Kasus: pelecehan seksual

  • Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

    Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.

    “Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan.”

    “Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi,” urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).

    Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.

    “Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu,” tegas Aryanto.

    Lakukan pelanggaran berat

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” urainya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

    Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

    Rinciannya, tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” lanjutnya.

    Diketahui, penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

    Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

    “Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak,” bebernya.

    Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

    Adapun pasal yang dilanggar:

    Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
    Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

    “Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

    “Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.

    Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

    “Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.

    Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap, jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang.

    Tiga korban pencabulan AKBP Fajar merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu korban lainnya berumur 20 tahun.

    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    Pelanggaran Kode Etik Berat

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

    Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

    “Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucapnya.

    Atas perbuatannya,  AKBP Fajar Widyadharma   dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

    Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • Masih Dirawat di RS, Paus Fransiskus Peringati 12 Tahun Jabatannya sebagai Kepala Gereja Katolik – Halaman all

    Masih Dirawat di RS, Paus Fransiskus Peringati 12 Tahun Jabatannya sebagai Kepala Gereja Katolik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Paus Fransiskus menandai 12 tahun masa jabatannya sebagai pemimpin Gereja Katolik pada Kamis (13/3/2025).

    Pada 13 Maret 2013, setelah pengunduran diri Paus Benediktus XVI, Kardinal Jorge Mario Bergoglio dari Argentina terpilih sebagai Paus baru.

    Selama 12 tahun masa jabatannya, Paus Fransiskus dikenal karena belas kasih dan seruan perdamaian, Al Jazeera melaporkan.

    Ia telah mereformasi pemerintahan Vatikan dan mengambil tindakan keras terhadap kasus pelecehan anak oleh pendeta.

    Terhitung sudah empat minggu setelah Paus Fransiskus dirawat di rumah sakit akibat pneumonia ganda.

    Ia dirawat di rumah sakit Gemelli di Roma sejak 14 Februari

    “Paus telah menghabiskan malam yang tenang,” menurut pernyataan dari Vatikan.

    Hasil rontgen dada mengonfirmasi adanya perbaikan pada kondisinya.

    Dokter menyatakan kalau Paus Fransiskus tidak lagi di ambang kematian.

    Meski demikian, kondisinya masih dipantau dengan cermat.

    Lebih lanjut, masa jabatan Paus Fransiskus tidak lepas dari tantangan dan kritik, baik dari dalam Gereja maupun luar.

    Diplomasi dan Aksi Internasional

    Fransiskus melakukan 47 perjalanan ke luar negeri.

    Selama kunjungannya, Paus memprioritaskan negara-negara dengan komunitas Katolik yang kecil atau terpinggirkan.

    Ia terus menyerukan perdamaian di wilayah rawan konflik seperti Sudan, Gaza, dan Ukraina.

    Pada November 2023, ia menyerukan penyelidikan mengenai tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

    Sebagai putra imigran Italia di Argentina, Paus Fransiskus juga membela hak-hak migran dan mengkritik kebijakan deportasi massal Presiden AS Donald Trump.

    Fransiskus juga seorang juru kampanye vokal untuk lingkungan hidup.

    Dalam ensikliknya yang terkenal, “Laudato Si” (Semoga Engkau Selalu Terpuji), yang diterbitkan pada 2015, ia mendesak dunia untuk bertindak cepat terhadap perubahan iklim, dengan menekankan tanggung jawab negara-negara kaya.

    Kasih Sayang, Keadilan Sosial, dan Reformasi Gereja

    Sebagai seorang liberal, Paus Fransiskus berupaya membangun Gereja Katolik yang lebih inklusif.

    Ia mendukung perubahan dalam aturan perceraian dan lebih terbuka terhadap anggota LGBTQ.

    Keputusannya pada 2023 untuk mengizinkan pemberkatan pasangan sesama jenis dalam beberapa kasus sempat memicu kontroversi, terutama di Afrika dan Amerika Serikat.

    Fransiskus juga telah melaksanakan reformasi mendasar di Kuria Roma, pemerintahan pusat Vatikan.

    Reformasi tersebut mencakup desentralisasi kekuasaan, meningkatkan transparansi, serta memberikan peran lebih besar kepada kaum awam dan perempuan.

    Pada 2022, ia mengesahkan konstitusi yang mengatur ulang departemen-departemen Vatikan.

    Salah satu langkah utamanya adalah membersihkan keuangan Vatikan yang ternoda oleh skandal dan korupsi.

    Fransiskus juga membentuk sekretariat khusus untuk ekonomi Vatikan pada tahun 2014, yang berupaya memberantas korupsi serta meningkatkan pengawasan terhadap investasi dan Bank Vatikan.

    Dalam reformasi kelembagaannya, Paus Fransiskus juga melibatkan lebih banyak anggota awam, termasuk perempuan, dalam Sinode, badan diskusi Katolik yang melihat masa depan Gereja.

    Beberapa keputusan penting, seperti perempuan diakon, akan diputuskan pada Juni 2025.

    Tantangan dan Pertentangan

    Meskipun banyak mendapat pujian atas reformasinya, Paus Fransiskus juga menghadapi kritik, terutama dari kalangan tradisionalis.

    Beberapa menganggapnya bertindak tirani, terutama terkait kebijakan dan perubahan yang ia lakukan dalam Gereja.

    Paus Fransiskus tetap melanjutkan misinya untuk mengubah Gereja Katolik menjadi lebih terbuka dan inklusif, meski tak lepas dari pertentangan keras dari beberapa pihak.

    Perjuangan Paus Fransiskus Melawan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik

    Paus Fransiskus dihadapkan pada tantangan besar sejak awal masa jabatannya pada tahun 2013, yaitu pelecehan seksual oleh pendeta dan upaya penutupan kasus-kasus tersebut di seluruh dunia.

    Salah satu momen penting dalam perjuangannya terjadi pada 2018 saat ia mengunjungi Cile.

    Awalnya, Paus Fransiskus membela seorang uskup Cile yang dituduh menutupi kejahatan seorang pendeta.

    Paus Fransiskus bahkan menuntut agar para penuduh menunjukkan bukti yang jelas.

    Namun, setelah kritik yang keras, Paus Fransiskus mengakui telah membuat “kesalahan serius” dan meminta maaf atas tindakannya.

    Ini adalah pengakuan pertama dari seorang Paus yang mengakui kesalahan dalam penanganan kasus pelecehan.

    Sebagai langkah lanjutan, Paus memanggil semua uskup Cile ke Vatikan, dan mereka semua mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    Pada tahun yang sama, Paus Fransiskus mencabut gelar kardinal dari Theodore McCarrick, seorang pendeta asal AS yang terbukti melakukan pelecehan.

    Pada 2019, McCarrick juga kehilangan statusnya sebagai pendeta.

    Tak hanya itu, Paus Fransiskus juga mengadakan pertemuan puncak yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mendengarkan keluhan dari para korban pelecehan, dan berjanji untuk melakukan “pertempuran habis-habisan” melawan pelecehan oleh pendeta.

    Sebagai langkah nyata, Vatikan membuka arsip gereja terkait pelecehan dan memperkenalkan pengadilan awam untuk kasus-kasus ini.

    Paus Fransiskus juga mewajibkan pelaporan segala dugaan pelecehan seksual kepada otoritas Gereja untuk mencegah upaya penutupan kasus tersebut.

    Meskipun sudah ada beberapa perubahan signifikan, aktivis seperti Anne Barrett Doyle mengkritik langkah-langkah Paus.

    Dia mengatakan bahwa secara struktural, Gereja Katolik masih memiliki banyak masalah terkait transparansi, pengawasan eksternal, dan kurangnya sanksi tegas bagi pelaku, AFP melaporkan.

    Anne menilai bahwa meskipun ada niat baik, gereja masih belum melakukan cukup banyak untuk memberantas masalah ini secara mendalam.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani) 

  • Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

    Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

    Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

    Penegakan Hukum

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno.

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Empat Korban AKBP Fajar

    Trunoyudo pun mengungkap jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar Widyadharma berjumlah empat orang.

    Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

    Trunoyudo mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo. 

    Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

    Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

    Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus),” kata Trunoyudo. 

    Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

    Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

    Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

    Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

    Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

    “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.

    “Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.

    Terakhir, Trunoyudo menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena kasus pelecehan seksual.
     

  • Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi

    Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 16 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Dan langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan korban dan saksi-saksi saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/20245).

    Truno memerinci 16 Saksi tersebut yaitu empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter dan ibu korban anak satu.

    Diketahui, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yaitu anak 1 dengan usia enam tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, serta dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.

    Saat ini, eks Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hanya kasus pelecehan seksual ia juga terlibat kasus narkoba. 

  • Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid – Halaman all

    Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah perempuan berinisial SK (8 tahun) di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (30).

    Pelaku S diketahui mengontrak di rumah nenek korban.

    Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, usai korban selesai melaksanakan salat subuh.  

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.

    “Ibu korban, berinisial SA, melaporkan kejadian ini setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pria berinisial S,” ujar Nurma, Kamis (13/3/2025).  

    Pelaku, yang diketahui tinggal di rumah yang sama dengan korban, melakukan aksi bejatnya usai korban pulang dari masjid.

    “Setelah salat subuh, korban pulang ke rumah. Saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Nurma

    Pelaku beberapa bulan mengontrak di rumah nenek korban dan memiliki kedekatan dengan keluarga.

    Hal ini justru dimanfaatkannya untuk melakukan tindakan keji terhadap bocah yang seharusnya dilindungi.  

    Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

    Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.  

    “Kami telah menahan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Nurma.  

    Menyadari dampak traumatis yang dialami korban, pihak keluarga dan polisi telah mengupayakan pendampingan psikologis untuk SK.

    “Kami bekerja sama dengan psikolog anak untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan mental dan emosional,” ujar Nurma.  

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak meninggalkan mereka dalam situasi rentan,” pesan Nurma.  

    Ancaman Hukuman

    Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

    Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.  

    “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegas Nurma. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)   

     

  • Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik pada 17 Maret

    Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2024) mendatang.

    Adapun sidang etik itu untuk pemberian sanksi terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

    “Selanjutnya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025).

    Eks Kapolres Ngada itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap keempat korban, yakni anak usia 6 tahun, anak usia 13 dan 16 tahun, dan korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dibantu Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri terhadap kejahatan seksual yang dilakukan. Dalam kasus ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus terkait kasus eks kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. 

  • Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kejahatan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    AKBP Fajar diketahui melakukan 4 kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

    Berikut daftarnya sesuai dengan pernyataan Brigjen Trunoyudo:

    1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,

    2. Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,

    3. Penggunaan narkoba jenis sabu,

    4. Merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

    Rinciannya 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” katanya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

    Diketahui penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

    Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

    “Terdiri dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta 1 orang dokter. Dan kemudian ibu korban anak 1,” bebernya.

    Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

    Adapun pasal yang dilanggar:

    – Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,

    – Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

    “Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.

    Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

    “Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.

    Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

    “Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.

    Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. 

    Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

    Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan total jumlah korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebanyak empat orang.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

    “Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

    “Saksi 16 orang terdiri 4 korban, termasuk tiga anak [di bawah umur],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

    Adapun, Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang etik Fajar pekan depan atau tepatnya pada Senin (17/3/2025).

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.