Kasus: pelecehan seksual

  • Ratusan Warga Dievakuasi akibat Kerusuhan di Bima NTB 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Januari 2025

    Ratusan Warga Dievakuasi akibat Kerusuhan di Bima NTB Regional 16 Januari 2025

    Ratusan Warga Dievakuasi akibat Kerusuhan di Bima NTB
    Tim Redaksi
    BIMA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 183 warga pendatang dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dievakuasi ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (15/1/2025) malam.
    Evakuasi dilakukan setelah mereka sempat diungsikan di Polsek Woha akibat kerusuhan yang terjadi di Pasar Raya Tente.
    Kerusuhan tersebut diduga merupakan buntut dari kasus
    pelecehan seksual
    yang dilakukan oleh salah seorang warga Sumba terhadap pengunjung pasar.
    “Iya, tadi malam ada 183 orang warga Sumba yang kita angkut dari Polsek,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima, Isyrah, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2024).
    Isyrah menjelaskan, warga yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan orang tua terpaksa diungsikan karena ruang penampungan di Polsek tidak memadai.
    Rinciannya, sebanyak 103 orang dievakuasi ke kantor Dinsos Bima, sementara 80 orang lainnya diungsikan ke Mapolres Bima.
    Di dua lokasi pengungsian tersebut, posko telah dibangun untuk menampung warga yang merasa ketakutan akan adanya aksi susulan dari warga dan keluarga korban pelecehan seksual.
    Isyrah menegaskan bahwa kebutuhan makan dan minum para pengungsi dipastikan aman.
    “Makanan sudah dijamin pemerintah daerah dan secara gotong royong juga,” ujarnya.
    Sebelumnya, sekelompok warga di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membakar sejumlah kendaraan roda dua milik warga asal Sumba.
    Peristiwa tersebut terjadi di kompleks Pasar Raya Tente pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
    Informasi yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa aksi massa ini merupakan reaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga Sumba.
    “Pembakaran enam motor warga Sumba itu terjadi tadi pagi sekitar jam 10.00,” kata Nytha, salah seorang pengunjung Pasar Raya Tente, ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Pelaku Pelecehan Siswi SMKN I Malinau Terancam Dipecat 

    Guru Pelaku Pelecehan Siswi SMKN I Malinau Terancam Dipecat 

    TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap sejumlah siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) Menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. 

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis dikbud) Kaltara Teguh Henri Sutanto memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap guru berinisial N yang diduga melakukan  pelecehan seksual tersebut. 

    “Benar, oknum guru itu berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait berapa jumlah korban dan bagaimana kronologis kejadiannya sedang didalami tim di Kantor Cabang (kancab) Disdikbud Kaltara di Malinau,” kata, Rabu 15 Januari. 

    Teguh menegaskan, pihaknya telah merespon temuan tersebut. Namun, Oknum guru SMKN 1 Malinau itu belum dinonaktifkan dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. 

    “Belum dinonaktifkan, karena masih dalam penyelidikan dan belum ada penetapan hukum atau inkrah,” ungkapnya. 

    “Tapi, ya Karena sudah ditahan otomatis tidak mengajar lagi,” tambah teguh. 

    Sesuai aturan kepegawaian jika terbukti bersalah maka oknum guru tersebut bisa dihukum seperti penurunan pangkat, Pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. 

    “Sanksi terberat bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), hingga saat ini pihak sekolah belum melaporkan apakah ada guru pengganti sementara atau belum,” ujarnya. 

    Sementara itu, Kepala Kancab Disdikbud Kaltara kabupaten Malinau, Joko Suprapto membenarkan guru yang dilaporkan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malinau. 

    “Ya saat ini oknum guru sudah diamankan di polres Malinau, kita tadi mau melihat di polres tapi  tidak boleh karena bukan jam kunjungan,” kata Joko. 

    Joko juga membenarkan guru berstatus ASN itu mengajar di SMKN 1 bidang keterampilan komputer.  

    “Saat ini kami lagi mengumpulkan barang bukti dan  kronologi kejadian untuk mengetahui kejadian sebenarnya,” jelasnya. 

    “Terkait statusnya sebagai ASN, nanti BKD yang putuskan melalui telaah berdasarkan surat penahanan dari polres,” lanjutnya. 

    Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

    Polda lewat Polres Malinau juga telah menerima laporan dan menangani kasus yang melibatkan guru ASN berinisial N 

    “Kasus ini telah ditangani Polres Malinau, oknum guru SMK ini telah menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya oknum guru ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Bambang Wiriawan.  

    Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Malinau, sebanyak 10 siswi telah memberikan keterangan dan satu orang di antaranya secara resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut.  

    “Dugaan korban sekira 10 orang. Satu di antaranya melapor telah mengalami pelecehan fisik, seperti diraba dan dipegang oleh pelaku, bahkan wajah guru ini sempat didekatkan ke siswi tersebut,” jelasnya. 

    Selain dugaan pelecehan fisik, siswi lainnya memberikan keterangan mengenai pelecehan verbal.  

    “Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dengan beberapa siswi,” ujarnya.  

    “Terlapor pun mengakui beberapa percakapan dan bukti chat yang masih disimpan oleh para korban,” kata dia.

  • Pemilik ponpes di Jaktim diduga lakukan pelecehan kepada tujuh santri

    Pemilik ponpes di Jaktim diduga lakukan pelecehan kepada tujuh santri

    Jakarta (ANTARA) – Pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) kepada tujuh orang santrinya.

    “Iya ada tujuh orang (temen semua), dari SMP mau ke SMA. Pengakuannya disodomi di kamar ustad,” kata salah satu santri Pesantren Ad-Diniyah berinisial A (15) saat ditemui di lokasi, Rabu.

    Menurut dia, tujuh korban dari temannya ini, hanya menceritakan perihal pelecehan seksual itu kepada teman dekatnya saja.

    “Saya ga dapat cerita, tapi memang ada beberapa cerita, tapi ke teman dekat saja yang dipercaya,” ujar A.

    Sementara itu, salah satu warga yang ikut menangkap terduga pelaku berinisial KH, yakni Rudi (49) menyebutkan, dirinya menangkap dan melihat langsung saat pihak kepolisian dari Polsek Duren Sawit mengamankan terduga pelaku beserta empat korban.

    “Awal mulanya, karena saya baru pulang kerja, tahu-tahu sudah ramai, masyarakat Kampung Tipar di sini ini katanya ada pencabulan. Pelakunya yang pemilik pesantren ini KH, sama tadi diamankan juga empat orang korbannya,” jelas Rudi.

    Empat korban yang diamankan itu, kata Rudi merupakan santri dari Kota Bekasi.

    “Jadi para korban ini mayoritas dari warga Bekasi, ada yang dari Bintara, ada Kranji. Sementara yang setahu saya, korbannya ini udah memiliki identitas KTP. Empat orang, kira-kira usia 18-19 tahun,” ucap Rudi.

    Rudi tak menyangka kalau KH yang merupakan teman sekolahnya yang dia kenal dekat bisa melakukan tindakan asusila tersebut. Apalagi, warga setempat mengenal Ustad KH sebagai sosok yang baik.

    “Ya kalau Ustad KH mah, boleh dikatakan memang saya juga satu RT, satu RW, teman. Tidak nyangka bahwa perilakunya seperti itu. Kemarin juga saya habis rapat di kantor RW sama beliau, beliau namanya Ustad, ya baik-baik saja,” ucap Rudi.

    Pelaku dan korban telah di bawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyeldikan lebih lanjut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemuda Rekam Pria Lain dalam Toilet di Balikpapan, Ngaku Pernah Berhubungan Badan Sesama Jenis – Halaman all

    Pemuda Rekam Pria Lain dalam Toilet di Balikpapan, Ngaku Pernah Berhubungan Badan Sesama Jenis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Balikpapan – Seorang pemuda berinisial DMR, berusia sekitar 20 tahun, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah tertangkap basah merekam pria lain di toilet sebuah pusat perbelanjaan pada Senin (13/1/2025). 

    Insiden ini menjadi viral setelah video penangkapannya diunggah ke media sosial.

    Petugas setempat mengamankan DMR setelah menerima laporan dari pengunjung.

    Dalam video yang beredar, DMR terlihat tertunduk saat diamankan.

    Setelah meminta kata sandi ponselnya, petugas menemukan banyak video sesama jenis di galeri ponsel tersebut.

    DMR kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    DMR mengaku bahwa aksinya bukanlah yang pertama kali, melainkan telah dilakukan berulang kali.

    Saat ditemui oleh TribunKaltim.co, DMR mengungkapkan bahwa ia mendokumentasikan video tersebut untuk konsumsi pribadi.

    “Saya rekam tiga video, semuanya di kamar mandi,” ujarnya pada Senin, 13 Februari 2025.

    DMR juga menjelaskan bahwa ia memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis, namun di saat bersamaan juga menyukai perempuan.

    “Saya juga pernah berhubungan intim dengan laki-laki, jadi cowoknya,” tambahnya.

    DMR mengaku bahwa ketertarikan ini sudah muncul sejak usia prasekolah.

    Ia juga pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota keluarganya.

    Pengalaman tersebut meninggalkan trauma yang mendorongnya melakukan perilaku menyimpang.

    Sebagai pendatang, DMR baru tinggal di Balikpapan selama tiga hingga empat bulan dan menyewa kamar indekos di kawasan Gunung Pasir.

    “Keputusan untuk datang ke sini sepenuhnya atas inisiatif saya sendiri,” tutup DMR.

    Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati saat menghadapi kejadian yang dapat memicu reaksi publik.

    “Jika ingin melaporkan suatu kejadian, jangan langsung memposting di media sosial seperti Instagram atau platform lainnya. Sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Iskandar.

    Selain itu, Iskandar juga mengimbau untuk tidak langsung menyebarluaskan video kejadian melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya.

    Hal ini, menurut dia, penting mengingat kasus seorang pria muda berinisial DMR yang kepergok merekam sesama jenis di toilet ramai di media sosial.

    Di mana isi ponsel DMR yang berupa koleksi video para korbannya justru ikut terungkap ke publik.

    Walhasil, korban-korban yang lebih dulu terekam oleh DMR merasa keberatan.

    Menurut Iskandar, kejelasan berita atau video tersebut belum tentu benar.

    “Dalam situasi tertentu, korban bisa saja menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE terkait penyebarluasan atau transmisi informasi,” tandasnya.

    (TribunKaltim.co/Mohammad Zein)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polres Metro Jakarta Selatan Bantah Jadikan Lolly Tersangka dalam Kasus Vadel Badjideh

    Polres Metro Jakarta Selatan Bantah Jadikan Lolly Tersangka dalam Kasus Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membantah pernyataan Nikita Mirzani yang menyebut putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly, kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan Vadel Badjideh.

    “Setelah kami koordinasi dengan penyidik dan kami tanyakan apakah ada yang disebut, untuk saat ini tidak ada penetapan tersangka. Jadi, kabar bahwa Lolly menjadi tersangka itu tidak benar,” ucap Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Nurma mengatakan, penetapan tersangka dalam laporan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel Badjideh sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi merupakan kewenangan penyidik.

    Pihaknya juga menegaskan, rumor Lolly dijadikan tersangka atas kasus tersebut tidak benar.

    “Imbauan dari kami, biarkan penyidik bekerja. Apabila ada perubahan status tersangka, biarkan penyidik yang berkoordinasi dengan saya sebagai humas. Jika penyidik memutuskan untuk menyampaikan, mereka yang akan menyampaikannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani dalam unggahannya di media sosial mengungkapkan sebagai orang tua Lolly tidak terima anaknya dijadikan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Vadel Badjideh.

    Nikita mengatakan, hal tersebut tidak masuk akal lantaran sejak awal ia melaporkan Vadel Badjideh yang dituduh melakukan hubungan seksual dengan Lolly.

    “Sangat mengejutkan bahwa kini anak saya malah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yang bagi saya sangat tidak masuk akal,” jelasnya.

    Menurutnya, ada hal yang janggal dalam pelaporannya tersebut sehingga menghambat proses hukum yang sudah berjalan selama lima bulan.

    “Saya merasa ada yang menghambat proses hukum ini dan bertanya-tanya apakah ada pihak tertentu yang mencoba menghalangi laporan saya?” kata Nikita Mirzani.

    Setelah kabur dari rumah aman, Lolly saat ini tengah berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dititipkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Unit PPPA Provinsi Jakarta, dan pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. 

    Sementara itu, hingga kini polisi masih menyelidiki dan memproses laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Pihaknya juga mengatakan, tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa status Lolly berubah menjadi tersangka seperti yang disebutkan oleh Nikita Mirzani.

  • Sosok Pendamping Agus Buntung Selama Ditahan, Kerap Tenangkan Agus yang Sering Nangis di Sel – Halaman all

    Sosok Pendamping Agus Buntung Selama Ditahan, Kerap Tenangkan Agus yang Sering Nangis di Sel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Terungkap siapa sosok pendamping yang membantu Agus Buntung selama mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025).

    Sosok ini pulalah yang kerap menenangkan Agus Buntung yang masih sering tantrum, menangis di sel karena menolak ditahan, ingin kembali ke rumah.

    Diketahui karena Agus Buntung merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas, maka selama di tahanan dia mendapatkan bantuan tenaga pendamping.

    Tenaga pendamping ini yang bakal membantu Agus selama berapa di sel khusus penyandang disabilitas dan lansia.

    Ruangan yang ditempati Agus Buntung di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

    Sejumlah fasilitas ini dipastikan harus ramah untuk penyandang disabilitas.

     

    Sosok Tenaga Pendamping Agus Buntung di Sel

    I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan, sosok pendamping Agus merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis, untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Joko, Senin (13/1/2025).

     

    Kondisi Agus Buntung Mulai Stabil Meski Masih Sering Menangis

    Joko menjelaskan kondisi Agus sudah mulai stabil dibandingkan saat pertama kali dibawa ke Lapas, kendati demikian Agus juga sering menangis lantaran menolak untuk ditahan.

    “Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita,” ujar Joko.

    Menurut Joko, penolakan itu merupakan hal yang biasa bagi tersangka saat akan ditahan di Lapas.

    Diberitakan sebelumnya, Agus sempat menolak saat akan mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam akan melakukan bunuh diri.

    Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, Agus mengaku dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Kendati demikian Agus tetap di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya. 

     

    Agus Buntung Huni Sel Tahanan Khusus Lansia dan Disabilitas, Tak Ada yang Spesial

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.

    Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

    “Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025).

    Fadil mengatakan, Agus diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

    “Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.

    Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

    Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.

    Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus. 

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” kata Dina.

    Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok)

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

    Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunLombok.com)

  • Beralibi Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Makassar Lecehkan Remaja saat Jogging
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        13 Januari 2025

    Beralibi Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Makassar Lecehkan Remaja saat Jogging Makassar 13 Januari 2025

    Beralibi Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Makassar Lecehkan Remaja saat Jogging
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Pemuda berinisial FI (19) di Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap seorang gadis yang sedang berolahraga.
    Peristiwa itu terjadi saat korban berinisial KA (15) sedang jogging di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Waduk, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (12/1/2025).
    Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan mengatakan, saat korban sedang berolahraga itu, pelaku mendekati korban dan langsung meraba bagian tubuh korban.
    “Beberapa warga yang ada di lokasi melihat aksi pelaku dan langsung mengejar pelaku,” kata Semuel dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2025).
    Saat warga berhasil mengamankan pelaku, FI pun dibawa ke Mapolsek Manggala guna diperiksa lebih dalam.
    Berdasarkan pengakuan FI, aksi bejat yang dilakukannya itu karena didasari mendapat bisikin gaib.
    “Berdasarkan keterangan awal, pelaku melakukan aksinya karena mendapatkan bisikan, tapi masih kita dalami motifnya,” beber dia.
    Saat ini, FI sudah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.
    “Sudah kami serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar, karena korban dibawah umur dan perempuan,” tutup Semuel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagaimana Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Jalan, Terapkan 8 Tindakan Ini

    Bagaimana Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Jalan, Terapkan 8 Tindakan Ini

    YOGYAKARTA – Pelecehan seksual tak hanya dilakukan di ruang tertutup, namun kasusnya juga kerap ditemukan di jalan. Aksi menyimpang ini bisa saja terjadi ketika korban sedang berkendara, jalan kaki, ataupun naik transportasi umum. Itulah mengapa sangat penting bagi setiap orang untuk tahu bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual di jalan. 

    Pelecehan seksual merupakan masalah serius yang dapat terjadi di berbagai tempat. Tindakan kotor ini sering kali membuat korban merasa tidak berdaya dan trauma. Pelecehan seksual di jalan tidak hanya berdampak pada keamanan fisik, tetapi juga kesehatan mental korban. 

    Meski sudah ada hukuman tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual, namun masih saa ada orang-orang tidak waras dan tidak bisa menahan nafsu hingga melakukannya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui cara mengatasi pelecehan seksual di jalan agar dapat melindungi diri.

    Bagaimana Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Jalan

    Tindakan pelecehan seksual yang sering ditemukan di jalan bisa bermacam-macam, mulai dari menyentuh, menggosokkan bagian tubuh, memegang, siulan, dan sebagainya. Berikut ini beberapa cara mengatasi pelecehan seksual di jalan yang bisa Anda terapkan:

    Tetap Waspada dan Siaga

    Kesadaran terhadap lingkungan sekitar adalah langkah pertama dalam mencegah pelecehan seksual. Saat berada di jalan, terutama di tempat sepi atau minim penerangan, pastikan Anda tetap waspada. Hindari penggunaan earphone atau terlalu fokus pada ponsel agar Anda tetap bisa fokus atau siaga memperhatikan situasi sekitar.

    Hindari Area yang Berisiko

    Jika memungkinkan, pilih rute perjalanan yang ramai dan memiliki penerangan yang baik. Hindari berjalan sendirian di jalanan yang sepi, gang sempit, atau area yang rawan tindak kejahatan. Jika Anda harus melewati area tersebut, usahakan untuk berjalan dengan teman atau orang lain yang dapat memberikan rasa aman.

    Gunakan Pakaian yang Nyaman

    Memakai pakaian yang nyaman dan memungkinkan Anda bergerak bebas dapat membantu jika Anda perlu berlari atau melakukan perlawanan. Meskipun penting untuk menekankan bahwa pakaian bukan alasan pelecehan seksual, memilih pakaian yang praktis dapat memberikan keuntungan dalam situasi darurat.

    Siapkan Alat Pertahanan Diri

    Membawa alat pertahanan diri juga perlu dilakukan sebagai upaya mencegah pelecehan seksual. Anda bisa membawa peralatan seperti semprotan merica, peluit, atau alarm keamanan, dapat menjadi langkah preventif. Alat-alat ini dapat digunakan untuk melindungi diri atau menarik perhatian orang di sekitar jika Anda merasa terancam.

    Berani Mengambil Sikap

    Jika Anda merasa ada orang yang mencurigakan atau mencoba mendekati dengan niat buruk, beranikan diri untuk mengambil sikap tegas. Tunjukkan bahwa Anda waspada dan tidak takut. 

    Jika seseorang melakukan pelecehan verbal atau fisik, tegur dengan suara lantang seperti mengatakan, “Hentikan!” atau “Jangan sentuh saya!” Hal ini dapat mengejutkan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut.

    Laporkan Kejadian ke Pihak Berwenang

    Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan pelecehan seksual di jalan, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Laporkan detail kejadian, seperti ciri-ciri pelaku, lokasi, dan waktu kejadian. Dokumentasikan bukti jika memungkinkan untuk memperkuat laporan Anda, seperti foto atau video.

    Libatkan Orang di Sekitar

    Saat mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, mintalah bantuan dari orang-orang di sekitar. Berteriak atau meminta pertolongan dapat menarik perhatian orang lain dan membuat pelaku merasa terancam. 

    Ikuti Pelatihan Bela Diri

    Mengikuti pelatihan bela diri dapat menjadi investasi yang baik untuk melindungi diri. Dengan belajar teknik-teknik dasar bela diri, Anda dapat memiliki kepercayaan diri lebih dan kemampuan untuk melawan jika terjadi situasi darurat.

    Demikianlah bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual di jalan yang bisa Anda praktikkan. Kita dapat melindungi diri dari ancaman tersebut dengan cara tetap waspada, menghindari area berisiko, membawa alat pertahanan diri, dan berani mengambil sikap. Baca juga bagaimana cara mencegah child grooing. 

    Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

  • Jadwal Sidang Perdana Agus Buntung, Resmi Ditahan dan Masih Membantah Lakukan Pelecehan – Halaman all

    Jadwal Sidang Perdana Agus Buntung, Resmi Ditahan dan Masih Membantah Lakukan Pelecehan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama, 22 tahun, yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Agus Buntung ditahan sejak 9 Januari 2025 sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Effrien Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara Agus telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025,” ujarnya.

    Agus sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah, namun Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

    Meskipun ada penolakan dari Agus dan keluarganya, pihak kejaksaan tetap menahan Agus di lapas.

    Agus Buntung, yang merupakan penyandang tunadaksa, ditempatkan di ruang tahanan khusus untuk disabilitas dan lansia dengan kapasitas hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan bahwa Agus akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya, namun dengan fasilitas khusus.

    “Kami sediakan kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

    Fadil menambahkan, pihaknya akan memantau kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan untuk memberikan tenaga pendamping.

    “Jika dia mampu mengurus dirinya sendiri, kita samakan dengan yang lain,” jelasnya.

    Saat mendengar keputusan penahanannya, Agus Buntung histeris.

    Kuasa hukumnya, Kurniadi, menyatakan bahwa kliennya keberatan dijadikan tahanan lapas dan sempat berniat untuk bunuh diri.

    “Agus merasa tak melakukan pelecehan dan teriak di hadapan jaksa serta orang tuanya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi juga menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia. “Penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus, jangan sembarangan melakukan penahanan,” tegasnya.

    Agus sendiri mengaku tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain dan memohon untuk kembali ditahan di rumah.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tidak kuat melihat anaknya terus menangis.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tidak memiliki kedua tangan.

    “Dia tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal, saya lepas,” tuturnya.

    Agus Buntung membantah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di sebuah homestay di Mataram, dan ia yakin bahwa kebenaran akan terungkap.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jadwal Sidang Perdana Agus Difabel Akan Berlangsung 16 Januari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung akan Jalani Sidang Perdana Kamis Mendatang, Berkas Perkara Diserahkan ke PN Mataram – Halaman all

    Agus Buntung akan Jalani Sidang Perdana Kamis Mendatang, Berkas Perkara Diserahkan ke PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual telah ditahan sejak Kamis (9/1/2025). 

    Sidang perdana Agus buntung akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Effrien Saputra, mengatakan berkas perkara Agus telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat (10/1/2025).

    “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan,” paparnya, Sabtu (11/1/2025).

    Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

    Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

    Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

    Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

    Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” bebernya, Kamis (9/1/2025).

    Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” tandasnya.

    Tangis Agus

    Saat mengetahui bakal ditahan di Lapas, Agus Buntung histeris.

    Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menyatakan kliennya keberatan dijadikan tahanan lapas dan sempat berniat bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” katanya, Kamis.

    Agus terus memberontak dan menangis karena merasa tak melakukan pelecehan.

    Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” lanjutnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Sementara itu, Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

    Agus membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jadwal Sidang Perdana Agus Difabel Akan Berlangsung 16 Januari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)