Kasus: pelecehan seksual

  • Hati-hati! Taktik Manipulasi Emosi Berujung Pelecehan Seksual

    Hati-hati! Taktik Manipulasi Emosi Berujung Pelecehan Seksual

    Jakarta – Veronica Adesla, M.Psi., Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space ungkap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pria difabel berinisial IWAS menggunakan taktik manipulasi emosional dan psikologis lewat permainan kata. Selengkapnya berikut ini…

    (/)

  • Top 5 News: Lolly Terima Warisan Lebih Besar hingga Hak-hak Agus Buntung yang Jadi Tersangka

    Top 5 News: Lolly Terima Warisan Lebih Besar hingga Hak-hak Agus Buntung yang Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemberitaan terkait Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly, putri selebritas Nikita Mirzani, masih menjadi sorotan. Kali ini terungkap bahwa Lolly akan terima harta warisan yang lebih besar dibandingkan anak-anak Nikita Mirzani lainnya. Padahal sebelumnya dikabarkan bahwa Lolly sudah dihapus dari daftar penerima warisan.

    Kabar lainnya datang dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung, serta hasil pertandingan Piala AFF 2024 antara Myanmar vs Indonesia berakhir dengan skor 0-1 untuk pasukan Garuda.

    Berikut top 5 news di Beritasatu.com sepanjang Senin (9/12/2024).

    Lolly Terima Harta Warisan Lebih Besar
    Selebritas Nikita Mirzani siap memberikan harta warisan yang lebih besar untuk Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly daripada anak lainnya. Hal ini sekaligus membantah kabar Nikita telah mencoret putri pertamanya itu dalam daftar pembagian harta warisan bagi anak-anaknya.

    “Pembagian harta warisan pun dia (Lolly) paling besar, dia juga tahu. Dia kan anakku, lahir dari rahim aku, aku besarkan sendiri tanpa ada kasih sayang seorang ayah. Membesarkan anak sendiri bukan hal yang mudah, meski sekarang lagi begini (berseteru),” ungkap Nikita saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Timnas Indonesia Menang Lawan Myanmar 
    Pertandingan Piala AFF 2024 antara Myanmar vs Indonesia berakhir dengan skor 0-1 untuk pasukan Garuda. Gol satu-satunya Timnas Indonesia dihasilkan pada menit ke-76.

    Gol tersebut berawal dari serangan bola mati yang dilakukan Timnas Indonesia. Berawal dari lemparan bola ke arah gawang Myanmar, bola disundul pemain belakang tuan rumah dan jatuh ke depan Asnawi yang menjadi kapten menggantikan Muhammad Ferrari. Dengan posisi tak terhalang, Asnawi melepas tembakan tinggi ke arah gawang yang diblok kiper Zin Nyi Aung. Namun, bola jatuh ke dalam garis gawang, dan Indonesia unggul 1-0.

    Mensos Gus Ipul Pastikan Hak Tersangka Agus Buntung Terpenuhi
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus pelecehan seksual dengan tersangka  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Polda NTB telah memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khususnya.

    “Saya memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi, baik dalam layanan teknis, medis, hingga psikologis. Ini adalah langkah penting dalam proses pemeriksaan,” ujar Gus Ipul.

    Vietnam Pertahankan PPN 8 Persen pada 2025
    Selain Lolly yang bakal menerima warisan lebih besar, berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah Vietnam yang akan tetap mempertahankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 8 persen pada 2025 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan Vietnam berbanding terbalik dengan Indonesia yang ingin menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Namun, belakangan, kebijakan ini disebut hanya untuk barang mewah.

    Kebijakan PPN 8 persen ini merupakan langkah Vietnam untuk mendukung perekonomian setelah pandemi Covid-19 terjadi pada 2020. Kebijakan ini diterapkan sejak 2022 dan diperbarui setiap enam bulan.

    Indonesia Akan Berhenti Impor Beras 
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, Indonesia menargetkan untuk tidak lagi mengimpor sejumlah komoditas pangan, seperti garam konsumsi, gula konsumsi, beras konsumsi, dan jagung untuk pakan ternak pada 2025.

    Untuk produksi gula dalam negeri ditargetkan mencapai 2,6 juta ton. Upaya peningkatan produksi ini dilakukan melalui pengembangan bibit unggul, perbaikan manajemen perkebunan, serta kerja sama dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Angka itu memungkinkan Indonesia untuk menyetop impor gula.

    Demikian top 5 news yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya tentang Lolly yang terima warisan lebih besar, hingga hak-hak Agus Buntung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

  • Kalimat Rayuan Agus Buntung Rayu untuk Manipulasi Korban: Kamu Pikir Saya Modus Seperti Cowok Lain? – Halaman all

    Kalimat Rayuan Agus Buntung Rayu untuk Manipulasi Korban: Kamu Pikir Saya Modus Seperti Cowok Lain? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.

    Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) oleh Polda NTB itu yakni video percakapan antara Agus dengan seorang korban.

    “Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video. Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024) lalu.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu terdengar percakapan antara Agus dengan seorang calon korban yang diduga akan menjadi sasaran Agus.

    Agus dalam video tersebut terdengar lihai merayu korban dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban.

    Seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu. Modusnya gini-gini, buktinya merusak  kamu,” rayu Agus dalam video itu.

    Dalam rekaman video itu juga terdengar Agus sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua dengan korban di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus.

    Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital itu menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus sebagai pelaku dengan korban.

    Di video itu terdengar kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.

    Berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi NTB, polisi selanjutnya akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Syarief mengatakan permintaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.

    “Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa.”

    “Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami,” jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.

    Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, sampai saat ini jumlah korban Agus Buntung terus bertambah.

    Dari sebelumnya 13 orang, kini bertambah dua orang menjadi 15 orang.

    “Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi,” jelas Joko.

    Dia mengatakan 3 dari total 15 korban itu adalah anak di bawah umur. 

    Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.

    “Mengajak ngobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama,” kata Joko.

    Joko mengatakan dua dari tiga korban anak sudah diperiksa yang salah satunya mengaku berhasil kabur saat hendak dilecehkan.

    Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.

    Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang’s Homestay yang terletak di Mataram.

    Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.

    Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.

    Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain),” bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

    Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.

    “Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.

    Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.

    Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.

    Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.

    “Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban),” imbuhnya.

    Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.

    “Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” tandasnya.

    Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul: Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: ‘Kamu Pikir Saya Modus Ya?’

  • Video Rekaman Agus Buntung saat Akan Lecehkan Korban, Ternyata Tega Manfaatkan Hal Ini – Halaman all

    Video Rekaman Agus Buntung saat Akan Lecehkan Korban, Ternyata Tega Manfaatkan Hal Ini – Halaman all

    Bukti rekaman video suara IWAS atau Agus Buntung saat mendekati korbannya akhirnya terkuak.

    Tayang: Senin, 9 Desember 2024 19:18 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Bukti rekaman video suara IWAS atau Agus Buntung saat mendekati korbannya akhirnya terkuak.

    Diketahui, Agus Buntung adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan ponselnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Agus Buntung Tersangka, Mensos Gus Ipul Pastikan Haknya sebagai Disabilitas Terpenuhi

    Agus Buntung Tersangka, Mensos Gus Ipul Pastikan Haknya sebagai Disabilitas Terpenuhi

    Mataram, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus pelecehan seksual dengan tersangka IWAS atau yang dikenal Agus Buntung. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khususnya.

    Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), IWAS didampingi oleh ibunya serta kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengapresiasi langkah Polda NTB dalam memberikan perlakuan yang adil kepada tersangka, termasuk penyediaan layanan medis dan psikologis terhadap Agus Buntung sebagai tersangka.

    “Saya memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi, baik dalam layanan teknis, medis, hingga psikologis. Ini adalah langkah penting dalam proses pemeriksaan,” ujar Gus Ipul.

    Selain itu, kasus ini juga menyoroti peran Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam mendukung individu dengan disabilitas, baik korban maupun pelaku. Saifullah menekankan perlunya dialog dengan KDD untuk meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

    “Dialog dengan KDD menjadi penting untuk mendengar dan memperbaiki layanan ke depannya, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

    Sebagai langkah konkret, Polda NTB memutuskan untuk melakukan tahan rumah terhadap IWAS alias Agus Buntung yang telah ditetapkan tersangka. Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan fasilitas di kantor kepolisian.

    “Kami memperhatikan hak-hak pelaku. Karena fasilitas di Polda NTB terbatas, kami memilih tahan rumah sebagai solusi untuk menghormati hak tersangka,” ujar Syarif.

    Proses pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka terus berlanjut. Polda NTB juga telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan dengan pendampingan kuasa hukum yang baru. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

  • Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Desember 2024

    Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi Bandung 9 Desember 2024

    Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Korban dugaan
    pelecehan seksual
    oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada Senin (9/12/2024) siang.
    Korban hadir didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada petugas.
    Korban mengalami intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta agar laporan dicabut dan unggahan di media sosial X yang viral dihapus.
    Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyach, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang pertama sejak laporan dibuat pada Sabtu (7/12/2024).
    “Hari ini pemeriksaan pertama, terkait laporan kami hari Sabtu dugaan tindak pidana pelecehan. Kami harap Polresta Cirebon sigap dan cepat untuk melakukan tindakan secara prosedural, untuk ditindaklanjuti,” ujar Yudia di Unit PPA Polresta Cirebon, Senin siang.
    Yudia menyebut kliennya menerima sejumlah ancaman melalui nomor tak dikenal. Ia memastikan akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai.
    Selain melapor ke polisi, Yudia juga berencana membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon. Ia akan menyampaikan kronologi lengkap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial II, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh MJ, oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
    II yang berusia 27 tahun mengaku dilecehkan secara fisik dan verbal saat menawarkan produk rokok elektrik di ruang kerja MJ, tepatnya di ruang fraksi partai tempat MJ bertugas.
    II bersama kuasa hukumnya telah melaporkan MJ sebagai pelaku. Namun, MJ membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temui Agus Buntung Tersangka Pelecehan, Mensos Apresiasi Langkah Polda NTB

    Temui Agus Buntung Tersangka Pelecehan, Mensos Apresiasi Langkah Polda NTB

    Mataram, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengunjungi I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, di markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

    Pertemuan yang berlangsung di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Mataram, pada Senin  (9/12/2024) ini, juga dihadiri Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan beserta jajaran, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

    Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, mengaku telah berinteraksi secara singkat dengan Agus Buntung dalam kunjungannya. Ia lebih banyak berdialog dengan tim kuasa hukum Agus.

    “Saya hanya sempat bertanya kabarnya saja. Selebihnya, saya lebih banyak berbincang dengan pengacara yang mendampingi Agus Buntung,” ujar Gus Ipul dilansir dari Antara.

    Dalam dialog tersebut, mensos membahas bagaimana pihak kepolisian memperlakukan Agus Buntung selama menjalani proses hukum. Kuasa hukum menjelaskan bahwa hak-hak Agus sebagai tersangka dipenuhi dengan baik, termasuk kebutuhan teknis, layanan medis, hingga pendampingan psikologis.

    “Dari informasi yang disampaikan, hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi. Layanan khusus yang dibutuhkan sudah disiapkan dengan baik oleh pihak Polda NTB,” kata Gus Ipul.

    Mensos juga memberikan apresiasi terhadap langkah Polda NTB dalam menangani kasus Agus Buntung ini. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati dan teliti, serta mengacu pada aturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

  • Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidik akan merekonstruksi atau reka ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (10/12/2024). 

    Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan pihaknya sudah diberi tahu oleh Polda NTB terkait rencana rekonstruksi kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh Agus Buntung, pria penyandang disabilitas. 

    “Saya mendapatkan informasi langsung bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi. Jaksa sudah diberitahu untuk hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut,” kata Enen, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya rekonstruksi kasus Agus Buntung penting untuk memperjelas alur peristiwa dan mendukung penguatan keterangan saksi, korban, ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. 

    “Untuk alat bukti, salah satunya adalah saksi-saksi yang melapor. Korban yang banyak itu semua masuk dalam perkara. Kami juga meminta keterangan dari ahli psikologi untuk mendukung pembuktian atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Enen.

    Keterangan dari ahli psikologi memainkan peran penting dalam memahami dampak psikologis yang dialami korban, sekaligus menguatkan bukti atas kejahatan yang dilakukan tersangka Agus Buntung.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan penyandang disabilitas sebagai tersangka. 

    Dalam menangani kasus Agus Buntung, Kejati NTB akan menggunakan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Perkara Pidana.

    “Dalam penanganan perkara disabilitas, kami sudah memiliki aturan khusus. Pedoman ini mengatur bagaimana kami menangani tersangka disabilitas yang tersangkut pidana. Persamaan kedudukan di mata hukum tetap berlaku, baik bagi penyandang disabilitas maupun orang tanpa disabilitas,” jelasnya.

    Enen Saribanon menegaskan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, selama dianggap memiliki kesadaran hukum.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan lapas terkait penempatan tersangka ke depan. Insyaallah, lapas pun siap menyiapkan tempat yang layak, baik untuk tersangka IWAS maupun penyandang disabilitas lain yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

    Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara, dengan penambahan hukuman sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

    “Dia melakukan perbuatannya beberapa kali, sehingga hukuman bisa ditambah sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya terkait kasus Agus Buntung.

  • Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan – Halaman all

    Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Maros – Abdul Haris, seorang guru di Pesantren Hj Haniah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, resmi dipecat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati saat mereka menyetorkan hafalan.

    Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak pesantren dan masyarakat.

    Pimpinan Pondok Pesantren Muhammad Arif menyesalkan tindakan Abdul Haris.

    “Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan,” ungkap Arif.

    Arif juga menambahkan bahwa pihak pesantren akan melakukan perubahan sistem pengajaran untuk mencegah kejadian serupa.

    “Insyaallah ke depan kami berupaya agar setoran hafalan tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan diarahkan ke guru perempuan,” jelasnya.

    Untuk memastikan keamanan santri, Arif menyampaikan bahwa pihak pesantren akan menghindari interaksi langsung antara guru laki-laki dan santri perempuan.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan oknumnya telah ditangani. Kami memastikan situasi di pesantren aman,” tegasnya.

    Arif juga menyebutkan bahwa pihak pesantren telah melakukan diskusi internal dengan pengurus yayasan untuk membahas langkah-langkah perbaikan dalam pengawasan terhadap santri.

    “Pihak yayasan merespons positif upaya pencegahan ini,” tambahnya.

    Proses Hukum terhadap Terduga Pelaku

    Abdul Haris kini berada dalam tahanan di Mapolres Maros sejak 5 Desember 2024.

    Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

    “Terduga dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Pandu.

    Pandu menambahkan bahwa sudah ada sekitar 8 saksi yang diperiksa, termasuk orang tua korban.

    “Pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 November lalu, namun baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir,” tutupnya.

    Dengan langkah-langkah pencegahan yang diambil, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    (Tribun-Timur.com/Nurul Hidayah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 5 Populer Regional: Kades Boyolali Kepergok Berduaan di Rumah Janda – Video Agus Buntung Rayu Korban – Halaman all

    5 Populer Regional: Kades Boyolali Kepergok Berduaan di Rumah Janda – Video Agus Buntung Rayu Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari peristiwa kepala desa di Kabupaten Boyolali kepergok berduaan dalam rumah seorang janda.

    Kades berinisial SR itu digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam.

    Kades SR berdalih sudah menikah dengan janda tersebut.

    Berita selanjutnya datang dari beredarnya video Agus Buntung saat rayu korbannya.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, terdengar percakapan Agus dengan salah satu calon korbannya.

    Ia terdengar lihai merayu dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban. 

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan video tersebut sebagai bukti baru.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Kepergok sedang berada di rumah seorang janda cantik, seorang Kepala Desa(Kades) di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam.

    Informasi penggerebekan itu diberikan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

    Dia bilang jika awalnya warga curiga dengan sepeda motor yang ditengarai milik SR.

    Sepeda motor itu diparkir di bawah pohon yang tak mudah terlihat orang.

    Warga pun kemudian berusaha mencari keberadaan SR ke tempat biasa nongkrong.

    Tapi warga pun tak mendapatkannya. Warga pun kemudian menunggu di sekitar rumah sang janda cantik itu.

    Warga juga berusaha mengintip kondisi di dalam rumah janda yang diduga ada pak kadesnya itu.

    Namun sayang, karena rumah tertutup rapat dan lampunya padam warga tak melihat apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah itu.

    “Itu ketahuan motornya itu sekira jam 21.00. Terus jam 23.00 malam si janda membukakan pintu dan pak kades keluar,” ujarnya, Minggu(8/12/2024).

    Baca selengkapnya.

    Siapa Margriet Christina Megawe Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara (Kolase Tribunnews.com)

    Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7), akan selamanya dikenang dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

    Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016, Margriet menjalani hukuman hingga meninggal dunia pada 6 Desember 2024.

    Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.

    Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017.

    “Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely,” demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.

    Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.

    Kasus pembunuhan Engeline terjadi pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

    Margriet awalnya melaporkan bahwa Engeline hilang, namun penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.

    Margriet diketahui melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap Engeline, termasuk menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menginstruksikan pekerja rumah tangganya, Agus Tay, untuk mengubur jasad Engeline.

    Agus Tay juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA.

    Baca selengkapnya.

    Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga saat dihadirkan di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024). (Tribun Jatim Network/Isya Anshori)

    Yusa Cahyo Utomo (35) pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengungkapkan alasan mengapa ia membiarkan satu korban, Samuel, tetap hidup.

    Dalam pengakuannya, Yusa merasa kasihan kepada Samuel yang merupakan anak bungsu dari korban Kristina dan Agus Komarudin.

    “Yusa meninggalkannya dalam kondisi bernapas karena merasa kasihan pada yang paling kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Kronologi Pembunuhan

    Menurut AKP Fauzy, setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel, terbangun karena mendengar keributan.

    Christian berlari ke ruang tengah diikuti oleh Samuel.

    Yusa mengejar dan memukul Christian di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak.

    Setelah itu, Yusa memukul Samuel satu kali di kepala.

    Meskipun Samuel terluka parah dan bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

    Yusa memilih untuk tidak memukul Samuel lagi, sementara Christian tidak bergerak setelah dipukul.

    “Pelaku membiarkan korban Samuel yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba,” jelas AKP Fauzy.

    Baca selengkapnya.

    SPG rokok di Cirebon (baju putih) bersama kuasa hukumnya melaporkan anggota DPRD terkait dugaan pelecehan seksual. (Tribun Cirebon)

    Seorang perempuan berinisial II (27) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ ke Polresta Cirebon, pada Sabtu (7/12/2024).

    Perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah merek rokok itu bahkan mengaku mengalami intimidasi.

    Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah mengungkapkan kliennya mengalami intimidasi setelah unggahannya tentang dugaan pelecehan seksual tersebut viral di media sosial X pada Jumat (6/12/2024).

    “Kalau kondisi klien kami ada intimidasi karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Yudia kepada awak media selepas melapor.

    Ia menjelaskan intimidasi tersebut datang dari berbagai pihak.

    Termasuk dari pihak Event Organizer (EO) tempat korban bekerja, yang meminta unggahan terkait insiden pelecehan tersebut dihapus.

    “Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand. Mereka ingin berupaya untuk tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Menurut Yudia tekanan ini memengaruhi kondisi psikologis korban, terlebih karena kasus tersebut melibatkan Anggota DPRD. 

    “Kami protect klien kami agar tidak berkomunikasi keluar karena ini berhubungan dengan pejabat, apalagi ada kepentingan politik di dalamnya,” jelas dia.

    Baca selengkapnya.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    Inilah update kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).

    Dilansir Tribun Lombok pada Sabtu (7/12/2024), beredar rekaman video suara Agus Buntung diduga saat merayu calon korban perempuan.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, terdengar percakapan Agus dengan salah satu calon korbannya.

    Ia terdengar lihai merayu dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban. 

    Seolah dirinya mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan?” 

    “Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ungkap Agus dalam video itu.

    Bahkan Agus sempat melontarkan kata-kata tak pantas dengan mengandaikan dirinya berduaan dengan calon korban di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” ujarnya.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)