Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kasus Razman Nasution Ditunda Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara
Razman Nasution
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali ditunda, Kamis (27/2/2025).
Pasalnya, advokat
Hotman Paris
Hutapea selaku pelapor atau korban dalam kasus ini masih sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang.
“Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalan ruang sidang.
Sidang pun ditunda selama sepekan dan akan digelar pada Kamis (6/2/2025).
Rencana penundaan tersebut sempat di disanggah oleh Razman. Ia meminta agar sidang ditunda selama dua pekan sampai Hotman benar-benar sehat.
Pasalnya, Razman mengaku mendengar informasi mengenai sakit yang dialami Hotman. Menurut dia, Hotman butuh lebih banyak waktu untuk proses pemulihan.
Namun, permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Persidangan tetap ditunda selama sepekan.
“Majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu Minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” tutup Syofia.
Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), Majelis Hakim memutuskan melakukan penundaan selama sepekan.
Pasalnya, Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
Hotman Paris Hutapea
sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
Razman Arif Nasution
.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pelecehan seksual
-

Polisi tangkap satpam Rusunawa Cakung karena pelecehan anak di lift
kamu cantik
Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ZPH (7) di sebuah lift.
“Tersangka adalah satpam, sekuriti di Rusunawa tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pelaku berinisial BF alias A (35) melancarkan aksi pelecehan berupa pencabulan di dalam sebuah lift ketika korban hendak menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka di dalam lift, yakni saat tersangka bersama dengan korban satu lift. Mereka naik dari lantai dasar ke lantai 22.
Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku. Tersangka tertarik pada korban dan menyatakan bahwa “kamu cantik”.
Selanjutnya tersangka, memegang dan meraba serta mencium pipi dan bibir korban. Kemudian pada saat di lantai 22 korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tersangka.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selain itu, perbuatan pelaku juga berhasil terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
Rekaman CCTV itu diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka inisial BF alias A dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Kapolres mengimbau kepada para orang tua harus mewaspadai para predator anak yang merupakan orang terdekat di lingkungan.
“Dari kasus-kasus yang ada, terlihat bahwa kasus percabulan itu adalah orang-orang yang saling kenal, orang-orang yang terdekat. Predator-predator itu berada di sekeliling kita,” kata Nicolas.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara sempat culik korban
Jakarta (ANTARA) – Dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat menculik atau membawa kabur korban.
“Jadi laporan pertama ke kita itu bukan kasus percabulan, tapi melarikan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pelaku adalah “om-om’ atau bapak-bapak yang umurnya sudah tidak muda lagi. “Cuma sudah bercerai dengan istrinya,” kata dia.
Nicolas menyebutkan, dua pelaku pelecehan tersebut, yakni inisial B alias O dan I sudah ditangkap. Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.
Korban merupakan anak disabilitas yang ditelantarkan oleh ibunya karena orang tuanya menikah lagi sehingga hidup korban tak terurus.
“Yang bersangkutan ibunya menikah lagi. Anaknya disabilitas, ibunya menikah lagi, meninggalkannya. Ibunya kurang perhatian. Akhirnya dia kemana-mana hidupnya,” ujar Nicolas.
Saat korban tidak mendapatkan perhatian, dua pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali. “Kedua pelaku yang tertarik terhadap anak yang bersangkutan, kemudian akhirnya melakukan persetubuhan secara berulang,” ungkap Nicolas.
Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kejadian tersebut. Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan Kementerian terkait termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengatakan, pihaknya sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya atau tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal itu sudah jadi tersangka,” kata Agustinus di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/2).
Pihaknya berkomitmen untuk terus berusaha melakukan yang terbaik terkait perlindungan anak. Terutama memastikan hak-hak anak tanpa terkecuali untuk kasus kekerasan.
“Adapun kondisi korban saat ini yang paling dibutuhkan, yakni pendampingan psikologis,” katanya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

KAI Daop 1 Jakarta terapkan “blacklist” pada pelaku pelecehan
Jakarta (ANTARA) – PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem “blacklist’ atau daftar hitam bagi pelaku pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan di kereta api.
“KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022 guna mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.
Ixfan menegaskan kereta api adalah salah satu moda transportasi yang aman dan KAI terus berkomitmen untuk mencegah tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI seperti media sosial atau pusat panggilan (call center).
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, psikolog Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani melapor karena hukum akan melindunginya.
Vivi juga mengapresiasi langkah yang telah diterapkan oleh KAI sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual.
Merujuk survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2022, tercatat sebanyak 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23 persen terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) diketahui sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.
Berdasarkan tempat kejadian, fasilitas umum menduduki peringkat kedua tertinggi setelah rumah, yakni sebanyak 880 kasus.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/21/67b85561bd4ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis
Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum eks
Duta Besar RI
di Nigeria,
Usra Hendra Harahap
,
Rikha Permatasari
, mengatakan bahwa masa kerja kliennya telah selesai dan harus kembali ke Tanah Air setelah lebih dari lima tahun menjabat.
Hal itu disampaikan Rikha menanggapi informasi yang beredar bahwa Usra ditarik pulang ke Indonesia karena dugaan
pelecehan seksual
yang dilakukan terhadap stafnya.
“Klien kami sudah menjabat dalam penugasan itu selama lima tahun sembilan bulan. Jadi tugasnya sudah selesai, sudah habis,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Rikha menjelaskan bahwa masa jabatan Usra sebagai Dubes RI di Nigeria dimulai sesuai dengan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 20 Maret 2019.
“Dengan adanya keputusan presiden terkait saat beliau diangkat sebagai Duta Besar Nigeria, di sini tertanggal petikan Kepres Nomor 33P Tahun 2019, tertanggal 20 Maret 2019, beliau diangkat dan dilantik mulai menjabat,” katanya.
Setelah masa jabatannya selesai, Usra harus kembali ke Indonesia.
Kepulangan ini sesuai dengan Kepres Nomor 157P Tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2024.
“Tidak hanya satu orang klien kami (pulang ke Indonesia), di sini juga ada 30 rekan yang memang tugasnya sudah selesai,” kata dia.
Berkait dengan kasusnya, Rikha menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada seorang staf itu tidak benar.
“Makanya kami mematahkan informasi yang beredar luas di media bahwa itu salah dan tidak benar,” imbuhnya.
Rikha menjelaskan bahwa karena pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, Usra merasa dirugikan secara materil dan immateril.
Menurut Rikha, tidak ada bukti yang memperkuat bahwa Usra telah melakukan tindakan tak senonoh kepada stafnya saat masih menjabat sebagai Dubes.
“Karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata dia.
Rikha mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual ini sangat menyudutkan kliennya yang terdampak secara psikis.
“Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/21/67b85561bd4ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf.
Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak diperkuat dengan adanya saksi dan bukti, sehingga kliennya merasa dirugikan.
“Klien kami merasa dirugikan karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
“Kami menggunakan hak jawab bahwa semua yang diberitakan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Rikha menyampaikan bahwa Usra mengalami kerugian yang dirasakan secara materiil dan immateriil.
Dari sisi materiil, kata Rikha, kepercayaan mitra terhadap Usra kini menurun akibat adanya pemberitaan terkait
dugaan pelecehan seksual
tersebut.
“Citra terhadap diri beliau juga (dirugikan), banyak dirugikan secara materiil dan immateriil, (karena dugaan tersebut) memang tidak benar,” imbuhnya.
Sementara dari sisi immateriil, kondisi psikis Usra dan keluarganya terganggu dan merasa disudutkan.
“Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/27/67bfe06f028ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



