Kasus: pelecehan seksual

  •  Kronologi Turis Israel Diperkosa Ramai-ramai di India – Halaman all

     Kronologi Turis Israel Diperkosa Ramai-ramai di India – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, INDIA –  Seorang turis asal Israel berusia 27 tahun diperkosa di dekat Danau Sanapur, Hampi, Karnataka, India pada Kamis (6/3/2025) malam.  

    Seorang petugas homestay asal India (29) juga menjadi korban pemerkosaan dalam kejadian itu.

    Kepala Kepolisian Distrik Koppal, Ram L. Arasiddi, mengatakan lima orang yang terdiri dari dua wanita dan tiga pria menjadi korban serangan oleh sekelompok pria tak dikenal. 

    Dua diantaranya adalah wisatawan asing yakni seorang pria asal Amerika Serikat dan seorang wanita dari Israel.  

    “Lima orang, dua di antaranya adalah wanita dan tiga pria, diserang oleh tiga penjahat yang datang di dekat Danau Sanapur. (Mereka) menyerang tiga pria dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita,” kata Arasiddi dikutip dari Reuters, Sabtu (8/3/2025).

    Menurut keterangan polisi, para pelaku yang mengendarai sepeda motor awalnya mendekati para wisatawan dengan alasan meminta bensin dan uang sebesar 100 rupee (sekitar Rp 19 ribu). 

    Ketika permintaan mereka ditolak, para pelaku berubah agresif, menyerang para korban secara fisik, mendorong para pria ke dalam danau, dan kemudian memperkosa kedua wanita. 

    “Karena tidak mengenal mereka, petugas homestay mengatakan bahwa mereka tidak memiliki uang. Para pelaku terus memaksa hingga salah satu wisatawan pria asal Odisha, India memberikan mereka 20 rupee (Rp 4.000). Namun, tiga pelaku mulai berdebat dan mengancam akan memukuli mereka dengan batu,” ucap polisi.  

    Dua wisatawan pria yaitu satu dari Amerika Serikat dan satu dari Maharashtra berhasil melarikan diri, sementara wisatawan asal Odisha ditemukan tewas pada Sabtu pagi.  

    Kasus ini telah didaftarkan di Kepolisian Pedesaan Gangavathi dengan tuduhan pemerasan, perampokan, pemerkosaan berkelompok, dan percobaan pembunuhan.  

    Saat ini, dua wanita korban serangan tersebut sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit pemerintah.  

    Pelaku ditangkap

    Polisi Koppal menangkap dua orang pelaku pada hari Sabtu (8/3/2025).

    Terdakwa ketiga masih bebas, dan tim khusus telah dikerahkan untuk memburunya.

    Tersangka yang ditangkap telah diidentifikasi sebagai Mallesh alias Handi Malla yang berusia 22 tahun dan Chetan Sai Sillekyatar yang berusia 21 tahun.

    Keduanya penduduk Sainagar di taluk Gangavathi, distrik Koppal—sekitar 350 km dari Bengaluru.

    Dalam konferensi pers, Inspektur Polisi Koppal Ram L Arasiddi mengatakan serangan itu terjadi sekitar pukul 10.30 malam pada hari Kamis ketika para korban, bersama dengan tiga wisatawan pria, sedang mengamati bintang di dekat Kanal Tepi Kiri Tungabhadra.

     “Mereka mendorong ketiga wisatawan pria itu ke dalam kanal sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap kedua wanita itu,” kata SP.

    “Dua dari terdakwa memperkosa beramai-ramai operator wisma, sementara wisatawan Israel itu diperkosa oleh salah satu dari mereka. Para korban selamat tidak saling kenal sebelumnya dan telah bertemu di wisma itu,” imbuhnya lebih lanjut.

    Rekan seperjalanan ditemukan tewas

    Para wisatawan pria—Daniel dari AS dan Pankaj dari Maharashtra—berhasil berenang kembali ke tempat aman dengan saling membantu.

    Namun, korban ketiga, Bibash dari Odisha hilang. 

    “Jasadnya ditemukan di kanal pada Sabtu pagi,” SP mengonfirmasi.

    Korban yang diidentifikasi sebagai Bibash dari Puri, telah berusaha untuk melerai penyerangan seksual tersebut.

    Sementara teman-temannya berhasil melarikan diri, ia tenggelam.

    Jasadnya ditemukan oleh polisi Karnataka pada Sabtu.

    Menurut FIR yang diajukan di Kantor Polisi Pedesaan Gangavathi pada Jumat malam, para penyerang juga mencuri tas pemilik rumah penginapan yang berisi dua ponsel dan uang tunai Rs 9.500 sebelum melarikan diri dengan sepeda motor mereka.

    Para korban, termasuk empat tamu dan pemilik rumah penginapan, telah menginap di properti tersebut setelah tiba pada tanggal yang berbeda.

    Kasus pemerkosaan di India

    Serangan ini memicu kekhawatiran akan keselamatan wisatawan di Hampi, sebuah situs warisan dunia UNESCO yang menjadi destinasi populer bagi turis domestik maupun internasional.  

    Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di India. 

    Tahun lalu, seorang turis asal Spanyol menjadi korban pemerkosaan berkelompok di negara bagian Jharkhand. 

    Sementara itu, seorang pria berusia 31 tahun, pada bulan lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang turis asal Irlandia, Danielle McLaughlin, di Goa pada 2017.  

    Menurut Biro Catatan Kejahatan Nasional India, terdapat 31.516 kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada tahun 2022, meningkat 20 persen dibanding tahun sebelumnya. 

    Namun, angka sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi karena stigma sosial yang membuat banyak korban enggan melaporkan kejadian yang mereka alami.  

    Sumber: Reuters/Times of India

     

  • Sudindik Jakbar evaluasi kasus pelecehan di SMK PGRI Kalideres

    Sudindik Jakbar evaluasi kasus pelecehan di SMK PGRI Kalideres

    Kami akan kumpulkan  kepala sekolah melalui rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah I Jakarta Barat mengevaluasi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap murid di SMK PGRI 5 Jakarta di Kalideres.

    Kepala Sudindik Wilayah I Jakbar Diding Wahyudin menyebut evaluasi tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tingkat kota, dan Kepolisian.

    “Kami telah memanggil orang tua dan siswa, termasuk oknum guru yang melakukan dugaan pelecehan seksual. Kemudian kita evaluasi,” ucap Diding di Jakarta, Jumat.

    Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid sudah mengundurkan diri dari sekolah.

    “Yang bersangkutan sudah closing. Dia mengundurkan diri setelah sebelumnya membuat surat pernyataan,” ujar Diding.

    Kendatipun demikian, Diding menyatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk para tenaga pendidik di bawah naungan Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

    “Kami akan kumpulkan kepala sekolah melalui rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Nanti kami akan tegaskan kembali akan pentingnya pengawasan dari kepala sekolah terhadap tenaga pendidik (guru), termasuk pencegahan kekerasan dan pelecehan terhadap satuan pendidikan,” tutur Diding.

    Diding mengaku Sudindik sudah sering menginstruksikan kepada tenaga pendidik terkait pengawasan di lingkungan yang mesti diperketat.

    “Edukasi pencegahan kekerasan di sekolah dilaksanakan dengan mengumpulkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kasubag TU. Sedangkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tenaga ahli, dan profesional anak,” kata Diding.

    Sudindik Jakbar juga telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada masing-masing satuan pendidik.

    “Kita sudah bentuk TPPK pada masing-masing sekolah di Jakarta Barat. Itu wajib. Tim ini akan memantau, mencegah, dan koordinasi sehingga kekerasan atau pun perundungan tak boleh terjadi,” ucap dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan

    Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi SMP yang menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini hamil tujuh bulan.

    Menurut pengakuan ibu korban, Dwi, putrinya diduga dikeluarkan dari sekolah karena mengandung besar.

    Pihak sekolah pun membantah pengakuan ibu korban.

    Diberitakan, seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.

    Peristiwa rudapaksa terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

    Ibu korban, Dwi mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya terjadi pada Agustus 2024, bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

    Korban saat itu tengah bermain bersama adiknya.

    Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

    “Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar,” katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

    “Tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu,” imbuh Dwi.

    Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

    Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

    “Kita sudah melapor pada Oktober 2024, tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum,” kata Dwi lagi.

    Ilustrasi siswi SMP korban rudapaksa di Karawang diduga dikeluarkan dari sekolah. Menurut pengakuan ibu korban, Dwi, putrinya diminta mengundurkan diri karena korban mengandung tujuh bulan. (via Tribun Medan)

    Menurut Dwi, pihak kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

    Bahkan ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya.

    Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

    Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik.

    Bahkan Dwi juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

    “Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

    Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan, kasus ini berjalan sesuai tahapan, “Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan.”

    Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menyebut, kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

    Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

    “Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi,” kata Rita.

    Kini ibu korban mengatakan kalau anaknya diminta mengundurkan diri dari sekolahnya karena hamil.

    Diketahui, korban merupakan siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur.

    Pengunduran diri dilakukan pada Oktober 2024.

    “Iya, disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil,” kata Dwi, dikutip dari Wartakotalive, Kamis (6/3/2025).

    Dwi sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

    Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

    Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

    “Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,” ungkap Dwi.

    Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan siswi tersebut.

    Ia menyebut bahwa orang tuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

    “Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan, itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?”

    “Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya,” kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu (5/3/2025).

    Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

    Sekolah juga justru menginginkan agar siswi tersebut bisa tetap sekolah secara online.

    “Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural.”

    “Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu,” tegas Nedi.

    Ilustrasi siswi SMP korban rudapaksa di Karawang diduga dikeluarkan dari sekolah (hoy.com/Colombiareports.com)

    Sementara di Jawa Timur, kasus alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diduga merekam perempuan di toilet, tengah jadi sorotan.

    Pelaku bahkan disebut menjual hasil video tersebut seharga ratusan ribu rupiah hingga Rp700 ribu.

    Kasus pelecehan seksual ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X bernama @aarummanis mengunggah cuitan.

    “Alerta, pelaku pelecehan seksual di Surabaya merekam perempuan di toilet,” tulis akun @aarummanis.

    Postingan tersebut menampilkan wajah pelaku JHPM (22) dan beberapa bukti chat, klarifikasi, serta ijazah pelaku yang berasal dari Unair.

    Pemilik akun @aarummanis menyebutkan, pelaku merekam korban perempuan di toilet gedung kampus Unair A, B, dan C, termasuk ASEEC Tower.

    Selain itu, pelaku juga biasanya memburu video di toilet pusat perbelanjaan di Surabaya dan Sidoarjo.

    “Tidak hanya itu, pelaku juga menjual hasil video yang ia rekam diam-diam dengan harga Rp 100.000-Rp 700.000,” lanjutnya.

    Diduga, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tidak seorang diri.

    Karena kemungkinan ia tergabung dalam sindikat jual beli video asusila.

    Dalam cuitannya, JHPM pernah ketahuan saat merekam di toilet Trans Icon Mall Surabaya.

    Namun hal itu tak membuatnya jengah dan membuat netizen semakin geram.

    Melansir Kompas.com, pelaku adalah Jonathan Hamonangan Putra Manurung alias JHPM.

    Ia adalah alumnus mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya.

    Hal ini dibenarkan oleh Humas FIB Unair Surabaya, Nuri Hermawan.

    “Benar, yang bersangkutan alumnus,” kata Nuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

    Pihaknya belum menjelaskan kasus secara detail karena masih melakukan upaya penyelesaian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    “Ini masih dirapatkan dengan beberapa unit terkait di internal kami,” kata Nuri.

    Ilustrasi berita alumnus Unair Surabaya merekam perempuan di toilet, lalu menjual videonya (Tribunnews.com)

    Kepala program studi (prodi) FIB Unair, Prof Sarkawi B Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan penjual video itu adalah alumnus kampus tersebut.

    “Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Tadi pagi sudah dirapatkan di fakultas,” kata Sarkawi ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Selasa (4/3/2025).

    Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JHPM tersebut tidak berhubungan dengan institusinya.

    Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya.

    “Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut.”

    “Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni,” ujar dia.

    Sedangkan, lanjut Sarkawi, pihaknya tidak akan mencabut gelar yang sudah didapatkan oleh terduga pelaku, karena pelanggarannya bukan berhubungan dengan kegiatan akademik.

    “Pelanggarannya (pelaku) kan bukan karena masalah akademik, seperti plagiat,” ucap dia.

    Sementara terkait kasus ini, kepolisian mengaku belum ada laporan masuk. 

    Ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto. 

    Dia mengatakan, belum ada korban yang melapor hingga saat ini. 

    Polisi meminta orang yang merasa jadi korban untuk segera melapor agar mereka bisa mendalami kasus ini.

    “Belum ada laporan ya,” kata Aris, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/3/2025).

    “Belum ada laporan terkait itu, kita belum ada sama sekali,” pungkasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • VIRAL Oknum Guru BK SMK di Jakbar Diduga Lecehkan Siswi, Polisi Lakukan Penyelidikan dan Pendalaman – Halaman all

    VIRAL Oknum Guru BK SMK di Jakbar Diduga Lecehkan Siswi, Polisi Lakukan Penyelidikan dan Pendalaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. 

    Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial O (62) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI di Kalideres, Jakarta Barat, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswinya.

    Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah warganet membanjiri akun Instagram resmi sekolah dengan komentar pedas, menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak sekolah.

    Kemarahan publik semakin meluas ketika pihak sekolah terkesan lamban dalam menangani kasus ini.

    Warganet mengkritik pihak sekolah yang dianggap tidak memberikan perlindungan kepada korban.

    Bahkan, ada tudingan bahwa sekolah mencoba menutupi kasus ini dan mengancam siswa yang ingin berbicara.

    “Kesalahan di sini di pihak sekolah yang seolah tindakan itu dibiarkan dan korban tidak diberikan perlindungan, malah disuruh tutup mulut dan mengancam jika ada yang speak up!” tulis salah satu pengguna Instagram.

    Sementara itu, seorang warganet lainnya menuliskan bahwa kepala sekolah seolah menghindari konfirmasi terkait kasus ini.

    “Tenang ibu Kepsek & bapak yang melakukan pelecehan, data sudah di tangan, ibu Kepsek di WA ceklis 1,” tulis akun lain.

    Tanggapan Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual ini.

    Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada Februari 2025, dan keluarga korban telah meminta agar guru BK tersebut segera diberhentikan.

    “Prinsipnya permasalahan ini sudah dimediasi dan pihak keluarga menuntut guru dengan inisial O tersebut diberhentikan,” ujar Sarjoko.

    Sebagai bentuk respons atas desakan tersebut, O akhirnya mengundurkan diri pada 25 Februari 2025.

    Adapun Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait hal ini.

    Pasalnya menurut dia, kasus pelecehan di salah satu SMK PGRI di Kalideres itu, baru dugaan.

    “Masih dugaan pelecehan. Sampai sekarang belum ada laporan ke Polisi,” kata Arnold saat dikonfirmasi, Kamis (6//2025).

    “Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” imbuhnya.

    Meskipun belum mendapat laporan secara tertulis, namun anggota Polsek Kalideres yang berpatroli kerap mendapat laporan lisan dari para siswa di sekolah tersebut.

    Walhasil, Arnold menyampaikan jika pihaknya kini sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait hal ini.

    “Kami serahkan ke pihak sekolah dulu untuk mediasi, antara yang diduga korban, diduga pelaku dan orang tua murid,” pungkas dia. (Wartakota/Nuri Yatul Hikmah)

  • Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

    Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Rahmad Bayu Romadhon harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa menggunakan modus bertanya alamat sebelum kemudian memegang bagian sensitif korban.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Susanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowi membacakan dakwaan terhadap Rahmad Bayu Romadhon. Menurut Damang, aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut, Surabaya. Saat itu, korban berinisial QA tengah berjalan pulang sekolah bersama temannya, W.

    Terdakwa, yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-3259-BAO, menghentikan kendaraannya di sebelah korban dan langsung melakukan pelecehan sebelum melarikan diri.

    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melancarkan aksinya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya. Kali ini, korban berinisial KY menjadi targetnya. Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya memegang dan meremas payudara korban, lalu segera pergi.

    “Modusnya Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakawasan anak. Ada upaya untuk menipu korban dengan berpura-pura mencari alamat, lalu mendekatinya. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan tindakan cabul dan meninggalkan korban dengan cepat menggunakan motor,” kata JPU Damang Anubowi dalam dakwaannya.

    Damang juga mengungkapkan bahwa peristiwa ini mengakibatkan trauma psikologis bagi korban. “Dari peristiwa itu, korban mengalami trauma, dengan manifestasi seperti mudah menangis, merasa khawatir secara berlebihan, dan susah tidur akibat mengingat kejadian yang dialaminya,” ujar Damang di persidangan.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Amada Putri dan Tiara Putri menyampaikan bahwa Rahmad Bayu Romadhon berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Mereka mengakui bahwa klien mereka memang melakukan kesalahan, tetapi telah meminta maaf kepada korban.

    “Terdakwa Bayu sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada saksi korban,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya tindakan pelecehan seksual di ruang publik. Persidangan lanjutan akan menentukan sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. [uci/suf]

  • Sempat Viral, Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Berujung Damai

    Sempat Viral, Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Berujung Damai

    Liputan6.com, Cirebon Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa kepada seorang SPG Indah berujung damai.

    Perdamaian dilakukan kedua belah pihak didampingi masing-masing tim kuasa hukum di Mapolresta Cirebon. Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan kedua belah pihak memilih damai.

    Diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut sempat ramai di media sosial. Kasus tersebut ramai setelah I mengungkapkan apa yang dialaminya ke media sosial.

    “Nah, setelah kita lihat ada titik temu, pembicaraan yang mengarah kepada perdamaian, dan itulah yang kita mau. Maka tadi malam, saya sampai di sini itu, sudah menjelang magrib, kemudian kita ketemu dengan Pak Wasikin, ketemu dengan Pak MJ, komunikasi dengan istrinya Pak MJ, kemudian saya dengan I dan keluarga I, lalu kemudian kontak dengan ibunya di Taiwan, kita komunikasi dan kita selesaikan surat menyurat,” ujar Razman Arif Nasution kuasa hukum I kepada media, Senin (3/3/2025).

    Baik I dan kuasa hukum maupun MJ dan didampingi kuasa hukum sepakat mencabut laporan yang dilayangkan ke Mapolresta Cirebon. Termasuk istri terlapor yang juga turut mencabut laporan kepada I ke Mapolresta Cirebon.

    Razman mengaku, pada perjalanannya jika ingin damai maka harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

    “Alasan pencabutannya apa? Pencabutannya kedua belah pihak ingin berdamai, merasa tidak ada yang perlu diteruskan di permasalahan ini, dan tidak ada kompensasi,” ujar Razman.

    Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut kedua belah pihak terlebih dahulu bertemu penyidik untuk memastikan adanya kesepakatan pencabutan laporan.

  • Polisi Selidiki Kasus Staf Pengadilan Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang UNP

    Polisi Selidiki Kasus Staf Pengadilan Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang UNP

    SUKABUMI –  Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan pegawai/staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi.

    “Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2),” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih dilansir ANTARA, Senin, 2 Maret.

    Dalam laporannya korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2).

    Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di Kantor PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.

    Di ruang kesehatan korban yang dalam kondisi setengah tidak sadar hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.

    Aksi cabul pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu, diketahui korban. Setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.

    Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.

    Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

    Adapun pasal yang diterapkan kepada pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

     

  • Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris Megapolitan 28 Februari 2025

    Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    mengaku tidak menaruh dendam dengan
    Hotman Paris
    Hutapea, meski telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
    “Toh kami juga tidak mendendam kok kepada saudara Hotman,” ujar Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Di sisi lain, Razman meminta Hotman Paris berterus terang kepada pengadilan apabila tidak kuat lagi  menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik ini.
    Pasalnya, sudah dua kali persidangan kasus ini ditunda karena
    Hotman Paris sakit

    “Pertanyaan saya, apakah Hotman menyadari ini, kalau memang sudah tidak lagi kuat lagi menghadapi persidangan, ya sudah, sampaikan kepada pengadilan,” ucap Razman.
    Jika Hotman berbicara ke pengadilan, Razman meyakini kasus ini tidak akan berlanjut.
    Razman juga tak tak yakin, Hotman bisa sehat pekan depan dan bisa hadir dalam persidangan.
    Oleh karena itu, dalam sidang kemarin Razman sempat memberi masukan kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengundur sidangnya selama dua minggu agar Hotman Paris bisa benar-benar sehat.
    Namun, Ketua Majelis Hakim tetap meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Hotman di persidangan minggu depan.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya Megapolitan 28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Arif Nasution
    kecewa karena persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya harus ditunda lagi karena
    Hotman Paris
    Hutapea masih sakit. Sidang itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Dengan semakin sering sidangnya ditunda, maka akan menyita waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya.
    “Nah, sehingga mohon maaf, kita habis waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya. Saya kan tidak orang kaya,” ujar Razman saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Kamis.
    Razman mengaku, bukan pengacara internasional yang memiliki banyak uang seperti Hotman Paris.
    Oleh karena itu, Razman berharap, Hotman Paris segera sehat dan bisa hadir menjadi saksi dalam persidangannya.
    “Jadi, jujur saja Pak Hotman, kalau bisa, cepatlah bapak datang, tapi sehat dulu,” kata Razman.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
     
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catatan WCC Jombang, Mayoritas Korban Kekerasan Berstatus Pelajar, Keguguran sampai Putus Sekolah

    Catatan WCC Jombang, Mayoritas Korban Kekerasan Berstatus Pelajar, Keguguran sampai Putus Sekolah

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Perempuan usia 16-18 tahun di Kabupaten Jombang paling sering menerima kekerasan seksual.

    Dimana rata-rata korban masih duduk di bangku sekolah. 

    Bahkan dalam beberapa kasus, ada beberapa korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang yang terpaksa harus putus sekolah karena mendapatkan stigma negatif. 

    Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah mengatakan jika kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan. 

    Dari hanya 47 kasus di tahun 2023, menjadi 55 kasus di tahun 2024. Ana menjelaskan jika jenis kekerasan yang diterima beragam, seperti kekerasan terhadap anak, perkosaan, kekerasan terhadap istri, pelecehan seksual maupun pelecehan seksual non fisik. 

    “Usai korban kekerasan paling banyak rentang diterima usia 16-18 tahun persentasenya 31 persen. Terbanyak yang terjadi,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025). 

    Lebih lanjut, ia menjabarkan jika usai 16-18 tahun yang dominan menjadi korban kekerasan seksual itu masih kategori pelajar sekolah di tingkat SLTP sampai SLTA. 

    “Ada 5 korban kekerasan terpaksa harus berhenti sekolah. 4 korban mengalami kehamilan tidak diinginkan, 1 korban mengalami tekanan psikologis karena kasusnya tersebar ke publik,” ungkapnya. 

    Dari 4 korban yang mengalami kehamilan tidak diinginkan ini, 1 korban mengalami keguguran dan harus melanjutkan ke pendidikan kesetaraan. Sementara 3 korban kekerasan lainnya harus putus sekolah. 

    Ana menjabarkan jika kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kecamatan Jombang sebanyak 21 kasus. Diikuti Kecamatan Mojowarno dengan 16 kasus dan Kecamatan Diwek dengan 14 kasus. 

    “Hubungan antara korban dan pelaku ini juga beragam. Paling banyak suami, ada 42 kasus, lalu pacar 16 kasus dan orang tua kandung atau tiri asal 13 kasus,” bebernya. 

    Dalam catatannya, sepanjang tahun 2024, WCC Jombang mencatat ada 112 kasus kekerasan yang dialami perempuan.

    Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Jombang yang makin mengkhawatirkan juga tak luput dari pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. 

    Melalui Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang godok Raperda. 

    Raperda yang digodok ini yaitu tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono. 

    “Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025). 

    Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

    Sejatinya, Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda lama tentang hal ini, yakni Perda No 14 tahun 2008. 

    “Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yg menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga  merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.