Kasus: pelecehan seksual

  • Bekas Kapolres Ngada Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

    Bekas Kapolres Ngada Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri menetapkan bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

    Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan setelah statusnya jadi tersangka, Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri.

    “Dirreskrimum Polda NTT di backup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujarnya di Divisi Humas Polri (13/3/2025). 

    Di lain sisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Fajar juga diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

    Tak tanggung-tanggung, korban dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Fajar mencapai empat orang. Tiga orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunoyudo.

    Selain menjadi tersangka pelecehan seksual, Fajar juga diduga telah menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan video pornografi. 

    Adapun, Fajar sempat bicara saat dibawa keluar usai ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri. “Saya sayang Indonesia,” kata Fajar.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada non-aktif Fajar Widyadharma Lukman (FWL) telah dicopot dari jabatannya untuk dipindahkan ke Yanma Polri.

    Adapun, posisi Fajar kini diduduki oleh AKBP Andrey Valentino. Andrey sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

  • Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal
    Listyo Sigit
    Prabowo memastikan akan menindak tegas
    eks Kapolres Ngada
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya.
    “Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” ujarnya.
    Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
    Terbaru, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Kemudian, sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
    Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Desak Sanksi Ganda untuk Mantan Kapolres Ngada – Page 3

    Komnas HAM Desak Sanksi Ganda untuk Mantan Kapolres Ngada – Page 3

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut angkat bicara terkait kasus ini. Mereka mendesak agar mantan Kapolres Ngada dikenai sanksi etik dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.

    “Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

    Komnas HAM juga meminta perlindungan bagi saksi dan korban, serta pemulihan bagi korban pencabulan melalui layanan psikologi, restitusi, dan kompensasi. Mereka menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi berkala. “Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Uli dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).

    Uli menambahkan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur hak anak atas perlindungan, sementara Pasal 52 ayat (2) menegaskan hak anak sebagai HAM yang dilindungi hukum sejak dalam kandungan. Perlindungan khusus terhadap anak dari kejahatan seksual juga diatur dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan baik dan hak-hak anak terlindungi. Mereka memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Komnas HAM juga mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dan komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Razman Nasution Sebut Hotman Paris Bohong Soal Status Advokat – Halaman all

    Razman Nasution Sebut Hotman Paris Bohong Soal Status Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution menuding Hotman Paris Hutapea berbohong soal statusnya sebagai seorang pengacara.

    Dia mengaku masih berprofesi sebagai advokat meskipun status sebagai advokat sedang dibekukan melalui putusan Pengadilan Tinggi Ambon terkait pembekuan Berita Acara Sidang (BAS) pada Februari lalu.

    “Yang mengatakan saya bukan pengacara itu bohong besar,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (13/3/2025).

    Adalah Hotman Paris yang mengatakan Razman Nasution bukan advokat.

    Menurut Hotman, karier Razman sudah tamat setelah Berita Acara Sumpah (BAS) dibekukan oleh pengadilan.

    Upaya pembekuan BAS itu merupakan dampak dari kericuhan yang dilakukan Razman di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Razman mengaku pembekuan itu bersifat sementara dan statusnya masih sebagai advokat.

    “Yang ada sekarang adalah pembekuan dan pembekuan itu sifatnya tidak permanen,” tambahnya.

    Ricuh di Sidang

    Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution sebagai terdakwa mengalami kericuhan saat hendak mendengarkan keterangan dari Hotman Paris.

    Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, meski dalam empat sidang sebelumnya dilakukan terbuka.

    Kericuhan terjadi ketika Razman mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi pengadilan.

    Aksi tersebut langsung dicegah oleh dua pria yang berada di dalam ruang sidang.

    Kejadian ini menambah panjang kontroversi dalam kasus yang sudah bergulir sejak 2022.

    Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Hotman menuduh Razman telah menyebarkan pernyataan yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.

    Artikel ini juga mencakup klarifikasi tentang peran Firdaus Oiwobo yang ikut terlibat dalam kasus yang mencuat di persidangan ini. Razman Nasution dan Hotman Paris kembali berseteru di meja sidang dengan ketegangan yang tak terhindarkan.

    Pembekuan Berita Acara Sumpah

    Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution setelah insiden kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

    Pembekuan tersebut juga berlaku untuk Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman, yang turut dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh PT Banten melalui Surat Penetapan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Alasan Pembekuan Sumpah Advokat

    PT Ambon menyebutkan alasan pembekuan sumpah advokat Razman karena adanya kegaduhan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang tanggal 6 Februari 2025. Insiden ini dinilai mencoreng citra, marwah, dan wibawa pengadilan.

    Dampak Pembekuan

    Pembekuan ini mengakibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kehilangan hak untuk menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, keduanya tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

    Firdaus Oiwobo Ikut Terkena Pembekuan

    Selain Razman, kuasa hukum Firdaus Oiwobo juga mendapat pembekuan sumpah advokat terkait perilakunya selama persidangan pada 6 Februari 2025. PT Banten menilai Firdaus melanggar sumpah advokat terkait menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam persidangan tersebut.

    Dengan keputusan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak akan lagi berhak membela klien di pengadilan, menandakan berakhirnya karier advokat mereka di Indonesia.

  • Legislator minta kasus pelecehan seksual di SMK PGRI 5 diusut tuntas

    Legislator minta kasus pelecehan seksual di SMK PGRI 5 diusut tuntas

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengusut kasus tuntas pelecehan seksual yang terjadi di SMK PGRI 5 Kalideres, Jakarta Barat.

    “Kejadian ini sangat disayangkan dan membuat korban yang terdampak trauma,” kata Justin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Justin mengaku menerima laporan bahwa terjadi kasus pelecehan seksual terhadap 40 siswi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 5 Kalideres.

    Ia meminta kasus tersebut mendapatkan atensi yang penuh dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena korbannya bukan hanya satu saja.

    Justin menyayangkan sikap pihak sekolah dan Disdik yang lambat serta lalai dalam menangani kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.

    *Disdik seharusnya bergerak lebih cepat. Kasus-kasus pelecehan seksual tidak bisa ditoleransi dan harus diusut dengan segera,” katanya.

    Pihak sekolah juga harusnya bersikap kooperatif dalam upaya pihak penegak hukum menyelidiki dan menindak para pelaku.

    Justin menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual tidak mengenal usia sehingga setiap pelaku tetap harus diproses dan dihukum.

    Kemudian, ia juga menekankan kalau pelecehan seksual dalam segala bentuknya tetap merupakan suatu kejahatan.

    “Siapa pun itu, pelaku pelecehan seksual harus dihukum untuk memberikan keadilan kepada para korban,” ujarnya.

    Ia meminta agar pihak penegak hukum terus memproses kasus pelecehan yang dialami para siswi di SMK PGRI 5 Kalideres. Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta siap untuk memberikan pengawalan terhadap kasus ini.

    “Proses hukumnya harus terus berjalan. Para pelaku harus tetap ditindak, sekalipun hanya ada satu korban yang melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh oknum guru mereka,” katanya.

    Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah I Jakarta Barat melakukan evaluasi terhadap jajarannya terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap murid di SMK PGRI 5 Jakarta di Kalideres.

    Kepala Sudindik Wilayah I Jakbar Diding Wahyudin menyebutkan evaluasi tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tingkat kota dan Kepolisian.

    “Kami telah memanggil orang tua dan siswa, termasuk oknum guru yang melakukan dugaan pelecehan seksual. Kemudian kita evaluasi,” kata Diding Jumat (8/3).

    Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid sudah mengundurkan diri dari sekolah. “Yang bersangkutan sudah ‘closing’. Dia mengundurkan diri setelah sebelumnya membuat surat pernyataan,” ujar Diding.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cegah Penyalahgunaan Jabatan, Kapolri Diminta Buat Tes Narkoba dan Kejiwaan untuk Calon Kapolres – Halaman all

    Cegah Penyalahgunaan Jabatan, Kapolri Diminta Buat Tes Narkoba dan Kejiwaan untuk Calon Kapolres – Halaman all

    Banyak Polisi lakukan kasus kejahatan hingga viral, Kapolri diminta buat terobosan calon Kapolres perlu tes narkoba dan kejiwaan.

    Tayang: Kamis, 13 Maret 2025 10:23 WIB

    HO/Tribunnews.com

    USULAN TES KAPOLRES – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia. Banyak Polisi lakukan kasus kejahatan hingga viral, Kapolri diminta buat terobosan calon Kapolres perlu tes narkoba dan kejiwaan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan anggota kepolisian mengundang perhatian publik. 

    Satu di antara kasus terbaru melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bahkan menjual video asusila tersebut ke situs di Australia.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar Kapolri membuat peraturan baru di kepolisian. 

    Sahroni mengusulkan agar calon Kapolres harus melewati tes narkoba dan tes kejiwaan, sebelum diangkat untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memiliki kondisi mental yang stabil.

    “Usulan saya kepada Kapolri adalah untuk membuat ketentuan bagi calon Kapolres agar diwajibkan mengikuti dan lulus tes narkoba serta tes kejiwaan. Hal ini penting untuk mencegah orang dengan gangguan psikopat menduduki jabatan tersebut. Kapolres merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab atas wilayah dan pasukan setingkat kabupaten/kota,” kata Sahroni, kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Legislator Partai NasDem itu menegaskan, tes tersebut tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas (SOP) dan ketat, guna memastikan calon Kapolres memiliki integritas dan kemampuan untuk memimpin dengan amanah.

    “Jangan sampai ada lagi oknum Kapolres yang melakukan tindak kejahatan yang merusak citra kepolisian dan memalukan, seperti yang terjadi di Ngada, NTT. Ujian ini sangat penting untuk memastikan pemimpin di daerah memiliki karakter yang sehat dan dapat dipercaya,” ucap Sahroni.

    Dia berharap, usulan ini dapat mendapat perhatian serius dan dipertimbangkan oleh Kapolri, demi memperbaiki kualitas kepemimpinan di tubuh kepolisian.

    “Saya yakin Kapolri memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya langkah ini. Semoga usulan saya ini bisa diterima dan diterapkan,” pungkas Sahroni.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir? Megapolitan 13 Maret 2025

    Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Nasution
    akan menjalani sidang lanjutan
    kasus pencemaran nama baik
    yang dilaporkan oleh
    Hotman Paris Hutapea
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (13/3/2025).
    Sidang lanjutan tersebut dilaporkan akan memasuki proses pemeriksaan saksi.
    “Terjadwal ada sidang lanjutan atas nama Razman dan atas nama
    Iqlima Kim
    . Agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (13/3/2025)
    .
    Adapun Razman menyatakan, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan akan memeriksa dua orang saksi.
    Namun, ia mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut.
    “Besok ada dua orang saksi. Tapi, JPU yang tahu,” kata Razman saat dikonfirmasi.
    Ia dan tim hukumnya hanya diperintahkan untuk hadir dan bertanya kepada para saksi yang akan diperiksa.
    Razman juga memastikan bahwa Iqlima Kim akan hadir dalam persidangan hari ini.
    “Iqlima Kim besok tetap datang,” ucapnya.
    Sebagai informasi, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Tahun Berlalu, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi usai Bebas, Berburu Korban Fetish Kain Jarik

    5 Tahun Berlalu, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi usai Bebas, Berburu Korban Fetish Kain Jarik

    TRIBUNJATIM.COM – Setelah lima tahun berlalu, dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik kembali muncul di Surabaya.

    Sama seperti kasus lima tahun silam, pelaku meminta korbannya mengirimkan foto dalam kondisi terbungkus.

    Tak pelak media sosial dihebohkan dengan kembalinya fetish kain jarik ini.

    Diketahui, aksi ini terungkap setelah korban mengunggahnya ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.

    Dia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang beberapa waktu terakhir.

    “Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus.

    Dia baru saja nge-chat saya, dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya,” tulis pemilik akun @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025).

    Pemilik akun berinisial R ini menduga, pelaku adalah Gilang Aprilia Nugraha atau Gilang Bungkus, terpidana kasus fetish kain jarik.

    Menurut pemilik akun X @sehitamsabit, Gilang memanggil korbannya dengan sebutan ‘model’.

    Orang yang bersedia menjadi modelnya akan mendapat imbalan.

    “Imbalan tergantung model. Kalau reaksi modelnya bagus, imbalannya akan lebih besar,” sebutnya.

    Di akhir cuitannya, si pemilik akun X memohon bantuan.

    “Oke itu semuanya yang aku punya. Kalau gak kutumpahin di sini, entah sampe kapan aku akan kepikiran terus tentang hal busuk ini. Mohon bantuan kalian semuanya. Semoga tidak ada lagi yang kena. Wassalam,” katanya.

    Sontak unggahan akun X @sehitamsabit ini mendapat banyak tanggapan dari warganet.

    Inilah cerita lain korban Gilang Bungkus di tahun 2015 silam (Twitter/m_fikris – Freepik)

    Pelaku mengetahui akun media sosial Instagramnya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional pada Senin (3/3/2025).

    “Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu,” ungkap R ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

    Kemudian, Gilang mulai mengirim pesan secara terus-menerus melalui media sosial Instagram.

    Dia meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa serta intimidatif.

    Korban pun memutuskan untuk mengirimkan nomor WhatsApp-nya dengan alasan menambah teman.

    Namun dia menjadi curiga setelah ada pesan dari pelaku.

    “Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait, ‘Pernahkah praktik pembungkusan jenazah’.”

    “Saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” katanya.

    Lalu pelaku mengirimkan sejumlah foto seseorang terbungkus kain jarik.

    Hal itu membuat korban ketakutan dan memutuskan memblokirnya.

    “Saya terakhir dihubungi, (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya,” tuturnya.

    “Ngelihat foto itu saya enggak balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya.”

    “Ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. Saya block lagi,” lanjut korban.

    Suasana penangkapan pelaku fetish kain jarik di Kalimantan Tengah (TibunJatim.com/Istimewa)

    Akan tetapi, R menyebut, pelaku terus mengganggunya dengan mengirim pesan ke organisasi, teman, dan orang tuanya.

    Akhirnya, dia pun menjelaskan terkait peristiwa yang dialaminya tersebut.

    Lebih lanjut, R memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

    Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi pelaku tersebut.

    “Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini.”

    “Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal kasus dugaan fetish ini.

    Sebagai informasi, fetish bungkus kain jarik pernah mencuat pada tahun 2020 silam.

    Pelakunya adalah Gilang Aprilian Nugraha.

    Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fetish kain jarik tersebut.

    Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

    Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

    “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta serta subsidier tiga bulan penjara,” kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

    Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

    Gilang pelaku fetish kain jarik saat jalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak (TRIBUNJATIM.COM/ISTIMEWA)

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar, ‘Pesan’ Anak Umur 6 Tahun untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta

    Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar, ‘Pesan’ Anak Umur 6 Tahun untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta

    GELORA.CO – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap pernah memesan anak di bawah umur untuk dicabuli seharga Rp3 juta.

    Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang diperiksa Polda NTT berinisial F terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada tersebut.

    Saksi itu mengatkan, Kapolres Ngada memesan anak di bawah umur sekitar Juni 2024 lalu.

    Saksi tersebut kemudian berhasil membawa anak berusia 6 tahun ke hotel yang sudah dipesan tersebut untuk Kapolres Ngada.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam.

    Berhasil membawa anak berusia 6 tahun, saksi tersebut kemudian dibayar oleh AKBP Fajar seharga Rp3 juta.

    AKBP Fajar lalu melakukan pencabulan terhadap anak 6 tahun itu di sebuah kamar hotel di Kupang.

    Sampai saat ini, Polda NTT masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut. 

    Setidaknya ada sembilan saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan pencabulan oleh AKBP Fajar.

    Terkait dengan dugaan korban lain, sebelumnya pihak Polda NTT sudah menerima video syur yang diberikan oleh polisi Australia atau Australian Federal Police (AFP).

    Di video itu terdapat tiga anak di bawah umur yang dilecehkan oleh AKBP Fajar.

    Adapun dua korban lainnya selain yang disebutkan oleh saksi tadi masih didalami oleh polisi.

    Sebelumnya diberitakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kepolisian Australia.

    Sebab, selain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Ngada diduga juga menyebarkan video syur aksi bejatnya ke sebuah situs porno Australia.

    Merasa ada yang tak beres, pihak AFP kemudian mendeteksi pengirim video itu berada di Kupang, NTT.

    Kasus ini pun akhirnya terungkap dan AKBP Fajar saat ini sedang dinonaktifkan.