Kasus: pelecehan seksual

  • Menteri Agama: Pondok Pesantren Harus Punya Aturan Jelas untuk Cegah Kekerasan Seksual

    Menteri Agama: Pondok Pesantren Harus Punya Aturan Jelas untuk Cegah Kekerasan Seksual

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons maraknya pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren belakangan ini.

    Nasaruddin mengatakan, para majelis di pesantren harus membuat aturan yang jelas untuk mengantisipasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengurus pesantren. Hal itu sejalan dengan fungsi majelis Masyayikh selaku lembaga independen yang merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pondok pesantren.

    “Itu cambuk buat kami semuanya, bagaimana supaya majelis pesantren di Indonesia merumuskan satu tata tertib pendorong pesantren yang bisa memproteksi segala bentuk kekerasan di pondok pesantren,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada awak media di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, hal ini menjadi penting agar pondok pesantren dapat terus menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan kaidah Islam.

    “Karena dunia sudah berubah, maka pondok pesantren juga dengan sendiri harus melakukan penyesuaian yang bisa kita selesaikan,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin menuturkan pihaknya telah menetapkan standar kepengasuhan untuk menjaga mutu para pengurus pesantren.

    “Maka yang menjadi pembeda dari yang lain adalah kita memiliki standar kepengasuhan. Ini untuk mengantisipasi hal yang ditanyakan tadi itu soal pelecehan, kekerasan ya, semua hal kekerasan,” tutur Gus Rozin.

    “Jadi kepengasuhan ini ada standar tertentu yang harus dimiliki para pengasuh, guru-gurunya, kemudian pembina dan pembimbingnya. Cara ini diwajibkan untuk memiliki kemampuan tertentu di situ,” tandasnya.

  • Ngaku Paham Persoalan, Krisdayanti Bakal Wujudkan Kota Batu Jadi Destinasi Ramah Anak

    Ngaku Paham Persoalan, Krisdayanti Bakal Wujudkan Kota Batu Jadi Destinasi Ramah Anak

    Batu, Beritasatu.com – Calon wali kota Batu Krisdayanti (KD) menyatakan akan memberi perhatian pada persoalan anak dari pendidikan hingga kasus kekerasan di Kota Batu.

    Istri Raul Lemos itu menginginkan Kota Batu selain menjadi kota pariwisata juga menjadi kota ramah untuk anak-anak. Krisdayanti mengatakan, sebagai perempuan ia mengaku bisa memahami persoalan yang dirasakan masyarakat utamanya kaum ibu, mulai dari kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, dan rasa aman dari kekerasan serta pelecehan seksual.

    Ia menginginkan agar Kota Batu mempertahankan status sebagai kota ramah dan layak anak serta disabilitas. Bahkan, dirinya berkomitmen melakukan advokasi, juga pendampingan dari kalangan wali murid untuk langkah pencegahan kekerasan seperti bullying.

    “Sebagai perempuan, ibu, dan calon pemimpin Kota Batu punya rasa untuk bisa menyampaikan pesan terkait apa yang sudah kami temui di lapangan. Baik itu stunting, kasus bullying dan kekerasan pada anak,” ungkap Krisdayanti kepada awak media, Minggu (10/11/2024).

    Krisdayanti calon wali kota Batu – (Beritasatu/Didik Fibrianto)

    Untuk soal kekerasan anak dan perempuan, Krisdayanti mengaku, sangat banyak menyaksikan kasus terkait marak di daerah-daerah. Untuk itu, ia memastikan seluruh anak dan perempuan di Kota Batu aman beraktivitas.

    Beberapa langkah disebutkannya dalam program penguatan lembaga pendampingan, edukasi wali murid, juga penyuluhan dan advokasi.

    “Dengan kasus bullying yang ada, tentu menjadi dorongan kita terus berada di belakang para guru dan wali murid dengan memberikan dukungan dan advokasi,” tandasnya.

    “Kota batu ingin tetap mempertahankan menjadi kota layak anak dan ramah disabilitas,” tegasnya.

    Pada isu kesehatan dan pelayanan kesehatan, ia menyinggung program peningkatan kualitas dengan mendorong kesejahteraan dokter, perawat dan bidan. Serta memajukan teknologi kesehatan yang digunakan di setiap fasilitas kesehatan.

    “Kami mengupayakan agar pendapatan dokter lebih baik, dan berkesempatan menjadi dokter spesialis melalui pendidikan hospital base, yang lebih mudah,” kata dia.

    Selain itu, ia ingin mewujudkan Kota Batu menjadi Kota pendidikan terkemuka.

    “Dengan semua anak di Batu punya kesempatan sama pendidikan bahkan ke luar negeri. Gratis dengan seragam-seragamnya. Dengan wajib belajar 13 tahun sejak usia dini,” tandasnya.

  • Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 November 2024

    Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara Regional 10 November 2024

    Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Abdul Hapid Bin Syafarudin, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara, dituntut
    hukuman penjara
    selama 5 tahun atas dugaan
    pelecehan seksual
    terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan
    permohonan KTP
    .
    Sidang ini berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Sihite secara tertutup.
    Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 
    baju wanita lengan panjang warna coklat, 
    baju manset lengan panjang coklat dan celana panjang wanita coklat. Lalu Jilbab pashmina bermotif dengan warna coklat kombinasi abu-abu.
    Barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
    Sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, mengaku telah dilecehkan oleh Abdul Hapid saat mengurus KTP.
    SF menceritakan bahwa perlakuan tidak senonoh tersebut terjadi pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
    SF datang ke Disdukcapil tanpa membawa dokumen persyaratan pembuatan KTP, karena sejak usia 6 tahun ia tinggal di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
    Ia diminta masuk ke ruangan oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang.
    Di dalam ruangan, Abdul Hapid menanyakan apakah SF memiliki tato dan meminta SF untuk menunjukkan kedua lengannya.
    “Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih tampak rambut,” ungkap SF.
    Lebih lanjut, oknum ASN tersebut meminta SF untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai syarat untuk mendapatkan KTP.
    SF yang tidak hafal lagu tersebut meminta waktu tiga hari untuk menghafalnya.
    Dalam situasi yang menegangkan, SF hanya bisa diam ketika Abdul Hapid menutup pintu ruangan dan menarik paksa kepalanya.
    “Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala saya ditarik paksa. Selanjutnya, dia mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir saya, dan menggerayangi tubuh saya,” cerita SF.
    SF berusaha melawan dan berhasil melepaskan diri, kemudian keluar dari ruangan dalam keadaan menangis.
    “Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya,” tuturnya sembari menahan tangis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 08 November 2024 – 18:05 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11). 

    Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan dan saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi, ” katanya.

    Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.

    “Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan,” kata Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.

    Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

    “Satu tersangka lainnya yang menjadi pengurus sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

    Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.

    Sumber : Antara

  • Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelakuJakarta (ANTARA) – Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    Nurma mengatakan pihak Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelaku.

    Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci hambatan yang dialami dalam kasus yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.

    Saat itu, S melaporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Laporan itu tertuang dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

    Dia menyatakan dari hasil visum yang dilakukan Kepolisian, menunjukkan bahwa ada benda tumpul yang masuk ke dalam alat vital korban.

    “Sejak 2021, Jajang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga kini belum ada titik terang bagi keluarga,” ujar S.

    Tak hanya adiknya, wanita berinisial S itu menyatakan ada dua perempuan lainnya berusia 9 tahun yang juga dilecehkan oleh Jajang.

    Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

    7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 

    Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.
    1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

    Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.

    Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

    2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

    Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 

    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.
    3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

    Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 

    “Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.
    4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

    Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 

    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.
    5. Tidak Menoleransi Pelecehan

    Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 

    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

    6. Keberanian Speak Up

    KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 

    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.
    7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

    Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 
     
    Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.

    1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

    Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.
     
    Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

    2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

    Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 
    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.

    3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

    Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 
     
    “Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.

    4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

    Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 
     
    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.

    5. Tidak Menoleransi Pelecehan

    Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 
     
    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

    6. Keberanian Speak Up

    KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 
     
    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.

    7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

    Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pelaku Pelecehan di Stasiun Pasar Minggu Diblokir-Tak Bisa Naik KRL Lagi

    Pelaku Pelecehan di Stasiun Pasar Minggu Diblokir-Tak Bisa Naik KRL Lagi

    Jakarta

    Polisi berkoordinasi dengan pihak KAI terkait aksi pelecehan seksual yang terjadi dalam kereta rel listrik (KRL) berujung pelaku diturunkan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pelaku sudah diblokir dan tidak bisa menggunakan KRL lagi.

    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

    Dihubungi terpisah, Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya tidak mentoleransi aksi pelecehan. Leza mengimbau pengguna KRL agar melapor kepada petugas.

    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Leza.

    Pengguna KRL yang mengalami tindak asusila diimbau berani speak up ke penumpang lain untuk mendapatkan bantuan.

    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung. Pengguna diimbau tetap waspada dan peduli sekitar, jangan ragu untuk melapor ke petugas,” imbuh Leza.

    Pelaku Diturunkan dari KRL

    Pelaku kemudian diturunkan di stasiun Pasar Minggu. Pelaku diketahui berinisial MGA (19) warga asal Bojonggede. Peristiwa terjadi pada Selasa (5/11) yang lalu, saat korban berinisial TP (31) hendak berangkat bekerja.

    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis (7/11).

    “Anggota kita kemarin sudah ke lokasi kejadian tempat penumpang diturunkan di Stasiun Pasar Minggu. Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

    (wnv/mea)

  • Viral Pelecehan di dalam KRL, Pelaku Diturunkan di Stasiun Pasar Minggu

    Viral Pelecehan di dalam KRL, Pelaku Diturunkan di Stasiun Pasar Minggu

    Jakarta

    Beredar video seorang pemuda diduga melakukan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) viral di media sosial. Pemuda tersebut diamankan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Video yang beredar memperlihatkan aksi tersebut dilakukan saat kondisi gerbong tengah ramai penumpang. Korban menyadari aksi pelaku dan kemudian memberitahukannya kepada penumpang lain.

    Pelaku kemudian diturunkan di stasiun Pasar Minggu. Pelaku diketahui berinisial MGA (19) warga asal Bojonggede. Peristiwa terjadi pada Selasa (5/11) yang lalu, saat korban berinisial TP (31) hendak berangkat bekerja.

    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

    Pelaku diturunkan langsung di Stasiun Pasar Minggu usai kedapatan melakukan perbuatannya tersebut. Namun demikian, korban memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi.

    “Anggota kita kemarin sudah ke lokasi kejadian tempat penumpang diturunkan di Stasiun Pasar Minggu. Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” tuturnya.

    Dihubungi terpisah, Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya tidak mentolelir aksi pelecehan. Leza mengimbau pengguna KRL agar melapor kepada petugas.

    Pengguna KRL yang mengalami tindak asusila diimbau berani speak up ke penumpang lain untuk mendapatkan bantuan.

    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami scara langsung. Pengguna diimbau tetap waspada dan peduli sekitar, jangan ragu untuk melapor ke petugas,” imbuh Leza.

    (wnv/mei)

  • Bermula dari Dugaan Kasus Cabul, WNA Pakistan Diperiksa Penyidik Kantor Imigrasi Manado

    Bermula dari Dugaan Kasus Cabul, WNA Pakistan Diperiksa Penyidik Kantor Imigrasi Manado

    Liputan6.com, Manado – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial RPJA menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Manado pada, Senin (4/11/2024). Pemeriksaan ini berawal dari kasus dugaan cabul yang dilakukan RPJA terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.

    Kepala Kantor Imigrasi Manado Rachmat melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Gusti Darmudin membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah seorang WNA Pakistan.

    Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap WNA Pakistan terkait dengan legalitas administrasi Keimigrasian. Selain itu juga mengonfirmasi terkait kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan WNA tersebut.

    “Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan WNA Pakistan,” ujarnya.

    Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Manado memeriksa legalitas administrasi Keimigrasian RPJA serta mengonfirmasi kasus cabul terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara. Hasil konfirmasi, WNA itu membantah telah melakukan pencabulan tersebut.

    “Yang bersangkutan membantah tuduhan telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur,” ujar Gusti Darmudin.

    Gusti Darmudin mengatakan, RPJA mengaku memiliki rekaman CCTV, sebagai bukti bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut.

    “Sementara untuk legalitas administrasi Keimigrasian baik itu ijin tinggal dan ijin usaha semua tidak ada masalah”, ujarnya.

    Dia menambahkan, pihak Kantor Imigrasi Manado masih akan tetap melakukan pemanggilan terhadap WNA Pakistan tersebut, untuk melengkapi persyaratan yang dimintakan oleh penyidik.

    Kurang lebih 2 jam, WNA Pakistan dimintai keterangan oleh salah seorang petugas tim penyidik Kantor Imigrasi Manado.

    WNA Pakistan datang memenuhi pemanggilan dari Kantor Imigrasi Manado turut didampingi salah seorang pria yang mengaku sebagai penerjemah dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sulut.

    Diketahui, sebelumnya heboh kasus dugaan pencabulan  terhadap anak di bawah umur berinisial CAP (10) yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Terduga pelaku adalah RPJA seorang WNA Pakistan. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Minahasa Utara.

    Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata mengatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap Lidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minahasa Utara.

    “Terkait dugaan pelecehan seksual WNA Pakistan kepada korban CAP yang merupakan anak dari pacar RPJA, saat ini perkaranya masih bergulir dan dalam tahap lidik,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam kasus ini terduga pelaku juga telah melapor balik ibu dari pacarnya, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    “Terduga pelaku juga telah melaporkan balik ibu dari pacarnya, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.

    Sementara itu, AP ayah dari korban CAP berharap, kedua anaknya tidak lagi tinggal dengan mantan istrinya.

    “Harapan saya, kedua anaknya dapat tinggal dengan mantan ibu mertuanya, agar keselamatan anaknya terjamin,” ujar AP.

    aan kasus pelecehan seksual terhadap  anaknya CAP dengan terduga pelaku pacar dari mantan istrinya, terjadi pada 19 Oktober dan dilaporkan 20 Oktober 2024.