Kasus: pelecehan seksual

  • Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

    Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto membentuk Tim Terpadu Penindakan, Pemberantasan, dan Penanganan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

    “Miras ini sudah ada peraturan daerah dan peraturan bupatinya. Tinggal implementasi perda dan perbupnya. Kami juga berkoordinasi dengan Forkopimda soal beberapa kejadian kekerasan terhadap perempuan dan kenakalan remaja yang salah satu penyebabnya adalah miras,” kata Hendy, Rabu (29/1/2025).

    Dari hasil rapat sebulan lalu disepakati pembentukan tim yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, dan TNI. Pengarahnya adalah Bupati, Komandan Distrik Militer 0824 Jember, Kepala Kepolisian Resor Jember, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan Ketua Pengadilan Negeri Jember.

    Tim ini terdiri atas tiga koordinator. Koordinator minuman beralkohol dan minuman keras dijabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan. Koordinator narkotika dijabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Koordinator pelecehan seksual atau bullying yang dijabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

    Ada sepuluh tugas yang harus dijalankan tim terpadu tersebut. Pertama, menerima saran, masukan, laporan dari warga masyarakat soal potensi ancaman dan atau gangguan yang mengarah pada penggunaan, pendistribusian, peredaran minuman mengandung etil alkohol, minuman keras, narkoba, dan atau terjadinya pelecehan seksual dan atau bullying.

    Kedua, masing-masing koordinator yang mengampu pelaksanaan penanganan minuman keras, narkotika, dan pelecehan seksual dan bullying agar mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasi bersama secara komprehensif.

    Ketiga, melakukan koordinasi, konsolidasi dan evaluasi sebelum dan sesudah pelaksanaan penindakan dan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat.

    Keempat, membentuk dan membuat Susunan Kesekretariatan dalam proses penindakan dan penanganan pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat). Kelima, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi.

    Keenam, melakukan penanganan awal atas adanya laporan dugaan terjadinya pelanggaran di lingkungan warga masyarakat. Ketujuh, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga masyarakat, orangm badan hukum terhadap potensi dan risiko penggunaan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras, narkoba, dan pelecehan seksual dan bullying.

    Berikutnya, tim melaksanakan penindakan sesuai prosedur yang berlaku dalam operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat. Mereka juga mengamankan dan menangani hasil operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat, untuk diserahkan kepada unit kerja yang membidangi dan menangani.

    Terakhir, tim terpadu bettugas menindak dan melakukan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat secara berkala kepada warga masyarakat, orang, badan hukum yang diduga sedang, akan dan atau telah melakukan pelanggaran.

    Menurut Hendy, dalam waktu dekat tim akan berkeliling mencari lokasi penjualan miras. “Memang ada yang diizinkan menjual miras, tapi dengan kategori kadar alkohol terbatas dan lokasinya pun ditentukan. Tidak boleh di dekat tempat pendidikan, sekolah, tempat ibadah,” kata Hendy.

    Selain itu, penjual miras tidak boleh meletakkan dagangannya dengan komoditas lain. “Ini harus ditaati semua pengusaha yang masih menjual minuman tersebut,” kata Hendy.

    Pembentukan tim ini menandakan bahwa persoalan miras sudah sangat serius. “Apalagi ini akan memasuki bulan suci Ramadan. Tim terpadu ini harus kontinyu dan konsisten dalam melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Hendy. [wir]

  • Pria Segoropuro Pasuruan Tersangka Pelecehan di PIER, Polisi Periksa Kejiwaan

    Pria Segoropuro Pasuruan Tersangka Pelecehan di PIER, Polisi Periksa Kejiwaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – FA, seorang pria asal Segoropuro, Kecamatan Rejoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di kawasan industri PIER. Tindakan FA yang memamerkan alat kelaminnya kepada tiga karyawati menuai perhatian luas, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga korban yang juga menjadi saksi.

    “Kami telah menetapkan tersangka berinisial FA dalam kasus pelecehan seksual. Penetapan ini berdasarkan keterangan tiga saksi yang juga merupakan korban,” ungkap AKP Adimas pada Selasa (28/1/2025).

    Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna mengetahui motif di balik aksinya yang dinilai tidak wajar.

    “Kami juga akan memeriksakan pelaku terkait kejiwaannya. Hal ini penting untuk mengetahui apakah pelaku memiliki gangguan atau motif lain,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA kini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    FA sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan kawasan industri PIER setelah melakukan aksinya. Insiden ini terjadi saat para korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. [ada/beq]

  • Buntut Viralnya Video Agus Buntung Asyik Makan Roti di Penjara, Pegawai Koperasi Diperiksa – Halaman all

    Buntut Viralnya Video Agus Buntung Asyik Makan Roti di Penjara, Pegawai Koperasi Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lombok Barat – Video viral yang menampilkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual, sedang makan roti di dalam Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, memicu perhatian publik.

    Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, Agus terlihat santai dan tersenyum sambil mengunyah makanan, yang direkam oleh seorang pegawai koperasi di lapas.

    Agus, yang saat ini menjalani hukuman, tampak tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan di dalam lapas.

    Video ini diambil oleh pegawai koperasi yang bertugas mengontrol uang virtual, dan ia mengaku telah mendapatkan izin untuk membawa ponsel ke dalam lapas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

    Siapa yang Terlibat?

    Kalapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa meskipun penggunaan alat perekam di dalam lapas dilarang, pegawai koperasi tersebut memiliki izin khusus untuk membawa ponsel.

    “Yang bersangkutan bertugas mengatur transaksi uang virtual yang memang dibolehkan membawa HP karena langsung izinnya dari pusat,” ujar Fadli.

    Fadli menambahkan bahwa pegawai koperasi merekam Agus untuk membuktikan bahwa Agus tidak tertekan selama di penjara.

    Video tersebut hanya dikirimkan ke grup keluarga pegawai tersebut.

    Namun, saat ini pegawai tersebut sedang dalam proses pemeriksaan terkait pengambilan video tersebut.

    “Dia merekam memastikan agus tidak tertekan di dalam lapas dan dikirimkan ke group keluarga dia. Dan yang bersangkutan saat ini lagi dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

    Bagaimana Kondisi Agus di Lapas?

    Fadli menegaskan bahwa Agus diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.

    Ia ditempatkan di blok hunian khusus untuk disabilitas dan lansia dengan kapasitas 20 orang.

    “Agus tidak ada ruangan khusus, ia bersama 14 narapidana lainnya. Yang membedakan hanya fasilitas kamar mandi, di mana Agus menggunakan kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas,” jelasnya.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa meski Agus memiliki status sebagai terdakwa, hak-haknya sebagai warga binaan tetap dijaga oleh pihak lapas.

    (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kasus KDRT di Pamekasan Turun, Tapi Pelecehan Relatif Tinggi

    Kasus KDRT di Pamekasan Turun, Tapi Pelecehan Relatif Tinggi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan pada 2024 di kabupaten Pamekasan mengalami penurunan signifikan dibanding kasus serupa pada 2023 silam.

    Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan, terdapat sebanyak 18 kasus KDRT pada 2023, dan turun menjadi 6 kasus serupa pada 2024.

    “Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa pada 2024, turun signifikan dibanding 2023. Tercatat dari 18 kasus pada 2023, turun menjadi 6 kasus pada 2024,” kata Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Munapik, Senin (27/1/2025).

    Hanya saja, kasus pelecehan dan penelantaran perempuan pada 2024 relatif masih cukup tinggi dengan total 14 kasus. “Namun angka ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan total sebanyak 42 kasus,” ungkapnya.

    “Namun kasus kekerasan pada anak perempuan justru mengalami peningkatan pada 2024, yakni sebanyak 15 kasus berdasar laporan yang kami terima. Angka ini lebih tinggi dibanding kasus serupa pada 2023 yang tercatat 10 kasus, mayoritas kasus pelecehan seksual,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah memperhatikan serius tentang kasus yang melibatkan anak laki-laki. “Pada 2024, tercatat 3 kasus yang melibatkan anak laki-laki sebagai pelaku. Seperti kasus pencurian hingga kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

    “Sedangkan pada 2023, tercatat sebanyak 9 kasus yang didominasi kekerasan fisik dan pencurian. Hal ini tentunya menjadi perhatian kami untuk melaksanakan program edukasi dan penyuluhan di tingkat keluarga,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai sangat penting untuk kembali menggalakkan komunitas untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan pada perempuan dan anak. “Sehingga kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara – Halaman all

    Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK – Baru-baru ini video Agus Buntung tampil santai sambil joget dan makan roti viral di media sosial. 

    Dalam video yang tersebar, Agus Buntung terpidana perkara dugaan pelecehan seksual itu terlihat santai sambil makan roti dan berjoget di Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat.

    Terlihat juga Agus Buntung enjoy, tanpa beban, menikmati waktu luangnya dengan santai di lapas.

    Kondisi ini berbeda saat Agus Buntung pertama kali dijebloskan ke Lapas Lombok.

    Ketika itu dia histeris, menangis dan menjerit tidak mau dipenjara.

    Bahkan dia mengancam akan bunuh diri.

     

    Agus Buntung Enjoy, Joget dan Makan Roti

    Terungkap kondisi terkini Agus Buntung di Penjara.

    Baru-baru ini video Agus Buntung tengah santai sambil joget dan makan roti viral di media sosial.

    Dalam video yang tersebar, Agus Buntung terlihat santai sambil makan roti dan berjoget di Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat.

    Agus Buntung terlihat tanpa beban, menikmati waktu luangnya dengan santai.

    Tidak ada ekspresi tertekan yang biasanya dikaitkan dengan kehidupan di balik jeruji besi. 

    Bahkan, gaya berjoget santai Agus Buntung membuat beberapa orang merasa bingung sekaligus penasaran.

    Sebelumnya diberitakan kelakuan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung selama di sel disorot.

    Ia nekat mau buka celana dan menggesek-gesekkan tubuhnya ke tembok.

     

    Agus Buntung Protes, Merasa Ditipu saat Masuk Penjara

    Agus Buntung pelaku pelecehan seksual itu sempat merengek lantaran merasa ditipu saat masuk ke dalam penjara.

    Hal itu lantaran Agus Buntung merasa hak-haknya sebagai disabilitas tak dipenuhi di penjara.

    Rengekan Agus Buntung ditumpahkan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025).

    Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

    Di sela sidang, Agus Buntung pun meluapkan keluh kesahnya selama mendekam dalam penjara.

    “Kan katanya pendampingan khusus, kamar mandi akan disiapkan, kloset duduk itu tidak nyaman, sampai kepala LP datang ke kamar itu mau dipasang shower katanya, tapi tidak dipasang di hari itu karena tidak bisa buka anu itu (keran air),” kata Agus Buntung.

    xscxsd (Tribunnews)

    Ia menekankan menerima segala hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya.

    Namun begitu Agus meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi. 

    “Saya akan siap, saya salah hukum dah saya itu aja tapi saya hanya memohon satu penuhi hak-hak saya dengan saya gak bisa gatal badan saya,” kata Agus Buntung.

    “Saya siap akan dihukum dengan kesalahan saya tapi setidaknya hak-hak saya kalau saya salah hukum,” tambahnya.

    Ia bahkan menangis mengungkap kekecewaannya atas janji dan harapan yang didapatnya.

    Sebelum dijebloskan ke penjara Agus Buntung diiming-imingi kamar khusus juga pendamping khusus.

    “Saya kecewa sama kak Dedi kecewa sekali dia sahabat tapi dia buat saya kayak gitu,” katanya.

     

    Agus Buntung Mengeluh Gatal-garal

    Agus Buntung mengeluhkan kamar yang ditempatinya sekarang membuat seluruh tubuhnya menjadi gatal.

    “Saya tak berdaya, saya sendirian cuman itu aja. Saya dibohongin dibilang ada pendamping khusus, kamar khusus kenapa keluar-keluar saya gatal, boleh periksa badan saya, saya berani buka celana telanjang, saya kecewa,” kata Agus Buntung.

    Diketahui Agus Buntung menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan wanita.

    Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

     

    Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menjadi tahanan rumah.

    Sebelumnya penasihat hukum Agus mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, dari tahan Lapas menjadi tahan rumah dengan alasan kenyamanan terdakwa.

    “Permohonan kita untuk peralihan status penahanan untuk dijadikan tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan untuk kelancaran persidangan,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Donny A Sheyoputra, Kamis (23/1/2025).

    Donny meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan langsung dihadapan persidangan, terkait penolakan peralihan status penahanan tersebut.

    Agus yang ditemui usai persidangan memilih bungkam terkait penolakan tersebut. 

    Bahkan usai persidangan dia langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, majelis hakim sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus.

    “Informasi yang diterima majelis hakim fasilitas sudah cukup bagi yang bersangkutan informasi ini dari pendamping sosial dinas sosial artinya bahwa saudara IWAS sudah mendapatkan fasilitas yang layak,” kata Sandi.

    Terkait alasan ketidaknyamanan dari terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, hal tersebut merupakan alasan subyektif dari Agus sehingga majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menahan Agus.

    Agus akan kembali menjalani persidangan pada Senin 3 Februari 2025, dengan agenda pembuktian.

     

    Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara

    Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025).

    Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025).

    Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025). (TribunLombok/Robby Firmansyah)

    Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin.

    Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (tribun network/thf/TribunMedan.com/TribunLombok.com/TribunPekabaru.com)

     

  • Menang Tipis di Senat, Pete Hegseth Resmi Jadi Menhan AS

    Menang Tipis di Senat, Pete Hegseth Resmi Jadi Menhan AS

    Jakarta

    Senat Amerika Serikat mengonfirmasi mantan pembawa acara Fox News, Pete Hegseth sebagai menteri pertahanan (menhan) atau bos Pentagon dalam pemungutan suara yang digelar pada hari Jumat (24/1) waktu setempat. Hegseth menang tipis di tengah tuduhan-tuduhan penyalahgunaan alkohol, pelecehan seksual, dan kekhawatiran lain tentang kemampuannya untuk memimpin Pentagon.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/1/2025), dalam pemungutan suara Senat AS itu, tiga senator Republik memberikan suara menentang pilihan Presiden Donald Trump itu sebagai menteri pertahanan, yang menghasilkan hasil seri 50-50. Hasil seri ini mengharuskan Wakil Presiden J.D. Vance untuk memberikan suara penentu. Ini kedua kalinya dalam sejarah AS, seorang wakil presiden harus campur tangan untuk menyelamatkan calon kabinet.

    Hasil yang sangat dramatis itu menggarisbawahi kekhawatiran tentang Hegseth, yang akan mengambil alih Pentagon di tengah perang yang berkecamuk di Ukraina dan Timur Tengah yang tidak stabil.

    Pria berusia 44 tahun itu adalah mantan perwira Garda Nasional Angkatan Darat, yang baru-baru ini bekerja sebagai salah satu pembawa acara untuk Fox News — salah satu saluran televisi favorit Trump.

    Ketika ditanya selama sidang pengukuhannya minggu lalu tentang kritik yang ia hadapi, Hegseth mengatakan ada “kampanye kotor terkoordinasi” terhadapnya, dan bahwa ia “bukan orang yang sempurna, tetapi penebusan dosa itu nyata.”

    Trump telah mendukungnya, mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat: “Pete adalah orang yang sangat, sangat baik.”

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram – Halaman all

    Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Mataram – Dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, saksi korban terlihat menangis histeris saat memberikan kesaksian.

    Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Mataram, di mana saksi korban mengungkapkan trauma yang dialaminya akibat tindakan terdakwa.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa saksi korban menangis karena merasa tertekan dan tidak nyaman saat berada di hadapan terdakwa.

    “Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi secara terpisah dari terdakwa,” ujar Sandi.

    Pemeriksaan saksi tetap dilakukan di ruang sidang utama, sementara terdakwa Agus berada di ruangan berbeda, didampingi oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

    “Terdakwa menjalani sidang pembuktian melalui layar yang telah disiapkan,” tambah Sandi.

    Sandi juga menambahkan bahwa perasaan trauma yang dialami saksi korban telah dibenarkan oleh psikolog yang sebelumnya melakukan pemeriksaan.

    “Psikolog yang sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya menyatakan adanya trauma,” kata Sandi.

    Keterangan Saksi Lainnya

    Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Agus, Ainuddin, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi.

    Namun, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa mengaku tidak mengenal terdakwa.

    “Setelah memberikan keterangan, kedua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Agus,” jelas Ainuddin.

    Agus menyatakan bahwa hanya saksi dengan inisial MA yang dikenali olehnya.

    Ainuddin juga menambahkan bahwa dua saksi tersebut sempat mengeklaim pernah melapor ke polisi, namun tidak dapat menunjukkan bukti laporan.

    “Kami tanyakan apakah mereka dihadirkan terkait laporan dengan MA, ternyata mereka tidak kenal dengan MA,” pungkas Ainuddin.

    (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Nafsu Tak Terbendung, Pria di Rejoso Pasuruan Pamer Kemaluan

    Nafsu Tak Terbendung, Pria di Rejoso Pasuruan Pamer Kemaluan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Lantaran nafsu tak terbendung, pemuda Rejiso Pasuruan terpaksa diamankan polisi karena ulahnya. Pelaku ini berinisial FA yang merupakan warga Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso.

    Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2025). Sebelum dibawa ke polres,, pelaku sempat diamankan di pos security PIER Rembang.

    “Hari ini tadi sekitar pukul 10.00 WIB Satreskrim Polres Pasuruan telah mendapat penyerahan seseorang dari anggota security perusahaan PIER Rembang Pasuruan. Seorang tersebut berinisial FA yang beralamat di Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso,” ungkapnya.

    Joko mengatakan bahwa FA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawan di kawasan industri PIER. Sehingga hal ini kemudian korban yang bekerja melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keamanan.

    Joko juga menceritakan bahwa mulanya pelaku ini telah melihat korbannya dari jauh. Lalu pelaku berusaha memepetkan kendaraan yang ditumpanginya kepada korban.

    Sesampainya di depan korban, pelaku kemudian memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. “Korban yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian berteriak lalu melaporkan kejadia yang dialaminya ke secrurity,” tambahnya.

    Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan korban. (ada/kun)

  • Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram – Halaman all

    Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

    Agus Buntung tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.

    Berbeda dengan sidang sebelumnya, saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan memberikan tanggapan soal persidangan hari ini.

    Adapun agenda sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini adalah pembuktian berupa pemeriksaan keterangan saksi.

    Terdapat 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang Agus Buntung hari ini, antara lain tiga saksi korban dan dua saksi teman korban.

    Pendamping korban Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.

    Meski begitu, demi menguak fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman,” kata Andri, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.

    Untuk diketahui dalam sidang pembuktian hari ini, antara terdakwa dan para saksi ditempatkan di ruangan terpisah.

    Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pun menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.

    Penasihat hukum terdakwa, Ainuddin mengatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh Agus Buntung yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.

    “Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi (nota pembelaan) semua yang dibantah oleh Agus,” ujar Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, Kamis.

    Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh Agus Buntung salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.

    “Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi,” sebut Donny.

    Pada sidang sebelumnya, Agus Buntung melalui penasihat hukumnya mengajukan peralihan status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah.

    Pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyebut bahwa pihaknya mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan kliennya merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB.

    “Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya,” ujar Ainuddin.

    Sebagai informasi, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Bungkam Jelang Bertemu dengan 3 Korbannya di Ruang Sidang Pengadilan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Geger Lagi Trump Usai Dilantik Langsung Pecat Pejabat

    Geger Lagi Trump Usai Dilantik Langsung Pecat Pejabat

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus membuat geger usai dilantik. Terbaru, Trump memecat wanita pertama yang menjadi Kepala Penjaga Pantai AS.

    Trump resmi dilantik sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025). Ini merupakan masa jabatan keduanya, setelah menjabat pada 2017-2021.

    Trump langsung menandatangani berbagai perintah eksekutif yang mayoritas membatalkan kebijakan era Joe Biden menjabat Presiden AS. Para Selasa (21/1), Trump memecat Laksamana Linda Fagan sebagai kepala Penjaga Pantai AS.

    Dilansir AFP, Rabu (22/1/2025), pemecatan Fagan diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), Benjamine Huffman.

    “Dia (Fagan-red) telah menjalani karier yang panjang dan cemerlang, dan saya berterima kasih atas pengabdiannya,” ucap Huffman dalam pesan kepada Penjaga Pantai AS.

    Fagan merupakan wanita pertama yang memimpin salah satu dari enam angkatan bersenjata dalam militer AS tersebut.

    Seorang pejabat senior DHS, yang mengawasi dinas tersebut, menyebut Fagan dipecat karena kurangnya kepemimpinan, kegagalan operasional, dan ketidakmampuan dalam mencapai target strategis Penjaga Pantai AS. Fagan dianggap gagal dalam mengatasi ancaman keamanan perbatasan, salah mengelola akuisisi, termasuk helikopter-helikopter, dan memberikan fokus berlebihan pada program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) yang dicetus Bidan dan telah dibatalkan oleh Trump.

    Pejabat senior DHS tersebut menyebut terdapat erosi kepercayaan pada Penjaga Pantai AS karena cara mereka menangani penyelidikan tuduhan pelecehan seksual.

    “Kegagalan untuk mengatasi permasalahan sistemis yang terungkap dalam penyelidikan ini telah menggarisbawahi budaya kepemimpinan yang tidak bersedia menjamin akuntabilitas dan transparansi,” imbuh pejabat senior DHS tersebut.

    Fagan telah menjabat sebagai Komandan Penjaga Pantai AS sejak tahun 2022. Sebelumnya, dia memegang berbagai jabatan termasuk Wakil Komandan Penjaga Pantai AS.

    Trump dan Partai Republik sudah sejak lama menentang program DEI yang tujuan bertujuan mendorong keberagaman bikinan Biden. DEI pun telah dibatalkan oleh Trump.

    Selain itu, Trump juga menjadikan keamanan perbatasan sebagai prioritas utama. Dia telah menetapkan keadaan darurat nasional di perbatasan AS-Meksiko pada hari pertamanya menjabat.

    Trump juga memiliki hubungan yang kontradiktif dengan Angkatan Bersenjata AS. Kadang dia memuji kekuatan mereka tetapi juga mengklaim Angkatan Bersenjata AS sudah melemah dan perlu dibangun kembali.

    Dia berselisih dengan mantan pejabat militer top AS, Mark Milley, dengan potret jenderal purnawirawan itu di Pentagon langsung dicopot pada hari yang sama ketika Trump dilantik Senin (20/1). Pete Hegseth, calon Menteri Pertahanan AS pilihan Trump yang belum dikonfirmasi oleh Kongres AS, mengatakan para perwira senior militer akan ditinjau berdasarkan meritokrasi, standar, letalitas, dan komitmen terhadap perintah yang sah. Hal itu mengindikasikan bahwa pemecatan lebih lanjut mungkin akan terjadi.

    Sosok Fagan yang Dipecat Trump

    Linda Fagan (Foto: dok. Jonathan Ernst/Reuters)

    Laksamana Fagan (61) sebelumnya mencetak sejarah sebagai wanita pertama yang memimpin Penjaga Pantai AS sejak tahun 2022. Dia ditunjuk oleh Joe Biden.

    Dilansir Military.com dan CNN, Rabu (22/1/2025), memulai kariernya pada korps Penjaga Pantai AS sejak tahun 1985. Dia menjabat sebagai Komandan ke-27 Penjaga Pantai AS sejak 1 Juni 2022 setelah Biden menunjuknya untuk memimpin 42.000 personel aktif, 7.000 personel cadangan dan 8.700 personel sipil dalam korps yang menjaga keamanan maritim AS.

    Fagan, menurut newsnationnow.com, merupakan penjabat wanita pertama yang berpangkat Laksamana bintang empat dalam korps Penjaga Pantai AS. Sebelum memimpin Penjaga Pantai AS, Fagan menjabat sebagai Wakil Komandan dan memegang beberapa posisi kepemimpinan berturut-turut sejak ditugaskan dari Akademi Penjaga Pantai AS tahun 1985.

    Fagan merupakan perwira keselamatan laut. Dia pernah menjadi Komandan Penjaga Pantai Area Pasifik, Distrik Penjaga Pantai Pertama dan Sektor Penjaga Pantai New York. Dia juga pernah memegang banyak jabatan di Markas Besar Penjaga Pantai AS di Washington DC.

    Masa jabatan Fagan sebagai Komandan Penjaga Pantai AS dinodai oleh penyelidikan Operation Fouled Anchor, penyelidikan internal rahasia yang membuktikan lusinan tuduhan pemerkosaan dan penyerangan seksual di dalam badan itu dari akhir tahun 1980-an hingga tahun 2006. Pemberitaan soal penyelidikan internal itu mencuat ke publik pada Juni 2023.

    Fagan pun memerintahkan peninjauan. Namun, dia secara konsisten menolak untuk meminta pertanggungjawaban siapa pun hingga kesimpulan dicapai dalam penyelidikan yang dilakukan Kantor Inspektur Jenderal Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS). Hasil penyelidikan itu belum dipublikasikan.

    Program DEI yang Diakhiri Trump

    Foto: Donald Trump (CNN)

    Salah satu alasan Fagan dipecat disebut-sebut terkait fokusnya yang berlebihan pada program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) yang dicetus Biden. Program itu telah diakhiri oleh Trump pada hari pertamanya menjabat.

    Trump mengakhiri program DEI lewat perintah eksekutif. Dia menganggap program yang resminya bernama ‘Diversity, equity and inclusion’ (DEI) itu tak bermoral.

    “Pemerintahan Biden memaksakan program diskriminasi ilegal dan tidak bermoral, yang disebut dengan nama ‘keberagaman, kesetaraan, dan inklusi’ (DEI), ke dalam hampir semua aspek Pemerintah Federal, dalam berbagai bidang mulai dari keselamatan penerbangan hingga militer. Ini merupakan upaya terpadu yang bermula dari hari pertama Presiden Biden menjabat, ketika ia mengeluarkan Perintah Eksekutif 13985, ‘Memajukan Kesetaraan Rasial dan Dukungan bagi Komunitas yang Kurang Terlayani Melalui Pemerintah Federal’,” demikian salah satu poin dalam perintah eksekutif Trump.

    Dia menganggap DEI merupakan pemborosan. Trump mengatakan pemerintah AS sudah seharusnya melayani seluruh warga secara setara tanpa DEI.

    “Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB), dibantu oleh Jaksa Agung dan Direktur Kantor Manajemen Personalia (OPM), akan mengoordinasikan penghentian semua program diskriminatif, termasuk DEI ilegal dan mandat, kebijakan, program, preferensi, dan kegiatan ‘keanekaragaman, ekuitas, inklusi, dan aksesibilitas’ (DEIA) di Pemerintah Federal, dengan nama apa pun yang muncul,” ujarnya.

    Dia memberi anak buahnya waktu 60 hari untuk melaksanakan hal itu. Dia memerintahkan seluruh lembaga pemerintah federal mengakhiri hingga batas maksimum yang diizinkan oleh hukum semua jabatan dan posisi DEI, DEIA, dan ‘keadilan lingkungan’, termasuk namun tidak terbatas pada posisi ‘Kepala Pejabat Keanekaragaman’, semua rencana aksi ‘kesetaraan’, tindakan, inisiatif, atau program ‘kesetaraan;, hibah atau kontrak yang terkait dengan ‘kesetaraan’ dan semua persyaratan kinerja DEI atau DEIA untuk karyawan, kontraktor, atau penerima hibah,” ujar Trump.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/fas)