Kasus: pelecehan seksual

  • Tabiat Agus Buntung Dikuliti Netizen dan Dosen: Goda Wanita di Jalan, Minum Miras, Tak Pernah Kuliah – Halaman all

    Tabiat Agus Buntung Dikuliti Netizen dan Dosen: Goda Wanita di Jalan, Minum Miras, Tak Pernah Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNNEWS.COM – Tabiat I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung dibongkar oleh netizen dan dosennya.

    Diketahui, Agus Buntung adalah tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Akun X bernama @kgblgnunfaedh mengunggah video yang memperlihatkan Agus Buntung berboncengan dengan rekannya.

    Dalam video berdurasi 11 detik itu, Agus Buntung tengah menggoda wanita yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Agus menggoda wanita tersebut dengan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” kata Agus dalam video tersebut.

    Saat mengucapkan pantun tersebut, Agus dan rekannya pun lantas tertawa sembari menengok wanita yang tengah berjalan tersebut.

    Hingga Sabtu (7/12/2024), video tersebut telah ditonton sebanyak 14 ribu kali.

    Tak cuma itu, akun tersebut juga mengunggah video ketika Agus diduga tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya di suatu rumah.

    Setelah itu, Agus tampak berjoget setelah meminum cairan yang diduga miras tersebut.

    “Ciptaan ida jeg mule bermacam karakter. Tetap mabuk kawan, sadar itu menyakitkan,” demikian tertulis dalam video tersebut.

    Laporkan Dosen ke Dinsos hingga Tak Pernah Kuliah

    Tak cuma sampai di situ saja, dosen pembimbing akademik Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani turut menguliti tabiat dari mahasiswanya tersebut.

    Dikutip dari Kompas.com, Ria merupakan korban dari Agus Buntung tersebut lantaran dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Oleh Agus Buntung, Ria dituduh tidak menginginkan yang bersangkutan untuk kuliah. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelasnya.

    Ria menjelaskan permasalahan sebenarnya adalah Agus Buntung menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski dirinya merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

    Dengan keadaan itu, Ria mencoba membantu dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup agar Agus Buntung bisa membayar UKT.

    Adapun sistem tersebut dibuka selama tiga hari oleh Ria. Namun, dalam kurun waktu tersebut, Agus Buntung tidak kunjung membayar UKT.

    “Saya telepon ibunya ataupun Agus selama tiga hari waktu itu. Ternyata, tidak ada upaya dari AG maupun ibunya untuk membayar,” jelasnya.

    Kemudian, Agus Buntung justru meminjam uang ke Ria untuk membayar UKT.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    Hanya saja, Ria enggan untuk meminjamkan karena dinilai percuma lantaran sistem pembayaran sudah ditutup kembali.

    Akibatnya, Agus Buntung pun tidak bisa kembali membayar UKT dirinya. Dari permasalahan inilah, Agus Buntung justru melaporkan Ria ke Dinsos.

    Ria menjelaskan beasiswa yang diterima Agus Buntung tidak dipergunakan dengan semestinya.

    Adapun, tiap tahunnya, Agus Buntung menerima uang beasiswa sebesar Rp 13 juta.

    “Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester,” kata Ria.

    Tak sampai di situ, Ria juga menyebut Agus Buntung kerap memanipulasi absensi kuliah.

    Bahkan, Agus Buntung disebut tidak pernah masuk kelas tetapi berdasarkan catatan absensi, dia selalu mengikuti kegiatan kuliah.

    Ria pun mengaku tidak kaget ketika Agus Buntung saat ini menjadi perbincangan publik lantaran ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual.

    “Saya sayangkan, iya. Tapi saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama AG membuat ulah,” ujarnya.

    Agus Buntung Disebut Orang Berbahaya

    Terkait sosok Agus Buntung, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai dia adalah orang yang berbahaya.

    Pasalnya, sosok yang menjadi korban pelecehan seksual olehnya lebih dari satu orang.

    Berdasarkan laporan dari Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, korban dari tindakan bejat Agus Buntung sudah mencapai 15 orang.

    Bahkan, ada tiga korban yang masih di bawah umur.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” kata Reza pada Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Facundo Chrsyna/Eko)(Kompas.com/Lalu Muammar Qadafi)

    Artikel lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

  • Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

    Agus Buntung saat membonceng temannya

    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)

  • Ramai di Medsos, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Ramai di Medsos, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Tanpa diduga, korban mendapatkan tawaran dari oknum anggota DPRD tersebut untuk karaoke.

    Kemudian korban pun bercerita dalam unggahannya, secara tiba-tiba oknum anggota DPRD tersebut menarik tangan korban diajak masuk ke dalam salah satu ruangan sekat yang ada di gedung DPRD.

    “Tapi tiba-tiba pembicaraan malah mengarah ke ngajakin karaoke. Disitu situasi sudah mulai aneh. Karwna tatapan dia ke aku mulai ga biasa. Terus dia narik temen ku ke arah ruangan yang ada sekat. Aku gatau apa yang terjadi disitu, karena aku sama satu nunggu di depan,” tulisnya.

    “Setelah temenku, dia (oknum anggota DPRD) tiba-tina nyuruh aku buat ikut ke tempat tadi. Narik paksa dan langsung (melakukan pelecehan) Aku spontan nolak dan berontak. Tapi aku ga smpt rekam apapun,” lanjut dalam unggahannya.

    Diketahui dari unggahan korban terduga pelaku pelecehan merupakan seorang politisi dari salah satu partai besar. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari DPRD Kabupaten Cirebon.

  • Bertambah Lagi, Korban Agus Disabilitas Jadi 15 Orang

    Bertambah Lagi, Korban Agus Disabilitas Jadi 15 Orang

    ERA.id – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan bahwa korban pelecehan seksual tersangka disabilitas berinisial IWAS alias Agus bertambah dari 13 menjadi 15 orang.

    “Sebagai gambaran, hari ini kami terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi atas tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS, jadi dapat kami sampaikan total korban menjadi 15 orang,” kata Joko Jumadi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Terkait dengan usia korban tambahan yang melapor ke KDD Provinsi NTB ini belum diungkapkan Joko. Dia hanya memastikan bahwa korban tersebut adalah perempuan.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa hingga hari ini sudah ada tujuh korban perempuan usia dewasa yang masuk dalam perkembangan penanganan kasus IWAS alias Agus.

    Pertama, satu korban yang jadi pelapor dalam berkas perkara, ditambah dua saksi awal, termasuk ada di antaranya rekan korban pertama, ada juga tambahan lagi dua saksi yang mengalami kasus yang sama.

    “Sebenarnya ada dua lagi yang sudah kami identifikasi, satu di antaranya sudah kami periksa BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, totalnya ada tujuh yang sudah kami periksa dalam berkas perkara,” ujarnya.

    Syarif menegaskan bahwa keterangan dari enam korban tambahan selain pelapor berstatus sebagai bukti pendukung dari kebutuhan berkas perkara IWAS.

    “Enam korban tambahan adalah saksi korban yang pernah mengalami peristiwa yang sama. Mereka di-BAP untuk menguatkan bukti pendukung laporan pertama. Jadi, penyidikan ini didasari satu laporan polisi,” jelasnya.

    Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa saksi korban yang masuk dalam BAP berkas perkara milik tersangka IWAS ini bagian dari jumlah korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB.

    “Entah itu nanti apakah yang berikutnya, yang sudah terdata di KDD, apakah melapor kepada kami dalam bentuk laporan polisi yang baru, tentu itu untuk cerita berikutnya. Yang jelas, apa pun nanti ke depan apabila dilaporkan, kami akan proses dengan melihat situasi yang berkembang,” tegasnya.

    Korban dari kasus ini, kata dia, merupakan perempuan usia dewasa yang sebagian besar berstatus mahasiswi. Ia menekankan bahwa aturan hukum dalam kasus pelecehan seksual sangat menjunjung tinggi hak-hak korban, khususnya dari kalangan perempuan.

    “Korban ini sebagian besar perempuan, sebagian mahasiswi, ada pertimbangan-pertimbangan mereka yang perlu kami jaga juga. Jadi, mohon kita sama-sama juga hargai hak-hak dari mereka, dan kita tunggu saja perkembangan lanjutannya,” ucap dia.

    Sebagai sikap responsif terhadap kasus yang cukup menjadi perhatian publik ini, Kombes Pol. Syarif mengemukakan kembali bahwa Polda NTB membuka posko pengaduan. Ia mempersilakan masyarakat yang mendengar, mengetahui, atau menjadi korban dari IWAS alias Agus untuk memanfaatkan posko itu sebagai sarana pengaduan.

    “Posko pengaduan ini kami siapkan di sekretariat kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, masyarakat bisa langsung lapor atau bisa juga dengan menghubungi hotline kami 081138830666,” kata Kombes Pol. Syarif.

  • Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP – Halaman all

    Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Agus diketahui pernah membawa beberapa wanita ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan.

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Klarifikasi Polda NTB

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sales Wanita Diduga Alami Pelecehan Oleh Oknum DPRD Cirebon

    Sales Wanita Diduga Alami Pelecehan Oleh Oknum DPRD Cirebon

    JABAR EKSPRES – Seorang sales wanita membagikan pengalaman yang dialaminya saat sedang menjalankan tugas di sekitar kawasan Masjid Agung Sumber, Kabupaten Cirebon.

    Ia mengaku mengalami pelecehan seksual oleh salah satu oknum yang berada di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

    Baca juga : Link Video Viral Ria Beauty di Malang Tersebar Luas, Siapa Dia?

    Menurut cerita korban yang dibagikan lewat akun X miliknya @Cal*********, kejadian bermula saat dirinya tengah mengikuti acara promosi produk Veev.

    Selepas shalat Jumat, seorang pria yang diduga merupakan pejabat DPRD Kabupaten Cirebon bersama stafnya memanggilnya dan meminta ia masuk ke dalam kantor.

    Korban yang ingin memaksimalkan penjualan kemudian memanggil dua rekan kerjanya untuk ikut bergabung.

    Awalnya, korban bersama kedua rekannya hanya menawarkan produk di ruang tunggu.

    Namun, situasi mulai berubah ketika pria tersebut memintanya masuk ke ruang kerjanya.

    “Dia mulai bertanya nama kami, bahkan menawarkan produk kami ke temannya. Tapi tiba-tiba pembicaraan berubah menjadi ajakan karaoke,” ungkap korban.

    Korban mengaku mulai merasa tidak nyaman karena tatapan pria tersebut dirasa tidak biasa.

    Tak lama, pria tersebut menarik salah satu teman korban ke sebuah ruangan kecil yang terpisah.

    Sementara itu, korban bersama seorang rekannya tetap menunggu di tempat duduk.

    Namun, suasana semakin tidak terkendali ketika korban dipaksa masuk ke ruangan kecil tersebut.

    “Dia tiba-tiba menarik saya, mencium pipi kanan, kiri, bahkan bibir saya. Dia juga memegang pantat saya sambil berkata, ‘Kamu kalau saya pakai, mau dibayar berapa?’” jelas korban dengan suara bergetar.

    Korban berusaha melawan dan kembali ke tempat rekannya, namun oknum tersebut terus melakukan tindakan tak pantas, termasuk mencium kepala korban di depan rekan-rekannya.

    “Dia bahkan bertanya ke teman saya, Kamu bisa dipakai nggak? Mau berapa? sambil bilang katanya saya nggak mau,” tambahnya.

    Korban mengaku syok berat dan tidak sempat merekam kejadian tersebut karena sama sekali tidak menduga akan mengalami pelecehan.

    “Aku cuma mau jualan produk, bukan mau dilecehkan. Kostumku minim karena SOP brand, tapi itu bukan alasan untuk dia memperlakukan aku seperti itu,” ungkapnya dengan penuh emosi.

  • Mantan Diplomat Arab Saudi Diduga Lecehkan Perempuan di Klub Malam Jepang, Maksa Sentuh Payudara

    Mantan Diplomat Arab Saudi Diduga Lecehkan Perempuan di Klub Malam Jepang, Maksa Sentuh Payudara

    ERA.id – Seorang mantan diplomat Arab Saudi dirujuk ke jaksa Jepang atas tuduhan pelecehan seksual. Mantan diplomat itu dituduh menyentuh payudara seorang perempuan di sebuah klub malam di Tokyo, Jepang.

    Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 15 Juli lalu sekira pukul 02.50 waktu setempat. Saat itu, mantan diplomat Arab Saudi diduga menyentuh payudara seorang perempuan di klub Roppingi.

    Perempuan itu lantas melaporkan ke pihak kepolisian. Setibanya polisi di lokasi kejadian, pria itu membantah telah melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh payudara secara paksa dan mengklam hanya menyentuh lengannya.

    “Dia setuju untuk menemani petugas untuk diinterogasi tetapi kemudian mengidentifikasi dirinya sebagai diplomat dan pergi,” kata sumber tersebut, dikutip Kyodo News, Jumat (6/12/2024).

    Kasus ini pun kemudian berkembang dengan polisi meminta kedutaan Saudi sebanyak dua kali melalui Kementerian Luar Negeri Jepang agar pria itu hadir untuk memenuhi interogasi.

    Namun yang terjadi justru pihak kepolisian tidak mendapat respons yang baik dari kedutaan Saudi di Jepang. Mantan diplomat itu justru kembali ke Arab Saudi pada bulan November.

    Pada saat itu, ia memiliki kekebalan berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, yang memberikan pengecualian kepada diplomat dari penangkapan.

  • Kasus Pelecehan Seksual Agus ‘Buntung’, Penyidik Polda NTB Temukan Bukti Video

    Kasus Pelecehan Seksual Agus ‘Buntung’, Penyidik Polda NTB Temukan Bukti Video

    Mataram, Beritasatu.com – Proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus ‘buntung’, seorang pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan bukti berupa rekaman video di ponsel korban.

    Meskipun tidak menampilkan gambar jelas, rekaman ini berhasil merekam suara Agus ‘buntung’ yang diduga menggunakan manipulasi verbal untuk mendekati korban.

    “Video ini sudah kami uji secara forensik digital dengan bantuan IT dari Krimsus. Kami harap bukti ini dapat menjadi pendukung yang kuat untuk meyakinkan bahwa interaksi antara pelaku dan korban benar terjadi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024).

    Syarif menyampaikan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang korban dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban.

    “Sudah tujuh orang yang kami periksa dalam berkas perkara ini. Selain itu, beberapa saksi juga mulai berani memberikan keterangan penting untuk mendukung penyelidikan,” ujar Syarif.

    Pemeriksaan terhadap para korban juga melibatkan dua saksi awal yang mendukung pelapor utama. Selain itu, dua korban tambahan berhasil diidentifikasi, salah satunya telah menjalani pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

    Untuk mendorong masyarakat melaporkan kasus serupa, Polda NTB telah mendirikan posko pengaduan di sekretariat mereka dan membuka hotline di nomor 0811 38830 666. Masyarakat yang memiliki informasi terkait atau menjadi korban diimbau untuk segera melapor.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, hingga kini 15 korban telah melapor ke pihaknya. Dari jumlah tersebut, tujuh korban Agus ‘buntung’ telah diperiksa oleh kepolisian.

    “Lima korban adalah orang dewasa, sementara dua lainnya merupakan anak-anak,” kata Joko.

  • Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan bukti rekaman video dan suara saat IWAS atau Agus Buntung mendekati korbannya.

    Diketahui Agus Buntung ini adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan handphone-nya.

    “Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban.”

    “Sempat merekam melalui handphone korban,” kata Syarif dilansir Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).

    Bukti rekaman video dan suara pun telah diuji forensik digital agar bisa dijadikan sebagai salah satu bukti pendukung.

    “Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya,” imbuh Syarif.

    Lebih lanjut Syarif menegaskan, video ini diambil korban saat berada di TKP perkenalan, bukan video saat di homestay.

    Saat perkenalan itu, terungkap bagaimana awalnya Agus Buntung mendekati korban.

    Mulai dari menggunakan kalimat-kalimat manipulatif, hingga memanfaatkan kelemahan korban.

    “Itu video bagaimana awal mulanya pelaku mendekati korban itu direkam video oleh korban.”

    “Jadi ada kalimat kata-kata awal mula seperti apa, nah itu yang akan kami dalami.”

    “Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami,” terang Syarif.

    Syarif berharap, bukti rekaman ini bisa menjadi bukti pendukung yang lebih komprehensif untuk bisa meyakinkan bahwa pelecehan yang dilakukan Agus Buntung ini benar terjadi.

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

    “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

    Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

    Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.

  • Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

    “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

    Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

    “Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” tegasnya.

    Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

    Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.