Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suasana sidang
kasus pencemaran nama baik
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.
Tak hanya itu, Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.
“Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari
Kompas TV
.
Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap mencederai proses pengadilan.
“Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
“Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari
Tribunnews.com
.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan.
Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pelecehan seksual
-

Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy
Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini rampai diperbincangkan seorang wanita Surabaya yang mengalami pelecehan seksual di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024). Meski tak melakukan pelecehan dalam bentuk sentuhan fisik, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Tersangka yang diketahui bernama Toni Nugroho(69) warga Malang, diduga memiliki kelainan seksual. Dia memotret area sensitif korban NC yang dalam kondisi hamil enam bulan. Tak hanya NC, polisi menemukan banyak foto wanita lain yang dikoleksi dalam telepon genggamnya.
Eduard Rudy, penasehat hukum korban mengatakan, dalam laporan yang dilakukan oleh kliennya, pelaku sempat mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah didampingi oleh pengacaranya, pengakuan dalam BAP itu disangkalnya.
“Dalam proses itu, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengakui perbuatannya itu, namun kemudian disangkal setelah didampingi oleh pengacara,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Eduard Rudy menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta anaknya yang masih kecil, penyidik menetapkan Toni Nugroho sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual.
“Tentunya penyidik menetapkan sebagai tersangka atas keyakinannya setelah memintai keterangan dari beberapa pihak. Dan kami sangat mengapresiasi itu, bahkan penetapan tersangka itu juga diperkuat oleh saksi ahli dari Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujarnya lebih lanjut.
Namun menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Toni Nugroho diduga justru melakukan pengancaman terhadap penyidik dan jaksa dengan membawa nama orang yang disebut dari Mabes Polri.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka ini, yang menunjukan powernya dengan melakukan pengancaman terhadap penyidik juga Jaksa dengan membawa nama jendral bintang tiga yang bertugas di Mabes Polri,” pungkasnya.
Sementara korban NC mengungkapkan, awal mula dirinya difoto oleh pelaku adalah dari anaknya. Saat korban menegur pelaku kenapa memfoto dirinya, pelaku mengelak dan mengaku sedang memotret anak kandungnya yang berada di belakangnya.
“Saat kami berada di dalam pesawat dan akan turun, karena tidak mau berdesakan, saya memilih untuk duduk. Sementara pelaku berdiri di belakang saya menunggu pintu pesawat dibuka, dan saat itu dia mengambil memotret saya di bagian dada,” ujarnya.
“Saat saya tegur, dia tidak mengakui sehingga saya meminta untuk menunjukan ponselnya, namun ditolak sehingga argumentasi kami diketahui oleh petugas apron Bandara,” tambahnya.
Setelah ditengahi oleh pihak petugas apron Bandara, diketahui pelaku mengambil gambar korban sebanyak 20 kali dengan difokuskan di area dadanya. Selain itu juga terdapat beberapa foto wanita lainnya di antaranya pramugari.
“Saat itu saya meminta dengan baik-baik agar foto saya itu dihapus. Namun ditolak sehingga kami membuat langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat atas tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat Ke-1 (a) Uundang udang RI Nomor 12 Tahun 2022. [uci/but]
-

Kronologi Aipda A Paksa IRT Masuk Kamar Hotel di Baubau, Eks Propam Ngebet Ketemu: Tolong di Situ – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) dan menyeret nama polisi berinisial Aipda A di Sulawesi Tenggara.
Polisi yang merupakan personel Polresta Kendari itu hampir saja melecehkan korban dengan modus membahas pekerjaan.
Si IRT dipaksa masuk kamar dan tubuhnya hampir saja dijamah oleh Aipda A di kamar hotel di Kota Baubau pada Minggu (2/2/2025).
Saat ini Aipda A sudah ditahan dan dalam penyelidikan khusus Polresta Kendari.
Kronologi dugaan pelecehan yang menimpa IRT yang enggan disebut namanya itu berawal dari korban yang bertemu polisi inisial A di Kecamatan Baruga, Kendari.
Pertemuan keduanya terjadi saat acara balap motor beberapa waktu lalu.
Tak berlangsung lama, polisi itu kemudian menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Ia mulai mengajak korban untuk menonton salah satu konser musik di taman eks MTQ Kendari.
Sayangnya saat itu korban tidak merespons ajakan si polisi.
Kemudian saat korban ke Kota Baubau pada Januari 2025 lalu dengan urusan pekerjaan, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku juga berada di Baubau dengan alasan sedang bertugas.
“Sekira pukul 15.00 sore dia chat, di Baubau ada agenda pengawalan, dan dia ajak keluar,” ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
“Dia suruh saya jemput tapi saya bilang tidak ada kendaraanku, lalu dia jawab, oh iya oke tidak apa-apa,” katanya Senin (3/2/2025).
Keesokan harinya, polisi itu kembali menghubungi korban.
Dia memberi kabar akan pulang ke Kota Kendari pada esok hari.
Polisi tersebut masih berusaha mengajak bertemu korban dengan dalih membahas pekerjaan.
“Dia WA, bilang saya mau pulang, kita tidak mau ketemu saya kah? saya bilang kapan rencana mau pulang?”
“Dia jawab kalau bukan besok, lusa, kebetulan ini malam tidak ada kegiatanku kalau ada waktunya kita datangi kita ketemu membahas pekerjaan,” katanya.
A kemudian kembali memaksa korban bertemu.
Korban kemudian ke tempat pelaku di salah satu penginapan di Kota Baubau.
Setibanya korban, oknum polisi menyuruh korban masuk dan mengunci pintu hingga akhirnya korban nyaris dipeluk.
“Dia suruh masuk pas di dalam dia mau kasih rapat pintu, lalu dia mau peluk saya, langsung saya bilang jangan.”
“Tolong tetap disitu jangan dekati saya. Saya bilang jangan seperti itu saya tidak bisa saya begini,” terang IRT tersebut.
Korban kemudian memberontak karena ketakutan, lalu kabur meninggalkan oknum polisi itu.
“Tiba-tiba terpikir saya tidak harusnya ada disitu dalam keadaan berdua seperti ini langsung saya keluar dan pulang,” jelasnya.
Korban yang juga seorang ibu rumah tangga kemudian pulang ke rumah.
Saat itu dia tidak menceritakan hal itu ke suaminya karena takut.
Beberapa hari kemudian, dia menceritakan tentang apa yang dialami kepada suaminya.
Suaminya tidak menerima itu dan akan melaporkan kasus ini kepada Polda Sultra.
Aipda A Ditahan
Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menahan polisi yang diduga nyaris melecehkan IRT.
Adapun polisi berinisial A ini sudah ditahan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan serta tim Pengamanan Internal Polresta Kendari dan Polda Sultra melakukan penyelidikan.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin saat diwawancarai awak media TribunnewsSultra.com.
“Sudah diamankan Paminal Polresta Kendari,” katanya, pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eko Widiantoro, menjelaskan akan menyelidik dugaan polisi melakukan pelecehan terhadap IRT.
“Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian.”
“Terutama yang melibatkan anggota kami,” katanya, Senin (3/2/2025) kemarin.
Polresta Kendari menegaskan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, polisi akan menjamin perlindungan bagi korban dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan.
Terlapor Aipda A diketahui bertugas di wilayah hukum Polresta Kendari yakni Polsek Konda sebagai Banit Unit Samapta usai mendapat mutasi.
Berdasarkan informasi dikumpulkan TribunnewsSultra.com, Selasa (4/2/2025) dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya, sebelum dimutasi ke Polsek Konda, Aipda A bertugas di Propam Polresta Kendari.
Selanjutnya pada Pilkada 2024, ia mendapat tugas sebagai personel pengamanan tertutup (pamtup) salah satu calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
Namun, tugas pamtup tersebut berakhir pada Desember 2024 yang lalu.
Aipda A kini diperiksa Paminal Polresta Kendari atas percobaan pelecehan terhadap IRT.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Dilaporkan Dugaan Pelecehan IRT, Kini Diperiksa dan Oknum Polisi Ditahan Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga
Penulis: La Ode Ahlun Wahid,Samsul -

Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan pemilik panti berinisial NK (61) sebagai tersangka.
Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.
NK mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar kosong.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Namun, setelah adanya kasus pencabulan hanya ada dua anak yang bertahan.
Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang layak.
“Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter,” ucapnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan panti asuhan didirikan oleh tersangka dan istrinya.
Pada Januari 2025, tersangka digugat cerai istrinya sehingga mengelola panti sendirian.
Setelah ditelusuri, legalitas perizinan panti asuhan kadaluarsa sejak 2022.
“Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis.”
“Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka,” tuturnya.
Modus Tersangka
AKBP Ali Purnomo, menyatakan korban diancam akan diusir dari panti asuhan jika tak memenuhi permintaan tersangka.
Awalnya korban yang tidur di kamar dibangunkan oleh tersangka dan diajak ke kamar kosong.
“Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya.”
“Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka.”
“Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban,” tuturnya, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Proses penyelidikan masih berjalan dan para anak panti telah diperiksa.
“Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait,” sambungnya.
Mantan Istri jadi Pelapor
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya kepada mantan istri tersangka.
Korban kemudian melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi mantan istri tersangka serta tim hukum dari FH Unair pada Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair Surabaya, Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.
“Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak.”
“Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun,” terangnya.
Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.
“Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)
-

Inggris Bakal Terapkan UU Larang AI Dipakai Produksi Konten Lecehkan Anak
London –
Inggris akan menjadi negara pertama yang memberlakukan undang-undang (UU) larangan terhadap perangkat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual anak. Ada ancaman 5 tahun penjara bagi pelakunya.
Dilansir AFP, Minggu (2/2/2025), pemerintah Inggris akan melarang kepemilikan, pembuatan, atau distribusi perangkat AI yang dirancang untuk menghasilkan gambar seksual anak-anak. Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, mengatakan pelakunya dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.
Kepemilikan ‘buku petunjuk pedofil’ AI yang mengajarkan orang cara menggunakan AI untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak juga akan dilarang. Pelakunya dapat dihukum hingga 3 tahun penjara.
“Ini adalah fenomena yang benar-benar mengganggu. Materi pelecehan seksual anak daring semakin berkembang, tetapi juga pelecehan seksual terhadap anak-anak dan remaja daring. Dan yang sekarang terjadi adalah AI meningkatkan hal ini,” kata Yvette Cooper kepada Sky News.
Dia mengatakan AI memudahkan para pelaku untuk merayu anak-anak. Dia juga menyebut AI dapat memanipulasi gambar anak-anak dan kemudian menggunakannya untuk menarik dan memeras kaum muda agar melakukan pelecehan lebih lanjut.
“Itu kejahatan yang paling keji,” ujarnya.
Undang-undang baru tersebut akan mencakup pelarangan beberapa model AI yang digunakan untuk pelecehan anak. Dia berharap langkah Inggris diikuti negara-negara lain.
“Negara-negara lain belum melakukan ini, tetapi saya berharap semua orang akan mengikutinya,” ujarnya.
Alat AI yang dilarang itu kerap disalahgunakan untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual anak dengan ‘menelanjangi’ gambar anak-anak di kehidupan nyata atau dengan ‘menjahit wajah anak-anak lain ke gambar yang sudah ada’. Undang-undang baru tersebut juga akan mengkriminalisasi predator yang menjalankan situs web yang dirancang untuk pedofil lain berbagi konten pelecehan seksual anak atau saran tentang cara merayu anak-anak.
Pelakunya dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Cooper mengatakan kepada BBC bahwa penyelidikan baru-baru ini telah menemukan sekitar 500.000 anak di seluruh Inggris menjadi korban pelecehan anak setiap tahun.
Pelecehan secara daring merupakan bagian yang terus bertambah dan berkembang. Langkah-langkah tersebut akan diperkenalkan sebagai bagian dari RUU Kejahatan dan Kepolisian saat diajukan ke parlemen.
Internet Watch Foundation (IWF) telah memperingatkan tentang semakin banyaknya gambar pelecehan seksual anak-anak yang diproduksi dengan AI. Selama periode 30 hari pada tahun 2024, analis IWF mengidentifikasi 3.512 gambar pelecehan anak dengan AI di satu situs web gelap. Jumlah kategori gambar yang paling serius juga meningkat sebesar 10% dalam setahun.
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Mayat di Hutan Kabuh Terungkap, 6 Pelaku Dibekuk
GELORA.CO -Misteri mayat pria yang ditemukan di hutan Petak 102L RPH Tanjung BKPH Ploso Timur Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Minggu 19 Januari 2025, akhirnya terungkap.
Jasad korban pembunuhan itu diketahui adalah Muhammad Fa’iz remaja berusia 19 tahun asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Terungkapnya identitas korban bermula dari keluarganya yang mendatangi Polres Jombang pada Selasa 28 Januari 2025.
“Setelah wawancara khusus dengan keluarga korban untuk lebih memastikan, kemudian kami ajak ke kamar jenazah RSUD Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dikutip dari RMOLJatim, Sabtu 1 Februari 2025.
Selanjutnya tim Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga berhasil mengamankan 6 tersangka di antaranya 3 orang masih di bawah umur.
“Sempat 2 orang tersangka ini lari ke Temanggung. Lalu tim juga bergerak kesana dan hasilnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban,” kata Margono.
Korban Muhammad Fa’iz awalnya menjalin komunikasi dengan salah satu kekasih pelaku berinisial AS (23) warga Jombang.
Beberapa waktu kemudian, korban bertemu dan diajak mampir untuk menenggak minuman keras di kos wanita itu. Kos itu menjadi basecamp anak punk di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Saat melakukan pesta miras itulah korban diduga melakukan pelecehan seksual. Akibatnya AS yang diduga memiliki hubungan asmara dengan wanita itu merasa sakit hati.
“Di sisi lain pelaku ada rasa ingin menguasai barang milik korban,” kata Margono.
Keesokan harinya, korban kembali berniat untuk mengambil handphone miliknya yang telah dirampas oleh pelaku. Sementara pelaku sudah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban.
“Pada hari Sabtu mereka ajak korban untuk minum dan duel, kemudian pelaku ambil sarung dan cekik leher sehingga korban lemah dan tidak sadarkan diri. Kemudian kepala korban dilempar menggunakan batu,” kata Margono.
Pelaku kemudian menyeret dan membuang mayat korban di hutan Petak 102L RPH Tanjung BKPH Ploso Timur Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Sementara pelaku lari ke Temanggung dan membawa lari motor korban juga menjual handphonenya,” kata Margono.
Pelaku yang diamankan adalah AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
“Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Untuk pasal yang dijeratkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP,” pungkas Margono.
-

Godfather AI Sebut DeepSeek Bikin Kecerdasan Buatan Makin Ngeri
Jakarta –
Potensi sistem kecerdasan buatan (AI) digunakan untuk tindakan jahat meningkat, menurut laporan penting oleh para ahli AI. Penulis utama studi tersebut memperingatkan bahwa DeepSeek dan AI disruptif lainnya dapat memperberat risiko keamanan.
Yoshua Bengio, yang dianggap sebagai salah satu godfather AI modern, mengatakan kemajuan yang diperlihatkan perusahaan asal China DeepSeek dapat berkembang menjadi kekhawatiran di bidang AI yang didominasi Amerika Serikat (AS) dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini berarti persaingan yang lebih ketat, yang biasanya bukan hal baik dari sudut pandang keamanan AI,” katanya, dikutip dari Nature seperti dilihat Jumat (31/1/2025).
Bengio mengatakan, perusahaan-perusahaan AS dan pesaing DeepSeek lainnya dapat fokus mendapatkan kembali keunggulan mereka alih-alih pada keamanan. OpenAI, pengembang ChatGPT, yang ditantang DeepSeek dengan peluncuran asisten virtualnya sendiri, berjanji minggu ini untuk mempercepat rilis produk sebagai hasilnya.
“Jika Anda membayangkan persaingan antara dua entitas dan salah satu berpikir mereka jauh lebih unggul, maka mereka mampu bersikap lebih bijaksana dan tetap yakin bahwa mereka akan tetap unggul,” kata Bengio.
“Sedangkan jika Anda memiliki persaingan antara dua entitas dan mereka berpikir bahwa yang lain berada pada level yang sama, maka mereka perlu mempercepat. Maka mungkin mereka tidak terlalu memperhatikan keselamatan,” sambungnya.
AI Semakin Mengerikan
International AI Safety Report (Laporan Keselamatan AI) pertama yang lengkap telah disusun oleh 96 ahli termasuk pemenang hadiah Nobel Geoffrey Hinton. Bengio, salah satu pemenang penghargaan Turing di 2018 (penerima Nobel komputasi) ditugaskan oleh pemerintah Inggris untuk memimpin laporan tersebut, yang diumumkan pada pertemuan puncak International AI Safety Report global di Bletchley Park, Inggris pada 2023.
Anggota panel dinominasikan oleh 30 negara serta Uni Eropa dan PBB. Pertemuan puncak AI global berikutnya berlangsung di Paris pada 10 dan 11 Februari mendatang.
Laporan tersebut menyatakan bahwa sejak publikasi studi sementara pada Mei tahun lalu, sistem AI serbaguna seperti chatbot menjadi lebih pintar dalam domain yang relevan untuk penggunaan yang bertujuan jahat, seperti penggunaan alat otomatis untuk menyoroti kerentanan dalam perangkat lunak dan sistem TI, hingga memberikan panduan tentang produksi senjata biologis dan kimia.
Dikatakan bahwa model AI baru dapat menghasilkan instruksi teknis langkah demi langkah untuk menciptakan patogen dan racun yang melampaui kemampuan para ahli dengan gelar PhD. OpenAI pun mengakui bahwa model o1 canggihnya dapat membantu spesialis dalam merencanakan cara menghasilkan ancaman biologis.
Namun, laporan tersebut mengatakan tidak pasti apakah para pemula akan dapat bertindak berdasarkan panduan tersebut, dan bahwa model juga dapat digunakan untuk tujuan yang bermanfaat seperti dalam pengobatan.
Bengio mengatakan model dengan penggunaan kamera ponsel pintar, secara teoritis bisa memandu orang melalui tugas-tugas berbahaya seperti mencoba membuat senjata biologis.
“Alat-alat ini menjadi semakin mudah digunakan oleh orang awam, karena alat-alat ini dapat menguraikan tugas yang rumit menjadi langkah-langkah yang lebih kecil yang dapat dipahami semua orang, dan kemudian secara interaktif dapat membantu Anda melakukannya dengan benar. Dan itu sangat berbeda dengan menggunakan, katakanlah, pencarian Google,” katanya.
Laporan tersebut mengatakan sistem AI telah meningkat secara signifikan sejak tahun lalu dalam kemampuannya untuk menemukan kelemahan dalam perangkat lunak secara mandiri, tanpa campur tangan manusia. Ini dapat membantu peretas merencanakan serangan siber.
Namun, laporan tersebut mengatakan, aktivitas melakukan serangan di dunia nyata secara mandiri, sejauh ini masih berada di luar jangkauan sistem AI, karena memerlukan tingkat presisi yang luar biasa.
Risiko Penyalahgunaan Berkembang
Laporan itu juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam konten deepfake. Teknologi tersebut digunakan untuk menghasilkan kemiripan yang meyakinkan dari seseorang, baik gambar, suara, atau keduanya.
Dikatakan bahwa deepfake telah digunakan untuk mengelabui perusahaan agar menyerahkan uang, melakukan pemerasan, dan membuat gambar orang yang bermuatan pornografi. Mengukur level peningkatan yang tepat dalam perilaku tersebut sulit dilakukan karena kurangnya statistik yang komprehensif dan dapat diandalkan.
Ada pula risiko penggunaan jahat lainnya karena model yang disebut sumber tertutup, yang kode dasarnya tidak dapat dimodifikasi, dapat rentan terhadap jailbreak yang menghindari pagar pengaman, sementara model sumber terbuka seperti Llama dari Meta, yang dapat diunduh gratis dan dapat diubah oleh para spesialis, menimbulkan risiko ‘memfasilitasi penggunaan untuk tujuan jahat atau salah arah’ oleh pelaku kejahatan.
Tak lama setelah laporan tersebut diselesaikan, Bengio juga mencatat kemunculan model ‘penalaran’ canggih baru oleh OpenAI yang disebut o3 pada Desember 2024. Bengio mengatakan kemampuannya untuk membuat terobosan pada tes penalaran abstrak utama merupakan pencapaian yang sudah berada di luar jangkauan, menurut banyak ahli, termasuk dirinya sendiri.
“Tren yang dibuktikan oleh o3 dapat memiliki implikasi yang mendalam bagi risiko AI. Penilaian risiko dalam laporan ini harus dibaca dengan pemahaman bahwa AI telah memperoleh kemampuannya sejak laporan ini ditulis,” kata ilmuwan komputer asal Kanada tersebut.
Kemajuan dalam penalaran dapat berdampak pada pasar kerja dengan menciptakan agen otonom yang mampu melaksanakan tugas manusia, tetapi juga dapat membantu teroris.
“Jika Anda seorang teroris, Anda ingin memiliki AI yang sangat otonom. Seiring dengan meningkatnya agensi, kita meningkatkan potensi manfaat AI dan kita meningkatkan risikonya,” ujarnya.
Namun, Bengio mengatakan sistem AI belum dapat melakukan perencanaan jangka panjang yang dapat menciptakan alat yang sepenuhnya otonom dan bisa menghindari kendali manusia.
“Jika AI tidak dapat merencanakan dalam jangka panjang, ia hampir tidak akan dapat lepas dari kendali kita,” katanya.
Laporan setebal hampir 300 halaman itu juga mengutip kekhawatiran umum terkait AI, termasuk melakukan penipuan dan foto pelecehan seksual anak, bias informasi, hingga pelanggaran privasi seperti kebocoran informasi sensitif yang dibagikan dengan chatbot.Para peneliti belum mampu menyelesaikan ketakutan-ketakutan tersebut sepenuhnya.
Laporan tersebut, yang berjudul lengkap ‘International Scientific Report on the Safety of Advanced AI’, menandai dampak AI yang ‘berkembang pesat’ pada lingkungan melalui penggunaan pusat data, dan potensi agen AI untuk memiliki dampak ‘mendalam’ pada pasar kerja.
Masa depan AI tidak pasti, dengan berbagai kemungkinan hasil dalam waktu dekat termasuk hasil yang sangat positif dan sangat negatif. Masyarakat dan pemerintah masih memiliki kesempatan untuk memutuskan jalur mana yang diambil oleh teknologi tersebut.
“Ketidakpastian ini dapat menimbulkan fatalisme dan membuat AI tampak seperti sesuatu yang terjadi pada kita. Namun, keputusan masyarakat dan pemerintah tentang cara menavigasi ketidakpastian ini yang akan menentukan jalur mana yang akan kita ambil,” kata laporan tersebut.
(rns/fay)
-
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan Megapolitan 30 Januari 2025
Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Staf Ahli Kapolri
,
Aryanto Sutadi
, menilai kasus yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
, lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada pemerasan.
“Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan
Kompas TV
.
Bintoro diduga menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia diduga memeras tersangka berinisial AN, pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan, FA (16).
Namun, penanganan kasus pelecehan di Polres Jakarta Selatan mandek sejak April 2024.
Kasus ini baru mencuat setelah AKBP Bintoro dipindahkan dari jabatannya.
Setelah itu, kasus kembali berjalan dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, pelaku merasa dirugikan karena adanya dugaan pemerasan sebelumnya untuk menyelesaikan kasus pelecehan dan pembunuhan.
“Dari situ baru terungkap bahwa kasusnya dahulu sempat ditunda-tunda. Kemudian setelah diambil alih dan yang bersangkutan dipindahkan, kasus diteruskan ke kejaksaan,” jelas Aryanto.
Kini, Propam Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan dengan menempatkan empat anggota polisi dalam tempat khusus (patsus) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Berikut keempatnya:
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa kasus yang melibatkan Bintoro dan ketiga anggota Polres Jaksel lainnya lebih mengarah pada suap, bukan pemerasan.
“Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” kata Aryanto.
“Karena kalau pemerasan itu satu pihak. Misalnya, penyidik bilang, ‘Kamu bayar segini, kalau tidak, saya kirim berkasnya’,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/06/67a4a93e544e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

