Kasus: pelecehan seksual

  • Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak lima polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025). 

    Dalam sidang KKEP itu, kelima polisi mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. 

    “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    Adapun tiga orang yang dipecat, yaitu:

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

    Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria

    Mantan Kanit Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

    Selain ketiga orang itu, dua polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND juga diberikan sanksi demosi 8 tahun.

    Mereka dijatuhi hukuman, karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

    Berikut ini profil lengkap

    AKBP Bintoro

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKP Zakaria

    AKP Zakaria memiliki nama lengkap AKP Ahmad Zakaria, S.H., M.H., sempat aktif sebagai perwira pertama (Pama) di Polri.

    Sebelum dipecat, Zakaria sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.

    Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.

    Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat ‘cegat motor lawan arah’ di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.

    Di bawah kepemimpinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).

    Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    AKP Mariana

    Sebelum dipecat, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.

    AKBP Gogo Galesung

    AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

    Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak Banten.

    Gogo pun turut bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota.

    Karir Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

    Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.

    Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.

    Selain itu, dia juga sempat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

    Ipda ND

    Ipda ND terlibat juga dalam kasus ini.

    Ipda ND terakhir menjabat sebagai Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Perjalanan Kasus

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bermula dari laporan perdata yang dilayangkan oleh korban pemerasan pada 6 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Pada April 2024, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial anak. 

    Kedua tersangka diduga lalai dalam pengawasan dan juga mencemari korban dengan narkoba. 

    Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

    Penyalahgunaan Wewenang oleh AKBP Bintoro

    Kasus ini kemudian diambil alih oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

    Dalam proses penyelidikan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan. 

    Selain itu, Bintoro juga dikabarkan membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang menjadi bagian dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.

     

     

  • Ambil Alih Pengasuhan Korban, Surabaya Bakal Perketat Izin Panti Asuhan Lewat Perda

    Ambil Alih Pengasuhan Korban, Surabaya Bakal Perketat Izin Panti Asuhan Lewat Perda

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemkot Surabaya memperketat pengelolaan panti asuhan di Surabaya.

    Mengantisipasi tak ada lagi korban kekerasan dan pelecehan di panti asuhan, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan perizinan.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aturan penerbitan izin panti asuhan akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda). Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan ini bersama DPRD.

    “Terpenting, bagaimana bentuk pencegahan kita. Kemarin, kita minta kepada DPRD untuk [kerjasama] membuat perda panti asuhan. Sudah saya koordinasikan kepada Anggota DPRD, semoga Perda bisa segera dilaksanakan,” kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (9/2/2025).

    Perda akan mengatur sejumlah teknis perlindungan kepada Panti Asuhan. 

    Di antaranya, detail izin pendirian, proses penggalangan dana panti, hingga bentuk perlindungan kepada anak asuh.

    Selain menindaklanjuti kasus kekerasan di panti asuhan terbaru, hal ini juga sebagai tindak lanjut adanya temuan warga luar Surabaya yang mendirikan panti asuhan dengan tujuan “komersil”.

    Modusnya, pemilik panti menggelapkan donasi untuk kepentingan pribadi.

    “Panti asuhan ini semakin banyak, semakin menjamur [di Surabaya]. Namun ternyata, [penghuni] yang ada di panti asuhan bukan wong [orang] Surabaya,” kata Cak Eri. 

    “Jadi dia bawa orang dari luar [Surabaya], terus membentuk panti asuhan agar mendapatkan bantuan. Namun, uang ini disalurkan kemana [tanpa tujuan jelas],” sambung Cak Eri. 

    Pemkot Surabaya memastikan tak akan segan-segan menutup panti asuhan yang melanggar. Hal ini sebagai bentuk perlindungan.

    “Insyallah dengan perda itu, maka kita bisa membatasi. Kate gae [orang yang akan membuat] panti asuhan dengan syarat syaratnya begini, begini [memenuhi persyaratan],” kata Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ini. 

    “Orangnya [penghuni] harus begini. Kalau kabeh [semua] panti asuhan ajak orang luar Surabaya untuk masuk ke Surabaya, yo apik [ya bagus], hehehe,” sindirnya.

    Sedangkan bagi korban kekerasan yang sebelumnya telah terjadi, Pemkot Surabaya akan memberi perlindungan. Berada di sebuah shelter, perlindungan juga dilakukan kepada korban kekerasan seksual.

    Data Pemkot Surabaya, ada 5 korban yang dirawat Pemkot Surabaya.

    “Semua di shelter kami,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati dikonfirmasi terpisah.

    Pelaku yang berinisial NK (60) melakukan kekerasan kepada penghuni panti sejak sejak 2022. Dua di antaranya mengalami pelecehan seksual.

    Saat ini, para korban tengah menjalani pendampingan psikologi.

    “Masih kita lakukan terapi, konseling terus-menerus, anak-anaknya masih adaptasi dengan konselor kita, belum terlalu terbuka, perlu waktu 1-2 minggu mungkin,” katanya.

    Pemkot akan merawat kelima anak tersebut hingga tumbuh dewasa. Mereka akan mendapatkan bantuan hingga dewasa. 

    “Kami mencoba pendekatan supaya dia bisa bertahan, hak-haknya dipenuhi, sekolah atau kebutuhan apa pun sudah dipenuhi Pemkot,” ucap dia.

    Untuk diketahui, Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah resmi berstatus tersangka. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. 

  • Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh – Halaman all

    Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pria berinisial NK (61), pemilik panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap beberapa anak asuh.

    Ia ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

    Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan. 

    Bahkan, terhadap korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan. 

    Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di salah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan. 

    Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka mengoleskan alat kelaminnya menggunakan cairan minyak goreng. 

    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu berahinya.

    Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga kerap mengancam bakal mengusir dari panti asuhan. 

     Korban cenderung merasa takut dengan ancaman tersebut dan tidak memiliki banyak pilihan untuk menolak paksaan tersangka melayani nafsu berahinya. 

    Latar belakang korban yang tidak memiliki orangtua lengkap dengan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah, membuat korban tertekan dan tidak kuasa melakukan perlawanan. 

    Tersangka kerap melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam yakni membangunkan korban yang sedang tidur di kamar.

    Lalu mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. 

    Selama tersangka membangun atau merayu korban selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya. 

    “Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya. Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban,” ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (3/2/2025). 

    Kini, Ali masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut.

    Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang. 

    “Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait,” katanya. 

    Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola oleh tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka. 

    Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri.

    Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022.

    “Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka,” pungkasnya. 

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut. 

    Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, 3 orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan. 

    Sedangkan, dua orang penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Perkot Surabaya.

    Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi. 

    Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun,” ujar Farman. 

    Di lain sisi, Tersangka NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar. 

    “Tidak benar semua itu,” keluh Tersangka NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Mapolda Jatim.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

     

     

  • Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara Sde Teiman, Tentara Israel Terima Hukuman 7 Bulan – Halaman all

    Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara Sde Teiman, Tentara Israel Terima Hukuman 7 Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang tentara Israel, Israel Hajabi, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyiksaan terhadap tahanan Palestina di penjara Sde Teiman.

    Kasus ini menandai hukuman pertama yang diberikan dalam sistem yang dianggap membiarkan praktik penyiksaan dan kekerasan di penjara Israel.

    Tindakan Penyiksaan

    Hajabi, pria berusia 25 tahun, melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap tahanan yang diikat dan ditutup matanya.

    Tindakan penyiksaan ini terjadi pada 5 Juni 2024, di mana Hajabi memukul dua tahanan Palestina sebanyak 15 kali.

    Pengadilan militer menilai bahwa tindakan Hajabi merupakan pelanggaran serius.

    Penyiksaan yang dilakukan oleh Hajabi diketahui telah berlangsung sejak Januari 2024, saat ia bertugas mengawal tahanan dari Gaza.

    Aksi kekerasan ini terekam dalam video, di mana Hajabi terlihat memukul tahanan meskipun mereka menjerit kesakitan.

    Selain pemukulan, Hajabi juga memaksa tahanan untuk mengeluarkan suara seperti binatang dan mengulang kalimat yang merendahkan.

    Hukuman yang Dijatuhkan

    Pengadilan militer menjatuhi Hajabi hukuman tujuh bulan penjara, dan ia akan menjalani hukuman tersebut pada musim panas.

    Ia tidak sendiri, karena sembilan tentara Israel lainnya juga menghadapi tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina.

    Pendapat Kelompok Hak Asasi Manusia

    Kelompok Hak Asasi Manusia Palestina mengecam hukuman yang dijatuhkan kepada Hajabi, menyebutnya terlalu ringan.

    Komite Publik Melawan Penyiksaan di Israel juga menyuarakan keprihatinan yang sama, menilai bahwa hukuman ini tidak akan memberikan efek jera kepada Hajabi.

    Mereka menekankan pentingnya menindak tentara lain yang terlibat dalam penyiksaan dan menyayangkan banyaknya kasus pelanggaran yang belum diselidiki.

    Penyiksaan di penjara Israel bukanlah hal baru.

    Tahanan Palestina yang telah dibebaskan mengungkapkan pengalaman mereka yang mencakup kelaparan, kurangnya perawatan medis, infeksi kulit, serta pemukulan berat yang menyebabkan cedera serius.

    Kelompok hak asasi manusia BTselem menegaskan bahwa penganiayaan ini bersifat sistemik dan harus dianggap sebagai kebijakan penyiksaan yang dilembagakan.

    Kasus Israel Hajabi mencerminkan masalah serius terkait penyiksaan di penjara Israel yang telah berlangsung lama.

    Meskipun ada hukuman yang dijatuhkan, banyak pihak meragukan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    GELORA.CO  – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    AKP MARIANA DIPATSUS – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Jumat (8/7/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Penulis: Reynas/Hasan

     

  • Laporkan Firdaus Oiwobo ke Mahkamah Agung usai Naik Meja Sidang, Hotman Paris: Jangan Jadi Pengecut!

    Laporkan Firdaus Oiwobo ke Mahkamah Agung usai Naik Meja Sidang, Hotman Paris: Jangan Jadi Pengecut!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Buntut dari ulah Firdaus Oiwobo yang naik dan berdiri di meja persidangan, Hotman Paris bakal membuat surat pengaduan ke Mahkamah Agung. 

    Hotman Paris menyebut apa yang dilakukan kuasa hukum Razman Nasution tersebut merupakan sebuah penghinaan terhadap pengadilan. 

    Pengacara kondang itu meminta agar Firdaus tak jadi pengecut dan menerima konsekuensi dari tindakannya. 

    “Udah deh jangan jadi pengecut lah, kalau lo berani naik ke meja, jangan berusaha menghindar. Itu kan di ruang sidang,” ujar Hotman seperti dikutip dari akun Youtube Cumi-cumi yang tayang pada Kamis (6/2/2025). 

    Hotman melanjutkan tindakan tersebut sebuah penghinaan terhadap pengadilan yang sangat parah. 

    Ia juga mengaku tak mengenal sosok Firdaus. 

    “Itu sangat parah. Mudah-mudahan dia ditindak. Dari mana asalnya itu orang? Saya sendiri enggak pernah ketemu Firdaus. Gue gak kenal,” katanya. 

    Kirim surat ke MA

    Hotman mengaku sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum. 

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” seperti dikutip dari tayangan Youtube Cumi-cumi pada Kamis (6/2/2025).  

    Hotman mengatakan kejadian memalukan itu baru pertama kali terjadi dalam sejarah pengadilan di Indonesia. 

    “Ada kuasa hukumnya bernama Firdaus naik ke meja sidang, menginjak-injak meja sidang pengacara pakai jubah. Itu adalah pertama kali dalam sejarah pengadilan Indonesia,” ujar Hotman.

    Sidang berubah ricuh

    Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution berubah ricuh.

    Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ricuh setelah Razman dan tim pengacara yang meluapkan protes pada majelis hakim.

    Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup.

    Meluapkan emosi di persidangan atas putusan hakim, Razman mengutarakan keinginan agar persidangan digelar terbuka.

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

    Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

    “Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

    “Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

    Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

    “Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman. “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

    “Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

    Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Kasus ini merupakan buntut dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima saat itu, Razman Arif Nasution.

    Hotman melaporkan Razman tertanggal 10 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. (Cumi-cumi/Kompas.com).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    TRIBUNJAKARTA.COM – Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Terdakwa, Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris. 

    Tak hanya itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. 

    Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Pasal yang dipersangkakan Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

    Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau. 

    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Hotman Paris: Pertama Kali Dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

    Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Hotman Paris: Pertama Kali Dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyoroti aksi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo yang nekat naik ke meja persidangan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berubah ricuh. 

    Hotman mengatakan kejadian memalukan itu baru pertama kali terjadi dalam sejarah pengadilan di Indonesia. 

    “Ada kuasa hukumnya bernama Firdaus naik ke meja sidang, menginjak-injak meja sidang pengacara pakai jubah. Itu adalah pertama kali dalam sejarah pengadilan Indonesia,” ujar Hotman seperti dikutip dari tayangan Youtube Cumi-cumi pada Kamis (6/2/2025). 

    Hotman mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan memalukan Firdaus. 

    Ia meminta agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum. 

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

    Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    “Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

    “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Sidang berubah ricuh

    Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution berubah ricuh.

    Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ricuh setelah Razman dan tim pengacara yang meluapkan protes pada majelis hakim.

    Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup.

    Meluapkan emosi di persidangan atas putusan hakim, Razman mengutarakan keinginan agar persidangan digelar terbuka.

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

    Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

    “Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

    “Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

    Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

    “Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman. “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

    “Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

    Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Kasus ini merupakan buntut dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima saat itu, Razman Arif Nasution.

    Hotman melaporkan Razman tertanggal 10 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. (TribunJakarta.com/Kompas.com/cumi-cumi).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hotman Paris Minta Polisi Tindak Razman Cs Karena Hina Pengadilan saat Sidang Ricuh di PN Jakut

    Hotman Paris Minta Polisi Tindak Razman Cs Karena Hina Pengadilan saat Sidang Ricuh di PN Jakut

    GELORA.CO  — Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara Razman Arif Nasution Cs karena telah membuat sidang ricuh dan menghina persidangan saat sidang kasus pencemaran nama baiknya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Dalam sidang itu, Razman Nasution yang juga seorang pengacara, berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman Paris, di Kompas TV, Kamis.

    Hotman Paris pun bereaksi keras dan mengecam tindakan sejumlah orang di pihak Razman Cs atas insiden tersebut.

    Bahkan Hotman meminta polisi segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap sudah mencederai proses pengadilan.

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” ujar Hotman.

    Sidang digelar merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Hotman Paris melaporkan Razman atas dugaan pemcemaran nama baik karena dirinya dituding melecehkan asisten pribadinya.

    Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) awalnya berjalan tenang.

    Namun berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris yang duduk di meja saksi.

    Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.

    Razman tampak meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

    Razman berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.

    Dia tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com.

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

    Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup. 

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

     “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.

    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

    Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

    “Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

    “Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

    Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

    “Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman.

    “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

    “Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

    Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022