sebagai pelakor dan alami tindakan kekerasan dari sang istri guru tersebut.

    “Anak saya ditampar dan dipermalukan di depan murid lainya. Anak saya disebut sebagai pelakor karena kelakuan suaminya,” ungkap YW.

    YW mengaku pelecehan itu dilakukan oleh terlapor dengan cara meremas dan merabah salah satu bagian tubuh korban. Pelecehan seksual terjadi di parkiran mobil depan lapangan futsal, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota. [isa/beq]

  • 2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Bocah SMP di Ngawi hamil empat bulan akibat dirupaksa pria tua yang masih tetangganya sendiri. Tak hanya satu, ada dua pria yang diduga merudapaksa bocah itu yaitu SA (69) dan TU (67)

    Kedua terduga tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Ngawi. TU, salah satu pelaku mengaku memberikan uang Rp100 ribu pada korban agar mau diajak berhubungan badan.

    “Saya kasih uang Rp100 ribu buat dia jajan begitu. Kalau yang membuatnya hamil siapa, saya tidak tahu,” kata TU, Rabu (3/7/2024)

    Namun, korban yang hamil lantas membuatnya takut, karena dia juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban. Istrinya yang tahu, jika TU pernah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu lantas murka.

    “Akhirnya saya pergi keluar kota. Pertama, karena saya takut. Kedua, saya diusir istri saya, karena korban hamil ini. Istri saya tahu kalau saya juga pernah berhubungan badan dengan korban,” kata TU.

    Dia mengaku labur ke Semarang, Jawa Tengah. Dia bersembunyi di rumah keponakannya. Namun, lokasi TU akhirnya terendus polisi. TU hanya bisa pasrah saat diamankan di Mapolres Ngawi bersama pelaku lainnya yakni SA, yang ditangkap di Depok.

    Diketahui, Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/aje]

  • Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [ian]

  • Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

    Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

    Lumajang (beritajatim.com) – Salah seorang pengajar di Pondok Pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang telah resmi ditetapkan tersangka setelah terlibat menikahi seorang gadis berusia 16 tahun.

    Anak di bawah umur tersebut terpengaruh rayuan dari pelaku untuk dinikahi ME alias Erik pada tanggal 15 Agustus 2023 silam. Pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia dan tanpa sepengetahuan wali atau orang tua anak dengan mahar sebesar Rp300 ribu.

    Setelah pernikahan, korban mengalami pelecehan seksual berulang hingga akhirnya hamil. Pelaku akhirnya dijadikan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Lumajang sejak Jumat (28/6/2024) kemarin.

    AKP Achmad Rohim, Kasatreskim Polres Lumajang menejelaskan bahwa pelaku yang tak lain merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (1/7/2024).

    Rohim juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya bersikap kooperatif selama menjadi saksi dan memberikan keterangan saat dimintai.

    “Informasi lebih lanjut, ayah dari gadis berusia 16 tahun ini berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya yang menghamili anaknya,” lanjut Rohim.

    Polisi juga memastikan akan menginvestigasi keterlibatan 6 orang lainnya, termasuk Hendik dan Mila dalam kasus pernikahan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    “Proses penahanan mereka masih dalam tahap pemanggilan,” tambahnya. [vid/ian]

  • Elon Musk Digugat 8 Insinyur SpaceX, Tuduhannya PHK Ilegal

    Elon Musk Digugat 8 Insinyur SpaceX, Tuduhannya PHK Ilegal

    Jakarta

    Beramai-ramai, delapan insinyur SpaceX menggugat Elon Musk, CEO mereka sendiri. Mereka mengaku dipecat secara ilegal karena bersuara soal dugaan pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap perempuan.

    Gugatan itu dilakukan pada Rabu (12/6) oleh empat orang perempuan dan empat orang laki-laki di pengadilan negara bagian di Los Angeles. Melalui penyampaian dari pengacara mereka, Anne Shaver dan Laurie Burgess, penggugat menuntut ganti rugi, hukuman yang tidak ditentukan, serta perintah yang melarang SpaceX untuk terus melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.

    Melansir The Guardian, Kamis (13/6/2024) pemecatan itu disebut terjadi setelah delapan orang tersebut menyebarkan surat yang menyebut bos Starlink itu sebagai ‘pengecoh dan memalukan’ serta mendesak para eksekutif untuk menolak komentar bermuatan seksual yang dibuat Musk di media sosial. Mereka mengklaim Elon Musk telah memerintahkan pemecatan pada 2022.

    Dalam gugatan disebutkan bahwa tindakan Elon Musk memupuk ‘budaya seksis yang meluas’ di SpaceX. Insinyur perempuan mengaku secara rutin menjadi sasaran pelecehan dan komentar seksis. Kekhawatiran mereka terhadap budaya di tempat kerja pun dianggap telah diabaikan.

    “Tindakan ini mempunyai akibat yang dapat diperkirakan dan nyata yaitu menyinggung, menyebabkan kesusahan, dan mengganggu kesejahteraan penggugat sehingga mengganggu ketenangan emosional mereka di tempat kerja,” kata penggugat dalam gugatannya.

    Salah satu penggugat yakni Paige Holland-Thielen mengatakan dalam pernyataan yang diberikan oleh pengacaranya bahwa gugatan itu adalah upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepemimpinan SpaceX dan mendorong perubahan dalam kebijakan tempat kerja.

    “Kami berharap gugatan ini dapat memberikan semangat kepada rekan-rekan kami untuk tetap tegar dan terus berjuang demi tempat kerja yang lebih baik,” ujarnya.

    Pada akhirnya, SpaceX pun memberikan tanggapan atas kabar tersebut. Pihaknya membantah melakukan kesalahan dan menyebut surat pada 2022 itu telah mengganggu. Para pekerjanya dipecat karena melanggar kebijakan perusahaan. Dibantah pula bahwa Musk terlibat dalam keputusan pemecatan kedelapan insinyur itu.

    Diketahui, delapan insinyur tersebut sudah menjadi fokus kasus Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB). NLRB mengklaim bahwa pemecatan mereka melanggar hak mereka berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan AS untuk mengadvokasi kondisi kerja yang lebih baik.

    (ask/fay)

  • Sambil Menangis, Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Dihukum Berat

    Sambil Menangis, Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Dihukum Berat

    Sumenep (beritajatim.com) – IST, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep meminta agar ST, seorang guru, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dihukum berat.

    “Anak saya sampai trauma. Ketakutan kalau bertemu gurunya itu. Saya minta guru predator anak itu dihukum seberat-beratnya,” kata IST sambil menangis.

    IST bukan satu-satunya ibu yang anaknya menjadi korban kebejatan ST, guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kota Sumenep. Masih ada ibu-ibu lain yang menyuarakan hal sama. Mereka pada Rabu (05/06/2024), mendatangi Polres Sumenep, menuntut agar tersangka yang telah ditangkap diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat.

    “Kalau perlu, dihukum seumur hidup, karena dia sudah merusak masa depan anak saya. Dan korbannya banyak. Ini yang bersama-sama ke Polres, anaknya juga jadi korban,” ungkapnya.

    Ia menceritakan, anaknya menjadi korban tindak asusila gurunya saat anaknya duduk di bangku kelas 5 SD. Awalnya anaknya tidak mau menceritakan kejadian itu. Namun setiap kali diajak ke rumah gurunya karena masih saudara sepupu, anaknya selalu menolak dan terlihat ketakutan. “Akhirnya setelah didesak, anak saya baru cerita kalau dia pernah dipegang-pegang daerah sensitifnya oleh gurunya itu,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

    Sejumlah siswa salah satu SD Negeri di Sumenep menjadi korban tindakan tak senonoh salah satu gurunya yang berinisial ST. Terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu berawal ketika salah satu siswi yang menjadi korban tindakan tak pantas itu mengadukan pada orang tuanya. Si anak ini menceritakan kalau dirinya telah digerayangi dadanya oleh oknum guru tersebut.

    Spontan orang tua siswi ini pun tak terima dan melaporkan ke kepala sekolah. Oleh kepala sekolah, oknum guru tersebut kemudian dipanggil dan dimediasi dengan wali murid. Namun mediasi itu tidak membawa hasil yang memuaskan, sehingga orang tua siswi ini pun memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

    Ternyata di Polres, juga ada beberapa orang tua siswi yang melaporkan kasus yang sama. Bahkan ada anak yang mengaku telah dipegang organ intimnya oleh guru tersebut. Korban ternyata tidak hanya siswi yang masih bersekolah di SD tersebut, tetapi juga ada yang alumni dan sekarang sudah duduk di bangku SMP.

    Awalnya ada empat korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. Namun ada satu laporan yang dicabut, sehingga tinggal tiga korban yang melaporkan.

    Saat ini, tersangka pelaku pencabulan itu telah ditahan di Polres Sumenep. Tersangka pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)