Kasus: pelecehan seksual

  • Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban anak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kembali bertambah menjadi lima orang.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di Lombok Barat terhadap satu korban, juga ditemukan satu korban lainnya.

    “Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama,” ujar Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (11/1/2025).

    Joko mengatakan pihaknya akan menunggu proses persidangan Agus Buntung selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.

    “Kita tunggu perkembangan sampai selesai sidang, kita fokus pada bagaimana sidang yang sekarang dan pemulihan para korbannya dulu,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu.

    Adapun diketahui bahwa sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Agus Buntung akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025 mendatang.

    Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati menjelaskan bahwa dalam tuntutannya terhadap Agus Buntung belum dikenakan pasal berlapis.

    Alasannya, lanjut Dina, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari para korban anak.

    “Kalau itu ditunggu penanganan perkara ini akan berlarut-larut, sementara ada pembatasan penahanan jadi untuk kami melapis belum itu,” kata Dina Kamis (9/1/2025) lalu.

    Untuk diketahui, sejak Kamis lalu, Agus Buntung telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat selama 20 hari ke depan, guna menjalani proses hukum berikutnya.

    Sebelumnya, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

    Atas perbuatan bejatnya, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di PN Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

    Kurniadi, salah satu kuasa hukum tersangka, menuturkan bahwa sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus Buntung tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

    “Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca,” ujar Kurniadi, Kamis.

    Kurniadi pun mengaku keberatan karena kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

    Ia juga mengatakan bahwa saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” beber Kurniadi.

    Kurniadi lantas mengingatkan bahwa penahanan Agus Buntung di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

    “Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku,” sebut Kurniadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Anak Bertambah 5 Orang, KDD NTB Siap Lapor Agus Disabilitas dengan Pasal Berbeda

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com /Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 16 Januari 2025  mendatang.

    Sidang kasus dugaan pelecehan seksual ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram. 

    “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Effrien Saputra, Sabtu (11/1/2025).

    Effrien mengatakan berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram oleh Kejaksaan Negeri Mataram, pada Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ia menghuni blok khusus lansia dan penyandang disabilitas.

    Agus sebelumnya diserahkan ke Kejari Mataram oleh Polda NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTB pada Kamis (9/1/2025). 

    Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Agus didampingi oleh kedua orang tuanya dan para kuasa hukumnya.

    Agus sempat menolak saat mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam melakukan bunuh diri.

    Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, dengan alasan dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Kendati demikian Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya. 

     

    16 Pengacara Siap Dampingi Agus Buntung Hadapi Persidangan

    Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

    “Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca,” kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

    Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. (Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah)

    Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

    Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

    “Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku,” kata Kurniadi.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan.

    Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas. 

  • 5 Populer Regional: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri – Sosok Bu Guru Agama Paksa Murid Hubungan Intim – Halaman all

    5 Populer Regional: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri – Sosok Bu Guru Agama Paksa Murid Hubungan Intim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai update kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung di Lombok, NTB.

    Terbaru, Agus Buntung sudah jebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat per Kamis (9/1/2024).

    Agus Buntung tidak terima ditahan hingga membuat dirinya histeris dan ancam akan bunuh diri.

    Kemudian terungkap sosok Siti, guru agama asal Grobogan yang paksa muridnya untuk berhubungan intim.

    Diketahui pelaku berstatus janda dan masih berumur 35 tahun.

    Berikut berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Belum satu hari ditahan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah berulah.

    Ketika hendak dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024) Agus Buntung memelas.

    Dia teriak, memohon agar tidak ditahan, bahkan mengancam bunuh diri. 

    Hal ini diakui pula oleh Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

    Kini jelang sidang perdana, Agus Buntung bakal dibela oleh 16 pengacara.

    Kurniadi menyampaikan, saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

    Kurniadi mengatakan, saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi menyebut, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    Baca selengkapnya.

    Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Bus Pariwisata yang membawa rombongan siswa dari Bali itu mengalami rem blong dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia. Surya/Purwanto)

    Suasana mencekam detik-detik kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, masih melekat jelas di benak Cahyo.

    Cahyo adalah siswa kelas 2 SMK yang juga jadi penumpang bus yang menabrak sejumlah pengendara di Kota Batu, Rabu malam, (8/1/2024).

    Saat bus melaju tak terkendali, Cahyo menyaksikan teman-temannya panik.

    Bahkan, ada sejumlah temannya yang pingsan karena ketakutan saat bus tiba-tiba hilang kendali.

    Kepada Suryamalang.com, Cahyo menceritakan bahwa saat itu rombongan sekolahnya menuju perjalanan pulang ke Bali.

    Namun, saat hendak singgah ke Malang, mendadak bus tak terkendali hingga menabrak belasan kendaraan.

    “Mendadak, itu terasa gluduk gluduk lalu nabrak (menabrak sejumlah kendaraan)” kata Cahyo memulai ceritanya, Kamis (9/1/2025).

    Penumpang di dalam bus pun panik, tak berani melihat ke luar jendela.

    “Situasinya panik semua dan enggak ada yang berani lihat jalan,” sambungnya.

    Baca selengkapnya.

    Kejari Palembang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki (baju putih), Jumat (10/1/2025) (ig @instagram.terciduk_id)

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (10/1/2025). 

    OTT tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin.

    Deliar Marzoeki terkena OTT terkait dugaan penyalahgunaan dana K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja). 

    Dia diamankan bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.

    Detik-detik saat dilakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki viral di sosial media. 

    Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, petugas terlihat menemukan sejumlah uang di bawah meja Deliar Marzoeki. 

    Masuk bersama anggota Kejari Palembang, yang mengenakan baju preman, saat itu Hutamrin meminta Kadis, Deliar Marzoeki agar berdiri dari tempat duduk di ruang kerjanya. 

    Baca selengkapnya.

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). (TribunBanten.com/Engkos)

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut atau Puspomal menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (10/1/2024) malam.

    Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi penembakan, tepatnya di depan minimarket rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI AL akan dihadirkan untuk memperagakan adegan penembakan yang terjadi Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga oknum anggota TNI tersebut yakni, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (Kepala Kelasi) BA.

    Pantauan TribunBanten.com, personel Polisi Militer TNI AL mulai berdatangan sejak pukul 22.30 WIB ke lokasi rekonstruksi. 

    Selain itu terlihat juga Tim Inafis dan sejumlah anggota Polresta Tangerang yang melakukan pengamanan di lokasi.

    Namun proses rekonstruksi hingga pukul 00.00 WIB belum juga dimulai karena lokasi diguyur hujan.

    Selain 3 tersangka anggota TNI AL, rekonstruksi pun turut disaksikan sejumlah anggota keluar korban Ilyas Abdurahman.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Ilustrasi hubungan intim dan (Kanan) YS (16), murid SMP yang dipaksa ibu guru agama untuk berhubungan intim di Grobogan saat didampingi kakek dan neneknya untuk melaporkan kasus yang menimpanya. (Kolase Tribunnews.com)

    Berikut sosok Siti, guru agama yang membuat heboh karena paksa muridnya berhubungan intim di Kabupaten Grobogan.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Siti seorang guru mata pelajaran agama di sebuah sekolah SMP di Grobogan.

    Ia perempuan kelahiran tahun 1990 atau kini berusia 35 tahun.

    Siti juga tercatat sebagai warga Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.

    Dikutip dari Tribun Jateng, Siti sebelumnya sudah menikah.

    Namun entah apa alasannya, dirinya cerai dengan suami dan kini menyandang status single parent.

    Siti dilaporkan memiliki buah hati dari pernikahan tersebut.

    Sedangkan murid yang dipaksa berhubungan intim adalah YS (16).

    Korban merupakan siswa di tempat Siti mengajar.

    YS duduk di bangku kelas 9.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga anak Nikita Mirzani kabur

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga anak Nikita Mirzani kabur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa menarik berkaitan keamanan dan kriminalitas terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1) yang dipublikasikan antaranews mulai dari PN Jaksel menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga anak Nikita Mirzani yang kabur dari rumah aman.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. PN Jaksel gelar sidang permohonan praperadilan Hasto pada Selasa

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1).

    Baca di sini

    2. Polisi masih kejar pelaku pencabulan di Tangerang

    Kepolisian masih mengejar pelaku pencabulan berinisial W (40) yang merupakan seorang guru mengaji di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    Baca di sini

    3. Seorang pria dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur

    Seorang pria berinisial SY melapor ke Kepolisian terkait kasus pembegalan yang dilakukan oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur pada Rabu (8/1) dini hari.

    Baca di sini

    4. Guru pelaku pelecehan seksual di Cilandak dilaporkan ke dinas

    Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaporkan guru berinisial AU (50) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual kepada ke seorang siswi berinisial ZKL (17) pada salah satu SMK swasta di Cilandak ke Dinas Pendidikan DKI.

    Baca di sini

    5. Lolly, anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman

    Kepolisian membenarkan bahwa anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17) kabur dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) atau rumah aman dalam pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram

    Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram

    Liputan6.com, Mataram – Agus Buntung, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB akan menjalani sidang perdananya pada kamis 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

    Penetapan sidang tersebut muncul pada situs resmi PN Mataram dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN MTR dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita di ruang sidang Tirta.

    Ketua Komite Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dan Kejaksaan karena telah menyelesaikan kasus ini secara maraton hingga dibawa ke meja hijau.

    “Lebih cepat pelaksanaan peradilan itu lebih baik. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari polemik kasus Agus ini,” kata Joko, Jumat (10/1/2025).

     

    Penahanan Agus Buntung dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan penahanan terhadap Agus didasarkan pada ancaman hukuman berat dalam kasusnya.

    Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Agus langsung menunjukkan reaksi emosional yang ekstrem saat dibawa ke lapas. Ia menangis histeris dan menolak masuk ke sel tahanan. Bahkan, Agus mengancam akan bunuh diri.

    Sebelumnya, kuasa hukum meminta agar Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh jaksa. Kini, ia pun mendekam di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

    “Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujar Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Liputan6.com. 

     

  • Guru pelaku pelecehan seksual di Cilandak dilaporkan ke dinas

    Guru pelaku pelecehan seksual di Cilandak dilaporkan ke dinas

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaporkan guru berinisial AU (50) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual kepada ke seorang siswi berinisial ZKL (17) pada salah satu SMK swasta di Cilandak ke Dinas Pendidikan DKI.

    “Sudah saya laporkan nota dinas ke pimpinan Dinas Pendidikan,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sarwoko di Jakarta, Jumat.

    Sarwoko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi kepada yayasan.

    Hal ini lantaran sekolah tersebut termasuk dalam salah satu SMK swasta di Cilandak, sehingga pengambilan keputusan mengenai sanksi berada di tangan yayasan.

    “Karena itu di sekolah swasta, sehingga ini tergantung yayasan hukumannya apa. Beda dengan sekolah negeri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, sebelumnya Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan juga sempat mempertemukan si oknum guru dengan yayasan tempatnya bekerja.

    “Yang begitu itu, otomatis kami juga harus ada yang disampaikan kepada yayasan itu. Rekomendasi kita udah saya sampaikan,” ujarnya.

    Saat ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Sarwoko belum bisa menjelaskannya.

    Sebelumnya, polisi telah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh guru berinisial AU (50) kepada seorang siswi berinisial ZKL (17) yang dilakukan sejak 2023 hingga Agustus 2024.

    Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Senin (30/12/2024).

    Dihubungi terpisah, orangtua korban, IA mengatakan baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengacara Pelaku "Bullying" Bocah SD Garut Klaim Kasus Sudah Selesai, Kenapa Dibuka Lagi?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        10 Januari 2025

    Pengacara Pelaku "Bullying" Bocah SD Garut Klaim Kasus Sudah Selesai, Kenapa Dibuka Lagi? Bandung 10 Januari 2025

    Pengacara Pelaku “Bullying” Bocah SD Garut Klaim Kasus Sudah Selesai, Kenapa Dibuka Lagi?
    Tim Redaksi
    GARUT, KOMPAS.com –
     D, seorang bocah sekolah dasar (SD) asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, trauma usai mengalami pelecehan seksual dan perundungan selama bertahun-tahun.
    Supriyadi,
    pendamping hukum

    terduga pelaku
    dari kantor hukum Gerakan Advokasi Masyarakat Pribumi (Gerai Mas Pri), mengungkapkan bahwa dugaan bullying tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama.
    Kasus ini sebelumnya telah dimediasi dua kali oleh pengurus lingkungan tempat tinggal korban dan terduga pelaku, serta dinyatakan selesai.
    Namun, beberapa hari yang lalu, aparat kepolisian mendatangi rumah orangtua para pelaku untuk meminta kartu keluarga. Kini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
    “Hari ini anak-anak menjalani pemeriksaan di polres setelah korban kemarin diperiksa,” katanya saat ditemui pada Jumat (10/1/2025).
    Supriyadi mengatakan, waktu kejadian kasus ini juga sebenarnya belum jelas kapan, karena kesaksian korban dan orangtuanya berbeda dengan yang saat ini ramai diberitakan, termasuk jumlah anak yang diduga jadi pelaku bullying.
    “BAP di kepolisian, kejadiannya Agustus 2022, tapi saat mediasi bilangnya empat tahun lalu. Semua pernyataan orangtua korban saat mediasi ada rekamannya,” jelasnya.
    Terkait jumlah pelaku, awalnya disebutkan ada lima orang, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, jumlahnya menjadi tiga orang.
    Supriyadi juga menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan para pelaku tidak sedramatis yang diberitakan di media berdasarkan pernyataan orang tua korban.
    Ia menjelaskan bahwa situasi dan kondisi saat kejadian tidak memungkinkan bentuk bullying seperti yang ramai diberitakan.
    Kejadian tersebut berlangsung di rumah salah satu warga yang terletak di pinggir jalan besar yang ramai dilalui orang, dengan banyak warga di sekitarnya.
    “Jadi celana korban sama sekali tidak dibuka, tidak mungkin dampaknya sampai seperti yang disampaikan di media. Terus benda tumpulnya juga hanya terong, tidak ada yang lain-lain seperti yang diberitakan,” katanya.
    Karena kejadiannya sudah lama, Supriyadi mengaku saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekam medik saat korban diperiksa di puskesmas dekat lingkungan rumah para pelaku dan korban.
    Karenanya, dia berharap media juga tidak membesar-besarkan masalah ini, apalagi tanpa keterangan dari kedua belah pihak.
    “Sekarang kan cerita kasus ini beritanya dari orangtua korban. Versi para terduga pelaku juga harus didengar, karena keterangan orangtua korban dan korban saja sudah banyak yang berbeda,” katanya.
    Supriyadi berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
    Apalagi korban dan para pelaku juga masih di bawah umur dan orangtua korban juga ingin bisa kembali tinggal di kampung halamannya.
     
    Sebelumnya diberitakan, D diduga dilecehkan dan dirundung oleh temannya sejak dari Taman Kanak-kanak hingga kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
    Korban dilecehkan oleh pelaku dengan menggunakan terong dan jagung. Akibatnya D mengalami trauma berat serta organ intimnya rusak sampai infeksi.
    Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan bahwa tindakan dugaan bullying terhadap korban memang terjadi saat acara perayaan HUT RI di kampung tersebut.
    Ari membenarkan bahwa dugaan kekerasan kepada korban dengan terong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor. Seperti disampaikan Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

    Adhimas mengungkapkan, dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/1), Polres Bogor menangkap dua orang terduga pelaku yakni CMP (34) dan RS (33).

    Penangkapan tersebut dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba di dua lokasi berbeda, pertama di rumah kontrakan CMP di Jalan H Muhari, Depok, dan kedua di rumah kontrakan RS yang berada di Kampung Sawah, Cilodong.

    BACA JUGA:Masih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024

    Dari penangkapan pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram serta beberapa alat bukti, termasuk telepon genggam (handphone).

    Kemudian di rumah kontrakan RS, ditemukan sabu seberat 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

    Wakapolres Bogor itu menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    BACA JUGA:BNNP Jabar Ungkap 33 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang 2024

    “Pelaku CMP kemudian ditugaskan untuk mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek dengan imbalan 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujarnya kepada media.

    Kompol Adhimas melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut namun dampaknya cukup meresahkan.

    Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

    “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

  • AKBP Wahyu Prista Jabat Kasatlantas Polrestabes Bandung Gantikan AKBP Eko Iskandar

    AKBP Wahyu Prista Jabat Kasatlantas Polrestabes Bandung Gantikan AKBP Eko Iskandar

    JABAR EKSPRES – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar resmi dimutasi dari jabatannya.

    Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2777/XII/KEP./2024, dan proses serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, kini jabatan  Kasatlantas resmi diisi oleh AKBP Wahyu Prista yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR di Polda Jawa Barat (Jabar).

    Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah mengatakan upacara Sertijab ini, merupakan bagian dari rotasi rutin di jajaran Polrestabes Bandung.

    BACA JUGA: Polrestabes Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA Singapura di Braga

    Sehingga hal ini penting dilakukan guna bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan khususnya kepada masyarakat.

    “Dalam amanatnya, Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Budi Sartono) menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Nurindah, Jum’at (10/1).

    Tak hanya itu, selain Kasatlantas, surat telegram tersebut juga resmi memutasi Jabatan Kapolsek Rancasari.

    BACA JUGA: Temukan Toko Obat Keras di Rancaekek, Satnarkoba Polresta Bandung Amankan Minuman Keras

    Dalam mutasi tersebut, jabatan Kapolsek Rancasari dijabat oleh Kompol Herman Junaidi mengantikan Kompol Oesman Imam Qomarudin.

    Dengan adanya hal ini, Kapolrestabes Bandung menurut Nirindah berharap pejabat yang baru dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

    “Kapolrestabes Bandung berharap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Bandung,” imbuhnya.(San).

  • Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik, akhirnya sudah menempati sel tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ditahan sejak Kamis (9/1/2025), Agus Buntung menghuni blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil mengatakan bahwa Agus Buntung berada di blok hunian tersebut bersama 14 narapidana lainnya.

    “Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya,” kata Fadil, Jumat (10/1/2025), dilansir TribunLombok.com.

    Fadil menegaskan bahwa Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

    “Jadi Agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” sebut Fadil.

    Adapun yang membedakan, lanjut Fadil, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

    Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

    I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). (ist via TribunLombok.com)

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” jelasnya.

    Mengenai tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus Buntung. 

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain,”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” paparnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” ujar Ivan.

    Ivan mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Selain itu, nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” terang Dina.

    Dina menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) telah memeriksa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” ujar Dina.

    Untuk diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Agus Buntung Histeris

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Mengetahui bahwa dirinya akan ditahan di lapas, Agus Buntung pun menangis histeris di pelukan ibunya.

    Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.

    Padni mengaku merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang disabilitas apabila ditahan di lapas.

    Pasalnya, selama ini Agus Buntung masih bergantung kepada ibunya saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti membersihkan diri.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram, Kamis.

    Sementara itu, Agus Buntung juga memohon kepada jaksa agar tidak ditahan di lapas.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

    Kurniadi selaku Kuasa hukum tersangka juga mengatakan bahwa saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ungkap Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” ujar Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tidak Ada Perlakuan Khusus, Agus Buntung Huni Sel Tahanan Lapas Bersama 14 Napi Lain

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika/Robby Firmansyah)