Kasus: pelecehan seksual

  • Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam sidang perdana I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdapat beberapa momen yang menarik perhatian.

    Pria disabilitas, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis lalu (16/1/2025).

    Sidang dakwaan tersebut berlangsung tertutup pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Di sidang perdananya, Agus mengeluhkan kamar tahanannya yang tidak nyaman dan tidak sesuai dengan keinginannya.

    Bahkan dirinya juga mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan.

    Lantas momen yang menyita perhatian lainnya yakni ketika dirinya diteriaki anak kecil.

    Kala itu Agus hendak membuang air kecil, dan saat berjalan menuju ke kamar mandi dengan pengawalan ketat, Ia diteriaki anak kecil dengan sebutan ‘Agus Buntung’.

    Sontak Agus menatap tajam kehadapan anak-anak tersebut, tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga yakin tidak bersalah dalam kasus ini, mengutip TribunLombok.com.

    “Kebenaran akan terungkap,” kata Agus saat berjalan menuju ruang tahanan sementara usai turun dari mobil.

    Sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah

    Sementara itu saat agenda pembacaan dakwaan, kala itu Agus Buntung akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sang ibu pingsan.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung Agus Buntung, bahkan sampai terjatuh ke lantai dan menyebabkan luka di kepalanya.

    Kepala bagian belakang Ibu Agus Buntung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” katanya usai persidangan.

    Agus Buntung Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri

    Saat akan ditahan di lapas Agus Buntung sempat histeris dan memberontak, saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024).

    Dirinya bahkan berteriak memohon agar tidak ditahan dan mengancam bunuh diri.

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi juga mengonfirmasi soal keberatan kliennya yang akan ditahan di lapas.

    Hal itu disampaikan di hadapan jaksa dan orangtuanya. 

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Seharusnya, sambung Kurniadi, sebelum dilakukan penahan Agus dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel : Diteriaki Anak Kecil, Ibunya Pingsan di Pengadilan

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Theresia Felisiani) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    GELORA.CO – I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Buntung, pelaku kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik kembali adi sorotan. Hal itu dikarenakan ia mengeluh tidak nyaman di penjara di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui ia mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan. Hal itu karena kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya. Bahkan menurutnya, perlakuan petugas lapas terhadap dirinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas lapas, dia borok-borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan,” kata Kuasa Hukum Agus Buntung, Ainuddin, dikutip VIVA dari Instagram @mood.jakarta Jum’at, 17 Januari 2025.

    Lebih lanjut, akibat merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, Agus mengajukan pengalihan penahanan. Ia meminta menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakukan yang layak.

    “Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD,” lanjut Ainuddin.

    Perlu diketahui, Agus Buntung tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis kemarin. Sidang tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Adanya kabar Agus yang merasa tidak nyaman di dalam penjara membuat warganet berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet sangat emosi atas keluhan Agus lantaran tidak sebanding apa yang diterima para korban.

    “Siapa yang betah di penjara emang? Emosi, makanya jangan buat masalah apalagi kasus pelecehan seksual, korbannya banyak loh, tolong selesaikan dengan secara hukum yang adil,” tulis komentar warganet di media sosial.

    “Namanya penjara ya gak enak, kalau tempat yang enak itu namanya hotel, tempat lu main sama korban,” timpal warganet lainnya.

    Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan perhatian pada korban pelecehan seksual dan mendukung mereka untuk bangkit dari trauma.

  • Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    GELORA.CO – Penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa perkara pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel mengajukan pengalihan status tahanan ke majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan terdakwa Agus mengajukan pengalihan status tahanan tersebut melalui penasihat hukumnya.

    “Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu,” kata Sandi dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram.

    Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

    Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Alasan sidang digelar tertutup

    Pengadilan Negeri Mataram pun buka suara soal alasan sidang kasus pelecehan dengan terdakwa Agus Difabel itu digelar tertutup.

    “Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi.

    Dia mengatakan pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

    “Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas,” kata Sandi.

    Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

    “Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujarnya.

    Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.

    “Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.

    Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.

    Perihal identitas saksi, ia tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.

    “Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan PN Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual IWAS alias Agus Difabel sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

    “Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Joko yang ikut memantau sidang perdana Agus Difabel bersama Tim KDD NTB di PN Mataram.

    Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

    “Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.

  • Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban – Halaman all

    Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pencabulan diduga terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Lima orang terindikasi menjadi korban dugaan pencabulan di pesantren tersebut.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Selain itu, pelaku pencabulan diduga berjumlah dua.

    Dugaan pencabulan ini didapati dari dua laporan yang masuk.

    “Tiga orang korban untuk satu tersangka dan dua orang korban untuk satu tersangka.”

    “Jadi, ada dua laporan,” ujar Nicolas di kawasan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2025).

    Dilansir WartaKotaLive, Nicolas bilang satu dari dua pelaku sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

    Statusnya adalah guru sekaligus pengasuh pesantren.

    Sedangkan satu lainnya masih buron.

    “Sudah ditetapkan tersangka yang awal ditangkap,” ucap Nicolas.

    Korban Merupakan Santri Pria

    Sementara itu diwartakan Kompas.com, Rabu (15/1/2025), korban pencabulan di pesantren itu diduga berjumlah tujuh. 

    Menurut pengakuan salah satu santri berinisial A (15), para korban aksi pelecehan seksual ini masih di bawah umur.

    “Iya, ada tujuh orang, teman-teman dari SMP mau ke SMA, pengakuannya disodomi ustaz,” kata A kepada Kompas.com, Rabu.

    Pelaku diduga melakukan aksi bejat itu di salah satu kamar di pesantren tersebut.

    “Di kamar ustaz, ada beberapa cerita, tapi ke teman dekat saja yang dipercaya,” ucap A.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Dugaan Pencabulan di Pesantren, Kapolres Jaktim: Indikasinya, Pelaku Ada Dua dan Korbannya Lima.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto) (WartaKotalive.com/Rendy Rutama) (Kompas.com)

  • Video Agus Buntung Protes soal Fasilitas Lapas saat Sidang di PN Mataram, Tuntut Hak Disabilitas – Halaman all

    Video Agus Buntung Protes soal Fasilitas Lapas saat Sidang di PN Mataram, Tuntut Hak Disabilitas – Halaman all

    Agus Buntung dikabarkan telah mengajukan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahanan.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 18:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dikabarkan telah mengajukan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahanan.

    Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Agus Buntung dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025).

    Tampak, Agus Buntung tiba di ruang sidang memakai rompi warna merah maroon.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Seminggu Dipenjara, Agus Buntung Sering Nangis dan Mau Mati, Sidang Perdana Protes soal Fasilitas

    Seminggu Dipenjara, Agus Buntung Sering Nangis dan Mau Mati, Sidang Perdana Protes soal Fasilitas

    TRIBUNJATIM.COM – Baru saja seminggu dipenjara, Agus Buntung sudah tak tahan.

    Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, pada hari Kamis (9/1/2025) dalam kasus pelecehan terhadap belasan wanita. 

    Seminggu berada ditahanan kondisi Agus Buntung menjadi sorotan.

    Selama di lapas Agus kerap menangis dan meminta untuk pulang. 

    Hal ini diungkapkan oleh pendamping Agus yang sering menenangkannya ketika tantrum. 

    Meskipun begitu Agus ditempatkan di sel yang dirancang khusus karena memiliki keterbatasan fisik.

    Fasilitas yang didapat Agus seperti kamar mandi dengan akses mudah, toilet jongkok dan duduk serta fasilitas shower. 

    Selain itu, disediakan pula berbagai fasilitas lainnya untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penyandang disabilitas. 

    Agus juga ditemani oleh tenaga pendamping yang siap membantu dalam keseharian, yang ditugaskan untuk memberikan dukungan baginyaselama menjalani masa tahanan.

    Pendamping Agus bukan orang lain, melainkan sepupunya sendiri yang juga merupakan narapidana di Lapas tersebut.

    Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi, keberadaan sepupu Agus sebagai pendamping sangat membantu dalam memberikan dukungan emosional serta memfasilitasi aktivitas yang mungkin sulit dilakukan oleh Agus sendiri.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis, untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Joko dilansir TribunJatim.com via Tribun Sumsel, Kamis (16/1/2025).

     “Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita,” ujar Joko lagi.

    Joko juga menambahkan bahwa kondisi emosional Agus mulai membaik jika dibandingkan dengan saat pertama kali dibawa ke Lapas, meskipun penolakan terhadap penahanan dan perasaan putus asa tetap menjadi tantangan besar.

    Agus Buntung tersangka kasus pelecehan belasan wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Tantrum 1 minggu di dalam sel. (KOLASE TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH – ISTIMEWA)

    Bahkan, Agus sempat mengancam untuk bunuh diri saat pertama kali mengetahui ia akan ditahan di Lapas. 

    Sebelumnya, Agus Buntung memohon ia agar status penahanannya menjadi tahanan rumah. 

    “Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, mengutip TribunJatim. 

    Tak dikabulkan oleh Kejaksaan, Agus menangis histeris saat dirinya tahu akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

    Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Dia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

    Menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang perdana ini.

    Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita mengenakan rompi berwarna merah maroon.

    Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

    Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas.”

    “Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok)

    Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

    “Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

    “Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” terangnya.

     Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis.”

    “Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

    Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

    Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pemenuhan Hak-hak Terdakwa Sudah Tersedia

    Pemenuhan Hak-hak Terdakwa Sudah Tersedia

    NTB – Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

    “Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB bersama anggotanya yang ikut memantau sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 16 Januari, disitat Antara.

    Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

    “Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB turut menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.

    Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana Agus secara tertutup mengingat klasifikasi perkara masuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan bahwa terdakwa melalui penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

    Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan Agus pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

    Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi. Terkait identitas saksi, ia mengaku tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  • Ibu Agus Difabel Pingsan di Sidang Perdana Anaknya, Kepala Terbentur Lantai

    Ibu Agus Difabel Pingsan di Sidang Perdana Anaknya, Kepala Terbentur Lantai

    Mataram

    Ibu pria difabel I Wayan Agus Suartama, Ni Gusti Ayu Ari Padni, terluka saat hadir dalam sidang perdana anaknya di Pengadilan Negeri Mataram. Ari Padni terpukul saat melihat Agus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

    Dilansir detikBali, Kamis (16/1/2025), Ari Padni terjatuh setelah Agus masuk ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kepala ibunda Agus itu terbentur lantai hingga berdarah.

    “Terjatuh di pojok taman kami,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya.

    Sandi mengatakan Ari Padni langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Dia menyebut Ari Padni pingsan hingga terjatuh dan membuat kepalanya terbentur lantai.

    Agus hari ini menjalani persidangan perdana di kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

    Pria difabel itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Sandi Iramaya.

    (ygs/idh)

  • Ibu Kandung Agus Jatuh Pingsan hingga Kepala Terbentur Paving Block Usai Temani Anaknya Sidang di PN Mataram

    Ibu Kandung Agus Jatuh Pingsan hingga Kepala Terbentur Paving Block Usai Temani Anaknya Sidang di PN Mataram

     

    Liputan6.com, Mataram – Ibu kandung pria berinisial IWAS alias Agus Buntung, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan korban, mendadak jatuh pingsan hingga kepalanya mengalami luka, saat mendampingi anak kandungnya itu menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis (16/1/2024).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya membenarkan ada kejadian itu.

    “Mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” kata Sandi.

    Sandi memastikan pihaknya sudah mengevakuasi ibu kandung Agus ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB Joko Jumadi turut menaruh perhatian atas adanya insiden tersebut.

    Dia berharap untuk ke depannya pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan mengawal proses persidangan ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    “Kemarin, sudah kami sampaikan juga di kejaksaan, memang sudah disiapkan (antisipasi). Mungkin, tadi itu kecelakaan yang tidak kita duga juga,” kata Joko.

    Antisipasi itu bisa dilakukan seperti pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.

    “Waktu tahap dua itu ada teman-teman dari rumah sakit yang dilibatkan, kami sudah mewanti-wanti hal itu terjadi, karena ibu kandungnya juga sempat pingsan saat dampingi pemeriksaan Agus di Polda NTB. Makanya, pada waktu tahap dua kami infokan juga soal kondisi itu,” ucap dia.

     

  • Agus Buntung Langsung Protes Soal Fasilitas Lapas saat Jalani Sidang Perdana: Bohong! – Halaman all

    Agus Buntung Langsung Protes Soal Fasilitas Lapas saat Jalani Sidang Perdana: Bohong! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana, Kamis (16/1/2025).

    Adapun agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan.

    Mengenakan rompi berwarna merah maroon, Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita.

    Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

    Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas.”

    “Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

    Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

    “Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

    “Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” terangnya.

    Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis.”

    “Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

    Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

    Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

    Berontak saat Ditahan

    Saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Dia berteriak dan menangis histeris.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

    Agus sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

    Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.

    “Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

    Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

    Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas,” katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, Agus Difabel Keluhkan Fasilitas Lapas

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)