Kasus: pelecehan seksual

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

    “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

    “Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

    Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly. 

    Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

    “Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

  • Meninggal pada Usia 91, Quincy Jones Ternyata Tahu Sisi Gelap Sean Diddy Combs

    Meninggal pada Usia 91, Quincy Jones Ternyata Tahu Sisi Gelap Sean Diddy Combs

    Los Angeles, Beritasatu.com – Produser musik ternama di AS Quincy Jones meninggal dunia pada usia 91 tahun pada Minggu (3/11/2024) malam waktu setempat. Menyusul kematiannya, banyak pihak yang bertanya-tanya apakah Quincy Jones pernah terkait dengan produser dan rapper Sean Diddy Combs?

    Sean Diddy Combs saat sedang menunggu persidangan atas kasus pelecehan seksual, perdagangan seks, dan pemerasan. Pria berusia 55 tahun itu kini harus meringkuk di penjara Metropolitan Brooklyn.

    Kebanyakan tokoh penting atau musisi ternama yang terhubung dengan Sean Diddy tidak mau berbicara atau menolak mengakui hubungan mereka dengannya. Hubungan Sean Diddy yang melibatkan musisi ternama dunia seperti Justin Bieber, Beyoncé, Jay-Z, atau Jennifer Lopez menjadi perhatian banyak penggemar di industri musik AS .

    Musisi ternama seperti 50 Cent atau bahkan Michael Jackson, yang sangat kritis terhadap Sean Diddy Combs di masa lalu, pernah berbicara negatif tentangnya. Kini apa yang pernah mereka bicarakan memiliki bobot lebih besar seiring dengan munculnya bukti dan pernyataan baru .

    Quincy Jones dianggap sebagai bagian dari mereka yang melihat kesalahan Sean Diddy Combs. Pada acara peluncuran Spotify pada bulan Juni 2012, Jones berbicara sempat berbicara dengan penyanyi Bruno Mars tentang Sean Diddy.

    Quincy Jones tidak dapat menahan diri membicarakan Sean Diddy. Ia mengakui bakat Diddy dalam memberi kesan kepada orang lain yang merupakan kunci dalam taktik persuasifnya.

    Namun Quincy Jones mengaku tidak pernah terpengaruh oleh Sean Diddy.

    “Diddy memiliki gelar doktor dalam pemasaran. Dia memiliki perusahaan pakaian dan vodka Ciroc,” kata Jones, sambil menambahkan bahwa seniman harus mempelajari keahliannya.

  • Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Nikita berharap Razman segera ditahan terkait kasus perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu berharap, ketika Ramzan ditahan dapat mengurangi berat badannya.

    “Semoga si Razman ditahan biar agak kurusan dikit, biar kelihatan leg-leg lehernya, mudah-mudahan ditahan biar stop preskan-preskon enggak jelas lo,” jelasnya.    

    Nikita Mirzani juga mengaku siap memantau berita pemanggilan Razman Arif Nasution ke Bareskrim, bisa cepat mengetahui  pengacara Vadel itu ditahan atau tidak.

    *Selain itu, Nikita Mirzani yakin Razman akan segera ditahan lantaran sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

    “Gue pantengin dari jam 7.30 WIB pagi, karena setahu gue kalau sudah pemeriksaan kesehatan sama sidik jari terus sudah tahap dua biasanya 95% ditahan. Makanya jangan kirim-kirim surat ke kapolri, ke kapolres mau minta apa lo? Minta pertolongan, apa minta sumbangan?” tandasnya.

    Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Arif Nasution untuk menjalani tes kesehatan dan pengambilan sidik jari. 

    Pemanggilan tersebut terkait penetapan status tersangka kepada Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2024.

    Razman disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, meminta Razman untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. 

    Namun, di tengah proses bantuan hukum, Iqlima membantah adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan juga menolak telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Akibat pernyataan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

  • Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kasus ini melibatkan nama Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman. 

    Razman menegaskan, akan membuktikan kasus pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim. Dirinya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menyeret nama Hotman Paris ke ranah hukum.

    Razman mengatakan, ia akan datang bersama Iqlima Kim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    “Saya bersama Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin membuktikan kasus ini di pengadilan agar semuanya jelas,” ungkap Razman di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

    Razman menegaskan, akan membeberkan semua bukti yang dimilikinya. Ia berharap kasus ini bisa selesai dan berakhir secara profesional.

    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini harus saya buktikan di pengadilan,  saya yang dorong juga supaya _clear_ kasus ini,” tambahnya.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

    Penetapan tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan Hotman, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 10 Mei 2022.

    Razman dikenakan Pasal 45 Ayat 3 _juncto_ Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman mengenai mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

    Razman mengatakan, pentingnya menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Ia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya harus membuktikannya di sana, karena ada saksi. Saya yakin Polri akan bertindak sangat profesional,” jelasnya.

    Merasa terjebak oleh Iqlima, Razman juga melaporkan Iqlima atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023.

    “Saya juga sudah melaporkan Iqlima Kim di Polda Metro Jaya dan kasus ini sedang diproses. Kita tinggal  menunggu saja hasil selanjutnya,” ujar Razman. 

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jadi Tersangka, Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com– Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat Razman sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

    “Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin dilansir Antara.

    Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

    Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.

    Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman. Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.

  • 10
                    
                        Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
                        Nasional

    10 Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Nasional

    Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    menjalani pemeriksaan di Mabes
    Polri
    Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    pencemaran nama baik

    Hotman Paris
    Hutapea.
    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya
    clear
    kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Razman mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini.
    “Saya harus buktikan disana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ucap dia.
    Merasa dijebak oleh Iqlima, Razman Arif mengaku juga telah melaporkan Iqlima atas kasus keterangan palsu soal pelecehan seksul yang dilakukan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 lalu.
    “Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Iqlima juga sempat dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2022 lalu saat Razman menjadi pengacaranya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral di Medsos, Dosen UMS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi

    Viral di Medsos, Dosen UMS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi

    Solo, Gatra.com – Dosen pembimbing skripsi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) disebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Hal ini terungkap karena viral di media sosial (medsos).

    Unggahan tersebut bersumber dari akun Instagram @dpn.ums yang mengirim tulisan secara berantai sejak Kamis (4/7). “Ada kasus pelecehan dospem (katanya),” tulis akun tersebut.

    Setelah itu, akun mengirim cerita kejadian itu meski tak lengkap. Misalnya soal kapan kejadian itu hanya disebut terjadi pada hari Selasa, sekitar pukul 10.00-11.00 WIB.

    Akun tersebut menyatakan unggahan itu berdasarkan cerita korban yang dilecehkan di rumah si dosen. Saat melakukan bimbingan skripsi, dosen tersebut meminta korban untuk memeluknya. Menurut @dpn.ums, korban juga bercerita dosen tersebut memegang lututnya. “Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa,” tulis akun itu.

    Merespons kabar ini, Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, tak menampik adanya kejadian itu dan mengaku prihatin. Apalagi kata dia UMS merupakan kampus yang menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan.

    ”Dosen itu kerjanya satu ngajar, dua meneliti, tiga pengabdian, yang keempat menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan,” ujarnya pada wartawan, Selasa (9/7).

    Sutrisna menambahkan, pihaknya akan memberikan perlindungan apabila benar mahasiswi tersebut menjadi korban dugaan pelecehan dosen. UMS akan mengedepankan perlindungan pada mahasiswa tersebut, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    ”Kami memastikan bahwa mahasiswa tersebut dalam perlindungan. Apapun insya Allah tidak dirugikan, seandainya kejadian ini benar (terjadi pelecehan). Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seandainya dugaan ini benar, tidak akan ada dampak pada bimbingan skripsi mahasiswa. Kita jamin seperti itu,” katanya.

    Sutrisna juga menjelaskan, UMS telah memiliki regulasi bahwa dosen dilarang melakukan bimbingan di luar kampus, baik untuk skripsi, tesis, maupun disertasi.

    ”Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah, tidak di jam kerja. Bahkan di resto tidak diizinkan. Itu ada dalam regulasi kota. Jelas kesalahan pertama melakukan bimbingan di luar kampus. Itu kesalahan,” jelas Sutrisna.

    Saat ini dosen pembimbing itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak fakultas juga telah membuat berita acara kejadian tersebut dan diserahkan ke rektorat.

    ”Kemarin siang sudah dimintai (keterangan), dipanggil ditingkat prodi, fakultas, kemudian fakultas membuat surat ke rektorat. Nanti dari Pak Rektor melihat hasil berita acara apakah langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan ke sidang komite disiplin,” tandasnya.

     

    130

  • Pesantren Sri Muslim Mardatillah Jambi yang Pimpinannya Cabuli Santri Ternyata Tak Berizin

    Pesantren Sri Muslim Mardatillah Jambi yang Pimpinannya Cabuli Santri Ternyata Tak Berizin

    Jambi, Beritasatu.com Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi menanggapi kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap 12 santri dan santriwati di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren, Aprizal Wahyudi Diprata (28).

    Kepala Kemenag Kota Jambi Abdul Rahman pada Selasa (29/10/2024) mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.

    Hanya terdapat 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang terdaftar secara resmi. Sementara Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah tidak tercatat di antaranya.

    Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pondok pesantren demi menghindari hal serupa di masa mendatang.

    Sementara itu, Lurah Kenali Asam Bawah Ronal Amson menyatakan  pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat guna mencegah potensi aksi anarkis dari warga sekitar.

    Ronal juga menambahkan bahwa rencana ritual “cuci kampung” terkait kasus tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi dan lembaga terkait lainnya. Ia menjelaskan, pelaksanaan ritual ini melibatkan lembaga adat, sehingga perlu mendapatkan persetujuan berbagai pihak.

    Selain itu, Ronal Juga mengaku belum pernah menerima surat perizinan dari pihak pesantren. Namun, koordinasi dengan DPMPPA dan Kemenag Kota Jambi akan terus dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penanganan berjalan dengan baik.

    Sebelumnya, pimpinan pesantren tersebut, Aprizal Wahyudi Diprata, ditangkap pihak kepolisian setelah salah satu orang tua korban melaporkan tindakan pencabulan terhadap putrinya.

    Dari hasil pemeriksaan di puskesmas, ditemukan adanya infeksi pada alat kelamin korban, yang menjadi bukti atas dugaan tindakan pelecehan yang dialami.

  • Kriminal kemarin, motif penyandera bocah hingga mayat tanpa kepala

    Kriminal kemarin, motif penyandera bocah hingga mayat tanpa kepala

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta pada Selasa (29/10) mulai dari motif pelaku penyandera bocah di Pejaten, Jakarta Selatan hingga temuan jasad perempuan tak berkepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Ini kata polisi motif penyandera bocah di Pejaten Jaksel

    Polisi menduga motif penyandera, pria berinisial IJ (54) di Pejaten Jakarta Selatan karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

    “Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

    Pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) sempat melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban Zp (5).

    “Selama di bawah dekapan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10).

    “Ini satu hal yang sangat sedih buat saya karena saya selaku individu, anak Betawi, harus melaporkan, beliau saya rasa telah merendahkan Nabi besar kita, Rasulullah SAW,” kata Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ciduk orang tua penyiksa anak di Jakarta Timur

    Polisi menciduk orang tua penyiksa anak sendiri hingga babak belur di kawasan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    “Kedua orang tua sudah diciduk oleh penyidik tetapi kasus masih dalam tahap penyelidikan. Mungkin dalam waktu secepatnya akan rilis lengkap,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki penemuan jasad perempuan tak berkepala di Muara Baru

    Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki jasad perempuan tak berkepala yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa.

    “Iya betul ada penemuan jasad tanpa kepala,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

    Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH (26) juga membuat aduan ke Polrestabes Surabaya. Dalam aduannya, PS mengadukan dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh komisioner Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.

    Muhammad Umar, Kuasa Hukum dari korban mengatakan aduan itu sudah diterima di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan Laporan pengaduan Nomor : STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Laporan ini ditujukan sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP.

    “Maksud tujuannya mengkonfirmasi selain melakukan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan, terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Pornografi,” terang Umar saat diwawancarai Beritajatim, Selasa (29/10/2024).

    Umar mengatakan pihaknya sudah meminta kepada polisi untuk dibuatkan surat laporan dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Namun, pihak penyidik berjanji akan melakukan proses klarifikasi terhadap teradu guna mencari bukti-bukti pendukung.

    “Kami sudah meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP), namun penyidik berjanji akan melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor. Ya nanti kita lihat saja bagaimana keseriusan penyidik dalam menangani laporan pengaduan ini,” tambahnya.

    Selain itu, aduan ke Polrestabes Surabaya juga ditujukan sebagai bantahan bahwa SV tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang diadukan oleh M. Agil Akbar ke Polrestabes Surabaya.

    “Hal ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor, melainkan klien kami yang menjadi korban atas adanya perbuatan pelecehan seksual,” pungkas Umar.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024). [ang/suf]