Kasus: pelecehan seksual

  • Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri resmi memberikan sanksi Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel

    Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel

    loading…

    Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/Ist

    JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Ya, tadi sidang etik dimulai kurang lebih jam 10.00 ya, terus menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, ada juga ahli terkait narkoba yang melakukan tes urine terhadap Fajar, guna memastikan bahwa mantan Kapolres Ngada itu benar-benar menggunakan narkoba.

    Di sisi lain, Anam juga mengapresiasi kerja komisi kode etik, karena dapat mengembangkan konstruksi peristiwa pelecehan seksual tersebut.

    Bahkan, dalam sidang etik juga terungkap bahwa jumlah hotel yang menjadi tempat pelecehan oleh mantan Kapolres Ngada itu bertambah.

    “Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya. Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang,” katanya.

    “Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini,” ujarnya.

    (shf)

  • Polisi tangkap pria lecehkan anak tirinya di Pasar Minggu

    Polisi tangkap pria lecehkan anak tirinya di Pasar Minggu

    Polisi menangkap pria berinisial ADD (28) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya, RD (14) hingga 7 kali di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

    Polisi tangkap pria lecehkan anak tirinya di Pasar Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Maret 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menangkap pria berinisial ADD (28) karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga 7 kali terhadap anak tirinya, RD (14) di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Nurma mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Sementara itu, ibunda korban, S menceritakan saat proses penangkapan suaminya.

    Pada awal dirinya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (10/3) lalu. Ketika itu polisi meminta untuk tidak langsung melakukan tindakan agar pelaku tidak melarikan diri.

    “Jadi pihak Kepolisian nanya pelaku dimana? Saya bilang, ada di rumah, dia bilang jangan bertindak dulu, tunggu hasil visum, semua untuk bukti-bukti,” kata S.

    Setelah itu, dirinya melaporkan kepada keluarga besarnya hingga RT untuk tidak melakukan tindakan guna mencegah pelaku melarikan diri.

    “Warga semua RT juga tahu, saya di laporan RT, yang bisa kendalikan RT, bisa tolong semua dari gang sini ke sini itu saya sudah kendalikan agar tidak sampai bocor,” ungkapnya.

    Kemudian, pada Sabtu (15/3) dini hari, sejumlah warga bersama anggota Kepolisian dan Babinsa ke rumahnya untuk menjemput pelaku.

    Polisi langsung mengamankan dan membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Terus dibawa sama polisi. Kalau enggak ada polisi, itu pelaku udah enggak tau nanti seperti apa,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman pidana seumur hidup. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan desakan itu layak diberikan terhadap Fajar atas kasus pelecehan yang menjeratnya. “Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan, Fajar telah dipersangkakan kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.

    Namun, dalam hal ini, Fajar melakukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Oleh karena itu, Kompolnas menilai Fajar sangat memungkinkan dihukum seumur hidup.

    “Tapi ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Adapun, sidang etik polisi dengan pangkat melati dua itu tengah digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/3/2025). 

  • Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya di TNCC, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Anam menambahkan, pihak Divpropam sebelumnya sudah mengumumkan bahwa Fajar sudah dipersangkakan telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

    Tindakan itu berupa dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap empat korban. Tiga korban pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur.

    Adapun, berdasarkan penyelidikan internal, Fajar juga telah dinyatakan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

    “Artinya ada penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku sampai level ya mengkampanyekan atau upload dalam situs tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    loading…

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan sidang KKEP bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Senin (17/3/2025).

    Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

    “Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

    Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

    Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno.

    (cip)

  • Vonis Etik Eks Kapolres Ngada di Kasus Pencabulan dan Narkoba Digelar Hari Ini (17/3)

    Vonis Etik Eks Kapolres Ngada di Kasus Pencabulan dan Narkoba Digelar Hari Ini (17/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri bakal menggelar etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin (17/3/2025).

    Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pelaksanaan sidang etik itu dilakukan usai pihaknya melakukan penahanan Fajar di Rutan Bareskrim sebelumnya.

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ujarnya, dikutip Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan Fajar sejatinya telah dilakukan penempatan khusus atau patsus oleh Divpropam Mabes Polri sejak Senin (24/2/2025). 

    Sejak saat itu, Divpropam mulai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, kasus yang menyeret Fajar ini merupakan kategori pelanggaran berat. 

    “Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, Fajar juga tersandung kasus UU ITE lantaran diduga telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb hingga akhirnya terendus oleh otoritas Australia. 

    Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

    Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    loading…

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Fajar terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sanksi tegas tersebut lantaran AKBP Fajar terbukti melakukan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno, Kamis, 13 Maret 2025.

    (cip)

  • Modus Wanita Inisial F yang Sediakan Korban Anak ke Eks Kapolres Ngada, Mulanya Diajak Main – Halaman all

    Modus Wanita Inisial F yang Sediakan Korban Anak ke Eks Kapolres Ngada, Mulanya Diajak Main – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi keji mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma, melecehkan anak di bawah umur mendapat bantuan dari wanita berinisial F. 

    F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar. 

    F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

    Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan bahwa F mengenal baik keluarga korban. 

    Oleh karena itu, keluarga selama ini tak menaruh curiga kepada F. 

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,”  kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.  

    Veronika mengatakan bahwa modus F adalah dengan mengajak korban bermain. 

    F meminta izin langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban. 

    “Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali karena ketahuan ketika mereka didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan.”

    “Dan menurut mamanya setelah kejadian itu baru dia tahu bahwa selama ini si F yang jadi perantara, dia datang ke rumahnya dan kemudian setelah datang dia minta izin secara baik dengan mama dan bapaknya si anak itu,” jelas Veronika. 

    Alih-alih diajak bermain, korban justru diajak untuk bertemu AKBP Fajar. 

    “Mau jalan-jalan, mau pergi untuk bermain, nah di luar dugaan sama sekali bahwa ternyata dia mengajak untuk pergi untuk makan dan bertemu si pelaku,” kata Veronika. 

    Setelah korban pulang, tak ada kecurigaan dan keanehan terjadi. 

    Namun, pada suatu waktu, korban pernah membawa uang Rp 50.000 ketika pulang bermain dengan F.

    Saat ditanya, korban menjawab uang itu dari ‘ayah’ F yang diduga adalah AKBP Fajar. 

    “Mamanya pada suatu waktu dia heran sekali karena ketika anaknya pulang itu bawa uang 50 ribu dan mama langsung bertanya lalu dia menjawab ‘oh ini kakak F punya bapak yang kasih saya’,” jelas Veronika. 

    “Dan mamanya menyesal kenapa tidak menggali informasi lebih jauh,” lanjutnya. 

    Veronika mengatakan, F adalah anggota atau anak kos keluarga korban.

    Keluarga Korban Minta AKBP Fajar Dihukum Mati 

    Atas aksi keji ini, keluarga korban pun marah dan merasa terpukul.  

    Ibu korban mengecam tindakan AKBP Fajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu. 

    “Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini,” kata Veronika. 

    Veronika mengatakan bahwa keluarga korban baru tahu anaknya menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka. 

    Mereka tak pernah menyangka, terlebih perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” katanya. 

    Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” tegasnya. 

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

    Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

    “Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.

    Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan

    Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

    Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

    “(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

    Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

    “Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis.”

    “Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” papar Patar. 

    Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

    Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” katanya. 

    Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

    (Tribunnews.com/Milani) (KompasTV) 

  • Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    TRIBUNJATIM.COM – Ternyata jika anda pernah mendengar istilah ‘Child Grooming’ definisinya tampak berbeda dari ‘Pedofilia’.

    Kedua istilah ini tidaklah sama, bahkan memiliki dampak dan perilaku pelaku yang berbeda-beda.

    Psikolog klinis Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama berbahaya dan perlu diwaspadai.

    “Kasus pelecehan dan eksploitasi anak semakin marak. Kasus yang terbukti terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah,” kata Kasandra, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

    Kasandra menjelaskan, child grooming adalah proses yang dilakukan pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun hubungan emosional dengan anak demi mengeksploitasi mereka secara seksual.

    MURID NGAJI DILECEHKAN – Aksi pelecehan guru ngaji terhadap muridnya terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025) (Generated by AI)

    Proses ini sering melibatkan manipulasi, tipu daya, dan penguasaan.

    Pelaku berupaya mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua mereka sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

    Mereka bisa melakukannya secara langsung maupun melalui media sosial dan platform online.

    “Tujuan utama pelaku melakukan child grooming adalah untuk mengeksploitasi anak-anak,” ujarnya.

    Sementara itu, pedofilia adalah kondisi psikologis yang ditandai dengan ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

    Meski demikian, tidak semua pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

    “Beberapa pelaku tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak, tetapi melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol,” kata Kasandra.

    Menurutnya, setiap kasus yang berkaitan dengan child grooming maupun pedofilia harus diproses berdasarkan bukti yang valid melalui jalur hukum, bukan hanya berdasarkan opini sepihak.

    Selain itu, kesadaran masyarakat, pendidikan, serta perlindungan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.

    Kasandra menyoroti semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti kasus yang menjerat Kapolres Ngada Polda NTT.

    Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

    Langkah-langkah tersebut meliputi:

    -Penguatan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.
    -Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya child grooming.
    -Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
    -Perkuatan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

    “Pemerintah juga perlu mengadakan program sosialisasi, seperti seminar dan workshop, agar orang tua dan anak lebih memahami cara melindungi diri dari ancaman ini,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kasandra menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam menciptakan program perlindungan anak.

    Ia juga menilai pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.

    Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah juga disarankan untuk menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

    KASUS PENCABULAN KAPOLRES – Sosok eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan videonya disebar ke situs porno Australia. Kini terungkap bahwa ia bayar Rp 3 juta untuk tidur dengan anak 6 tahun. (YouTube Kompas TV)

    Akses terhadap keadilan bagi korban dan keluarga mereka juga harus dipastikan.

    Tak hanya itu, diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma.

    Program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak juga harus dikembangkan.

    “Upaya ini penting agar anak-anak yang menjadi korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tutup Kasandra.

    Belakangan sebuah kasus yang menimpa institusi kepolisian kembali ramai diperbincangkan.

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kapolres Ngada nonaktif ini ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

    Namun lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, polisi tidak membuka kasus ini ke publik.

    Kronologi dan motifnya juga belum disampaikan secara jelas.

    Meski demikian, kini dosa-dosa AKBP Fajar Widyadharma Lukman perlahan mulai terungkap.

    AKBP Fajar telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Ia menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif SS (sabu-sabu),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila, agar segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek, apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa juga telah memastikan, AKBP Fajar bakal ditindak tegas bahkan dipecat dari institusi Polri.

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Kapolres Ngada AKBP Fajar diduga terlibat narkoba dan kekerasan seksual anak di bawah umur (Dok Polres Ngada NTT)

    Selain mengkonsumsi narkoba, AKBP Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Terungkap ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, paling kecil usia tiga tahun.

    Ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

    Ketiga korban tersebut berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

    Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia tiga tahun dalam bimbingan orang tua.

    “Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” kata Imelda, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Pos Kupang.

    Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

    Bahkan AKBP Fajar diduga juga merekam video pelecehan seksual dan mengunggahnya di situs dewasa Australia.

    Temuan ini bermula dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video asusila yang diunggah dari Kota Kupang.

    “Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ungkap Imelda Manafe.

    Pihak Australia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Mabes Polri.

    Tim Mabes Polri lantas melakukan penyelidikan.

    Hingga akhirnya AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com