Kasus: pelecehan seksual

  • Diperiksa 5 Jam, Sahara Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

    Diperiksa 5 Jam, Sahara Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Nurul Sahara menjalani pemeriksaan panjang di Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan pelecehan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Jumat (17/10/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB.

    Kuasa hukumnya, Zakki, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. “Alhamdulillah mulai pagi sampai sekarang jam 3 (15.00) pas Mbak Sahara sudah selesai di BAP berkaitan dengan laporan pelecehan seksual dan pornografi,” ujarnya.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Sahara dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporannya terhadap tetangga sekaligus mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai terlapor.

    “Kurang lebih 40 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh kawan-kawan penyidik,” jelas Zakki.

    Zakki menambahkan, terkait rencana visum psikiatri, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik Polresta Malang Kota. Namun, Sahara siap menjalani pemeriksaan psikiatri jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

    “Bisa jadi nanti, kami nunggu juga ya dari teman-teman penyidik apakah kami perlu visum psikiatri. Kami juga masih menunggu nanti perlu koordinasi dengan kawan-kawan penyidik untuk berkaitan dengan hal itu,” katanya.

    Ia menyebut bahwa secara psikis, Sahara mengalami tekanan akibat perlakuan yang diduga dilakukan oleh Yai Mim. Karena itu, visum psikiatri dinilai relevan untuk memperkuat laporan tersebut.

    “Belum, nanti kan nunggu dari penyidik. Apakah perlu visum psikiatri atau bagaimana. Tapi kayaknya memang ada deh, karena secara psikis Mbak Sahara ini kan juga terganggu,” tambahnya.

    Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Nurul Sahara dan Imam Muslimin kini menjadi perhatian publik di Malang. Penyidik Polresta Malang Kota masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. [luc/beq]

  • Polresta Malang Kota Periksa Sahara Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

    Polresta Malang Kota Periksa Sahara Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memanggil Nurul Sahara untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporan tersebut merupakan buntut dari perseteruannya dengan tetangganya yang juga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai terlapor.

    Sahara datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat (17/10/2025), didampingi suaminya Mohammad Shofwan serta tim kuasa hukumnya, M Zakki. Ia langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kami dimintai klarifikasi terkait adanya laporan pelecehan seksual dan pornografi terhadap saudara Mim yang dilaporkan Minggu lalu. Ini pemanggilan pertama,” ujar Zakki, Jumat (17/10/2025).

    Zakki menjelaskan, kliennya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan laporan.

    “Kita bawa bukti terkait dengan pelecehan seksual. Kami kumpulkan di dalam flashdisk, ada dua video yang kami serahkan sebagai bahan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, terkait rencana visum psikiatri bagi Sahara, Zakki menyebut hal itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut karena pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.

    “Nanti akan kami kabari lagi terkait visum psikiatri. Kalau visum bisa menjadi bukti pelecehan seksual,” pungkasnya. [luc/beq]

  • Viral Begal Payudara di Jalanan Kota Cirebon, Korban Mahasiswi Lagi Jalan Sendirian

    Viral Begal Payudara di Jalanan Kota Cirebon, Korban Mahasiswi Lagi Jalan Sendirian

     

    Liputan6.com, Cirebon – Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual berupa begal payudara di jalanan Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, yang videonya viral di media sosial. Polisi Polres Cirebon mangaku tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual tersebut dan terus memburu pelakunya.

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Selasa (14/10/2025) mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengidentifikasi serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang aksinya terekam dalam video berdurasi 17 detik.

    Eko juga menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

    “Kami telah mengamankan rekaman CCTV, lalu meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

    Eko menyampaikan peristiwa ini mencuat setelah rekaman video itu tersebar, kemudian viral di media sosial.

    Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video tersebut di media sosial, guna melindungi privasi korban dan memperlancar proses penyelidikan.

    Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menuturkan aksi begal payudara tersebut terjadi pada Sabtu (12/10/2025), sekitar pukul 16.56 WIB di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

     

  • Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) — Kuasa Hukum Imam Muslimin alias Yai Mim, Agustian Siagian, menanggapi dingin pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh kubu Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Dengan santai, ia mempersilakan pihak kepolisian mendalami laporan tersebut.

    “Ya, silakan saja. Itu kan hak hukum pihak Sahara. Nanti kan dia punya bukti apa, silakan dari kepolisian mendalami. Artinya, dengan laporan dia, kalau kita dipanggil, kita wajib hadir,” ujar Agustian.

    Agustian mengaku tidak mengetahui jenis dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu. Ia justru mempertanyakan bentuk dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yai Mim oleh kubu Sahara.

    “Kita sendiri kan tidak tahu pelecehannya dalam bentuk apa. Apakah Pak Yai pernah salah ngomong atau bagaimana, itu kan harus bisa dibuktikan dulu. Ataukah ada pelecehan fisik, silakan divisum kalau itu ada,” kata Agustian.

    Ia menambahkan, pihaknya kini lebih memilih fokus pada dua laporan yang mereka layangkan lebih dahulu, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Agustian menegaskan bahwa tim hukum Yai Mim akan meneruskan persoalan hukum tersebut tanpa kompromi.

    “Kita tidak terlalu memikirkan hal itu. Sementara ini kita fokus pada tiga laporan yang sudah kita layangkan ke kepolisian. Kita akan fight, kita tidak ada kompromi,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejak Yai Mim dilaporkan Sahara pada Rabu (8/10/2025), pihaknya belum menerima surat pemanggilan sebagai terlapor. Tim kuasa hukum memberi waktu kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk bekerja.

    “Kita masih belum dapat info. Polisi kan baru bekerja beberapa waktu yang lalu. Waktu Pak Yai diperiksa, kita langsung masukkan dua laporan. Biarkan teman-teman penyidik bekerja dulu,” pungkas Agustian. (luc/kun)

  • Nurul Sahara vs Yai Mim, Netizen Diminta Tak Hembuskan Isu SARA

    Nurul Sahara vs Yai Mim, Netizen Diminta Tak Hembuskan Isu SARA

    Malang(beritajatim.com) – Kubu Nurul Sahara melalui kuasa hukumnya Moh Zakki menyayangkan gorengan isu SARA (suku agama dan ras) dalam kasus perseteruan dengan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim. Isu SARA berhembus kencang di media sosial di tengah pusaran konflik Yai Min Vs Sahara.

    “Saya pertegas, ini tidak ada hubungannya dengan persoalan ras dan sebagainya. Ini persoalan konflik biasa, namun kami tidak tahu siapa yang menggoreng kasus ini hingga dikaitkan dengan masalah SARA,” ujar Zakki, Kamis, (9/10/2025).

    Zakki mengatakan selama ini pihak Sahara cenderung pasif dan tidak banyak memposting terkait perselisihan dengan Yai Mim. Zakki menganggap sikap mereka sebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.

    “Tidak perlu ada yang dibesar-besarkan, publik bisa menilai sendiri. Bahwa kami selama ini pasif, ini bentuk komitmen kami dengan perangkat RT/RW menjaga kedamaian di Kota Malang,” kata Zakki.

    Zakki mengatakan melebarnya isu SARA dalam perseteruan Yai Mim dan Sahara terlalu berlebihan. Dia berharap netizan tidak meliar ke isu SARA yang justru berdampak pada kekondusifitasan wilayah.

    “Terlebih, kini kondisi media sosial (medsos) mulai berkembang ke arah isu rasisme. Ia menganggap bahwa ini terlalu melebar dan berlebihan jika dilihat dari pokok persoalan yang sesungguhnya,” ujar Zakki.

    Sebelumnya aksi saling lapor dilakukan oleh kubu mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim dan Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Aksi saling lapor ini berawal dari perselisihan kedua warga komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.

    Untuk kubu Yai Mim melaporkan Sahara atas tiga perkara. Pertama dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan persekusi dan ketiga dugaan penistaan agama. Sedangkan kubu Sahara melaporkan Yai Mim dengan dua perkara. Pertama soal dugaan pencemaran nama baik dan kedua soal dugaan pelecehan seksual. (luc/but)

  • Memanas, Sahara Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Memanas, Sahara Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Perseteruan antara Nurul Sahara dan Imam Muslimin alias Yai Mim kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (8/10/2025). Sebelumnya, Sahara lebih dulu dilaporkan oleh Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang ITE pada (18/9/2025) lalu.

    “Hari ini sesuai apa yang sudah kami sampaikan beberapa hari lalu. Bahwa kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan terkait pelecehan seksual,” ujar Zakki usai membuat laporan.

    Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Zakki mengatakan, pihaknya menyerahkan penjelasan detail mengenai dugaan pelecehan seksual kepada penyidik.

    “Nanti alat bukti akan kami berikan ke penyidik, manakala sudah dipanggil. Kan saat ini kami hanya mengantarkan laporannya saja. Biar penyidik nanti yang memberikan keterangan (dugaan pelecehan), karena itu ruangnya penyidik,” tuturnya.

    Aksi saling lapor antara kedua pihak semakin menegangkan. Sebab, sehari sebelumnya, Selasa (7/10/2025), Yai Mim juga menambah dua laporan baru terhadap Sahara, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Kini, Sahara membalas dengan laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

    “Ini laporan baru, karena kan laporan kami yang pertama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau hari ini, kami datang dengan laporan pelecehan seksual,” jelas Zakki.

    Kuasa hukum Sahara itu menegaskan, laporan yang mereka ajukan hanya ditujukan kepada Imam Muslimin. Pihaknya tidak ingin memperluas perkara ke pihak lain agar proses hukum bisa segera selesai.

    “Laporannya kami fokus kepada yang bersangkutan. Karena kami tidak mau melebar ke mana-mana, kami ingin masalah ini cepat clear. Urusan prinsipel kami hanya kepada Pak Mim,” tegasnya. [luc/beq]

  • Kronologi GP Ansor Kota Malang Keluarkan 13 Poin Bela Nurul Sahara

    Kronologi GP Ansor Kota Malang Keluarkan 13 Poin Bela Nurul Sahara

    Malang (beritajatim.com) – Ketua LBH Ansor Kota Malang Moh Zakki menyatakan 13 poin alasan mendampingi Nurul Sahara dalam kasus viral dengan Imam Muslimin alias Yai Mim benar dikeluarkan atas nama lembaga. Zakki menyebut 13 poin itu berisi kronologis rentetan persoalan antara Sahara dengan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

    “Saya pikir itu sudah cukup jelas. Itu kronologis yang kemudian beberapa waktu lalu LBH Ansor Kota Malang menerima kuasanya Bu Sahara. Tapi saat ini kami pertegas (laporan baru) bukan lagi sebagai LBH Ansor Kota Malang tapi law firm pribadi,” kata Zakki di Polresta Malang Kota, Rabu, 8 Oktober 2025.

    13 poin alasan LBH GP Ansor Kota Malang membela Sahara adalah

    1. Paling penting yang perlu disampaikan, LBH GP Ansor Kota Malang, dalam hal ini hanya ikut mendampingi masalah hukum yang terjadi, bukan permasalahan hubungan bertetangga yang isunya liar kemana-mana.

    2. Awal mulanya, LBH GP Ansor Kota Malang tidak menyangka kasus ini akan menjadi viral dan menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, kasus ini awalnya diberlakukan sebagaimana kasus biasanya, yakni kami membela kaum rentan perempuan.

    3. Semuanya bermula ketika salah seorang pengurus inti PC GP Ansor mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada awal September 2025. Inti dari pengaduan itu adalah sudah terjadi dugaan pelecehan seksual serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin kepada Sahara.

    4. Kasus ini kemudian dipelajari oleh LBH GP Ansor Kota Malang. Kasus ini menjadi atensi karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan verbal yang diterima perempuan.

    5. Sesuai tekad kepengurusan GP Ansor Kota Malang Periode 2024-2028, kami tidak akan menolak kasus yang menyangkut dugaan kekerasan pada perempuan dan anak. Bantuan hukum ini bersifat gratis atau pro bono.

    6. Tepat pada Senin, 15 September 2025, LBH GP Ansor Kota Malang secara resmi menjadi penasihat hukum Nurul Sahara

    7. Pada Kamis, 18 September 2025 setelah menerima kuasa dari Nurul Sahara, LBH GP Ansor melaporkan Imam Muslimin terkait dugaan pencemaran nama baik yang sering ia lakukan. Ada beberapa hal yang menguatkan Imam Muslimin melakukan dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah menuduh Nurul Sahara sudah berhubungan i**** dengan beberapa dosen dan pejabat dari berbagai kampus di Kota Malang.

    8. Selain itu, Imam Muslimin juga sering melakukan dugaan pelecehan seksual verbal kepada Nurul Sahara. Salah satunya, saat istri Imam Muslimin melaksanakan ibadah haji pada musim haji 2025, Imam Muslimin sering berkunjung ke gazebo garasi Nurul Sahara.

    Hal tersebut tak biasanya ia lakukan. Di saat yang bersangkutan berkunjung ke garasi, ia melontarkan kalimat yang menurut kami sudah termasuk dugaan pelecehan seksual. Yakni

    “Mbak Sahara kok wangi terus, tolong belikan parfum untuk istri saya. Biar wanginya kayak Mbak Sahara. Tak lama setelah itu, saat klien kami berkeinginan untuk masuk ke dalam rumah, yang bersangkutan mengikuti klien kami. Kemudian yang bersangkutan memberhentikan klien kami dan mengatakan, “Harum banget lho Mbak Sahara. Saya jadi n******. Jadi kepengen k****.”

    9. Suatu ketika, klien kami kedatangan costumer. Imam Muslimin tiba-tiba datang dan ikut nimbrung. Di sela obrolan, tiba-tiba ia menunjukkan video mesum dia dengan istrinya. Dikarenakan risih, klien kami berniat untuk masuk ke dalam rumah.

    Tanpa disadari, yang bersangkutan menghampiri klien kami yang sedang cuci kaki dan menunjukkan video itu lagi sambil berkata, ”Mbak Sahara, g******* enak kayak gini. Apa sampean nggak pengen?” Selain itu, Imam Muslimin juga mengirim video aktivitas s****** bersama istrinya kepada dua karyawan klien kami yang bernama Agiel.

    10. Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini. Beberapa kejadian inilah yang membuat LBH GP Ansor Kota Malang turun tangan meski tanpa imbalan dalam bentuk apapun. Dalam waktu dekat, LBH GP Ansor Kota Malang akan ikut serta melaporkan dugaan kekerasan seksual ini kepada polisi.

    11. Ada banyak hal lagi sifat tidak terpuji dari Imam Muslimin yang seharusnya ikut serta melindungi kaum rentan, yakni perempuan. Seperti tindakan dugaan perusakan mobil, pemblokiran jalan, mendatangkan massa ke usaha milik Sahara, dan lain sebagainya. Sebagai tokoh agama dan orang yang disebut paham agama Islam, tidak selayaknya Saudara Imam Muslimin melakukan tindakan yang melenceng dari agama Islam. Seharusnya ia menjadi teladan.

    12. Klien yang kami dampingi secara sukarela, Nurul Sahara juga melakukan beberapa kesalahan etis. Ia sudah meminta maaf kepada Imam Muslimin dan sudah kami imbau untuk tidak lagi proaktif dalam kasus ini.

    13. LBH GP Ansor hanya ikut serta menangani masalah hukum di kasus ini. Kami tidak ingin larut dalam masalah-masalah lain, termasuk penggiringan opini publik serta framing di media sosial soal siapa yang benar dan salah. LBH GP Ansor berharap aparat hukum bisa menangani kasus ini seadil-adilnya.

    “Itu rilis sebelum hari ini berkaitan dengan isu liar seolah-olah ada sesuatu hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan kronologi kenapa kemudian kami menerima aduan dari Mbak Sahara. Tapi saat ini kami tegaskan kami datang (laporan) bukan lagi atas nama LBH (Ansor Kota Malang),” ujar Zakki. [luc/aje]

  • Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

    Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

    Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PPPK sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga membuat heboh. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum SKA (12), salah seorang siswi yang menjadi korban.

    Peristiwa ini bermula ketika IPT, yang merupakan wali kelas korban, membuka les privat pada Januari hingga Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan dekat sekolah. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD, adalah salah satu siswi yang ikut les.

    Tindak pidana kekerasan seksual itu dimulai sebulan setelah les berjalan, yakni dari Februari hingga Juli 2025, dan terjadi berulang kali.

    Awalnya, kuasa hukum korban hanya mengetahui pelaku meraba dan mengirim pesan mesum. Namun, dalam pemeriksaan penyidik dari kepolisian, terungkap bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga disetubuhi oleh IPT.

    Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali, diperkirakan antara 3 hingga 7 kali dalam sebulan, di tempat les tersebut. Setiap kali selesai melakukan aksinya, guru tersebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, dengan ancaman bahwa masa depan korban akan hancur.

    Korban baru berani bercerita setelah naik ke kelas 6 dan merasa terbebas dari cengkeraman gurunya. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga yang kemudian memberitahu ibunya.

    Ibu korban segera mendatangi pihak sekolah. Sayangnya, Kepala Sekolah awalnya membantah dan tidak percaya dengan tuduhan tersebut. Setelah desakan yang gigih dari orang tua korban, akhirnya diadakan pertemuan mediasi pada malam 28 September 2025 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat setempat. Di pertemuan inilah, pelaku IPT akhirnya mengakui perbuatannya.

    Meskipun pelaku memohon agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dan dibuat surat kesepakatan perdamaian, di mana orang tua korban juga meminta pelaku dimutasi ke sekolah lain, kuasa hukum korban mendesak agar kasus tetap dilaporkan. Saat kesepakatan damai dibuat, orang tua korban belum mengetahui fakta bahwa anaknya telah disetubuhi berkali-kali.

    Korban akhirnya didampingi untuk membuat laporan resmi ke UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota, dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes, semua fakta termasuk persetubuhan berulang kali terungkap, dan proses visum telah dilakukan. Kasus yang melibatkan guru PPPK berinisial IPT ini kini resmi ditangani pihak berwajib.

     

     

     

  • Walikota Jaksel: Perlindungan anak tanggung jawab bersama

    Walikota Jaksel: Perlindungan anak tanggung jawab bersama

    Jakarta (ANTARA) – Walikota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar menegaskan perlindungan anak merupakan tugas bersama, bukan hanya pemerintah ataupun guru, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan Satuan Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    “Kasus pengaduan terkait pelecehan anak di sekolah menjadi perhatian serius, terlebih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki kewajiban memberikan keteladanan bagi para siswa,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan sejumlah kasus pelecehan akhir-akhir ini justru dilakukan oleh oknum guru yang seharusnya menjadi pendidik dan teladan dalam kehidupan sosial. Kejadian itu pun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.

    “Dampaknya, siswa menjadi trauma, kehilangan semangat belajar, bahkan enggan bersekolah,” ujar Anwar.

    Oleh karena itu, dia berharap berbagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum, sanksi dan langkah pencegahan terkait tindak pelecehan terhadap siswa.

    “Agar para guru dapat menjadi pelindung dan teladan bagi siswanya,” tegas Anwar.

    Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan M Nirwan Nawawi menuturkan sosialisasi tersebut diikuti oleh 250 peserta dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah jenjang SD, SMP, SMA/K pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, dia menambahkan kegiatan serupa juga pernah digelar pada Agustus 2025, yang diikuti oleh 250 peserta dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan.

    “Tujuan acara ini, yaitu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Satuan Pendidikan khususnya Tim TPPK mengenai ketentuan hukum, sanksi dan langkah pencegahan agar para guru dapat menjadi pelindung dan teladan bagi siswanya sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman, aman dan ramah anak,” tutur Nirwan.

    Dalam kegiatan sosialisasi itu, dia meminta agar tim TPPK ataupun tenaga pendidik dapat berkomitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan mencerdaskan.

    “Sehingga dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, namun juga menjadi generasi yang memiliki integritas, kreatif dan inovatif,” pungkas Nirwan.

    Sejumlah narasumber dalam sosialisasi itu, di antaranya perwakilan dari UPT Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pelayanan Terpadu (P2TP2A), Unit VI Reskrimsus Polres Metro Jakarta Selatan, Praktisi SDM Aparatur dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang

    Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan gembong kelas internasional Fredy Pratama telah menghilang dalam daftar red notice Interpol.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Kamis (2/10/2025) sekitar 10.09 WIB, nama Fredy sudah tidak termasuk dalam buronan asal Indonesia yang ditampilkan di web Interpol.

    Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

    Secara terperinci, ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

    “Dalam red notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

    Lantas, siapa saja buronan asal Indonesia yang masuk dalam web red notice Interpol hingga Kamis (2/10/2025)?

    1. Evelina Pietruschka 

    Pada Selasa (2/8/2022) Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life.

    Salah satu tersangka itu adalah Evelina Pietruschka. Dia sempat menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak 1999, lalu pada 2011 menjadi Presiden Komisaris perusahaan asuransi tersebut.

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

    Dalam catatan Bisnis, Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri kala itu mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dan status kewarganegaraan dari maupun Evelina.

    “Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu.

    2. Manfred Pietruschka Armin

    Manfred merupakan suami dari Evelina. Dia juga dituduhkan pasal serupa dengan istrinya. Ses NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung menyatakan saat ini pihaknya memburu keduanya.

    Interpol mengetahui bahwa Evelina berada di California, sejalan dengan penangkapan Rezanantha Petruschka di kota tersebut.

    Meskipun begitu, menurut Untung sulit untuk menangkap pelaku tindak pidana ekonomi, karena mereka memiliki sumber daya dan kuasa untuk menghindari jerat hukum.

    “Kan namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, enggak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya Interpol red notice-nya gugur, cabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan lain sebagainya. Jadi, masih di California dong si Reza? Mudah-mudahan,” ujar Untung usai konferensi pers penangkapan Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025).

    3. Mendomba Randy

    Tidak banyak informasi mengenai Mendomba Randy. Mengacu pada web Interpol, dia terjerat dalam kasus penyelundupan senjata api. Pria kelahiran Filipina berkebangsaan Indonesia ini lahir pada (9/4/1976).

    Dia kini menjadi buronan Indonesia. Adapun, ciri-ciri Mendomba memiliki tinggi hingga 1,7 meter, memiliki rambut dan mata berwarna hitam.

    4. Edo Kurniawan

    Wakil presiden Wirecard Asia untuk pengendalian dan keuangan internasional Edo Kurniawan melarikan diri dari Singapura dan menjadi buronan.

    Edo dan dua bawahannya di Wirecard Asia melakukan persengkongkolan untuk menggelapkan dana perusahaan. Kedua bawahannya itu adalah WNI dan penduduk tetap Singapura, James Aga Wardhana dan mantan kepala keuangan Wirecard Asia, Chai Ai Lim, warga negara Singapura.

    Adapun James telah ditangkap dan dijatuhi hukuman bui bersama koleganya bernama Chai Ai Lim di Singapura. Secara total, Wirecard Asia mencatatkan kerugian senilai 123.070 dolar Singapura.

    5. Richard Jude Daschbach

    Dikutip justice.gov, Richard Jude Daschbach, mantan pendeta yang dituduh melakukan hubungan seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste setidaknya sejak 2013.

    Menurut dokumen pengadilan, Daschbach mengoperasikan “rumah penampungan” untuk anak-anak di Timor Leste. Para korban mengungkapkan bahwa Daschbach melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan.

    Kemudian, Daschbach dipecat oleh gereja Katolik setelah beberapa korban mengungkapkan pelecehan tersebut kepada gereja. Daschbach saat ini menghadapi dakwaan terkait eksploitasi seksual anak di Timor Leste.

    Selain itu, pada 2019, dewan juri di Distrik Utara California mengembalikan dakwaan terhadap Daschbach atas penipuan yang berhubungan dengan dugaan penggelapan dana untuk rumah penampungan.

    Pria berkebangsaan Amerika-Indonesia ini tengah dicari oleh Amerika Serikat.

    6. Nugroho Sofyan Iskandar Nugroho

    Dalam situs interpol, Sofyan dicari karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun. Pria kelahiran Semarang (4/4/1968) itu, kini menjadi buronan Amerika Serikat.

    Adapun, ciri khusus yang dimiliki Sofyan adalah memiliki tahi lalat di pipi kanannya, tinggi badan 1,7 meter warna mata coklat dan rambut hitam.

    7. Djatmiko Febri Irwansyah

    Seperti halnya Mendomba, tidak banyak juga informasi dari Djatmiko. Bahkan, tempat kelahiran Djatmiko tidak tercantum dalam situs Interpol.

    Meskipun begitu, pria kelahiran 1982 menjadi buronan karena diduga membunuh seorang warga Singapura Dexmon Chua Yizhi pada 2014. Dengan begitu kini dia menjadi buronan warga Singapura.