Kasus: pelecehan seksual

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    GELORA.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Sosok Berbahaya 

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.  (TribunJatim/Ani Susanti) (TribunJabar/Naufal Fauzy)

     

  • Agus Buntung Kian Terpojok, Video Aksinya Sebelum Lecehkan Korban di Homestay Kini Dikantongi Polisi – Halaman all

    Agus Buntung Kian Terpojok, Video Aksinya Sebelum Lecehkan Korban di Homestay Kini Dikantongi Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian terpojok.

    Baru-baru ini penyidik Polda NTB mengantongi bukti video yang merekam percakapan antara tersangka Agus Buntung dengan seorang korbannya.

    Video tersebut berisi suara tersangka Agus saat mendekati korban.

    Rekaman video suara tersebut diambil menggunakan handphone korban.

    “Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).

    Dia memastikan video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus.

    “Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban,” ujar Syarif.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB. 

    “Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami,” ucap mantan Wakapolresta Mataram itu.

    Sebelumnya, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap kronologis pelecehan yang dilakukan Agus Buntung terhadap seorang wanita berinisial M.

    Peristiwa berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Keduanya memang tak saling mengenal dan tak pernah bertemu sebelumnya.

    Saat itu, korban berada di Teras Udayana sedang membuat konten untuk Instagramnya.

    Kemudian Agus Buntung datang dari rumah menumpang kendaraan orang lain ke lokasi.

    Melihat korban sedang membuat konten, Agus Buntung pun menghampirinya dan memperkenalkan diri.

    Keduanya pun akhirnya terlibat pembicaraan.  

    Selanjutnya, Agus Buntung meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.

    “Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

    Lantas, Agus Buntung mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana.

    Di sana korban pun menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka Agus Buntung.

    Mendengar itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.

    “Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka. 

    Syarif mengatakan, karena kalimat ancaman tersebut korban terpaksa menuruti apa kemauan tersangka.

    Berangkatlah keduanya ke salah satu homestay dengan kendaraan korban.

    “Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.  

    Pada saat tiba di homestay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan.

    Ia mengira penjaga homestay itu kerja sama dengan si pelaku. 

    Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka kembali mengancam akan membuka aib korban.

    “Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.

    Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan leging.

    “Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka leging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.

    Sementara itu, Agus Buntung memberikan kronologis berbeda terkait kasus yang menjeratnya.

    Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.

    Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” kata saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu orang tua.

    Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ tribunnews.com/ kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Pria Disabilitas

  • Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2024

    Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666 Regional 6 Desember 2024

    Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka
    posko pengaduan
    korban
    pelecehan seksual
    yang dilakukan tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang
    disabilitas
    tuna daksa di Mataram.
    Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan setelah kasus yang melibatkan tersangka disabilitas tersebut menjadi viral. Belasan korban telah melapor ke Komisi
    Disabilitas
    Daerah (KDD) NTB.
    “Setelah viral ini, tim Ditreskrimum
    Polda NTB
    membuat posko pengaduan yang ada di sekretariat kami.”
    “Korban yang ingin melapor dapat langsung menghubungi Polda NTB melalui hotline,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, di Mataram, Jumat (6/12/2024).
    Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh AG dapat datang ke Polda NTB atau menghubungi nomor hotline yang disediakan.
    “Bagi yang belum melapor ke KDD dan lain sebagainya, silahkan melapor ke hotline kami di 081138830666,” tambah Syarif.
    “Jadi, kami mengajak masyarakat yang mengetahui untuk memberikan informasi kepada kami, dan kami akan tindaklanjuti,” imbuhnya.
    Hingga saat ini, terdapat 15 korban pelecehan seksual yang telah melapor terkait tersangka AG, di mana 3 di antaranya masih berusia di bawah umur.
    Dari jumlah tersebut, 7 korban sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda NTB.
    Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil kepada semua pihak, termasuk tersangka disabilitas.
    “Kita harus melihat bahwa semua sama di mata hukum, tetapi kami sebagai penyidik Polda NTB tetap memberikan hak kepada tersangka yang seorang disabilitas,” kata Kholid.
    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
    Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
    Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Disabilitas Kantongi Bukti kalau Pria Tanpa Lengan di NTB Lecehkan Banyak Perempuan

    Komisi Disabilitas Kantongi Bukti kalau Pria Tanpa Lengan di NTB Lecehkan Banyak Perempuan

    ERA.id – Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan rekaman video aksi pria disabilitas tanpa lengan, IWAS, dalam melecehkan korbannya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa kemarin mengatakan, pihaknya mendapatkan rekaman video tersebut dari seorang perempuan usia dewasa yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual IWAS.

    “Rekaman video itu ada, tetapi belum bisa kami buka. Nantinya tetap akan masuk bukti di kepolisian,” kata Joko.

    Ia menyampaikan bahwa perempuan yang mengaku sebagai korban dan pemilik rekaman video tersebut kini sedang diperiksa Polda NTB.

    “Yang jelas, ini (korban usia dewasa), yang sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini, korban baru yang masuk proses pengembangan kepolisian, bukan dari yang tiga korban pertama,” ujarnya.

    Selain rekaman video dari korban usia dewasa, Joko juga menyampaikan ada rekaman video dari korban usia anak.

    “Yang anak-anak ini ada (rekaman video). Hanya saja belum kami dapatkan karena kejadiannya memang cukup lama, tahun 2022,” ucap dia.

    Joko menerangkan bahwa dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, dua orang di antaranya kini masuk pemeriksaan di Polda NTB. Dua korban tersebut berusia dewasa.

    “Untuk korban lain, ini masih tarik ulur, mau sampaikan ke kepolisian atau tidak. Yang jelas, hari ini sudah ada dua korban usia dewasa yang mau berikan kesaksian di Polda NTB. Untuk yang usia anak, tiga orang, itu belum, masih ditangani LPA (Kembaga Perlindungan Anak),” kata Joko.

    Dalam kasus IWAS ini, penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Berkas tersebut turut dilengkapi dengan keterangan ahli dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan hasil visum korban.

    Dalam berkas pemeriksaan, penyidik juga menguraikan modus perbuatan pidana tersangka IWAS dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Penyidik menetapkan IWAS sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Sebagai tersangka, penyidik menahan IWAS dengan menetapkan yang bersangkutan dalam status tahanan rumah.

    KDD Provinsi NTB dalam kasus ini memberikan bantuan hukum kepada IWAS. Meskipun dalam posisi tersebut, KDD tetap menunjukkan sikap objektivitas dengan membuka ruang kepada publik terkait kasus ini, termasuk menampung laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.

  • 3 Daftar Nama Agus yang Jadi Sorotan Jelang Tahun Baru 2025, Mulai Agus Salim Hingga Agus Buntung

    3 Daftar Nama Agus yang Jadi Sorotan Jelang Tahun Baru 2025, Mulai Agus Salim Hingga Agus Buntung

    TRIBUNJATIM.COM – Simak daftar nama Agus yang menjadi sorotan jelang Tahun Baru 2025.

    Mulai dari kasus Agus Salim hingga Agus Buntung yang viral di media sosial.

    Nama Agus akhir-akhir ini banyak mendapatkan perhatian.

    Kasus Agus Salim yang berkutat pada donasi.

    Hingga Agus Buntung dengan kasus rudapaksanya.

    Berikut beberapa peristiwa yang melibatkan nama Agus jelang pergantian tahun:

    1. Kasus Agus Salim

    Kasus Agus Salim sebenarnya adalah kasus donasi yang tak berkesudahan. Agus Salim merupakan pria yang kehilangan sebagian penglihatannya karena disiram air keras oleh rekannya pada 1 September 2024 lalu.

    Kisahnya viral di media sosial. Ini membuat seorang Youtuber bernama Pratiwi Noviyanthi alias Novi inisiatif menggalang dana buat Agus Salim.

    Novi kemudian mendapat dukungan dari Denny Sumargo juga seorang YouTuber.

    Dari penggalangan dana itu terkumpul uang Rp1,5 miliar.

     Uang itu diharapkan bisa mengobati mata Agus Salim.

    Namun setelahnya, Pratiwi Noviyanthi mempersoalkan transparansi donasi pengobatan yang diterima oleh Agus Salim.

    Diindikasikan ada ketidakjujuran terkait jumlahnya hingga muncul dugaan bahwa uang itu tak digunakan buat Agus Salim berobat.

    Ada pula dugaan bahwa donasi tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Setelah jadi polemik dan viral jadi sorotan, Agus Salim dan istrinya, Elmi Nurmala yang kembali diundang ke Podcast Denny Sumargo akhirnya mengembalikan donasi tersebut untuk dikelola yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.

    Langkah ini dilakukan agar dapat memonitor dan mengatur pengeluaran donasi untuk Agus Salim.

    Namun, setelah itu Pratiwi Noviyanthi malah dilaporkan oleh Agus Salim ke polisi.

    Bahkan Agus mengaku uang donasi tersebut tak lagi penting untuknya.

     Agus Salim bersama pengacara Farhat Abbas melaporkan Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2024)  Farhat Abbas menyatakan, pihaknya melaporkan Novi atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Ini Wulan dan Wawa ya buat laporan pertama nanti menyusul Agus. Mereka ini bukan orang kecil, tetapi orang yang dikecil-kecilin. Mereka bukan orang yang menyusahkan, tapi mereka memang susah. Tapi jangan dipermalukan ya,” ujar Farhat saat tiba di Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2024).

    Saat sikap Agus Salim dikecam,  muncul petisi bahwa dirinya dituntut untuk mengembalikan donasi karena telah membuat penyumbangnya kecewa.

    Hingga Rabu (23/10/2024) siang petisi yang berisi dukungan agar uang donasi Agus korban air keras dikembalikan ke donatur kini telah tembus lebih dari 111 ribu tanda tangan.

    Sebelum ada petisi ini, Pratiwi Noviyanthi mengaku sebenarnya sudah pasrah dengan nasib uang donasi Agus Salim. Ia tak ingin kisruh yang terjadi semakin memanjang.

    Namun ia akhirnya kembali berjuang lantaran adanya petisi dari para donatur yang meminta uang yang diberikan ke Agus Salim kembali.
    Kasus ini terus bergulir hingga melibatkan Kementerian Sosial.

    Pengacara Kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa kasus Agus Salim membuat banyak pengacara ikut campur. Ia menilai, para pengacara tersebut hanya ingin viral dengan adanya kasus yang tengah mencuat itu.

    2. Heboh Agus Buntung

    Mahasiswa semester tujuh jurusan seni dan budaya  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) mendadak terus menjadi buah bibir beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut setelah belasan korban dugaan pelecehan seksual melapor. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi menyebut, ada 13 orang terduga korban yang sudah melapor ke pihaknya.

    “Yang baru melapor ada 10, yang sudah di BAP ada 3 orang,” bebernya.

    Joko melanjutkan, dari 10 orang yang baru melapor, sudah ada 1 menjalani pemeriksaan ke Polda NTB. Jumlah terduga korban juga disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Masyarakat, Andre Saputra.

    Ia mendapatkan informasi dari pengelola homestay ada 9 wanita terlihat bersama Agus Buntung. Informasi sebelumnya sudah ada 10 terduga korban yang laporannya masuk.

    “Bisa dijumlahkan 19 orang kemungkinan terduga korban. Jumlah bertambah terus,” ujar Andre.

    Berikut beberapa fakta mengenai I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21):

    A. Pengelola Homestay Sering Lihat Wanita Datang

    Dugaan pelecehan seksual dikuatkan oleh keterangan pengelola homestay yang mengaku kerap melihat Agus Buntung membawa wanita. Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan pengelola homestay.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku (Agus Buntung) selain membawa korban yang lapor ke kita. Dia sudah pernah membawa perempuan yang berbeda,” ujarnya.

    Syarif membeberkan, ada perbedaan keterangan antara karyawan dengan pemilik homestay terkait jumlah wanita yang dibawa Agus Buntung. Karyawan menyebut ada 4 wanita, sedangkan pemilik mengatakan ada 5 wanita.

    “Keterangan ini menguatkan pelaku sering membawa perempuan berbeda ke homestay,” tegasnya.

    Syarif menambahkan, ada dua wanita yang dibawa Agus Buntung pada bulan Oktober ini. Sedangkan tiga lainnya diajak ke homestay selama tahun 2024.

    Meskipun demikian, karyawan dengan pemilik homestay mengaku tidak merasa janggal dengan kedatangan Agus Buntung ke tempat penginapannya.

    B. Suka Sama Suka

    Agus Buntung dalam beberapa kali kesempatan membantah apa yang dituduhkan oleh korban sehingga ia dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) oleh polisi. Ia mengaku, pertemuannya dengan korban terjadi secara tidak sengaja saat hendak mencari makan di kawasan Taman Udayana, Kota Mataram, NTB.

    Selesai mengisi perut, Agus Buntung tiba-tiba bertemu korban saat mau balik ke kampus.”Saya minta tolong kepada korban untuk mengantarkan. Wanita ini bersedia,” ucapnya.

    Agus Buntung menyebut, korban sempat membawanya berkeliling sebanyak 3 kali di kawasan Islamic Center.

    Tiba-tiba, dirinya dibawa ke homestay yang sewanya dibayar oleh korban sendiri. “Dia yang buka pintu. Dia buka semua (pakaian) saya. Dia yang gituin saya. Dia yang masang lagi (pakaian). Kita suka sama suka,” bebernya.

    Usai berada di homestay, Agus Buntung mengaku diajak berkeliling lagi oleh korban. Singkat cerita, keduanya bertemu seorang pria yang tidak dikenal oleh Agus Buntung.

    Pria tersebut, memfoto Agus Buntung saat bersama korban. “Saya dijebak, terus diviralkan. Saya dilaporkan Polda atas pemerkosaan atau kekerasan seksual,” imbuhnya.

    Agus Buntung dalam kesempatan lain terus membantah dirinya melakukan kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut, tidak mungkin terjadi mengingat keterbatasan kondisi fisiknya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong saja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.

    C. Punya Mantra Khusus

    Pendamping korban, Andre Saputra, mengatakan, tersangka I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mengucapkan jampi-jampi atau mantra saat hendak melakukan dugaan pelecehan terhadap korbannya.

    Dugaan pelecehan yang dilakukan Agus Buntung itu terjadi di salah satu homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Andre Saputra mengungkap, Agus, menakuti korbannya yang saat kejadian pada awal Oktober 2024 lalu itu hendak berteriak.  Agus mengelabui korbannya dengan mengatakan apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, pakaian korban sudah dilucuti Agus.  “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Legging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre.

    D. Kemampuan Manipulasi Emosional

    Menurut berbagai sumber, Agus Buntung bahkan mampu merayu korban dengan menjanjikan kenyamanan atau bahkan perlakuan khusus, yang membuat mereka tidak sadar bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan adanya pola yang sudah terstruktur dalam setiap aksinya.

    Dikenal sebagai seorang yang bisa menyelam dan mengendarai motor meskipun memiliki disabilitas, Agus diketahui memiliki kemampuan untuk memperdayai orang di sekitarnya.

    Pelaku juga berulang kali melakukan pelecehan seksual di lokasi yang sama, dan sudah mengincar korban dengan taktik manipulasi yang cerdas. Agus memanfaatkan korban yang kondisi psikologisnya sedang galau.

    E. Mahir Menggunakan Gigi dan Kaki

    Meski dalam kondisi disabilitas, Agus ternyata mahir menggunakan gigi dan kakinya. Salah satu korban menyebut saat peristiwa terjadi, Agus Buntung membuka legging yang dikenakan korban dengan jari-jari kaki. Ia juga mahir menggunakan gigi saat akan membuka pintu kamar dan mendorongnya dengan kaki.

    F. Menunggak Bayar Kuliah dan Manipulasi Presensi

    Tersangka pelecehan seksual sejumlah wanita, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), diketahui sempat menunggak bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani.

    Ria mengatakan, awalnya dia dilaporkan Agus ke Dinas Sosial (Dinsos) karena dituding tak menginginkan Agus berkuliah. Padahal, kata Ria, permasalahan sebenarnya adalah Agus menunggak membayar UKT, meskipun dia merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelas Ria.

    Agus disebut juga sering memanipulasi presensi kuliah. Ria mengungkapkan, Agus sering tidak masuk kelas sejak awal perkuliahan.

    Namun, dalam catatan absensi kuliah, Agus tercatat selalu rajin mengikuti kelas. Karena sejumlah ulah Agus di kampus itu, Ria mengaku tidak kaget saat mendengar Agus menjadi tersangka rudapaksa.

    G. Kampus Sudah Tahu Ulah Agus Buntung

    Pihak kampus tempat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) berkuliah, mengaku tak kaget mahasiswanya yang disabilitas itu menjadi tersangka kasus rudapaksa. Sebagai informasi, Agus Buntung, pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka rudapaksa terhadap sejumlah wanita.

    Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani, menyayangkan aksi mahasiswanya itu.

    H. Jago Menyelam, Bermain Musik dan Naik Sepeda Motor

    Sang ibunda mengaku tak percaya bahwa anaknya yang tak punya tangan itu rudapaksa seorang mahasiswi. Agus Buntung diketahui juga mahir bermain alat musik dengan kakinya, pandai menyelam dan mengendarai sepeda motor.

    I.  Sosok Super Berbahaya

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan dengan melihat korban yang lebih dari satu orang, dia menilai apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas. Ia bahkan menyebut Agus Buntung sebagai orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya.

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Diketahui, Agus kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah. Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang. Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    J. Terlambat Puber

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang. Hal tersebut disebabkan berbagai hal.

    Misalnya pelaku memiliki kontrol diri yang lemah. Terlebih, kata Haidir, pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.

    “Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, seks education,” kata Haidir.

    3. Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri

    Peristiwa kriminal sadis ini juga melibatkan nama Agus. Kasus pembunuhan satu keluarga ini juga menimpa istri hingga anak Agus Komarudin di Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

    Agus beserta sang istri bernama Kristina (34) hingga anaknya berinisial CA (9) telah ditemukan tidak bernyawa di kediaman mereka. Agus berprofesi sebagai guru SDN Babadan 1 di kawasan Ngancar, Kediri, Jawa Timur.

    Pelaku pembunuhan keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terungkap sebagai adik ipar korban, Agus Komarudin (38). 

    Pelaku yang diketahui bernama Yusak, adalah adik dari Kristina (37), istri Agus. Yusak ditangkap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun dari Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, Yusak sempat datang ke rumah korban.

    Yusak diketahui meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Kristina. Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriyono, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

    “Pak Supriono bercerita bahwa Yusak sebelumnya sudah meminjam uang Rp 2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Rusmani. Penangkapan Yusak membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi.

  • 2 Ulah Agus Buntung di Kampus, Dosen Pembimbing: Dia Pernah Laporkan Saya ke Dinsos – Halaman all

    2 Ulah Agus Buntung di Kampus, Dosen Pembimbing: Dia Pernah Laporkan Saya ke Dinsos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Dosen pembimbing akademik (PA) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), I Made Ria Taurisia Armayani, membeberkan ulah tersangka pelecehan tersebut, selama berkuliah.

    Bahkan, Ria mengaku dirinya pernah terkena dampak ulah pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

    Ia pernah dilaporkan ke Dinas Sosial dengan alasan tak menginginkan Agus berkuliah.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” aku Ria, Selasa (3/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Ria menjelaskan duduk perkara, mengapa Agus sampai melaporkan dirinya ke Dinas Sosial.

    Hal ini bermula saat Agus, sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    Ria pun berniat membantu Agus, dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup.

    Namun, Agus tak kunjung membayar UKT, meski diketahui sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K.

    Saat sistem pembayaran kembali ditutup, barulah Agus menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar UKT.

    Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman, tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.

    Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.

    Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial.

    “Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar (UKT).”

    “Jumlah uang beasiswa (yang diterima) sekitar Rp13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp900 ribu per semester,” jelas Ria.

    Ulah kedua yang dilakukan Agus, lanjut Ria, adalah kerap memanipulasi absensi kuliah.

    Selama ini, absensi Agus tercatat baik. Namun, sebenarnya, ia kerap membolos kelas sejak awal perkuliahan.

    Atas hal itu, Ria mengaku tak kaget saat mengetahui Agus menjadi tersangka pelecehan seksual.

    Ia pun memilih menyerahkan kasus Agus kepada pihak yang berwenang.

    “Saya sayangkan (jadi tersangka pelecehan), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah,” kata Ria.

    “Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya,” kata dia.

    Ada Korban di Bawah Umur

    Terpisah, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mengungkapkan korban pelecehan Agus Buntung mencapai 13 orang.

    Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

    Untuk korban di bawah umur, pihak KDD NTB akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Kota Mataram dan Lombok Barat.

    “Untuk korban anak, kami kerja sama dengan Lembaga Perlindugan Anak Kota Mataram. Untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat,” jelas Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, Rabu (4/12/2024), dilansir TribunLombok.com.

    Meski demikian, dari belasan korban itu, baru lima orang yang masuk berkas perkara.

    Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

    “Kalau yang ditangani kita (polisi), sampai saat ini yang dimasukkan berkas perkara, ada empat korban dengan modus yang sama. Termasuk satu korban sebagai pelapor, jadi ada lima,” ujar Syarif saat wawancara bersama tvOne, Rabu.

    Agus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dan berstatus tahanan kota.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Kemungkinan Agus Buntung Lakukan Pelecehan

    Terkait kasus yang menjerat Agus Buntung, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTYB, Lalu Yulhaidir, memberikan komentar.

    Ia bicara soal kemungkinan penyandang disabilitas seperti Agus, menjadi tersangka pelecehan.

    Menurutnya, secara psikoseksual individu, antara disabilitas dan non-disabilitas tak memiliki perbedaan.

    Perbedaan itu, kata Haidir, hanya terjadi dalam hal pubertas.

    “Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non-disabilitas sama, tidak ada perbedaan.”

    “Hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, sex education,” kata Haidir, Senin (2/12/2024).

    Ia mengatakan, pelaku penyandang disabilitas bisa saja menggaet korbannya dengan cara melakukan manipulasi emosi.

    Pelaku, ujar Haidir, akan menawarkan hal-hal atau keahlian tertentu kepada korban.

    Hal ini senada dengan penuturan korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah.

    Rusdin mengungkapkan, Agus menawari korban yang ditemuinya di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024, untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.

    Menurut pengakuan korban, kata Rusdin, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

    “Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa.

    Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

    Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

    Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

    “Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.

    Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat terjadi persetubuhan dengan korban.

    Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

    “Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah, Kompas.com/Lalu Muammar Qadafi)

  • Jumlah Korban Pelecehan Seksual Agus Disabilitas terus Bertambah, Ada Remaja hingga Anak

    Jumlah Korban Pelecehan Seksual Agus Disabilitas terus Bertambah, Ada Remaja hingga Anak

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS. Korban datang dari berbagai usia dari remaja hingga anak.

    “Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).

    Pembukaan posko pengaduan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan dari perempuan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS. Sampai saat ini, kata Feri, sudah ada empat korban yang melapor.

    “Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban,” jelasnya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS. Angka korban ini, kata Joko, di luar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian.

    Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak. Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini. Apabila ada yang merasa menjadi korban, dia mempersilakan agar melaporkan secara resmi ke kepolisian.

    Selain itu, Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Polda NTB menangani kasus IWAS yang kini masuk dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan bukti keterangan dari dua korban.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi. Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12).

  • Agus Buntung Disebut Gunakan Jari Kaki Hingga Gigi Saat Beraksi Lecehkan Korban di Homestay Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Disebut Gunakan Jari Kaki Hingga Gigi Saat Beraksi Lecehkan Korban di Homestay Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) IWAS alias Agus Buntung (21) disebut menggunakan jari kaki hingga gigi saat beraksi melakukan pelecehan terhadap korbannya di sebuah homestay.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrium) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat sebelumnya mengungkap kronologis pelecehan yang dilakukan Agus Buntung terhadap seorang wanita berinisial M.

    Peristiwa berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Keduanya memang tak saling mengenal dan tak pernah bertemu sebelumnya.

    Saat itu, korban berada di Teras Udayana sedang membuat konten untuk Instagramnya.

    Kemudian Agus Buntung datang dari rumah menumpang kendaraan orang lain ke lokasi.

    Melihat korban sedang membuat konten, Agus Buntung pun menghampirinya dan memperkenalkan diri.

    Keduanya pun akhirnya terlibat pembicaraan.  

    Selanjutnya, Agus Buntung meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.

    “Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

    Lantas, Agus Buntung mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana.

    Di sana korban pun menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka Agus Buntung.

    Mendengar itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.

    “Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka. 

    Syarif mengatakan, karena kalimat ancaman tersebut korban terpaksa menuruti apa kemauan tersangka.

    Berangkatlah keduanya ke salah satu homestay dengan kendaraan korban.

    “Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.  

    Pada saat tiba di homestay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan.

    Ia mengira penjaga homestay itu kerja sama dengan si pelaku. 

    Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka kembali mengancam akan membuka aib korban.

    “Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.

    Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan leging.

    “Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka leging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.

    Sementara itu, pendamping korban, Andre Safutra mengungkap Agus menakuti korbannya ketika hendak berteriak. 

    Agus berucap apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, Agus sudah bisa melucuti pakaian korban dengan kakinya. 

    “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Leging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre. 

    Korban sempat berupaya untuk memberontak. 

    “Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya,” ujar Andre.

    Kendati sudah melawan sekuat tenaga, korban mengaku tak berdaya karena pelaku terus mengancam.

    Pada saat itu lah Agus disebut mengucapkan jampi-jampi.

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah jampi-jampi atau mantra. 

    “Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat Kursi, beberapa kali korban membaca ayat Kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre.

    Andre pun mengungkap saat memasuki kamar, tersangka Agus membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.

    “Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif,” ucap Andre.

    Pendamping korban lainnya, Ade Lativa Fitri, mengatakan sewa homestay tersebut dibayar sendiri korban.

    Tapi saat itu korban  dalam kondisi terancam dan disuruh tersangka. 

    “Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku,” ujar Ade kepada Tribunlombok.com. Minggu (1/12/2024).

    Keterangan Penjaga dan Pemilik Homestay Kepada Polisi

    Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat dalam wawancara bersama tvOne, Rabu (4/12/2024) mengungkap Agus Buntung kerap membawa wanita berbeda ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan.

    Menurut karyawan homestay, selama ini Agus sudah membawa 4 wanita yang berbeda sementara pemilik homestay mengaku melihat Agus membawa lima wanita berbeda.

    “Kita sudah memeriksa karyawan homestay dan pemilik itu sendiri. Dari keterangan karyawan dan pemilik, memang pelaku, selain membawa korban (pelapor), sudah pernah membawa perempuan (lain)” ungkap Kombes Syarif Hidayat.

    “Karyawan ini memberikan statement ada empat perempuan yang berbeda dengan pelaku datang ke homestay. Kalau pemilik homestay, itu ada lima perempuan berbeda yang dibawa pelaku,” jelas Syarif.

    Terkait mengapa Agus membawa korban ke tempat yang sama, Syarif menduga lantaran pelaku merasa nyaman.

    “Mengapa ke tempat yang sama? Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” kata dia.

    Berdasarkan berkas perkara, Syarif mengatakan sudah ada lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif mengatakan, terhadap kelima korban tersebut, Agus menggunakan modus yang sama.

    Untuk penyidikan kasus ini, Polda NTB diketahui sudah memeriksa delapan orang yang diduga menjadi korban.

    Syarif mengatakan, total ada delapan orang korban yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda NTB.

    Sementara yang sudah masuk BAP berjumlah 8 orang terdiri dari saksi dan korban. 

    Syarif mengatakan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dan pendalaman terkait informasi adanya 13 korban yang melapor melalui KDD dan tim.

    “Korban yang kita lakukan penyidikan kan cuma ada delapan orang, terkait dengan yang lain yang ada informasi yang diterima KDD saya sampaikan bahwa itu info masih didapat oleh KDD melalui tim dan perlu pendalaman verifikasi kembali,” kata Syarif.

    Syarif mengatakan, jika korban tersebut dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda NTB maka akan ditindaklanjuti.

    “Tapi sekarang korban-korban lain masih tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD dan timnya,” kata Syarif.

    Komisioner KND NTB Jonna Aman Damanik mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum tetap diberikan.

    “Kami memastikan mandat Undang-Undang, mandat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika ada di proses hukum atau peradilan,” kata Jonna, Kamis (5/12/2024).

    Jonna juga mengatakan dalam kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas itu semua sama seperti orang pada umumnya, bisa menjadi korban, saksi bahkan tersangka sekalipun.

    “Terkait bersalah atau tidak terhadap proses yang sudah dilakukan Polda NTB, biar pengadilan yang memutuskan,” kata Jonna.

    Bantahan Agus Buntung

    Agus Buntung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

    Agus lantas memohon doa supaya kasus yang menjeratnya segera selesai.

    Sebab, ia ingin beraktivitas seperti biasa.

    “Saya memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut mencemarkan nama baik, biar Tuhan yang balas,” katanya saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).

    “Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan,” lanjut dia.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa menurut dirinya.

    Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.

    Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Andi Hujaidin / Tribunnews.com/ kompas.com)

  • Update Kasus Agus Buntung: Total 8 Saksi Korban Kekerasan Seksual Diperiksa Polda NTB – Halaman all

    Update Kasus Agus Buntung: Total 8 Saksi Korban Kekerasan Seksual Diperiksa Polda NTB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), menjalani penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Agus Buntung merupakan disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, NTB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan total ada delapan orang saksi korban dalam penyelidikan oleh Polda NTB.

    Sementara itu, yang sudah masuk berkas berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah 8 orang terdiri dari tujuh saksi dan 1 korban.

    “Hari ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap satu lagi keterangan dari saksi korban yang mungkin pernah mengalami peristiwa yang sama dengan yang lain,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (5/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Syarif memaparkan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dan pendalaman terkait informasi adanya 13 warga mengaku korban dan saksi yang melapor melalui Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan tim.

    “Korban yang kita lakukan penyidikan kan cuma ada delapan orang, terkait dengan yang lain yang ada informasi yang diterima KDD saya sampaikan bahwa itu info masih didapat oleh KDD melalui tim dan perlu pendalaman verifikasi kembali,” jelas Syarif.

    Menurutnya, jika korban tersebut dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda NTB, maka akan ditindaklanjuti.

    “Tapi sekarang korban-korban lain masih tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD dan timnya,” imbuh Syarif.

    3 Korban Masih di Bawah Umur

    Sebelumnya, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mendapat pengaduan dari tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung.

    Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, menyebut saat ini telah teridentifikasi sebanyak 13 korban.

    Menurutnya, sebanyak 10 orang dari kalangan dewasa dan tiga orang anak-anak.

    “Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda,” ungkapnya di Polda NTB, Rabu, dikutip dari TribunLombok.com.

    Selanjutnya, Joko akan berusaha membawa korban yang di bawah umur bersama dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Hal itu, kata dia, untuk menjaga psikologis dari anak-anak tersebut.

    “Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat,” terangnya.

    Adapun kendala saat ini yang diterima pihaknya yaitu bagaimana meyakinkan korban untuk bisa bersuara dan menceritakan kejadian sebenarnya.

    “Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban itu yang dilakukan oleh korban,” imbuh Joko.

    Agus Buntung Disebut Ancam Korban

    Sementara itu, Agus Buntung disebut melakukan pengancaman terhadap korbannya.

    M (23), seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka, merasa diintimidasi dan ketakutan saat kejadian.

    Hal ini disampaikan oleh Andre Saputra, pendamping korban pada Rabu (4/12/2024).

    Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban.

    “Gambaran umum adalah motif dari si pelaku melakukan hal demikian pada korban adalah adanya ancaman, intimidasi, manipulasi, dan tipu muslihat yang dilakukan pelaku,” ungkap Andre Saputra di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Andre menuturkan ancaman dan intimidasi terjadi saat korban berada di Teras Udayana, di mana tersangka membawa korban ke homestay setelah pertemuan tidak sengaja.

    I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. (ist)

    Saat berbincang, tersangka menunjuk ke arah sepasang kekasih yang sedang beraktivitas seksual, yang membuat korban teringat masa lalunya dan menangis.

    Di belakang Teras Udayana, tersangka mulai mengintimidasi korban dengan ancaman untuk memberitahu orang tua M tentang aibnya.

    “Pelaku mengatakan, ‘Kamu sudah terikat dengan saya sehingga kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jadi jika kamu tidak mengikuti apa kemauan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu’. Korban merasa takut dan terintimidasi,” terang Andre.

    Setelah itu, Agus dan M menuju ke sebuah homestay menggunakan motor korban, karena tersangka tidak membawa kendaraan.

    Ketika memasuki kamar, tersangka membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.

    “Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif,” tutur Andre.

    Pada Minggu (1/12/2024), Agus Buntung mengaku dirinya merupakan orang yang dijebak.

    Agus mengaku awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

    Namun, ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.

    “Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka,” katanya, Minggu, masih dari TribunLombok.com.

    Agus juga mengaku hanya mengikuti keinginan dari perempuan tersebut.

    “Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” jelasnya.

    Ia pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

    “Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelepon seseorang, di situ saya enggak berani mau ngomong apa.”

    “Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh,” ujarnya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (enggak punya tangan).”

    “Didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” papar Agus.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KDD NTB Ungkap 3 Korban Anak di Bwah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Andi Hujaidin) (Kompas.com/Karnia Septia)

    Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya