Kasus: pelecehan seksual

  • Kasus Agus Disabilitas, KemenPPPA Nilai Setiap Orang Berpotensi Jadi Pelaku Pelecehan Seksual – Halaman all

    Kasus Agus Disabilitas, KemenPPPA Nilai Setiap Orang Berpotensi Jadi Pelaku Pelecehan Seksual – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani menilai semua orang berpotensi menjadi pelaku pelecehan seksual.

    Hal ini merespons kasus pria disabilitas bernama Agus yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga rudapaksa terhadap belasan korban.

    Banyak pihak sebelumnya ragu kejadian pelecehan yang terjadi di NTB ini dilakukan oleh seorang dengan keterbatasan fisik ini.

    Namun ia memandang, perempuan, laki-laki hingga seorang disabilitas pun bukan menjadi hal yang mustahi untuk melakukan tindakan amoral.

    “Mengapa pelakunya ini disabilitas terus bisa melakukan itu (pelecahan seksual) yang kita bilang tidak mungkin, berarti kan ada yang belum tersentuh. Karena namanya kesetaraan gender itu adalah bukan jenis kelamin, tapi adalah bagaimana semua mendapatkan perspektif,” ujar dia di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Rini menjelaskan, adanya pelaku pelecehan seksual oleh disabilitas menunjukkan minimnya edukasi dan penguatan di masyarakat.

    “Orang dengan disabilitas  juga perlu diedukasi. Itu yang mungkin belum secara utuh didapatkan, ada ketimpangan karena semua orang itu berhak untuk mendapatkan informasi yang sama,” jelas Rini.

    Adapun pelaku yang masih berstatus mahasiswa di sebuah institut agama diduga menggunakan modus operandi yang sama terhadap seluruh korban. 

    Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana.

    Pelaku juga diduga menggunakan “ilmu hipnotis” untuk memperdaya korban dan mengancam mereka.

  • Agus Buntung Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Pelecehan Rabu Besok, Satu Lokasinya Homestay Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Pelecehan Rabu Besok, Satu Lokasinya Homestay Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menjalani rekonstruksi kejadian, Rabu (11/12/2024) besok.

    Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bakal menggelar rekonstruksi besok di sejumlah lokasi.

    Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

    Kuasa hukum Ainuddin mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka Agus dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.

    “Besok ikut dalam rekonstruksi,” kata Ainuddin, Selasa (10/12/2024).

    Rencananya rekonstruksi tersebut akan digelar di sejumlah titik di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan Homestay.

    Ainuddin berharap dengan rekonstruksi tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas tersebut, menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap menjanggal bisa terungkap.

    “Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut,” jelasnya.

    Ainuddin juga mengatakan pihaknya masih mendiskusikan untuk mengajukan praperadilan, terlebih kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

    “Biasanya yang namanya kita lakukan praperadilan di kepolisian, pasti akan cepat-cepat dilimpahkan ke kejaksaan, itu lagu lama,” katanya.

    Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, antara tersangka dan korban sebetulnya ada kesepakatan untuk melakukan hubungan asusila tersebut.

    “Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi,” kata Ainuddin.

    Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, disana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.

    “Ditanya oleh korban dimana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut,” jelasnya.

    Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.

    Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang yang dijanjikan sebelumnya.

    Kronologis Versi Polisi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrium) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengungkap kronologis pelecehan yang dilakukan Agus Buntung terhadap seorang wanita berinisial M.

    Peristiwa berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Keduanya memang tak saling mengenal dan tak pernah bertemu sebelumnya.

    Saat itu, korban berada di Teras Udayana sedang membuat konten untuk Instagramnya.

    Kemudian Agus Buntung datang dari rumah menumpang kendaraan orang lain ke lokasi.

    Melihat korban sedang membuat konten, Agus Buntung pun menghampirinya dan memperkenalkan diri.

    Keduanya pun akhirnya terlibat pembicaraan.  

    Selanjutnya, Agus Buntung meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.

    “Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

    Lantas, Agus Buntung mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana.

    Di sana korban pun menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka Agus Buntung.

    Mendengar itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.

    “Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka. 

    Syarif mengatakan, karena kalimat ancaman tersebut korban terpaksa menuruti apa kemauan tersangka.

    Berangkatlah keduanya ke salah satu homestay dengan kendaraan korban.

    “Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.  

    Pada saat tiba di homestay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan.

    Ia mengira penjaga homestay itu kerja sama dengan si pelaku. 

    Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka kembali mengancam akan membuka aib korban.

    “Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.

    Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan leging.

    “Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka leging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.

    Sementara itu, pendamping korban, Andre Safutra mengungkap Agus menakuti korbannya ketika hendak berteriak. 

    Agus berucap apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, Agus sudah bisa melucuti pakaian korban dengan kakinya. 

    “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Leging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre. 

    Korban sempat berupaya untuk memberontak. 

    “Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya,” ujar Andre.

    Kendati sudah melawan sekuat tenaga, korban mengaku tak berdaya karena pelaku terus mengancam.

    Pada saat itu lah Agus disebut mengucapkan jampi-jampi.

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah jampi-jampi atau mantra. 

    “Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat Kursi, beberapa kali korban membaca ayat Kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre.

    Andre pun mengungkap saat memasuki kamar, tersangka Agus membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.

    “Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif,” ucap Andre.

    Pendamping korban lainnya, Ade Lativa Fitri, mengatakan sewa homestay tersebut dibayar sendiri korban.

    Tapi saat itu korban  dalam kondisi terancam dan disuruh tersangka. 

    “Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku,” ujar Ade kepada Tribunlombok.com. Minggu (1/12/2024).

    Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

  • Korban Pelecehan di Ruang Publik Meningkat, KAI Terapkan Gerbong Khusus di LRT Jabodebek

    Korban Pelecehan di Ruang Publik Meningkat, KAI Terapkan Gerbong Khusus di LRT Jabodebek

    Jakarta: Kekerasan terhadap wanita di ruang publik yang terus meningkat memicu langkah tegas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasarkan data SIMFONI KemenPPA mencatat 21.593 kasus kekerasan terhadap wanita sepanjang Januari-November 2024, di mana 10,4 persen terjadi di fasilitas umum, KAI memutuskan untuk menguji coba gerbong khusus wanita di LRT Jabodebek mulai 16 Desember 2024.

    “Keamanan dan kenyamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama bagi KAI. Gerbong khusus wanita ini adalah langkah konkret untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, serta mengurangi potensi pelecehan seksual di ruang publik,” kata Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, Senin 9 Desember 2024.

    Baca juga: Cetak Rekor! Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2 Juta Selama November

    Uji Coba di Jam Sibuk
    Gerbong khusus wanita ini akan dioperasikan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di hari kerja. Selama masa uji coba, gerbong ini akan ditempatkan di bagian paling belakang setiap rangkaian kereta pada seluruh rute LRT Jabodebek, termasuk relasi Dukuh Atas BNI-Harjamukti (PP) dan Dukuh Atas BNI-Jatimulya (PP).

    Mahendro menambahkan bahwa setiap stasiun akan dilengkapi tanda visual di peron dan pengumuman berkala untuk memastikan penumpang memahami keberadaan gerbong khusus ini.

    “Kami percaya bahwa kebijakan ini akan berdampak positif, terutama bagi pengguna wanita, serta semakin memperkuat peran LRT Jabodebek sebagai moda transportasi yang aman dan peduli akan keselamatan penggunanya,” tuturnya.

    Sebelumnya, KAI sempat menerapkan kebijakan serupa pada peresmian LRT Jabodebek pada Agustus 2023. Namun, tingginya antusiasme masyarakat terhadap teknologi kereta tanpa pengemudi membuat kebijakan ini dihentikan sementara.

    “Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung wanita untuk menggunakan LRT Jabodebek dengan lebih nyaman dan percaya diri,” lanjut Mahendro.

    Jakarta: Kekerasan terhadap wanita di ruang publik yang terus meningkat memicu langkah tegas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasarkan data SIMFONI KemenPPA mencatat 21.593 kasus kekerasan terhadap wanita sepanjang Januari-November 2024, di mana 10,4 persen terjadi di fasilitas umum, KAI memutuskan untuk menguji coba gerbong khusus wanita di LRT Jabodebek mulai 16 Desember 2024.
     
    “Keamanan dan kenyamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama bagi KAI. Gerbong khusus wanita ini adalah langkah konkret untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, serta mengurangi potensi pelecehan seksual di ruang publik,” kata Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, Senin 9 Desember 2024.
     
    Baca juga: Cetak Rekor! Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2 Juta Selama November

    Uji Coba di Jam Sibuk

    Gerbong khusus wanita ini akan dioperasikan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di hari kerja. Selama masa uji coba, gerbong ini akan ditempatkan di bagian paling belakang setiap rangkaian kereta pada seluruh rute LRT Jabodebek, termasuk relasi Dukuh Atas BNI-Harjamukti (PP) dan Dukuh Atas BNI-Jatimulya (PP).
    Mahendro menambahkan bahwa setiap stasiun akan dilengkapi tanda visual di peron dan pengumuman berkala untuk memastikan penumpang memahami keberadaan gerbong khusus ini.
     
    “Kami percaya bahwa kebijakan ini akan berdampak positif, terutama bagi pengguna wanita, serta semakin memperkuat peran LRT Jabodebek sebagai moda transportasi yang aman dan peduli akan keselamatan penggunanya,” tuturnya.
     
    Sebelumnya, KAI sempat menerapkan kebijakan serupa pada peresmian LRT Jabodebek pada Agustus 2023. Namun, tingginya antusiasme masyarakat terhadap teknologi kereta tanpa pengemudi membuat kebijakan ini dihentikan sementara.
     
    “Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung wanita untuk menggunakan LRT Jabodebek dengan lebih nyaman dan percaya diri,” lanjut Mahendro.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kementerian PPPA Tekankan Pentingnya Pendidikan Seks pada Anak Sejak Usia Dini

    Kementerian PPPA Tekankan Pentingnya Pendidikan Seks pada Anak Sejak Usia Dini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kesetaraan Gender di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rini Handayani menekankan pentingnya pemberian pendidikan seks kepada anak-anak sejak usia dini sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual.

    “Pendidikan seks kepada anak sangatlah penting. Anak perlu diberitahu tentang batasan tubuh mereka, termasuk apa yang tidak boleh disentuh oleh orang lain,” ungkap Rini dalam acara media talk bertema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (10/12/2024) dilansir dari Antara.

    Selain itu, Rini juga menegaskan pentingnya mengajarkan anak-anak nama-nama bagian tubuh mereka yang sebenarnya, termasuk nama organ reproduksi, untuk menghindari kesalahpahaman dan memperkuat pemahaman mereka tentang tubuh mereka sendiri.

    “Kita harus menggunakan nama yang tepat untuk setiap bagian tubuh. Jangan sampai kita menggunakan istilah lain selain nama yang sebenarnya,” jelas Rini.

    Menurutnya, pendidikan seks sangat penting untuk membantu anak mengenali organ reproduksi mereka, mencegah pelecehan seks, dan meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya menjaga kesehatan organ reproduksi.

    Rini menyatakan bahwa salah satu faktor yang memicu tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah masih adanya anggapan tabu terkait pendidikan seks pada anak-anak.

    “Kasus pelecehan seksual pada anak, bahkan yang berusia tiga tahun, menunjukkan betapa krusialnya pendidikan seks bagi anak sejak usia dini,” kata Rini.

    Ia juga menambahkan, penyampaian materi pendidikan seks dapat disesuaikan dengan usia anak, dengan menggunakan media pembelajaran seperti boneka atau alat peraga agar anak dapat lebih mudah memahami topik ini.

    Rini juga mengingatkan bahwa keluarga memegang peranan penting dalam memberikan pendidikan seks yang benar kepada anak-anak.

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa Agus alias IWAS.

    Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid menyebut rekonstruksi perkara rencananya akan dilakukan penyidik pada Rabu (11/12) besok. Ia mengatakan penyidik juga akan menghadirkan Agus selaku tersangka dalam kasus tersebut.

    “Rencana rekonstruksi perkara besok, informasi dari penyidik. Untuk tersangka saja, kalau korban sudah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Kholid menjelaskan proses rekonstruksi tersebut kembali dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU).

    “Karena ini untuk melengkapi berkas, dari jaksa meminta agar tersangka juga dilakukan rekonstruksi maka kami siapkan rekonstruksi,” tuturnya.

    Kendati demikian, Kholid mengaku masih belum mengetahui secara pasti di mana lokasi rekonstruksi akan dilakukan. Termasuk soal dugaan adanya modus baru pelecehan yang dilakukan oleh Agus.

    “Saya baru mau berkoordinasi dengan penyidik terkait lokasinya di mana saja. Yang pertama di mana, yang kedua di mana,” katanya.

    Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang.

    Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.

    “Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12).

    Agus sendiri telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin, di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

    Syarif memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut pada sore hari.

    “Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

    Selama pemeriksaan, Syarif memastikan polisi tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

    Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

    “Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.

    (tfq/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Siswi SMP di Bekasi Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ngaku Khilaf – Halaman all

    Siswi SMP di Bekasi Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ngaku Khilaf – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Siswi SMP di Kabupaten Bekasi diduga mengalami pelecehan seksual dari gurunya.

    Kasus itu terbongkar setelah siswa bersangkutan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

    Pelaku adalah oknum guru SMPN 05 Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Orang tua siswi bersangkutan melaporkan kasus itu kepada pihak sekolah.

    Satgas PPA Desa Sukadami, Hamida menyampaikan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Cikarang Selatan melakukan pertemuan dengan pihak SMPN 05 Cikarang Selatan.

    Hal itu menyusul setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru terhadap salah seorang siswi.

    “Iya kami bersama Paguyuban Kelas, Polisi, TNI dan Ketua RW datangi pihak sekolah meminta penjelasannya,” kata Hamida pada Selasa (10/12/2024).

    Hasilnya, Hamida menyebut bahwa laporan dari orang tua murid tidak termasuk dalam dugaan pelecehan seksual ekstrim. 

    Hanya dalam bentuk sentuhan-sentuhan tetapi itu juga sudah masuk dalam kategori pelecehan sebenarnya.

    “Seperti sentuhan-sentuhan yang menyebabkan si anak itu tidak nyaman. Makanya keberatan dan cerita ke orang tua dan dijadikan sebagai laporan. Kalau dari laporan si anak ini sudah lama dan kejadian yang dilaporkan kejadian baru-baru ini,” ucapnya.

    Dia menjelaskan hasil pertemuan itu kebijakan dari sekolah itu sesuai tuntutan dari orangtua murid untuk dimutasi. 

    Tetapi setelah adanya pertimbangan pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru yang terlapor itu nanti pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahkan ke tingkatan kelas yang berbeda.

    Oleh sebab itu, kata Hamida, satgas PPA perlu mengambil tindakan.

    Minimal membuat teguran agar nanti ke depannya tidak adalagi tindakan-tindakan serupa.

    Apalagi dari informasi beredar tindakan itu sudah lama dilakukan kepada siswi-siswi lainnya.

    “Kita dalam rangka pencegahan setidaknya memberikan efek jera kepada ruang lingkup pendidikan disini. Mengingat ini wilayah desa sukadami dan kami dari pemerintah desa Sukadami mengharapkan semua lingkungan pendidikan itu netral dan bersih dari hal-hal yang seperti saat ini,” terangnya.

    Akui Khilaf

    Sementara itu, Humas SMPN 05 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan sudah mengakui ada kekhilafan dan berusaha untuk memperbaiki.

    Pihak sekolah juga sudah menindaklanjuti dengan cara membina yang bersangkutan.

    “Jadi memang awalnya berpikir bahwa itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalah tafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan,” ucapnya. 

     

     

     

  • Jalani Pemeriksaan Tambahan, Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan

    Jalani Pemeriksaan Tambahan, Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan

    Mataram, Beritasatu.com – I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda NTB, Selasa (10/12/2024) terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengatakan terdapat fakta baru yang sebelumnya tidak diungkap oleh Agus Buntung karena adanya ketakutan.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada Agus, meliputi kronologi interaksinya dengan korban berinisial MA. Agus mengaku pertama kali bertemu dengan korban di Universitas Udayana. Korban meminta tolong untuk diantar ke kampus, tetapi Agus justru membawa korban berkeliling hingga tiga kali di kawasan Islamic Center,” ungkap Ainuddin.

    Sebelum perjalanan tersebut, korban dikabarkan sempat melihat adegan mesum yang melibatkan pihak lain. Hal ini memicu percakapan antara Agus dan korban, yang akhirnya mengarah pada komunikasi lebih lanjut.

    “Saat berada di atas kendaraan, korban dilaporkan mengucapkan kata-kata yang memulai percakapan. Agus pun mengajukan pertanyaan yang direspons oleh korban dengan kesepakatan,” terangnya.

    Agus Buntung kemudian membawa korban ke sebuah homestay. Selama berada di lokasi tersebut, Agus Buntung menyatakan hubungan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga menekankan tidak ada tekanan atau paksaan yang dilakukan.

    “Setelah kejadian di dalam kamar, korban disebut meminta uang Rp 50.000 kepada Agus. Karena tidak membawa uang tunai, Agus menjanjikan akan memberikan uang tersebut nanti,” ucap Ainuddin.

    Setelah keluar dari homestay, Agus Buntung bertemu dengan dua temannya di Islamic Center. Kejadian ini dilaporkan melibatkan pengambilan foto yang kemudian menjadi viral di media sosial.

    Ainuddin menegaskan tidak ada paksaan dalam hubungan antara Agus Buntung dan korban. Ia menilai raut wajah korban selama kejadian tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau keterpaksaan.

    “Saya ingin meluruskan kesalahpahaman setiap perempuan yang dikenal oleh Agus ini dianggap sebagai korban. Fakta-fakta yang ada menunjukkan hubungan ini berlangsung atas dasar suka sama suka,” jelas Ainuddin.

    Ia juga menyoroti pentingnya melihat kasus ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap. Namun, Ainuddin juga menyatakan keprihatinannya terhadap penyebaran foto yang memviralkan kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, yang bisa merugikan semua pihak terkait, termasuk kliennya.

    Menanggapi pertanyaan terkait hubungan Agus Buntung dengan individu lain yang disebutkan dalam laporan pemeriksaan, Ainuddin menegaskan mengenal seseorang atau berinteraksi secara sosial bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

  • Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior

    Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior

    Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior

  • Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi

    Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi

    loading…

    Anak perempuan berusia tujuh tahun asal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga menjadi korban bully hingga pelecehan seksual. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Anak perempuan berusia tujuh tahun asal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga menjadi korban bully hingga pelecehan seksual . Nahasnya, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah.

    Orang tua korban, YS menceritakan peristiwa itu terjadi pada 23 September 2024 silam ketika anaknya bercerita terkait kejadian di sekolah. Bahkan YS sebagai orang tua juga menyimpan video anaknya menjadi korban perundungan.

    “Korban ditendang, dipukul, ditonjok. Itu yang melakukan adalah teman seusia dia, saya juga memiliki videonya,” kata YS kepada wartawan dikutip, Selasa (10/12/2024).

    Tak hanya menjadi korban kekerasan akibat bullying oleh teman sebayanya. Kepada YS, anaknya juga sempat bercerita ada peristiwa pelecehan yang menimpanya oleh orang di lingkungan sekolah.

    “Anak saya menceritakan ke saya adanya peristiwa pelecehan dengan cara tertentu di bagian fisiknya yang menurut saya tidak elok orang dewasa memegang,” katanya.

    Atas peristiwa itu, YS lantas melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia juga menyebut bahwa sang anak telah menjalani visum.

    “Tentu harapan juga kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan pastinya melalui proses penegak hukum,” katanya.

    (abd)

  • Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS belum lengkap.

    “Jadi, dari penerimaan berkas pada 29 November 2024, hasil penelitian menyatakan masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/10).

    Petunjuk yang diminta menjadi kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan keterangan korban.

    Menurut pihak kejaksaan, jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara belum sesuai dengan yang terungkap melapor pada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

    “Kalau dari media, ramai bahwa ada posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS, itu kurang lebih belasan, namun dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga, kami ikuti perkembangan ini, oleh karenanya, kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas,” ujarnya.

    Selanjutnya, ada permintaan agar kasus ini dilakukan rekonstruksi. Enen mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Selasa (10/12).

    “Saya dapat informasinya bahwa Selasa besok (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahukan untuk hadir dalam giat tersebut,” ucap dia.

    Selain itu, ada terkait keterangan ahli psikologi. Menurut jaksa peneliti, keterangan ahli psikologi ini penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka.

    “Itu yang diminta segera dilengkapi,” kata Enen.

    Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa petunjuk ini bagian dari koordinasi pihak kejaksaan dengan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengembalian berkas atas adanya petunjuk baru dari jaksa peneliti itu tidak berlaku.

    “Jadi, petunjuk ini bahasanya bagian dari koordinasi kami dengan kepolisian, itu nantinya akan disampaikan, paling telat 14 hari setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Efrien.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    (Antara/ugo)

    [Gambas:Video CNN]