Kasus: pelecehan seksual

  • Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku – Halaman all

    Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila 
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan update kasus guru ngaji inisial W (40) melakukan sodomi terhadap sejumlah muridnya.

    Kombes Zain mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di mana pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

    “Sudah kita naikkan sidik ya. Korban melapor pada tanggal 23 Desember kemudian satu bulan sebelum itu melapor, pelaku itu sudah kabur. Saat ini sedang kita kejar,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Kapolres menuturkan sejauh ini ada empat korban yang sudah datang melaporkan indikasi sodomi dilakukan oleh terlapor.

    Menurutnya, sosok guru ngaji ini melakukan aksinya saat mengajar kepada sejumlah muridnya di sebuah kampung tempatnya tinggal.

    Zain menyebut bahwa korban adalah anak-anak berjenis kelamin pria.

    “(Korban) kebanyakan cowok. Ini masih kita dalami,” ucapnya.

    Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi menjelaskan, visum itu dilakukan lantaran tiga korban tersebut diduga mendapat perlakuan sodomi.

    Adapun dua korban lainnya yang turut melapor ke UPTD-PPA Kota Tangerang, mengaku tak sampai disodomi, melainkan dipegang alat kemaluan.

    Atas hal tersebut kata Titto, pihaknya pun memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum.

    “Jadi total dari lima orang korban yang sudah melaporkan ke UPTD-PPA, tiga orang kami lakukan visum. Karena memang kami duga tiga orang ini mendapat perlakuan sodomi,” kata dia.

    Hasil visum et repertum itu lanjut Titto, nantinya akan dijadikan rujukan bagi kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus ini.

    “Jadi untuk memperkuat laporan polisi tersebut, jadi tiga orang yang mengadu ada dugaan sodomi, ini kita lakukan visum repertum,” ungkapnya.

    Di samping itu,  dia juga telah melakukan penelusuran dengan menggali keterangan warga sekitar, terkait pelecehan seksual yang dilakukan W.

    “Jadi kami melakukan penelusuran, kami lakukan komunikasi dengan warga setempat di Kelurahan Sudimara Selatan,” kata Titto.

    Hasilnya kata Titto, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi 36 orang, dengan rata-rata usia SD hingga SMA.

    Titto mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka tak hanya dipegang alat kemaluan, namun sampai disodomi.

    Mangkir Panggilan

    Sebelumnya, Polisi melakukan perburuan terhadap seorang guru mengaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

     

  • Anak Penderita Getah Bening di Aceh Diperkosa Modus Pengobatan Alternatif, Pelaku Terancam Cambuk atau 200 Bulan Penjara

    Anak Penderita Getah Bening di Aceh Diperkosa Modus Pengobatan Alternatif, Pelaku Terancam Cambuk atau 200 Bulan Penjara

    JAKARTA – Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang melakukan perbuatan tersebut dengan modus pengobatan alternatif.

    “Hubungan antara korban dengan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Jadi modusnya itu pengobatan alternatif,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.

    Fadillah mengatakan kasus tersebut awalnya terjadi pada Juni 2024 di wilayah Banda Aceh.

    Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya bisa mengobati penyakit getah bening pada korban.

    Dalam proses pengobatan,pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Bahkan, tersangka juga sempat membawa korban ke Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelecehan juga terjadi di sana.

    Tersangka, juga menyuruh korban menginap di tempatnya. Alasan yang disampaikan, korban baru bisa disembuhkan jika tinggal bersama. Hingga, korban beserta orang tuanya mengikuti arahan tersebut.

    “Tetapi, aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk pergi bekerja membuka toko,” ujarnya.

    Setelah melakukan aksinya, lanjut Fadillah, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun perbuatannya tersebut jika masih ingin diobati.

    “Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi,” kata Fadillah.

    Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, pelaku berinisial TI ditangkap pada 7 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

    Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka sudah menekuni bidang pengobatan alternatif tersebut lebih kurang sekitar satu tahun. Untuk korban, sejauh ini satu orang.

    Terhadap perbuatannya, tersangka TI disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau hukuman cambuk.

    “Pelaku terancam dihukum dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, dan maksimal 200 kali, atau penjara maksimal 200 bulan, serta denda paling banyak 2.000 gram emas murni,”  demikian Kompol Fadillah.

     

  • Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    GELORA.CO   –  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis histeris saat akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Tampak Agus menangis di depan orang tuanya.

    Agus Difabel akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahan Agus selama 20 hari ke depan, terhitung Kamis (9/1/2025). 

    Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejari Mataram.

    Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

    Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara 

  • Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diwarnai tangisan dari keluarga.

    Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan mulai Kamis (9/1/2025).

    Saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah.

    Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

    Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” tegasnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Kondisi Ruang Tahanan Agus

    Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

    Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

    Berkas Perkara Diserahkan

    Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan,” bebernya.

    Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

    Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

    Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan – Halaman all

    Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan, keberatan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Bahkan ia memelas kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mataram, untuk mengubah statusnya sebagai tahanan rumah.

    “Mohon pak, biar saya di rumah, saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1/2025).

    Agus menangis histeris saat tahu dirinya harus ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

    Sebagai ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menenangkan Agus.

    Ia pribadi juga khawatir dengan kondisi Agus seandainya ditahan di lapas.

    Karena selama ini Agus bergantung kepadanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

    “Dia tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Jaksa khawatir Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

    Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Dia juga memastikan ruang tahanan yang ditempati Agus layak untuk penyandang disabilitas. 

    Agus yakin tak bersalah

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tidak bersalah.

    Ia yakin dan percaya bakal lolos dari dakwaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).

    Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Sebelumnya, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri),” kata Syarif, Kamis (9/1/2025).

    Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” kata Syarif.

    Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

    Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

    Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

    Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

    Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

     

     

    Sumber: Tribun Lombok

  • Berkas Lengkap, Pelaku Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan

    Berkas Lengkap, Pelaku Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum.

    “Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

    Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

    “Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar dia.

    Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

    “Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ucapnya.

  • Dituduh Perkosa Adik Sendiri, Pencipta ChatGPT Buka Suara

    Dituduh Perkosa Adik Sendiri, Pencipta ChatGPT Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri OpenAI, Sam Altman, tersandung kasus kekerasan seksual. Bos pencipta layanan populer ChatGPT tersebut digugat saudara perempuan kandungnya atas pelecehan seksual secara reguler dalam periode 1997-2006.

    Dalam gugatan yang dilayangkan pada awal pekan ini di pengadilan federal St. Louis, Ann Altman mengatakan kekerasan seksual yang dilakukan Sam terhadap dirinya terjadi di rumah keluarga di Clayton Missouri.

    Kekerasan seksual itu dimulai ketika Ann berusia 3 tahun dan Sam berusia 12 tahun, dikutip dari Reuters, Kamis (9/1/2025).

    Ann yang saat ini berusia 30 tahun mengatakan kekerasan seksual yang ia alami termasuk pemerkosaan, penyerangan seksual, penganiayaan, sodomi, dan pelecehan lainnya hingga ia berusia 11-12 tahun.

    Ia meminta ganti rugi sebesar US$75.000 atau setara Rp 1,2 miliar, ditambah ganti rugi lainnya untuk dugaan cedera, termasuk gangguan stres pasca-trauma, tekanan emosional yang parah, penderitaan mental, dan depresi.

    Sam yang kini berusia 39 tahun membantah tuduhan tersebut. “Semua klaim ini tidak benar,” kata dia, bersama dengan ibu dan saudara laki-lakinya melalui unggahan di platform X.

    Mereka juga menyebut “sangat sulit” merawat Ann, yang dikenal sebagai Annie. Sebab, keluarga mengklaim Ann menolak pengobatan konvensional karena kesehatan mentalnya.

    “Keluarga kami menyayangi Annie dan sangat peduli dengan kesejahteraannya,” kata mereka. “Annie menerima dukungan keuangan bulanan, yang kami perkirakan akan terus berlanjut sepanjang sisa hidupnya. Meskipun demikian, Annie terus meminta lebih banyak uang dari kami,” begitu pernyataan keluarga.

    Pengacara Ann Altman tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Rabu (8/1) waktu setempat, tentang pernyataan dan gugatan tersebut.

    Sam mendirikan OpenAI dan menjadi salah satu perusahaan teknologi kawakan pada 2022 lalu setelah kemunculan ChatGPT. Dibekingi Microsoft, OpenAI memiliki valuasi US$157 miliar (Rp 2.549 triliun) pada Oktober lalu setelah mendapat pendanaan tambahan US$6,6 miliar (Rp 107 triliun) dari para investor pada Oktober lalu.

    Kekayaan Sam ditaksir mencapai US$1,1 miliar (Rp 17,8 triliun) menurut laporan Forbes.

    (fab/fab)

  • Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    GELORA.CO  – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berontak saat hendak ditahan.

    Agus Buntung juga teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

     

    Agus Buntung Ditahan 20 Hari

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

    “Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Ivan.

    Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta

  • Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi sedang mencari seorang guru ngaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orangtua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orangtua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. 

    Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

  • Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang NTT ‘Jual’ Korban ke Pria Lain

    Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang NTT ‘Jual’ Korban ke Pria Lain

    Liputan6.com, Kupang – Korban pelecehan seksual sesama jenis guru seni di Kota Kupang NTT, kini terus bertambah. Dari pendalaman yang dilakukan penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, diketahui korban kini bertambah menjadi dua orang.

    “Korbannya sudah bertambah setelah kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

    Selain korban, jumlah pelaku atau tersangka juga bertambah. Semula hanya ada satu tersangka yakni guru cabul berinisial PFKS alias Kung (34). Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ada lagi tiga tersangka yang merupakan jaringan atau rekan dari Kung.

    “Pelaku jadi empat orang. Kita masih dalami dan segera kita amankan pelaku lain,” kata Kombes Patar.

    Buka Helpdesk

    Dengan bertambahnya korban dan pelaku maka Polda NTT pun membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan.

    Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.

    “Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka,” ujarnya.

    Ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah Polda NTT.

    Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.

    Polda juga akan menyebarkan nomor khusus untuk laporan kasus ini. “Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan,” tandasnya.

    Menurutnya, kemungkinan besar masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT sehingga pihaknya membuka ruang laporan.