Kasus: pelecehan seksual

  • Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi Megapolitan 27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kasus Razman Nasution Ditunda Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara
    Razman Nasution
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali ditunda, Kamis (27/2/2025).
    Pasalnya, advokat
    Hotman Paris
    Hutapea selaku pelapor atau korban dalam kasus ini masih sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang.
    “Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalan ruang sidang.
    Sidang pun ditunda selama sepekan dan akan digelar pada Kamis (6/2/2025).
    Rencana penundaan tersebut sempat di disanggah oleh Razman. Ia meminta agar sidang ditunda selama dua pekan sampai Hotman benar-benar sehat.
    Pasalnya, Razman mengaku mendengar informasi mengenai sakit yang dialami Hotman. Menurut dia, Hotman butuh lebih banyak waktu untuk proses pemulihan.
    Namun, permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Persidangan tetap ditunda selama sepekan.
    “Majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu Minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” tutup Syofia.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), Majelis Hakim memutuskan melakukan penundaan selama sepekan.
    Pasalnya, Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah rampung memeriksa advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedua pengacara ini diperiksa atas insiden yang menyebabkan mereka naik ke atas meja persidangan.

    “Pertanyaan tadi ada sekitar 24,” ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).

    Razman mengungkapkan penyidik telah menunjukkan rekaman CCTV insiden tersebut. Namun, ia meyakini dirinya maupun Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap persidangan.

    Dalam kasus ini, Razman dan timnya dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.

    “Kalau dilihat dari unsurnya, sulit untuk dikatakan kami melanggar tiga pasal itu,” kata Razman.

    Meski demikian, Razman Arif Nasution menegaskan ia tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, termasuk untuk diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana.

    “Nanti akan diuji, apakah ada unsur penghinaan atau tidak,” ujarnya.

    Razman Arif Nasution menegaskan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo juga menegaskan dirinya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam insiden tersebut.

    “Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” ucapnya.

    Diketahui, kericuhan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri pada 2022. Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Razman menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

    Akibat kericuhan dalam sidang tersebut, PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Pelaku Akan Diblacklist Naik Kereta Api

    Pelaku Akan Diblacklist Naik Kereta Api

    JABAR EKSPRES –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan. Melalui Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual, KAI Daop 2 Bandung secara aktif melakukan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api.

    Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana menyatakan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman saat menggunakan layanan kereta api. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Seluruh petugas kami selalu siaga untuk menerima laporan dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” jelas Dicky.

    Sebagai langkah tegas, KAI juga menetapkan sanksi blacklist tidak diperkenankan menggunakan kereta api bagi setiap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Sanksi ini berlaku untuk semua moda layanan yang dikelola oleh KAI dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga rasa aman bagi seluruh penumpang.

    Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 2 juga melakukan berbagai langkah yakni :
    – Memperkuat sistem pengawasan dengan meningkatkan jumlah personel keamanan di stasiun dan di dalam kereta.

    – Memasang kamera pengawas (CCTV) di berbagai area strategis selama 24 jam baik di dalam kereta maupun di stasiun.

    – Menyediakan petugas yang telah dilatih secara khusus dan bersiaga 24 jam untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan profesional dan empati

    – Menyediakan berbagai kanal pelaporan, mulai dari pencantuman nomor petugas di dinding kereta, layanan pelanggan di stasiun, hingga call center resmi KAI 121.

    KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh penumpang untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk memberikan rasa aman bagi korban maupun saksi yang melapor.

    KAI juga mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang nyaman dengan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan tindakan yang mencurigakan atau tidak pantas. “Dengan komitmen terhadap keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan yang baik, KAI Daop 2 terus memberikan layanan transportasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat,” pungkas Dicky.

  • Polisi tangkap satpam Rusunawa Cakung karena pelecehan anak di lift

    Polisi tangkap satpam Rusunawa Cakung karena pelecehan anak di lift

    kamu cantik

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ZPH (7) di sebuah lift.

    “Tersangka adalah satpam, sekuriti di Rusunawa tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Pelaku berinisial BF alias A (35) melancarkan aksi pelecehan berupa pencabulan di dalam sebuah lift ketika korban hendak menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.

    Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka di dalam lift, yakni saat tersangka bersama dengan korban satu lift. Mereka naik dari lantai dasar ke lantai 22.

    Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku. Tersangka tertarik pada korban dan menyatakan bahwa “kamu cantik”.

    Selanjutnya tersangka, memegang dan meraba serta mencium pipi dan bibir korban. Kemudian pada saat di lantai 22 korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tersangka.

    Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selain itu, perbuatan pelaku juga berhasil terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

    Rekaman CCTV itu diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian.

    Akibat perbuatannya, tersangka inisial BF alias A dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    “Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” katanya.

    Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Kapolres mengimbau kepada para orang tua harus mewaspadai para predator anak yang merupakan orang terdekat di lingkungan.

    “Dari kasus-kasus yang ada, terlihat bahwa kasus percabulan itu adalah orang-orang yang saling kenal, orang-orang yang terdekat. Predator-predator itu berada di sekeliling kita,” kata Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara sempat culik korban

    Pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara sempat culik korban

    Jakarta (ANTARA) – Dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat menculik atau membawa kabur korban.

    “Jadi laporan pertama ke kita itu bukan kasus percabulan, tapi melarikan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Pelaku adalah “om-om’ atau bapak-bapak yang umurnya sudah tidak muda lagi. “Cuma sudah bercerai dengan istrinya,” kata dia.

    Nicolas menyebutkan, dua pelaku pelecehan tersebut, yakni inisial B alias O dan I sudah ditangkap. Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

    Korban merupakan anak disabilitas yang ditelantarkan oleh ibunya karena orang tuanya menikah lagi sehingga hidup korban tak terurus.

    “Yang bersangkutan ibunya menikah lagi. Anaknya disabilitas, ibunya menikah lagi, meninggalkannya. Ibunya kurang perhatian. Akhirnya dia kemana-mana hidupnya,” ujar Nicolas.

    Saat korban tidak mendapatkan perhatian, dua pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali. “Kedua pelaku yang tertarik terhadap anak yang bersangkutan, kemudian akhirnya melakukan persetubuhan secara berulang,” ungkap Nicolas.

    Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kejadian tersebut. Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan Kementerian terkait termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

    Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengatakan, pihaknya sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya atau tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal itu sudah jadi tersangka,” kata Agustinus di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/2).

    Pihaknya berkomitmen untuk terus berusaha melakukan yang terbaik terkait perlindungan anak. Terutama memastikan hak-hak anak tanpa terkecuali untuk kasus kekerasan.

    “Adapun kondisi korban saat ini yang paling dibutuhkan, yakni pendampingan psikologis,” katanya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kumpulan Kesaksian Sandera Ketika Ditahan Hamas, dari Pelecehan Seksual, Penyiksaan, Hingga Kelaparan

    Kumpulan Kesaksian Sandera Ketika Ditahan Hamas, dari Pelecehan Seksual, Penyiksaan, Hingga Kelaparan

    Jakarta: Gencatan senjata yang dimulai pada Januari 2025 telah membawa secercah harapan di tengah konflik panjang antara Israel dan Hamas. Sebagai bagian dari kesepakatan, puluhan sandera Israel dibebaskan oleh Hamas, termasuk perempuan dan anak-anak.
     
    Namun, di balik kebebasan tersebut tersimpan kisah-kisah menyayat hati dari para sandera yang menceritakan pengalaman mereka selama dalam penahanan Hamas.
     
    Kisah Chen dan Agam Goldstein-Almog

    Foto: Agam (kiri) dan Ibunya. (Via Times of Israel)

    Chen Goldstein-Almog, 48 tahun, dan putrinya Agam, 17 tahun, mengalami 51 hari penuh ketakutan dan trauma sebagai sandera Hamas. Pada pagi serangan 7 Oktober 2023, keluarga mereka diserang di rumahnya di Kibbutz Kfar Aza.
     
    Sang suami, Nadav, dan putri tertua, Yam, ditembak mati di depan mata mereka sebelum Chen, Agam, dan dua putra mereka, Gal (11 tahun) dan Tal (9 tahun), diculik ke Gaza.

    Dalam wawancara dengan Channel 12 News, Chen mengingat rasa takut yang melumpuhkan ketika para militan Hamas menerobos pintu rumah mereka. “Saya sangat takut, dan saat mereka berteriak di depan pintu, saya merasa itu adalah akhir hidup saya,” ujar Agam.
     
    Dalam perjalanan singkat ke Gaza, Chen menyaksikan tubuh-tubuh korban diangkut ke dalam kendaraan yang sama, memperdalam rasa trauma mereka.
     
    Selama penahanan, Chen dan Agam hidup di terowongan bawah tanah sebelum dipindahkan ke sebuah apartemen. Mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang keras, sering kali berpindah tempat di tengah malam untuk menghindari serangan udara Israel.
     
    Agam mengungkapkan bahwa dia takut menjadi korban pelecehan seksual setelah mendengar ancaman dari para penjaga yang mengatakan dia akan dinikahkan di Gaza.
     
    “Itu adalah hal pertama yang saya takutkan,” katanya, menggambarkan ketakutan yang terus menghantuinya.
     
    Meskipun para penjaga terkadang mencoba menciptakan ilusi kepedulian, Chen menyebut perhatian ini tidak lebih dari manipulasi psikologis.
     
    Salah satu penjaga memberi Agam julukan “Salsabil,” yang berarti “air tawar” dalam bahasa Arab. Namun, Chen menegaskan, “Kami sangat berharga bagi mereka. Segala kebaikan mereka hanyalah untuk memastikan kami tetap hidup.”
     
    Chen juga menyampaikan kesaksian bahwa para sandera lain mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama penahanan. Beberapa sandera perempuan, terutama yang masih muda, menjadi korban pelecehan seksual.
     
    Chen menyebutkan bahwa ia bertemu dengan perempuan muda berusia 19 tahun yang telah ditahan selama 50 hari dan mengalami penyiksaan fisik dan emosional. “Mereka dilukai, dilecehkan, beberapa bahkan mengalami cedera fisik yang parah,” ungkapnya.
     
    Dalam sebuah klip dokumenter yang diproduksi oleh Sheryl Sandberg, Agam menggambarkan bagaimana sandera perempuan tersebut mengalami pelecehan seksual oleh seorang penjaga Hamas di bawah ancaman senjata.
     
    “Dia mulai menciumnya, dan dia mulai menangis,” ungkap Goldstein-Almog. “Kemudian dia melepaskan semua pakaiannya dan menyentuh seluruh tubuhnya.”
     
    “Dia mulai menangis, dan saya menangis bersamanya,” ungkap Agam. Perempuan itu dipaksa untuk patuh saat penjaga tersebut mengancamnya dengan senjata dan menyerangnya secara fisik dan emosional selama setengah jam.
     
    “Keesokan harinya, dia dipindahkan ke lokasi lain dan tidak pernah bertemu penjaga itu lagi,” tambah Agam.
     
    Para sandera pria juga tidak luput dari penyiksaan. Beberapa di antaranya dilaporkan mengalami pemukulan dan siksaan mental yang terus-menerus. Meskipun mereka berada dalam kondisi yang sama, Chen menggambarkan betapa para sandera ini tetap berusaha saling memberikan dukungan moral.
     
    Setelah dibebaskan, Chen dan Agam menerima konfirmasi melalui radio bahwa Nadav dan Yam telah meninggal, sebuah kenyataan pahit yang sulit diterima.
     
    Saat kembali ke Israel, mereka disambut dengan tangis haru oleh komunitas mereka, tetapi kebebasan tersebut tidak menghapus luka mendalam yang mereka bawa.
     
    “Kami kehilangan ayah dan saudara kami. Rasanya sulit untuk melanjutkan hidup tanpa mereka,” kata Chen. Agam menambahkan, “Jika sebelumnya saya percaya ada kesempatan untuk berdamai, sekarang saya kehilangan semua keyakinan itu.”
     

    Empat Sandera yang Baru Dibebaskan

    Foto: Sandera Israel Liri Albag (ke-2 dari kiri), Karina Ariev, Daniella Gilboa, dan Naama Levy melambaikan tangan di atas panggung sebelum para anggota Hamas menyerahkan mereka kepada tim Palang Merah di Kota Gaza pada 25 Januari 2025. (AFP)

    Pada 25 Januari 2025, empat tentara perempuan Israel — Karina Ariev (20), Daniella Gilboa (20), Naama Levy (20), dan Liri Albag (19) — dibebaskan oleh Hamas setelah 477 hari dalam penahanan.
     
    Mereka sebelumnya diculik saat serangan Hamas ke pangkalan Nahal Oz pada 7 Oktober 2023. Serangan ini menewaskan 15 tentara pengawas dan menyebabkan trauma mendalam bagi para sandera yang selamat.
     
    Pembebasan mereka dimulai dengan sebuah acara yang diatur oleh Hamas di alun-alun Gaza. Dengan mengenakan seragam militer tiruan dan membawa “tas hadiah”, mereka diarak di atas panggung di depan kerumunan besar warga Gaza dan anggota Hamas bersenjata.
     
    Wajah mereka tampak tersenyum dan melambaikan tangan, kemudian mengucapkan terima kasih kepada Hamas atas perlakuan mereka selama ditahan.
     
    Namun, Setelah kembali ke Israel, mereka menggambarkan kondisi yang mengerikan selama penahanan. Mereka harus bertahan tanpa makanan dalam beberapa periode, bahkan terkadang dipaksa memasak dan membersihkan untuk para penjaga mereka.
     
    Beberapa dari mereka juga tidak mendapatkan akses mandi atau perawatan medis yang memadai, bahkan untuk luka yang dialami saat penculikan. Namun, mereka tetap berusaha memberikan dukungan satu sama lain di tengah kondisi yang sulit.
     
    Salah satu dari mereka, Liri Albag, diakui sebagai pemimpin kelompok dan sering berbicara kepada penjaga atas nama kelompok. Naama Levy, seorang atlet triatlon, menjaga kesehatan fisik dan mentalnya dengan berolahraga bersama sandera lain.
     
    Mereka juga menyebutkan bahwa mereka sering mendengar radio dan melihat berita televisi tentang perjuangan masyarakat Israel yang mendukung pembebasan mereka, yang menjadi sumber kekuatan selama masa penahanan.
     
    Meskipun para sandera bersyukur bisa kembali, mereka menyatakan keprihatinan atas sandera lain yang belum dibebaskan, termasuk rekan mereka, Agam Berger, yang masih ditahan.
     
    “Kami menunjukkan kepada mereka bahwa kami tidak takut. Kami lebih kuat dari mereka,” ujar salah satu dari mereka kepada keluarga dan teman-teman setelah pembebasan mereka kepada Kan TV News.
     
    Sandera-Sandera Lainnya

    Foto: Hersh Goldberg-Polin, satu tangan tampak buntung. (Brigade Qassam)
     
    Yocheved Lifshitz, seorang lansia berusia 85 tahun yang telah dibebaskan, menggambarkan kondisi penyanderaan yang keras dan penuh trauma.
     
    Dia mengungkapkan bahwa beberapa sandera, termasuk dirinya, ditempatkan dalam jaringan terowongan bawah tanah tanpa ventilasi dan hanya menerima makanan seadanya seperti roti pita.
     
    Hersh Goldberg-Polin, seorang warga Amerika-Israel berusia 23 tahun, dilaporkan kehilangan satu tangan akibat serangan awal sebelum ditahan. Jenazahnya ditemukan pada Agustus 2024 di terowongan Gaza bersama lima sandera lain yang dieksekusi oleh Hamas.
     
    Adapun Devora Cohen, bibi dari Eitan Yahalomi yang berusia 12 tahun, mengatakan bahwa Eitan dipukuli oleh warga Gaza dan dipaksa menonton video kekejaman pada 7 Oktober.
     
    Selama 16 hari pertama penahanannya, ia ditempatkan dalam isolasi; setelah satu bulan, ia bergabung dengan kelompok sandera lain dari kibbutz asalnya, yang dikenalnya. Setiap kali Eitan atau anak lainnya menangis, mereka diancam dengan senjata agar diam.
     
    Selain itu, sandera-sandera lainnya termasuk pekerja asing seperti Jimmy Pacheco, warga Filipina yang menceritakan pengalaman bertahan hidup dengan air asin dan roti kecil setiap hari.
     
    Para pekerja Thailand yang disandera melaporkan perlakuan lebih baik dibandingkan sandera Yahudi-Israel, namun tetap menghadapi kondisi minim makanan dan ancaman fisik.
     
    Kesaksian para sandera memberikan gambaran mendalam tentang penderitaan yang dialami selama konflik ini.
     
    Sementara gencatan senjata dan pembebasan sandera membawa secercah harapan, kisah-kisah ini juga menegaskan kompleksitas konflik Israel-Hamas yang terus berlangsung.
     
    Seperti yang diungkapkan oleh Agam, “Kami tidak akan pernah memaafkan, dan kami tidak akan pernah melupakan.”
     
    Baca Juga:
    Dibebaskan, 4 Tentara Wanita Israel Sampaikan Terima Kasih atas Perlakuan Hamas di Tahanan
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • KAI Daop 1 Jakarta terapkan “blacklist” pada pelaku pelecehan

    KAI Daop 1 Jakarta terapkan “blacklist” pada pelaku pelecehan

    Jakarta (ANTARA) – PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem “blacklist’ atau daftar hitam bagi pelaku pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan di kereta api.

    “KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022 guna mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.

    Ixfan menegaskan kereta api adalah salah satu moda transportasi yang aman dan KAI terus berkomitmen untuk mencegah tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan.

    Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI seperti media sosial atau pusat panggilan (call center).

    Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, psikolog Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani melapor karena hukum akan melindunginya.

    Vivi juga mengapresiasi langkah yang telah diterapkan oleh KAI sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual.

    Merujuk survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2022, tercatat sebanyak 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23 persen terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.

    Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) diketahui sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.

    Berdasarkan tempat kejadian, fasilitas umum menduduki peringkat kedua tertinggi setelah rumah, yakni sebanyak 880 kasus.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, penyebab kebakaran Glodok lalu kasus Nikita Mirzani

    Kriminal kemarin, penyebab kebakaran Glodok lalu kasus Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada Jumat (21/2) antara lain penyebab kebakaran Glodok Plaza diungkap, kasus penyebaran konten video porno, hingga dugaan pemerasan oleh selebritas Nikita Mirzani.

    Berikut rangkumannya:

    1. Hasil forensik nyatakan kebakaran Glodok Plaza karena arus pendek kabel di belakang videotron

    Jakarta (ANTARA) – Hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan bahwa kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat diakibatkan oleh hubungan arus pendek listrik di lantai 9 gedung pada Rabu (15/1).

    Arus pendek tersebut berawal dari untaian kabel di belakang sebuah videotron di lantai 9 gedung.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polda Metro Jaya ungkap kasus penyebaran 13.336 konten video porno

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).

    “Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap dua pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait. Dia juga sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi prioritaskan pengawasan peredaran narkoba di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memprioritaskan penindakan dan pengawasan peredaran narkoba di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

    “Untuk lokasi yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba bervariasi dan di Jakarta Utara, ada daerah Bonpis dan Kampung Bahari yang menjadi target kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady didampingi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis

    Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis

    Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum eks
    Duta Besar RI
    di Nigeria,
    Usra Hendra Harahap
    ,
    Rikha Permatasari
    , mengatakan bahwa masa kerja kliennya telah selesai dan harus kembali ke Tanah Air setelah lebih dari lima tahun menjabat.
    Hal itu disampaikan Rikha menanggapi informasi yang beredar bahwa Usra ditarik pulang ke Indonesia karena dugaan
    pelecehan seksual
    yang dilakukan terhadap stafnya.
    “Klien kami sudah menjabat dalam penugasan itu selama lima tahun sembilan bulan. Jadi tugasnya sudah selesai, sudah habis,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
    Rikha menjelaskan bahwa masa jabatan Usra sebagai Dubes RI di Nigeria dimulai sesuai dengan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 20 Maret 2019.
    “Dengan adanya keputusan presiden terkait saat beliau diangkat sebagai Duta Besar Nigeria, di sini tertanggal petikan Kepres Nomor 33P Tahun 2019, tertanggal 20 Maret 2019, beliau diangkat dan dilantik mulai menjabat,” katanya.
    Setelah masa jabatannya selesai, Usra harus kembali ke Indonesia.
    Kepulangan ini sesuai dengan Kepres Nomor 157P Tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2024.
    “Tidak hanya satu orang klien kami (pulang ke Indonesia), di sini juga ada 30 rekan yang memang tugasnya sudah selesai,” kata dia.
    Berkait dengan kasusnya, Rikha menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada seorang staf itu tidak benar.
    “Makanya kami mematahkan informasi yang beredar luas di media bahwa itu salah dan tidak benar,” imbuhnya.
    Rikha menjelaskan bahwa karena pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, Usra merasa dirugikan secara materil dan immateril.
    Menurut Rikha, tidak ada bukti yang memperkuat bahwa Usra telah melakukan tindakan tak senonoh kepada stafnya saat masih menjabat sebagai Dubes.
    “Karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata dia.
    Rikha mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual ini sangat menyudutkan kliennya yang terdampak secara psikis.
    “Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
    Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
    Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis

    Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual

    Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf.
    Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak diperkuat dengan adanya saksi dan bukti, sehingga kliennya merasa dirugikan.
    “Klien kami merasa dirugikan karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
    “Kami menggunakan hak jawab bahwa semua yang diberitakan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
    Rikha menyampaikan bahwa Usra mengalami kerugian yang dirasakan secara materiil dan immateriil.
    Dari sisi materiil, kata Rikha, kepercayaan mitra terhadap Usra kini menurun akibat adanya pemberitaan terkait
    dugaan pelecehan seksual
    tersebut.
    “Citra terhadap diri beliau juga (dirugikan), banyak dirugikan secara materiil dan immateriil, (karena dugaan tersebut) memang tidak benar,” imbuhnya.
    Sementara dari sisi immateriil, kondisi psikis Usra dan keluarganya terganggu dan merasa disudutkan.
    “Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
    Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
    Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.